Beranda » UMKM » Halaman 9

UMKM

Tegal, DN-II pengrajin kayu kawakan berusia 71 tahun, masih tampak lihai mengolah balok-balok kayu menjadi perabotan rumah tangga bernilai seni tinggi.

Pengalaman memang tidak bisa berbohong. Pak Robi telah menggeluti dunia pertukangan kayu selama kurang lebih 47 tahun. Memulai profesinya sejak usia 17 tahun, ia telah melewati berbagai tren furnitur, namun kualitas buatannya tetap menjadi primadona bagi pelanggan setianya. (1/3/2026).

Dedikasi dan Ketelitian Manual

Berbeda dengan pabrikan besar yang menggunakan mesin otomatis serba digital, Pak Robi masih setia menggunakan Gergaji Belah Manual. Menurutnya, sentuhan tangan manual memberikan detail yang lebih presisi, terutama saat ia mengerjakan pesanan yang tengah digarapnya saat ini: pintu-pintu lemari pesanan warga sekitar.

“Kualitas itu ada di ketelitian,” ungkapnya singkat sembari menghaluskan permukaan kayu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Daftar Harga dan Material

Pak Robi sangat transparan mengenai biaya. Ia menekankan bahwa harga sangat bergantung pada jenis bahan yang diinginkan pembeli. Kayu jati tetap menjadi kasta tertinggi karena ketahanannya, namun ia juga menyediakan opsi ekonomis bagi pelanggan.

Berikut adalah estimasi harga di bengkel Pak Robi:

Produk Jenis Bahan Estimasi Harga

Pintu Rumah Kayu Jati ± Rp2.000.000

Pintu Rumah Triplek / Kayu Mahoni Rp700.000 – Rp800.000

Lemari Anak (2 Pintu) Standar Menyesuaikan bahan

Catatan: Penggunaan kayu jati akan memberikan hasil yang jauh lebih kokoh dan artistik, meski harganya lebih tinggi dibandingkan material mahoni atau triplek.

Panduan Menuju Lokasi

Bagi Anda yang ingin memesan kusen, pintu, atau lemari kustom langsung ke tangan ahlinya, bengkel Pak Robi cukup mudah ditemukan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Terletak di RT 02 RW 01 Desa Pangabean, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal , mempunyai langganan sampai ke Brebes ,arah sebelah timur Limbangan. Ambil arah ke Kantor Kejaksaan menuju utara. Sebelum mencapai masjid besar, ujarnya.

BREBES, DN-II Nasib nahas menimpa Siti Juleha (43), seorang pedagang es tebu asal Desa Sigambir RT 02 RW 02, Kecamatan Brebes. Niat hati mencari nafkah, Siti justru harus mengalami kecelakaan kerja fatal setelah tangannya terperangkap dan tergiling mesin pemeras tebu pada Rabu (25/2/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Kronologi Kejadian

Peristiwa memilukan ini terjadi saat korban sedang melayani pembeli di tempatnya biasa mangkal di pinggir jalan Desa Sigambir. Akibat kurangnya kewaspadaan saat memasukkan batang tebu ke dalam mesin yang berputar kencang, tangan Siti ikut terseret masuk ke dalam gilingan.

Hingga Jumat (27/2/2026), Siti masih menjalani perawatan intensif di ruang perawatan lantai 2 RSUD Brebes. Meski dalam kondisi sadar, tim medis terus berupaya melakukan penanganan terbaik untuk menyelamatkan jaringan tangan korban yang mengalami kerusakan parah.

Jeritan Hati Sang Suami: Terbentur Biaya Medis

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Di balik musibah tersebut, muncul persoalan baru yang menghimpit keluarga ini. Suami korban, Nur Jamal, yang sehari-harinya hanya bekerja sebagai penyedia jasa sewa trampolin di depan SD 1 Kedunguter, mengaku kesulitan memenuhi biaya rumah sakit yang terus membengkak.

“Kami hanya rakyat kecil. Kejadian ini sangat mendadak dan kami bingung bagaimana harus melunasi biaya pengobatan istri saya,” ungkap Nur Jamal dengan nada lirih.

Harapan Kebijakan Pemerintah dan RSUD

Mengingat kondisi ekonomi keluarga yang masuk kategori tidak mampu, pihak keluarga menaruh harapan besar kepada pihak-pihak terkait:

Direktur RSUD Brebes: Keluarga berharap adanya kebijakan khusus atau kompensasi pembebasan biaya perawatan bagi pasien kurang mampu dalam kondisi darurat sosial seperti ini.

Pemerintah Kabupaten Brebes: Melalui Bupati Brebes, keluarga berharap janji pemerintah untuk menjamin layanan kesehatan bagi warga miskin benar-benar dirasakan nyata manfaatnya.

Hingga berita ini diturunkan, kondisi Siti Juleha masih dalam pemantauan ketat tim medis. Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku UMKM untuk lebih berhati-hati dalam mengoperasikan alat produksi demi keselamatan kerja.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes bergerak cepat merespons kebijakan nasional terkait pemenuhan gizi masyarakat. Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.3/3/II/2026 yang menginstruksikan seluruh jajaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menggandeng Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan Program MBG tidak hanya memperbaiki kualitas gizi anak sekolah, tetapi juga menjadi mesin penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa.

Integrasi Ekonomi Desa dalam Rantai Pasok

Dalam SE tersebut, Bupati menekankan bahwa pengadaan bahan pangan, distribusi, hingga logistik harus mengutamakan peran koperasi lokal.

“Kami ingin memastikan bahwa bahan pangan yang dikonsumsi anak-anak kita berasal dari hasil bumi sendiri. Dengan melibatkan Koperasi Merah Putih, perputaran uang akan tetap berada di desa, sehingga kesejahteraan petani dan pelaku UMKM kita ikut terangkat,” ujar naskah edaran tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Poin-Poin Utama Instruksi Bupati:

Prioritas Pengadaan Lokal: Kepala SPPG di seluruh Kabupaten Brebes wajib memanfaatkan Koperasi Merah Putih sebagai penyedia utama bahan pangan.

Sinergi Lintas Sektoral: Diperlukan koordinasi ketat antara pemerintah desa, dinas terkait, dan pengurus koperasi guna menjamin ketersediaan stok serta kualitas keamanan pangan.

Penguatan UMKM: Pelaku Usaha Mikro dan Kecil diimbau segera bergabung menjadi anggota koperasi untuk menciptakan sistem usaha yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Transparansi & Akuntabilitas: Seluruh proses kerja sama harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Landasan Hukum dan Harapan ke Depan

Langkah ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola MBG serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.

Bupati berharap, dengan skema ini, ketergantungan pada pemasok besar dari luar daerah dapat dikurangi. Sebaliknya, potensi lokal seperti telur, sayur-mayur, dan beras hasil petani Brebes dapat terserap secara maksimal dengan harga yang layak.

Surat Edaran yang ditetapkan pada 5 Februari 2026 ini diharapkan menjadi katalisator bagi kebangkitan ekonomi desa di wilayah Kabupaten Brebes melalui kolaborasi gotong royong dalam wadah koperasi.

Reporter: Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pj Sekda Ogan Ilir Kawal Legalitas Proses Ruislag Aset Daerah dan Desa

​PALEMBANG, WWW.DETIKNASIONAL.COM // Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Dicky Syailendra, S.Sos., menghadiri rapat tindak lanjut realisasi proses ruislag (tukar guling) tanah pada Kamis (5/2/2026) di Kantor Penghubung Sumatera Selatan PTPN I Regional 7, Palembang. Pertemuan ini menjadi tahapan krusial bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dalam memastikan legalitas dan keabsahan pengalihan aset, baik milik daerah maupun milik desa. Fokus utama dalam agenda ini adalah sinkronisasi prosedur administratif agar seluruh aset yang dialihkan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.

​Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah tahapan administrasi penting, mulai dari penerbitan Berita Acara Hasil Rapat sebagai dokumentasi tertulis terkait kesepakatan nilai dan lokasi tanah pengganti. Selain itu, ditekankan pula mengenai mekanisme penerbitan Surat Keputusan (SK) Persetujuan yang diproses melalui Bagian Pemerintahan atau Bagian Aset Sekretariat Daerah. Dokumen-dokumen ini nantinya akan menjadi dasar hukum utama bagi penerbitan SK Bupati, terutama dalam pengalihan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umum maupun pembangunan desa.

​Aspek penilaian aset juga menjadi perhatian serius melalui pelibatan tim penilai independen (appraisal) guna menetapkan nilai keseimbangan antara aset yang dilepaskan dengan aset pengganti. Prinsip keadilan nilai ini sangat ditekankan, di mana apabila ditemukan selisih harga, pihak terkait diwajibkan menyetorkan nilai tersebut ke kas daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses tukar guling tidak menyebabkan kerugian finansial bagi negara maupun pemerintah daerah.

​Khusus mengenai pengelolaan tanah kas desa, Dicky menjelaskan bahwa prosesnya memerlukan tahapan tambahan berupa penerbitan Peraturan Desa (Perdes) tentang Tukar Menukar Tanah Desa. Perdes tersebut berfungsi sebagai landasan hukum di tingkat akar rumput sebelum berlanjut ke proses balik nama sertifikat tanah pengganti melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini merupakan bagian dari tertib administrasi pertanahan agar status kepemilikan aset pengganti memiliki kepastian hukum yang jelas dan permanen bagi masyarakat desa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Sebagai penutup, Pj Sekda Ogan Ilir menegaskan bahwa peran Sekretaris Daerah dalam proses ini mencakup fungsi koordinasi sekaligus pengawasan ketat terhadap aspek legalitas. Ia mengimbau agar seluruh tahapan ruislag dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berpedoman pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tanah Desa. Pengawasan ini dianggap vital guna mencegah potensi tindak pidana korupsi serta memastikan bahwa setiap kebijakan pengalihan aset benar-benar memberikan manfaat optimal bagi kemajuan daerah.

Report : Juliyan

Puluhan Bangunan Liar di Pulosari Melanggar Aturan, Satpol PP dan DPU Brebes Segera Bertindak

BREBES, DN-II Keberadaan puluhan bangunan yang diduga tidak berizin (liar) di atas tanah milik PSDA Provinsi serta saluran irigasi/drainase di Desa Pulosari, Kecamatan Brebes, mulai menuai sorotan tajam. Lokasi bangunan yang tepat berada di depan Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes ini dianggap mengabaikan fungsi tata ruang dan kelestarian lingkungan.

Pemdes Pulosari: Tidak Ada Izin dari Desa

Kepala Desa Pulosari, Nuralim, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin apa pun terkait aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Ia menyebut status lahan tersebut merupakan milik otoritas provinsi.

“Mengenai perizinan bangunan di sekitar itu, kami tegaskan itu bangunan di atas tanah provinsi. Pemerintah Desa Pulosari tidak pernah memberikan izin,” ujar Nuralim saat dikonfirmasi, Kamis (25/02/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tinjauan Hukum: Melanggar Sejumlah Regulasi

Keberadaan bangunan di atas drainase dan tanah negara secara hukum melanggar beberapa peraturan fundamental, di antaranya:

UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Pasal 63 menegaskan larangan mendirikan bangunan yang dapat mengganggu fungsi air dan merusak prasarana sumber daya air.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai: Mengatur mengenai sempadan sungai dan larangan mendirikan bangunan permanen di area tersebut.

Perda Kabupaten Brebes tentang Ketertiban Umum: Bangunan liar di atas drainase melanggar fungsi fasilitas umum dan sistem drainase perkotaan yang dapat memicu banjir.

Respons Satpol PP dan DPU Brebes

Menanggapi hal ini, pihak Satpol PP Kabupaten Brebes menyatakan kesiapannya untuk melakukan penindakan. Namun, mereka menekankan perlunya langkah prosedural yang diawali dari dinas teknis.

“Jika bangunan berada di atas drainase, maka tupoksinya ada pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Dinas terkait harus melakukan pendataan dan sosialisasi terlebih dahulu. Satpol PP sebagai penegak Perda akan bergerak melakukan pembongkaran setelah koordinasi teknis selesai,” tulis pernyataan resmi Satpol PP.

Senada dengan hal tersebut, Kepala DPU Kabupaten Brebes, Dani Asmoro, S.T., M.T., menyatakan akan segera melakukan langkah konkret di lapangan.

“Segera kita akan melakukan pendataan dan merapatkan hal ini dengan pihak-pihak terkait. Langkah awal adalah sosialisasi kepada warga sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut,” tegas Dani.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Aspek Keterangan

Lokasi Desa Pulosari, Depan Kantor Dinperwaskim Brebes

Status Lahan Tanah PSDA Provinsi / Saluran Irigasi

Potensi Pelanggaran UU Sumber Daya Air, PP tentang Sungai, & Perda Ketertiban Umum

Rencana Aksi Pendataan, Rapat Koordinasi, Sosialisasi, dan Eksekusi (Pembongkaran)

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Brebes mengambil langkah proaktif guna memastikan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat bawah. Dekopinda mendesak Pemerintah Kabupaten Brebes, melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag), agar memberikan ruang prioritas bagi Koperasi Desa (Kopdes) sebagai pemasok utama.

Ketua Dekopinda Kabupaten Brebes, Ir. Masrukhi Bachro, menegaskan bahwa keterlibatan koperasi dalam program MBG bukan sekadar partisipasi, melainkan instrumen vital untuk menggerakkan roda ekonomi kerakyatan di tingkat akar rumput.

Menuntut Peran Nyata, Bukan Formalitas

Masrukhi menekankan bahwa kemitraan dengan koperasi dan UMKM lokal jangan sampai hanya menjadi pemanis di atas kertas atau formalitas belaka. Ia mendorong adanya kebijakan konkret terkait alokasi pasokan bahan baku yang bersumber langsung dari produksi desa.

“Kami mendorong komitmen nyata agar minimal 25 persen dari total kebutuhan bahan baku program MBG dialokasikan melalui Koperasi Desa. Ini adalah langkah krusial agar koperasi tidak hanya jadi penonton, tapi tumbuh sebagai pilar ekonomi yang mandiri,” tegas Masrukhi, Rabu (25/2/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Strategi “Duet” KDKMP dan Makan Bergizi Gratis

Selain masalah pasokan, Dekopinda menyoroti pentingnya integrasi antara program Kawasan Daulat Ketahanan Pangan (KDKMP) dengan MBG. Menurut Masrukhi, kedua program ini harus berjalan beriringan (duet) untuk menciptakan ekosistem pangan yang berkelanjutan di Brebes.

Ia memaparkan visi besar di mana peran koperasi harus “naik kelas”. Dekopinda tidak ingin koperasi terjebak hanya sebagai penyedia bahan mentah atau pengepul semata.

“Harapan kami ke depan, koperasi melalui wadah KDKMP bisa mengelola operasional Dapur MBG secara mandiri. Jadi, koperasi terlibat dari hulu hingga hilir—mulai dari penyediaan bahan baku petani hingga pengelolaan produksinya,” tambahnya.

Optimisme Dampak Ekonomi Lokal

Dengan melibatkan koperasi secara aktif dalam rantai pasok dan manajemen dapur, Dekopinda optimis perputaran uang dari program nasional ini akan menetap dan dirasakan langsung oleh masyarakat Brebes. Kolaborasi ini dinilai sebagai strategi win-win solution: program nasional sukses, dan kesejahteraan pelaku usaha lokal di Kabupaten Brebes meningkat signifikan.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menyepakati pembagian wilayah pemungutan retribusi yang akan berlaku efektif mulai tahun 2026. Langkah strategis ini diambil untuk menghapus tumpang tindih kewenangan serta menciptakan ketertiban di kawasan niaga.

Kejelasan Wilayah: On-Street vs Off-Street

Kepala Dinkopumdag Brebes, Khairul Huda, menjelaskan bahwa koordinasi antarinstansi telah menghasilkan batasan yang tegas mengenai lokasi penarikan retribusi. Aturan ini dibagi menjadi dua kategori utama:

Dinas Pasar (Kawasan Off-Street): Memiliki wewenang penuh atas retribusi di dalam kawasan pasar atau area internal. Hal ini juga mencakup kawasan khusus seperti area parkir rumah sakit yang dikelola secara mandiri.

Dinas Perhubungan (Kawasan On-Street): Bertanggung jawab penuh atas retribusi di bahu jalan. Sebagai contoh, aktivitas perdagangan atau parkir di bahu jalan sekitar Pasar Kodim pada pagi hari sepenuhnya berada di bawah pengawasan Dishub.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami telah bersepakat dengan Dinas Perhubungan mengenai batasan on-street dan off-street. Jika penarikan dilakukan di dalam kawasan, itu wilayah kami. Namun, jika aktivitas menggunakan bahu jalan, itu mutlak wilayah Dishub,” ujar Khairul Huda pada Rabu (25/2/2026).

Menyikapi Fenomena Pedagang Bahu Jalan

Pemerintah juga menyoroti pergeseran perilaku konsumen yang memicu menjamurnya pedagang di pinggir jalan. Saat ini, banyak pedagang yang sengaja “menjemput bola” karena masyarakat cenderung menginginkan transaksi cepat tanpa harus turun dari kendaraan.

Meskipun lahan di dalam pasar telah disediakan, fenomena Pedagang Kaki Lima (PKL) di bahu jalan tetap marak sebagai bentuk adaptasi terhadap permintaan pasar. Kendati demikian, Khairul menegaskan bahwa fungsi utama jalan sebagai prasarana lalu lintas tidak boleh dikorbankan.

Mengejar Ketertiban, Bukan Sekadar PAD

Penegasan aturan ini membawa tiga misi utama bagi pembangunan daerah:

Menciptakan Ketertiban: Memastikan pedagang beroperasi sesuai zonasi yang telah ditetapkan.

Kelancaran Lalu Lintas: Mendukung Dishub dalam mengurai kemacetan di titik-titik rawan akibat aktivitas dagang yang meluber ke jalan.

Transparansi Retribusi: Memberikan kepastian bagi masyarakat dan pedagang agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyetoran kewajiban retribusi.

Dengan sinergi yang mulai diperketat pada 2026 ini, Pemkab Brebes berharap penataan kawasan niaga dapat memberikan dampak positif bagi kenyamanan warga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih teratur.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (Dinkopumdag) Kabupaten Brebes bergerak cepat mengawal program strategis nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui langkah kolaboratif, Dinkopumdag memastikan koperasi lokal dan UMKM akan menjadi pilar utama dalam rantai pasok program tersebut di wilayah Brebes. (25/2/2026).

Kepala Dinkopumdag Kabupaten Brebes, Khoirul Huda, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut konkret atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengamanatkan kolaborasi erat antara pengelola MBG dengan Koperasi Merah Putih serta pelaku UMKM di daerah.

Koordinasi Lintas Sektor dan Payung Hukum

Sebagai langkah awal, Dinkopumdag telah menggelar pertemuan koordinasi secara daring yang melibatkan pemangku kepentingan kunci, termasuk Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Brebes sebagai representasi Koperasi Merah Putih, serta koordinator MBG dan seluruh Satuan Pelayanan Gizi (SPG) di Kabupaten Brebes.

“Kami telah berkoordinasi dan menegaskan bahwa kolaborasi ini sangat krusial. Alhamdulillah, Surat Edaran (SE) Bupati terkait implementasi ini juga sudah ditandatangani sebagai payung hukum di tingkat daerah,” ujar Khoirul Huda.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Standardisasi dan Sertifikasi Halal

Pasca-koordinasi, Pemerintah Kabupaten Brebes akan fokus pada tahap pemetaan dan inventarisasi Standard Operating Procedure (SOP) yang diterapkan di setiap Satuan Pelayanan Gizi. Hal ini mencakup:

Pemenuhan Standar Kualitas: Memastikan bahan baku memenuhi kriteria gizi.

Legalitas dan Sertifikasi: Kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM.

Kesiapan Teknis: Memastikan koperasi siap menyuplai bahan baku secara berkelanjutan.

“Kami ingin penyedia lokal siap secara kualitas. Dengan begitu, dua misi utama yakni perbaikan gizi masyarakat dan penguatan ekonomi lokal dapat berjalan beriringan di Brebes,” tambahnya.

Misi Kebangkitan Ekonomi Lokal

Program MBG dipandang sebagai momentum emas bagi dunia perkoperasian di Brebes. Berdasarkan data Dinkopumdag, dari total 247 koperasi yang terdaftar di Kabupaten Brebes, saat ini tercatat baru sekitar 158 koperasi yang berstatus aktif.

“Kami berharap koperasi yang selama ini masih kurang aktif bisa bangkit kembali. Kami ingin menggairahkan semangat teman-teman UMKM dan koperasi agar mereka bergerak lebih cepat dan tangguh di tengah situasi ekonomi saat ini,” pungkas Khoirul dengan optimis.

Reporter: Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Terima Rekomendasi BPK, Bupati Panca Wijaya Akbar Komitmen Perkuat Strategi Penuntasan TBC di Ogan Ilir

Palembang, WWW.DETIKNASIONAL.COM // Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penuntasan Tuberculosis (TBC) kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (4/2/2026). Penyerahan dokumen penting ini mencakup evaluasi kinerja untuk Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025. Prosesi penyerahan berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan dan dihadiri langsung oleh pimpinan daerah serta jajaran terkait.

​Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, S.H., M.Si., M.I.Kom., hadir didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Edwin Cahya Putra, S.IP., untuk menerima laporan tersebut. Kehadiran pucuk pimpinan eksekutif dan legislatif ini menegaskan komitmen serius pemerintah daerah dalam menyikapi isu kesehatan masyarakat, khususnya penanggulangan TBC yang tetap menjadi prioritas nasional. Laporan ini merupakan hasil audit mendalam terhadap strategi yang telah dijalankan selama hampir dua tahun terakhir.

​LHP tersebut memberikan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan dalam menekan angka kasus TBC di Bumi Caram Seguguk. Fokus utama pemeriksaan terletak pada tiga aspek krusial, yaitu kemampuan pemerintah daerah dalam meningkatkan penemuan kasus secara dini, tingkat keberhasilan pengobatan pasien hingga sembuh total, serta langkah-langkah preventif untuk memutus rantai penularan di tengah masyarakat agar tidak semakin meluas.

​Dalam dokumen tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi strategis yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Beberapa poin utamanya meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di sektor kesehatan serta penguatan sistem pengawasan dan evaluasi program. Hal ini dimaksudkan agar dinas teknis terkait memiliki standar operasional yang lebih kuat dalam memantau perkembangan pasien dan distribusi obat-obatan secara tepat sasaran.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Menanggapi hasil evaluasi tersebut, Bupati Panca Wijaya Akbar menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada BPK atas masukan yang konstruktif. Ia menegaskan bahwa setiap catatan dan rekomendasi yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi mendalam untuk memperbaiki kinerja birokrasi. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berkomitmen untuk segera menyusun langkah taktis guna menyempurnakan program penuntasan TBC agar lebih efektif di masa mendatang.

​Menutup pernyatannya, Bupati berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan BPK Perwakilan Sumatera Selatan dapat terus terjalin dengan harmonis. Kerjasama ini dinilai sangat penting bukan hanya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan, tetapi juga untuk memastikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat Ogan Ilir.

Report : juliyan

JAKARTA, DN-II Organisasi Kerja Sama Ekonomi D-8 (Developing Eight) kini memasuki babak baru di bawah kepemimpinan Indonesia. Sebagai wadah strategis delapan negara berkembang dengan populasi dan potensi pasar yang masif, D-8 diproyeksikan menjadi motor penggerak stabilitas ekonomi di kawasan Global South.

Kekuatan Kolektif Lintas Benua

Aliansi yang terdiri dari Indonesia, Nigeria, Azerbaijan, Banglades, Turki, Mesir, Iran, Malaysia, dan Pakistan ini bukan sekadar forum diplomatik. Negara-negara anggota D-8 memiliki keunggulan kompetitif pada sektor-sektor krusial, di antaranya:

Energi & Manufaktur: Menopang rantai pasok global.

Pertanian & Ketahanan Pangan: Menjadi lumbung bagi populasi dunia.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Industri Tekstil & Jasa: Menggerakkan roda perdagangan internasional.

Inovasi Teknologi: Mendorong transformasi digital yang inklusif.

Visi Kepemimpinan Indonesia (2026–2027)

Memasuki periode masa jabatan 2026–2027, Indonesia mengusung misi besar untuk mempererat solidaritas antarnegara anggota. Fokus utama kepemimpinan Indonesia mencakup:

Akselerasi Perdagangan: Menghapus hambatan investasi antarnegara D-8.

Pembangunan Berkelanjutan: Mendorong pertumbuhan ekonomi yang selaras dengan kelestarian lingkungan.

Kerja Sama Inklusif: Memastikan kemakmuran dirasakan merata oleh seluruh lapisan masyarakat di negara anggota.

Melalui kepemimpinan ini, Indonesia berkomitmen membawa D-8 menjadi kekuatan ekonomi dunia yang disegani, sekaligus membuktikan bahwa kolaborasi antarnegara berkembang adalah kunci kesejahteraan masa depan.

Red

#KemensetnegRI
#indonesiapimpinD8
#kenalD8

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

You cannot copy content of this page