Kabupaten Tegal, DN-II Polres Tegal melalui Yayasan Bhayangkari Cabang Tegal melaksanakan kegiatan rekrutmen relawan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) sebagai bentuk dukungan terhadap program makan bergizi gratis, Rabu (8/4/2026) di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Tegal.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 70 peserta dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. bersama Pejabat Utama Polres Tegal serta pengurus Bhayangkari Cabang Tegal.
Rekrutmen ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam peningkatan gizi masyarakat, terutama bagi anak-anak usia sekolah di wilayah Kabupaten Tegal.
Dalam sambutannya, Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari proses seleksi relawan, namun juga sebagai langkah strategis dalam memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui program SPPG.
“Saat ini Polres Tegal telah mengoperasikan empat SPPG. Kami berharap keberadaan fasilitas ini dapat memastikan pendistribusian makanan yang sehat dan layak bagi anak-anak sekolah,” ungkapnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa program SPPG merupakan bagian dari kebijakan nasional yang harus dikawal bersama agar berjalan optimal dan tepat sasaran.
“Program ini merupakan inisiasi strategis dari Bapak Presiden, sehingga Polri berkomitmen untuk mendukung dan mengawal pelaksanaannya agar berjalan aman, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Kapolres juga mengajak para relawan untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, khususnya dalam menjaga kualitas makanan.
“Mari kita satukan tekad untuk menjaga standar higienitas dan nutrisi dalam setiap proses pengolahan makanan. Ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap kesehatan generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Selain itu, dalam rangka mengantisipasi kasus keracunan makanan, seluruh pihak diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan setiap tahapan pengolahan makanan sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.
Melalui kegiatan ini, Polres Tegal berharap para relawan yang terpilih nantinya dapat berperan aktif dalam mendukung keberhasilan program makan bergizi gratis, sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. ( S. Bimantoro )
Kabupaten Tegal, DN-II Polres Tegal melalui Satuan Lalu Lintas menunjukkan kesiapan penuh dalam mengawal proses pemberangkatan calon jemaah haji Tahun 1447 H / 2026 dengan menghadiri sekaligus memimpin koordinasi pengamanan dalam rapat lintas instansi yang digelar di Gedung Chandra Kirana Lantai 2 Setda Kabupaten Tegal, Selasa (7/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Polres Tegal yang dipimpin oleh Kabag Ops bersama Kasatlantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H. hadir untuk memastikan seluruh aspek pengamanan, khususnya di bidang lalu lintas, dapat direncanakan secara matang demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi para jemaah.
Polres Tegal melalui Satlantas menjadi garda terdepan dalam menyusun strategi pengaturan arus lalu lintas, termasuk menentukan jalur masuk, titik penyekatan, hingga lokasi parkir pengantar. Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi kepadatan serta potensi gangguan keamanan saat proses pemberangkatan berlangsung.
Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan, di antaranya penerapan akses masuk melalui Jalan Gajah Mada, penyekatan kendaraan pengantar sejak simpang empat Patung Obor, serta sterilisasi jalur Korpri hingga Brigif untuk kelancaran pergerakan bus jemaah. Selain itu, Polres Tegal juga menyiapkan kendaraan pengawalan serta personel di titik-titik strategis.
Tidak hanya pengaturan lalu lintas, Polres Tegal juga mengedepankan pendekatan humanis dengan menyiapkan personel untuk membantu jemaah lanjut usia serta memastikan fasilitas pendukung seperti area parkir dan mushola darurat dapat dimanfaatkan dengan baik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kasatlantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H. menegaskan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam momentum penting seperti pemberangkatan ibadah haji. 
“Polri hadir untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Kami juga mengimbau kepada para pengantar agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama,” ungkapnya.
Selain itu, Polres Tegal juga akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran, seperti penggunaan kendaraan bak terbuka maupun odong-odong yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Melalui kesiapan dan sinergi yang kuat, Polres Tegal berkomitmen memberikan pelayanan maksimal sehingga para calon jemaah haji dapat berangkat dengan aman, nyaman, dan penuh khidmat. ( S. Bimantoro )
Kabupaten Tegal, DN-II Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan jajaran Polres Tegal dengan turut ambil bagian dalam kegiatan donor darah dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-63 Bank Jateng, yang berlangsung di Coworking Space Lantai II Bank Jateng Cabang Slawi, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh personel Polres Tegal sebagai wujud nyata kehadiran Polri tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga hadir memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Suasana kebersamaan tampak hangat, saat anggota Polri berbaur dengan peserta lainnya dalam aksi kemanusiaan tersebut.
Sebelum mendonorkan darah, para peserta terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis guna memastikan kondisi tubuh dalam keadaan baik. Dengan penuh kesadaran dan semangat kemanusiaan, para personel secara sukarela mendonorkan darahnya demi membantu sesama yang membutuhkan.
Kabag SDM Polres Tegal, Kompol Agustinus Krisdwiantoro, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekaligus mempererat hubungan baik antarinstansi.
“Donor darah ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap sesama. Semoga apa yang kami lakukan hari ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan serta memperkuat sinergi antara Polri dan seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menumbuhkan semangat berbagi dan kepedulian sosial, serta mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam kegiatan donor darah sebagai upaya membantu ketersediaan stok darah. ( S. Bimantoro )
TEGAL, DN-II Praktik tata kelola aset negara di tingkat desa kembali menjadi sorotan. Kali ini, Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, diterpa isu miring terkait dugaan maladministrasi dan penyimpangan dana sewa lahan kas desa seluas 6,4 hektar.
Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa BPD Brekat, Edi Mulyono, mengungkapkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum dalam proses kerja sama dengan pihak Pabrik Gula PG tersebut.
Aliran Dana ke Rekening Pribadi. Pelanggaran Serius UU Desa
Persoalan utama mencuat ketika dana sewa lahan sebesar kurang lebih Rp23,6 juta per hektar diduga tidak disetorkan ke rekening resmi pemerintah desa. Edi menyebut, dana tersebut disinyalir mengalir ke rekening pribadi salah satu oknum pamong desa berinisial W.
Secara hukum, tindakan ini bertentangan dengan Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa seluruh pendapatan desa harus dikelola melalui rekening kas desa. Selain itu, berdasarkan Pasal 10 Permendagri No. 20 Tahun 2018, semua penerimaan desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Semestinya setiap transaksi yang melibatkan aset desa langsung masuk ke rekening desa. Namun dalam kasus ini, dana diduga masuk ke rekening pribadi. Ini bukan sekadar tidak transparan, tapi berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” tegas Edi pada Senin (6/4/2026).
Mekanisme Lelang Ghaib dan Pengangkangan Fungsi BPD
Selain masalah finansial, aspek prosedural juga dinilai cacat hukum. Edi mengungkapkan bahwa pihak BPD sama sekali tidak dilibatkan dalam proses penunjukan penyewa. Padahal, merujuk pada Permendagri No. 1Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, pemanfaatan aset desa dalam bentuk sewa harus dilakukan melalui mekanisme lelang yang kompetitif dan transparan.
Langkah sepihak ini diduga melanggar Pasal 55 UU Desa, di mana BPD memiliki fungsi pengawasan atas kinerja Kepala Desa. 
”Prosesnya gelap. Jika ada pelelangan, BPD wajib hadir dan mengetahui. Ironisnya, kami mendapat informasi bahwa proses ini diketahui oleh pihak Camat, sementara kami di desa justru ‘dikangkangi’. Ini merusak marwah demokrasi desa,” lanjutnya.
Masyarakat Desa Menjadi Korban
Ketidakterbukaan ini berdampak langsung pada kesejahteraan warga. BPD menilai, jika lelang dilakukan secara terbuka di balai desa, warga lokal memiliki kesempatan untuk menjadi penggarap atau penyewa, sehingga perputaran ekonomi tetap berada di lingkungan Desa Brekat.
Beberapa dampak kerugian yang diidentifikasi meliputi:
Kerugian PADes: Pendapatan Asli Desa yang tidak tercatat secara resmi berisiko tinggi untuk disalahgunakan.
Eksklusi Ekonomi: Warga lokal kehilangan hak prioritas untuk mengelola lahan desa (melanggar prinsip kemandirian desa).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Maladministrasi: Pengabaian prosedur formal yang berisiko menyeret perangkat desa ke ranah hukum.
Analisis Hukum Terkait
Berdasarkan fakta-fakta yang dibeberkan, terdapat indikasi pelanggaran terhadap beberapa aturan berikut:
Regulasi Poin Pelanggaran
UU No. 6 Tahun 2014 (Pasal 75) Pengelolaan keuangan desa tidak melalui rekening kas desa.
Permendagri No. 1 Tahun 2016 Prosedur sewa aset desa tidak melalui mekanisme lelang/musyawarah desa.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Potensi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara/desa (Tipikor).
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, oknum pamong desa berinisial W maupun Camat Tarub, Abdul Syukur, belum memberikan keterangan resmi. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas dugaan pelanggaran prosedur dan mekanisme pembayaran sewa lahan yang tengah memanas di Desa Brekat ini.
Reporter: Teguh
Sumber Informasi: Wawancara Wakil Ketua BPD Desa Brekat, Edi Mulyono.
TEGAL, DN-II Proses verifikasi dan mekanisme pembayaran sewa lahan untuk perkebunan tebu di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, aliran dana sewa lahan seluas 6,4 hektar tersebut diketahui tidak masuk ke rekening kas desa, melainkan mengalir ke rekening pribadi salah satu perangkat desa.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun pada Senin (6/4/2026), lahan tersebut disewa oleh PT SGN (Sinergi Gula Nusantara) untuk mendukung operasional produksi gula dengan masa kontrak hingga akhir tahun 2028.
Mekanisme Pembayaran Dipertanyakan
Sorotan tajam tertuju pada tata kelola administrasi keuangan dalam kerja sama ini. Berdasarkan pengakuan pihak penyewa, dana sewa tidak disalurkan melalui rekening bendahara resmi desa, melainkan ditransfer langsung ke rekening Warto, yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Desa Brekat.
Sujarwo, perwakilan dari PT SGN, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya menjalankan prosedur sesuai instruksi dari pimpinan desa setempat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Kami melaksanakan proses tersebut berdasarkan instruksi. Jika Kepala Desa meminta dana ditransfer ke saudara Warto yang juga merupakan perangkat desa, kami mengikuti koordinasi tersebut sebagai dasar pelaksanaan di lapangan,” ungkap Sujarwo saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).
Padahal secara prosedural, pengelolaan dana yang berkaitan dengan aset atau kerja sama desa seharusnya melalui mekanisme keuangan yang transparan dan melibatkan bendahara desa, bukan akun pribadi perangkat yang tidak membidangi urusan keuangan.
Rincian Kontrak dan Luas Lahan
Kerja sama ini mencakup lahan seluas 6,4 hektar yang berlokasi di Desa Brekat. Kontrak direncanakan berlangsung selama dua musim tanam, terhitung sejak Desember 2025 hingga Januari 2028.
Adapun rincian nilai transaksi yang berhasil dihimpun adalah sebagai berikut: 
Luas Lahan: 6,4 Hektar.
Durasi Sewa: Desember 2025 – Januari 2028 (2 Musim Tanam).
Nilai Sewa: Rp11,8 juta per hektar/tahun (Total Rp23,6 juta per hektar untuk dua tahun).
Estimasi Total: Nilai transaksi keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah untuk total luas lahan yang tersedia.
Menunggu Transparansi Pemerintah Desa
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pengolahan lahan telah dimulai sejak periode Januari-Februari 2026 dan saat ini sudah memasuki tahap penanaman.
Namun, keterlibatan perangkat desa dalam penandatanganan kesepakatan serta penerimaan dana secara personal memicu pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai transparansi pemanfaatan dana tersebut bagi pembangunan desa. Warga berharap pihak Pemerintah Desa Brekat segera memberikan klarifikasi terbuka guna menghindari dugaan penyalahgunaan wewenang atau maladminstrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut dari Kepala Desa Brekat terkait dasar penunjukan rekening pribadi perangkat desa dalam transaksi sewa lahan tersebut.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
KABUPATEN TEGAL, DN-II Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Berkat mulai mengambil langkah progresif dalam menjalankan fungsi pengawasan. Pada Senin (6/4/2026), BPD resmi melayangkan surat permohonan kedua terkait Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa LKPPD Tahun Anggaran 2025, menyusul kebuntuan komunikasi dengan Pemerintah Desa Pemdes setempat.
Kronologi Penyerahan Surat
Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan prosedural. Ketua BPD Desa Berkat, Bapak Untung, menyatakan bahwa surat kedua ini merupakan peringatan keras karena surat pertama sebelumnya sama sekali tidak diindahkan oleh Kepala Desa Kades Berkat.
Proses Penyerahan: Surat resmi diserahkan oleh Anggota BPD, Dwi, kepada pihak administrasi desa.
Absensi Kepala Desa Saat penyerahan berlangsung, Kepala Desa dilaporkan tidak berada di tempat karena sedang menghadiri agenda Halal bi Halal di tingkat Kabupaten Tegal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tanda Terima Resmi Berkas permohonan akhirnya diterima oleh Sekretaris Desa Sekdes, Bapak Muhsin, yang dibuktikan dengan penandatanganan berita acara serah terima dokumen.
Tiga Poin Desakan BPD: Deadline 3 Hari Kerja
BPD menuntut transparansi penuh dan mendesak Pemdes untuk segera membuka akses terhadap dokumen-dokumen vital penyelenggaraan desa tahun 2025, yang mencakup:
Laporan Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025.
Dokumen Pendukung (bukti autentik) penggunaan anggaran.
Laporan Kegiatan baik bersifat fisik maupun non-fisik.
”Kami memberikan tenggat waktu yang ketat selama tiga hari kerja, hingga 8 April 2026. Seluruh laporan tersebut harus diserahkan kepada BPD untuk dikoreksi secara mendalam,” tegas jajaran pengurus BPD.
Kritik Tajam Maladministrasi, Jangan Melompati Prosedur
Bapak Untung menyayangkan adanya dugaan praktik administrasi yang “melompati” kewenangan BPD. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dokumen LKPPD tersebut diduga dititipkan langsung ke Kantor Camat untuk dikoreksi tanpa melalui peninjauan BPD terlebih dahulu.
”Secara regulasi, dokumen tersebut wajib diserahkan dan dikoreksi oleh BPD terlebih dahulu sebagai pemegang fungsi kontrol di tingkat desa. Jangan sampai fungsi pengawasan kami dikerdilkan dengan langsung membawanya ke tingkat kecamatan,” ujar Untung dengan nada kecewa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Catatan Merah: Keterlambatan Menahun
Hal yang paling mengejutkan adalah fakta bahwa bukan hanya laporan tahun 2025 yang bermasalah. Hingga saat ini, BPD mengaku belum menerima LKPPD serta Surat Pertanggungjawaban SPJ tahun anggaran 2024.
Keterlambatan yang terjadi selama hampir dua tahun ini memicu tanda tanya besar bagi masyarakat terkait tata kelola dan transparansi penggunaan anggaran di Desa Berkat. BPD menegaskan bahwa jika peringatan kedua ini kembali diabaikan, mereka tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah koordinasi yang lebih tinggi guna memastikan hak informasi masyarakat terpenuhi.
Reporter: Teguh
Kabupaten Tegal, DN-II Polres Tegal menggelar upacara kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 April 2026 di Gedung Tantya Sudhirajati sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerja personel dalam mendukung tugas kepolisian, Senin (6/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, serta seluruh ASN Polres Tegal. Upacara ini menjadi bagian dari pembinaan karier ASN Polri dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Adapun personel yang menerima kenaikan pangkat yaitu TRI LESTARI, S.Tr.Kom yang naik dari Pengatur Muda (Penda) menjadi Pengatur Muda Tingkat I (Penda Tk I), serta ANY ASTUTI, S.E yang naik dari Pengatur Muda Tingkat I (Penda Tk I) menjadi Penata.
Dalam amanatnya, Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan sekaligus amanah yang harus dijaga dengan peningkatan profesionalisme dan kualitas kinerja.
“Kenaikan pangkat ini adalah bentuk kepercayaan dari institusi. Saya berharap saudara dapat terus meningkatkan dedikasi, loyalitas, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Polres Tegal dalam memberikan apresiasi kepada ASN Polri sekaligus mendorong peningkatan kinerja guna mendukung terwujudnya pelayanan publik yang optimal dan humanis. ( S. Bimantoro )
Kabupaten Tegal, DN-II Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Berkat, Masudi, hari minggu 5 april 2026 memberikan klarifikasi resmi terkait keterlambatan penyampaian surat undangan dari Inspektorat yang sempat memicu pertanyaan. Masudi menegaskan bahwa insiden tersebut murni merupakan kekhilafan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan intervensi pihak manapun.
Kronologi Penerimaan Undangan
Masudi menjelaskan bahwa dirinya menerima pesan digital dari petugas Inspektorat, Pak Murtado, pada Selasa pagi (31/3) sekitar pukul 08.30 WIB. Pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp tersebut berisi tiga buah file undangan dalam format digital.
“Benar, saya menerima share pesan dari Pak Murtado yang berisi tiga file undangan untuk ditindaklanjuti,” ujar Masudi saat memberikan keterangan.
Penjelasan Detail Terkait Tiga Undangan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam klarifikasinya, Masudi merinci isi dari ketiga dokumen tersebut untuk meluruskan duduk perkara:
Undangan Perangkat Desa: Undangan pertama ditujukan kepada Kepala Desa untuk menghadirkan Sekdes, Kasi Kesra, Kaur Keuangan, dan Kaur Perencanaan pada Rabu pagi.
Mashudi mengaku telah mengonfirmasi kehadiran nama-nama tersebut kepada pihak Inspektorat.
Undangan Pelaporan (Keterlambatan): Pada poin inilah Masudi mengaku kurang teliti. Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak melihat lampiran nama penerima undangan karena posisinya berada di bagian paling bawah dokumen.
Undangan untuk Warga: Terkait undangan untuk warga (Mas Drajat dan Pak Kelompok), Mashudi berasumsi bahwa pesan tersebut hanyalah pemberitahuan untuk dirinya. Ia merasa tidak menerima instruksi spesifik untuk meneruskan pesan tersebut kepada yang bersangkutan.
Penegasan dan Permohonan Maaf
Menepis isu yang beredar, Mashudi menjamin bahwa Kepala Desa (Lurah) sama sekali tidak memberikan arahan untuk menahan atau menyembunyikan undangan tersebut.
“Demi Allah, ini murni kesalahan pribadi saya karena kurang teliti mencermati isi undangan kedua. Tidak ada intervensi dari Pak Lurah,” tegasnya.
Mengakhiri keterangannya, Mashudi menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas keterlambatan informasi ini. Ia berharap klarifikasi ini dapat menjernihkan situasi di tengah masyarakat Desa Berkat.
“Secara pribadi, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan dan ketidaktelitian saya ini,” pungkasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter Teguh
JAKARTA, DN-II Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuka kembali pengusutan skandal suap perizinan tambang di Maluku Utara mendapat sorotan tajam. Meski mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) telah wafat, fakta-fakta persidangan yang muncul dinilai menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menjerat aktor lain yang terlibat.
Pengamat Politik, Surono, mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk segera memperjelas status hukum Shanty Alda, yang namanya mencuat dalam pusaran kasus ini.
Fakta Hukum dalam Putusan MA
Surono menegaskan bahwa gugurnya penuntutan terhadap AGK demi hukum tidak menghapuskan keterlibatan pihak pemberi suap. Ia merujuk pada Amar Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 176 yang telah berkekuatan hukum tetap inkracht.
Dalam dokumen tersebut, nama Shanty Alda secara eksplisit disebut memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada mantan Gubernur AGK di Hotel Bidakara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Nama yang bersangkutan jelas disebut dalam putusan MA. Ini bukan lagi sekadar rumor, melainkan fakta hukum yang sudah inkracht. KPK harus menunjukkan taringnya untuk menindaklanjuti fakta persidangan ini,” ujar Surono dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).
Tiga Poin Desakan untuk KPK
Sebagai bentuk pengawalan terhadap penegakan hukum, Surono menyampaikan tiga poin krusial kepada KPK.
Transparansi Aliran Dana: KPK dituntut menjelaskan secara terbuka peruntukan uang Rp250 juta tersebut guna menghindari spekulasi di ruang publik.
Kepastian Status Tersangka. KPK didesak tidak tebang pilih. “Jangan sampai ada kesan ‘mandul’ atau ragu hanya karena kasus ini melibatkan figur yang kini berada di lingkaran legislatif. Jika bukti cukup, segera tetapkan status tersangka,” tegas Surono.
Konsistensi Penegakan Hukum. Masyarakat sipil akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas demi menjaga muruah supremasi hukum di Indonesia.
Sejalan dengan Visi Antikorupsi Presiden
Upaya KPK membongkar kembali mafia tambang ini dinilai selaras dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas kebocoran sumber daya alam (SDA). Surono mengingatkan kembali pernyataan tokoh nasional mengenai potensi besar pendapatan negara yang hilang akibat praktik lancung di sektor pertambangan.
“Kita mendukung penuh visi Presiden Prabowo untuk menyikat habis para ‘maling’ uang rakyat. Benar apa yang disampaikan Pak Mahfud MD dahulu, jika kebocoran di sektor tambang ini ditutup, kesejahteraan rakyat bisa meningkat berkali-kali lipat,” tambahnya.
Momentum Bersih-Bersih Nasional
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menutup pernyataannya, Surono mengapresiasi keberanian aparat penegak hukum, baik KPK maupun Kejaksaan Agung, untuk membongkar kembali kasus-kasus lama yang selama ini mengendap atau “jalan di tempat”.
“Ini adalah momentum emas untuk bersih-bersih. Kita ingin melihat kekayaan alam Indonesia benar-benar dikelola untuk kemakmuran rakyat, bukan menjadi bancakan segelintir oknum,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Sumber: Pernyataan Pers/Rekaman Suara Surono (Pengamat Politik)
Kabupaten Tegal, DN-II Polres Tegal melaksanakan pengamanan rangkaian kegiatan peringatan Wafat Yesus Kristus dan Paskah Tahun 2026 serta pengamanan objek wisata pada momentum long weekend, Sabtu–Minggu, 4–5 April 2026.
Kegiatan diawali pada Minggu, 5 April 2026 pukul 06.30 WIB dengan pelaksanaan apel pengamanan di sejumlah gereja, di antaranya FX Banjaran, GKJ Mejasem, dan GKJ Balapulang. Selanjutnya pada pukul 07.00 WIB, apel kembali dilaksanakan di Maria Immaculata Slawi, GBI Slawi, GKJ Slawi, GPPS Imanuel Slawi, serta FX Margasari.
Pengamanan berlanjut pada pukul 08.30 WIB di GBM Pangkah dan pukul 09.30 WIB di HKBP Gedung Rakyat Slawi. Sementara itu, pada sore hari pukul 16.30 WIB, personel kembali melaksanakan apel dan pengamanan di sejumlah gereja di wilayah Slawi dan Banjaran, meliputi GPPS Immanuel Slawi, GBI Slawi, GKI Slawi, serta GBI Banjaran.
Selain fokus pada pengamanan kegiatan keagamaan, Polres Tegal juga menggelar apel pengamanan long weekend pada pukul 09.00 WIB di sejumlah objek wisata, antara lain Objek Wisata Guci, Purin, Radja Teater, dan Waduk Cacaban. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan publik Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat yang memanfaatkan libur panjang.
Seluruh kegiatan pengamanan melibatkan personel yang telah tersprin dengan menggunakan PDL Two Tone serta dipimpin oleh perwira pengendali di masing-masing lokasi. Kehadiran personel Polri di tengah masyarakat menjadi wujud nyata pelayanan humanis dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran aktivitas masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengamanan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat.
“Polres Tegal hadir untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah Paskah berjalan aman, lancar, dan khidmat. Selain itu, kami juga mengantisipasi peningkatan aktivitas masyarakat di objek wisata selama long weekend agar tetap tertib dan kondusif,” ujar Kapolres. 
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas serta saling menghormati antarumat beragama.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada, mematuhi aturan, serta menjaga toleransi demi terciptanya situasi yang aman dan harmonis,” tambahnya.
Kegiatan pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung agenda nasional, menjaga stabilitas keamanan, serta memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam momen keagamaan dan libur panjang. ( S. Bimantoro )
