Kota Tegal, DN-II Polres Tegal Kota berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang April 2026, Petugas Polresta Tegal berhasil mengungkap 10 kasus dengan sebelas tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Heru Antariksa Cahya bersama Kasatresnarkoba AKP Ade Priyatna di Lobby Mapolres Tegal Kota, Kamis (30/4/2026),
Kapolres Tegal Kota mengungkapkan, sepanjang April 2026 jajarannya berhasil membongkar 10 kasus narkoba, sebagaimana tercatat dalam sejumlah perkara yang tengah ditangani kepolisian.
Ia menyebut pola peredaran narkoba kini semakin beragam dan adaptif, memadukan transaksi langsung (COD) dengan penjualan via media sosial berbasis titik lokasi (maps).
“Modusnya terus berkembang, dari transaksi langsung hingga sistem online berbasis lokasi. Ini jadi perhatian serius bagi kami,” ujar Kapolres.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Salah satu kasus menonjol melibatkan dua tersangka, MN (20) dan WG (19), warga Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, yang ditangkap pada 7 April 2026 di Jalan Gatot Subroto, Tegal Selatan.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sabu seberat 0,7 gram, tembakau Gorila siap edar 1.031,84 gram, serta cairan tembakau Gorila 200 ml.
“Barang bukti yang kami sita menunjukkan aktivitas peredaran sekaligus produksi dalam skala cukup besar,” ungkap Kapolres.
Kapolres menegaskan, kedua tersangka tidak hanya mengedarkan, tetapi juga memproduksi tembakau Gorila dan memasarkannya melalui Instagram dengan sistem penunjukan lokasi.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga penjara seumur hidup.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut ambil bagian dalam memutus mata rantai peredaran dengan memberikan informasi kepada aparat.
“Penindakan akan kami lakukan tegas tanpa kompromi. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus peredaran narkotika,” imbuhnya ( S. Bimantoro )
KOTA TEGAL, DN-II Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal resmi mengintegrasikan pemungutan retribusi pelayanan kebersihan atau persampahan ke dalam tagihan bulanan pelanggan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tegal. (30/4/2026).
Direktur PDAM Tirta Bahari Kota Tegal Hasa Suhanda melalui Humas Perumda Air Minum Tirta Bahari, Faisal Fajrin, MSi ., menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tegal Nomor 21 Tahun 2025. Peraturan tersebut memberikan penugasan khusus kepada pihak PDAM untuk membantu optimalisasi pemungutan retribusi persampahan di wilayah Kota Tegal.
Skema Pungutan dan Kriteria Pelanggan
Kebijakan yang telah berjalan sejak Juli 2025 ini menyasar kategori pelanggan rumah tangga. Faisal menyebutkan bahwa terdapat penambahan biaya retribusi dengan nominal yang bervariasi.
Besaran Retribusi: Antara Rp4.000 hingga Rp5.000 per bulan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penentuan Kriteria: Nominal tersebut ditentukan sepenuhnya oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), salah satunya didasarkan pada kriteria daya listrik pelanggan.
Jumlah Sasaran: Dari total 40.945 pelanggan PDAM per akhir 2025, sekitar 22.000 pelanggan kategori rumah tangga terdampak oleh kebijakan ini.
“Kami hanya menjalankan amanat Perwalkot. Seluruh hasil pungutan yang masuk melalui Perumda Tirta Bahari nantinya akan diserahkan kembali kepada Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi yang memiliki kewenangan penuh,” ujar Faisal saat memberikan keterangan.
Menanggapi Sorotan Terkait Sosialisasi
Menanggapi adanya suara keberatan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menilai kebijakan ini kurang disosialisasikan, Faisal menegaskan bahwa posisi Perumda Tirta Bahari adalah sebagai pelaksana regulasi yang sudah sah secara hukum.
Ia menekankan bahwa terkait detail teknis, landasan kebijakan, maupun keluhan mengenai sosialisasi, merupakan domain dari Pemerintah Kota Tegal dan dinas terkait.
“Acuannya jelas, yakni Peraturan Wali Kota. Selama aturan itu ada, maka itu menjadi amanat bagi kami untuk dilaksanakan. Terkait keberatan atau teknis sosialisasi, pihak Dinas Lingkungan Hidup atau Pemkot Tegal yang lebih berwenang untuk memberikan jawaban mendalam,” tambahnya.
Hingga saat ini, integrasi retribusi sampah tersebut telah berjalan selama hampir satu tahun tanpa kendala teknis yang berarti dalam sistem pembayaran pelanggan.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
KOTA TEGAL, DN-II Permasalahan sampah di Kota Tegal kini telah mencapai titik krusial yang memerlukan penanganan serius dari tingkat akar rumput. Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Bank Sampah Mawar Biru Kelurahan Kraton, Ibu Nur Lailatul Aqifah, menegaskan bahwa edukasi pemilahan sampah dari sumbernya bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan. (30/4/2026).
Dalam wawancara di PDAM Tirta Bahari Kota Tegal , Ibu Nur menyoroti bahwa persoalan sampah adalah isu global yang berdampak langsung pada kualitas hidup warga lokal. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari skala rumah tangga hingga perkantoran, untuk mulai memilah sampah secara mandiri guna mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Nilai Ekonomis dan Keberlanjutan
Menurut Ibu Nur, memilah sampah sejak dari dapur memiliki dua manfaat utama. Pertama, menjaga kualitas material anorganik agar tetap bersih dan bernilai jual tinggi. Kedua, mengoptimalkan sampah organik yang di Bank Sampah Mawar Biru diolah menjadi kompos, eco-enzyme, hingga pakan ternak.
“Jika dipilah di sumbernya, yang dibawa ke TPA hanya residu. Ini solusi kunci mengingat lahan TPA kita yang semakin terbatas,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mendukung Kebijakan Iuran Sampah
Terkait kebijakan Pemerintah Kota Tegal mengenai iuran sampah sebesar Rp 4.000 hingga Rp 6.000, Ibu Nur menyatakan dukungan penuhnya. Ia menjelaskan pentingnya masyarakat memahami struktur biaya pengelolaan limbah.
“Iuran di RT/RW biasanya hanya untuk ongkos angkut ke TPS. Sementara pemerintah membutuhkan biaya operasional besar untuk mengangkut dari TPS ke TPA. Ini dua hal yang berbeda namun saling berkaitan,” jelasnya.
Komitmen Transparansi: Dana Sampah Kembali ke Masyarakat
Menjawab kekhawatiran terkait pengelolaan hasil penjualan sampah, Ibu Nur menegaskan prinsip transparansi di Bank Sampah Mawar Biru. Ia menjamin bahwa hasil penjualan sampah anorganik sepenuhnya dikelola oleh pengurus untuk kepentingan lingkungan, bukan disetorkan ke pemerintah daerah.
Terkait margin keuntungan, Ibu Nur secara terbuka memaparkan bahwa pihaknya mengambil selisih sekitar 20% hingga 30% dari harga jual ke pengepul.
“Hasil penjualan rongsok kami sekitar Rp 600.000 per bulan. Dengan margin itu, terkumpul sekitar Rp 180.000. Dana ini digunakan untuk operasional dan kas internal. Saya sampaikan secara terbuka kepada warga bahwa keuntungan ini nantinya diputar kembali untuk kegiatan sosial dan kepentingan lingkungan warga sendiri,” tegas Nur Lailatul.
Ia menambahkan bahwa semua perolehan sampah wajib dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setiap bulan sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.
Sistem Pengelolaan Dana yang Fleksibel
Bank Sampah Mawar Biru mengakomodasi berbagai niat masyarakat dalam menyetor sampah:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sistem Sedekah: Dialokasikan penuh untuk kegiatan sosial atau kepentingan lingkungan.
Sistem Tabungan: Dicatat secara teliti dan dikembalikan kepada warga dalam bentuk saldo tabungan.
Kas Lingkungan: Digunakan untuk penguatan kas RT/RW sesuai kesepakatan bersama.
Target Satu RW Satu Bank Sampah
Saat ini, Kota Tegal tengah menggencarkan program Satu RW Satu Bank Sampah. Dari target 187 unit di seluruh RW, baru sekitar 50 unit yang terbentuk dan bergabung dalam Asosiasi Bank Sampah Indonesia (Asopsi). Dengan manajemen yang transparan, diharapkan kepercayaan warga meningkat sehingga target lingkungan bersih dapat segera tercapai.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
TEGAL, DN-II Rencana Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menaikkan tarif retribusi pelayanan persampahan menuai gelombang penolakan dari masyarakat. Kebijakan ini dinilai memberatkan karena warga selama ini telah menanggung berbagai iuran lingkungan secara swadaya di tingkat RT/RW.
Beban Ganda di Tengah Impit Ekonomi
Ketua LSM LINMAS Kota Tegal, Aji, mengungkapkan bahwa tambahan beban retribusi sebesar Rp4.000 per bulan menciptakan kondisi “beban ganda” bagi warga. Ia mencontohkan kondisi di wilayah RW 09 Kelurahan Panggung , di mana warga saat ini sudah rutin membayar iuran kebersihan sebesar Rp20.000 setiap bulannya.
“Warga jelas merasa keberatan. Selain sampah, masih banyak kewajiban lain seperti iuran kematian, PKK, dan kas lingkungan. Jika dijumlahkan, totalnya sangat signifikan bagi masyarakat kecil di tengah situasi ekonomi saat ini,” ujar Aji. (30/4/2026).
Sosialisasi Minim, Warga Merasa Ditodong
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain persoalan nominal, minimnya sosialisasi dari dinas terkait menjadi sorotan tajam. Munculnya payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait penarikan retribusi ini dianggap tiba-tiba tanpa melibatkan partisipasi publik yang luas.
Meskipun kebijakan ini disebut telah melalui pembahasan di DPRD Kota Tegal, warga mempertanyakan sejauh mana aspirasi masyarakat bawah benar-benar diserap sebelum aturan tersebut disahkan.
“Kami merasa tiba-tiba aturan itu sudah ada. Sosialisasi sangat kurang gencar, sehingga warga kaget saat mengetahui akan ada tambahan biaya yang dibebankan kepada mereka,” tambahnya.
Transparansi dan Sinergi Anggaran Dipertanyakan
Ketidakjelasan manajemen pengelolaan dana menjadi poin krusial yang disorot. Warga mempertanyakan alur dana mulai dari tingkat RT, Kelurahan, hingga masuk ke Kas Daerah. Masyarakat mendesak adanya transparansi dan sinergi antara iuran swadaya masyarakat dengan retribusi resmi pemerintah.
“Harus ada kejelasan, apakah iuran lingkungan di tingkat RT akan disatukan dengan retribusi Pemda atau tetap terpisah? Jangan sampai warga dipaksa membayar dua kali untuk objek layanan yang sama,” tegas Aji.
Mekanisme Penarikan: Melalui PDAM dan RT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mekanisme penarikan retribusi baru ini rencananya akan dilakukan melalui dua jalur utama:
Pelanggan PDAM: Biaya sebesar Rp4.000 akan langsung dimasukkan (include) ke dalam tagihan rekening air bulanan.
Non-Pelanggan PDAM: Penarikan rencananya akan dititipkan melalui pengurus RT setempat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain sektor rumah tangga, kenaikan signifikan juga menyasar sektor pertokoan atau komersial dengan tarif mencapai Rp50.000, tergantung pada klasifikasi skala usaha.
Desakan Kepada Pemerintah
Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal untuk segera turun ke lapangan guna memberikan penjelasan detail. Warga meminta pemerintah tidak hanya sekadar memungut biaya, tetapi juga memaparkan latar belakang, tujuan, serta jaminan peningkatan layanan kebersihan yang konkret sebagai kompensasi atas kenaikan tarif tersebut.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni

Antrean Panjang demi Setetes Solar
Kelangkaan bahan bakar jenis Solar bukan barang baru bagi Pak Sugi, namun dampaknya selalu memukul telak. Di beberapa SPBU di wilayah perbatasan Tegal-Brebes, stok Solar kerap kosong.
“Hari ini Solar susah sekali, kosong semua. Kalau sudah habis, ya terpaksa menunggu pengiriman datang dan bongkar muatan. Antreannya pun luar biasa panjang,” keluh Pak Sugi dengan nada pasrah.
Anjloknya Pendapatan: Dari 17 Rit Menjadi 1 Rit
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jika menilik ke belakang, profesi sopir Elf pernah mengecap masa jaya. Pak Sugi mengenang masa di mana ia mampu menempuh hingga 17 rit dalam sehari. Kini, angka tersebut merosot tajam. Seringkali, ia hanya mampu mendapatkan satu rit perjalanan per hari.
Penyebab utamanya adalah hilangnya penumpang umum secara drastis. Saat ini, denyut nadi angkutan Elf hanya bergantung pada karyawan pabrik dan anak sekolah.
“Penumpang umum hampir tidak ada. Kalau tidak ada karyawan pabrik atau anak sekolah, ya makin parah sepinya,” tambahnya.
Tergerus Modernisasi dan Odong-Odong
Ironisnya, menjamurnya pabrik di wilayah Brebes ternyata tidak serta-merta membawa angin segar bagi sopir angkutan. Menurut Pak Sugi, daya beli masyarakat yang melemah serta beralihnya warga ke kendaraan pribadi dan ojek online (ojol) menjadi faktor utama sepinya penumpang.
Tak hanya itu, Pak Sugi juga menyoroti persaingan yang dianggap tidak setara:
Kendaraan Pribadi & Ojol: Mobilitas warga kini lebih condong pada motor pribadi.
Fenomena Odong-Odong: Untuk acara hajatan, masyarakat kini lebih memilih menyewa odong-odong daripada Elf.
Masalah Regulasi: Pak Sugi mengeluhkan status Elf yang resmi di bawah Organda, sementara kendaraan seperti odong-odong beroperasi tanpa aturan yang jelas namun mengambil ceruk pasar mereka.
Harapan di Tengah Ketidakpastian
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kisah Pak Sugi adalah potret kecil dari ribuan sopir angkutan umum yang sedang berjuang di tengah transisi transportasi modern. Antara kelangkaan bahan bakar bersubsidi dan gempuran moda transportasi baru, para pengemudi jalur Pantura ini berharap ada perhatian lebih dari pemerintah, baik dalam menjamin ketersediaan BBM maupun penataan regulasi transportasi daerah agar lebih adil bagi semua pihak.
Reporter:;teguh
BREBES, DN-II Implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Brebes kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah titik pengeboran air bawah tanah untuk mendukung program tersebut diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari otoritas berwenang. (28/4/2026).
Menanggapi isu tersebut, tim media melakukan konfirmasi langsung kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah melalui kantor perwakilannya di Tegal.
Petugas DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Galih, menegaskan bahwa secara regulasi, seluruh perizinan pemanfaatan air tanah merupakan kewenangan penuh pemerintah provinsi. Namun, terkait transparansi data lokasi spesifik, ia menyebut ada prosedur administrasi yang harus ditempuh.
“Mengenai data detail per lokasi, mekanismenya harus bersurat resmi dengan mencantumkan keperluan serta titik kecamatan yang dimaksud. Kami tidak bisa memberikan data secara lisan tanpa prosedur formal,” ujar Galih saat ditemui di kantornya.
Dampak Lingkungan dan Keluhan Warga
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Isu ini mencuat menyusul keresahan warga di beberapa wilayah, seperti Jatibarang dan Wandansari. Warga mengeluhkan menyusutnya debit air sumur dangkal milik penduduk, terutama saat musim kemarau. Penurunan ini diduga kuat akibat aktivitas pengeboran air bawah tanah (sumur bor) berkapasitas besar di sekitar pemukiman mereka.
Secara teknis, pengeboran dengan kedalaman tertentu dan pengambilan debit air tinggi yang dilaporkan mencapai 10.000 liter wajib memiliki izin teknis. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem air tanah agar tidak merugikan masyarakat sekitar.
Galih secara tegas menyatakan bahwa aktivitas pengeboran yang mendahului izin adalah sebuah pelanggaran hukum.
“Lokasi baru untuk MBG yang melakukan penggalian sumur tanpa izin, itu jelas menyalahi aturan,” tegasnya.
Prosedur Perizinan Kini Lebih Terintegrasi
Meski pengawasan diperketat, Galih menjelaskan bahwa proses pengurusan izin pengeboran air tanah sebenarnya telah dipermudah melalui sistem yang terintegrasi secara digital. Pemohon hanya perlu memenuhi empat persyaratan utama:
Gambar Konstruksi Sumur: Detail teknis mengenai desain dan kedalaman.
Titik Koordinat Lokasi: Penentuan lokasi pasti pengeboran secara akurat.
Surat Pernyataan Pembangunan Sumur Resapan: Komitmen menjaga kelestarian lingkungan.
Gambar Teknis: Dokumen pendukung yang diunggah langsung ke sistem.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Syaratnya sekarang mudah, tinggal input ke sistem. Gambar teknis pun sudah disediakan template-nya di dalam sistem, jadi pemohon tinggal mengikuti panduan yang ada,” tambah Galih.
Kontribusi terhadap PAD
Selain aspek proteksi lingkungan, perizinan sumur bor juga memiliki dimensi hukum terkait pendapatan daerah. Setiap pemanfaatan air tanah di atas ambang batas diwajibkan membayar Pajak Air Tanah (PAT).
“Pajak tersebut merupakan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Mengenai besaran nominalnya, hal itu diatur oleh regulasi di masing-masing kabupaten/kota,” tutupnya.
Hingga berita ini dirilis, tim media masih terus melakukan pemantauan di sejumlah titik pengeboran mulai dari wilayah Jatibarang, Losari, hingga Paguyangan. Fokus utama adalah memastikan pihak pengelola segera melegalkan aktivitas pengeboran demi menjamin kelestarian lingkungan dan hak air masyarakat luas.
Reporter: Teguh
Editor: Redaksi Detik-Nasional.com
TEGAL, DN-II Kinerja Inspektorat Kabupaten Tegal mendapat kritik tajam dari masyarakat terkait lambannya penanganan laporan dugaan korupsi. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan penyimpangan dana sewa tanah bengkok di Desa Berkat yang hingga kini dianggap tidak menunjukkan progres signifikan.
Tokoh masyarakat sekaligus narasumber, Bapak Surono, menyatakan kekecewaannya terhadap lambatnya respons instansi pengawas internal pemerintah tersebut. Menurutnya, laporan mengenai permasalahan di Desa Berkat sudah bergulir selama tiga bulan, namun belum ada tindakan nyata.
“Tema hari ini adalah Inspektorat Kabupaten Tegal itu ‘lelet’. Kasus Desa Berkat ini sudah tiga bulan, tapi tidak gerak cepat. Padahal warga sering datang menanyakan tindak lanjutnya,” ujar Surono saat diwawancarai pada Minggu (26/4/2026).
Dugaan Aliran Dana ke Rekening Pribadi
Persoalan utama yang mencuat adalah dugaan sewa tanah bengkok yang dilakukan tanpa melalui prosedur Peraturan Desa (Perdes). Surono membeberkan bahwa berdasarkan investigasi dan wawancara langsung dengan pihak pembeli (PG), uang hasil lelang tersebut diduga tidak masuk ke rekening kas desa, melainkan masuk ke rekening pribadi oknum pamong desa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Sewa bengkok itu sudah jelas tidak ada Perdes-nya. Seharusnya uang dimasukkan ke kas desa, tapi ini malah ke pribadi seorang perangkat desa. Saya sudah wawancarai pembelinya, dan fakta ini riil,” tegasnya.
Lebih lanjut, Surono juga mencurigai adanya indikasi kerja sama atau pembiaran yang melibatkan pihak kecamatan. “Informasinya diketahui oleh pihak Camat. Dugaan saya, ada indikasi saling bekerja sama. Mengapa prosesnya bisa selelet ini? Ada rangkaian apa dan mau membentuk opini apa?” tambahnya.
Mendesak Audit Transparan
Masyarakat mendesak agar Inspektorat segera melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan Desa Berkat. Jika Inspektorat daerah dianggap tidak mampu atau terkesan menghalang-halangi proses hukum, Surono mengancam akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Maling uang rakyat itu jangan dibiarkan, sikat habis! Kalau tidak bisa mengaudit, biar BPK yang turun. Apa saya harus lapor ke pusat, ke KPK, atau Inspektorat Pusat? Ini tidak wajar,” cetusnya.
Ia mengingatkan bahwa fungsi Inspektorat adalah pembinaan, namun bukan berarti melindungi oknum Kepala Desa atau perangkat yang nakal. Ia berharap Inspektorat mengingat bahwa operasional mereka dibiayai oleh uang rakyat.
Jawaban “Klasik” Inspektorat
Selama ini, jawaban yang diterima masyarakat dari pihak Inspektorat dinilai normatif dan tidak memberikan kepastian hukum. Frasa “sedang diproses” dianggap sebagai jawaban klasik untuk meredam gejolak tanpa ada aksi nyata.
“Jawabannya selalu ‘sedang diproses’. Itu jawaban klasik. Saya semakin tidak percaya jika kinerjanya tetap seperti ini. Jangan membela satu orang yang salah, tapi korbannya adalah masyarakat luas,” tutup Surono.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak Inspektorat Kabupaten Tegal dan Camat setempat guna mendapatkan keberimbangan informasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Red/Casroni
Kabupaten Tegal, DN-II Untung Suradi, warga Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, mendatangi Mapolres Tegal guna menjalani agenda klarifikasi terkait dugaan kasus perusakan lahan yang melibatkan oknum Kepala Desa Brekat berinisial S, Rabu (22/4/2026). Kedatangan Untung didampingi tim Pengawas Penyidikan (Wasidik) Polda Jawa Tengah untuk membedah kembali perkara yang tertahan selama dua tahun tersebut.
Kronologi Sengketa dan Dugaan Pelanggaran Pidana
Kasus ini berakar dari sengketa pemanfaatan lahan eks-bengkok seluas 5.000 meter persegi. Untung, yang sebelumnya menyewa lahan dari mantan Kades terdahulu (Purwanto), mengaku telah mengajukan perpanjangan sewa secara prosedural kepada Kades terpilih, S.
Meski telah menawarkan biaya sewa sebesar Rp3 juta dan memohon dispensasi waktu satu bulan demi menunggu masa panen mentimun, permohonan tersebut ditolak. Puncaknya, oknum Kades S diduga mengerahkan belasan orang untuk melakukan perusakan terhadap tanaman yang siap panen tersebut.
Berdasarkan tindakan tersebut, oknum Kades S dapat dijerat dengan:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 170 KUHP: Tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Pasal 406 KUHP: Tentang perusakan barang milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum.
Menuntut Transparansi dan “Justice Delayed”
Kedatangan Untung ke Polres Tegal bukan sekadar klarifikasi, melainkan bentuk gugatan moral atas lambatnya penanganan perkara. Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, setiap pelapor berhak mendapatkan kepastian hukum dan informasi perkembangan perkara (SP2HP).
“Saya mempertanyakan mengapa kasus ini mengendap hingga dua tahun. Secara materiil saya rugi besar, namun secara moril, keadilan saya seolah digantung,” tegas Untung di hadapan penyidik Satreskrim Polres Tegal.
Pengawasan Ketat Wasidik Polda Jateng
Kehadiran Tim Wasidik Polda Jateng menjadi sinyal serius bahwa penanganan perkara ini sedang dalam evaluasi besar. Tim Wasidik bertugas memastikan penyidikan berjalan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan tidak terjadi Unprofessional Conduct oleh penyidik di tingkat Polres.
Poin Utama Audit Perkara:
Hambatan Ektsternal/Internal: Mencari penyebab stagnansi kasus selama 24 bulan.
Gelar Perkara Khusus: Menentukan apakah bukti-bukti sudah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 184 KUHAP.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sanksi Etik: Jika terbukti ada pembiaran, penyidik dapat dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Polisi (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Tegal masih melakukan pendalaman berkas perkara lama. Masyarakat menunggu apakah supremasi hukum akan tegak atau justru kalah oleh birokrasi tingkat desa.
Reporter: Teguh
TEGAL, DN-II Konsumen LPG non-subsidi di wilayah Tegal dan sekitarnya harus bersiap merogoh kocek lebih dalam. Terhitung mulai hari ini, Sabtu, 18 April 2026, harga jual Bright Gas ukuran 12 kg dan 5,5 kg resmi mengalami penyesuaian harga. (19/4/2026).
Kebijakan ini diambil oleh PT Caraka Purwa Nagano selaku mitra resmi distribusi LPG, menyusul diterbitkannya surat pemberitahuan resmi dari PT Pertamina Patra Niaga pada tanggal yang sama.
Rincian Penyesuaian Harga
Berdasarkan surat resmi nomor 01.01/CPN-LPG/IV/2026, kenaikan harga yang diberlakukan kepada mitra usaha dan konsumen memiliki selisih yang cukup signifikan dibandingkan harga sebelumnya. Berikut adalah rinciannya:
Jenis Produk Besaran Kenaikan
LPG 12 Kg (Bright Gas) Naik Rp34.000 / tabung
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
LPG 5,5 Kg (Bright Gas) Naik Rp23.500 / tabung
Instruksi Pusat dan Stabilitas Pasokan
Manager PT Caraka Purwa Nagano, Hindarto K, mengonfirmasi bahwa penyesuaian ini merupakan langkah serentak sesuai dengan instruksi pusat. Kebijakan ini diambil guna menjaga stabilitas distribusi serta keberlanjutan rantai pasok energi di tingkat hilir.
“Sehubungan dengan surat dari PT Pertamina Patra Niaga, maka per 18 April 2026 kami menyampaikan penyesuaian harga jual kemasan tabung tersebut kepada seluruh mitra usaha dan konsumen,” ungkap Hindarto dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan bahwa harga baru ini berlaku merata di seluruh wilayah distribusi perusahaan yang mencakup Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan sekitarnya. Pihak distributor berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat memaklumi kondisi ini demi menjamin kelancaran stok energi di lapangan.
Pantauan di Tingkat Pengecer
Hingga berita ini diturunkan, sosialisasi mengenai kenaikan harga mulai dilakukan secara masif di tingkat agen. Meski demikian, harga final di tingkat pengecer atau warung kecil diprediksi akan bervariasi. Hal ini dipengaruhi oleh perbedaan biaya logistik dan margin keuntungan yang ditetapkan secara mandiri oleh masing-masing pedagang di tiap wilayah.
Bagi mitra usaha atau konsumen yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut mengenai kebijakan harga terbaru ini, dapat menghubungi saluran resmi berikut:
Alamat Kantor: Jl. Sipelem No. 1, Kel. Kemandungan, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal.
Telepon: (0283) 358469
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
WhatsApp: 0819-0256-5720
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
#Kategori: Ekonomi & Bisnis
# Lokal Tegal
TEGAL, DN-II Sejarah berdirinya Kadipaten Tegal bukan sekadar catatan administratif masa lalu, melainkan fragmen krusial dalam peradaban besar tanah Jawa. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi, saat memaparkan detik-detik sakral berdirinya Tegal di bawah naungan Kerajaan Mataram Islam, Jumat (17/4/2026).
Upacara Agung di Bangsal Smarakata
Teguh Mulyadi menjelaskan bahwa peresmian Kabupaten Tegal dilakukan dengan penuh kemegahan di Ibukota Kerta Mataram. Peristiwa bersejarah ini dilaksanakan bertepatan dengan upacara adat Grebeg Sekaten, yang merupakan momentum paling prestisius dalam kalender tradisi Jawa kala itu.
Suasana sakral menyelimuti Bangsal Smarakata, tempat para tamu undangan menyaksikan prosesi di bawah pengawalan ketat prajurit elit Prawira Anom, Doropati, dan Jayeng Astra. Di tengah keheningan tersebut, alunan Tembang Dhandhanggula berkumandang sebagai pawarta (berita) resmi dimulainya upacara jumenengan (pelantikan) Bupati Tegal pertama.
Adipati Martoloyo dan Rahasia Candra Sengkala
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sosok yang dipercaya mengemban amanat memimpin rakyat Tegal saat itu adalah Adipati Martoloyo. Teguh menyebutkan bahwa penobatan tersebut diabadikan secara puitis dalam Babad Mentawis melalui tembang Macapat:
“Martoloyo jumeneng dipati, Panca guna legawa manunggal, Pinuju grebeg sekaten…” 
Dalam bait tersebut, menurut Teguh, tersembunyi kode waktu berupa Candra Sengkala yang berbunyi “Panca Guna Legawa Manunggal”. Jika dibedah berdasarkan kaidah pembacaan angka Jawa (dari belakang), maka akan memunculkan angka tahun sebagai berikut:
Panca (5)
Guna (3)
Legawa (0)
Manunggal (1)
“Ini menunjukkan angka tahun 1035 Hijriah. Jika dikonversi ke kalender Masehi, peristiwa agung tersebut jatuh pada tanggal 12 Desember 1625, tepat pada 12 Mulud (Rabiul Awal),” urai Teguh Mulyadi.
Disaksikan Sultan Agung dan Diplomat Mancanegara
Lebih lanjut, Teguh memaparkan bahwa pelantikan Adipati Martoloyo merupakan agenda kenegaraan besar yang dihadiri langsung oleh penguasa tertinggi Mataram, Kanjeng Sultan Agung Hanyokro Kusumo, didampingi permaisuri Kanjeng Ratu Batang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kehadiran para Bupati dari seluruh pelosok Tanah Jawa serta para duta besar negara sahabat menjadi bukti otentik betapa strategisnya posisi Kadipaten Tegal dalam peta politik dan ekonomi Mataram pada masa itu.
Filosofi Dhandhanggula
Menutup paparannya, Teguh Mulyadi menekankan bahwa penggunaan Tembang Dhandhanggula sebagai media pengumuman pengangkatan bupati memiliki filosofi mendalam.
“Dhandhanggula melambangkan keindahan, harapan yang manis, dan cita-cita mulia. Ini membuktikan bahwa berdirinya Tegal diawali dengan doa dan estetika budaya yang sangat tinggi,” pungkasnya.
Hingga kini, sejarah Hadeging Kadipaten Tegal terus menjadi pengingat bagi masyarakat akan akar budaya yang kuat serta jati diri daerah yang bermartabat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
