KABUPATEN TEGAL, DN-II Peredaran obat-obatan keras tanpa izin yang berkedok warung sembako di pemukiman warga kembali memicu keresahan. Sebuah warung di Dukuh Pener, Desa Kertaharja, Kecamatan Kramat, diduga kuat mengedarkan obat daftar G secara ilegal selama dua tahun terakhir tanpa tersentuh hukum.
Analisis Hukum: Pelanggaran UU Kesehatan
Pengamat Hukum, Surono, menegaskan bahwa aktivitas di “Warung Aceh” tersebut bukan sekadar keresahan sosial, melainkan tindak pidana serius. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (sebagai pembaruan UU No. 36 Tahun 2009), praktik ini melanggar beberapa ketentuan utama:
Pasal 435: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu, dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Pasal 436: Menekankan sanksi bagi mereka yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun melakukan praktik kefarmasian, terutama terkait obat keras (Daftar G) seperti Tramadol dan Eximer.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Obat-obatan ini masuk kategori obat keras yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Menjualnya secara bebas, apalagi kepada pelajar, adalah pelanggaran berat terhadap UU Kesehatan dan UU Perlindungan Anak,” ujar Surono, Sabtu (28/3/2026).
Kritik Terhadap Penegakan Hukum
Surono menyayangkan adanya kesan “saling lempar” tanggung jawab antara Pemerintah Desa dan aparat penegak hukum. Berdasarkan Pasal 13-15 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, tugas kepolisian adalah memelihara keamanan dan menegakkan hukum, bukan meminta masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Instruksi agar warga bergerak sendiri sangat berisiko secara hukum. Warga tidak memiliki kewenangan eksekusi dan berpotensi terjerat tindak pidana kekerasan jika terjadi gesekan. Penegakan hukum harus dilakukan oleh negara (Polri), bukan dipasrahkan ke publik,” tambah Surono.
Ancaman bagi Generasi Muda
Sasaran penjualan yang menyasar pelajar SMA/SMK juga dapat dikaitkan dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pihak yang membiarkan atau melibatkan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif dapat dikenakan sanksi tambahan.
Masyarakat Desa Kertaharja kini mendesak Polres Tegal untuk segera melakukan tindakan nyata:
Penggeledahan dan Penutupan lokasi yang diduga menjadi titik distribusi.
Penyelidikan aliran pasokan untuk memutus rantai peredaran obat daftar G di Kabupaten Tegal.
Edukasi dan Sosialisasi bersama BPOM untuk membedakan warung sembako legal dan yang menyalahgunakan izin.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
TEGAL, DN-II Ratusan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kordofa dari wilayah Kabupaten dan Kota Tegal menggelar aksi pernyataan sikap di Mako LSM Kordofa, Kelurahan Muarareja, Kota Tegal, Sabtu (28/03/2026). Aksi ini merupakan bentuk tuntutan keadilan atas dugaan kasus penyekapan, penculikan, dan pengeroyokan yang menimpa salah satu anggota mereka, Syarif.
Meski dihadiri massa dalam jumlah besar, aksi berlangsung tertib. Kehadiran mereka membawa pesan kuat: masyarakat menuntut transparansi hukum dan menolak segala bentuk praktik premanisme di wilayah Tegal.
Kecewa Penanganan Kasus Lamban
Ketua KSM Kordofa, Dodi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap progres penanganan hukum. Laporan tersebut diketahui telah dilayangkan ke Polres Tegal sejak Jumat, 5 Desember 2025. Namun, memasuki akhir Maret 2026, belum ada kepastian mengenai penetapan tersangka.
“Laporan sudah masuk sejak akhir tahun lalu, tapi sampai sekarang belum ada tersangka yang ditetapkan. Kami khawatir jika terus berlarut, kepercayaan masyarakat terhadap jargon Polri sebagai pelindung dan pengayom akan luntur,” ujar Dodi di hadapan awak media.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dodi menegaskan bahwa pihaknya selama ini kooperatif dan menghormati prosedur hukum. Namun, ia memperingatkan bahwa kesabaran anggotanya memiliki batas.
“Aksi kami hari ini murni untuk keadilan, bukan membuat keributan. Namun, jika proses hukum tetap mandek, kami tidak ragu mengerahkan ribuan massa untuk turun ke jalan demi tegaknya keadilan,” tegasnya.
Dugaan “No Viral, No Justice”
Pihak Kordofa menilai bukti-bukti, saksi, hingga kronologi kejadian sudah sangat benderang. Oleh karena itu, macetnya proses hukum memicu kekhawatiran adanya fenomena No Viral, No Justice—di mana sebuah kasus baru ditangani serius setelah viral di media sosial.
Secara spesifik, LSM Kordofa menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
Kepastian Hukum: Mendesak kepolisian segera mengamankan para pelaku agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Transparansi: Jika memang dianggap tidak cukup bukti, kepolisian diminta segera menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan) agar status perkara tidak menggantung.
Perlindungan Korban: Mengingat korban (Syarif) masih mengalami trauma mendalam akibat penganiayaan tersebut.
“Kami hanya ingin keadilan bagi saudara kami. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkas Dodi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
TEGAL, DN-II Aksi pembongkaran warung obat-obatan keras golongan G di Kota Tegal mengungkap fakta mengejutkan. Tak sekadar praktik jual beli ilegal, petugas menemukan bukti kuat adanya dugaan aliran dana koordinasi atau “setoran” kepada sejumlah pihak.
Bukti tersebut berupa sebuah buku kas berwarna hijau yang ditemukan tim gabungan saat melakukan penertiban di Jalan Kolonel Sugiono, tepatnya di depan Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (26/3/2026).
Daftar Nama dan Nominal Mencurigakan
Dalam penggeledahan tersebut, buku kas itu mencatat secara rinci daftar nama individu, institusi, hingga nama media. Di samping nama-nama tersebut, tertera angka nominal yang bervariasi: 
Skala Besar: Sejumlah nama dan institusi diikuti angka 15 hingga 20.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Skala Kecil: Beberapa nama lain tercatat dengan angka berkisar antara 1 hingga 3.
Meski angka tersebut belum dipastikan konversinya ke dalam nilai rupiah, kuat dugaan catatan ini merupakan daftar “upeti” untuk mengamankan operasional warung dari jangkauan hukum.
Langkah Tegas Penertiban
Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tegal dan aparat penegak hukum untuk membersihkan peredaran obat keras tanpa izin yang kian meresahkan warga. Temuan buku kas ini kini menjadi pintu masuk untuk mendalami sejauh mana keterlibatan oknum-oknum yang namanya tercantum dalam daftar tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Tim
Sumber: @teropongpantura
#Tegal #TegalHariIni
#KriminalTegal
#BeritaTegal
#ObatIlegal
KOTA TEGAL, DN-II Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tegal Akhir Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal. Agenda ini berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Jumat (27/3/2026) pagi.
Rapat tertinggi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, didampingi Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo dan Amirrudin. Hadir pula Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, jajaran Forkopimda, serta para kepala OPD dan camat se-Kota Tegal.
Pertanggungjawaban Tahun Pertama RPJMD
Dalam sambutannya, Dedy Yon menegaskan bahwa LKPJ Akhir TA 2025 memiliki nilai strategis karena merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal periode 2025–2029.
”Seluruh substansi laporan ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Tahun Anggaran 2025, yang mencakup capaian program, kebijakan strategis, hingga solusi atas permasalahan yang dihadapi daerah,” ujar Dedy Yon.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
LKPJ tersebut membedah secara detail penyelenggaraan urusan pemerintahan, implementasi tugas pembantuan, hingga tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan DPRD pada tahun sebelumnya. 
Lima Prioritas Menuju ‘Tegal Berdikari’
Dedy Yon menjelaskan bahwa arah kebijakan pembangunan sepanjang tahun 2025 difokuskan pada penguatan fondasi daerah. Hal ini merupakan langkah awal untuk mewujudkan visi besar: “Tegal Berdikari dan Sejahtera, Menjadi Kota Idaman”.
Adapun lima prioritas pembangunan yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut meliputi:
Reformasi Birokrasi: Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kepercayaan publik.
Kualitas Pelayanan Dasar: Penguatan sektor pendidikan dan kesehatan untuk mencetak sumber daya manusia yang unggul.
Struktur Ekonomi Daerah: Pemberdayaan UMKM serta optimalisasi sektor perdagangan dan jasa guna meningkatkan daya saing kota.
Penanggulangan Kemiskinan: Percepatan pengurangan angka pengangguran melalui program-program yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Infrastruktur Perkotaan: Peningkatan konektivitas dan kualitas sarana publik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta kenyamanan warga.
Penyampaian LKPJ ini diharapkan dapat segera ditelaah oleh legislatif guna menghasilkan rekomendasi yang konstruktif demi perbaikan pembangunan Kota Tegal di tahun-tahun mendatang. (Bim )
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tak Ada Ampun Bagi Usaha Ilegal, Wali Kota Tegal Ratakan 7 Warung Aceh Penjual Obat Keras Golongan G
KOTA TEGAL, DN-II Dedy Yon Supriyono memimpin langsung razia terhadap sejumlah warung yang dikenal sebagai “Warung Aceh” di Kota Tegal, Kamis (26/3/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan tim gabungan dari BNN Kota Tegal, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, serta aparat Kepolisian.
Dalam operasi tersebut, pemerintah menemukan beberapa warung yang diduga berkedok menjual kebutuhan sehari-hari, namun disinyalir menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter. Dua diantaranya telah tutup sebelum razia berlangsung, sementara tujuh lainnya masih aktif dan langsung ditindak.
“Kita sidak secara langsung bersama Kepolisian dan BNN. Dari tujuh warung, semuanya kita bongkar agar tidak ada lagi praktik berkedok seperti ini,” ujar Dedy Yon.
Menurutnya, warung-warung tersebut menggunakan modus penjualan terselubung dengan kode-kode tertentu, sehingga tidak semua masyarakat bisa membeli. Ia menyebut adanya penggunaan sandi seperti “putih”, “kuning”, “Y”, dan “TM” dalam transaksi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Petugas juga menemukan indikasi penjualan sejumlah obat keras seperti Tramadol, Hexymer 2, dan jenis lainnya yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
Dedy Yon menegaskan bahwa praktik tersebut sangat berbahaya, terutama karena menyasar kalangan muda.
“Sasarannya adalah remaja, pelajar, bahkan anak SMP, SMA hingga mahasiswa. Ini sangat membahayakan generasi bangsa,” tegasnya.
Selain pembongkaran, para pemilik warung untuk sementara diberikan pembinaan. Pemerintah juga akan melaporkan temuan tersebut kepada institusi terkait untuk ditindak lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tegal tidak akan memberikan ruang bagi usaha ilegal, termasuk yang menjual obat-obatan terlarang.
Dedy Yon menyampaikan di Kota Tegal tidak boleh ada warung seperti ini. “Kita harus kompak, kita bersihkan semuanya,” katanya tegas.
Dedy Yon juga mengimbau daerah lain untuk melakukan langkah serupa agar peredaran obat-obatan ilegal tidak berpindah ke wilayah lain. Ia turut menyoroti adanya dugaan pihak-pihak yang membekingi praktik tersebut dan meminta agar hal itu dihentikan.
“Tidak boleh ada siapa pun yang membacking usaha ilegal seperti ini. Kita ingin Kota Tegal benar-benar bersih,” pungkasnya.(* Bim )
SEMARANG, DN-II Buntut penanganan kasus yang dinilai jalan di tempat selama dua tahun di tingkat Polres, kuasa khusus Untung Suradi akhirnya resmi menyambangi Mapolda Jawa Tengah, Kamis (26/3/2026). Kedatangan mereka bertujuan melaporkan dugaan perusakan lahan kebun timun yang terjadi di Desa Brekat, Kabupaten Tegal.
Temukan Kejanggalan Informasi
Langkah melaporkan kasus ini ke tingkat Polda diambil setelah tim kuasa hukum menemukan ketidaksinkronan data antara Polres Tegal dan Polda Jateng. Awalnya, pihak pelapor hendak melakukan cross-check terkait perkembangan laporan yang sebelumnya diproses di Polres Tegal.
”Kami mengonfirmasi informasi dari Polres Tegal yang menyebut laporan sudah diteruskan ke Polda. Namun, saat berkoordinasi dengan Bagian Pengawas Penyidikan (Wasidik) Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, hasilnya nihil atau ‘zonk’,” ujar Untung Suradi di Mapolda Jateng.
Atas temuan tersebut, pihaknya langsung melayangkan laporan tertulis baru yang memuat kronologi lengkap perusakan tanah kas desa tersebut. Laporan itu diterima langsung oleh Bagian Wasidik Polda Jateng dengan respons positif untuk segera menindaklanjuti perkara yang terkatung-katung sejak tahun 2024 tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kronologi: Diduga Atas Perintah Oknum Kades
Konflik ini bermula dari sengketa pemanfaatan lahan kas desa seluas 0,5 hektar. Lahan tersebut merupakan bagian dari total 2 hektar yang disewa Untung Suradi dari mantan Kepala Desa sebelumnya, Purwanto, dengan nilai sewa Rp15.000.000 per tahun.
Persoalan muncul saat terjadi pergantian kepemimpinan desa. Untung mengaku telah berupaya menempuh jalan kekeluargaan dengan menawarkan kompensasi sebesar Rp3.000.000 agar tanaman timunnya tidak digusur sebelum masa panen tiba.
”Kami hanya meminta waktu satu bulan lagi agar tanaman bisa dipanen dan modal bisa kembali. Setelah itu, silakan tanah diambil kembali oleh desa. Namun, pihak Kades baru tetap memaksakan pengosongan hingga terjadi perusakan massal,” jelas Untung.
Bukti Video dan Kerugian Puluhan Juta
Dalam laporannya, pihak korban menyertakan bukti kuat berupa rekaman video dan foto di lokasi kejadian. Bukti tersebut memperlihatkan sekitar 15 orang yang melakukan pemusnahan tanaman secara serentak.
Ada beberapa poin krusial yang digarisbawahi pelapor:
Keterlibatan Oknum: Diduga terdapat pelaku perusakan yang mengenakan seragam dinas saat kejadian.
Pengakuan Pekerja: Para pekerja di lokasi mengaku diperintah langsung oleh Kades petahana dengan imbalan upah Rp100.000 per hari dan uang makan Rp10.000.
Kerugian Materiel: Akibat pemusnahan tanaman timun siap panen tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp90.000.000.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Kami berharap dengan dilaporkannya kasus ini ke Polda Jateng, ada kepastian hukum dan kejelasan bagi klien kami yang sudah dirugikan secara materi maupun waktu,” pungkas Untung.
Reporter: Teguh
KABUPATEN TEGAL, DN-II Objek Wisata Pemandian Air Panas Guci terus bersolek. Memasuki kuartal pertama tahun 2026, pihak pengelola melakukan transformasi besar-besaran, mulai dari skema retribusi hingga pembangunan infrastruktur guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi para pelancong. (26/3/2026).
1. Retribusi Satu Pintu: Lebih dari Sekadar Tiket Masuk
Pengelola kini memperketat sistem pembayaran satu pintu di gerbang utama. Langkah ini diambil untuk meminimalisir pungutan liar serta memastikan seluruh pengunjung mendapatkan hak perlindungan asuransi yang sah.
Penting bagi Pengunjung: Tiket resmi adalah bukti otentik untuk klaim asuransi jika terjadi insiden di area wisata. Pastikan Anda menerima fisik tiket saat melakukan pembayaran.
Rincian Tarif Retribusi Terbaru:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kategori Kunjungan Tarif per Orang
Hari Biasa (Weekday) Rp15.000
Hari Libur (Weekend) Rp20.000
Kawasan Guciku (Asafana) Rp25.000
2. Proyek Jembatan April & Penataan Estetika Kawasan
Menjawab penantian publik, pembangunan jembatan besar di kawasan Guci dijadwalkan mulai digarap pada April mendatang. Jembatan ini diproyeksikan menjadi ikon baru sekaligus solusi pengurai kemacetan di titik-titik krusial.
Seiring pembangunan jembatan, pengelola akan melakukan perapian pipa-pipa air yang selama ini dinilai mengganggu pemandangan. Terkait statusnya, pihak manajemen menegaskan bahwa seluruh pipa air panas tersebut telah memiliki izin resmi dari BKSDA, Pemerintah Kabupaten, hingga Dinas PUPR.
3. Primadona Pancuran 13 dan Aktivitas Memancing
Kabar gembira bagi pecinta relaksasi, fasilitas ikonik Pancuran 13 hingga saat ini masih dapat dinikmati pengunjung secara gratis. Air panas alami yang mengandung mineral ini tetap menjadi magnet utama wisatawan. Sementara itu, bagi pengunjung yang ingin menyalurkan hobi memancing, tetap dikenakan biaya operasional khusus di area kolam pancing yang tersedia.
Peringatan Cuaca: Waspada Hujan Deras
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada sore ini (26/3), kawasan Guci dan sekitarnya terpantau diguyur hujan dengan intensitas cukup tinggi.
”Kami mengimbau para wisatawan untuk tetap waspada, terutama saat berkendara di jalur tanjakan dan turunan. Pastikan kondisi fisik dan kendaraan dalam keadaan prima,” ujar perwakilan pengelola di lokasi.
Reporter: Teguh
Kota Tegal, DN-II Di tengah kesibukan pengamanan arus mudik dan arus balik Lebaran di jalur Pantura, Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya menunjukkan kepedulian dengan berbagi kebahagiaan kepada para penghuni rumah tahanan (rutan) Mapolres Tegal Kota, Rabu (25/3/2026).
Dalam suasana Idul Fitri 1447 H yang masih berlangsung, Kapolres didampingi Wakapolres serta petugas jaga mendatangi langsung ruang tahanan untuk membagikan paket makanan siap saji kepada belasan penghuni rutan. Kegiatan berlangsung sederhana namun penuh kehangatan.
AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakDan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan perhatian kepada sesama, tanpa memandang latar belakang, termasuk kepada para penghuni rutan yang sedang menjalani proses hukum.
“Di tengah tugas pengamanan arus mudik dan balik, kami ingin tetap berbagi kebahagiaan. Momentum Idul Fitri adalah saat yang tepat untuk saling memaafkan dan berbagi, termasuk kepada saudara-saudara kita yang saat ini berada di rutan,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan, kepedulian kepada para tahanan merupakan bagian dari pendekatan kemanusiaan yang harus selalu dijunjung dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Ini adalah bentuk kepedulian yang memandang manusia secara utuh. Apa yang kami lakukan merupakan wujud belarasa dan penghargaan terhadap kelompok masyarakat yang kecil, lemah, dan mungkin sedang berada dalam kondisi tersingkir. Namun mereka tetap bagian dari masyarakat yang harus kita perhatikan bersama,” tegas AKBP Heru Antariksa
Suasana hangat terlihat saat Kapolres menyapa para penghuni rutan satu per satu, sekaligus memberikan motivasi agar mereka tetap menjalani proses hukum dengan baik dan menjadikan peristiwa yang dialami sebagai pelajaran untuk memperbaiki diri.
“Walaupun sedang menjalani proses hukum, mereka tetap harus diperlakukan secara manusiawi. Kami ingin mereka tetap merasakan suasana Lebaran dan memiliki semangat untuk berubah menjadi lebih baik,” lanjutnya.
Kapolres juga berpesan agar para penghuni rutan memanfaatkan waktu yang ada untuk introspeksi diri, mendekatkan diri kepada Tuhan, serta menyiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik.
“Kami berharap apa yang terjadi saat ini bisa menjadi pelajaran. Gunakan waktu ini untuk memperbaiki diri, memperkuat iman, dan ketika kembali ke masyarakat nanti bisa menjalani kehidupan dengan lebih baik,” tuturnya. ( Bim )
KOTA TEGAL, DN-II Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tegal untuk segera menyesuaikan diri, kembali fokus dan bekerja dengan penuh semangat.
“Mari kita jadikan momen ini sebagai titik awal untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan integritas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ajak Dedy Yon dalam amanatnya saat Apel Bersama dan Halalbihalal Hari Pertama masuk kerja setelah Libur Idulfitri 1447 Hijriah di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Komplek Balai Kota Tegal, Rabu (25/3/2026) pagi.
Apel bersama turut dihadiri Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulityantono dan Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tegal, Gadis Sephi Febriana beserta jajaran Staf Ahli, Asisten Sekda, Kepala OPD serta ASN di lingkungan Balai Kota Tegal.
Dalam amanatnya Wali Kota Tegal menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Ia berharap momentum Idulfitri ini dapat menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi, kebersamaan serta menumbuhkan semangat baru dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat.
Selain itu Wali Kota juga mengingatkan bahwa ASN memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap kebijakan dan pelayanan yang diberikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Oleh karena itu Ia mengajak seluruh ASN untuk bekerja maksimal, professional dan penuh dedikasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Ingatlah bahwa keberhasilan pembangunan Kota Tegal sangat bergantung pada komitmen dan kerja keras kita bersama,” tegas Dedy Yon.
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-446 Kota Tegal, Dedy Yon juga mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkot Tegal untuk ngayuhbagyo, menyemarakan dan berpartisipasi aktif dalam menyongsong HUT ke-446 Kota Tegal yang akan jatuh pada tanggal 12 April 2026.
“Dengan mengusung tema “Tegal Tangguh Pantang Ngangluh”, mari kita wujudkan semangat kebersamaan, kerja keras dan optimisme dalam setiap langkah pengabdian kita,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono secara terpisah menambahkan bahwa di hari pertama masuk kerja ini tidak ada ASN yang alpa atau tidak hadir tanpa keterangan.
“Alhamdulillah hari ini tidak ada yang tanpa keterangan. Tadi sudah dilaporkan dari 5.398 ASN ada yang tidak masuk hari ini tapi ada alasan tersendiri karena dinas luar, cuti tahunan dan cuti besar,” tambahnya.
Usai Apel Bersama kegiatan dilanjutkan dengan Halalbihalal bersama seluruh ASN Pemkot Tegal yang berlangsung di Pringgitan Rumah Dinas Wali Kota Tegal.(* Bim )
KOTA TEGAL, DN-II Memasuki arus balik pasca Lebaran, para perantau mulai memadati titik-titik keberangkatan untuk kembali mengadu nasib ke ibu kota dan sekitarnya. Namun, lonjakan harga tiket dan terbatasnya armada pada jam-jam tertentu menjadi tantangan tersendiri bagi para pejuang nafkah.
Pada Rabu (25/3/2026), suasana di Terminal Tegal menunjukkan dinamika harga yang cukup signifikan. Harga tiket menuju Karawang, Jawa Barat, yang pada hari biasa dibanderol Rp125.000, kini meroket hingga Rp250.000 per kursi.
Siasat Menghadapi Lonjakan Harga
Salah satu pemudik, Pak Raswadi (60), pedagang nasi goreng asal Dukuhturi, Kabupaten Tegal, membagikan pengalamannya. Ia mengaku harus memutar otak agar tetap bisa berangkat tanpa harus merogoh kocek terlalu dalam.
“Di terminal tadi ditawarkan Rp250.000, dua kali lipat dari harga biasa. Akhirnya saya geser cari di pangkalan (agen) luar terminal. Alhamdulillah dapat di Kaligangsa Kulon seharga Rp170.000,” ujar Pak Raswadi saat ditemui di sela keberangkatannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain faktor harga, ia juga mengeluhkan ketersediaan armada pagi yang minim di terminal. Banyak bus yang baru tersedia untuk keberangkatan sore hari, sementara dirinya mengejar waktu agar bisa segera beraktivitas kembali di perantauan.
Berjuang Demi Pendidikan Anak dan Yatim
Di balik kegigihannya menawar harga tiket, pria berusia kepala enam ini menyimpan misi mulia. Pak Raswadi bekerja keras di Karawang untuk menghidupi empat orang anak yang masih menempuh pendidikan di bangku SMP dan SMA.
Menariknya, dari keempat anak tersebut, salah satunya adalah anak yatim piatu yang ia asuh dan anggap sebagai darah daging sendiri.
“Anak kandung ada tiga, ditambah satu anak yatim piatu jadi empat. Semuanya masih sekolah, ada yang SMP dan yang paling besar sudah SMA. Saya harus semangat supaya pendidikan mereka lancar,” ungkapnya dengan nada bangga.
Rutin Pulang Demi Keluarga
Meski usia tak lagi muda, Pak Raswadi dikenal sebagai sosok yang tangguh. Ia rutin pulang ke kampung halaman sebulan sekali untuk melepas rindu dengan keluarga sebelum kembali berjibaku dengan bisingnya kota Karawang demi piring-piring nasi goreng yang ia sajikan.
Kisah Pak Raswadi menjadi potret nyata perjuangan para perantau lokal. Di tengah melambungnya biaya transportasi saat musim Lebaran, semangat untuk menghidupi keluarga dan berbagi kasih kepada sesama tetap menjadi bahan bakar utama bagi mereka untuk terus melangkah.
Reporter: Teguh
You cannot copy content of this page
