Beranda » Tegal » Halaman 30

Tegal

TEGAL, DN-II Atas arahan dan petunjuk Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., Polsek Suradadi melaksanakan monitoring proses running pendistribusian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jatibogor Suradadi, Senin (12/1/2026).

Kegiatan monitoring dilaksanakan mulai pukul 07.00 hingga 11.00 WIB bertempat di Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) SPPG Jatibogor Suradadi, Gang Kosambi RT 03 RW 07, Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.

Kapolsek Suradadi AKP Novely Haryatno, S.Sos. menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian pendistribusian MBG berjalan aman, lancar, dan tepat sasaran, sekaligus memberikan rasa aman bagi para pelaksana dan penerima manfaat.

Adapun jumlah penerima manfaat Program MBG dari SPPG Jatibogor Suradadi sebanyak 1.792 siswa, yang tersebar di sejumlah satuan pendidikan, yakni MTs Jatibogor (504 siswa), SDN Jatibogor 01 (352 siswa), SDN Jatibogor 02 (368 siswa), SDN Jatibogor 03 (177 siswa), SDN Jatibogor 04 (200 siswa), serta MI Miftahul Falah (191 siswa).

SPPG Jatibogor Suradadi dikelola oleh Koperasi Singo Lawu di bawah naungan Yayasan Salamah Liman Nafian, dengan luas dapur mencapai 750 meter persegi serta didukung oleh 47 relawan yang terbagi dalam bidang persiapan, pengolahan, pemorsian, distribusi, kebersihan, dan pengamanan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menu MBG yang didistribusikan kepada para siswa dikemas dalam opreng dan terdiri dari nasi putih, pisang, tahu kecap, serta tumis wortel, kol, dan buncis, yang telah melalui pengawasan ahli gizi guna memenuhi standar kebutuhan gizi anak.

Dalam pelaksanaannya, Polsek Suradadi mencatat bahwa hingga saat ini di wilayah Kecamatan Suradadi baru terdapat dua unit SPPG yang aktif beroperasi, yakni SPPG Amira dan SPPG Jatibogor Suradadi, sehingga cakupan layanan MBG masih memerlukan pengembangan lebih lanjut. Selain itu, data sasaran tambahan seperti balita, ibu hamil, dan ibu menyusui masih dalam proses verifikasi dan pemutakhiran.

Melalui monitoring ini, Polres Tegal di bawah kepemimpinan AKBP Bayu Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan komitmennya untuk terus mendukung dan mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai upaya meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi masyarakat, khususnya generasi muda. ( Bim )

KOTA TEGAL, DN-II Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) Kota Tegal periode 2025-2030 resmi dilantik. Pelantikan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Tegal, Minggu (11/1/2026) pagi.

Pengurus Cabang IKA-PMII Kota Tegal, Fahman Hidayat menyampaikan bahwa dirinya beserta pengurus memohon dukungan agar kepengurusan IKA-PMII Kota Tegal dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Saya mohon kerjasamanya, meminta dukungannya dari pembina serta dapat terus bersilaturahmi. Mudah mudahan kami dapat bekerja dengan baik dan diakui eksistensinya,” ujar Fahman.

Mukshin Jamin, selalu Pengurus Wilayah Ikatan Alumni PMII Jawa Tengah menyampaikan bahwa PMII memiliki kekuatan luar biasa.

“Saya mengapresiasi dengan adanya IKA PMII. Atas nama pengurus wilayah IKA-PMII Jawa Tengah menyambut baik momentum penting ini di Kota Tegal dalam konsolidasi IKA PMII. Konsolidasi menjadi penting, karena merupakan proses pembuatan kelembagaan dengan karakteristik,” ujar Muksin.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mukhsin Jamin berharap IKA-PMII dapat menjadi kekuatan yang sinergi pada semua level di daerah, provinsi dan nasional.

Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah menyampaikan atas nama Pemerintah Kota Tegal mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh jajaran Pengurus Cabang IKA – PMII Kota Tegal yang baru saja dilantik.

“Amanah yang hari ini disematkan bukanlah sekadar simbol organisasi, tetapi merupakan tanggung jawab moral, sosial, dan intelektual untuk mengabdikan diri kepada umat, bangsa, dan daerah,” ujar Mba Iin, sapaan akrab Wakil Wali Kota Tegal.

Mba Iin juga menyampaikan bahwa IKA-PMII bukanlah organisasi biasa. Organisasi yang lahir dari rahim pergerakan, dari tradisi intelektual, dan dari semangat keislaman yang moderat serta berwawasan kebangsaan.

“Oleh karena itu, para alumni PMII memiliki posisi strategis sebagai penjaga nilai, penggerak perubahan, dan jembatan antara idealisme dan realitas pembangunan,” tambah Tazkiyyatul.

Pengurus Besar IKA – PMII, Nur Nadlifah berharap kedepan pengurus IKA-PMII Kota Tegal tambah sukses, maju, dan berkah.

“Pengurus baru semoga langkah awal yang keren ini menjadi pondasi bagi generasi penerus. Mari kita bersama bergerak dengan arah yang sudah disepakati bersama. Mari kita komitmen terhadap keputusan itu dan In sya Allah pasti akan melakukan semua,” ujar Nur Nadlifah.(* S.Bimantoro )

KOTA TEGAL, DN-II Dalam rangka memperingati Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama Republik Indonesia ke-80 Tahun 2026, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tegal menggelar Jalan Sehat Kerukunan. Kegiatan tersebut mengambil start dan finish di Halaman Kantor Kemenag Kota Tegal, Minggu (11/01/2026).

Kegiatan jalan sehat ini diikuti oleh Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah, aparatur sipil negara (ASN) Kemenag Kota Tegal, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tegal, serta perwakilan dari berbagai umat beragama.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, Kasiman Mahmud Desky, menyampaikan bahwa Jalan Sehat Kerukunan merupakan salah satu agenda utama dalam rangkaian peringatan HAB ke-80 Kemenag RI.

“Jalan sehat kerukunan ini menjadi salah satu agenda utama dalam peringatan Hari Amal Bhakti ke-80 Kementerian Agama. Mudah-mudahan seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan baik dan membawa manfaat bagi semua,” ujarnya.

Sebelum melepas peserta dan mengikuti jalan sehat, Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, dalam sambutannya mengajak seluruh peserta untuk mengikuti jalan sehat dengan penuh semangat, tertib, dan menjunjung tinggi kebersamaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kota Tegal, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Agama Kota Tegal, para panitia, serta seluruh peserta yang telah berpartisipasi dan menyukseskan kegiatan ini,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan jalan sehat bukan sekadar aktivitas olahraga, melainkan simbol nyata kerukunan dan persaudaraan antarumat beragama.

“Kegiatan jalan sehat yang baru saja kita ikuti bukan sekadar olahraga, tetapi merupakan simbol nyata kerukunan, persatuan, dan persaudaraan antarumat beragama di Kota Tegal. Langkah demi langkah yang kita tempuh bersama hari ini mencerminkan bahwa perbedaan bukanlah penghalang untuk tetap berjalan seiring dan sejalan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tazkiyyatul Muthmainnah menyampaikan bahwa komitmen Pemerintah Kota Tegal dalam menjaga kerukunan umat beragama diwujudkan melalui kebijakan nyata.

“Komitmen tersebut diwujudkan melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kerukunan Umat Beragama, serta penguatan peran kerukunan hingga tingkat paling bawah melalui struktur kemasyarakatan seperti rukun tetangga,” jelasnya.

Ia berharap momentum Peringatan HAB ke-80 Kemenag RI ini dapat menjadi penguat semangat bersama untuk terus menjaga persatuan dan menolak segala bentuk intoleransi.

“Momentum Hari Amal Bhakti ke-80 ini saya harapkan menjadi penguat semangat bagi kita semua untuk terus menjaga persatuan, menolak segala bentuk intoleransi, dan menjadikan Kota Tegal sebagai rumah bersama yang nyaman bagi seluruh umat beragama,” pungkasnya.(* S. Bimantoro )

BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes mengambil langkah progresif dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dengan memperkuat ketahanan komunitas (community resilience). Melalui ajang Pemilihan Duta Anti Narkoba Kabupaten Brebes 2026, generasi muda kini diposisikan sebagai pionir sekaligus benteng pertahanan utama di lingkungan masyarakat.

Puncak acara yang digelar di Gedung Islamic Centre Brebes, Sabtu (10/1/2026) malam, menjadi simbol perlawanan kolektif terhadap ancaman narkoba yang kian mengkhawatirkan di kalangan usia produktif.

Strategi Preemtif: Menyasar Akar Masalah

Dalam sambutannya, perwakilan penyelenggara, Lilik Ardhiansyah, S.H., S.I.K., M.I.R., M.I.P., mengungkapkan data krusial mengenai sasaran peredaran barang haram tersebut.

“Sebanyak 77 persen sasaran narkoba adalah usia produktif antara 15 hingga 24 tahun. Ini artinya, anak-anak kita yang duduk di bangku sekolah adalah target utama. Kita tidak lagi hanya bicara penindakan, tapi menyembuhkan dari akarnya melalui pola preventif dan preemtif,” tegas Lilik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menambahkan bahwa mayoritas kasus penyalahgunaan bermula dari tekanan teman sebaya atau sekadar “ikut-ikutan”. Oleh karena itu, kehadiran Duta Anti Narkoba diharapkan mampu menjadi endorser dan influencer positif yang memberikan edukasi dengan bahasa yang lebih diterima oleh rekan sebaya mereka.

Ancaman ‘Genocide Slow Motion’

Kegiatan ini tidak hanya sekadar seremoni. Pemerintah Kabupaten Brebes memperingatkan bahwa narkoba adalah bentuk Genocide Slow Motion atau pembunuhan karakter bangsa secara perlahan namun pasti. Jika tidak dicegah secara masif, kualitas sumber daya manusia Brebes di masa depan akan terancam.

Ketua Panitia Pelaksana, Heru Irawan, S.H., M.M., menjelaskan bahwa sinergi antar elemen masyarakat adalah kunci. Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, termasuk Sekda Brebes, Kasdim, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala BNN wilayah Tegal-Brebes, serta tokoh masyarakat seperti Ketua Sepakat Brebes Bermartabat, Azmi Asmuni Majid, S.TP.

Harapan Baru bagi Brebes

Acara yang berlangsung meriah tersebut diwarnai dengan yel-yel penuh semangat: “Brebes Beres, Brebes HP (Hati-hati Pergaulan), Bebas Narkoba!” yang menggema di seluruh ruangan.

Dengan terpilihnya Duta Anti Narkoba ini, Kabupaten Brebes optimistis dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan aman. Para duta terpilih nantinya akan mengemban tugas berat untuk mensosialisasikan bahaya narkoba ke sekolah-sekolah dan komunitas pemuda di pelosok Brebes.

“Ini adalah tanggung jawab kolektif. Orang tua, sekolah, dan pemerintah harus bersinergi demi menyelamatkan masa depan bangsa,” pungkas perwakilan penyelenggara dalam penutupan acara.

Reporter: Teguh

SEMARANG, DN-II Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono hadir dan tandatangani penandatanganan komitmen bersama Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta di Gedung Gradhika Bhakti Praja Provinsi Jawa Tengah, Kamis (8/1) pagi bersama kepala daerah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi mengungkapkan bahwa dalam rangka kesehatan organisasi dimana orientasinya adalah menggunakan manajemen talenta yang sudah dilaksanakan khususnya Provinsi Jawa Tengah, berikut beberapa kabupaten kota yang sudah memenuhi standar membuat manajemen talenta untuk mengangkat, memberhentikan, memindah ASN.

“Kita sesuai porsi sehingga dia profesional, efektif, efesien dan ini penting sekali agar kedepan ASN yang mengawaki birokrasi kita betul-betul bisa memiliki daya guna dan daya dobrak terkait dengan visi misi bapak Presiden termasuk penjabaran visi misi provinsi maupun kabupaten / kota,” ujar Ahmad Lutfi.

Selain itu, Gubermur Jawa Tengah juga mengucapkan terimakasih kepada Kepala BKN yang telah memberikan bimbingan secara teknis.

“Terima kasih atas bimbingannya, kedepan Wali Kota dan Bupati di seluruh kabupaten kota sudah menetapkan manajemen talenta,” ujar Ahmad Lutfi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kepala BKN, Zudan Arif Fajrulloh mengatakan agar Jawa Tengah menjadi barometer dalam tata kelola ASN.

“Yang saya inginkan di BKN merubah sistem kerja dan pola kerja yang dari lama menuju cepat, yang dari kantor jadi dari manapun. Intitusi kita tidak boleh digantungkan pada orang tapi pada sistem . Ini yang kami ingin bergerak dengan meritokrasi. Itu menempatkan orang yang pantas untuk mengeksekusi fungsi dalam kekuasaan fungsi perencanaan, anggaran. Ini adalah alat untuk menyelesaikan masalah organisasi di pemerintahan. Meritokrasi kita wujudkan dengan desain namanya manajemen talenta adalah kader terbaik kita tempatkan untuk mewujudkan mewadahi visi dan misi,” ujar Zudan.

Zudan juga menyampaikan tujuan dari manajeman talenta adalah mempercepat visi misi Gubernur Jateng, Wali Kota, Bupati.

“Kalau visi misi Gubernur, Bupati, Wali Kota, visi kami hadir target tahun ini 35 kabupaten kota sudah bisa menerapkan manajemen talenta. Kalau manajemen talenta terwujud Maka pengangkatan kabupaten kota provinsi, maka akan lebih efesien, efektif kinerja menjadi tolak ukur, jadi objektivitas dan transparansi ini akan menjadi kekuatan baru dalam rangka membangun SDM ASN,” tambah Zudan.

Pemerintah Kota Tegal, melalui Wali Kota Tegal juga mendapatkan rekomendasi untuk menerapkan manajemen talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal yang diserahkan langsung oleh Kepala BKN kepada Wali Kota Tegal bersama 4 daerah lain yakni Kota Magelang, Kota Semarang, Kabupten Cilacap, Kota Pekalongan.

Hadir pula Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Kepala BKPSDM Kota Tegal, Slamet Wahyono.(* S. Bimantoro )

TEGAL, DN-II Praktik eksekusi lahan sepihak kembali mencederai rasa keadilan. Kushayatun (65), seorang lansia di Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, kini harus kehilangan tempat tinggalnya. Rumah bersejarah yang telah dihuni keluarganya selama 138 tahun dibongkar paksa tanpa adanya putusan resmi dari pengadilan.

Kronologi: Terusir dari Tanah Warisan Bersejarah

Konflik agraria ini memuncak saat muncul sertifikat hak milik (SHM) atas nama pihak lain di atas lahan seluas 180 meter persegi tersebut. Meski memiliki bukti penguasaan fisik secara turun-temurun sejak tahun 1887, Kushayatun justru diperlakukan secara represif:

Somasi Kilat: Hanya berselang dua hari setelah somasi dilayangkan, korban dipaksa segera mengosongkan rumah.

Eksekusi Sepihak: Pada 1 Oktober 2025, bangunan tersebut diratakan dengan tanah. Mirisnya, pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pihak pengklaim tanpa kehadiran juru sita pengadilan maupun pengawalan aparat penegak hukum yang sah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Trauma Lansia: Kushayatun dipaksa keluar dari satu-satunya tempat bernaung yang ia miliki sejak lahir.

Mempertanyakan “Sakti”-nya Sertifikat BPN

Tak tinggal diam, Kushayatun didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Tegal Kota untuk mempertanyakan perkembangan laporan kepolisian yang telah diajukan sejak Oktober lalu. Fokus utama kuasa hukum adalah mengenai legalitas penerbitan sertifikat dan prosedur eksekusi yang dinilai menabrak aturan hukum.

“Bagaimana mungkin sertifikat bisa terbit di atas lahan yang diduduki secara fisik oleh keluarga korban selama satu abad lebih? Yang lebih fatal, eksekusi dilakukan tanpa inkracht (putusan tetap) pengadilan. Ini adalah bentuk tindakan sewenang-wenang yang mencederai supremasi hukum,” tegas kuasa hukum korban.

Tangis Pilu di Balik Puing Bangunan

Sambil terisak di hadapan awak media, Kushayatun mengenang setiap sudut rumah masa kecilnya yang kini hanya menyisakan puing-puing. Ia mengaku tidak pernah membayangkan masa tuanya akan dihabiskan dengan memperjuangkan hak atas tanah warisan yang tiba-tiba “berpindah tangan”.

“Saya hanya minta keadilan. Itu bukan sekadar bangunan, tapi sejarah keluarga kami sejak zaman dulu. Di mana rasa kemanusiaannya?” ungkapnya lirih.

Menanti Ketegasan Aparat

Hingga saat ini, pihak terlapor (pengklaim tanah) yang diketahui berdomisili di luar Kota Tegal belum memberikan pernyataan resmi. Kasus ini mulai menarik perhatian publik karena pola penyerobotan lahan yang serupa dengan kasus-kasus viral lainnya di Indonesia.

Masyarakat kini menunggu keberanian Polres Tegal Kota untuk mengusut tuntas dugaan malpraktik administrasi pertanahan dan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) yang menimpa warga rentan seperti Nenek Kushayatun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

Tegal, DN-II Sebuah rekaman audio berdurasi singkat menangkap momen hangat sekaligus jenaka dari aktivitas sekelompok anak-anak yang diduga tengah berada di tengah kegiatan kelompok atau pembagian tugas sekolah. Dalam rekaman tersebut, kental terasa suasana dialek lokal yang menggambarkan keakraban khas pergaulan anak-anak di wilayah Jawa.

Suasana Riuh yang Otentik

diawali dengan kebisingan khas ruang kelas atau area bermain. Terdengar teriakan saling panggil antar teman, seperti saat seseorang mencari rekannya yang bernama Rifqi. Jumat, (9/1/2026).

Surono di depan rumahnya Jumat 9 Januari 2026 mengatakan “Mene, mene!” (Sini, sini!) dan instruksi “He, manjing!” (He, masuk!) menunjukkan adanya interaksi aktif, di mana anak-anak tersebut sedang mencoba mengoordinasi kelompok mereka.

Meskipun sempat terdengar letupan kata-kata spontan akibat terbawa suasana (umpatan ringan), hal ini justru memperlihatkan sisi realitas komunikasi anak-anak dalam lingkungan yang santai dan tanpa sekat formalitas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pendataan yang Penuh Canda

Memasuki pertengahan rekaman, suasana beralih menjadi lebih teratur namun tetap dibumbui tawa. Terdengar suara seseorang yang tampaknya sedang melakukan pendataan atau pembagian sesuatu. Nama-nama seperti Ben, Runtung, Farel, dan Syifa disebut satu per satu.

“Iki lho, durung Rifqi (Ini lho, Rifqi belum),” ujar salah satu anak dengan nada mengingatkan, memastikan agar tidak ada temannya yang terlewat dalam pendataan tersebut.

Makna di Balik Kebisingan

Sosiolog pendidikan menilai bahwa interaksi seperti ini, meski terdengar bising dan tidak beraturan, merupakan bagian penting dari perkembangan sosial anak. Di sana terdapat proses:

Negosiasi: Mengajak teman masuk atau berkumpul.

Solidaritas: Memastikan semua nama (termasuk Rifqi dan Syifa) sudah terdata.

Identitas Lokal: Penggunaan dialek harian yang memperkuat ikatan kedaerahan mereka.

Momen-momen sederhana seperti “Dog-glung-dog-glung” (suara ejekan atau tiruan bunyi jenaka) menjadi bumbu yang menunjukkan bahwa di balik tugas atau kegiatan yang sedang mereka jalani, dunia anak-anak adalah dunia yang penuh dengan kegembiraan dan tawa.

Reporter: Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tegal, DN-II Pengamat politik dan hukum, Surono, Jumat 9 Januari 2026 menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan suap yang menyeret nama Shanty Alda. Sorono menilai KPK terkesan mengulur waktu meski sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

Dalam keterangannya, Sorono mendesak agar kasus yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), ini segera dibuka kembali secara transparan. Ia juga menyoroti adanya dugaan keterkaitan Shanty Alda dengan praktik tambang ilegal yang saat ini tengah dibidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kita sudah jenuh melihat KPK yang mengulur-ulur terus. Mengapa kasus Shanty Alda tidak dibuka kembali? Padahal sudah jelas ada keputusan Mahkamah Agung. Jika KPK tidak menindak, kami siap melakukan aksi demo besar-besaran,” ujar Sorono dalam sesi wawancara, Jumat (9/1/2026).

Sorono membandingkan penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Ia merujuk pada kasus seorang kakek di Situbondo yang divonis berat hanya karena mencari makan, sementara kasus korupsi besar cenderung jalan di tempat.

“Saya meminta kepada pimpinan KPK dan Presiden Prabowo untuk bersikap tegas. Pak Presiden sudah bekerja bagus, tapi akan lebih baik lagi jika kasus Shanty Alda dituntaskan dan yang bersangkutan segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berita Opini Analisis (Features)

Sorono: ” Jangan Ada Tebang Pilih dalam Kasus Shanty Alda, Hukum Harus Adil! ”

Prahara hukum seputar dugaan suap tambang ilegal kembali mencuat. Pengamat hukum, Surono, secara terbuka menyentil ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Fokus utamanya adalah dugaan keterlibatan Shanty Alda dalam kasus suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba.

Surono mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang baru-baru ini melakukan penggeledahan di Kementerian Kehutanan dan ESDM terkait tambang ilegal. Namun, ia mempertanyakan mengapa Shanty Alda seolah tak tersentuh oleh KPK.

“Hukum jangan tebang pilih. Rakyat kecil yang salah sedikit langsung ditangkap, tapi kenapa yang besar seperti ini tidak diselesaikan? Keputusan MA sudah ada, cari Shanty Alda, buka kembali kasusnya,” kata Surono.

Ia juga menitipkan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan perhatian khusus pada kasus ini guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di era pemerintahan yang baru.

Reporter: Teguh

TEGAL, DN-II Dalam rangka meningkatkan pemahaman jajaran terhadap pembaruan hukum pidana nasional, Polres Tegal mengikuti kegiatan zoom meeting terkait KUHP dan KUHAP terbaru yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si., Selasa (6/1/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.35 hingga 13.20 WIB tersebut dilaksanakan di ruang rapat Satresnarkoba Polres Tegal dan diikuti oleh Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Luis Beltram, S.T.K., S.I.I., M.H., Kasat Narkoba AKP Indra Irnawan Liarafa, S.H., M.H., serta perwakilan personel Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tegal.

Dalam arahannya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si. menekankan pentingnya peran aktif seluruh jajaran kepolisian dalam memberikan masukan terhadap implementasi KUHP dan KUHAP terbaru, sekaligus menjadikan format-format terbaru tersebut sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan.

“Kami berharap jajaran reserse dapat meluangkan waktu untuk berdiskusi, memberikan masukan, serta siap mempertanggungjawabkan setiap penanganan perkara secara profesional dan transparan,” ungkap Kabareskrim Polri.

Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin dalam paparannya menjelaskan bahwa pembaruan KUHP merupakan bagian dari perjalanan panjang reformasi hukum pidana Indonesia, yang ditandai dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pembaruan ini tidak sekadar mengganti hukum warisan kolonial, namun menjadi langkah strategis untuk mewujudkan sistem hukum yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila, demokrasi, dan keadilan sosial.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia juga memaparkan tiga pilar pendekatan pemidanaan modern yang diusung dalam KUHP baru, yakni korektif, rehabilitatif, dan restoratif, yang menitikberatkan pada perbaikan perilaku pelaku, pemulihan korban, serta keadilan yang berimbang bagi semua pihak.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Polres Tegal semakin siap dan adaptif dalam menyikapi perubahan regulasi hukum pidana, sehingga pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. ( S. Bimantoro ,)

TEGAL, DN-II Transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 di Desa Kedungsukun, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, tengah menjadi sorotan tajam. (8/1/2026).

Pasalnya, sejumlah warga mulai mempertanyakan kebijakan Pemerintah Desa (Pemdes) yang mengalihkan porsi besar dana desa untuk proyek “Koperasi Merah Putih” di tengah kondisi infrastruktur desa yang memprihatinkan.

Berdasarkan keterangan dari Kaur Perencanaan Desa Kedungsukun, Bambang, sejumlah proyek vital seperti pembangunan jalan dan perbaikan fasilitas umum yang semula menjadi prioritas kini justru “jalan di tempat”. Fokus pendanaan secara masif dialihkan untuk pembangunan kantor Koperasi Merah Putih dengan nilai yang fantastis.

Alokasi Anggaran Dinilai Tidak Lazim

Keresahan warga dipicu oleh besarnya nilai proyek tersebut yang mencapai kisaran Rp600 juta. Salah satu staf desa yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya gejolak di masyarakat terkait rincian anggaran yang dianggap tidak proporsional.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Warga heran melihat rincian anggaran tersebut. Sebenarnya pos pemberdayaan dianggarkan sekitar Rp700 juta, namun hampir seluruhnya terserap untuk agenda Merah Putih ini,” ungkap sumber tersebut.

Dampak dari pengalihan anggaran ini sangat terasa. Hampir seluruh kegiatan rutin dan pembangunan fisik lainnya di desa terhenti total demi mendanai satu proyek gedung koperasi tersebut.

Urgensi Proyek Masih Menjadi Misteri

Hingga berita ini diturunkan, fungsi utama dan urgensi dari pembangunan “Koperasi Merah Putih” yang disebut-sebut dilaksanakan secara serentak tersebut masih belum jelas. Ketidakterbukaan informasi mengenai rincian operasional dan dasar hukum pengalihan dana ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.

Masyarakat menyayangkan kebijakan ini karena dianggap mengabaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang telah disepakati sebelumnya melalui musyawarah desa (Musdes).

Pihak Pemerintah Desa Kedungsukun maupun otoritas terkait di tingkat kecamatan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai payung hukum dan alasan logis di balik pengalihan anggaran besar-besaran ini.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

You cannot copy content of this page