Diduga Beroperasi Kembali Pasca-Penggerebekan, Pabrik Oli Palsu di Pinang Tangerang Digoyang Desakan Hukum
Tangerang, Banten, DN-II Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi pengoplosan dan produksi oli pelumas palsu kembali meresahkan warga di kawasan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Ironisnya, lokasi tersebut sebelumnya pernah digerebek aparat penegak hukum pada 2024 silam atas kasus serupa. (30/8/2026).
โBerdasarkan pemantauan di lapangan pada Sabtu (30/8/2026), aktivitas mencurigakan masih terlihat di dalam gudang yang berlokasi di Gang Ambon Blok C, Kelurahan Nerogtog. Produk pelumas terkenal yang diduga dipalsukan di tempat ini mencakup merek-merek populer kendaraan bermotor seperti Yamalube dan AHM Oil MPX.
โMenanggapi hal ini, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
โ”Aparat tidak boleh tinggal diam. Jika benar gudang ini kembali beroperasi memproduksi oli palsu setelah sebelumnya pernah digerebek, ini bentuk pelecehan terhadap hukum,” ujar Prof. Sutan Nasomal dalam keterangannya.
โAncaman Hukum dan Pasal Pelanggaran
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โLebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa praktik pemalsuan oli pelumas bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang mengancam keselamatan publik dan merugikan negara serta masyarakat luas.
โPelaku industri ilegal ini dapat dijerat dengan sejumlah regulasi dan pasal berlapis dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
โUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis: Pasal 100 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

โUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e melarang pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, mutu, atau kemurnian aslinya. Pelanggaran ini diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar berdasarkan Pasal 62.
โUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Klaster Perindustrian): Pelaku usaha industri yang menjalankan kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha yang sah dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara dan denda berat.
โSorotan Isu Koordinasi dan Transparansi
โSelain aktivitas produksi ilegal, muncul pula informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya praktik “uang koordinasi” yang melibatkan oknum tertentu untuk membekingi lokasi tersebut. Prof. Sutan menekankan agar isu ini diverifikasi secara serius oleh Propam dan Itwasda agar penegakan hukum berjalan bersih tanpa intervensi.
โPublik kini menantikan langkah konkret dari Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya untuk memeriksa legalitas tempat usaha, sumber bahan baku, hasil produksi, hingga jaringan distribusi oli palsu tersebut secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Nara Sumber Prof Sutan Nasomal SH MH Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Yong Indonesian Advocates.
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
