BEKASI, DN-II Permintaan biaya sebesar Rp820.000 per siswa untuk pembelian seragam dan atribut di SMP Negeri 1 Cabangbungin, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi. (1/10/2026).
โSejumlah orang tua atau wali murid mempertanyakan dasar penetapan nominal tersebut, rincian barang yang diperoleh, mekanisme pengadaan, hingga status pembayaran apakah bersifat wajib atau sukarela.
โPersoalan ini mendesak untuk diklarifikasi mengingat adanya batasan tegas dalam regulasi daerah dan nasional yang melarang praktik penjualan atau pengarahan pengadaan seragam oleh satuan pendidikan.
โTinjauan Yuridis: Perda Kabupaten Bekasi dan Putusan MK
โSorotan utama IWO Indonesia didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2021. Dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, secara eksplisit diatur bahwa satuan pendidikan dilarang menjual atau mengarahkan pembelian buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, bahan pakaian seragam, atau perlengkapan pendidikan di tempat yang telah ditentukan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โPasal tersebut juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan larangan penjualan atau pengarahan pembelian perlengkapan sekolah akan dikenakan sanksi administratif.
โSelain aturan tingkat daerah, persoalan pembiayaan ini juga bersinggungan langsung dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024.
โDalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
โMengingat jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) merupakan bagian dari pendidikan dasar, penegasan konstitusional ini memperkuat posisi hukum bahwa segala bentuk pungutan wajib di sekolah negeri harus diawasi ketat.
โSejalan dengan Arah Kebijakan Pendidikan Gratis Nasional
โIWO Indonesia menilai polemik ini muncul di tengah komitmen kuat pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terkait pendidikan gratis di sekolah negeri.
โDalam keterangan resmi pemerintah, Presiden Prabowo menegaskan bahwa biaya pendidikan negeri mulai dari tingkat dasar (SD), menengah (SMP, SMA), hingga perguruan tinggi negeri harus digratiskan guna meringankan beban masyarakat. Arah kebijakan strategis ini menuntut tata kelola pembiayaan di tingkat satuan pendidikan agar berjalan transparan dan akuntabel.
โKetua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin alias Bang Opik, menyatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kejelasan atas beban finansial yang muncul di sekolah negeri.
โโRp820.000 per siswa bukan angka yang kecil. Orang tua berhak mengetahui uang tersebut untuk apa, apa saja yang diperoleh siswa, bagaimana mekanisme pengadaannya, siapa yang mengelola, dan apakah pembayaran itu wajib atau sukarela,โ tegas Afifudin.
โMenurutnya, klarifikasi dari pihak sekolah tidak cukup hanya dijawab secara umum bahwa dana tersebut dialokasikan untuk kebutuhan seragam. Sekolah wajib membuka rincian harga satuan, mekanisme penunjukan pengadaan, serta dasar hukum kewajibannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โโKalau memang siswa bebas membeli seragam di luar selama spesifikasinya sesuai, silakan jelaskan. Namun, jika siswa diwajibkan membeli paket Rp820.000 melalui sekolah atau pihak tertentu, hal itu harus memiliki landasan hukum yang sah,โ imbuhnya.
โSaat dikonfirmasi oleh tim investigasi DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi melalui pesan singkat WhatsApp, Humas SMP Negeri 1 Cabangbungin menyatakan akan segera menelusuri persoalan tersebut kepada pihak internal yang menangani pengelolaan perlengkapan siswa.
โโNanti saya mau telusuri dulu sama yang mengelola perlengkapan itu, secepatnya nanti dikabari,โ ujar Humas SMPN 1 Cabangbungin.
โHingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan komprehensif mengenai rincian barang, dasar penetapan nominal, maupun mekanisme pengadaan seragam tersebut.
โ8 Poin Tuntutan Klarifikasi IWO Indonesia Kabupaten Bekasi
โUntuk memastikan penyelesaian masalah secara objektif dan transparan, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi mendesak Kepala SMP Negeri 1 Cabangbungin dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi agar segera menjawab delapan poin krusial berikut:
โApa dasar hukum atau regulasi penetapan biaya Rp820.000 per siswa?
โApakah pembayaran tersebut bersifat wajib atau sukarela bagi orang tua murid?
โApa saja rincian jenis seragam dan atribut yang diperoleh siswa?
โBerapa rincian harga satuan untuk masing-masing jenis barang tersebut?
โSiapa pihak atau vendor yang mengelola dan melaksanakan pengadaan barang?
โApakah orang tua/siswa diperbolehkan membeli seragam sendiri di luar sekolah dengan spesifikasi yang sama?
โApakah pengadaan ini didasarkan pada hasil rapat resmi bersama Komite Sekolah dan orang tua?
โBagaimana mekanisme pencatatan keuangan serta pertanggungjawaban dana tersebut?
โIWO Indonesia juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk proaktif melakukan peninjauan, pembinaan, serta pemeriksaan terhadap mekanisme pengadaan seragam di sekolah tersebut.
โโKami tidak sedang memvonis sekolah melakukan pelanggaran, melainkan meminta transparansi dan akuntabilitas data. Jika semuanya sesuai prosedur, silakan buka ke publik. Tetapi jika ditemukan maladministrasi atau pelanggaran aturan, tentu harus ada tindakan tegas,โ pungkas Afifudin.
โTmi Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

