Brebes, DETIK NASIONAL.COM II Kondisi petani di Indonesia, khususnya di wilayah pedesaan, kian menghadapi tantangan berat. Sabtu, (29/11/2025).
Aturan baru dalam pembelian pupuk bersubsidi yang mewajibkan penggunaan sistem barcode dan Kartu Tani dinilai mempersulit akses, alih-alih mempermudah, bagi para penggarap lahan.
Kesulitan ini diungkapkan oleh Bapak Roni (55), seorang petani padi dari Wargan Dalem, RT 02 RW 01, Kecamatan Brebes, yang ditemui saat tengah menggarap sawahnya.
Biokrasi Baru Memperberat Petani
Menurut Bapak Roni, profesi petani saat ini justru terasa lebih sulit dibandingkan masa-masa sebelumnya, terutama dalam urusan pemenuhan kebutuhan dasar pertanian, yaitu pupuk.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Petani sekarang malah susah kadangkala, Pak. Dulu lebih gampang. Sekarang nunggunya susah, pakai barcode semua,” keluh Bapak Roni, membandingkan masa lalu dengan kondisi saat ini.
Ia menjelaskan bahwa inti kesulitan yang dihadapi terletak pada perubahan total sistem pembelian pupuk bersubsidi, khususnya jenis esensial seperti Urea.
Aspek Era Terdahulu (Sebelum Kartu Tani) Era Baru (Wajib Barcode/Kartu Tani)
Prosedur Pembelian Lebih sederhana, cukup diutus pemilik sawah atau menggunakan identitas dasar. Wajib menggunakan Kartu Tani atau Barcode yang terhubung dengan NIK/RDKK.
Kendala Utama Tidak ada. Proses antre, masalah jaringan, dan kuota yang tertera di sistem.
Kendala Teknis dan Kebutuhan yang Tidak Menentu
Bapak Roni menyebutkan beberapa toko atau agen pupuk yang ia datangi—mulai dari areal Terlangu, Wangan Dalem, hingga area tembusan Kalimati—semuanya menerapkan sistem penebusan dengan barcode, yang kerap kali menjadi kendala utama dan memakan waktu.
Kesulitan ini diperparah oleh sifat kebutuhan petani yang dinamis. Bapak Roni menyoroti bahwa kebutuhan pupuk di lapangan tidak selalu seragam dan tidak bisa dipukul rata.
“Kan kebutuhan wong tani kan belum tentu satu kantong dapat atau berapa kilo dapat,” ujarnya, menekankan bahwa kebutuhan pupuk dasar seperti Urea dan obat-obatan sangat bervariasi tergantung fase tanam dan kondisi lahan.
Harapan Petani: Aksesibilitas dan Kesederhanaan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penggunaan sistem digital yang seharusnya bertujuan mencegah penyelewengan justru dikhawatirkan menjadi birokrasi baru yang memberatkan petani kecil dan petani tua yang belum akrab dengan teknologi.
Mewakili suara banyak petani, Bapak Roni menyampaikan harapan agar pemerintah dan pihak terkait dapat segera meninjau ulang kebijakan ini. Ia mengajukan dua poin utama untuk kemudahan akses:
Penghapusan Kewajiban Barcode/Kartu Tani: Agar petani tidak lagi terbebani prosedur digital yang rumit.
Mekanisme Penebusan yang Lebih Sederhana: Cukup dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas dasar, atau sistem lain yang jauh lebih ringkas dan langsung.
Kemudahan akses terhadap pupuk bersubsidi adalah krusial untuk menjamin kelancaran musim tanam dan mendukung ketahanan pangan nasional. Keluhan dari Wargan Dalem ini menjadi cerminan bahwa implementasi sistem digital di sektor pertanian masih memerlukan penyesuaian yang lebih humanis dan berpihak kepada para pelaku utama di lapangan.
Red/Teguh
BEKASI, DETIK NASIONA.COM II Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan tajam publik. Hal ini menyusul beredarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diduga mencatat realisasi anggaran fantastis di dinas tersebut mencapai Rp 113 Miliar.
Upaya konfirmasi oleh awak media terkait isu sensitif ini justru berujung kontroversial. Seorang individu berinisial ‘TJ’ atau Tata Jaelani, yang terafiliasi dengan Diskominfo, menunjukkan sikap penolakan keras untuk memberikan keterangan, klaim pencatutan nama, hingga dugaan ancaman pelaporan balik kepada Dewan Pers.
Realisasi Anggaran Rp 113 Miliar dalam LHP BPK
Berdasarkan data yang beredar luas di kalangan jurnalis, LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2023 mengungkapkan realisasi anggaran Diskominfo mencapai angka sekitar Rp 113.132.884.344,00. Jumlah realisasi yang nyaris menghabiskan seluruh alokasi ini kini menjadi pertanyaan besar mengenai urgensi, efektivitas, dan pertanggungjawaban, terutama terkait program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) daerah.
Keseriusan isu ini diperkuat dengan beredarnya tautan berita yang mengangkat judul provokatif, “Diskominfo Bekasi Diguncang Skandal: Ancaman Somasi dan Realisasi Anggaran Rp 113 Miliar Dibawah Sorotan BPK,” yang memicu desakan publik akan transparansi penuh.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Oknum Diskominfo Tolak Komentar dan Lontarkan Ancaman
Saat awak media berupaya mengonfirmasi temuan BPK dan isu yang beredar kepada individu bernama P. Tata Jaelani, respons yang didapatkan dinilai kontradiktif dan tidak mencerminkan profesionalitas aparatur negara:
– Menolak Klarifikasi: ‘Tata Jaelani’ (oknum pegawai Dikominfo) berulang kali menolak memberikan komentar resmi dengan dalih “bukan pejabat,” “tidak punya kewenangan komentar,” dan bahkan mengklaim dirinya “tidak kompeten jadi narasumber” terkait instansinya.
– Klaim Pencatutan Nama dan Somasi: Setelah sempat memberikan tanggapan di grup diskusi, ia justru berbalik arah dengan mengklaim namanya dicatut dan mengancam akan melakukan somasi atas nama pribadi.
– Ancaman Lapor ke Dewan Pers: Puncak ketegangan terjadi ketika P. Tata Jaelani mengeluarkan pernyataan bernada ancaman: “Ya udah nanti saya laporin anda ke Dewan pers..secara pribadi…” Ia bahkan mempertanyakan legalitas media jurnalis: “Jngan2 media anda tidak terdaftar di Dewan Pers.”
Melanggar Prinsip Keterbukaan dan Etika Publik
Sikap yang ditunjukkan oleh individu yang terafiliasi dengan Diskominfo Bekasi ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi. Meskipun ia mengklaim tidak memiliki kewenangan, setiap pernyataan yang disampaikan oleh pegawai publik terkait isu institusinya tetap merepresentasikan dinas tersebut.
Dalam konteks Kode Etik Jurnalistik (KEJ), jurnalis memiliki hak untuk mencari, mendapatkan, dan memberitakan informasi yang kredibel. Sebaliknya, pejabat publik, terutama di instansi komunikasi publik, seharusnya berperan aktif dalam memberikan klarifikasi yang akurat demi memenuhi hak publik atas informasi, alih-alih menghindar atau mengeluarkan nada ancaman. Perilaku tersebut dinilai tidak patut dan tidak layak ditunjukkan oleh aparatur negara.
Desakan Audit dan Investigasi Menyeluruh
Melihat adanya dugaan temuan BPK yang signifikan, penolakan klarifikasi, dan respons yang tidak profesional dari internal Diskominfo, publik mendesak lembaga pengawas, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan BPK, untuk segera mengambil langkah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Desakan ini mencakup audit menyeluruh dan investigasi mendalam terhadap realisasi anggaran Diskominfo Kabupaten Bekasi senilai Rp 113 Miliar tersebut guna memastikan tidak adanya potensi kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, atau praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Sabtu 29 November 2025.(PRIMA)
Brebes, DETIK NASIONAL.COM II Realitas pahit yang membelenggu buruh tani harian di Jawa, yang hidupnya bergantung pada belas kasihan musim dan panggilan kerja, terungkap lugas dari kisah Bapak Tasroni (60). Seorang pekerja harian di sektor pertanian Brebes, Jawa Tengah, Tasroni dikenal sebagai buruh “kuli tandur”—spesialis penanam padi.
Kisah Tasroni bukan hanya tentang upah yang pas-pasan, tetapi juga cerminan perjuangan jutaan buruh yang menjadi roda penggerak utama produksi pangan nasional. Ia memaparkan bagaimana ia dan rekan-rekannya harus berjuang mencukupkan upah harian sebesar Rp120.000 untuk menopang hidup penuh ketidakpastian, bahkan hingga menyebabkan keretakan rumah tangganya. (29/11/2025)
Spesialisasi “Kuli Tandur” dan Kecepatan Kerja Tim
Dalam perbincangan yang terekam, Tasroni menjelaskan bahwa istilah yang tepat untuknya adalah buruh kuli tandur, merujuk pada spesialisasi menanam bibit padi. Pekerjaan yang terlihat berat ini, ironisnya, dapat diselesaikan dengan sangat cepat oleh tim yang terorganisir.
Untuk lahan seluas tiga perempat hektar, Tasroni menjelaskan, sebuah tim besar yang terdiri dari 7-8 laki-laki dan sekitar 10 perempuan mampu menyelesaikan penanaman hanya dalam satu hari kerja penuh.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kecepatan ini dicapai karena pembagian kerja:
Pekerja wanita menanggung beban kerja signifikan dan umumnya bekerja setengah hari (paruh hari).
Pekerja pria, seperti Tasroni, sering bekerja penuh satu hari.
Tasroni sendiri, pada hari wawancara, menerima upah sebesar Rp120.000 untuk satu hari kerja penuh. “Kalau satu hari ini, berarti seratus dua puluh ribu rupiah,” ungkapnya.
Upah Musiman dan “Paceklik” Kehidupan
Upah harian sebesar Rp120.000 itu ternyata bukanlah penghasilan yang rutin. Tasroni mengakui bahwa pekerjaannya sangat bersifat musiman. Ia tidak setiap hari menerima panggilan kerja, melainkan harus menunggu ada pemilik sawah atau kebun yang mempekerjakannya.
Setelah musim padi (yang berlangsung sekitar tiga bulan dari tanam hingga panen) berakhir, Tasroni harus beralih profesi menjadi buruh tanam untuk komoditas lain, seperti sayuran atau bawang merah, tergantung permintaan pasar dan pemilik lahan.
Realitasnya, dalam setahun, Tasroni hanya bisa menjadi buruh tani penuh dua hingga tiga kali masa tanam.
“Ya, kadang-kadang tidak (ada pekerjaan). Seperti kalau Bapak punya kebun, nyuruh saya, suruh ke sawah, saya ikut ke sawah, begitu,” katanya dengan lugas.
Kondisi ini membuat hidupnya kerap dilanda “paceklik”, yakni masa-masa di mana tidak ada pekerjaan dan, akibatnya, tidak ada penghasilan finansial.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kisah Pilu Ekonomi dan Beban Keluarga
Kondisi ekonomi yang serba tidak menentu dan pas-pasan ini turut merenggut kebahagiaan pribadinya. Tasroni kini hidup sebatang kara setelah anak tunggalnya meninggal dunia dan ia bercerai dengan istrinya.
Ketika ditanya apakah perceraiannya disebabkan oleh faktor himpitan ekonomi, Tasroni menjawab dengan nada pasrah: “Tidak tahu. Bapak (suami) bilang dalam sidang katanya meninggal (karena) ekonomi.”
Ia hanya bisa pasrah dan bersyukur dengan kondisi hidup yang “kadang cukup, kadang tidak,” sebuah frasa yang menggambarkan ketidakpastian mendalam yang dialaminya.
Refleksi
Kisah Tasroni adalah cerminan dari jutaan buruh tani harian di Indonesia. Mereka adalah pahlawan pangan yang bekerja keras memastikan sejumput nasi ada di piring kita, namun kehidupan mereka sendiri sangat bergantung pada belas kasihan musim dan panggilan kerja.
Meski diterpa tantangan hidup yang keras dan harus mencukupkan upah yang jauh dari kata layak, Tasroni tetap teguh menjalani takdirnya sebagai buruh tani. “Kalau buruh, disyukuri saja,” tutupnya, sebuah pernyataan yang sarat akan ketabahan dan penerimaan akan nasib.
Red/Teguh
Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Atas instruksi langsung Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, Pemerintah hari ini memberangkatkan operasi logistik udara skala besar untuk mempercepat penyaluran bantuan ke wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. (29/11/2025).
Pagi ini, telah diterbangkan empat unit pesawat dari markas TNI AU, terdiri dari tiga pesawat Hercules dan satu pesawat angkut Airbus A400M yang baru memperkuat alutsista Indonesia awal bulan ini. Seluruh pesawat dijadwalkan mendarat di bandara terdekat dari lokasi bencana di masing-masing provinsi untuk memastikan distribusi bantuan dapat segera dilakukan.
Penerbangan bantuan ini merupakan kelanjutan dari langkah tanggap darurat yang telah diinstruksikan Presiden sejak hari pertama kejadian, 25 November.
Fokus Bantuan yang Terukur Sesuai Kebutuhan Lapangan
Bantuan yang dikirimkan pada kloter pagi ini telah dikoordinasikan dan disesuaikan secara spesifik dengan kebutuhan mendesak (prioritas utama) yang disampaikan oleh masing-masing Kepala Daerah di lokasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Bantuan tersebut meliputi:
Logistik Dasar: Tenda pengungsi, selimut, dan berbagai makanan siap saji.
Peralatan Penyelamat: Perahu karet untuk tim evakuasi.
Infrastruktur Darurat: Genset listrik dan alat komunikasi beserta penguat sinyal.
Kesehatan: Pengiriman tim dokter spesialis dan obat-obatan esensial.
Selain pengiriman logistik, telah dilakukan pula upaya modifikasi cuaca oleh tim terkait untuk meminimalisir potensi curah hujan yang dapat menghambat proses evakuasi dan penanganan darurat.
Komitmen Pemerintah: Distribusi dan Evakuasi Maksimal
Pemerintah berkomitmen untuk terus memastikan seluruh bantuan kemanusiaan tersalurkan secara cepat dan merata, serta proses evakuasi korban dilakukan secepat mungkin dengan mengedepankan keselamatan seluruh pihak.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan seluruh jajaran tim terkait, baik di pusat maupun di daerah, untuk terus bersinergi dan tetap siaga hingga situasi di lokasi terdampak benar-benar pulih.
Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#CatatanSeskab
Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Presiden Prabowo Subianto menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025 yang digelar di Graha Bhasvara Icchana, Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Dengan tema besar “Tangguh dan Mandiri: Sinergi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi dan Berdaya Tahan,” PTBI 2025 menegaskan optimisme dan kesiapan Indonesia menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bank Indonesia (BI) serta seluruh pemangku kepentingan ekonomi yang terus bekerja menjaga stabilitas dan ketahanan ekonomi nasional.
Dalam laporannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa prospek ekonomi nasional pada 2026 berada dalam tren positif, dengan berbagai indikator utama menunjukkan penguatan mulai dari inflasi yang tetap terkendali, percepatan belanja pemerintah, hingga kemajuan signifikan digitalisasi di daerah.
Pada rangkaian acara PTBI tersebut, BI memberikan penghargaan kepada sejumlah pemerintah daerah sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata dalam menjaga stabilitas harga dan akselerasi ekonomi digital.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain itu, BI Award 2025 juga dianugerahkan kepada sejumlah lembaga keuangan yang dinilai berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.
Red
Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
JAKARTA, DETIK NASIONAL.COM II 28 November 2025 – Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Ali Sofyan, menyampaikan sanggahan dan bantahan keras terhadap pemberitaan yang ditayangkan oleh laman SCMNews.id pada 26 November 2025, berjudul “Skandal Rekaman 6 Menit: Dugaan Jebakan Terstruktur Seret Politisi, Yayasan, dan Wartawan.”
Ali Sofyan dengan tegas menyatakan bahwa seluruh kutipan tanggapan dan komentar yang dicatut oleh SCMNews.id terkait skandal rekaman tersebut adalah fiktif, tidak benar, dan merupakan pemalsuan sumber.
“Saya, Ali Sofyan, menyatakan dengan tegas bahwa saya tidak pernah dihubungi, diwawancarai, apalagi menyampaikan tanggapan atau komentar apa pun kepada pihak redaksi SCMNews.id. Saya merasa sangat dirugikan atas pencatutan nama dan jabatan ini,” ujar Ali Sofyan.
Ia menekankan, pemalsuan sumber tanggapan dan pencatutan nama tanpa seizinnya adalah bentuk kejahatan jurnalistik yang menjijikkan dan mencederai profesi. “Kami tegaskan, komentar yang dicatut itu bukan dari saya dan tidak mewakili organisasi kami.”
Ali Sofyan mengkritisi tajam dan pedas praktik kotor yang dilakukan oleh SCMNews.id, yang telah melanggar KEJ Pasal 1 (larangan memuat berita bohong/fiktif) dan Pasal 2 (larangan menggunakan kutipan palsu) secara terang-terangan. Praktik seperti ini tidak pantas disebut sebagai produk jurnalistik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Redaksi SCMNews.id telah menunjukkan praktik jurnalisme terburuk, gagal total dalam menjalankan prinsip verifikasi dan akurasi. Ini bukan lagi kelalaian, melainkan dugaan kesengajaan untuk merekayasa informasi dan merusak reputasi. Kami mendesak Dewan Pers untuk menindak tegas pelanggaran KEJ brutal ini!”
Mengingat kerugian reputasi yang ditimbulkan, Ali Sofyan memberikan ultimatum keras kepada SCMNews.id untuk segera bertindak. Tuntutan ini wajib dipenuhi selambat-lambatnya 12 (dua belas) jam sejak rilis pers ini diterbitkan. Tuntutan tersebut adalah SCMNews.id harus menghapus total berita yang dimaksud dari semua platform digitalnya dan membuat pernyataan permohonan maaf secara khusus, baik terhadap Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) maupun terhadap Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA).
Ali Sofyan menegaskan konsekuensi mutlak dari ketidakpatuhan. “Bilamana tidak ada respon terhadap tuntutan penghapusan berita dan permohonan maaf dalam waktu 12 jam yang telah kami tentukan, kami pastikan perkara ini akan kami seret ke jalur hukum. Ini adalah harga mati!”
Ia memperingatkan, tidak hanya SCMNews.id, tetapi seluruh media yang memuat dan mencatut nama dirinya tanpa seizin Ali Sofyan atau saya pribadi akan saya tuntut dan saya proses hukum dengan tegas. “Hal ini akan kami lakukan untuk sebuah pembelajaran keras bagi semua pihak agar tidak ada lagi yang berani main-main dengan etika, pemalsuan sumber, dan pencatutan nama narasumber demi kepentingan sepihak.”
Publisher Redaksi
Oleh: Tangguh Bahari, S.H., S.Ag., Pengamat Hukum dan Birokrasi Brebes Jum’at, (28/11/2025).
BREBES, DETIK NASIONAL.COM II Tata kelola pemerintahan daerah Kabupaten Brebes kembali menjadi sorotan tajam publik, terutama terkait kebijakan penempatan pejabat dan administrasi kepegawaian. Beredarnya informasi dan rekaman memicu kekhawatiran serius mengenai dugaan praktik maladministrasi, meliputi penetapan Pelaksana Tugas (PLT) yang tumpang tindih, penerbitan Surat Keputusan (SK) ganda bertanggal sama, hingga rangkap jabatan yang melibatkan sejumlah pejabat kunci.
Isu-isu krusial ini, yang disinyalir kuat terjadi di lingkungan Pemkab Brebes, tidak hanya berpotensi menimbulkan kerancuan hukum, namun juga dikhawatirkan akan menghambat efektivitas kinerja birokrasi, serta merusak citra dan integritas pemerintahan di mata masyarakat.
I. Kejanggalan Fatal dalam Administrasi Kepegawaian
Fokus utama sorotan publik dan pengamat adalah proses penunjukan PLT serta penerbitan SK yang dinilai menunjukkan tingkat ketidakcermatan fatal dalam administrasi kepegawaian:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dugaan SK Ganda dengan Tanggal yang Sama: Ditemukan indikasi penerbitan dua SK yang berbeda peruntukannya (misalnya, untuk dua pejabat yang berbeda) namun terbit pada tanggal yang sama. Praktik ini merupakan kesalahan administrasi yang fatal karena secara langsung memicu ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan, dan ketidakabsahan jabatan.
PLT Tumpang Tindih dan Rangkap Jabatan Berlebihan: Penunjukan PLT untuk mengisi kekosongan jabatan disoroti karena dugaan rangkap jabatan, di mana satu orang pejabat mengisi posisi PLT di beberapa instansi atau jabatan sekaligus. Hal ini dinilai melanggar prinsip kepatutan dan efisiensi birokrasi.
SK yang Belum Dicabut (Ketidakcermatan Administrasi): Adanya SK Bupati yang secara hierarki seharusnya sudah dicabut, namun belum diadministrasikan pencabutannya secara resmi, sementara SK baru telah diterbitkan. Kondisi ini secara tegas menunjukkan adanya ketidakhati-hatian dan kekacauan dalam tata kelola dokumen kepegawaian.
II. Rangkap Jabatan dan Indikasi Konflik Kepentingan
Isu rangkap jabatan yang terjadi di kalangan pejabat inti memunculkan pertanyaan kritis dari publik: “Apakah Pemda Brebes benar-benar mengalami krisis Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni, sehingga harus ada pejabat yang merangkap wewenang berlebihan?”
Risiko Kinerja dan Konflik Kepentingan: Rangkap jabatan yang tidak proporsional dinilai dapat secara signifikan menghambat fokus dan efektivitas kinerja manajerial. Lebih jauh, praktik ini sangat rentan menimbulkan potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Indikasi Mutasi Berbasis Non-Kinerja: Sorotan tajam juga diarahkan pada dugaan bahwa penetapan dan perpindahan jabatan (mutasi) pejabat, termasuk Kepala Puskesmas, disinyalir kuat terkait dengan kepentingan non-birokratis, seperti hubungan dengan “tim sukses” tertentu.
Kekhawatiran Aliran Dana: Situasi semakin memprihatinkan dengan munculnya kekhawatiran publik mengenai adanya dugaan money politics atau aliran dana dalam konteks penetapan atau perpindahan jabatan tersebut.
III. Seruan Audit Menyeluruh dan Pertanggungjawaban Hukum
Ketidakberesan administrasi ini dinilai memiliki dampak buruk yang sistemik terhadap birokrasi dan kepercayaan publik:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dampak Negatif pada Birokrasi: Jabatan yang diisi oleh PLT dalam jangka waktu yang terlalu lama dapat menghambat proses pengambilan keputusan strategis, inovasi, dan jalannya roda pemerintahan. Sementara rangkap jabatan yang berlebihan rawan memicu kegagalan kinerja.
Desakan Audit dan Pemeriksaan: Publik menyerukan kepada instansi terkait, terutama Bupati dan Inspektorat Daerah, untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan secara serius terhadap semua SK dan penunjukan PLT yang bermasalah.
Tuntutan Pertanggungjawaban: Pejabat yang diduga terlibat dalam pelanggaran administrasi, konflik kepentingan, atau pelanggaran etika harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Isu yang melibatkan nama-nama seperti dr. Hero Irawan dan dr. Tamba Raharjo, yang disebut-sebut dalam proses administrasi tersebut, harus segera diperiksa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Penutup:
Kasus dugaan maladministrasi fatal di Kabupaten Brebes ini menjadi pengingat penting akan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap pengambilan keputusan administrasi kepegawaian. Kesalahan sekecil apa pun dalam tata kelola kepegawaian dapat berdampak sistemik dan merusak fondasi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Audit menyeluruh dan tindakan korektif yang tegas adalah keharusan mutlak untuk memulihkan integritas birokrasi daerah.
Red/Teguh
Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya peran kepala daerah dalam mendukung promosi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di ruang infrastruktur publik. Ia mendorong kepala daerah memahami berbagai regulasi yang mendukung pengembangan pelaku UMKM.
Penjelasan itu disampaikan Bima pada Rapat Koordinasi Infrastruktur Publik dan Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bertajuk “Optimalisasi Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha pada Infrastruktur Publik serta Pembiayaan KUR bagi UMKM” di Ayana Midplaza, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
“Terima kasih bagi teman-teman kepala daerah atau yang mewakili hadir, karena peran kepala daerah ini betul-betul penting,” ujar Bima.
Ia menyampaikan bahwa salah satu regulasi yang perlu dipahami kepala daerah adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Hal ini penting mengingat banyak kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 merupakan pejabat baru, sehingga perlu memahami berbagai regulasi, termasuk mengenai UMKM.
Menurut Bima, banyaknya pejabat baru yang menduduki kursi kepala daerah menjadi salah satu tantangan yang perlu diantisipasi, sehingga sosialisasi terkait regulasi tersebut perlu digencarkan. “Jadi tantangan kita yang paling utama Pak Menteri [UMKM], ini adalah mengingatkan lagi, menyamakan lagi perspektif tentang peran UMKM yang telah diatur dengan sangat detail dalam PP ini,” terangnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain itu, Bima menyoroti pentingnya regulasi teknis berupa petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis untuk memastikan implementasi kewajiban penyediaan 30 persen ruang bagi UMKM di infrastruktur publik. Ia juga menekankan perlunya affirmative action dan insentif bagi UMKM maupun pengelola infrastruktur publik yang telah mematuhi ketentuan tersebut.
“Nanti akan kami laporkan [kepada Menteri Dalam Negeri] dan kemudian kita akan segera buat surat edaran saja, kita audit saja lagi. Jadi kita audit dari 514 kota/kabupaten, 38 provinsi ini, yang progresnya seperti apa, challenge-nya apa,” jelas Bima.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sejumlah infrastruktur publik seperti terminal dan stasiun masih belum memanfaatkan ruang UMKM secara maksimal. Salah satu penyebabnya adalah persoalan kewenangan pengelolaan terminal yang terbagi antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. “Nah ini insyaallah kami akan cek satu-satu, kami akan pastikan nanti kami akan komunikasikan dengan pejabat terkait di level masing-masing,” ujarnya.
Terakhir, Bima kembali menegaskan dukungan penuh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengoptimalkan promosi UMKM pada infrastruktur publik. “Kami siap mendukung 1.000 persen,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bima juga menandatangani Nota Kesepahaman Bersama tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha bagi UMKM pada Infrastruktur Publik. Penandatanganan dilakukan bersama Menteri UMKM Maman Abdurrahman; Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Aminuddin Ma’ruf; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antoni Arif Priadi; serta perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Red
Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) segera melakukan pendataan akses atau jembatan khusus pejalan kaki yang rusak menuju satuan pendidikan di wilayah masing-masing. Langkah ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang menerima banyak masukan mengenai sulitnya akses bagi anak-anak sekolah, terutama di daerah terpencil.
“Sehingga mereka harus berjuang untuk bisa ke sekolahnya. Ada yang harus melewati sungai, ada yang harus melewati jembatan gantung, tali, yang tidak layak dan membahayakan,” ujar Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Menangani Keterbatasan Akses atau Jembatan Menuju ke Satuan Pendidikan yang digelar secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (28/11/2025). Rakor tersebut dihadiri oleh para kepala daerah atau yang mewakili.
Lebih lanjut, Mendagri menegaskan bahwa Presiden sangat tersentuh dengan kondisi jembatan rusak yang banyak digunakan oleh para siswa. Karena itu, Rakor tersebut digelar untuk menginventarisasi jumlah jembatan rusak menuju sekolah di seluruh daerah.
“Jembatan yang diperlukan untuk akses anak sekolah yang mereka, baik yang tidak punya jembatan, melewati sungai sehingga harus mereka menyeberang sungai dulu, buka baju, setelah itu baru mereka ke sekolahan, pulang lagi. Kemudian mungkin ada jembatan, tapi tidak layak,” jelasnya.
Ia mengatakan, Presiden telah menyiapkan crash program untuk membangun atau memperbaiki jembatan-jembatan yang menjadi akses utama menuju sekolah. Program ini bersumber dari dana cadangan pemerintah pusat dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, pelaksanaan program ini memerlukan data akurat dari daerah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pendataan mencakup jembatan yang tidak layak, rusak, tidak ada sama sekali, maupun jalur yang harus dilintasi siswa seperti sungai atau jurang. Hasil pendataan akan diserahkan kepada Presiden dan selanjutnya menjadi dasar penugasan kementerian atau lembaga terkait untuk melakukan pembangunan maupun perbaikan.
“Saya mohon untuk rekan-rekan, segera melakukan cek lapangan, bisa melibatkan kepala desa, bisa melibatkan camat, untuk mendata, dan nanti kita sudah siapkan formulir,” tegasnya.
Data harus dikirim paling lambat 4 Desember 2025 kepada Kemendagri untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden. Mendagri mengimbau kepala daerah agar berkomunikasi dengan jajarannya untuk mendukung pendataan tersebut. “Tanggal 4 [Desember 2025] nanti, saya akan betul-betul lihat, mana daerah-daerah yang mengirimkan, mana yang tidak,” tandasnya.
Red
Magelang, DETIK NASIONAL.COM II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memimpin Upacara Wisuda Prajurit Taruna Akademi TNI dan Bhayangkara Taruna Akademi Kepolisian (Prabhatar) Tahun 2025 di Lapangan Sapta Marga, Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jumat (28/11/2025).
Sebanyak 1.621 Taruna dan Taruni resmi dilantik setelah menempuh Pendidikan Dasar Integratif selama empat bulan di Resimen Chandradimuka (Menchandra) Akademi TNI, yang terdiri dari 1.273 Taruna Akademi TNI (Akmil 713 Taruna, AAL 350 Taruna, AAU 210 Taruna) serta 348 Taruna Akpol (311 Taruna dan 37 Taruni). Setelah prosesi pelantikan, seluruhnya akan melanjutkan pendidikan lanjutan di akademi masing-masing.
Dalam amanatnya, Panglima TNI menegaskan bahwa kawasan Akademi Militer bukan hanya menjadi tempat pendidikan, tetapi juga wilayah yang sarat nilai historis perjuangan bangsa. “Di sini adalah tempat Pangeran Diponegoro membangun basis perjuangan di antara lima gunung, yaitu Gunung Merapi, Merbabu, Sindoro, Sumbing, dan Tidar. Tempat ini yang dikenal dengan Lembah Tidar adalah pusatnya ksatria, ksatria yang sejak remaja memilih hidup dalam pengorbanan. Kalian telah memilih profesi ksatria, profesi pengabdian, dan profesi kehormatan,” tegas Panglima TNI.
Panglima TNI juga menggarisbawahi bahwa para Taruna TNI dan Taruna Akpol merupakan representasi nyata dari keberagaman Indonesia. Di pundak para taruna tersimpan harapan bangsa untuk menjaga persatuan, memperkuat solidaritas, dan menjadikan keberagaman sebagai perekat bangsa. Pendidikan dasar integratif dirancang untuk membentuk semangat kesetiaan kepada bangsa dan negara, karakter integratif TNI-Polri yang solid, serta dasar-dasar keperjuritan dan kepolisian sebagai fondasi untuk pendidikan lanjutan.
Di akhir sambutannya, Panglima TNI kembali menekankan pentingnya sinergi antara TNI dan Polri sebagai kekuatan ganda penjaga stabilitas nasional. “Kelak di medan tugas manapun, kalian harus saling memperkuat. Negara membutuhkan TNI dan Polri yang solid, profesional, berdisiplin tinggi, dan menjaga maruah institusi,” pesan Panglima TNI.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari upacara wisuda, Akademi TNI dan Akademi Kepolisian turut mengumumkan Lulusan Terbaik Prabhatar 2025, yaitu Pratar Moradon Ray More Sinaga (Akmil), Pratar Tri Agung Laksono Putra (AAL), Pratar Fahuda Pangestu (AAU), dan Bhatar Alfon Vekoli Laia (Akpol). Keempatnya meraih peringkat pertama di masing-masing matra dengan predikat memuaskan berdasarkan sesuai aspek Tripola Dasar yaitu Penilaian Sikap dan Perilaku, Penilaian Pengetahuan dan Ketrampilan serta Penilaian ketangkasan/jasmani.
Red/Casroni
#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju
You cannot copy content of this page
