Beranda » Tegal » Halaman 16

Tegal

KABUPATEN TEGAL, DN-II Sejumlah warga Desa Berkat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, secara resmi melayangkan Hak Jawab atas pemberitaan yang memuat dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Berkat. Langkah ini merupakan respons atas artikel yang terbit di Radar Tegal pada 4 Maret 2026 silam. (9/3/2026).

Warga menegaskan bahwa narasi mengenai pengeroyokan maupun penghadangan yang beredar luas tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Klarifikasi ini diambil untuk memulihkan nama baik masyarakat Desa Berkat yang merasa disudutkan oleh opini publik.

Dialog Terbuka, Bukan Aksi Anarkis

Perwakilan warga, Kasmudi, menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada awal Maret tersebut murni merupakan inisiatif warga untuk membuka ruang dialog dengan pimpinan desa, bukan sebuah aksi anarkis.

Berdasarkan dokumen Hak Jawab resmi yang ditandatangani oleh delapan perwakilan warga (Kasmudi, Suparjo, Sakroni, Deni Purnomo, Jailani, Muhammad Jupri, Andri M.B., dan Rajat), terdapat dua poin krusial yang ditegaskan:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Bantahan Kontak Fisik: Warga membantah keras adanya tuduhan penganiayaan maupun pengeroyokan terhadap Kades.

Kondisi Lapangan: Meski suasana di halaman Balai Desa sempat riuh saat Kades menemui massa, saksi mata memastikan tidak ada satu pun sentuhan fisik dari warga terhadap Kades.

Redaksi Kedepankan Asas Cover Both Sides

Menanggapi aspirasi tersebut, pihak redaksi memberikan ruang klarifikasi seluas-luasnya sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Pihak redaksi menjelaskan bahwa berita awal bersumber dari keterangan kepolisian saat Kades melakukan koordinasi. Redaksi mengakui adanya kendala teknis dan deadline yang menyebabkan informasi dari sisi warga belum terakomodasi pada tayangan pertama.

“Kami menyadari sepenuhnya bahwa klarifikasi yang seimbang adalah keharusan. Karena kendala teknis dan kesulitan menemui perwakilan warga di waktu yang bersamaan, kami sebelumnya baru mengutip dari satu pihak,” ujar perwakilan redaksi saat menerima audiensi warga.

Menjamin Hak Sanggah Warga

Redaksi mengapresiasi kehadiran warga untuk meluruskan peristiwa 2 Maret tersebut. Sesuai regulasi pers, masyarakat memiliki hak penuh untuk menyanggah atau memberikan penjelasan tambahan terhadap pemberitaan yang dirasa belum utuh.

“Prinsip kerja kami adalah memberikan informasi objektif, bukan menghakimi. Kami tidak dalam posisi menentukan siapa yang benar atau salah secara hukum. Kehadiran warga sangat kami apresiasi agar informasi ke publik menjadi lengkap dan berimbang,” tambahnya.

Dorong Penyelesaian Secara Kekeluargaan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain memberikan ruang hak jawab, redaksi berharap polemik antara perangkat desa dan masyarakat dapat diselesaikan dengan kepala dingin. Redaksi mendorong agar jalur komunikasi kekeluargaan lebih diutamakan demi menjaga kondusivitas desa, dibandingkan menempuh proses hukum yang panjang.

Reporter: Teguh

Tegal, DN-II Menjelang arus mudik dan perayaan Idul Fitri 1447 H, jajaran Polri melaksanakan patroli serta monitoring ke sejumlah SPBU guna memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) tetap aman bagi masyarakat, Senin (09/03/2026). Kegiatan ini juga diikuti dengan koordinasi bersama pihak *Pertamina Patra Niaga* di wilayah *Fuel Terminal Pertamina Larangan Tegal*.

 

Berdasarkan hasil koordinasi dengan *Sdr. Azri selaku SBM FT Pertamina Depo Larangan Tegal*, secara umum stok BBM di Fuel Terminal tersebut dalam *kondisi aman dan mencukupi untuk penyaluran kepada masyarakat*. Stok tersebut juga akan terus dilakukan top up setiap hari, sehingga dalam menghadapi bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H tidak terdapat kendala terkait ketersediaan BBM.

 

Pertamina melalui unit SPBU juga telah mengaktifkan Satgas RAFI tahun 2026 guna mengamankan pasokan energi selama periode Ramadan dan Idul Fitri. Selain itu, Pertamina memanfaatkan Pertamina Digital Hub untuk membantu pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pemudik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berbagai layanan tambahan turut disiagakan seperti SPBU modular dan motorist di sejumlah titik strategis, terutama di jalur tol, guna memberikan pelayanan cepat apabila terdapat kendaraan pemudik yang membutuhkan pasokan BBM.

Terkait adanya isu geopolitik di Timur Tengah yang sempat memicu panic buying di beberapa wilayah di Indonesia, pihak Pertamina menegaskan bahwa operasional distribusi BBM ke SPBU di seluruh wilayah tetap stabil dan tidak terjadi kekosongan stok. *Cadangan stok BBM nasional yang mencapai sekitar 20 hari merupakan standar operasional yang menunjukkan sistem ketahanan energi berjalan dengan baik, di mana stok terus dijaga sembari pasokan baru tetap masuk secara berkelanjutan*.

 

Pertamina juga memastikan harga BBM di SPBU tetap stabil, meskipun harga minyak dunia mengalami kenaikan signifikan akibat penutupan Selat Hormuz.

 

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa jajaran Polri akan terus melakukan patroli serta monitoring di SPBU guna memastikan distribusi BBM berjalan lancar dan masyarakat tidak mengalami kesulitan mendapatkan bahan bakar menjelang Hari Raya Idul Fitri.

 

“Polres Tegal bersama pihak Pertamina terus melakukan koordinasi dan pemantauan langsung di lapangan. Kami memastikan distribusi BBM berjalan lancar sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan bahan bakar menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujar AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H.

Dengan adanya patroli dan koordinasi lintas instansi tersebut, diharapkan kebutuhan energi masyarakat selama Ramadan hingga Idul Fitri dapat terpenuhi dengan baik serta situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Tegal tetap aman dan kondusif. ( Bim )

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

TEGAL, DN-II Kepedulian terhadap warga terdampak bencana tanah bergerak di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal terus mengalir dari berbagai pihak. Pada Minggu (8/3/2026) pukul 10.30 WIB hingga 13.00 WIB, bantuan kemanusiaan dari Purnawirawan Jenderal Polisi Prof. Dr. Budi Gunawan, S.H., M.Si., Ph.D. disalurkan kepada para pengungsi melalui Polsek Jatinegara.

Penyerahan bantuan logistik tersebut dilaksanakan di Pos Induk Pengungsian yang berada di rumah Bapak Kamal, Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara. Bantuan diterima oleh panitia bagian logistik, Sdr. Muslim, untuk kemudian didistribusikan kepada warga yang terdampak bencana tanah bergerak.

Kapolsek Jatinegara IPTU Marsono mengatakan bahwa bantuan tersebut merupakan titipan dari Prof. Dr. Budi Gunawan yang disalurkan melalui Polsek Jatinegara untuk membantu warga yang saat ini masih berada di pengungsian.

“Bapak Prof. Dr. Budi Gunawan menitipkan bantuan logistik melalui Polsek Jatinegara untuk disalurkan kepada warga Desa Padasari yang terdampak bencana tanah bergerak. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan para pengungsi di posko,” ujar IPTU Marsono.

Adapun bantuan yang disalurkan meliputi berbagai kebutuhan pokok dan logistik dapur umum, antara lain beras, minyak goreng, telur ayam, mie instan, sarden, kecap, bumbu dapur, air mineral, gula jawa, serta berbagai jenis sayur mayur seperti kol, sawi, wortel, kentang, tomat, buncis hingga cabai.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian serta kepedulian yang diberikan kepada masyarakat Padasari yang saat ini masih berada di pengungsian akibat bencana tanah bergerak.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Prof. Dr. Budi Gunawan atas kepedulian dan bantuan kemanusiaan yang diberikan kepada warga terdampak bencana di Desa Padasari. Bantuan ini sangat berarti bagi masyarakat yang saat ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak,” ungkap AKBP Bayu Prasatyo.

Bantuan logistik tersebut diangkut menggunakan dua kendaraan pick up dan langsung disalurkan ke posko logistik untuk mendukung kebutuhan para pengungsi.( Bim )

TEGAL, DN-II Kondisi infrastruktur di ruas jalan tol lintas Pekalongan menuju Jakarta tengah menjadi sorotan tajam. Banyaknya titik jalan yang berlubang serta permukaan yang bergelombang dikeluhkan oleh para pengguna jalan karena dinilai membahayakan keselamatan berkendara.

Keluhan tersebut salah satunya datang dari Slamet (45), warga Kelurahan Padarbatang, Kecamatan Brebes, yang sehari-harinya melintasi jalur bebas hambatan ini. Menurutnya, kerusakan jalan terjadi hampir merata, baik di lajur lambat (kiri) maupun lajur cepat (kanan).

“Kondisinya rusak parah dan banyak lubang di mana-mana. Baik di sisi kanan maupun kiri, semuanya sulit dilewati,” ujar Slamet saat ditemui, Senin (9/3/2026).

Slamet, yang rutin menggunakan akses tol tersebut selama setahun terakhir, menambahkan bahwa kondisi ini telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penanganan permanen yang menyeluruh. Hal ini memaksa para pengemudi untuk ekstra waspada, terutama saat melaju dalam kecepatan tinggi.

Rawan Kecelakaan, Warga Desak Perbaikan Segera

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kerusakan jalan ini bukan sekadar persoalan kenyamanan, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan nyawa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kondisi jalan yang tidak prima diduga menjadi pemicu terjadinya kecelakaan di ruas Tol Tegal beberapa waktu lalu, tepatnya pada sore hari.

Slamet berharap pihak pengelola jalan tol segera mengambil langkah konkret untuk melakukan perbaikan total sebelum kerusakan tersebut memicu insiden yang lebih fatal.

“Harapan saya sebagai pengguna jalan, segera diperbaiki. Jangan dibiarkan lama-lama karena ini taruhannya nyawa,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, para pengguna jalan diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintasi titik-titik rawan lubang di sepanjang ruas Pekalongan menuju Jakarta, serta senantiasa menjaga jarak aman antar kendaraan guna menghindari kecelakaan.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

KABUPATEN TEGAL, DN-II Suasana pemerintahan di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal mendadak memanas. Seluruh jajaran pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Brekat, mulai dari Direktur, Sekretaris, Bendahara, hingga Pengawas, secara resmi mengajukan surat pengunduran diri massal.

Direktur BUMDes Desa Brekat, Muslih, saat ditemui pada Minggu (8/3/2026), membenarkan kabar tersebut. Ia mengungkapkan bahwa faktor utama pengunduran diri ini adalah kondisi internal desa yang sudah tidak nyaman untuk menjalankan roda organisasi.

Transparansi Anggaran dan Pengelolaan Unit Usaha

Muslih menjelaskan, BUMDes yang ia pimpin mengelola modal sebesar 20% dari Dana Desa, yakni senilai Rp231 juta yang bersumber dari program Ketahanan Pangan (Ketapang). Dana tersebut dialokasikan untuk unit usaha penanaman jagung yang dipimpin oleh Akya.

“Secara administratif, unit tersebut memang di bawah Direktur, namun operasionalnya dipimpin oleh Saudara Akya karena beliau adalah praktisi petani jagung. Penentuan unit ini pun sudah melalui prosedur Musdes yang dihadiri Kades, pengawas, hingga pendamping desa,” terang Muslih.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa posisi keuangan BUMDes saat ini dalam kondisi jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dari total modal Rp231 juta, saat ini posisi keuangan mencakup saldo bank, biaya sewa tanah sebesar Rp48 juta, operasional sekitar Rp2 juta, dan sisanya masih dalam pengelolaan unit usaha.

“Kami sudah memberikan laporan dalam Musdes pada tanggal 14 lalu karena memang sudah masanya. Meski Pak Kades tidak hadir, rapat yang diundang BPD tetap berjalan sesuai ketentuan. Kami juga sudah berkonsultasi dengan Pak Camat terkait laporan ini,” tambahnya.

Beban Moral dan Konflik Audiensi

Mengenai alasan mundur, Muslih mengaku merasa tertekan secara moral akibat situasi desa yang tidak kondusif. Ia mengkhawatirkan dampak dari ketegangan antara warga dan Kepala Desa terhadap keberlangsungan modal BUMDes.

“Saya pribadi merasa tidak nyaman. Bendahara, Sekretaris, dan Pengawas sudah mundur duluan, akhirnya saya pun ikut mengajukan pengunduran diri. Ini bukan soal tidak sanggup mengelola, tapi saya khawatir kondisi ini menjadi beban moral jika terjadi kerugian akibat situasi yang tidak menentu,” tegas Muslih.

Kritik BPD Terhadap Kebijakan Kepala Desa

Ketua BPD Desa Brekat, Untung, memberikan catatan kritis terkait kisruh ini. Menurutnya, ketidaknyamanan pengurus BUMDes dipicu oleh suasana panas saat audiensi antara warga dan Kepala Desa beberapa waktu lalu.

“Masyarakat datang dengan santun sesuai prosedur untuk memberikan masukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 UU Desa mengenai hak atas informasi. Namun, pernyataan Pak Kades saat itu justru bernada kasar sehingga memicu ketersinggungan warga,” ungkap Untung.

Selain masalah komunikasi, Untung juga menyoroti kejanggalan dalam pencairan anggaran BUMDes. Ia menyebut adanya tekanan agar dana sebesar Rp231 juta segera dicairkan ke pengelola unit pada bulan Juli, padahal masa garapan lahan baru berakhir pada Desember.

“Uang ada di rekening, lalu disuruh transfer atau cairkan ke pengelola (Akya) yang ditunjuk langsung oleh Penasehat (Kades). Logikanya, uang cair bulan Juli sementara tanah masih digarap petani dan baru selesai Desember, ini yang kami pertanyakan,” ujar Untung.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kini, dengan mundurnya seluruh pengurus BUMDes, beban pengawasan dan penanganan masalah ini beralih ke tangan BPD. Masyarakat berharap adanya penyelesaian yang transparan agar aset desa tidak terbengkalai akibat konflik internal antara pimpinan desa dan pengelola lembaga desa.

Editor: Casroni
Reporter: Teguh

KABUPATEN TEGAL, DN-II Sejumlah warga Desa Brekat, Kecamatan Tarub, resmi melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) Brekat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dan aset desa yang dinilai tidak transparan.

Drajat, selaku perwakilan warga, mengungkapkan bahwa sedikitnya ada lima poin krusial yang menjadi dasar pelaporan tersebut. Ia mengaku telah menyerahkan berkas laporan sejak akhir Januari lalu dan terus mengawal perkembangannya hingga saat ini.

Lima Poin Gugatan Warga

Berdasarkan keterangan Drajat pada Minggu (8/3/2026), berikut adalah rincian dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemdes Brekat:

Tunjangan dan Operasional: Belum direalisasikannya tunjangan BPD selama satu bulan serta dana operasional tahun anggaran 2024.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pengalihan Proyek Fisik: Pelaksanaan proyek Jalan Usaha Tani (JUT) yang diduga menyimpang dari perencanaan awal, di mana pengerjaan justru dilakukan di bantaran sungai.

Mangkraknya Pembangunan Ruko: Proyek ruko desa di eks lahan SDN Brekat 3 dengan anggaran Rp107 juta. Hingga saat ini, progres fisik baru mencapai tahap pondasi (ukuran 16×8 meter).

Lelang Sewa Tanah Desa Non-Prosedural: Dugaan lelang tanah kas desa tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes). Selain itu, pembayaran sewa dikabarkan sudah dilakukan warga dan PG Pangkah meski APBDes belum ditetapkan.

Anggaran BUMDes: Adanya ketidakjelasan (simpang siur) mengenai alokasi dan penggunaan anggaran yang dikucurkan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Informasi yang kami terima, sewa tanah bengkok itu dilakukan untuk durasi dua tahun dengan nilai Rp24 juta per hektar. Ini jelas patut dipertanyakan prosedurnya,” ujar Drajat.

Perkembangan Laporan di Kejaksaan dan Inspektorat

Drajat menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan telah merespons laporannya. Berdasarkan koordinasi dengan pihak Kejaksaan (Firza), laporan tersebut telah dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Tegal pada 9 Februari 2026.

“Saya sudah mendatangi Inspektorat pada 10 Februari lalu. Pihak Inspektorat menyatakan laporan mungkin sudah masuk namun masih dalam proses administrasi. Estimasi pemeriksaan disebutkan paling cepat 20 hari dan selambat-lambatnya 90 hari,” tambahnya.

Kepala Desa Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Brekat, Sabar, belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait pelaporan warga tersebut, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban atau respons apa pun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Warga berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas persoalan ini demi transparansi tata kelola keuangan desa yang bersih dan akuntabel.

Reporter: Teguh

KABUPATEN TEGAL, DN-II Transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, kini tengah menjadi sorotan. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Brekat, Untung, mengungkapkan adanya hambatan serius dalam fungsi pengawasan akibat tidak diserahkannya data realisasi anggaran tahun 2024 oleh pihak Pemerintah Desa.

“Sampai saat ini, laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2024 sama sekali belum kami terima. Kami tidak bisa melakukan koreksi per kegiatan karena datanya tidak diberikan,” ujar Untung saat memberikan keterangan, Minggu (8/3/2026).

Dugaan Monopoli Proyek oleh Kepala Desa

Untung menjelaskan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai pelaksanaan proyek fisik di lapangan. Menurutnya, terdapat indikasi kuat bahwa proyek-proyek skala kecil (di bawah Rp100 juta) dikerjakan sendiri oleh Kepala Desa, tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK) yang semestinya.

“Saya dapat laporan, pembangunan fisik skala kecil dikerjakan langsung oleh Kepala Desa, bukan oleh tim yang namanya tercantum dalam surat keputusan. Padahal, harapan kami kegiatan fisik ini ditangani oleh warga Desa Brekat sendiri agar bisa membantu ekonomi warga yang menganggur,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia juga menyoroti adanya pengalihan lokasi proyek yang tidak sesuai dengan perencanaan awal. “Contohnya di wilayah RW 03, tiba-tiba pelaksanaan proyek dialihkan ke lokasi dekat rumah Kepala Desa,” imbuh Untung.

Tunjangan BPD Belum Dibayarkan

Selain persoalan transparansi proyek, Untung membeberkan fakta memprihatinkan terkait hak-hak anggota BPD. Ia menyebutkan bahwa tunjangan untuk seluruh anggota BPD tahun anggaran 2024 hingga kini belum dibayarkan.

“Tunjangan BPD tahun 2024 tidak diberikan. Totalnya sekitar Rp7 juta untuk semua anggota, namun sampai detik ini kami belum menerima sama sekali,” ungkapnya.

Ketua BPD Tolak Tanda Tangani Laporan

Sebagai bentuk ketegasan dalam menjalankan fungsi pengawasan, Untung menyatakan menolak untuk menandatangani Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut sebelum ada transparansi yang jelas.

“Sebetulnya, sebelum laporan diserahkan ke Camat, harus dikoreksi dan ditandatangani oleh BPD terlebih dahulu. Namun, karena saya tidak tahu menahu realisasinya dan datanya tidak dikasih, saya tidak menandatanganinya,” jelas Untung.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Brekat, Sabar, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat untuk dimintai tanggapan terkait tudingan tersebut, belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi.

Reporter: Teguh

TEGAL, DN-II Sejumlah warga Desa Berkat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, memberikan klarifikasi terkait dugaan aksi pemukulan dan penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Berkat, Sabar. Warga menegaskan bahwa tuduhan kekerasan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Dalam wawancara yang dilakukan pada Jumat (6/3/2026), perwakilan warga yang terdiri dari Syakroni, Kasmudi, Drajat, dan Jupri, menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi pada Senin lalu bukanlah aksi anarkis.

Kronologi Kejadian Menurut Warga

Syakroni menjelaskan bahwa dirinya berada di Balai Desa saat kejadian tersebut berlangsung. Menurutnya, tidak ada pemukulan sedikitpun. Mengenai jatuhnya Kades Sabar, warga menyebut hal itu terjadi karena faktor ketidaksengajaan.

“Pak Kades terjatuh sendiri saat berjalan di anak tangga (tundakan) dari posisi atas ke bawah. Beliau tidak didorong oleh siapapun, murni terpeleset,” ujar warga secara bersamaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Syahroni menambahkan bahwa suasana sempat memanas hanya secara verbal karena nada bicara kepala desa yang meninggi saat menghadapi warga yang datang.

Pemicu Kedatangan Warga: Masalah Sampah

Kasmudi, yang juga mantan Ketua RT setempat, mengungkapkan bahwa kedatangan warga ke Balai Desa sebenarnya bertujuan untuk melakukan klarifikasi (tabayyun) mengenai kebijakan iuran sampah.

Warga merasa resah karena dua alasan utama:

Kenaikan Tarif: Iuran sampah naik dari Rp15.000 menjadi Rp20.000.

Pelayanan Terhenti: Sudah lebih dari dua minggu sampah tidak diangkut oleh petugas, sehingga terjadi penumpukan di lingkungan warga.

“Kami datang hanya ingin meminta penjelasan terkait masalah sampah. Tidak ada niat anarkis apalagi penganiayaan,” tegas Drajat, warga lainnya.

Kades Tempuh Jalur Hukum

Di sisi lain, kontradiksi muncul setelah media harian lokal Tegal memberitakan bahwa Kades Sabar secara resmi telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke pihak berwajib. Dalam pemberitaan tersebut, sang Kades juga menunjukkan bukti laporan kepolisian sebagai dasar aduannya.

Hingga berita ini diturunkan, warga tetap pada pendiriannya bahwa tidak ada aksi pemukulan dan siap memberikan keterangan jika diperlukan demi meluruskan informasi yang beredar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

TEGAL, DN-II Di tengah suasana bulan suci Ramadhan, kepedulian sosial kian terasa di Desa Debong Wetan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Surono, seorang warga setempat, tetap konsisten menyisihkan sebagian rezekinya untuk dibagikan kepada warga di lingkungan RT 03/RW 01, Jumat (6/3/2026).

Aksi berbagi yang dilakukan Surono ini bukan sekadar rutinitas mingguan, melainkan wujud rasa syukur yang ia tuangkan dalam bentuk sedekah. Baginya, ada keutamaan besar di balik setiap pemberian, terutama saat dilakukan pada hari Jumat di bulan yang penuh berkah ini.

Saat ditemui di sela-sela kegiatannya, Surono membagikan pandangannya mengenai hikmah sedekah yang ia yakini selama ini:

Keistimewaan Sedekah Jumat di Bulan Ramadhan: Surono meyakini bahwa sedekah yang dilakukan pada hari Jumat memiliki keutamaan khusus. Terlebih jika dilakukan di bulan Ramadhan, ia percaya pahalanya akan dilipatgandakan oleh Allah SWT.

Keikhlasan Sebagai Kunci Utama: Bagi Surono, esensi sedekah terletak pada ketulusan hati. Ia menekankan pentingnya memberi tanpa memandang latar belakang penerima, baik itu fakir miskin, tetangga, maupun siapapun yang membutuhkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berbagi Tanpa Harus Menunggu Berlebih: Salah satu prinsip hidup yang ia pegang adalah tidak menunggu kaya untuk berbagi. Menurutnya, berbagi dalam kondisi sempit pun tetap dianjurkan. Sedekah tidak selalu berupa materi; bantuan tenaga, makanan, bahkan senyuman yang menyejukkan hati pun memiliki nilai yang sama mulianya.

Keyakinan pada Janji Allah: Surono percaya bahwa berbagi tidak akan membuat seseorang kekurangan. Sebaliknya, ia meyakini janji Allah bahwa rezeki akan terus mengalir dan digantikan dengan kebaikan yang berlipat ganda bagi mereka yang gemar bersedekah.

Aksi yang dilakukan Surono menjadi pengingat bagi masyarakat sekitar bahwa kebahagiaan sejati justru ditemukan saat kita mampu meringankan beban sesama, terutama di bulan Ramadhan yang penuh kemuliaan ini.

Reporter: Teguh

Brebes, DN-II Kasus sengketa santunan kematian Anak Buah Kapal (ABK) kembali mencuat ke publik. Keluarga almarhum Gunawan, seorang ABK kapal KM Segara Jaya GT 76, hanya menerima tawaran santunan sebesar Rp20 juta. Angka ini dinilai jauh di bawah standar perlindungan yang telah ditetapkan negara sebesar Rp150 juta.

Serikat Pelaut Republik Indonesia (SPRIN) mengecam keras sikap pemilik kapal yang dianggap tidak hanya abai terhadap kewajiban kemanusiaan, tetapi juga melakukan tindakan pembangkangan terhadap regulasi pemerintah.

Ketua Umum SPRIN, Samsudin, menegaskan bahwa persoalan ini adalah kristalisasi dari lemahnya penegakan hukum di sektor perikanan. “Ini bukan sekadar nominal angka, melainkan martabat dan penghargaan atas nyawa pekerja. Negara telah menetapkan angka minimal Rp150 juta. Tawaran Rp20 juta adalah bentuk pelecehan terhadap hukum negara,” tegas Samsudin.

Mediasi Alot: Benturan Tradisi vs Regulasi Formal

Pada Jumat, 6 Maret 2026, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memfasilitasi mediasi daring melalui Zoom. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan SPRIN, pemilik kapal KM Segara Jaya GT 76, Ketua HNSI Jawa Tengah, perwakilan PNKT, serta otoritas KKP.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Namun, mediasi menemui jalan buntu. Pihak pemilik kapal bersikukuh pada angka Rp20 juta dengan dalih “kebiasaan lokal” atau tradisi yang selama ini berlaku di komunitas nelayan setempat.

Menanggapi hal tersebut, Samsudin menegaskan bahwa hierarki hukum di Indonesia bersifat mengikat dan tidak dapat dianulir oleh tradisi yang merugikan. “Jika ada kebiasaan yang bertentangan dengan aturan negara, maka tradisi itulah yang harus ditinggalkan. Hukum positif tidak boleh dikalahkan oleh ‘budaya’ yang mencederai hak pekerja,” ujarnya.

Landasan Hukum: Wajib Patuhi Permen KP Nomor 4 Tahun 2026

Tuntutan SPRIN memiliki dasar hukum yang kuat. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026.

Merujuk pada Pasal 107, aturan tersebut secara eksplisit menyatakan:

“Pemilik kapal wajib memberikan santunan kepada ahli waris ABK yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dengan nilai minimal Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).”

Ketentuan ini merupakan standar nasional yang bersifat imperatif (wajib dipatuhi) bagi seluruh pelaku usaha perikanan di Indonesia.

Langkah Hukum SPRIN: Menuntut Keadilan

SPRIN menegaskan tidak akan mundur dan menyiapkan langkah konkret untuk memastikan hak ahli waris Gunawan terpenuhi sesuai dengan amanat undang-undang:

Pelaporan ke Kementerian Ketenagakerjaan: Terkait dugaan pelanggaran norma perlindungan tenaga kerja sesuai UU Ketenagakerjaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Advokasi ke Komisi IV DPR RI: Meminta evaluasi menyeluruh atas sistem perlindungan awak kapal dan pengawasan di lapangan.

Gugatan PHI: Mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial untuk menuntut hak konstitusional ahli waris.

Upaya Hukum Pidana: Melaporkan kepada pihak kepolisian terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) atas pengabaian kewajiban perlindungan pekerja.

Ujian Penegakan Hukum di Sektor Perikanan

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi KKP dan otoritas terkait dalam mengawal implementasi regulasi di lapangan. SPRIN berharap pemerintah tidak sekadar berperan sebagai mediator, tetapi juga sebagai eksekutor penegakan aturan.

“Buruh nelayan mempertaruhkan nyawa di laut setiap hari. Ketika mereka meninggal saat bekerja, negara sudah hadir dengan regulasi perlindungan. Tugas kita semua adalah memastikan aturan itu benar-benar tegak, bukan justru diabaikan oleh segelintir pengusaha kapal,” tutup Samsudin.

Tim Red

You cannot copy content of this page