Beranda » Tegal » Halaman 13

Tegal

JAKARTA, DN-II Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama anggota DPR RI, Shanty Alda Natalia , kembali menuai sorotan tajam. Meski namanya kerap muncul dalam fakta persidangan dan berbagai laporan masyarakat, hingga kini status hukum politisi tersebut dianggap masih jalan di tempat.

Bukti Konkret di Putusan Mahkamah Agung

Surono pengamat hukum dan pemerintahan di Kabupaten Tegal di wawancarai hari Jum’at 10 April 2026, mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tegas kian menguat. Merujuk pada fakta yang mencuat dalam persidangan, terdapat indikasi kuat adanya aliran dana dari Santi Alda kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

“Jika KPK jeli, lihatlah keputusan Mahkamah Agung di halaman 176. Di sana tertulis jelas bahwa Santi Alda mendatangi Hotel Bidakara untuk menemui saudara Abdul Ghani dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta,” ujar narasumber dalam sebuah pernyataan yang diterima media.

Fakta ini dinilai sudah lebih dari cukup bagi lembaga antirasuah untuk meningkatkan status penanganan perkara. “Faktanya sudah terang benderang. Jika memang salah ya katakan salah, jika benar ya katakan benar,” tambahnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kritik Terhadap Kelambanan KPK

Kelambanan KPK dalam merespons keterlibatan pejabat tinggi ini memicu spekulasi di masyarakat bahwa ada pihak-pihak yang “kebal hukum”. Sebagai anggota DPR RI, Shanty Alda Natalia seharusnya memberikan teladan yang baik, bukan justru berlindung di balik jabatan.

Beberapa poin krusial yang disoroti antara lain:

Transparansi Hukum: KPK diminta menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung tersebut.

Kesetaraan di Mata Hukum: Menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada pejabat yang boleh merasa tidak tersentuh hukum.

Integritas Lembaga: Mempertanyakan mengapa KPK terkesan “loyo” dan “mandul” saat berhadapan dengan elit politik.

Harapan kepada Presiden Prabowo

Selain kepada KPK dan Kejaksaan Agung, harapan besar juga ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah diharapkan mampu memberikan dukungan moral bagi penegak hukum untuk mengusut tuntas mafia tambang dan korupsi yang merugikan rakyat.

“Sebagai rakyat, saya merasa prihatin. Bayangkan jika kekayaan alam kita tidak dikorupsi oleh segelintir orang, mungkin setiap rakyat Indonesia bisa mendapatkan tunjangan hidup yang layak,” tegas sang narasumber.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK maupun Santi Alda belum memberikan keterangan resmi terkait kembali mencuatnya desakan pembukaan kasus ini. Masyarakat kini menunggu keberanian KPK untuk kembali membuka lembaran kasus di Hotel Bidakara tersebut demi tegaknya keadilan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

KABUPATEN TEGAL, DN-II Pelaksanaan administrasi Pemerintahan Desa Brekat menjadi sorotan tajam. Hingga melewati batas waktu yang ditentukan, Kepala Desa (Kades) Brekat, Sabar, dilaporkan belum juga menyerahkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ketua BPD Desa Brekat, Untung,
menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan resmi terkait LKPPD tersebut. Namun, hingga tanggal 6 April 2026 yang merupakan batas waktu tambahan setelah tenggal awal 31 Maret pihak Pemerintah Desa belum memberikan respons positif.

Pelanggaran Administrasi Fatal

Surono menilai keterlambatan ini sebagai pelanggaran administrasi yang fatal. Menurutnya, mekanisme yang benar adalah LKPPD diserahkan dan dibahas bersama BPD serta dimusyawarahkan dengan masyarakat sebelum diteruskan ke tingkat kecamatan.

“Secara administrasi ini sudah jelas salah. Pihak BPD sudah memberikan teguran tertulis kepada Kepala Desa, namun tidak diindahkan. Seharusnya laporan tersebut dibahas bersama BPD terlebih dahulu untuk transparansi publik, bukan langsung dibawa ke Camat,” ujar Surono saat memberikan keterangan kepada awak media. (10/4/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia juga mengkritisi sikap pihak Kecamatan yang menerima laporan tersebut dengan dalih ‘titipan koreksi’. Menurut Surono, Camat Tarub seharusnya bersikap tegas dengan mengarahkan Kades untuk menyelesaikan musyawarah di tingkat desa terlebih dahulu agar tidak muncul temuan di kemudian hari.

Indikasi Penyelewengan Dana Desa

Hambatan dalam penyerahan laporan ini memicu dugaan kuat adanya praktik yang tidak transparan dalam pengelolaan keuangan Desa .

Surono menyebut adanya indikasi penyalahgunaan Dana Desa, termasuk prosedur penyewaan lahan yang dinilai menyalahi aturan.

“Dugaan saya sudah sangat kuat, ada indikasi penyalahgunaan Dana Desa. Salah satu temuan yang mencolok adalah terkait prosedur penyewaan lahan yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Ancaman Lapor ke Tipikor dan KPK

Menyikapi kondisi ini, warga dan tokoh masyarakat meminta Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif.

Pihaknya menegaskan tidak akan tinggal diam jika aspirasi dan hak masyarakat atas transparansi anggaran ini diabaikan. Jika tidak ada tindakan tegas dari instansi terkait, mereka berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada tindakan tegas, masalah ini akan kami laporkan ke KPK atau Tipikor Polda. Pejabat tidak boleh arogan atau merasa kebal hukum. Kami akan mengusut tuntas siapa saja yang berani memakan uang rakyat,” pungkas Surono dengan nada tegas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Brekat maupun pihak Kecamatan belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan laporan dan tudingan penyalahgunaan wewenang tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

Brebes, DN-II Rencana kegiatan luar sekolah (outing class) serta isu biaya perpisahan di SMA Negeri 3 Brebes menjadi perhatian serius Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Provinsi Jawa Tengah. Pihak dinas menegaskan bahwa seluruh kegiatan siswa wajib melalui verifikasi ketat dan mematuhi regulasi yang berlaku.

​Kepala Seksi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI, Rismono, S.Pd., M.Pd., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima proposal pengajuan outing class dari sekolah tersebut. Namun, izin pelaksanaan hingga kini belum diterbitkan karena masih menunggu tahap pemaparan formal.

​”Proposal sudah masuk ke kami. Rencananya, besok pihak sekolah akan memaparkan detail prosedur dan mekanismenya. Kami telah menyiapkan instrumen khusus untuk memverifikasi apakah rencana tersebut sudah sesuai aturan atau tidak,” ujar Rismono saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).

​Klarifikasi Tujuan dan Anggaran

​Berdasarkan draf awal, kegiatan outing class tersebut direncanakan menuju Yogyakarta, bukan ke Bali sebagaimana isu yang sempat beredar. Rismono menegaskan bahwa jika dalam paparan besok ditemukan poin yang menyalahi prosedur, maka kegiatan tersebut dipastikan tidak akan diizinkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Terkait informasi adanya biaya outing class sebesar Rp900.000 serta isu kewajiban bayar bagi siswa yang tidak mengikuti acara, Rismono menyatakan akan mendalami hal tersebut lebih lanjut.

​”Untuk kepastian angka dan mekanisme pembiayaannya, saya harus membaca detail proposal dan mendengarkan paparan manajemen sekolah besok pagi. Kami akan pastikan semua berjalan sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

​Isu Biaya Perpisahan Rp180.000

​Selain outing class, muncul kabar mengenai pungutan biaya perpisahan kelas XII sebesar Rp180.000 untuk acara di hotel. Menanggapi hal tersebut, Rismono mengaku telah meminta klarifikasi langsung dari Kepala SMAN 3 Brebes.

​Berdasarkan keterangan yang diperolehnya, pihak sekolah mengklaim tidak terlibat dalam penentuan angka tersebut.

​”Kepala Sekolah menyatakan tidak tahu-menahu soal besaran angka itu. Informasi yang kami terima, itu murni ide kreatif dan inisiatif dari para siswa sendiri, bukan rencana dari pihak sekolah. Sekolah tidak dilibatkan dalam penentuan biaya tersebut,” ungkap Rismono.

​Komitmen Transparansi

​Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah berharap melalui proses verifikasi ini, transparansi dan akuntabilitas kegiatan sekolah tetap terjaga. Rismono mengingatkan agar setiap inisiatif siswa tetap dalam pengawasan sekolah agar tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua atau wali murid.

​”Intinya, semua harus sesuai prosedur dan tidak boleh ada pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan kegiatan edukasi di luar sekolah ini,” pungkasnya.

​Reporter: Teguh
Editor: Casroni

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tegal, DN-II Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai kunjungan kerja Danrem 071/Wijayakusuma, Kolonel Inf Lukman Hakim, M.Han, bersama Ketua Persit Koorcabrem 071 PD IV/Diponegoro, Ibu Inda Lukman Hakim, ke Kodim 0712/Tegal, Rabu (8/4/2026).

Dalam arahannya kepada prajurit, PNS, dan anggota Persit, Danrem tidak hanya menekankan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, tetapi juga pentingnya menjaga keseimbangan antara pengabdian, keluarga, dan kesehatan.

Di hadapan seluruh jajaran, Danrem mengajak prajurit untuk terus mendukung dan menjalankan program satuan, seperti KDKMP, pembangunan jembatan gantung, serta ketahanan pangan. Program-program tersebut menjadi bukti nyata kehadiran TNI di tengah masyarakat sekaligus memperkuat kemanunggalan dengan rakyat.

Menghadapi dinamika situasi yang terus berkembang, prajurit diingatkan untuk tetap waspada terhadap berbagai potensi ancaman, termasuk kemungkinan aksi unjuk rasa terkait isu-isu aktual. Dalam kondisi apa pun, profesionalisme dan kesiapsiagaan harus tetap menjadi pegangan utama.

Di sela arahannya, Danrem juga mengajak seluruh prajurit untuk senantiasa bersyukur. Menurutnya, rasa syukur merupakan fondasi penting dalam membangun mental yang kuat serta menjaga semangat dalam menjalankan tugas pengabdian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penekanan tegas turut disampaikan terkait disiplin. Setiap prajurit diingatkan untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran, sekecil apa pun, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, praktik beking, maupun tindakan lain yang dapat merusak nama baik institusi.

“Pegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI dalam setiap langkah pengabdian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Danrem menyoroti pentingnya keharmonisan keluarga. Prajurit diharapkan mampu mengelola kehidupan rumah tangga dengan baik, termasuk dalam hal ekonomi, agar tidak menimbulkan persoalan yang dapat berdampak pada pelaksanaan tugas.

Aspek kesehatan juga menjadi perhatian utama. Danrem menegaskan bahwa kesehatan merupakan modal dasar dalam bertugas, sehingga kepedulian terhadap kondisi fisik harus terus ditingkatkan.

Sementara itu, Ibu Inda Lukman Hakim dalam arahannya kepada anggota Persit mengajak para istri prajurit untuk senantiasa mendukung tugas suami, menjaga keharmonisan keluarga, serta mendidik anak dengan baik. Ia juga mengingatkan agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks.

Pada kesempatan tersebut, Danrem turut memberikan penghargaan kepada dua prajurit teladan Kodim 0712/Tegal, yakni Mayor Arh (Har) Asep Kuswara, Danramil 11/Pangkah, dan Serda Laico, Babinsa Koramil 12/Jatinegara. Selain itu, tali asih juga diserahkan kepada para Warakawuri sebagai bentuk perhatian dan kepedulian.

Kunjungan kerja dilanjutkan dengan peninjauan lokasi KDKMP di Desa Lumingser, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, serta pemberian bantuan sosial kepada warga sekitar. Rombongan juga meninjau pembangunan jembatan gantung di Desa Gembongdadi, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.

Kunjungan kerja ini tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen prajurit dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap pengabdian kepada bangsa dan negara.

Red

Kabupaten Tegal, DN-II Polres Tegal melalui Yayasan Bhayangkari Cabang Tegal melaksanakan kegiatan rekrutmen relawan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) sebagai bentuk dukungan terhadap program makan bergizi gratis, Rabu (8/4/2026) di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Tegal.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 70 peserta dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. bersama Pejabat Utama Polres Tegal serta pengurus Bhayangkari Cabang Tegal.

Rekrutmen ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam peningkatan gizi masyarakat, terutama bagi anak-anak usia sekolah di wilayah Kabupaten Tegal.

Dalam sambutannya, Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari proses seleksi relawan, namun juga sebagai langkah strategis dalam memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui program SPPG.

“Saat ini Polres Tegal telah mengoperasikan empat SPPG. Kami berharap keberadaan fasilitas ini dapat memastikan pendistribusian makanan yang sehat dan layak bagi anak-anak sekolah,” ungkapnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa program SPPG merupakan bagian dari kebijakan nasional yang harus dikawal bersama agar berjalan optimal dan tepat sasaran.

“Program ini merupakan inisiasi strategis dari Bapak Presiden, sehingga Polri berkomitmen untuk mendukung dan mengawal pelaksanaannya agar berjalan aman, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Kapolres juga mengajak para relawan untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, khususnya dalam menjaga kualitas makanan.

“Mari kita satukan tekad untuk menjaga standar higienitas dan nutrisi dalam setiap proses pengolahan makanan. Ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap kesehatan generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Selain itu, dalam rangka mengantisipasi kasus keracunan makanan, seluruh pihak diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan setiap tahapan pengolahan makanan sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.

Melalui kegiatan ini, Polres Tegal berharap para relawan yang terpilih nantinya dapat berperan aktif dalam mendukung keberhasilan program makan bergizi gratis, sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. ( S. Bimantoro )

Kabupaten Tegal, DN-II Polres Tegal melalui Satuan Lalu Lintas menunjukkan kesiapan penuh dalam mengawal proses pemberangkatan calon jemaah haji Tahun 1447 H / 2026 dengan menghadiri sekaligus memimpin koordinasi pengamanan dalam rapat lintas instansi yang digelar di Gedung Chandra Kirana Lantai 2 Setda Kabupaten Tegal, Selasa (7/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Polres Tegal yang dipimpin oleh Kabag Ops bersama Kasatlantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H. hadir untuk memastikan seluruh aspek pengamanan, khususnya di bidang lalu lintas, dapat direncanakan secara matang demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi para jemaah.

Polres Tegal melalui Satlantas menjadi garda terdepan dalam menyusun strategi pengaturan arus lalu lintas, termasuk menentukan jalur masuk, titik penyekatan, hingga lokasi parkir pengantar. Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi kepadatan serta potensi gangguan keamanan saat proses pemberangkatan berlangsung.

Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan, di antaranya penerapan akses masuk melalui Jalan Gajah Mada, penyekatan kendaraan pengantar sejak simpang empat Patung Obor, serta sterilisasi jalur Korpri hingga Brigif untuk kelancaran pergerakan bus jemaah. Selain itu, Polres Tegal juga menyiapkan kendaraan pengawalan serta personel di titik-titik strategis.

Tidak hanya pengaturan lalu lintas, Polres Tegal juga mengedepankan pendekatan humanis dengan menyiapkan personel untuk membantu jemaah lanjut usia serta memastikan fasilitas pendukung seperti area parkir dan mushola darurat dapat dimanfaatkan dengan baik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kasatlantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H. menegaskan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam momentum penting seperti pemberangkatan ibadah haji.

“Polri hadir untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Kami juga mengimbau kepada para pengantar agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama,” ungkapnya.

Selain itu, Polres Tegal juga akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran, seperti penggunaan kendaraan bak terbuka maupun odong-odong yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Melalui kesiapan dan sinergi yang kuat, Polres Tegal berkomitmen memberikan pelayanan maksimal sehingga para calon jemaah haji dapat berangkat dengan aman, nyaman, dan penuh khidmat. ( S. Bimantoro )

Kabupaten Tegal, DN-II Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan jajaran Polres Tegal dengan turut ambil bagian dalam kegiatan donor darah dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-63 Bank Jateng, yang berlangsung di Coworking Space Lantai II Bank Jateng Cabang Slawi, Selasa (7/4/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh personel Polres Tegal sebagai wujud nyata kehadiran Polri tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga hadir memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Suasana kebersamaan tampak hangat, saat anggota Polri berbaur dengan peserta lainnya dalam aksi kemanusiaan tersebut.

Sebelum mendonorkan darah, para peserta terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis guna memastikan kondisi tubuh dalam keadaan baik. Dengan penuh kesadaran dan semangat kemanusiaan, para personel secara sukarela mendonorkan darahnya demi membantu sesama yang membutuhkan.

Kabag SDM Polres Tegal, Kompol Agustinus Krisdwiantoro, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekaligus mempererat hubungan baik antarinstansi.

“Donor darah ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap sesama. Semoga apa yang kami lakukan hari ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan serta memperkuat sinergi antara Polri dan seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menumbuhkan semangat berbagi dan kepedulian sosial, serta mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam kegiatan donor darah sebagai upaya membantu ketersediaan stok darah. ( S. Bimantoro )

TEGAL, DN-II Praktik tata kelola aset negara di tingkat desa kembali menjadi sorotan. Kali ini, Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, diterpa isu miring terkait dugaan maladministrasi dan penyimpangan dana sewa lahan kas desa seluas 6,4 hektar.

​Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa BPD Brekat, Edi Mulyono, mengungkapkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum dalam proses kerja sama dengan pihak Pabrik Gula PG tersebut.

​Aliran Dana ke Rekening Pribadi. Pelanggaran Serius UU Desa

​Persoalan utama mencuat ketika dana sewa lahan sebesar kurang lebih Rp23,6 juta per hektar diduga tidak disetorkan ke rekening resmi pemerintah desa. Edi menyebut, dana tersebut disinyalir mengalir ke rekening pribadi salah satu oknum pamong desa berinisial W.

​Secara hukum, tindakan ini bertentangan dengan Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa seluruh pendapatan desa harus dikelola melalui rekening kas desa. Selain itu, berdasarkan Pasal 10 Permendagri No. 20 Tahun 2018, semua penerimaan desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Semestinya setiap transaksi yang melibatkan aset desa langsung masuk ke rekening desa. Namun dalam kasus ini, dana diduga masuk ke rekening pribadi. Ini bukan sekadar tidak transparan, tapi berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” tegas Edi pada Senin (6/4/2026).

​Mekanisme Lelang Ghaib dan Pengangkangan Fungsi BPD

​Selain masalah finansial, aspek prosedural juga dinilai cacat hukum. Edi mengungkapkan bahwa pihak BPD sama sekali tidak dilibatkan dalam proses penunjukan penyewa. Padahal, merujuk pada Permendagri No. 1Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, pemanfaatan aset desa dalam bentuk sewa harus dilakukan melalui mekanisme lelang yang kompetitif dan transparan.

​Langkah sepihak ini diduga melanggar Pasal 55 UU Desa, di mana BPD memiliki fungsi pengawasan atas kinerja Kepala Desa.

​”Prosesnya gelap. Jika ada pelelangan, BPD wajib hadir dan mengetahui. Ironisnya, kami mendapat informasi bahwa proses ini diketahui oleh pihak Camat, sementara kami di desa justru ‘dikangkangi’. Ini merusak marwah demokrasi desa,” lanjutnya.

​Masyarakat Desa Menjadi Korban

​Ketidakterbukaan ini berdampak langsung pada kesejahteraan warga. BPD menilai, jika lelang dilakukan secara terbuka di balai desa, warga lokal memiliki kesempatan untuk menjadi penggarap atau penyewa, sehingga perputaran ekonomi tetap berada di lingkungan Desa Brekat.

​Beberapa dampak kerugian yang diidentifikasi meliputi:

​Kerugian PADes: Pendapatan Asli Desa yang tidak tercatat secara resmi berisiko tinggi untuk disalahgunakan.

​Eksklusi Ekonomi: Warga lokal kehilangan hak prioritas untuk mengelola lahan desa (melanggar prinsip kemandirian desa).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Maladministrasi: Pengabaian prosedur formal yang berisiko menyeret perangkat desa ke ranah hukum.

​Analisis Hukum Terkait

​Berdasarkan fakta-fakta yang dibeberkan, terdapat indikasi pelanggaran terhadap beberapa aturan berikut:

Regulasi Poin Pelanggaran

UU No. 6 Tahun 2014 (Pasal 75) Pengelolaan keuangan desa tidak melalui rekening kas desa.

Permendagri No. 1 Tahun 2016 Prosedur sewa aset desa tidak melalui mekanisme lelang/musyawarah desa.

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Potensi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara/desa (Tipikor).

Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini diturunkan, oknum pamong desa berinisial W maupun Camat Tarub, Abdul Syukur, belum memberikan keterangan resmi. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas dugaan pelanggaran prosedur dan mekanisme pembayaran sewa lahan yang tengah memanas di Desa Brekat ini.

Reporter: Teguh

Sumber Informasi: Wawancara Wakil Ketua BPD Desa Brekat, Edi Mulyono.

TEGAL, DN-II Proses verifikasi dan mekanisme pembayaran sewa lahan untuk perkebunan tebu di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, aliran dana sewa lahan seluas 6,4 hektar tersebut diketahui tidak masuk ke rekening kas desa, melainkan mengalir ke rekening pribadi salah satu perangkat desa.

​Berdasarkan keterangan yang dihimpun pada Senin (6/4/2026), lahan tersebut disewa oleh PT SGN (Sinergi Gula Nusantara) untuk mendukung operasional produksi gula dengan masa kontrak hingga akhir tahun 2028.

​Mekanisme Pembayaran Dipertanyakan

​Sorotan tajam tertuju pada tata kelola administrasi keuangan dalam kerja sama ini. Berdasarkan pengakuan pihak penyewa, dana sewa tidak disalurkan melalui rekening bendahara resmi desa, melainkan ditransfer langsung ke rekening Warto, yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Desa Brekat.

​Sujarwo, perwakilan dari PT SGN, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya menjalankan prosedur sesuai instruksi dari pimpinan desa setempat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kami melaksanakan proses tersebut berdasarkan instruksi. Jika Kepala Desa meminta dana ditransfer ke saudara Warto yang juga merupakan perangkat desa, kami mengikuti koordinasi tersebut sebagai dasar pelaksanaan di lapangan,” ungkap Sujarwo saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).

​Padahal secara prosedural, pengelolaan dana yang berkaitan dengan aset atau kerja sama desa seharusnya melalui mekanisme keuangan yang transparan dan melibatkan bendahara desa, bukan akun pribadi perangkat yang tidak membidangi urusan keuangan.

​Rincian Kontrak dan Luas Lahan

​Kerja sama ini mencakup lahan seluas 6,4 hektar yang berlokasi di Desa Brekat. Kontrak direncanakan berlangsung selama dua musim tanam, terhitung sejak Desember 2025 hingga Januari 2028.

​Adapun rincian nilai transaksi yang berhasil dihimpun adalah sebagai berikut:

​Luas Lahan: 6,4 Hektar.

​Durasi Sewa: Desember 2025 – Januari 2028 (2 Musim Tanam).

​Nilai Sewa: Rp11,8 juta per hektar/tahun (Total Rp23,6 juta per hektar untuk dua tahun).

​Estimasi Total: Nilai transaksi keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah untuk total luas lahan yang tersedia.

​Menunggu Transparansi Pemerintah Desa

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pengolahan lahan telah dimulai sejak periode Januari-Februari 2026 dan saat ini sudah memasuki tahap penanaman.

​Namun, keterlibatan perangkat desa dalam penandatanganan kesepakatan serta penerimaan dana secara personal memicu pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai transparansi pemanfaatan dana tersebut bagi pembangunan desa. Warga berharap pihak Pemerintah Desa Brekat segera memberikan klarifikasi terbuka guna menghindari dugaan penyalahgunaan wewenang atau maladminstrasi.

​Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut dari Kepala Desa Brekat terkait dasar penunjukan rekening pribadi perangkat desa dalam transaksi sewa lahan tersebut.

​Reporter: Teguh
Editor: Casroni

KABUPATEN TEGAL, DN-II Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Berkat mulai mengambil langkah progresif dalam menjalankan fungsi pengawasan. Pada Senin (6/4/2026), BPD resmi melayangkan surat permohonan kedua terkait Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa LKPPD Tahun Anggaran 2025, menyusul kebuntuan komunikasi dengan Pemerintah Desa Pemdes setempat.

​Kronologi Penyerahan Surat

​Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan prosedural. Ketua BPD Desa Berkat, Bapak Untung, menyatakan bahwa surat kedua ini merupakan peringatan keras karena surat pertama sebelumnya sama sekali tidak diindahkan oleh Kepala Desa Kades Berkat.

​Proses Penyerahan: Surat resmi diserahkan oleh Anggota BPD, Dwi, kepada pihak administrasi desa.

​Absensi Kepala Desa Saat penyerahan berlangsung, Kepala Desa dilaporkan tidak berada di tempat karena sedang menghadiri agenda Halal bi Halal di tingkat Kabupaten Tegal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Tanda Terima Resmi Berkas permohonan akhirnya diterima oleh Sekretaris Desa Sekdes, Bapak Muhsin, yang dibuktikan dengan penandatanganan berita acara serah terima dokumen.

​Tiga Poin Desakan BPD: Deadline 3 Hari Kerja

​BPD menuntut transparansi penuh dan mendesak Pemdes untuk segera membuka akses terhadap dokumen-dokumen vital penyelenggaraan desa tahun 2025, yang mencakup:

​Laporan Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025.

​Dokumen Pendukung (bukti autentik) penggunaan anggaran.

​Laporan Kegiatan baik bersifat fisik maupun non-fisik.

​”Kami memberikan tenggat waktu yang ketat selama tiga hari kerja, hingga 8 April 2026. Seluruh laporan tersebut harus diserahkan kepada BPD untuk dikoreksi secara mendalam,” tegas jajaran pengurus BPD.

​Kritik Tajam Maladministrasi, Jangan Melompati Prosedur

​Bapak Untung menyayangkan adanya dugaan praktik administrasi yang “melompati” kewenangan BPD. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dokumen LKPPD tersebut diduga dititipkan langsung ke Kantor Camat untuk dikoreksi tanpa melalui peninjauan BPD terlebih dahulu.

​”Secara regulasi, dokumen tersebut wajib diserahkan dan dikoreksi oleh BPD terlebih dahulu sebagai pemegang fungsi kontrol di tingkat desa. Jangan sampai fungsi pengawasan kami dikerdilkan dengan langsung membawanya ke tingkat kecamatan,” ujar Untung dengan nada kecewa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Catatan Merah: Keterlambatan Menahun

​Hal yang paling mengejutkan adalah fakta bahwa bukan hanya laporan tahun 2025 yang bermasalah. Hingga saat ini, BPD mengaku belum menerima LKPPD serta Surat Pertanggungjawaban SPJ tahun anggaran 2024.

​Keterlambatan yang terjadi selama hampir dua tahun ini memicu tanda tanya besar bagi masyarakat terkait tata kelola dan transparansi penggunaan anggaran di Desa Berkat. BPD menegaskan bahwa jika peringatan kedua ini kembali diabaikan, mereka tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah koordinasi yang lebih tinggi guna memastikan hak informasi masyarakat terpenuhi.

​Reporter: Teguh

You cannot copy content of this page