Beranda » Tegal » Halaman 18

Tegal

TEGAL, DN-II Sejumlah warga Desa Berkat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, memberikan klarifikasi terkait dugaan aksi pemukulan dan penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Berkat, Sabar. Warga menegaskan bahwa tuduhan kekerasan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Dalam wawancara yang dilakukan pada Jumat (6/3/2026), perwakilan warga yang terdiri dari Syakroni, Kasmudi, Drajat, dan Jupri, menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi pada Senin lalu bukanlah aksi anarkis.

Kronologi Kejadian Menurut Warga

Syakroni menjelaskan bahwa dirinya berada di Balai Desa saat kejadian tersebut berlangsung. Menurutnya, tidak ada pemukulan sedikitpun. Mengenai jatuhnya Kades Sabar, warga menyebut hal itu terjadi karena faktor ketidaksengajaan.

“Pak Kades terjatuh sendiri saat berjalan di anak tangga (tundakan) dari posisi atas ke bawah. Beliau tidak didorong oleh siapapun, murni terpeleset,” ujar warga secara bersamaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Syahroni menambahkan bahwa suasana sempat memanas hanya secara verbal karena nada bicara kepala desa yang meninggi saat menghadapi warga yang datang.

Pemicu Kedatangan Warga: Masalah Sampah

Kasmudi, yang juga mantan Ketua RT setempat, mengungkapkan bahwa kedatangan warga ke Balai Desa sebenarnya bertujuan untuk melakukan klarifikasi (tabayyun) mengenai kebijakan iuran sampah.

Warga merasa resah karena dua alasan utama:

Kenaikan Tarif: Iuran sampah naik dari Rp15.000 menjadi Rp20.000.

Pelayanan Terhenti: Sudah lebih dari dua minggu sampah tidak diangkut oleh petugas, sehingga terjadi penumpukan di lingkungan warga.

“Kami datang hanya ingin meminta penjelasan terkait masalah sampah. Tidak ada niat anarkis apalagi penganiayaan,” tegas Drajat, warga lainnya.

Kades Tempuh Jalur Hukum

Di sisi lain, kontradiksi muncul setelah media harian lokal Tegal memberitakan bahwa Kades Sabar secara resmi telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke pihak berwajib. Dalam pemberitaan tersebut, sang Kades juga menunjukkan bukti laporan kepolisian sebagai dasar aduannya.

Hingga berita ini diturunkan, warga tetap pada pendiriannya bahwa tidak ada aksi pemukulan dan siap memberikan keterangan jika diperlukan demi meluruskan informasi yang beredar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

TEGAL, DN-II Di tengah suasana bulan suci Ramadhan, kepedulian sosial kian terasa di Desa Debong Wetan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Surono, seorang warga setempat, tetap konsisten menyisihkan sebagian rezekinya untuk dibagikan kepada warga di lingkungan RT 03/RW 01, Jumat (6/3/2026).

Aksi berbagi yang dilakukan Surono ini bukan sekadar rutinitas mingguan, melainkan wujud rasa syukur yang ia tuangkan dalam bentuk sedekah. Baginya, ada keutamaan besar di balik setiap pemberian, terutama saat dilakukan pada hari Jumat di bulan yang penuh berkah ini.

Saat ditemui di sela-sela kegiatannya, Surono membagikan pandangannya mengenai hikmah sedekah yang ia yakini selama ini:

Keistimewaan Sedekah Jumat di Bulan Ramadhan: Surono meyakini bahwa sedekah yang dilakukan pada hari Jumat memiliki keutamaan khusus. Terlebih jika dilakukan di bulan Ramadhan, ia percaya pahalanya akan dilipatgandakan oleh Allah SWT.

Keikhlasan Sebagai Kunci Utama: Bagi Surono, esensi sedekah terletak pada ketulusan hati. Ia menekankan pentingnya memberi tanpa memandang latar belakang penerima, baik itu fakir miskin, tetangga, maupun siapapun yang membutuhkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berbagi Tanpa Harus Menunggu Berlebih: Salah satu prinsip hidup yang ia pegang adalah tidak menunggu kaya untuk berbagi. Menurutnya, berbagi dalam kondisi sempit pun tetap dianjurkan. Sedekah tidak selalu berupa materi; bantuan tenaga, makanan, bahkan senyuman yang menyejukkan hati pun memiliki nilai yang sama mulianya.

Keyakinan pada Janji Allah: Surono percaya bahwa berbagi tidak akan membuat seseorang kekurangan. Sebaliknya, ia meyakini janji Allah bahwa rezeki akan terus mengalir dan digantikan dengan kebaikan yang berlipat ganda bagi mereka yang gemar bersedekah.

Aksi yang dilakukan Surono menjadi pengingat bagi masyarakat sekitar bahwa kebahagiaan sejati justru ditemukan saat kita mampu meringankan beban sesama, terutama di bulan Ramadhan yang penuh kemuliaan ini.

Reporter: Teguh

Brebes, DN-II Kasus sengketa santunan kematian Anak Buah Kapal (ABK) kembali mencuat ke publik. Keluarga almarhum Gunawan, seorang ABK kapal KM Segara Jaya GT 76, hanya menerima tawaran santunan sebesar Rp20 juta. Angka ini dinilai jauh di bawah standar perlindungan yang telah ditetapkan negara sebesar Rp150 juta.

Serikat Pelaut Republik Indonesia (SPRIN) mengecam keras sikap pemilik kapal yang dianggap tidak hanya abai terhadap kewajiban kemanusiaan, tetapi juga melakukan tindakan pembangkangan terhadap regulasi pemerintah.

Ketua Umum SPRIN, Samsudin, menegaskan bahwa persoalan ini adalah kristalisasi dari lemahnya penegakan hukum di sektor perikanan. “Ini bukan sekadar nominal angka, melainkan martabat dan penghargaan atas nyawa pekerja. Negara telah menetapkan angka minimal Rp150 juta. Tawaran Rp20 juta adalah bentuk pelecehan terhadap hukum negara,” tegas Samsudin.

Mediasi Alot: Benturan Tradisi vs Regulasi Formal

Pada Jumat, 6 Maret 2026, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memfasilitasi mediasi daring melalui Zoom. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan SPRIN, pemilik kapal KM Segara Jaya GT 76, Ketua HNSI Jawa Tengah, perwakilan PNKT, serta otoritas KKP.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Namun, mediasi menemui jalan buntu. Pihak pemilik kapal bersikukuh pada angka Rp20 juta dengan dalih “kebiasaan lokal” atau tradisi yang selama ini berlaku di komunitas nelayan setempat.

Menanggapi hal tersebut, Samsudin menegaskan bahwa hierarki hukum di Indonesia bersifat mengikat dan tidak dapat dianulir oleh tradisi yang merugikan. “Jika ada kebiasaan yang bertentangan dengan aturan negara, maka tradisi itulah yang harus ditinggalkan. Hukum positif tidak boleh dikalahkan oleh ‘budaya’ yang mencederai hak pekerja,” ujarnya.

Landasan Hukum: Wajib Patuhi Permen KP Nomor 4 Tahun 2026

Tuntutan SPRIN memiliki dasar hukum yang kuat. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026.

Merujuk pada Pasal 107, aturan tersebut secara eksplisit menyatakan:

“Pemilik kapal wajib memberikan santunan kepada ahli waris ABK yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dengan nilai minimal Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).”

Ketentuan ini merupakan standar nasional yang bersifat imperatif (wajib dipatuhi) bagi seluruh pelaku usaha perikanan di Indonesia.

Langkah Hukum SPRIN: Menuntut Keadilan

SPRIN menegaskan tidak akan mundur dan menyiapkan langkah konkret untuk memastikan hak ahli waris Gunawan terpenuhi sesuai dengan amanat undang-undang:

Pelaporan ke Kementerian Ketenagakerjaan: Terkait dugaan pelanggaran norma perlindungan tenaga kerja sesuai UU Ketenagakerjaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Advokasi ke Komisi IV DPR RI: Meminta evaluasi menyeluruh atas sistem perlindungan awak kapal dan pengawasan di lapangan.

Gugatan PHI: Mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial untuk menuntut hak konstitusional ahli waris.

Upaya Hukum Pidana: Melaporkan kepada pihak kepolisian terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) atas pengabaian kewajiban perlindungan pekerja.

Ujian Penegakan Hukum di Sektor Perikanan

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi KKP dan otoritas terkait dalam mengawal implementasi regulasi di lapangan. SPRIN berharap pemerintah tidak sekadar berperan sebagai mediator, tetapi juga sebagai eksekutor penegakan aturan.

“Buruh nelayan mempertaruhkan nyawa di laut setiap hari. Ketika mereka meninggal saat bekerja, negara sudah hadir dengan regulasi perlindungan. Tugas kita semua adalah memastikan aturan itu benar-benar tegak, bukan justru diabaikan oleh segelintir pengusaha kapal,” tutup Samsudin.

Tim Red

Kota Tegal, DN-II Semangat berbagi di bulan suci Ramadan ditunjukkan jajaran Polres Tegal Kota dengan menggelar kegiatan sosial berupa pembagian takjil dan menu berbuka puasa, Jumat (6/3/2026) sore.

Tak hanya kepada masyarakat, perhatian juga diberikan kepada para penghuni rumah tahanan (rutan) Mapolres. Puluhan tahanan menerima paket makanan berbuka.

Wakapolres Tegal Kota Kompol Wahdah Maulidiawati mengatakan, momen Ramadan menjadi kesempatan bagi semua pihak untuk menumbuhkan kepedulian dan memperbaiki diri.

“Meski sederhana, kami berharap kegiatan ini membawa makna Ramadan bagi para penghuni rutan dan menjadi momentum untuk introspeksi serta memperbaiki diri,” ujarnya.

Dirinya berharap para penghuni rutan dapat memanfaatkan momen Ramadan dengan memperbanyak ibadah, mengaji, menjaga kesehatan, serta tetap sabar menjalani proses yang ada.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia juga menambahkan, setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, memperbaiki kehidupan, dan menjadi pribadi yang lebih baik,” imbuhnya

Selain menyasar penghuni rutan, jajaran Polres Tegal Kota juga turun ke jalan membagikan takjil kepada warga dan pengendara yang melintas di sekitar Kantor Pos Kota Tegal.

Sedikitnya 250 paket takjil dibagikan kepada masyarakat dalam kegiatan tersebut.

“Ini bentuk kepedulian kami kepada masyarakat. Semoga apa yang kami lakukan bisa membawa manfaat dan menambah keberkahan di bulan Ramadan,” ujar Wakapolres ( Bim )

TEGAL, DN-II Upaya mediasi sengketa santunan kematian antara keluarga mendiang Gunawan, Anak Buah Kapal (ABK) KM Segara Jaya GT 76, dengan pemilik kapal berlangsung alot. Mediasi yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (Ditjen KKP) pada Jumat (6/3/2026) melalui platform daring ini menyoroti ketimpangan tajam antara regulasi pemerintah dan praktik pembayaran santunan di tingkat lokal.

Gunawan, warga Desa Sawojajar, Kabupaten Brebes, meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat bertugas di laut. Hingga kini, hak santunan bagi keluarga yang ditinggalkan menjadi objek sengketa, terutama terkait nominal yang jauh dari standar ketentuan pemerintah.

Ketegasan Regulasi: Permen KP 04/2026

Ketua Umum Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRIN), Samsudin, menegaskan bahwa posisi hukum dalam kasus ini sangat jelas. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 04 Tahun 2026 Pasal 107.

“Dalam aturan tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa jika ABK meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, pemilik kapal wajib memberikan santunan kepada ahli waris minimal Rp150 juta. Ini adalah standar nasional, bukan angka yang bisa dinegosiasikan dengan alasan kebiasaan lokal,” ujar Samsudin dalam keterangannya pasca-mediasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Praktik Lokal vs Aturan Negara

Dalam proses mediasi, pihak pemilik kapal yang didampingi oleh perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah dan Paguyuban Persatuan Nelayan Kota Tegal (PNKT), bersikeras menawarkan angka Rp20 juta. Pemilik kapal berdalih bahwa nominal tersebut merupakan standar “tali asih” yang selama ini berlaku dalam tradisi organisasi lokal.

Samsudin menolak keras argumentasi tersebut. Menurutnya, penggunaan aturan informal di atas peraturan menteri merupakan bentuk pengabaian terhadap martabat pekerja laut dan pelanggaran hukum yang serius.

Ultimatum Keras SPRIN

Merespons kebuntuan (deadlock) dalam mediasi tersebut, Samsudin mengeluarkan ultimatum tegas. Ia menyatakan bahwa SPRIN tidak akan membiarkan hak ahli waris “dikebiri” oleh praktik yang tidak memiliki payung hukum.

“Kami tidak akan membiarkan nyawa buruh nelayan dihargai hanya dengan ‘tradisi’ yang melanggar aturan negara. Ini adalah preseden buruk bagi perlindungan ABK di Indonesia,” tegasnya.

Jika pihak pemilik kapal tetap menolak mematuhi kewajiban sesuai Permen KP 04/2026, SPRIN siap menempuh langkah hukum luar biasa, di antaranya:

Laporan Resmi ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker): Terkait pelanggaran norma kerja dan jaminan sosial.

Advokasi ke DPR RI: Membawa kasus ini ke Komisi IV untuk memanggil pihak terkait serta meninjau ulang izin operasional kapal.

Langkah Hukum Pidana: Melaporkan pemilik kapal ke Mabes Polri atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait perlindungan tenaga kerja.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sikap Ditjen KKP

Pihak Ditjen KKP sendiri dalam mediasi tersebut menekankan pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, instansi tersebut memberikan sinyal bahwa jika tidak ada titik temu yang sesuai dengan regulasi, kasus ini harus diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menjamin hak ahli waris terpenuhi secara adil.

Sengketa ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum di sektor perikanan nasional, sekaligus menentukan masa depan jaminan sosial bagi nelayan Indonesia ke depannya.

Red

BREBES, DN-II Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono bersama Kepala Daerah Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal menandatangani Pernyataan Kesiapan dalam Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Menjadi Energi Listrik (PSEL). Penandatanganan tersebut berlangsung di King Royal Hotel Brebes, Rabu (5/3) sore.

Hadir dalam kesepakatan tersebut Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Wakil Bupati Tegal, Ahmad Kholid, Wakil Bupati Brebes, Wurja, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Machmud. Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Brebes.

Wali Kota Tegal dalam statmennya menyampaikan bahwa Kota Tegal sebagai kota pesisir dan pusat aglomerasi menghadapi tantangan besar. Setiap hari sekitar 177 ton sampah dihasilkan, dan telah memulai pengurangan dari sumbernya hingga 30 persen.

“Tekad kami jelas, pengurangan sampah harus mencapai nol. Hari ini, melalui kerja sama tiga daerah, kita meneguhkan komitmen untuk mengubah sampah menjadi energi listrik melalui pembangunan psel. Langkah ini bukan hanya solusi lingkungan, tetapi juga sumber energi terbarukan bagi masyarakat,” ujar Dedy Yon.

Dedy Yon juga menyatakan bahwa Kota Tegal menyampaikan minat dan dukungan penuh agar pembangunan PSEL di Margasari segera terwujud. Semoga proses selanjutnya berjalan lancar sesuai harapan bersama.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Staf Khusus Kementerian Lingkungan Hidup, Poinnya adalah pengelolaan sampah dan pilonya adalah pengurangan sampah. Di kota Tegal mall, rumah sakit harus ada pengelolaan sampah, harus setiap RT harus ada pengelolaan sampah, di RW ada bank sampah, seluruh kantor harus ada tempat sampah yang sesuai.

“Sekarang TPA aturan PLTS ini berat sekali, yang berkaitan dengan drainase, instalasi lindi, instalasi gas metan, dan penghijauan,” ungkapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, yang diwakilkan oleh Adrianus Pandie menyampaikan terima kasih kepada kepala daerah di tiga wilayah yakni Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes yang telah melakukan penandatanganan kesepakatan.

“Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada tiga daerah yang sudah melakukan penandatangan ini, semoga merupakan bentuk komitmen bersama dan langkah awal dalam penanganan sampah di Tegal raya,” ujar Adrianus.

Staf Khusus Kementerian Lingkungan Hidup, Makmur Sofyan Mustofa mengapresiasi tiga kepala daerah yang telah berkomitmen dan akan bekerjasama.

“Pengolahan sampah dengan energi listrik ini sudah mendapatkan restu dari Presiden. Persoalan sampah menjadi yang luar biasa, bahwa setelah penandatangan ini selanjutnya akan segera dibawa ke Gubernur Jawa Tengah yang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan menuju ke Kementerian Lingkungan Hidup, ini harus bisa mendapatkan rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup,” ujar Makmur Sofyan.(* Bim )

Kota Tegal, DN-II Suasana khidmat mengiringi upacara kenaikan pangkat pengabdian di halaman apel Polres Tegal Kota, Senin (2/3/2026). Momen itu menjadi simbol penghargaan institusi kepada perwira yang menuntaskan pengabdian tanpa catatan pelanggaran.

Upacara dipimpin langsung Kapolres Tegal Kota, Heru Antariksa Cahya. Dalam prosesi tersebut, Kasi Propam Polres Tegal Kota AKP Bambang Gatot Harwanto, resmi menyandang pangkat Kompol sebagai bentuk penghargaan menjelang purna tugas.

Kapolres menegaskan, kenaikan pangkat pengabdian bukan hak otomatis, melainkan apresiasi atas dedikasi dan loyalitas selama bertugas.

“Pangkat pengabdian bukan sesuatu yang datang dengan sendirinya. Ini adalah bentuk apresiasi institusi kepada anggota yang terbukti berdedikasi tinggi dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama masa dinas,” tegasnya

AKBP Heru menekankan, penghargaan itu menjadi wujud komitmen Polri membangun budaya profesional dan berintegritas. Keteladanan penerima kenaikan pangkat, kata dia, harus menjadi inspirasi bagi seluruh personel.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa tantangan tugas Polri kian kompleks, sehingga dibutuhkan kesiapan dan komitmen kuat dalam memberikan perlindungan, menegakkan hukum, serta melayani masyarakat.

Menjelang masa purna tugas Kompol Bambang Gatot, Kapolres juga menyampaikan pesan personal yang sarat makna.

“Menjelang akhir pengabdian, tetap jaga disiplin, kesehatan, dan keharmonisan keluarga. Penghargaan ini adalah penutup karier yang terhormat,” pungkasnya.( Bim )

BREBES, DN-II Upaya percepatan perbaikan jaringan pipa Tuk Suci Dawuhan terus menunjukkan tren positif. Berdasarkan data teknis per Senin (2/3/26), total progres pengerjaan di dua wilayah terdampak paling krusial, yakni Dawuhan dan Sumbaga, kini telah mencapai angka 85%.

Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Baribis Brebes terus memantau titik-titik kerusakan guna memastikan target penyelesaian tepat waktu. Berikut adalah rincian perkembangan di lapangan: (4/3/2026).

Progres di Wilayah Dawuhan

Di wilayah Dawuhan, pengerjaan difokuskan pada empat titik prioritas dengan detail sebagai berikut:

Titik 1 (100%): Rampung sepenuhnya. Meliputi pembersihan lahan (clearing) sepanjang 72 meter dan pemasangan pipa baja (steel) DN 500 mm.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Titik 2 (75%): Tim teknis tengah fokus pada pengelasan pipa HDPE DN 500 mm. Saat ini, 5 dari 20 batang pipa telah terpasang, dengan seluruh material sudah tersedia di lokasi.

Titik 3 (67%): Proses mobilisasi atau langsir pipa HDPE DN 500 & 400 mm mencapai 69%. Tim di lapangan telah menyiagakan alat pendukung seperti genset untuk mempercepat tata letak 12 batang pipa.

Titik 4 (96%): Memasuki tahap penyelesaian akhir (finishing). Fokus utama saat ini adalah koneksi pipa steel-HDPE serta pemasangan penyambung (stub end) dan penguatan dinding penahan tanah (bronjong).

Perkembangan di Wilayah Sumbaga

Sejalan dengan Dawuhan, wilayah Sumbaga juga mencatatkan progres kumulatif sebesar 85%. Beberapa pencapaian utama meliputi:

Clearing: Pembersihan jalur pipa sepanjang 250 meter telah tuntas 100%.

Logistik: Distribusi 45 batang pipa HDPE DN 400 mm sudah mencapai lokasi secara keseluruhan.

Teknis: Proses pengelasan pipa saat ini sudah menyentuh angka 56% (25 dari 45 batang).

Catatan Redaksi: Meskipun progres secara keseluruhan berjalan positif, dilaporkan bahwa pada hari Senin (2/3), aktivitas perbaikan di wilayah Sumbaga sempat terjeda sementara untuk sinkronisasi teknis.

Komitmen Percepatan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pihak teknis terus mengupayakan akselerasi pada titik-titik krusial, terutama pada bagian pengelasan dan penyambungan antar jaringan. Langkah ini diambil guna meminimalisir durasi gangguan dan memastikan distribusi air bersih kepada pelanggan dapat kembali normal dalam waktu dekat.

Masyarakat diimbau untuk tetap memantau informasi resmi melalui kanal komunikasi PDAM Tirta Baribis Brebes terkait perkembangan layanan di wilayah masing-masing.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

KABUPATEN TEGAL, DN-II Warga di kawasan pesisir pantai Kabupaten Tegal digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria yang terdampar di atas pasir pada Selasa (3/3/2026) pagi. Korban diduga kuat merupakan pria yang nekat menceburkan diri ke Kali Ketiwon demi menghindari penggerebekan judi sabung ayam oleh aparat, sehari sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, identitas korban merujuk pada seorang pemuda yang dilaporkan hilang kontak sejak Senin (2/3/2026). Saksi mata di lokasi kejadian menyebutkan bahwa korban panik saat melihat kedatangan petugas dan langsung melompat ke aliran Kali Ketiwon untuk melarikan diri.

Isak tangis keluarga pecah saat tiba di lokasi penemuan jenazah. Salah satu kerabat korban, yang enggan disebutkan namanya, mengaku sangat terpukul atas kejadian tragis ini.

“Kami sangat kehilangan. Saat kejadian kemarin, informasinya memang dia panik dan langsung terjun ke sungai begitu ada petugas datang,” ungkapnya dengan nada lirih.

Tim SAR gabungan bersama pihak kepolisian segera mengevakuasi jasad korban dari bibir pantai. Saat ini, jenazah telah dibawa ke RSUD terdekat untuk menjalani autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian serta keperluan identifikasi medis.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pihak kepolisian setempat mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan nekat yang membahayakan nyawa saat berhadapan dengan hukum, serta menegaskan komitmen untuk terus memberantas praktik judi di wilayah tersebut.

Reporter: Teguh

KOTA TEGAL, DN-II Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili atau 2026 Masehi di Kota Tegal berlangsung semarak. Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut memeriahkan pembukaan Kirab Gotong Toa Pe Kong yang digelar di Klenteng Tek Hay Kiong, Senin (2/3/2026).

Kirab budaya ini diawali dari Klenteng Tek Hay Kiong menuju Pelabuhan Pelindo Kota Tegal untuk melaksanakan sembahyangan. Wali Kota bersama Forkopimda ikut mengarak Toa Pe Kong hingga ke pelabuhan, sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi masyarakat Tionghoa yang telah mengakar kuat di Kota Tegal.

Dalam sambutannya di Klenteng Tek Hay Kiong, Wali Kota menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan selamat kepada umat yang merayakan Imlek.

“Atas nama Pemerintah Kota Tegal dan seluruh masyarakat, saya mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Semoga tahun baru ini membawa keberkahan, kebahagiaan, kesehatan, kesuksesan, serta kedamaian bagi kita semua,” ujarnya.

Dedy Yon menegaskan, Klenteng Tek Hay Kiong bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga simbol sejarah dan keberagaman Kota Tegal. Keberadaannya menjadi bagian dari warisan budaya yang memperkaya identitas kota sekaligus mencerminkan nilai toleransi dan persatuan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kirab Gotong Toa Pe Kong adalah tradisi luhur yang sarat nilai spiritual, budaya, dan kebersamaan. Momentum ini menjadi simbol penghormatan terhadap nilai-nilai kebaikan sekaligus mempererat persaudaraan antar masyarakat,” tambahnya.

Wali Kota juga memberikan apresiasi kepada Yayasan Tri Dharma Tegal, pengurus Klenteng Tek Hay Kiong, serta seluruh panitia yang telah mempersiapkan acara dengan baik. Dedikasi mereka dinilai sebagai wujud kecintaan terhadap budaya sekaligus komitmen menjaga keharmonisan sosial.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tegal berkomitmen mendukung kegiatan keagamaan dan kebudayaan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, kemajuan kota tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kuatnya persatuan, harmoni sosial, dan pelestarian budaya.

“Kami berharap kirab ini menjadi daya tarik budaya yang positif, tidak hanya mempererat kebersamaan masyarakat, tetapi juga memperkenalkan kekayaan budaya Kota Tegal kepada khalayak yang lebih luas,” pungkasnya.(* Bim )

You cannot copy content of this page