TEGAL KOTA, DN-II Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Tegal didesak untuk segera menindak dugaan praktik kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Anugerah Sakti Samudra (ASS).
Perusahaan yang diduga bergerak dalam industri solar ilegal jenis ‘Solar Cong’ ini dilaporkan telah membuang limbahnya secara sembarangan di kawasan empang yang masih aktif digunakan untuk perikanan dan perkebunan.
Peristiwa ini diduga terjadi pada hari Jumat, 12 Desember 2025, di sekitar area empang Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) Pedurungan Lor, Tegal Kota.
Dugaan tindakan ceroboh dan melanggar hukum ini, yang melibatkan pembuangan limbah Solar Cong, dikhawatirkan sangat membahayakan ekosistem lingkungan dan keberlangsungan sektor perikanan di wilayah tersebut. Limbah ini diduga kuat berasal dari kegiatan industri ilegal milik AL, selaku Direktur PT. Anugerah Sakti Samudra (ASS).
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi Berat
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Praktik pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa izin, yang mencemari lingkungan hidup, merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur tegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Pasal 103 UUPPLH menyebutkan bahwa “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Pasal 98 UUPPLH juga mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenakan Sanksi Administratif oleh DLH, sesuai Pasal 76 hingga Pasal 82 UUPPLH, yang meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintahan (seperti penghentian sementara kegiatan), pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin lingkungan. Pelaku juga wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup (Pasal 109).
Desakan Warga dan Bukti Lapangan
Keresahan warga atas dugaan kejahatan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. ASS semakin memuncak. Mereka mendesak dinas terkait di Tegal Kota, khususnya DLH dan APH, untuk segera menindak tegas serta memberikan sanksi berat kepada Sdr. AL selaku Direktur PT. ASS dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim awak media segera mendatangi lokasi kejadian. Di kawasan Empang Jalingkut, di sebelah utara rumah susun Tegal, ditemukan fakta adanya temuan limbah yang diduga kuat adalah Solar Cong yang dibuang secara ilegal dan sembarangan.
“Kami meminta atensi khusus kepada APH dan DLH Tegal Kota untuk segera menindak kejahatan pelaku pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. A.S.S. Ini adalah kejahatan serius terhadap lingkungan hidup yang dilindungi undang-undang,” pungkas perwakilan tim media.
Red, Tim Media
Kota Tegal, DN-II Di tengah hiruk-pikuk Jalanan Tegal Timur, terdengar suara lantang yang mengalir dari speaker portabel. Sosok di baliknya adalah Ilyas (45), seorang pengamen yang telah dua tahun lebih menggantungkan hidup pada senandung jalanan. Namun, di balik mikrofon itu, tersimpan kisah getir pengabdian selama belasan tahun yang harus terhenti oleh satu kata: PHK. (12/12/2025).
Perpisahan Pahit Setelah 15 Tahun Mengabdi di Pabrik
Mas Ilyas, panggilan akrabnya, bukanlah wajah asing di dunia kerja formal. Ia pernah menjadi bagian dari PT CS Kramat, Larangan 2, Kabupaten Tegal, sebuah perusahaan yang ia abdikan hampir 15 tahun masa mudanya. Pengabdian yang panjang itu tiba-tiba kandas ketika perusahaan melakukan efisiensi.
“Kerja sudah hampir 15 tahun. Di-PHK, ya, pengurangan orang,” ujar Mas Ilyas dengan nada datar, namun tersirat kepedihan mendalam.
Kehilangan pekerjaan setelah mengabdi belasan tahun merupakan pukulan telak. Dalam kondisi terdesak dan sulitnya mencari lowongan baru, ia harus segera memutar otak demi dapur keluarga tetap mengepul.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Belum ada kerjaan lain,” katanya, yang akhirnya mendorongnya untuk memilih jalan mengamen dengan bekal HP, mic, dan sebuah speaker aktif sederhana.
Beratnya Timbangan Rezeki Kepala Keluarga di Pinggir Jalan
Sejak saat itu, setiap hari Mas Ilyas beraksi mulai pukul 09.00 hingga 12.00. Area Tegal Timur kini menjadi “kantor”-nya. Namun, jam kerja yang singkat itu diisi dengan ketidakpastian finansial yang jauh berbeda dari gaji bulanan di pabrik.
Penghasilan hariannya tak menentu. Pada hari-hari biasa, ia hanya mengantongi sekitar Rp25.000. Angka itu bahkan jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
“Kadang ya kalau lagi ramai ya dapat Rp60.000, Rp65.000, Rp70.000,” jelasnya.
Meski demikian, Mas Ilyas menunjukkan semangat yang pantang padam dalam bermusik. Ketika ditanya suka dan duka mengamen, ia menyebutkan kontras yang mengharukan.
“Sukanya nyanyi terus, biarpun susah, nyanyi terus,” ucapnya, seolah musik adalah terapi.
Namun, duka yang paling menghimpit adalah ketika hasil kerasnya di jalanan harus dibagi-bagi untuk kebutuhan, terutama saat utang menumpuk. “Susah. Apalagi kalau ada banyak utang,” akunya. Ia sempat berkelakar bahwa sukanya mengamen yang lain adalah saat “hujan tidak berangkat”— sebuah jeda singkat dari kerasnya perjuangan.
Harapan Lewat Senandung untuk Tiga Buah Hati
Mas Ilyas adalah seorang kepala keluarga yang berjuang untuk istri dan tiga orang anak. Ia tinggal di Jalan Merpati Nomor 7, Kuntul, Kecamatan Randugunting, Kota Tegal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Satu anaknya sudah berumah tangga, namun dua lainnya masih membutuhkan biaya pendidikan. Setiap kepingan rupiah yang ia dapatkan dari senandung jalanan adalah napas bagi masa depan kedua anaknya yang masih bersekolah.
Kisah Mas Ilyas adalah cermin nyata perjuangan masyarakat Indonesia yang berupaya bangkit dari keterpurukan ekonomi. Ia membuktikan bahwa semangat seorang ayah untuk mencari nafkah tak pernah padam, meskipun harus bertukar seragam pabrik dengan sebuah mikrofon. Di balik speaker aktifnya, ia tidak hanya menyanyikan lagu, tetapi juga sebuah harapan yang tak pernah berhenti bersenandung.
Red/Teguh
Akselerasi Cetak Sawah Rakyat, BPP Muara Kuang Pantau Progres 103 Hektare di Desa Serimenanti
MUARA KUANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Dalam upaya memperkuat kedaulatan pangan di tingkat kecamatan, Koordinator Penyuluh (Korlu) BPP Kecamatan Muara Kuang, Mulyanto, S.Pt., memimpin langsung jajaran Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) melakukan monitoring intensif terhadap program Cetak Sawah Rakyat (CSR). Peninjauan lapangan ini dilaksanakan di Desa Serimenanti pada Kamis (11/12/2025), guna memastikan seluruh tahapan teknis berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Program yang menjadi tumpuan harapan bagi petani lokal ini mengerahkan kekuatan penuh dengan mengoperasikan lima unit ekskavator secara simultan. Luas wilayah yang menjadi target pengembangan mencapai 103 hektare, yang diproyeksikan menjadi lumbung padi baru bagi masyarakat Desa Serimenanti. Kehadiran tim BPP di lokasi bertujuan untuk melakukan validasi data fisik terhadap hasil kerja alat berat yang telah beroperasi selama beberapa pekan terakhir.
Berdasarkan laporan hasil evaluasi hingga 10 Desember, progres pengerjaan menunjukkan hasil yang menggembirakan. Capaian pengerjaan land clearing atau pembersihan lahan telah rampung 100 persen, menyentuh angka 103 hektare. Keberhasilan tahap awal ini menjadi fondasi penting bagi tahap selanjutnya, mengingat lahan yang sebelumnya berupa semak belukar kini telah siap untuk ditata menjadi hamparan sawah produktif.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Paralel dengan pembersihan lahan, progres pengerjaan land leveling (perataan tanah) juga terus menunjukkan tren positif dengan realisasi mencapai kurang lebih 88 hektare. Selain itu, pembangunan infrastruktur air juga dikebut melalui penggalian kanal yang kini telah mencapai panjang 870 meter. Kanal ini berfungsi sebagai urat nadi irigasi yang akan menjamin ketersediaan air bagi tanaman padi, terutama saat memasuki musim tanam mendatang.
Dalam pernyataannya di sela peninjauan, Mulyanto menyampaikan apresiasi atas dedikasi para PPL dan operator di lapangan yang terus bekerja optimal. “Monitoring ini bukan sekadar mengecek angka, tapi memastikan kualitas lahan benar-benar siap tanam. Dengan pengerjaan yang presisi pada land leveling dan sistem drainase kanal, kita meminimalisir risiko kegagalan tanam akibat luapan air maupun kekeringan di masa depan,” tegasnya.
Kegiatan monitoring ini ditutup dengan sesi diskusi bersama para penyuluh untuk menyusun strategi pendampingan bagi petani pasca-konstruksi lahan. BPP Muara Kuang berkomitmen bahwa setelah proses cetak sawah selesai, masyarakat tidak akan dibiarkan berjalan sendiri, melainkan akan terus dibimbing dalam pengelolaan manajemen tanam agar lahan seluas 103 hektare ini mampu memberikan dampak ekonomi nyata bagi kesejahteraan warga Serimenanti.
REPORT : JULIYAN
KOTA TEGAL, DN-II Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah yang akrab disapa Mba Iin, atas nama Pemerintah Kota Tegal menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bank Indonesia Tegal atas dukungannya dalam pengembangan serta pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) subsisten di wilayah Kota Tegal. Dukungan tersebut diwujudkan melalui kegiatan capacity building kuliner bagi kelompok rintisan UMKM subsisten.
“Pemkot sangat berterima kasih, karena program ini sejalan dengan visi misi kita untuk pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat,” ujar Mba Iin saat membuka acara Capacity Building Pembuatan Minuman, Roti, dan Kue Kekinian bagi Kelompok Subsisten Usaha Bersama Zahira dan Disabilitas Inklusif Shop di Balai Warga RT 06 RW 03 Kelurahan Randugunting, Kamis (11/12/2025) pagi.
Mba Iin menjelaskan, melalui pelatihan ini para peserta tidak hanya diajarkan membuat produk berkualitas, tetapi juga dibekali pengetahuan tentang pengelolaan usaha, penguatan mental kewirausahaan, serta strategi pemasaran. Ia menambahkan, pelatihan yang disupport oleh Bank Indonesia Tegal diberikan kepada kelompok usaha yang sudah memiliki izin resmi dan dinilai layak untuk mendapatkan bantuan.
“Selain pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan di bidang kuliner, para peserta juga menerima bantuan peralatan dari Bank Indonesia,” tambahnya.
Kepala Deputi Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Teguh Triyono, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Bank Indonesia, Pemerintah Kota Tegal, dan masyarakat. Sinergi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas individu maupun kelompok sehingga dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kegiatan capacity building ini diikuti oleh 20 peserta dan menghadirkan narasumber Wike Haryani dari Wihar Kitchen.(* S. Bimantoro )
Tegal, DN-II 9 Desember 2025 – Bertepatan dengan Hari Anti-Korupsi Sedunia (HAKORDIA), seorang warga Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Surono, melontarkan desakan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap. Ia menuntut agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sany Alda Natalia, yang namanya disebut dalam putusan tersebut, segera diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan Surono yang berasal dari Desa Debong ini menjadi sorotan, mengingat kasus yang ia suarakan telah memiliki kekuatan hukum dari tingkat tertinggi. Ia secara eksplisit meminta Ketua KPK dan Presiden Joko Widodo untuk turun tangan, memperingatkan bahwa pengabaian kasus ini akan menciptakan preseden buruk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan menimbulkan penilaian adanya ketidakadilan di mata masyarakat.
Putusan MA Jadi Bukti Sah Keterlibatan
Dalam wawancara eksklusif, Surono menegaskan bahwa tuntutannya bukan tanpa dasar. Ia merujuk pada dokumen putusan Mahkamah Agung yang diklaimnya secara gamblang memuat keterlibatan Sany Alda Natalia (SAN) dalam praktik suap.
“Itu sudah jelas, putusan Mahkamah Agung itu sudah jelas. Makanya, kami nanti akan hadir di acara Harlah KPK. Saya akan berkomentar… Kenapa? Itu sudah tertuang di dalam putusan MA, kenapa tidak diusut dan tidak dibongkar? Apakah KPK mandul? Dan ini ada apa?” tegas Surono, mempertanyakan kinerja lembaga antirasuah tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan, putusan tersebut secara sah menyebutkan bahwa Sany Alda datang ke Jakarta Selatan dan menyuap Abdul Ghoni (yang identitasnya perlu dikonfirmasi, namun dalam naskah asli disebut mantan Gubernur Maluku Utara, yang telah meninggal dunia) sebesar Rp250 juta.
“Kalau toh memang tidak ada tulisan itu, mungkin rakyat yang biasa kayak saya mungkin tidak akan koar-koar,” katanya, menekankan bahwa tuntutannya berakar pada fakta hukum yang valid.
Menolak “Tebang Pilih” di Hadapan Hukum
Menanggapi status Sany Alda sebagai anggota parlemen, Surono dengan tegas menolak adanya perlakuan istimewa. Menurutnya, di mata hukum, semua warga negara adalah sama.
Persamaan Hukum: “Sama, Pak. Orang makannya nasi kok, ya kan? Sama. Kalau menurut saya, jangan tebang pilih, ya kan?”
Tidak Ada Kekebalan: “Enggak ada Pak kebal hukum, di sini enggak ada. Indonesia itu enggak ada yang kebal hukum.”
Ia membandingkan perlakuan terhadap SAN dengan pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam kasus yang sama dan telah divonis penjara. Surono mempertanyakan adanya standar ganda atau ‘titik koma’ dalam proses penegakan hukum ini. Meskipun salah satu pihak yang diduga disuap, Abdul Ghoni, telah meninggal dunia, Surono berpendapat bahwa proses hukum terhadap Sany Alda Natalia harus tetap berjalan.
Desakan Khusus kepada Presiden dan Ketua KPK
Surono menyampaikan dukungan positif terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto (dalam naskah awal, konteksnya perlu diperjelas karena Prabowo belum menjabat, namun nama tersebut disebut), namun ia menitipkan pesan khusus terkait kasus SAN.
“Saya dorong dengan pemerintahan Pak Presiden Prabowo, ya, itu sangat luar biasa pergerakannya, tapi yang satu ini saya pesan dengan Pak Presiden Prabowo, untuk Sany Alda Natalia, ya, dibuka kembali dan ditersangkakan. Bongkar, Pak Presiden Prabowo!”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga secara spesifik meminta Ketua KPK, yang ia sebut sebagai “Mas Budi,” untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut.
“Bongkar secepatnya. Sebelum tahun baru, harusnya secepatnya bongkar,” pungkasnya. Ia mengingatkan bahwa jika kasus ini tidak segera dibuka, maka publik akan mempertanyakan kredibilitas dan independensi KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Red/Teguh
Tegal, DN-II Di usianya yang sudah senja, Ibu Marsinah (57), seorang warga Sutaprana, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, harus menjalani hari-hari yang berat. Selain berjuang menghidupi diri dari hasil berjualan, ia juga harus menanggung penderitaan psikologis akibat jerat utang dari sebuah perusahaan yang ia sebut sebagai koperasi. Kisah pilu mengenai pinjaman dengan skema cicilan mingguan ini diperparah oleh metode penagihan yang dinilai kasar, intimidatif, dan tidak manusiawi.
Skema Pinjaman dan Bunga yang Mencekik
Ibu Marsinah meminjam dana dari perusahaan yang ia sebut Bintang Harapan Persada atau Bintang Karo Persada (Koperasi). Detail pinjaman yang ia paparkan menunjukkan adanya beban bunga yang signifikan dan memberatkan.
Keterangan Detail Nilai
Jumlah Pinjaman Awal (Pokok) Rp3.500.000
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Cicilan Wajib Mingguan Rp70.000
Periode Pembayaran Berjalan 45 minggu
Total Setoran (45 minggu x Rp70.000) Rp3.150.000
Sisa Pokok Pinjaman yang Diklaim Rp1.150.000
Meskipun telah membayar setoran sebesar Rp3.150.000—hampir menyamai jumlah pinjaman awal—Ibu Marsinah masih diwajibkan melunasi sisa pokok sebesar Rp1.150.000. Artinya, total pembayaran yang harus ia lakukan mencapai Rp4.300.000. Selisih antara total pembayaran dengan pinjaman awal (Rp4.300.000 – Rp3.500.000 = Rp800.000) adalah perkiraan beban bunga dan biaya administrasi yang harus ditanggung Ibu Marsinah dalam 45 minggu.
Penagihan Intimidatif dan Kekerasan Verbal
Bukan hanya beban finansial, Ibu Marsinah juga tertekan oleh perlakuan penagih yang tidak beretika. Ia menyebut penagih bernama Janu, yang bertugas dari kantor koperasi yang berlokasi di PT.BKP (sekitar Singkil Masuk).
Penagihan kerap dilakukan pada malam hari, sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WIB, yang menimbulkan rasa tidak aman bagi keluarga. Penderitaan utama adalah kekerasan verbal yang diterima Marsinah ketika ia telat atau tidak mampu membayar penuh.
“Kalau saya janji belum ada uang, marah-marah,” tutur Ibu Marsinah. “Ada bilang ‘Babi,’ ada ‘Tua bangka.’ Terus bilang sama itu, atasannya. Terus nanti saya dibilangin ‘Babi,’ dibilangin ‘Koperasi nenek moyangmu.'”
Ancaman Pidana untuk Satu Keluarga
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tindakan intimidasi ini bahkan disertai dengan ancaman pidana. Ibu Marsinah mengungkapkan bahwa ia memiliki pesan suara dari penagih yang berisi ancaman serius:
“Ada pesan suara yang mengatakan, ‘Dalam prosesnya polisi, maka akan saya jebloskan kau satu keluarga semuanya ke penjara,'” ceritanya pilu.
Lebih lanjut, Ibu Marsinah menceritakan bahwa pihak penagih tidak mau menerima cicilan parsial. Ia pernah mencoba menyetor Rp200.000 dari kewajiban mingguan Rp420.000, namun penagih tersebut menolak dan marah-marah. “Mereka enggak mau tahu. Yang penting harus ada, harus pokoknya harus ada,” tegasnya.
Berjuang di Tengah Keterpurukan Ekonomi
Saat ini, Ibu Marsinah berupaya melunasi pinjamannya dengan berjualan di depan TK Batik. Sebuah usaha yang sudah ia geluti selama tiga tahun terakhir. Namun, kondisi ekonomi yang sulit membuat penjualannya sepi.
“Sekarang lagi sepi ya, Bu. Jualan memang sepi di mana-mana sepi, lagi susah ya,” keluhnya, membenarkan kondisi ekonomi yang tengah lesu.
Meski diliputi rasa kecewa dan perlakuan kasar, Ibu Marsinah tetap bertekad untuk melunasi seluruh utangnya. “Tunggu nanti saya ke sana, nanti saya harus lunas,” tutupnya, sebuah janji yang disuarakan di tengah himpitan utang dan trauma penagihan.
Kisah Ibu Marsinah ini menjadi cerminan bahwa praktik pinjaman dengan bunga tinggi dan metode penagihan yang tidak beretika masih marak terjadi, menjerat warga, khususnya ibu rumah tangga, di lapisan ekonomi bawah.
Red/Teguh
TMI dan BPP Muara Kuang Pimpin GERDAL Tikus, Respon Cepat Atasi Keresahan Petani Dusun Suka Cinta
OGAN ILIR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Keresahan para petani padi di Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terhadap serangan hama tikus yang masif akhirnya ditanggapi dengan aksi nyata. Sebuah kegiatan Gerakan Pengendalian Terpadu (GERDAL) tikus dilaksanakan di Dusun 4 Suka Cinta pada hari Rabu, 3 Desember 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi tanaman padi yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat dengan metode pengendalian yang efektif.
Aksi pengendalian hama ini merupakan hasil kolaborasi aktif antara berbagai pihak penting di sektor pertanian. Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Koordinator Tani Mereka Indonesia (TMI), SUHARTONO beserta jajaran, serta Ketua Koordinator Penyuluh Lapangan (Korlu) Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Muara Kuang, MULYANTO, S.Pt beserta jajaran. Sinergi antara organisasi petani dan lembaga penyuluhan ini menjadi kunci keberhasilan dalam menggerakkan massa petani.

Untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai standar dan memberikan edukasi yang tepat, GERDAL tikus ini mendapat dukungan penuh dari pihak perlindungan tanaman. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Provinsi Sumatera Selatan dan POPT Kabupaten Ogan Ilir. Kehadiran para ahli ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam membantu petani mengatasi masalah Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Latar belakang pelaksanaan GERDAL ini tidak terlepas dari laporan keresahan yang dialami petani padi. Dalam beberapa waktu terakhir, petani di Dusun 4 Suka Cinta terus-menerus merasakan kerugian signifikan akibat serangan hama tikus yang brutal. Hama tersebut tidak hanya menyerang pada fase generatif, namun juga mulai merusak anakan padi, sehingga mengancam potensi gagal panen dan memicu keresahan yang meluas.

Yang menarik, dalam aksi GERDAL kali ini, para pelaksana membawa dan mengaplikasikan langsung dua jenis racun asap yang berbeda untuk membasmi tikus di dalam liangnya. Dua jenis racun asap tersebut berjenis petasan (fumigan) dan belerang, yang langsung diaplikasikan ke liang-liang tikus di area persawahan. Aplikasi ini disaksikan langsung oleh POPT sebagai metode pengendalian kolektif yang dinilai efektif memutus rantai perkembangbiakan tikus di tingkat lapangan
Dengan terlaksananya kegiatan GERDAL tikus menggunakan teknik fumigasi ini secara terpadu, diharapkan intensitas serangan hama tikus dapat ditekan secara drastis, mengurangi populasi hama secara signifikan. Para petani kini merasa lebih lega dan optimistis melihat padi mereka terselamatkan berkat kekompakan dan bantuan teknis dari TMI, BPP, serta POPT. Kegiatan ini menjadi contoh baik implementasi pengendalian hama yang cepat dan tepat sasaran.
REPORT : JULIYAN
TEGAL, DN-II Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satria Pinayungan Nusantara (LSPN) secara resmi melayangkan surat peringatan dan himbauan kepada Bupati Tegal. Langkah ini diambil menyikapi maraknya dugaan praktik mafia tanah dan penyalahgunaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Tegal. (3/12/2025).
Surat bernomor LSPN/029/XI/27/2025 yang ditandatangani oleh Ketua LSPN, Jumar Hardiansyah, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal untuk segera melakukan sosialisasi aktif kepada masyarakat dan mengawasi ketat praktik jual beli lahan pertanian yang dinilai melanggar undang-undang.
Modus Operandi Korporasi dan Oknum Pejabat Desa
LSPN menyoroti dugaan praktik sistematis yang dilakukan oleh oknum yang masuk dari Brebes ke Kabupaten Tegal. Wilayah yang disebut terdampak adalah Desa Banjaranyar, Batu Agung, dan Cenggini. Di Desa Banjaranyar, rencana total lahan yang diincar disebut mencapai 300 Hektar (Ha), dan saat ini diklaim sudah mencapai luasan 50 Ha.
Pelaku utama yang disebut dalam surat tersebut adalah PT. Berkat Putih Abadi (BPA) dari Semarang. LSPN menduga modus operandi ini serupa dengan yang terjadi di Brebes, di mana PT. BPA dilaporkan telah menguasai sekitar 1.000 Ha dari target 3.000 Ha.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
himbauan mafia tanah Tegal. asli Dokumen File Pdf
“Kami menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten Tegal untuk aktif sosialisasi ke masyarakat terkait bahaya dari praktik mafia tanah dan jual beli lahan pertanian dengan melanggar undang-undang,” ujar Jumar Hardiansyah dalam keterangan tertulisnya.
LSPN juga menuduh adanya keterlibatan oknum Pemerintahan Desa sebagai ‘calo tanah terselubung’. Secara spesifik, LSPN menyebut adanya keterlibatan Sekretaris Desa Balapulang, inisial JW, dan oknum Notaris berinisial I dalam praktik mafia tanah di daerah tersebut.
Penyalahgunaan PTSL untuk Kepentingan Korporasi
Salah satu poin kritis yang disoroti adalah dugaan penyalahgunaan program PTSL. Program yang semestinya diperuntukkan bagi rakyat tidak mampu untuk mendapatkan sertifikat tanah, diduga justru dimanfaatkan oleh korporasi.
Menurut LSPN, proses jual beli lahan dilakukan secara senyap untuk menghindari penolakan masyarakat dan cenderung mengincar lahan pertanian produktif dengan harga murah. Sertifikat PTSL yang sudah jadi bahkan diduga tidak pernah diterima oleh petani, melainkan langsung dibawa oleh panitia PTSL ke kantor notaris sebagai ‘mediator’.
Dugaan pelanggaran pemberkasan mencakup:
Pembelian Tanah secara Absentee: Pembeli bukan warga kecamatan lokasi tanah, yang melanggar ketentuan UUPA Nomor 5 Tahun 1960.
Proses Jual Beli (AJB/PPJB) Tidak Sesuai Prosedur: Petani hanya disuruh tanda tangan tanpa diberi salinan dokumen atau kuitansi pembayaran.
Alih Fungsi Lahan Cepat: Lahan yang sudah dibeli dengan nama perorangan (karyawan PT. BPA/Notaris) segera dilepaskan haknya ke PT. BPA dan diajukan perubahan zona menjadi zona industri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ancaman Ketahanan Pangan dan Bencana Lingkungan
LSPN menegaskan bahwa praktik alih fungsi lahan pertanian ini menimbulkan masalah serius di tengah upaya Pemerintah Pusat menggenjot Program Ketahanan Pangan. Selain itu, hilangnya lahan penyerap air hujan di desa-desa tersebut berpotensi memicu bencana banjir dan longsor.
Sebagai langkah tindak lanjut, LSPN meminta Bupati Tegal untuk:
Memantau dan aktif melakukan sosialisasi ke Desa-desa.
Memerintahkan Dinas terkait untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai prosedur dan undang-undang.
Surat himbauan ini ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Kejaksaan Negeri Tegal, BPN Kabupaten Tegal, Kapolres Tegal, serta Kepala Desa Banjaranyar, Batu Agung, dan Cenggini, sebagai bentuk transparansi dan dorongan untuk penindakan hukum.
Menunggu Tanggapan Resmi, Kasus Mafia Tanah Bukan Hal Baru
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tegal, BPN Kabupaten Tegal, maupun PT. Berkat Putih Abadi (BPA) terkait himbauan yang disampaikan oleh LSPN.
Namun, isu praktik mafia tanah dan pungutan liar (Pungli) dalam program PTSL bukan hal yang baru di Kabupaten Tegal. Data mencatat adanya keluhan masyarakat terkait tingginya biaya PTSL yang melebihi batas ketentuan di beberapa kecamatan, serta kasus sengketa lahan lain yang melibatkan korporasi di mana warga Tegal menjadi korban (seperti kasus PT. Winners International di tahun 2023).
LSPN berharap, dengan adanya surat himbauan ini, Bupati Tegal segera mengambil langkah nyata sesuai dengan undang-undang yang berlaku, mengingat praktik jual beli lahan pertanian secara absentee dan penyalahgunaan PTSL mengancam ketahanan pangan serta berpotensi menimbulkan bencana lingkungan.
Red/Teguh
TEGAL, DN-II Pemerintah Kota Tegal memperingati Hari Disabilitas Internasional 2025 dengan penuh makna di Pendopo Ki Gede Sabayu, Selasa (2/12/2025) pagi.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, bersama perwakilan Forkopimda, Plt. Dinas Sosial Kota Tegal, para pendamping, guru, serta peserta didik dari Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Tegal.
Dalam sambutannya, Sekda Agus Dwi Sulistyantono menegaskan bahwa peringatan Hari Disabilitas Internasional bukan sekadar seremonial, melainkan momentum penting untuk memberikan apresiasi kepada semua pihak yang peduli terhadap penyandang disabilitas. Ia menyebut guru, pendamping, orang tua, hingga komunitas sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam upaya membangun lingkungan inklusif.
Agus Dwi menekankan bahwa penyandang disabilitas adalah bagian dari masyarakat yang harus diberi ruang, difasilitasi, diberdayakan, dan dimampukan agar dapat hidup layak serta sejajar dengan sesamanya. Menurutnya, momentum ini harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata dari seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan atmosfer inklusif, memberikan semangat kepada anak-anak disabilitas, serta mendukung para pendamping dan orang tua.
Peringatan ini juga diramaikan dengan pameran karya anak-anak disabilitas. Lukisan yang mereka hasilkan dilelang secara langsung, sementara produk kreatif lain seperti kesed, batik, makanan, dan minuman turut dipamerkan. Kreativitas yang ditampilkan menjadi bukti bahwa keterbatasan bukanlah penghalang untuk berkarya dan berkontribusi bagi masyarakat.(* S. Bimantoro )
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
KOTA TEGAL, WWW.DETIK-NASIONAL.COM II Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah wilayah di Indonesia kembali diguncang berbagai peristiwa bencana, mulai dari banjir, tanah longsor, hingga angin kencang yang dipicu oleh cuaca ekstrem. Kondisi ini menjadi pengingat penting bahwa tingkat kerawanan bencana di banyak daerah masih tinggi dan membutuhkan perhatian serius.
Daerah diminta untuk segera melaksanaan pemetaan potensi kerawanan bencana, dan potensi kerawanan pada tahun baru 2026. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Tito Karnavian, menghimbau agar Kepala Derah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Instansi terkait agar segera melaksanakan rapat koordinasi.
Himbauan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Antisipasi Kerawanan Momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 secara online bersama Kepala Daerah dan Forkopimda dan Instansi Terkait se-Indonesia, Senin (1/12/2025).
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono bersama Komandan Lanal Tegal, Letkol Laut (P) Tato Taufiqurochman, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono bersama Pimpinan OPD Terkait Pemerintah Kota Tegal menghadiri giat tersebut secara online di Command Room Dinas Komunikasi dan Informatika, Kota Tegal.
“Mohon rekan-rekan di daerah plus itu melakukan rapat koordinasi yang sama memetakan potensi kerawanan bencana dan potensi kerawanan pada tahun baru sehingga semuanya bisa tercover dan rekan-rekan bisa sudah memiliki satu kesatuan langkah yang sama itu yang paling penting,” ujar Tito Karnavian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tito menjelaskan bahwa dengan upaya pemetaan kerawanan potensi bencana menjadi langkah yang sangat mendesak, bukan hanya sebagai bentuk kewaspadaan, tetapi juga sebagai landasan penting dalam perencanaan mitigasi dan respons cepat.
Dengan memahami titik-titik rawan serta faktor yang memengaruhinya, pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat dapat mengambil langkah preventif yang lebih tepat untuk meminimalisir risiko serta dampak yang mungkin ditimbulkan.(* S. Bimantoro )
