PEKANBARU – Aktivitas dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Jalan Palembang, Kelurahan Metangor, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, terus berjalan tanpa hambatan seolah-olah pemiliknya kebal hukum. Hingga kini, aparat penegak hukum (APH) belum juga mengambil tindakan nyata di lapangan, membiarkan keresahan warga kian memuncak.
Pantauan di lokasi pada Senin, 7 September 2026, menunjukkan sebuah bangunan berpagar seng merah di tengah area perkebunan beroperasi secara terang-terangan. Kendaraan pengangkut keluar-masuk leluasa hingga malam hari, tanpa ada rasa takut tersentuh razia atau penertiban hukum.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sejumlah warga yang ditemui di lokasi menduga pemilik gudang tersebut sengaja dibiarkan melenggang kangkung karena memiliki pengaruh kuat atau kedekatan khusus, membuat hukum seolah tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
“Kami warga sini resah sekali. Tempat itu jelas-jelas diduga gudang BBM ilegal, tapi dibiarkan begitu saja. Kalau aparat diam terus, publik wajar curiga ada apa di balik semua ini? Jangan-jangan pengusahanya kebal hukum atau memang dipelihara?” ujar salah satu warga dengan nada geram yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan pembiaran ini membuat pemilik gudang kian leluasa meraup keuntungan pribadi di atas penderitaan dan ancaman keselamatan orang lain. Aktivitas penyimpanan BBM tanpa izin di kawasan pemukiman tidak hanya melanggar hukum secara telak, tetapi juga mempertaruhkan nyawa ratusan warga sekitar dari ancaman kebakaran maut dan kerusakan lingkungan parah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja, pelaku penimbunan ilegal terancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Namun, aturan ketat tersebut seolah menjadi macan kertas di hadapan pemilik gudang Metangor yang hingga kini masih melenggang bebas tanpa tersentuh satu pun sel tahanan.
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang terkait mandeknya penindakan di lokasi tersebut, namun belum ada respons maupun tindakan konkret yang diberikan. Hak jawab tetap disediakan bagi pihak pengelola gudang maupun instansi terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kontributor Liputan – Utama
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
