Kota Tegal, WWW.DETIK-NASIONAL.COM IIBisnis tanaman hias, yang sempat meledak popularitasnya, kini menghadapi tantangan serius. Faktor cuaca ekstrem yang tak menentu dan pergeseran prioritas belanja masyarakat ke kebutuhan pokok disebut sebagai penyebab utama melambatnya daya beli.
Hal ini diungkapkan Anwar (50), pemilik kios Rafli Garden di Dekat GOR Wisanggeni, Kota Tegal yang telah berkecimpung dalam bisnis ini selama lebih dari dua dekade.
“Saat ini, kondisinya lumayan agak sulit,” ungkap Anwar dalam wawancara eksklusif, Minggu (30/11/2025). Ia mengakui, meski memiliki pengalaman panjang, pasar sedang berada di titik yang menantang.
Harga Stabil, Pembeli Minim
Anwar menjelaskan bahwa kondisi lesu ini bukan disebabkan oleh kenaikan harga. Menurutnya, harga tanaman hias dari kelas bawah hingga premium cenderung stabil—yang murah tetap murah, dan yang mahal pun harganya tidak berubah signifikan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Permasalahan utamanya adalah minimnya pembeli.
“Kemungkinan besar karena faktor kebutuhan. Kebutuhan pokok masyarakat itu utama, sementara tanaman adalah kebutuhan tambahan,” terang Anwar, menyoroti bahwa di tengah kondisi ekonomi saat ini, tanaman hias tidak lagi menjadi prioritas belanja.
Selain faktor ekonomi, cuaca yang tidak menentu juga menjadi kendala. “Untuk tanaman, kita harus paham sekali karakternya, dan saat ini cuaca seringkali tidak mendukung untuk pertumbuhan,” tambahnya.
Saat ini, tidak ada jenis tanaman spesifik yang mengalami booming atau laris manis; semua jenis memiliki peminat, namun tingkat penjualannya cenderung melambat. Penjualan baru meningkat dari kalangan tertentu, seperti anak sekolah menjelang tahun ajaran baru untuk keperluan praktik.
Diversifikasi Melalui Jasa Lanskap
Untuk menjaga stabilitas pendapatan di tengah pasar yang lesu, Rafli Garden melakukan diversifikasi bisnis dengan mengoptimalkan layanan jasa komprehensif.
Selain menjual berbagai jenis tanaman, kios ini menyediakan layanan:
Pembuatan Taman Landscaping: Tarif berkisar antara Rp350.000 hingga Rp1.000.000 lebih per meter persegi, tergantung detail desain dan jenis tanaman yang digunakan.
Pembuatan Kolam Ikan dan Air Terjun: Biaya jasa dimulai dari Rp600.000.
Anwar mencontohkan, untuk jenis tanaman yang diminati, seperti anggrek, perawatannya sangat intensif, sehingga hanya diminati kalangan tertentu. Sebaliknya, tanaman perdu dan tanaman lindung menjadi pilihan karena perawatannya jauh lebih mudah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meskipun pasar tanaman hias sedang lesu, diversifikasi ke jasa pembuatan taman dan kolam menjadi strategi utama Rafli Garden untuk tetap bertahan menghadapi tantangan cuaca ekstrem dan pergeseran prioritas ekonomi masyarakat.
Red/Teguh
Pedagang Makanan Tegal Tercekik Inflasi: Harga Bahan Pokok Melonjak Pasca-Program Bantuan Pangan MBG
Tegal, DETIK NASIONAL.COM II 30 November 2025 – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor kuliner Kota Tegal menjerit akibat lonjakan signifikan harga bahan pokok. Kenaikan harga ini, yang mencapai puluhan persen, diduga dipicu oleh program bantuan pangan pemerintah bernama “MBG” yang dilarikan ke pasar, menyebabkan penarikan pasokan komoditas secara besar-besaran.
Keluhan ini disampaikan Retno (45), seorang penjual nasi pecel yang berdagang di kawasan GOR Wisanggeni, saat ditemui awak media pada Minggu (30/11/2025). Retno menyatakan bahwa kenaikan harga yang terjadi hampir pada semua komoditas harian telah menggerus modal usahanya secara tajam.
“Sebagai pedagang kecil, kami setiap hari pakai bahan dasar sayur-mayur, ayam, dan buah-buahan. Sekarang, bukan hanya sayur, tapi ayam dan buah juga ikut naik drastis,” keluh Retno.
Dampak Kenaikan: Sayur hingga Ayam Melonjak Hingga 50%
Retno memaparkan data kenaikan harga bahan baku yang kini mencekik operasional warungnya. Peningkatan harga terjadi cukup drastis pada tiga komoditas utama:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sayur-mayur: Harga per ikat naik 50 persen, dari semula Rp1.000 menjadi Rp1.500.
Daging Ayam: Harga ayam potong melonjak dari Rp34.000 menjadi Rp40.000 per kilogram. Kenaikan ini mencapai sekitar 17,6 persen.
Buah-buahan: Harga buah melonjak hingga 40 persen, dari sebelumnya Rp10.000 menjadi Rp14.000.
“Kenaikan ini terjadi hampir serempak, dan tentu saja membebani kami. Kami kesulitan menentukan harga jual agar tetap terjangkau tapi juga bisa menutup modal,” ujar Retno.
💬 Dugaan Kuat: Kenaikan Dipicu Aksi Borong Program MBG
Retno menjelaskan bahwa lonjakan harga ini memiliki kaitan erat dengan program bantuan pangan MBG. Menurut informasi yang ia terima dari pemasok bahan baku, harga di pasaran terkerek naik karena sejumlah besar pasokan komoditas telah diborong oleh pihak penyelenggara program tersebut.
“Dari kata penjualnya, (kenaikan harga terjadi) karena semuanya sudah diborong oleh pihak program MBG. Jadi, otomatis harga di pasaran untuk pedagang seperti kami jadi naik,” jelasnya, menyoroti distorsi pasar akibat penarikan stok besar-besaran.
Retno dan pedagang kecil lainnya berharap Pemerintah Daerah Tegal segera mengambil langkah untuk menstabilkan harga. Mereka khawatir jika kondisi ini berlarut, program bantuan pangan yang bertujuan baik justru akan menimbulkan dampak negatif yang lebih besar, khususnya bagi kelangsungan usaha mikro.
“Kami harus bersaing mendapatkan pasokan bahan baku dengan harga yang wajar. Jika terus begini, modal kami tidak akan tertutup, dan kami terancam gulung tikar,” pungkas Retno, mewakili suara pedagang kecil yang kini menanti solusi dari pemerintah.
Red/Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
KOTA TEGAL, DETIK NASIONA.COM II Seluruh fraksi di DPRD Kota Tegal menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 ditetapkan menjadi APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal yang digelar di Ruang Paripurna, Sabtu (29/11) pagi, sekaligus menetapkan rancangan tersebut menjadi Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, didampingi Wakil Ketua Amiruddin. Hadir dalam kesempatan itu Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota, Tazkiyyatul Muthmainnah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, serta Tim Penggerak PKK Kota Tegal yang dihadiri istri Wali Kota Tegal, Gadis Sephi Febriana.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Gerindra melalui Moh. Sefrudin menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota atas langkah penanganan bencana rob di wilayah Muarareja. Menurutnya, solusi yang telah diberikan pemerintah kota menjadi bukti nyata kepedulian terhadap warga terdampak. Ia berharap agar penanganan bencana musiman dapat dilakukan secara bertahap dan secepatnya di wilayah lain yang juga terdampak.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Ardy Arafiq menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan program setelah APBD ditetapkan. Ia berharap Organisasi Perangkat Daerah segera menyusun jadwal kegiatan, terutama yang anggarannya besar dan mendesak, agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Ardy juga menekankan perlunya percepatan proses pengadaan barang dan jasa di awal tahun 2026 sehingga program bisa segera berjalan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan bahwa kemajuan Kota Tegal membutuhkan harmonisasi antara pengambil kebijakan. Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRD harus saling terbuka dan saling menguatkan satu sama lain agar pembangunan dapat berjalan lebih baik.(* S. Bimantoro )
Kabupten Tegal, DETIK NASIONAL.COM II Surono menegakkan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) pada tanggal 9 Desember seharusnya menjadi momentum evaluasi total bagi lembaga penegak hukum di Indonesia, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, di tengah semangat pemberantasan korupsi, muncul pertanyaan besar mengenai konsistensi dan independensi KPK dalam menindak kasus dugaan suap yang melibatkan mantan anggota DPR RI, Santi Alda. (28/11/2025).
Saya, bersama dengan elemen masyarakat lainnya, berencana menghadiri acara di Yogyakarta pada tanggal 9 Desember 2025. Pertemuan ini akan dimanfaatkan untuk menyampaikan desakan langsung kepada pimpinan KPK, termasuk Bapak Budi, mengenai lambannya penanganan kasus Santi Alda.
Kejanggalan Kasus Santi Alda: Putusan MK Sudah Jelas
Kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan keterlibatan Santi Alda dalam penyuapan terhadap almarhum Abdul Ghani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara. Kami mempertanyakan keras, mengapa hingga saat ini, status hukum Santi Alda belum dinaikkan menjadi tersangka, padahal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara eksplisit memuat fakta hukum mengenai keterlibatan yang bersangkutan.
Keputusan MK, yang menurut informasi berada di halaman 178, jelas menyebutkan adanya pertemuan antara Santi Alda dan Abdul Ghani Kasuba di Jakarta Selatan, di mana terjadi penyerahan uang sejumlah Rp 250 juta.
Mengapa KPK terkesan “mandul” atau “pilih-pilih” dalam menindaklanjuti putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap?
Apakah ada intervensi atau “titik koma” yang menghambat proses hukum ini?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Fakta bahwa Gubernur yang disuap sudah meninggal dunia tidak serta merta menghapuskan jerat pidana bagi pihak penyuap. Kami tegaskan: prinsip hukum di Indonesia tidak mengenal adanya kekebalan hukum, bahkan bagi seorang anggota DPR RI sekalipun. Pembiaran kasus ini akan mencoreng wajah hukum dan menimbulkan persepsi negatif di mata publik, seolah-olah penegakan hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Dampak Nyata dan Desakan kepada Presiden
Seorang wakil rakyat (DPR) seharusnya menjadi teladan etika dan moral. Tindakan penyuapan, terlepas dari kapan kejadiannya, adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip integritas. Pembiaran kasus ini akan menimbulkan dampak buruk pada masyarakat:
Pelemahan Kepercayaan Publik: Masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada institusi penegak hukum jika pelaku suap dari kalangan elit dibiarkan bebas.
Cacat Hukum: Jika putusan MK yang jelas tidak ditindaklanjuti, ini menunjukkan adanya “cacat hukum” dalam sistem peradilan kita.
Preseden Buruk: Ini akan menjadi preseden buruk bahwa status sosial atau kekayaan dapat memengaruhi proses hukum.
Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan ketegasan dalam agenda pemberantasan korupsi dan praktik ilegal. Jika Presiden berkomitmen membasmi tambang ilegal dan pelanggaran hukum lainnya, maka kasus korupsi yang sudah terang benderang seperti ini harus menjadi prioritas utama.
“Yang jelas-jelas sudah melanggar hukum, ya harus dibasmi. Jangan sampai tidak. Tidak ada kekebalan hukum di Indonesia,” tegas kami.
Tuntutan dan Harapan untuk KPK
Kasus ini telah berlarut-larut, bahkan mencapai lebih dari satu tahun sejak putusan MK. Kami miris melihat lambatnya proses di KPK.
Harapan dan Tuntutan kami kepada KPK:
Buka Kembali Kasus: Proses hukum terhadap Santi Alda harus segera dibuka kembali dan ditindaklanjuti secara serius.
Transparansi dan Keadilan: KPK harus bekerja secara adil, jujur, dan terbuka untuk membuktikan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, kaya atau miskin.
Tingkatkan Reputasi: Dengan memproses tuntas kasus ini, KPK dapat memperbaiki ranking dan kepercayaan publik yang saat ini sedang terancam menurun.
Jika KPK tidak bertindak cepat, kami pastikan masyarakat yang akan bergerak. Kami siap melakukan aksi besar-besaran untuk menuntut keadilan. Kita menolak hukum yang lemah dan cacat.
Bapak Surono Jumat 28 November 2025 berharap seluruh pimpinan KPK dapat mendengar desakan ini dan segera memproses kasus Santi Alda sesuai dengan fakta dan bukti hukum yang sudah ada.
Red/Teguh
Setelah 1 Hari Penyelidikan, Pelaku Pembunuhan di TPK Songgom Brebes Berhasil Dibekuk
Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap
Brebes, DETIK-NASONAL.COM II Kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang merenggut nyawa Kusyanto (46), seorang guru yang juga berprofesi sebagai driver taksi online (Grab) di Tegal, (25/11/2025).
berhasil diungkap oleh jajaran Polres Brebes. Pelaku, Moh. Anggi Setiawan (27), karyawan swasta asal Tegal, telah ditangkap dan terancam hukuman penjara
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Brebes Kompol Purbo Adjar Waskito, didampingi Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati, di Mapolres Brebes pada Rabu, 25 November 2025.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Disampaikan, Jenazah korban ditemukan pada Senin pagi, 24 November 2025. Berdasarkan hasil olah TKP dan hasil pemeriksaan forensik, korban meninggal karena mati lemas akibat dicekik.
Wakapolres Brebes, Kompol Purbo Adjar Waskito, menjelaskan bahwa motif pelaku adalah pencurian mobil yang dilakukan secara terencana. Setelah identitas korban diketahui, Tim Resmob Polres Brebes segera melakukan penyelidikan intensif. Hanya dalam waktu satu hari, pada Selasa malam, 25 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Resmob bersama Jatanras Polda Jateng berhasil meringkus pelaku di sebuah rumah kos di Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
Adapun Modus operandi tersangka yakni memesan Grab secara online kepada korban . Kemudian Mencampur minuman kopi korban dengan obat (cairan) sebagai upaya meracuni. Ketika korban tidak berdaya, tersangka mencekik korban menggunakan handuk abu-abu miliknya hingga meninggal dunia dan membuang jenazah korban untuk menghilangkan jejak.
“Kami berhasil mengamankan tersangka Moh. Anggi Setiawan, yang melakukan pencurian KBM milik korban. Dari hasil penyelidikan, modus yang digunakan pelaku cukup keji, mulai dari mencoba meracuni korban hingga akhirnya melakukan pencekikan,” ungkap Kompol Purbo Adjar Waskito.
Ditambahambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal. “Ancaman hukuman untuk tersangka yaitu maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Menyikapi kasus yang melibatkan jasa transportasi online ini, Wakapolres Brebes juga menyampaikan imbauan serius kepada masyarakat dan penyedia jasa.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, baik pengguna maupun penyedia jasa driver online, untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian. Kami juga meminta agar pengemudi tidak mudah percaya atau menerima tawaran yang mencurigakan dari penumpang. Tindak kejahatan bisa terjadi kapan saja, dan pencegahan adalah hal yang utama,” tutupnya. (Red/Hms)
Tegal, DETIK-NASIONAL.COM II Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal secara tegas menyoroti pentingnya prinsip kehati-hatian hukum dalam penyelesaian sengketa bisnis yang melibatkan kewajiban finansial bernilai besar. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kajari Kota Tegal, Arin, dalam sebuah diskusi di sela-sela peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) dan Gelar Pengawasan Daerah (Lawasda) Tahun 2025 di Brebes, Rabu (26/11/2025).
Kasi Intel Arin menekankan bahwa langkah paling krusial dan aman dalam proses eksekusi pembayaran sengketa, terutama yang bernilai miliaran rupiah, adalah dengan menunggu hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
”Berdasarkan hukum perdata, pihak yang terikat pada kontrak dan menandatangani perjanjian adalah pihak yang berhak menerima pembayaran. Melakukan pembayaran sebelum putusan mencapai tahap inkracht adalah tindakan yang berisiko tinggi,” jelas Arin.
Ia menambahkan, pembayaran yang dilakukan secara terburu-buru dan diberikan kepada pihak yang tidak tepat dapat merugikan negara dan berpotensi menyeret pihak pelaksana pembayaran, seperti Panitia Pemberesan Perusahaan Kepailitan dan Restrukturisasi (PPPKR) atau Pejabat Pemerintahan, ke dalam masalah hukum di kemudian hari.
”Putusan inkracht akan menjadi payung hukum yang sah dan kuat bagi setiap pihak yang bertugas melakukan eksekusi pembayaran,” tegasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sorotan Kasus MPP Kota Tegal: Dilema Pembayaran Rp13 Miliar
Dalam kesempatan tersebut, Arin juga menyinggung kasus sengketa yang sedang hangat diperbincangkan di Kota Tegal, yaitu terkait proyek Mal Pelayanan Publik (MPP).
Sengketa ini melibatkan nominal kewajiban yang besar, mencapai sekitar Rp13 miliar, di mana Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dihadapkan pada dilema krusial: kepada siapa dana tersebut harus dibayarkan.
”Masalah yang kini ramai adalah proyek MPP Kota Tegal. Kontraknya menggunakan akta dengan kepemilikan yang berbeda antara saat penggarapan dan saat pekerjaan selesai. Pemkot dihadapkan pada masalah harus dibayarkan kepada siapa,” ungkap Arin.
Menanggapi situasi ini, Kasi Intel Arin memberikan arahan yang jelas: “Paling aman adalah menunggu putusan inkracht dari pengadilan.”
Opsi Konsinyasi dan Tantangan Koordinasi Lintas Daerah
Diskusi juga menyentuh opsi alternatif untuk menunjukkan itikad baik pelunasan kewajiban, yakni melalui mekanisme pembayaran konsinyasi (menitipkan uang ke pengadilan). Meskipun secara prinsip konsinyasi adalah cara yang aman, Kajari menyoroti tantangan praktisnya.
”Prinsipnya dimungkinkan, namun ada pertanyaan besar mengenai ketersediaan pengadilan untuk menerima penitipan dana konsinyasi dengan nominal yang sangat besar, bahkan mencapai miliaran rupiah,” ujar Arin.
Selain itu, Kasi Intel Arin mencatat bahwa sengketa dengan nilai besar seringkali menghadapi tantangan tambahan karena melibatkan proses pengadilan di luar wilayah Kota Tegal, atau lintas daerah.
”Jarak geografis membuat koordinasi dengan pengadilan dan pihak terkait menjadi lebih sulit. Berbeda jika kasus ditangani di pengadilan kota setempat, di mana koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan lebih mudah,” pungkasnya.
Secara keseluruhan, diskusi ini menyimpulkan bahwa niat baik untuk membayar harus tetap tunduk pada mekanisme hukum yang berlaku. Untuk menghindari risiko hukum bagi PPPKR, negara, dan pelaksana di lapangan, langkah paling aman adalah menuntaskan proses hukum hingga putusan inkracht sebelum melaksanakan pembayaran.
Red/Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kota Tegal, DETIK NASIONAL.COM II Jajaran Polres Tegal Kota bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video aksi tidak menyenangkan yang dilakukan sekelompok pengatur jalan atau kerap disebut Pak Ogah di perlintasan kereta api Tirus, Kota Tegal.
Dalam video yang beredar di sejumlah media sosial, para pelaku terlihat memaksa serta meminta uang kepada pengendara di perlintasan, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan sedikitnya 7 (tujuh) orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolres Tegal Kota.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu terduga pelaku berinisial MR (46), warga Kelurahan Randugunting RT 07 RW 08, diduga meminta uang kepada pengguna jalan yang melintas.
Plt. Kasihumas Polres Tegal Kota, AKP Sakmadi, menegaskan bahwa Polres berkomitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami merespon cepat setiap informasi dari masyarakat, terlebih jika sudah meresahkan dan mengganggu ketertiban umum,” tegas AKP Sakmadi, Selasa (25/11/2025)
Ia menjelaskan, para pelaku telah diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Terhadap mereka sudah kami lakukan pendataan dan dilakukan pembinaan. Mereka juga menyatakan tidak akan mengulangi aksi tersebut dengan menandatangani surat pernyataan,” jelasnya.

AKP Sakmadi juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan tindakan serupa yang dapat membahayakan keselamatan maupun mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan segera melaporkan apabila menemukan kejadian yang sama,” pungkasnya.
Upaya kepolisian ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjamin kenyamanan para pengguna jalan khususnya di area perlintasan kereta api di Kota Tegal. ( S. Bimantoro )
You cannot copy content of this page
