Beranda » TNI-Polri » Halaman 145

TNI-Polri

ACEH TAMIANG, DN-II Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, pada Minggu (4/1/2026). Kunjungan ini difokuskan untuk meninjau langsung kondisi sedimentasi Sungai dan Muara Tamiang serta memimpin rapat koordinasi percepatan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kuala.

Peninjauan Udara dan Jalur Air

Rangkaian kegiatan dimulai dengan pemantauan udara untuk memetakan titik-titik krusial penyempitan alur sungai dan pendangkalan muara. Usai melihat gambaran menyeluruh dari udara, Menhan beserta rombongan melanjutkan peninjauan lapangan menggunakan kapal hingga mencapai titik terluar muara.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan data teknis di lapangan sesuai dengan rencana normalisasi yang akan segera dieksekusi.

Percepatan Normalisasi dan Pemulihan Ekonomi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam rapat koordinasi yang digelar usai peninjauan, Menhan Sjafrie menegaskan urgensi pembentukan Satgas Kuala sebagai garda terdepan penanganan infrastruktur air di wilayah tersebut.

“Pengerahan alat berat oleh Satgas Kuala kami rencanakan mulai bergerak dalam dua minggu ke depan. Fokus utamanya adalah normalisasi sungai dan muara,” ujar Menhan Sjafrie.

Ia menambahkan bahwa langkah ini bukan sekadar upaya teknis, melainkan bagian dari:

Rehabilitasi Pascabencana: Menanggulangi dampak banjir dan pendangkalan yang kerap merugikan warga.

Pemulihan Ekonomi: Membuka kembali akses jalur transportasi air yang menjadi urat nadi perekonomian nelayan dan pedagang.

Kesejahteraan Masyarakat: Memastikan warga di sepanjang bantaran sungai memiliki lingkungan yang lebih aman dan produktif.

Program ini diharapkan dapat berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas dan ketahanan wilayah melalui pendekatan pembangunan infrastruktur strategis.

Red

Tag: #SjafrieSjamsoeddin #MenhanSjafrie #KemhanRI #PertahananUntukIndonesia #TNIBersamaRakyat #AcehTamiang #SatgasKuala

KOLAKA, SULAWESI TENGGARA, DN-II Integritas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kolaka kini berada di titik nadir. Hingga Minggu (4/1/2026), penanganan kasus dugaan penyerobotan dan perusakan lahan di Desa Oko-Oko jalan di tempat. Ketiadaan garis polisi (police line) di lokasi sengketa menjadi tanda tanya besar, sementara alat berat terus merangsek, meluluhlantakkan ruang hidup warga tanpa hambatan.

Hukum Mandul, Alat Berat Berkuasa

​Hj. Muliati Menca Bora, pemilik sah lahan yang mengantongi sertifikat hukum, hanya bisa terpaku menyaksikan tanahnya rata dengan tanah. Tak sekadar penggusuran, aktivitas pengeboran masif mulai dilakukan di atas lahan pribadinya.

​Tindakan ini merupakan pelanggaran telanjang terhadap Pasal 385 KUHP tentang Stellionaat (penyerobotan tanah) dan Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.

​”Lokasi saya sudah hampir rata, bahkan sudah ada pengeboran. Ini sangat janggal. Aktivitas sebesar ini mustahil berjalan tanpa ‘restu’ atau perlindungan pihak tertentu. Saya menduga kuat ada keterlibatan aparat desa yang bermain di balik layar,” tegas Hj. Muliati dengan nada getir, Minggu (4/1/2026).

Dugaan Pengkhianatan Hasil Mediasi

​Polemik ini sejatinya sempat dicarikan jalan tengah melalui mediasi di Kantor Desa Oko-Oko pada Selasa pekan lalu. Kesepakatannya jelas: Status Quo. Pihak perusahaan dilarang beraktivitas hingga ada penetapan titik koordinat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Sebagai pemegang sertifikat sah yang dilindungi UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, Hj. Muliati memegang teguh komitmen tersebut. Namun, pihak korporasi justru memilih jalur “premanisme” dengan melanggar kesepakatan secara sepihak.

​”Kesepakatan mediasi itu dikhianati. Mereka bilang tunggu BPN, tapi nyatanya lahan saya diserobot kembali sebelum Januari berakhir. Ini bukan sekadar sengketa, ini pelecehan terhadap hukum dan hak milik saya,” lanjutnya.

Kritik Pedas untuk Polres Kolaka: Presisi atau Formalitas?

​Sorotan tajam tertuju pada kinerja penyidik Polres Kolaka. Meski laporan resmi telah masuk dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilakukan, tindakan di lapangan nihil. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan semangat Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengedepankan profesionalisme.

​Kehadiran penyidik di lokasi pada Sabtu (3/1) dituding hanya “pemanis” administratif semata, karena tidak ada upaya nyata untuk menghentikan aktivitas (status quo) di lokasi.

​”Penyidik datang, tapi hasilnya nol. Sampai detik ini tidak ada garis polisi. Telepon tidak diangkat, pesan tidak dibalas. Kami sengaja dibiarkan buta informasi,” cetusnya kecewa.

Langkah Hukum: Somasi untuk Aparat dan Korporasi

​Enggan terus dizalimi, Hj. Muliati melalui kuasa hukumnya kini menyiapkan langkah hukum luar biasa. Somasi resmi akan dilayangkan kepada Polres Kolaka dan manajemen PT Rimau.

​Mengacu pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, pengabaian laporan masyarakat oleh aparat penegak hukum dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam menjalankan tugas negara (undue delay).

​”Saya menuntut keadilan. Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, kepada siapa rakyat mengadu? Negara harus hadir, jangan biarkan rakyat bertarung sendiri melawan gurita korporasi,” tegasnya.

Menanti Nyali Kepolisian

​Hingga berita ini diturunkan, Polres Kolaka masih bungkam seribu bahasa terkait alasan pembiaran aktivitas di lahan sengketa tersebut. Setali tiga uang, Pemerintah Desa Oko-Oko dan pihak PT Rimau juga belum memberikan klarifikasi resmi.

​Kasus ini kini menjadi ujian publik bagi kredibilitas Polres Kolaka: Apakah mereka akan bertindak sebagai pelindung rakyat sesuai slogan Polri Presisi, atau justru menjadi penonton setia saat kekuatan modal menggilas hak warga kecil?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Prima

Kota Tegal, DN-II Jajaran Polres Tegal Kota melakukan pengamanan maksimal di hari terakhir libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Minggu (4/1/2026). Pengamanan difokuskan pada sejumlah objek wisata pantai di wilayah Kota Tegal yang dipadati ribuan pengunjung.

Sejak pagi, kawasan wisata pantai tampak ramai oleh wisatawan, baik warga lokal maupun pengunjung dari luar daerah. Mereka memanfaatkan sisa libur panjang Nataru untuk berwisata dan berkumpul bersama keluarga.

Mengantisipasi lonjakan pengunjung tersebut, personel kepolisian disiagakan di sejumlah titik strategis, baik di dalam kawasan wisata maupun di jalur menuju lokasi pantai.

Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menegaskan, pengamanan dilakukan secara menyeluruh guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Kami melaksanakan pengamanan secara all out di seluruh kawasan wisata pantai. Personel disiagakan untuk mengantisipasi kepadatan pengunjung, potensi gangguan kamtibmas, serta memastikan masyarakat dapat berlibur dengan aman dan nyaman,” ujar AKBP Putu Krisna.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain pengamanan di area wisata, Polres Tegal Kota juga melakukan pengaturan lalu lintas di jalur-jalur menuju lokasi pantai. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kemacetan serta meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Tak hanya itu, pengamanan turut diperketat di Jalur Pantura yang melintasi wilayah Kota Tegal. Kepolisian mengantisipasi meningkatnya arus balik kendaraan pada akhir libur panjang Nataru.

“Kami fokuskan pengaturan lalu lintas di Jalur Pantura antisipasi arus balik. Personel kami tempatkan di titik-titik rawan kepadatan agar arus kendaraan tetap lancar,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan, baik saat berwisata maupun dalam perjalanan.

“Kepada pengunjung, kami mengimbau agar tetap waspada dan memperhatikan keselamatan keluarga, khususnya anak-anak di kawasan pantai. Bagi pengendara, patuhi aturan lalu lintas dan pastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima,” imbaunya.

Dengan pengamanan terpadu dan kehadiran personel di lapangan, Polres Tegal Kota memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif hingga berakhirnya rangkaian libur Natal dan Tahun Baru. ( S. Bimantoro )

TEGAL, DN-II Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan pengamanan secara all out pada hari terakhir masa libur, Minggu (4/1/2026). Pengamanan difokuskan pada lokasi-lokasi wisata pantai dan pegunungan, serta jalur arus balik di ruas tol maupun jalan arteri.

Pengamanan tersebut dipantau langsung oleh Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., bersama Pejabat Utama Polres Tegal dan personel di lapangan. Sejak pagi hari, anggota kepolisian telah disiagakan di titik-titik strategis guna memastikan aktivitas masyarakat berjalan aman, tertib, dan lancar.

AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kehadiran Polri di hari terakhir libur merupakan bentuk komitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, baik yang masih beraktivitas di lokasi wisata maupun yang melaksanakan perjalanan arus balik.
“Kami melaksanakan pengamanan secara maksimal dengan menempatkan personel di objek wisata, jalur tol, jalan arteri, serta rest area guna mengantisipasi kepadatan kendaraan dan potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Di kawasan wisata, petugas melaksanakan patroli dialogis, pengamanan pengunjung, serta memberikan imbauan keselamatan, khususnya terkait aktivitas wisata dan kondisi cuaca. Sementara itu, pada jalur arus balik tol dan arteri, personel fokus melakukan pengaturan lalu lintas, penguraian kepadatan, serta penanganan cepat apabila terjadi gangguan atau keadaan darurat.

Kapolres Tegal juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga kondisi fisik selama perjalanan, serta memanfaatkan pos pengamanan dan pos pelayanan yang telah disediakan. “Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami. Jangan ragu untuk meminta bantuan kepada petugas Polri di lapangan,” pungkasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dengan pengamanan terpadu dan sinergi bersama instansi terkait, Polri berharap seluruh rangkaian libur dapat berakhir dengan aman, lancar, dan kondusif, serta masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan selamat. ( S. Bimantoro )

PASAMAN, SUMBAR, DN-II Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom Nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Ph.D., memberikan tanggapan tegas terkait sengkarut peredaran pupuk subsidi di lapangan. Ia menilai perlu adanya pendampingan ketat dari pemerintah pusat, kementerian terkait, hingga kepala daerah di seluruh Indonesia untuk menjamin swasembada pangan.

“Kita harus mengikis habis ‘tikus berdasi’ yang bermain bisnis di balik distribusi pupuk bagi petani. Selama ini, praktik tersebut seolah berjalan mulus tanpa hambatan,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat ditemui para pimpinan redaksi media cetak dan online di markas pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta (4/1/2026).

Melalui sambungan telepon selulernya, Prof. Sutan menambahkan bahwa petani di seluruh Indonesia sangat berharap Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Pertanian bersinergi dengan Polri, TNI, serta kepala daerah untuk menangani masalah distribusi ini secara tuntas.

“Tujuannya agar distribusi pupuk terjamin sempurna dan tidak menyulitkan petani, sebagaimana yang tengah terjadi di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat saat ini,” imbuhnya mengomentari kelangkaan pupuk di Bumi Minangkabau.

Anomali Data: Stok Melimpah, Lapangan Langka

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Petani di Kabupaten Pasaman mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk subsidi menjelang musim tanam. Ironisnya, data pada aplikasi penyaluran justru menunjukkan angka serapan yang masih rendah, mengindikasikan adanya stok yang tersisa.

Ketidaksesuaian data ini memicu dugaan kuat adanya praktik mafia pupuk. Sebagai contoh, pada salah satu kelompok tani, alokasi pupuk Urea tercatat sebesar 13.050 kg, namun realisasi baru mencapai 9.175 kg (71%). Meski masih ada sisa alokasi 3.875 kg, data justru mencatat sisa stok mencapai 10.525 kg.

Kondisi lebih parah terjadi pada pupuk NPK Phonska. Dari alokasi 26.100 kg, yang tersalurkan baru 8.750 kg atau hanya 34%. “Di data katanya pupuk masih banyak, tapi di lapangan kami kesulitan. Bolak-balik ke kios jawabannya selalu kosong, padahal musim tanam sudah dekat,” keluh salah seorang petani di Pasaman.

Desakan Penegakan Hukum

Menanggapi ketimpangan ini, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa dugaan praktik mafia pupuk subsidi adalah persoalan serius yang masuk ranah penegakan hukum. Ia mendesak Polda Sumatera Barat dan Pangdam I/Bukit Barisan (atau pihak terkait di wilayah Sumbar) untuk segera turun tangan.

“Polda Sumbar dan aparat terkait harus bertindak tegas, profesional, dan transparan. Jangan sampai petani dirugikan sementara oknum tertentu meraup keuntungan dari penyimpangan ini,” tegas Sutan.

Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menyentuh level bawah, melainkan harus membongkar seluruh rantai distribusi, mulai dari distributor, kios pengecer, hingga oknum kelompok tani jika terbukti terlibat.

Harapan Petani dan Kebijakan Pusat

Masyarakat petani di Pasaman berharap Pemerintah Kabupaten Pasaman segera melakukan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi. Pengawasan lapangan yang ketat sangat mendesak agar program subsidi tepat sasaran.

Hal ini sejalan dengan instruksi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang berkali-kali menegaskan bahwa pupuk subsidi adalah hak petani yang harus disalurkan secara transparan dan bebas dari penyimpangan demi menjaga ketahanan pangan nasional.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Pasaman belum memberikan respons resmi terkait permintaan konfirmasi mengenai kendala distribusi pupuk subsidi di wilayahnya. (Redaksi)

JAKARTA, DN-II Pemerintah dan DPR RI terus memacu produktivitas legislasi memasuki awal tahun 2026. Berdasarkan data terbaru, sejumlah regulasi strategis telah disahkan, mencakup reformasi hukum pidana, tata kelola BUMN, hingga penguatan program strategis nasional seperti ketahanan pangan dan kesejahteraan sosial.

Berikut adalah rangkuman poin-poin penting dari deretan produk hukum terbaru yang menjadi sorotan publik:

1. Reformasi Sektor Hukum dan Keamanan

Salah satu capaian paling signifikan adalah disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Langkah ini menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia agar lebih relevan dengan perkembangan zaman.

Selain itu, kerja sama internasional diperkuat melalui UU Nomor 19 Tahun 2025 yang mengesahkan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Federasi Rusia.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

2. Penguatan Program Strategis Nasional

Pemerintah memberikan landasan hukum kuat bagi program-program prioritas melalui beberapa Keputusan dan Peraturan Presiden (Perpres), di antaranya:

Makan Bergizi Gratis: Pembentukan Tim Koordinasi melalui Keppres No. 28 Tahun 2025.

Swasembada Nasional: Penguatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air melalui Inpres No. 16 Tahun 2025 dan Keppres No. 19 Tahun 2025.

Energi Terbarukan: Transformasi sampah perkotaan menjadi energi ramah lingkungan diatur dalam Perpres No. 109 Tahun 2025.

3. Penataan Kelembagaan dan BUMN

Sektor korporasi plat merah mengalami perubahan signifikan dengan hadirnya UU No. 16 Tahun 2025 (Perubahan Keempat UU BUMN) dan pembentukan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara melalui Perpres No. 105 Tahun 2025. Di tingkat kementerian, dibentuk pula Kementerian Haji dan Umrah (Perpres No. 92 Tahun 2025) untuk mengoptimalkan pelayanan ibadah ke tanah suci.

4. Ekonomi Hijau dan Digitalisasi

Pemerintah juga serius menggarap isu perubahan iklim dengan merilis Perpres No. 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Di sisi lain, layanan publik pada sektor mineral dan batubara kini mulai diarahkan ke sistem digital terpadu melalui Perpres No. 94 Tahun 2025.

Daftar Lengkap Produk Hukum Terbaru (Matriks)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berikut adalah tabel rincian regulasi yang baru saja diterbitkan:

No Jenis Nomor/Tahun Tentang

1 UU 1/2026 Penyesuaian Pidana

2 UU 20/2025 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

3 Keppres 34/2025 Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H / 2026 M

4 Perpres 105/2025 Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara

5 UU 19/2025 Pengesahan Perjanjian Ekstradisi RI – Rusia

6 Perpres 106/2025 Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden/Wapres

7 Keppres 28/2025 Tim Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis

8 Perpres 110/2025 Instrumen Nilai Ekonomi Karbon & Emisi Gas Rumah Kaca

9 Perpres 87/2025 Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Online 2025-2029

10 UU 4-13/2025 Penataan Wilayah Kabupaten/Kota di Sulut, Sultra, & Gorontalo

Catatan Redaksi: Masyarakat dapat mengakses salinan lengkap seluruh dokumen hukum di atas melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara.

https://jdih.setneg.go.id/Terbaru

#IndonesiaMaju

Red

KOLAKA, DN-II Kinerja Polres Kolaka kini tengah berada di bawah mikroskop publik. Pasalnya, hingga Sabtu (3/1/2026), laporan dugaan penyerobotan lahan milik Hj. Muliati Menca Bora belum menunjukkan progres signifikan, meski aktivitas penguasaan lahan ilegal tersebut dilaporkan telah berlangsung sejak akhir Desember lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penguasaan lahan tanpa hak ini dimulai sejak 26 Desember 2025 dan terpantau masih terus berlanjut hingga hari ini. Pembiaran ini memicu kekhawatiran akan terjadinya eskalasi konflik di lapangan jika aparat tidak segera mengambil tindakan tegas.

Kronologi dan Keluhan Pemilik Lahan

Hj. Muliati Menca Bora menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya secara sah, baik secara riwayat penguasaan maupun bukti administratif. Namun, sejak sepekan lalu, sejumlah pihak ditengarai merangsek masuk dan melakukan aktivitas fisik tanpa izin maupun dasar hukum yang jelas.

“Sejak tanggal 26 Desember sampai hari ini aktivitas di lokasi masih terus berjalan. Tetapi belum ada tindakan nyata dari aparat,” tegas Hj. Muliati saat dikonfirmasi pada Sabtu (3/1/2025).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menyayangkan lambannya respons kepolisian, mengingat dirinya telah menempuh jalur resmi. Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional guna mencegah terjadinya konflik sosial yang lebih luas.

Landasan Hukum: Ancaman Pidana dan Perdata

Secara yuridis, tindakan penguasaan lahan tanpa hak ini melanggar berlapis aturan hukum di Indonesia. Berikut adalah poin-poin krusial yang menjerat pelaku penyerobotan:

Aspek Pidana (KUHP): Pelaku dapat dijerat Pasal 167 ayat (1) terkait memasuki pekarangan tanpa izin, serta Pasal 385 ayat (1) tentang penyerobotan tanah dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Aspek Agraria (UUPA No. 5/1960): Melanggar Pasal 32 ayat (1) yang menjamin Hak Milik sebagai hak terkuat, serta Pasal 6 yang menegaskan fungsi sosial tanah tidak membenarkan penguasaan sewenang-wenang.

Aspek Perdata: Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, pemilik lahan berhak menuntut ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan pihak lain.

Konstitusi: Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 secara tegas melindungi hak milik pribadi dari pengambilan paksa secara sewenang-wenang.

Desakan Publik dan Status Quo

Sejumlah tokoh masyarakat di Kolaka mulai menyuarakan keprihatinan. Publik menilai Polres Kolaka seharusnya bisa segera mengambil langkah taktis, seperti menetapkan status quo (penghentian sementara aktivitas di lokasi) untuk mengamankan objek sengketa sementara proses hukum berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Kolaka, namun belum mendapatkan tanggapan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Meskipun prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung, ketegasan aparat sangat dinantikan. Publik berharap Polres Kolaka bertindak transparan dan independen demi menjamin kepastian hukum dan mencegah potensi konflik horizontal yang dapat mengganggu kondusivitas wilayah.

Tim Prima

KOLAKA, DN-II Dugaan penyerobotan lahan milik warga oleh PT Rimau di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kian memanas. Hingga Sabtu (3/1/2026), aktivitas perusahaan dilaporkan masih terus berlangsung di atas lahan milik Hj. Muliati Menca Bora, meski laporan hukum telah dilayangkan sejak dugaan penyerobotan dimulai pada 26 Desember 2025 lalu.

Lambannya respons dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Kolaka, memicu kekecewaan pihak keluarga dan sorotan publik terkait implementasi kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Kronologi: Lahan Dikuasai Sejak Akhir Tahun

Menurut keterangan pihak keluarga Hj. Muliati Menca Bora, PT Rimau diduga mulai melakukan penguasaan fisik lahan secara sepihak sejak 26 Desember 2025. Lahan yang selama ini dikelola keluarga tersebut dimasuki dan dimanfaatkan tanpa izin dari pemilik sah.

“Sejak tanggal 26 Desember sudah ada aktivitas (alat berat/operasional) di lokasi. Sampai hari ini masih terus berlangsung. Kami sudah melapor, tetapi belum ada tindakan nyata di lapangan untuk menghentikan aktivitas tersebut,” ungkap perwakilan keluarga kepada awak media.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keberlanjutan aktivitas ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak sipil dan berpotensi memicu eskalasi konflik di area sengketa jika tidak segera ditangani secara preventif oleh pihak kepolisian.

Sorotan Terhadap Polres Kolaka dan Pelanggaran Konstitusi

Mandeknya penanganan kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kehadiran negara dalam melindungi hak milik warga negara. Sejumlah pemerhati hukum menilai sikap diam aparat bisa mencederai mandat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

Secara yuridis, tindakan dugaan penyerobotan ini bersinggungan dengan beberapa instrumen hukum:

KUHP Pidana: Pasal 167 (memasuki lahan tanpa izin) dan Pasal 385 (penyerobotan tanah/stellionaat).

UUPA No. 5 Tahun 1960: Penegasan bahwa hak atas tanah harus dihormati dan dilindungi dari penguasaan ilegal.

Pasal 33 UUD 1945: Prinsip kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk penguasaan sepihak oleh korporasi tanpa dasar hukum yang sah.

Dampak Kerugian dan Potensi Konflik

Hj. Muliati Menca Bora melalui kuasa hukum atau keluarganya menyatakan telah mengalami kerugian materiil yang signifikan akibat hilangnya akses terhadap lahan tersebut. Selain kerugian ekonomi, keberadaan aktivitas perusahaan di tengah sengketa menciptakan tensi tinggi yang dikhawatirkan memicu konflik sosial horizontal.

“Kami hanya menuntut keadilan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke korporasi. Kami meminta Polres Kolaka segera memasang garis polisi atau menghentikan operasional perusahaan di lahan kami sampai ada keputusan hukum tetap,” tegas pihak keluarga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menanti Transparansi Aparat

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kolaka belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan laporan tersebut maupun alasan belum adanya tindakan pengamanan di lokasi sengketa. Begitu pula dengan pihak manajemen PT Rimau yang masih bungkam saat dikonfirmasi mengenai dasar legalitas aktivitas mereka di lahan milik Hj. Muliati.

Publik kini menanti keberanian dan profesionalisme Polres Kolaka untuk menegakkan supremasi hukum secara transparan demi mencegah preseden buruk dalam penanganan konflik agraria di Sulawesi Tenggara.

Tim Prima

KOLAKA, DN-II Menanggapi tuduhan penipuan dan penggelapan lahan di Desa Oko-Oko, Kabupaten Kolaka, Hj. Muliati Menca Bora akhirnya angkat bicara. Secara tegas, ia membantah tudingan tersebut dan menyebut bahwa fakta yang terjadi bukanlah tindak pidana, melainkan proses pertukaran lokasi tanah yang telah disepakati bersama secara legal.

Dalam klarifikasi resminya, Hj. Muliati menjelaskan bahwa polemik ini bermula dari kesepakatan pertukaran lahan antara pihak Pak Taming dengan lahan milik almarhumah Suriyani Menca Bora (adik kandung Hj. Muliati).

“Yang terjadi sebenarnya adalah pertukaran lokasi. Saya menjual lahan Pak Taming yang secara otomatis telah menjadi hak saya setelah pertukaran. Sebaliknya, ahli waris Pak Taming menjual lokasi milik almarhumah adik saya. Jadi, tidak ada unsur menjual tanah milik orang lain secara melawan hukum,” tegas Hj. Muliati, Sabtu (3/1).

Disepakati di Kantor Desa dan Diketahui Pejabat Setempat

Hj. Muliati menekankan bahwa proses pertukaran tersebut dilakukan secara transparan, bukan di bawah tangan. Kesepakatan itu diformalkan di Kantor Desa Oko-Oko dengan diketahui serta ditandatangani langsung oleh Kepala Desa setempat, Binsar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurutnya, kehadiran aparatur desa sebagai saksi mempertegas bahwa transaksi tersebut sah dan memiliki landasan administrasi yang kuat.

“Jika ada unsur penipuan, tentu sejak awal di kantor desa sudah dipersoalkan. Faktanya, semua pihak hadir dan setuju tanpa ada keberatan sedikit pun saat itu,” tambahnya.

Analisis Hukum: Unsur Pidana Tidak Terpenuhi

Secara yuridis, Hj. Muliati melalui timnya menilai tuduhan yang dialamatkan padanya sangat prematur. Merujuk pada Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 372 KUHP (Penggelapan), ia menilai unsur-unsur pidana tersebut tidak terpenuhi karena:

Tiada Tipu Muslihat: Seluruh pihak mengetahui dan menyepakati objek tanah yang dipertukarkan.

Hak yang Sah: Penguasaan lahan didasari pada dokumen kesepakatan, bukan penguasaan tanpa hak.

Asas Konsensualisme: Sesuai Pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sah karena adanya kesepakatan dan objek yang jelas.

Peringatan Terkait Pencemaran Nama Baik

Hj. Muliati menyayangkan adanya penggiringan opini publik yang cenderung menyudutkan dirinya. Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan kehormatan dan martabat sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Ia juga memberikan sinyal bahwa langkah hukum terkait pencemaran nama baik (Pasal 310 dan 311 KUHP) bisa saja diambil jika fitnah terus berlanjut tanpa dasar hukum yang jelas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Ini bukan sekadar masalah lahan, tapi menyangkut nama baik keluarga besar kami. Saya minta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah,” tuturnya.

Siap Buka Dokumen demi Kepastian Hukum

Menutup pernyataannya, Hj. Muliati menegaskan kesiapannya untuk kooperatif dan membuka seluruh dokumen pendukung, termasuk menghadirkan saksi-saksi dari pihak pemerintah desa guna menjamin transparansi.

“Silakan cek dokumen di desa. Kami ingin masalah ini dilihat secara objektif. Jangan ada opini yang menyesatkan publik, padahal ini murni kesepakatan perdata yang sah,” tutupnya.

Tim Prima

LAHAT, SUMATERA SELATAN, DN-II Langkah tegas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan dalam mengusut dugaan mega skandal Dana Desa di Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Pengusutan marathon terhadap anggaran tahun 2018 hingga 2025 ini dinilai sebagai momentum krusial untuk mengakhiri dugaan praktik korupsi sistematis yang telah berlangsung selama tujuh tahun. (2/1/2025).

Masyarakat mengapresiasi profesionalisme penyidik Polda Sumsel yang mulai melakukan klarifikasi terhadap para perangkat desa. Namun, mengingat besarnya potensi kerugian negara dari proyek yang diduga mangkrak dan fiktif, warga mendesak agar kepolisian segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan penetapan tersangka.

“Kami mendukung penuh Polda Sumsel. Proses hukum ini harus tegak lurus. Berdasarkan bukti lapangan, kami mendesak agar pihak-pihak yang bertanggung jawab, terutama oknum Kades dan sindikasinya, segera ditetapkan sebagai tersangka,” ujar perwakilan warga yang meminta pengawalan kasus ini hingga tuntas.

Di tengah proses hukum yang berjalan, aroma kepanikan mulai tercium dari pihak Kepala Desa. Informasi dari sumber internal menyebutkan adanya upaya “penjinakan” saksi, di mana Kades diduga membujuk perangkat desa untuk mengakui tanda tangan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) lama sebagai tanda tangan asli.

Bahkan, tersiar kabar adanya iming-iming “uang terima kasih” berupa penggantian biaya operasional ke Palembang bagi perangkat yang bersedia berkompromi. Strategi Kades yang meminta pemeriksaan dilakukan serentak pada hari yang sama juga dikritisi sebagai langkah konyol untuk mengunci kesaksian dan menghindari sinkronisasi fakta oleh penyidik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Skandal ini semakin memanas dengan terungkapnya keterlibatan oknum pendamping desa berinisial EPW yang diduga disewa untuk menyusun LPJ fiktif dengan upah Rp12 juta per tahun. Secara hukum, tindakan menyusun laporan negara tanpa keterlibatan perangkat desa yang sah dan dengan cara memalsukan tanda tangan massal adalah tindakan keji.

“Secara administratif dan pidana, jika LPJ dibuat oleh pihak luar tanpa diketahui perangkat desa dan tanda tangannya dipalsukan, maka seluruh dokumen tersebut Batal Demi Hukum. Tidak ada nilai kebenarannya sedikitpun,” tegas sumber internal tersebut.

Sumber internal tersebut juga memberikan peringatan keras kepada rekan-rekan perangkat desa agar tidak terjebak dalam skenario penyelamatan diri oknum Kades.

“Terima kasih kepada Polda Sumsel yang sudah bekerja. Namun kami ingatkan, perangkat desa jangan mau terjebak bujuk rayu Kades. Mengakui tanda tangan palsu sebagai tanda tangan asli berarti kalian secara sadar mendukung korupsi desa dan siap memikul konsekuensi hukumnya. Jangan mau jadi tumbal untuk kejahatan yang sudah terjadi bertahun-tahun,” tambahnya.

Audit mandiri masyarakat mengungkap daftar panjang dugaan penyelewengan, di antaranya:

– Proyek Sumur Bor Sebelum Nya di laporkan sempat Mangkrak (2019-2024): Yang Menelan biaya fantastis sebesar Rp1,12 Miliar namun dilaporkan baru baru ini di perbaiki setelah viral.

– Proyek Fiktif Kolam Ikan (2024): Anggaran Rp87,4 Juta yang secara fisik tidak ditemukan di lapangan.

– Penyalahgunaan Dana Aspirasi: Dugaan pencampuradukan bantuan sapi senilai Rp140 Juta ke dalam LPJ Dana Desa guna menutupi defisit anggaran.

– Eksploitasi Perangkat Desa: Pemotongan gaji Sekretaris Desa dan staf secara sistematis selama bertahun-tahun.

– Musdes: Warga masyarakat juga mempertanyakan kapan Musdes di lakukan sejak kades menjabat, siapa saya yang di undang dan dinmana pelaksanaannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Masyarakat kini menaruh harapan besar pada pundak Polda Sumsel untuk segera mengambil tindakan tegas. Penuntasan kasus ini akan menjadi bukti bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta Dana Desa harus kembali untuk kesejahteraan rakyat, bukan kemakmuran oknum.

Publisher -Red PRIMA

You cannot copy content of this page