Beranda » Trik dan tips » Halaman 10

Trik dan tips

BREBES, DN-II Kepolisian Resor (Polres) Brebes mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang namun tetap waspada dalam menyikapi maraknya isu teror “pocong jadi-jadian” yang belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial. Pihak kepolisian memastikan bahwa hingga saat ini, tidak ada kejadian serupa yang ditemukan di wilayah hukum Kabupaten Brebes.

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Ps Kasi Humas Iptu Indra Prasetyo, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penelusuran mendalam terkait berbagai informasi yang beredar. Hasilnya, sebagian besar konten tersebut dipastikan merupakan berita bohong (hoaks) serta video hasil rekayasa kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

“Untuk di wilayah Brebes sendiri, tidak ditemukan kejadian seperti yang ramai beredar di media sosial. Banyak informasi yang ternyata hoaks atau video manipulasi AI,” terang Iptu Indra saat memberikan konfirmasi pada Selasa (26/5/2026).

Oleh karena itu, Polres Brebes secara resmi mengeluarkan selebaran imbauan bertajuk “Waspada itu Penting, Tapi Jangan Terpancing Hoaks!” untuk mengedukasi warga.

Menyikapi kegaduhan di dunia maya, Polres Brebes meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat meresahkan atau mengganggu keamanan lingkungan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ada lima poin yang ditegaskan oleh pihak kepolisian kepada masyarakat:

1. Saring Informasi: Menyadari bahwa isu pocong jadi-jadian tersebut belum tentu benar dan cenderung manipulatif.

2. Jangan Terprovokasi: Warga diminta tetap tenang dan tidak mudah tersulut emosi oleh unggahan media sosial.

3. Jangan Main Hakim Sendiri: Polisi melarang keras adanya tindakan main hakim sendiri jika mencurigai sesuatu, guna menghindari salah sasaran.

4. Utamakan Keselamatan: Selalu memprioritaskan keselamatan diri sendiri dan orang lain dalam bertindak.
5. Segera Lapor: Warga diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat hal-hal yang mencurigakan di lapangan.

Bukan hanya sekadar mengabaikan hoaks, Polres Brebes juga mengajak masyarakat untuk mengubah keresahan menjadi aksi nyata yang positif di lingkungan masing-masing. Polisi mendorong warga untuk kembali menghidupkan dan meningkatkan kegiatan ronda malam (pos kamling).

“Kami mengajak warga untuk menjalin komunikasi dan kerja sama antarwarga yang lebih erat. Tingkatkan ronda malam dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Selain itu, mari perbanyak doa dan kegiatan positif di lingkungan kita,” tambah Iptu Indra.

Polres Brebes juga mengingatkan kembali pentingnya bijak bermedia sosial dengan tidak ikut menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.

Kendati situasi di Kabupaten Brebes dipastikan aman dan kondusif, polisi mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan setiap ada potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Laporan aduan dapat disampaikan langsung dengan mendatangi kantor polisi terdekat, Polres Brebes, maupun dengan memanfaatkan layanan Call Center resmi Polri di nomor 110. Layanan ini beroperasi selama 24 jam penuh, bebas pulsa, dan siap merespons laporan masyarakat dengan cepat. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

DELI SERDANG, DN-II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Poldasu) dikabarkan berhasil mengamankan sejumlah truk yang mengangkut material Galian C diduga ilegal di seputaran pintu keluar Tol H. Anif pada Kamis malam (21/5/2026). Meski penindakan telah dilakukan, operasi ini justru menuai sorotan tajam dari warga karena alat berat di lokasi pengerukan luput dari pengamanan petugas.

Informasi yang dihimpun dari warga yang menolak disebutkan identitasnya, truk-truk bertonase besar tersebut mengangkut tanah timbun dari beberapa titik Galian C ilegal di wilayah Deli Serdang. Salah satu sumber menyebutkan, material tanah berasal dari Dusun VIII Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang.

Namun, tebang pilih dalam penindakan ini memicu kecurigaan di tengah masyarakat terkait adanya dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai pelindung (beking) bisnis ilegal tersebut.

“Truk pembawa tanah timbunnya diamankan, tetapi alat berat di lokasi pengerukan sama sekali tidak disentuh. Wajar jika kami selaku masyarakat curiga ada oknum APH yang membekingi galian C ilegal ini,” ujar seorang warga Deli Serdang, Jumat (22/5/2026).

Masyarakat mendesak Kapolri dan Panglima TNI untuk turun tangan memantau situasi di Deli Serdang serta menindak tegas jika ada oknum anggotanya yang terbukti terlibat dalam lingkaran tambang ilegal ini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Kerusakan Lingkungan

Aktivitas penambangan ilegal ini secara nyata telah menabrak sejumlah regulasi nasional. Merujuk pada aturan hukum yang berlaku, para pelaku Galian C ilegal dapat dijerat dengan undang-undang berlapis:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):

Pasal 158: Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 161: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin, dengan ancaman pidana yang sama.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

Aktivitas pengerukan yang merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) di hulu terancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 ayat (1) terkait perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan hidup.

Disperindag ESDM Sumut Dinilai Lakukan Pembiaran

Warga juga menyoroti kinerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara. Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, dinilai melakukan pembiaran dan terkesan hanya memberikan imbauan alih-alih tindakan penutupan paksa.

Pernyataan Kadis yang menyarankan pengusaha ilegal untuk sekadar mengurus izin dinilai mencederai rasa keadilan publik. Terlebih, instruksi tegas Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, pada 15 April 2026 lalu telah memerintahkan pemetaan menyeluruh dan penertiban total terhadap aktivitas Galian C ilegal di Sumut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Sangat aneh. Seharusnya yang tidak berizin langsung dihentikan dan diproses pidana, bukan malah dibiarkan terus beroperasi merusak lingkungan dengan dalih diimbau urus izin. Kami menduga ada kongkalikong di sini,” cecar warga lainnya.

Aktivitas ini terpantau memasok tanah timbun untuk proyek pembangunan hunian mewah Pesona Indah Cemara (PIC) di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang dikembangkan oleh PT ASG. Berdasarkan pantauan di lapangan, sedikitnya belasan truk per hari bebas melintasi jalan kabupaten dan provinsi melewati beberapa wilayah hukum Polsek tanpa hambatan hingga mengakibatkan infrastruktur jalan pedesaan hancur dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Konfirmasi Pihak Terkait dan Otoritas Perizinan

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Aziz Batubara, saat dikonfirmasi pada Kamis (7/5/2026), membeberkan modus operandi yang kerap digunakan para pengusaha nakal.

Menurut Aziz, beberapa pengusaha diduga menggunakan modus “pinjam izin”. Sebagai contoh, CV Sutama Alam Berkah di Kecamatan Sibiru-biru memang mengantongi izin resmi, namun pengerukan di lapangan justru dilakukan secara ilegal di desa yang berbeda dari titik koordinat izin. Sementara untuk CV Nitra Eka Pratama di Desa Namo Pakam, meskipun telah terbit Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), mereka belum melengkapi dokumen lingkungan dan teknis, sehingga secara hukum belum diperbolehkan melakukan penambangan.

Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Kanit 4 Tipidter Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Rudi Silalahi, serta Dir Krimsus Poldasu, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, belum membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirimkan awak media tidak mendapatkan respons.

Sementara itu, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi pada Jumat (22/5/2026), menyatakan akan melakukan koordinasi internal terlebih dahulu guna memverifikasi penindakan tersebut.

“Coba kirim data kapan dan di mana lokasi persis penangkapan truk-truk tersebut, biar segera saya tanyakan langsung ke Dir Krimsus,” pungkas Ferry. Tim Red

TEGAL, DN-II Program Car Free Night (CFN) yang selama ini berlangsung di kompleks Alun-alun dan Jalan Pancasila Kota Tegal resmi dihentikan. Keputusan besar ini diambil menyusul kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI yang menyoroti dampak ekonomi warga serta gangguan akses ibadah akibat kebijakan tersebut.

Evaluasi total ini digodok dalam rapat dengar pendapat terkait Kebijakan CFN, Penataan Kawasan Alun-alun, serta Gangguan Akses Tempat Ibadah yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (25/5/2026) pagi.

Berdampak pada Pendapatan UMKM dan Akses Ibadah

Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa kehadiran mereka di Kota Tegal merupakan manifestasi fungsi parlemen dalam menjamin hak sosial, ekonomi, dan keagamaan masyarakat.

Berdasarkan temuan di lapangan, pelaksanaan CFN dinilai kurang tepat sasaran karena justru memicu penurunan omzet para pelaku usaha di kawasan Alun-alun Kota Tegal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Semestinya persoalan ini bisa selesai di tingkat DPRD. Tapi tidak apa-apa, kami (BAM DPR RI) hadir untuk membantu mengurai masalah dan memastikan ada jalan keluar yang berkeadilan,” ujar Ahmad Heryawan.

Selain penghentian CFN, BAM DPR RI juga menyoroti kemacetan akibat pasar tiban di Jalan Slamet Riyadi setiap Minggu pagi yang menutup akses jemaat menuju Vihara (Meditation Center) dan Gereja Pantekosta. Ahmad Heryawan menilai aspirasi dari pengelola tempat ibadah tersebut sangat rasional.

“Mereka tidak meminta yang berlebihan, hanya meminta hak akses jalan yang bersih dan tidak terganggu saat beribadah,” tegasnya di hadapan forum yang juga dihadiri anggota DPR RI lain seperti Adian Napitupulu dan Harris Turino.

Respons Pemerintah Kota Tegal

Merespons keputusan tersebut, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, mengakui bahwa pasca-penataan, kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila memang mengalami lonjakan aktivitas yang luar biasa dari masyarakat.

“Aktivitas masyarakat saat ini tidak hanya ramai pada akhir pekan saja, tetapi sudah menjadi pusat keramaian hampir setiap hari,” jelas Dedy Yon yang hadir didampingi Wakil Wali Kota Tazkiyyatul Muthmainnah dan Sekda Agus Dwi Sulistyantono.

Untuk mengantisipasi dampak kemacetan pasca-perubahan kebijakan ini, Pemkot Tegal mengeklaim telah menyiapkan sejumlah kantong parkir strategis. Beberapa titik yang disiapkan antara lain kawasan eks CMJT (JTAB), kawasan Water Leiding, hingga optimalisasi lahan milik PT KAI di Jalan Semeru.

Dengan dihentikannya program CFN ini, diharapkan roda perekonomian para pedagang di sekitar Alun-alun kembali pulih, sekaligus mengembalikan kenyamanan umat beragama dalam menjalankan ibadah tanpa hambatan akses.

Reporter: S Bimontoro

MEKKAH, DN-II Jemaah haji asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) SOC 5 ,6,7,8, SOC 9 mulai diberangkatkan menuju Padang Arafah untuk bersiap melaksanakan puncak ibadah haji.

Pergerakan jemaah dimulai dari akomodasi mereka di Sektor 1, Hotel Al Kholafa Al Fedy, wilayah Syisya, Mekkah, pada Senin (25/5/2026), yang bertepatan dengan tanggal 8 Dzulhijjah 1447 Hijriah. Selain kloter tersebut, sejumlah jemaah dari kloter SOC 05, 06, 07, juga bersiap dalam gelombang pemberangkatan yang sama.

Tim Petugas Haji Daerah (PHD) Brebes, Azmi Asmuni Majid, melaporkan langsung dari Mekkah bahwa seluruh jemaah dalam kondisi siap dan secara bertahap mulai didorong menuju Arafah hari ini.

“Insyaallah hari ini akan berangkat dorongan (pemberangkatan) ke Arafah. Kami memohon doa dari tanah air dan kita semua, mudah-mudahan perjalanan dari hotel di Syisya menuju Arafah ini berjalan dengan lancar, ibadah jemaah diberikan kelancaran, dan meraih haji yang mabrur,” ujar Azmi dalam laporan suaranya, Senin (25/5/2026).

Azmi menambahkan, momentum ini merupakan awal dari inti ibadah haji yang sangat sakral. Jemaah dijadwalkan akan melaksanakan wukuf di Padang Arafah pada Selasa besok, 9 Dzulhijjah 1447 H.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kita akan melaksanakan wukuf di Arafah besok tanggal 9 Dzulhijjah. Karena esensi dari haji adalah Arafah. Bismillah,” tegasnya.

Setelah menjalani prosesi wukuf dan bermalam (mabit) di Arafah, rangkaian ibadah akan dilanjutkan dengan pergerakan menuju Muzdalifah pada malam harinya. Selanjutnya, pada 10 Dzulhijjah 1447 H, jemaah akan bertolak menuju Mina untuk melaksanakan prosesi wajib haji lainnya, yaitu melempar Jumrah Aqabah.

Mengingat cuaca di Arab Saudi yang cukup menantang serta padatnya fase puncak haji di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), pihak panitia dan tim pemandu haji mengimbau keras agar seluruh jemaah asal Kabupaten Brebes senantiasa menjaga kondisi fisik, mengonsumsi air yang cukup, dan mematuhi arahan petugas demi keselamatan dan kelancaran ibadah.

Laporan Langsung Dari Tempat Suci: Tim Petugas Haji Brebes (Mekkah)
Editor: Casroni

PALEMBANG, DN-II Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di PT Sriwijaya Agro Industri (PT SAI) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum (PMH). (25/5/2026).

Berdasarkan dokumen laporan yang dihimpun, dugaan rasuah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut terjadi sepanjang periode 2021–2022. Kasus ini langsung mematik perhatian publik lantaran ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,1 miliar.

Peningkatan status ke penyidikan menjadi sinyal hijau bahwa korps adhyaksa telah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Kini, publik mendesak penyidik Kejari Palembang untuk bergerak cepat mendalami konstruksi hukum, melacak aliran dana, serta membongkar rantai pengambilan keputusan di tubuh PT SAI.

Nama Direktur Utama PT SAI, Arkoni, santer disebut-sebut dalam pusaran perkara ini. Kendati demikian, aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai koridor dan wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebelum ada penetapan tersangka resmi.

Menanggapi hal itu, sejumlah pengamat hukum dan kebijakan publik menilai langkah Kejari Palembang seharusnya tidak berhenti pada pengumpulan berkas administrasi semata. Penyidik dituntut jeli menelusuri pola penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta potensi keterlibatan pihak luar (aktor intelektual) di luar struktur resmi perusahaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Masyarakat kini menunggu transparansi penuh dari Kejari Palembang. Publik berharap penegakan hukum ini tidak tebang pilih dan mampu menjawab tiga pertanyaan krusial: siapa yang mengarsiteki kebijakan, siapa yang menikmati aliran dana haram tersebut, dan bagaimana modus operandi kerugian negara itu terjadi.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik pidana khusus (pidsus) terus melakukan pendalaman. Jika alat bukti telah terpenuhi secara sah menurut undang-undang, penetapan tersangka dipastikan tinggal menunggu waktu demi memberikan kepastian hukum dan menyelamatkan aset daerah.

(Red)

BEKASI, DN-II Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang jurnalis yang sedang bertugas di Kabupaten Bekasi memicu kecaman keras dari berbagai organisasi pers. Peristiwa yang diduga melibatkan jaringan mafia gas LPG bersubsidi ini dinilai bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (DPD-GWI) Provinsi Kalimantan Selatan sekaligus Pimpinan Redaksi Media KOPITV.id, Iswandi, mengutuk keras aksi brutal tersebut. Ia meminta korban segera melaporkan penanganan kasus ini ke Propam Mabes Polri jika Polres Metro Bekasi terbukti lamban atau mengabaikan laporan yang ada.

Menurut Iswandi, tindakan intimidasi hingga kekerasan fisik merupakan upaya nyata untuk membungkam kerja jurnalistik dan menghalangi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi.

“APH (Aparat Penegak Hukum) jangan tutup mata. Segera tangkap para pelaku serta pemilik usahanya dan proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai penegakan hukum kehilangan marwah di hadapan publik. Kembalikan kepercayaan masyarakat,” tegas Iswandi dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2026).

Soroti Dugaan Praktik Mafia LPG Subsidi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Iswandi juga mendesak Polres Metro Bekasi untuk bergerak cepat mengusut tuntas dugaan keterlibatan mafia gas LPG subsidi yang menjadi latar belakang peristiwa ini. Jika aparat lamban bertindak, publik dikhawatirkan akan menilai ada pembiaran terhadap praktik ilegal yang merugikan negara tersebut.

“Ini bukan hanya soal penganiayaan terhadap wartawan, tetapi juga dugaan kuat adanya praktik mafia LPG subsidi yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Negara tidak boleh kalah dengan kelompok-kelompok yang bermain di sektor subsidi rakyat,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa wartawan dilindungi secara penuh oleh hukum saat menjalankan profesinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pihak-pihak yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Selain UU Pers, tindakan kekerasan tersebut juga melanggar pasal pidana umum, seperti:

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.

Kronologi dan Detail Laporan Polisi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa kekerasan ini menimpa seorang jurnalis dari media Buser86.id pada 21 April 2026 lalu. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor laporan:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, para terduga pelaku dibidik dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak kekerasan, pengeroyokan, hingga penculikan. Iswandi pun meminta penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi bekerja secara profesional dan transparan.

“Tegas menangani perkara ini secara transparan agar masyarakat luas dapat menilai bahwa aparat tidak tutup mata. Jika oknum pelaku dan pengusahanya tetap bebas berkeliaran, ini menjadi sorotan serius. Ada apa?” cetus Iswandi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait sejauh mana perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Publik kini menunggu langkah nyata kepolisian untuk menangkap para pelaku sekaligus membongkar jaringan pengoplosan gas LPG subsidi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Tim/Red

Kota Tegal, DN-II Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kota Tegal menggelar acara perpisahan siswa yang berlangsung meriah dengan balutan pentas seni pada Sabtu (23/5/2026). Acara ini menjadi momentum penting bagi pihak sekolah, siswa, maupun orang tua murid.

Kepala MTsN Kota Tegal, Hajah Siti Fasikha, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para orang tua yang telah mempercayakan pendidikan anak-anak mereka di madrasah tersebut. Ia berpesan agar orang tua tidak lelah memberikan motivasi kepada anak-anak mereka dalam meraih impian.

“Bapak dan Ibu harus selalu memberikan semangat kepada anak-anak agar terus berjuang mencapai cita-citanya. Sebab, semua perjuangan ini akan indah pada waktunya,” ujar Siti Fasikha.

Harapan Komite Sekolah: Lanjutkan Pendidikan, Jangan Dinikahkan Dini

Senada dengan Kepala Madrasah, Ketua Komite MTsN Kota Tegal, Drs. H. Muhammad Suharso, M.Pd., dalam sambutannya turut mendoakan agar ilmu yang diperoleh para siswa selama menempuh pendidikan dapat bermanfaat bagi masa depan mereka.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Suharso juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada kepala sekolah serta jajaran guru yang telah sabar membimbing siswa sejak kelas 7 hingga kelas 9. Namun, ia mengingatkan bahwa kelulusan ini bukanlah akhir dari perjalanan akademik.

“Lulus dari Tsanawiyah ini baru menyelesaikan wajib belajar 9 tahun. Jadi, perjalanan masih panjang. Siswa harus meneruskan ke jenjang yang lebih tinggi, baik SMA maupun SMK. Syukur-syukur bisa masuk ke Madrasah Aliyah (MA) Kota Tegal yang merupakan tetangga dekat sekolah kita ini,” tutur Suharso.

Secara khusus, Suharso memberikan imbauan tegas kepada para orang tua wali murid agar mengutamakan pendidikan anak di atas hal lainnya.

“Saya berharap kepada orang tua wali murid, anak-anak yang sudah lulus dari madrasah mulia ini jangan dikawinkan (dinikahkan) dahulu. Biarkan mereka menempuh sekolah yang lebih tinggi, syukur-syukur bisa terus berlanjut sampai menjadi sarjana,” tegasnya.

Transformasi MTsN Kota Tegal

Di akhir acara, pihak sekolah juga merefleksikan perkembangan pesat yang dialami madrasah. Jika dahulu MTsN sempat memiliki plesetan atau julukan “Madrasah Tengah Sawah”, kini citra tersebut telah berubah total.

Dari tahun ke tahun, MTsN Kota Tegal terus mengalami peningkatan kepercayaan dari masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan melonjaknya jumlah peminat dan banyaknya siswa aktif yang menempuh pendidikan di kelas 7, 8, hingga kelas 9.

Reporter: teguh

KOTA TEGAL, DN-II Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah secara tegas sudah tidak diwajibkan lagi sejak tiga tahun terakhir. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Sekolah SMPN 7 Kota Tegal, Amin Al Fauzi, saat ditemui pada Sabtu (23/5/2026).

Menurut Amin, keberadaan LKS saat ini hanya berfungsi sebagai materi pelengkap pembelajaran dan sama sekali tidak bersifat mengikat. Sementara itu, untuk buku paket utama bagi siswa kelas 7, 8, dan 9 statusnya adalah wajib dan pengadaannya telah diakomodasi sepenuhnya melalui anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat.

“Sekolah sudah menganggarkan pembelian buku pelajaran utama dari dana BOS. Masak sekolah sudah mengadakan, lalu siswa harus beli lagi?” ujar Amin memberikan analogi.

Ia menjelaskan, sebagai gambaran untuk memenuhi kebutuhan buku paket utama dalam sembilan mata pelajaran bagi seluruh siswa kelas 7, 8, dan 9, sekolah menggelontorkan anggaran berkisar di angka Rp50 juta setiap tahunnya.

Larangan Keras Komersialisasi Sekolah

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Langkah ini sejalan dengan regulasi pemerintah yang melarang keras guru, komite sekolah, satuan pendidikan, maupun dinas pendidikan untuk menjual buku pelajaran, LKS, hingga seragam kepada siswa. Aturan hukum yang tegas sengaja diterbitkan guna mencegah praktik komersialisasi di lingkungan institusi pendidikan, sekaligus menjamin keadilan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Untuk diketahui, besaran dana BOS Reguler dari pemerintah pusat untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) saat ini berada di angka minimal Rp1.100.000 per siswa per tahun.

Beruntung bagi Kota Tegal, pihak sekolah juga terbantu oleh adanya Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSda / BOS Pendamping) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota setempat. Nilai BOSda Tegal berada di kisaran Rp100.000 per siswa per tahun. Meski sifatnya hanya dana pendamping dan bukan operasional utama, kehadiran anggaran ini sangat dirasakan manfaatnya.

Amin menambahkan, keberadaan dana pendamping seperti BOSda ini sangat krusial bagi keberlangsungan fasilitas penunjang sekolah. Ia membandingkan dengan kondisi di beberapa wilayah lain yang tidak memiliki kebijakan serupa.

“Di kabupaten atau kota lain yang tidak memiliki dana BOS Daerah, sekolah-sekolah otomatis mengalami kesulitan, terutama untuk membiayai kebutuhan operasional operasional bulanan seperti membayar listrik hingga pengembangan mushola dan fasilitas lainnya,” pungkas Amin.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BANDUNG, DN-II Kawasan ikonik Kota Bandung, mulai dari Jalan Asia Afrika, Braga, hingga Viaduct, dipastikan akan menjadi pusat keramaian saat konvoi juara Persib Bandung digelar pada Minggu (24/5/2026).

Guna mengantisipasi membludaknya massa Bobotoh, aparat kepolisian mulai melakukan sterilisasi dan penutupan akses jalan di sejumlah titik strategis.

Pihak kepolisian memberlakukan pengalihan arus kendaraan, khususnya roda empat, sejak pukul 07.00 WIB. Langkah ini diambil karena sejumlah ruas jalan utama yang biasanya padat oleh aktivitas masyarakat akan dialihfungsikan menjadi jalur utama parade kemenangan tim berjuluk Maung Bandung tersebut.

Berdasarkan skema arus lalu lintas, rombongan konvoi dijadwalkan bergerak dari Gedung Sate, kemudian melewati:

Jalan Riau

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jalan Merdeka

Jalan Perintis Kemerdekaan

Viaduct

Jalan Lembong

Jalan Asia Afrika, dan berakhir di Pendopo Kota Bandung.

Jalur-jalur tersebut diprediksi akan dipadati oleh ribuan suporter yang antusias menyaksikan langsung iring-iringan trofi juara.

Penyekatan dan Jalur Alternatif

Untuk mengurai potensi kemacetan parah, polisi juga memastikan kendaraan dari arah Jalan Cicendo, Jalan Kebon Kawung, hingga Jalan Banceuy tidak diperkenankan memasuki area Viaduct dan pusat kota. Penyekatan ketat dilakukan di berbagai titik guna menekan volume kendaraan yang masuk ke zona konvoi.

Kawasan Braga dan Asia Afrika mendapatkan perhatian khusus dari aparat keamanan. Kedua titik ini diperkirakan akan menjadi pusat berkumpulnya massa Bobotoh dalam jumlah besar, sehingga pengamanan ekstra telah disiapkan demi menjaga situasi tetap kondusif.

Imbauan Kepolisian:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Masyarakat yang hendak beraktivitas di pusat Kota Bandung diimbau untuk menyesuaikan kembali jadwal perjalanan mereka dan memanfaatkan jalur-jalur alternatif.

Pihak kepolisian berharap perayaan konvoi Persib ini dapat berjalan sebagai pesta kemenangan yang tertib, aman, sekaligus menjadi momen bersejarah yang membanggakan bagi seluruh warga Jawa Barat. (Red)

JAKARTA, DN-II Pemerintah terus mematangkan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Peningkatan kesejahteraan ini ditargetkan berjalan beriringan dengan keberlanjutan ekosistem bisnis yang sehat bagi para pelaku usaha aplikator.

Hal tersebut menjadi poin utama dalam pertemuan antara Sekretaris Kabinet (Seskab) dengan CEO GoTo, Hans Patuwo, di kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat malam (22/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Seskab menerima berbagai masukan serta komitmen dari pihak GoTo terkait penguatan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta demi mendongkrak kesejahteraan mitra pengemudi.

Komitmen Dukung Kebijakan Presiden Prabowo

Salah satu poin krusial yang disampaikan oleh CEO GoTo adalah komitmen layanan Gojek untuk mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut berfokus pada peningkatan porsi pendapatan bersih yang diterima oleh para pengemudi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Disampaikan komitmen Gojek untuk mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan pendapatan pengemudi, dari yang saat ini 80 persen menjadi 92 persen dari setiap transaksi,” ujar Seskab dalam keterangannya.

Langkah ini diharapkan dapat secara signifikan mendongkrak taraf hidup para mitra pengemudi yang menjadi tulang punggung transportasi berbasis digital di tanah air.

Skala Ekosistem dan Keberlanjutan Bisnis

Berdasarkan data yang disampaikan Hans Patuwo, skala ekosistem GoTo saat ini sangat masif dan berdampak besar pada lapangan kerja. Saat ini, GoTo mencatat ada sekitar 800 ribu hingga 1 juta pengemudi aktif di seluruh Indonesia. Jika dihitung sejak awal beroperasi, total pengemudi yang pernah bergabung telah mencapai 3 juta orang, mencakup mitra aktif, paruh waktu, maupun yang sudah tidak aktif.

Mengingat besarnya angka tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan ekonomi antara kesejahteraan pekerja dan kesehatan korporasi.

Seskab menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar regulasi yang digodok kelak tidak hanya menguntungkan satu pihak. Peningkatan kesejahteraan pengemudi harus selaras dengan iklim bisnis yang adil.

“Presiden menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan pengemudi online harus berjalan seiring dengan keberlangsungan bisnis yang adil dan berkelanjutan, di mana aplikator harus tetap memperoleh keuntungan dari bisnis secara wajar dan meningkat,” lanjutnya.

Saat ini, pemerintah bersama para pelaku usaha terus intensif melakukan koordinasi. Langkah ini diambil untuk merumuskan solusi terbaik yang mampu memihak pada kesejahteraan para pengemudi, tanpa mengorbankan keberlanjutan ekosistem usaha digital agar tetap tumbuh sehat di masa depan.

Red/TIW
#CatatanSeskab

You cannot copy content of this page