Beranda » Tegal » Halaman 12

Tegal

KABUPATEN TEGAL, DN-II Kesadaran masyarakat Kabupaten Tegal dalam menunaikan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menunjukkan tren positif. Hal ini tercermin dari tingginya intensitas pelayanan di unit Samsat Keliling (Samkel) yang setiap harinya melayani ratusan hingga ribuan wajib pajak di berbagai titik strategis. (1/4/2026).

Kepala UPPD Samsat Kabupaten Tegal, Muhammad Safii, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya mengoperasikan tiga unit armada mobil keliling untuk menjangkau para wajib pajak. Meski belum menyentuh seluruh pelosok desa secara langsung, armada ini rutin menyisir wilayah kecamatan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Samsat Keliling terus beroperasi setiap hari di tiga kecamatan secara bergantian. Tahun ini, kami juga menambah layanan di kantor induk pada Selasa dan Kamis pukul 19.00–21.00 WIB, serta di Ruko Slawi setiap malam Minggu pada jam yang sama,” jelas Safii.

Volume Pajak yang Signifikan

Berdasarkan data operasional, volume warga yang memanfaatkan layanan “jemput bola” ini cukup fantastis. Berikut adalah rincian rata-rata pelayanan Samsat Kabupaten Tegal:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Harian: 800 hingga 1.000 unit kendaraan (motor dan mobil).

Bulanan: Mencapai kisaran 25.000 unit kendaraan.

Tahunan: Terakumulasi hingga 250.000 kendaraan.

Safii mengaku bangga dengan kedisiplinan warga, bahkan untuk pemilik kendaraan model lama. “Kami sering menjumpai kendaraan tahun 80-an atau 90-an, seperti Hardtop atau Kijang kotak, yang pajaknya masih tertib. Ini bukti warga sadar bahwa kepatuhan pajak juga menjaga nilai jual kendaraan mereka,” tambahnya.

Target Pendapatan dan Realisasi

Untuk tahun berjalan, Samsat Kabupaten Tegal mengemban target pendapatan pajak kendaraan sebesar Rp185 Miliar hingga Rp200 Miliar. Angka ini merupakan bagian dari target besar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang mencapai triliunan rupiah.

Mengenai performa tahun sebelumnya, Safii mencatat realisasi pencapaian berada di angka 85%. Pihaknya optimis angka tersebut dapat ditingkatkan tahun ini melalui perluasan akses dan kemudahan layanan bagi masyarakat.

Program Diskon 5% dan Kebijakan Pemutihan

Guna merangsang minat wajib pajak, saat ini Samsat tengah menggulirkan program diskon pajak sebesar 5% dari nilai penetapan. Namun, bagi masyarakat yang menantikan program pemutihan atau pembebasan denda, nampaknya harus menunggu lebih lama.

“Untuk program pemutihan saat ini belum ada. Kebijakan ini biasanya dievaluasi setiap tiga tahun sekali. Tujuannya agar masyarakat tetap disiplin dan tidak terbiasa menunda pembayaran pajak hanya karena menunggu masa pemutihan,” tegas Safii.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dengan optimalisasi tiga unit Samsat Keliling dan tambahan jam layanan malam, diharapkan masyarakat Kabupaten Tegal semakin mudah mengurus administrasi kendaraan tanpa perlu mengantre panjang di kantor induk.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

KABUPATEN TEGAL, DN-II Inspektorat Daerah Kabupaten Tegal melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) resmi melakukan pendalaman terkait aduan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan di salah satu Pemerintah Desa (Pemdes). Langkah ini diawali dengan klarifikasi maraton terhadap belasan perangkat desa untuk memverifikasi laporan warga.

Fokus Pemeriksaan: Dana Rp240 Juta hingga Sewa Tanah

Pengendali Teknis Tim Irbansus, Murtadho, menyatakan bahwa kehadiran tim di lapangan merupakan tindak lanjut dari surat aduan warga yang masuk. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini berfokus pada ranah administratif dan tata kelola keuangan desa.

“Kedatangan kami adalah tindak lanjut laporan warga. Ini pemeriksaan khusus untuk membedah tata kelola keuangan desa. Perlu digarisbawahi, ranah kami adalah administratif, bukan kasus pidana umum yang menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Murtadho, Rabu (1/4/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat lima poin krusial yang menjadi materi pemeriksaan tim Irbansus:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penyempurnaan aduan tertanggal 27 Maret 2026.

Dugaan ketidakjelasan penggunaan anggaran senilai kurang lebih Rp240 juta.

Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dianggap bermasalah.

Alokasi dana Ketahanan Pangan.

Persoalan sewa tanah seluas 20 hektar yang diduga dananya tidak digunakan sesuai peruntukan.

Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Berjalan

Dalam proses klarifikasi tersebut, tim mengundang 14 orang yang terdiri dari Kepala Desa dan perangkat desa setempat. Meski pemeriksaan berlangsung intensif, Murtadho menjamin fungsi pelayanan desa tidak terganggu.

“Dari 14 orang yang kami undang, dua orang tetap disiagakan di kantor desa agar pelayanan kepada masyarakat tidak lumpuh. Kami ingin pemeriksaan berjalan, namun hak publik mendapatkan pelayanan harus tetap prioritas,” tegasnya.

Secara struktural, tim ini bekerja di bawah koordinasi Kabid Irbansus, Daryanti, dan bertanggung jawab langsung kepada Inspektur Daerah Kabupaten Tegal, Said Nur.

Menuju Tahap Audit Investigasi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Saat ini, penanganan perkara masih dalam tahap klarifikasi dan telaah. Mengingat adanya penyempurnaan aduan pada akhir Maret lalu, Irbansus bergerak cepat untuk memanggil pihak terkait guna mencari titik terang.

Hasil klarifikasi ini nantinya akan dilaporkan secara berjenjang kepada dinas terkait dan Camat. Pihak pelapor juga akan diundang untuk mendengarkan simpulan akhir.

“Dari hasil ini baru akan ditentukan, apakah akan ditingkatkan ke tahap audit investigasi atau pemeriksaan khusus lebih lanjut,” tutup Murtadho.

Inspektorat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga hasil audit resmi diterbitkan.

Reporter: Teguh

KOTA TEGAL, DN-II Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal untuk menyemarakkan HUT ke-446 Kota Tegal pada 12 April mendatang.

Dengan mengusung tema “Tegal Tangguh Pantang Ngangluh”, ia menegaskan bahwa peringatan hari jadi bukan sekadar seremonial, melainkan momentum memperkuat kebersamaan dan semangat membangun, di mana ASN harus tampil sebagai teladan menumbuhkan karakter masyarakat yang kuat, pantang menyerah, dan penuh kesabaran.

“ASN harus menjadi teladan dalam menumbuhkan semangat tersebut, sehingga peringatan HUT Kota Tegal bukan sekadar seremonial, melainkan momentum memperkuat kebersamaan dan semangat membangun,” tuturnya saat menyampaikan amanat pada Apel Bersama Akhir Bulan Maret 2026 di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Selasa (31/3) pagi.

Selain itu, dalam momentum apel bersama ini, tidak hanya menjadi ajang apresiasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purna tugas, tetapi juga bagian dari semangat kebersamaan menyambut hari jadi kota.

Dalam amanatnya, Tazkiyyatul menyampaikan rasa hormat atas pengabdian panjang ASN yang telah menorehkan sejarah pembangunan Kota Tegal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Masa purna tugas adalah tonggak pencapaian penuh dedikasi. Terima kasih atas kerja keras dan loyalitas yang menjadi teladan bagi generasi berikutnya. Semoga masa purna tugas membawa kebahagiaan bersama keluarga,” ujarnya.

Selain itu, Wakil Wali Kota juga memberikan selamat kepada ASN yang menerima SK Kenaikan Pangkat. Menurutnya, pencapaian tersebut adalah wujud penghargaan atas prestasi, disiplin, dan pengabdian yang telah ditunjukkan.

“Semoga semakin memotivasi untuk terus berkarya dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.

Selanjutnya memasuki triwulan kedua tahun 2026, Tazkiyyatul mengingatkan seluruh ASN agar semakin fokus melaksanakan program kerja yang telah direncanakan. Ia menekankan pentingnya disiplin, kerja keras, dan kerja cerdas demi pencapaian target pembangunan.(* S. Bimantoro )

Kota Tegal, DN-II Polres Tegal Kota resmi mengukuhkan perubahan nama Polsek Sumurpanggang menjadi Polsek Margadana. Peresmian dilakukan langsung oleh Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya, di Mapolsek Margadana, Senin (30/3/2026).

Perubahan nomenklatur tersebut merujuk pada Keputusan Kapolda Jawa Tengah Nomor KEP/316/II/2026 tertanggal 19 Februari 2026. Kapolres menegaskan, langkah ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan bagian dari strategi peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Menurutnya, proses perubahan telah berlangsung sejak 2023 dan melalui tahapan verifikasi yang panjang sebelum akhirnya disahkan. “Ini bagian dari optimalisasi pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat,” ujarnya.

Kapolres menekankan, perubahan ini harus dimaknai sebagai momentum menghadirkan semangat baru di tubuh Polsek Margadana. Ia mendorong seluruh personel untuk memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat.

“Ini semangat baru—semangat hadir ditengah masyarakat. Polsek Margadana harus lebih humanis, adaptif, berdedikasi, berintegritas, dan responsif agar kamtibmas tetap terjaga,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Kapolres menyoroti posisi strategis wilayah Margadana yang berada di jalur arteri Pantura dengan mobilitas tinggi. Kondisi ini menuntut kehadiran aparat kepolisian yang kuat dan sigap dalam menjaga stabilitas keamanan.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, TNI, serta tokoh masyarakat dan agama menjadi kunci dalam menjaga kondusivitas wilayah.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi menjadi kunci menjaga kondusivitas wilayah,” ujarnya.

Di sisi lain, Kapolres memastikan perubahan nomenklatur ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat agar seluruh pelayanan kepolisian dapat berjalan lebih efektif.

“Melalui kolaborasi yang kuat, kami optimistis keamanan dan ketertiban dapat terwujud secara optimal. Perubahan ini juga akan segera kami sosialisasikan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Polsek Margadana dipimpin oleh perwira berpangkat Komisaris Polisi, yang diharapkan mampu mengoptimalkan pelaksanaan tugas kepolisian secara lebih profesional di wilayah tersebut. ( S. Bimantoro )

KABUPATEN TEGAL, DN-II Penggunaan gawai (handphone) yang tidak terkontrol pada anak-anak kini kian mengkhawatirkan. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya menyerang kesehatan fisik, namun juga mengancam perkembangan psikis dan mental generasi muda.

Hal tersebut ditegaskan oleh Mumtaz, staf Tata Usaha SMP Muhammadiyah 2 Dukuhturi, Kabupaten Tegal, saat memberikan edukasi mengenai bahaya ketergantungan gawai pada Minggu (29/3/2026). Menurutnya, fenomena anak yang dibebaskan bermain HP tanpa batas akan menciptakan jarak antara anak dengan lingkungan sosialnya.

“Dengan terlalu banyak bermain HP, interaksi anak dengan dunia luar menjadi sangat minim. Akibatnya, mereka kehilangan kesempatan untuk mengeksplorasi lingkungan sekitar dan belajar bersosialisasi,” ujar Mumtaz.

Ancaman Kemandirian dan Emosi

Lebih lanjut, Mumtaz menyoroti hilangnya nilai kemandirian atau sikap ‘Berdikari’ pada anak-anak yang kecanduan gawai. Anak-anak cenderung menjadi pribadi yang sulit mengandalkan diri sendiri karena terbiasa dengan hiburan instan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dampak emosional juga menjadi perhatian serius. Mumtaz menjelaskan bahwa pola asuh yang menjadikan HP sebagai “alat penenang” saat anak menangis justru akan berdampak buruk di masa depan.

“Anak-anak menjadi gampang tersulut emosinya, cenderung apatis terhadap lingkungan, dan tumbuh menjadi pribadi yang egois. Sebenarnya anak tidak selalu butuh HP, namun karena kurangnya kontrol dari orang tua, mental dan psikis mereka akhirnya terdampak,” imbuhnya.

Bahaya Konten Kekerasan

Salah satu poin krusial yang disampaikan adalah mengenai konten permainan atau game yang mengandung unsur kekerasan. Anak-anak yang memiliki rasa ingin tahu tinggi cenderung meniru apa yang mereka lihat di layar.

“Ada permainan yang secara detail mengajarkan cara menyakiti bahkan membunuh orang lain. Tanpa pendampingan, anak akan menganggap itu hal biasa dan mencoba mempraktikkannya di dunia nyata. Ini sangat berbahaya,” tegasnya.

Solusi: Batasan dan Pengawasan

Sebagai solusi, Mumtaz menyarankan agar orang tua dan guru bersinergi dalam melakukan pengawasan. Ia tidak melarang total penggunaan gawai, namun menekankan pada durasi dan kualitas konten.

Pembatasan Durasi: Anak tetap boleh bermain HP dalam durasi tertentu setiap harinya.

Literasi Konten: Orang tua dan guru wajib mengarahkan serta memberitahu mana konten yang layak tonton dan mana yang harus dihindari.

Pendampingan Aktif: Menjalin komunikasi yang intens agar anak tidak merasa sendirian dan lebih tertarik pada interaksi nyata dibanding dunia maya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran kolektif antara pihak sekolah dan orang tua dapat meningkat demi menyelamatkan masa depan anak dari dampak negatif teknologi yang tidak terarah.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Masyarakat di wilayah Kabupaten Brebes, Kota Tegal, dan Kabupaten Tegal diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan pada penghujung Maret 2026. Berdasarkan informasi terkini, curah hujan yang cukup tinggi diprediksi masih akan mengguyur wilayah tersebut, sehingga berpotensi memicu banjir di sejumlah titik.

Selain faktor cuaca, perhatian publik juga tertuju pada informasi dari akun media sosial spesialis pemantau gempa, Earthquakev, yang menyebutkan adanya aktivitas seismik pada Minggu (29/03/2026). Gempa tersebut dilaporkan berpusat di wilayah perairan Krakahan, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, dengan kedalaman dangkal sekitar 3 km dari kerak bumi.

Prediksi Musim Kemarau 2026

Menanggapi pertanyaan netizen terkait perubahan musim, pengamat cuaca menjelaskan bahwa masa transisi dari musim hujan ke kemarau akan segera terjadi. Musim kemarau diperkirakan mulai memasuki wilayah Brebes dan sekitarnya pada minggu kedua April 2026.

Adapun puncak musim kemarau tahun ini diprediksi akan terjadi pada bulan Juni hingga Agustus.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ancaman ‘Kemarau Godzilla’

Tahun ini, para ahli mewaspadai adanya fenomena kemarau panjang yang ekstrem, atau yang mulai dikenal dengan istilah “Kemarau Godzilla”. Istilah ini merujuk pada kondisi kekeringan yang jauh lebih kuat dan lama dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yang dipicu oleh anomali iklim tertentu.

Kondisi ini menuntut langkah antisipasi dini dari pemerintah daerah dan masyarakat, terutama dalam menjaga ketersediaan sumber air bersih dan sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi di wilayah Pantura Barat Jawa Tengah.

Reporter: Teguh

KABUPATEN TEGAL, DN-II Peredaran obat-obatan keras tanpa izin yang berkedok warung sembako di pemukiman warga kembali memicu keresahan. Sebuah warung di Dukuh Pener, Desa Kertaharja, Kecamatan Kramat, diduga kuat mengedarkan obat daftar G secara ilegal selama dua tahun terakhir tanpa tersentuh hukum.

Analisis Hukum: Pelanggaran UU Kesehatan

Pengamat Hukum, Surono, menegaskan bahwa aktivitas di “Warung Aceh” tersebut bukan sekadar keresahan sosial, melainkan tindak pidana serius. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (sebagai pembaruan UU No. 36 Tahun 2009), praktik ini melanggar beberapa ketentuan utama:

Pasal 435: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu, dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Pasal 436: Menekankan sanksi bagi mereka yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun melakukan praktik kefarmasian, terutama terkait obat keras (Daftar G) seperti Tramadol dan Eximer.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Obat-obatan ini masuk kategori obat keras yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Menjualnya secara bebas, apalagi kepada pelajar, adalah pelanggaran berat terhadap UU Kesehatan dan UU Perlindungan Anak,” ujar Surono, Sabtu (28/3/2026).

Kritik Terhadap Penegakan Hukum

Surono menyayangkan adanya kesan “saling lempar” tanggung jawab antara Pemerintah Desa dan aparat penegak hukum. Berdasarkan Pasal 13-15 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, tugas kepolisian adalah memelihara keamanan dan menegakkan hukum, bukan meminta masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Instruksi agar warga bergerak sendiri sangat berisiko secara hukum. Warga tidak memiliki kewenangan eksekusi dan berpotensi terjerat tindak pidana kekerasan jika terjadi gesekan. Penegakan hukum harus dilakukan oleh negara (Polri), bukan dipasrahkan ke publik,” tambah Surono.

Ancaman bagi Generasi Muda

Sasaran penjualan yang menyasar pelajar SMA/SMK juga dapat dikaitkan dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pihak yang membiarkan atau melibatkan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif dapat dikenakan sanksi tambahan.

Masyarakat Desa Kertaharja kini mendesak Polres Tegal untuk segera melakukan tindakan nyata:

Penggeledahan dan Penutupan lokasi yang diduga menjadi titik distribusi.

Penyelidikan aliran pasokan untuk memutus rantai peredaran obat daftar G di Kabupaten Tegal.

Edukasi dan Sosialisasi bersama BPOM untuk membedakan warung sembako legal dan yang menyalahgunakan izin.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

TEGAL, DN-II Ratusan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kordofa dari wilayah Kabupaten dan Kota Tegal menggelar aksi pernyataan sikap di Mako LSM Kordofa, Kelurahan Muarareja, Kota Tegal, Sabtu (28/03/2026). Aksi ini merupakan bentuk tuntutan keadilan atas dugaan kasus penyekapan, penculikan, dan pengeroyokan yang menimpa salah satu anggota mereka, Syarif.

Meski dihadiri massa dalam jumlah besar, aksi berlangsung tertib. Kehadiran mereka membawa pesan kuat: masyarakat menuntut transparansi hukum dan menolak segala bentuk praktik premanisme di wilayah Tegal.

Kecewa Penanganan Kasus Lamban

Ketua KSM Kordofa, Dodi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap progres penanganan hukum. Laporan tersebut diketahui telah dilayangkan ke Polres Tegal sejak Jumat, 5 Desember 2025. Namun, memasuki akhir Maret 2026, belum ada kepastian mengenai penetapan tersangka.

“Laporan sudah masuk sejak akhir tahun lalu, tapi sampai sekarang belum ada tersangka yang ditetapkan. Kami khawatir jika terus berlarut, kepercayaan masyarakat terhadap jargon Polri sebagai pelindung dan pengayom akan luntur,” ujar Dodi di hadapan awak media.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dodi menegaskan bahwa pihaknya selama ini kooperatif dan menghormati prosedur hukum. Namun, ia memperingatkan bahwa kesabaran anggotanya memiliki batas.

“Aksi kami hari ini murni untuk keadilan, bukan membuat keributan. Namun, jika proses hukum tetap mandek, kami tidak ragu mengerahkan ribuan massa untuk turun ke jalan demi tegaknya keadilan,” tegasnya.

Dugaan “No Viral, No Justice”

Pihak Kordofa menilai bukti-bukti, saksi, hingga kronologi kejadian sudah sangat benderang. Oleh karena itu, macetnya proses hukum memicu kekhawatiran adanya fenomena No Viral, No Justice—di mana sebuah kasus baru ditangani serius setelah viral di media sosial.

Secara spesifik, LSM Kordofa menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

Kepastian Hukum: Mendesak kepolisian segera mengamankan para pelaku agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Transparansi: Jika memang dianggap tidak cukup bukti, kepolisian diminta segera menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan) agar status perkara tidak menggantung.

Perlindungan Korban: Mengingat korban (Syarif) masih mengalami trauma mendalam akibat penganiayaan tersebut.

“Kami hanya ingin keadilan bagi saudara kami. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkas Dodi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

TEGAL, DN-II Aksi pembongkaran warung obat-obatan keras golongan G di Kota Tegal mengungkap fakta mengejutkan. Tak sekadar praktik jual beli ilegal, petugas menemukan bukti kuat adanya dugaan aliran dana koordinasi atau “setoran” kepada sejumlah pihak.

Bukti tersebut berupa sebuah buku kas berwarna hijau yang ditemukan tim gabungan saat melakukan penertiban di Jalan Kolonel Sugiono, tepatnya di depan Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (26/3/2026).

Daftar Nama dan Nominal Mencurigakan

Dalam penggeledahan tersebut, buku kas itu mencatat secara rinci daftar nama individu, institusi, hingga nama media. Di samping nama-nama tersebut, tertera angka nominal yang bervariasi:

Skala Besar: Sejumlah nama dan institusi diikuti angka 15 hingga 20.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Skala Kecil: Beberapa nama lain tercatat dengan angka berkisar antara 1 hingga 3.

Meski angka tersebut belum dipastikan konversinya ke dalam nilai rupiah, kuat dugaan catatan ini merupakan daftar “upeti” untuk mengamankan operasional warung dari jangkauan hukum.

Langkah Tegas Penertiban

Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tegal dan aparat penegak hukum untuk membersihkan peredaran obat keras tanpa izin yang kian meresahkan warga. Temuan buku kas ini kini menjadi pintu masuk untuk mendalami sejauh mana keterlibatan oknum-oknum yang namanya tercantum dalam daftar tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Tim

Sumber: @teropongpantura

#Tegal #TegalHariIni
#KriminalTegal
#BeritaTegal
#ObatIlegal

KOTA TEGAL, DN-II Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tegal Akhir Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal. Agenda ini berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Jumat (27/3/2026) pagi.

​Rapat tertinggi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, didampingi Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo dan Amirrudin. Hadir pula Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, jajaran Forkopimda, serta para kepala OPD dan camat se-Kota Tegal.

​Pertanggungjawaban Tahun Pertama RPJMD

​Dalam sambutannya, Dedy Yon menegaskan bahwa LKPJ Akhir TA 2025 memiliki nilai strategis karena merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal periode 2025–2029.

​”Seluruh substansi laporan ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Tahun Anggaran 2025, yang mencakup capaian program, kebijakan strategis, hingga solusi atas permasalahan yang dihadapi daerah,” ujar Dedy Yon.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​LKPJ tersebut membedah secara detail penyelenggaraan urusan pemerintahan, implementasi tugas pembantuan, hingga tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan DPRD pada tahun sebelumnya.

​Lima Prioritas Menuju ‘Tegal Berdikari’

​Dedy Yon menjelaskan bahwa arah kebijakan pembangunan sepanjang tahun 2025 difokuskan pada penguatan fondasi daerah. Hal ini merupakan langkah awal untuk mewujudkan visi besar: “Tegal Berdikari dan Sejahtera, Menjadi Kota Idaman”.

​Adapun lima prioritas pembangunan yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut meliputi:

​Reformasi Birokrasi: Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kepercayaan publik.

​Kualitas Pelayanan Dasar: Penguatan sektor pendidikan dan kesehatan untuk mencetak sumber daya manusia yang unggul.

​Struktur Ekonomi Daerah: Pemberdayaan UMKM serta optimalisasi sektor perdagangan dan jasa guna meningkatkan daya saing kota.

​Penanggulangan Kemiskinan: Percepatan pengurangan angka pengangguran melalui program-program yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

​Infrastruktur Perkotaan: Peningkatan konektivitas dan kualitas sarana publik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta kenyamanan warga.

​Penyampaian LKPJ ini diharapkan dapat segera ditelaah oleh legislatif guna menghasilkan rekomendasi yang konstruktif demi perbaikan pembangunan Kota Tegal di tahun-tahun mendatang. (Bim )

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

You cannot copy content of this page