ACEH SINGKIL, 14 Oktober 2026 – Praktik dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat transmigrasi pemilik Sertipikat Hak Milik dan Hak Pengelolaan lahan kembali mencoreng wajah serta martabat penegakan hukum di Kabupaten Aceh Singkil. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil secara kontroversial menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Hendra Bin Ajib pada persidangan yang digelar hari Rabu, 7 Oktober 2026. Putusan ketok palu tersebut memicu protes keras dari kalangan praktisi hukum, pemerhati agraria, serta masyarakat transmigran yang menilai vonis pengadilan abai terhadap fakta objektif dan fakta hukum yang terungkap di muka persidangan.
Perkara ini bermula dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menuduh Hendra memanen Tandan Buah Segar kelapa sawit sebanyak 45 tandan dengan estimasi nilai kerugian Rp675.750,00. Nilai nominal tersebut dinilai sangat ironis jika dibandingkan dengan kehancuran masa depan seorang warga negara akibat vonis badan selama 18 bulan. Selama proses pembuktian di persidangan, fakta yuridis justru membongkar kelemahan pihak pelapor. Saksi pelapor dari Koperasi Produsen Rimo Tunas Meutuah dilaporkan tidak mampu membuktikan alas hak hukum yang sah atas lahan kelapa sawit yang diklaim sebagai milik mereka.
Sebaliknya, Hendra bersama saksi-saksi membongkar fakta benderang bahwa lokasi pemanenan berada di kawasan Desa Pea Jambu, Kecamatan Singkohor, yang merupakan tanah jatah transmigrasi milik ayah dan pamannya serta warga transmigran lain. Lahan tersebut secara sah berstatus hukum kuat, terdaftar, dan dilindungi payung hukum negara berupa Sertipikat Hak Milik atas nama Ayah, Paman Terdakwa, serta Anggota Transmigrasi lainnya yang diterbitkan secara resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui program transmigrasi di atas kawasan Hak Pengelolaan. Tak hanya itu, terdapat kejanggalan dalam manipulasi angka barang bukti. Hendra menegaskan bahwa dirinya hanya memanen 15 tandan buah sawit di lahan ber-SHM milik keluarganya sendiri, sangat jauh dari klaim angka 45 tandan sebagaimana yang dipaksakan dalam berkas dakwaan.
Persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah kelam penguasaan lahan transmigrasi di wilayah tersebut yang dahulu telah bersertifikat namun dikuasai oleh PT Ubertraco. Setelah masyarakat dari 22 desa melakukan aksi protes dan perlawanan, perusahaan tersebut berganti nama menjadi PT Nafasindo. Dalam perkembangannya, PT Ubertraco menyerahkan sebagian lahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil. Namun, lahan yang diserahkan tersebut diduga kuat merupakan lahan eks transmigrasi milik warga, bukan lahan milik korporasi. Ironisnya, oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil, lahan tersebut justru diserahkan kepada Koperasi Produksi Perjuangan Bersama hingga saat ini, sementara tanah-tanah milik warga pemegang sertipikat sah beserta lahan perluasan untuk transmigrasi belum juga dikembalikan kepada yang berhak.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar yang sangat serius bagi kepastian hukum di Indonesia, yakni apakah Sertipikat Hak Milik yang diterbitkan secara resmi oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional kini telah berubah menjadi sekadar pajangan kosong atau retorika belaka tanpa daya lindung hukum. Ketika dokumen negara yang sah dikalahkan oleh klaim sepihak dan diabaikan dalam penegakan hukum hingga berujung pada kriminalisasi pemilik aslinya, maka jaminan kepemilikan tanah bagi rakyat kecil di negeri ini practical kehilangan makna dan patokan hukumnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebelum berakhir pada ketukan palu vonis yang sarat kejanggalan ini, proses hukum terhadap Hendra dinilai telah diwarnai serangkaian dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan yang sangat berat dan menabrak norma hukum acara pidana. Melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dodi Candra, S.H., M.H. & Rekan, pihak keluarga sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Singkil untuk menguji keabsahan tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh Kapolda Aceh, Kapolres Aceh Singkil, serta Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil.
Dalam dokumen praperadilan tersebut, tim kuasa hukum menguji keabsahan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/53/IV/RES.1.8/2026/Reskrim tentang Penetapan Tersangka tertanggal 23 April 2026, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/38/IV/RES.1.8/2026/Reskrim tertanggal 23 April 2026, Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/25/IV/RES.1.8/2026/Reskrim tertanggal 24 April 2026, serta Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sp.Panjang Han/JPU/25.a/V/RES.1.8/2026/Reskrim tertanggal 14 Mei 2026.
Tim kuasa hukum mendalilkan bahwa penyidik langsung menerbitkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan pada 23 April 2026 tanpa melalui tahap penyelidikan terlebih dahulu, serta pelapor dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang sah karena substansi perkara menyangkut sengketa keperdataan kepemilikan tanah. Hendra diketahui dipaksa menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan pada jam yang tidak wajar yakni pukul 02.00 WIB dini hari tanpa didampingi oleh Advokat atau Penasihat Hukum, yang secara nyata melanggar ketentuan Pasal 32 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 477 ayat 1 huruf g juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di mana dengan kerugian yang dinilai kecil dan ancaman pidana berupa denda kategori II, penangkapan tidak sah dilakukan berdasarkan Pasal 97 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Karena penetapan tersangka dan penangkapan cacat hukum, penahanan serta perpanjangan penahanan otomatis menjadi tidak sah dan melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat 1, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

Fakta integritas agraria semakin diperkuat oleh rekam jejak sertipikat atas nama Muksin yang pernah dijaminkan ke Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Rimo. Berdasarkan pengecekan lapangan oleh petugas survei perbankan resmi, dinyatakan bahwa titik koordinat lahan tersebut masuk ke dalam areal operasional pengelolaan pihak koperasi. Hal ini membuktikan adanya tumpang tindih alas hak dan perizinan di atas tanah transmigrasi yang sah, yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata atau administrasi pertanahan, bukan dikriminalisasi ke ranah pidana.
Menanggapi putusan pidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sarat cacat prosedur dan terkesan menutup mata dari Sertipikat Hak Milik resmi negara, Hendra Bin Ajib bersama ayahnya menyatakan menolak keras putusan Pengadilan Negeri Singkil dan resmi melayangkan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Aceh. Pihak keluarga menyuarakan keprihatinan mendalam atas putusan ini yang dinilai sebagai bentuk penindasan terhadap rakyat kecil pemilik hak sah atas tanah negara di Desa Pea Jambu. Mereka menegaskan tidak akan tinggal diam melawan kedzaliman dan siap memperjuangkan keadilan hingga tingkat hukum tertinggi.
Kini, bola panas berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Aceh. Perkara ini menjadi ujian krusial dan pertaruhan integritas bagi pengadilan tingkat banding untuk mengoreksi kecermatan Pengadilan Negeri Singkil, menghentikan praktik dugaan kriminalisasi agraria di Kecamatan Singkohor, serta membuktikan kepada publik apakah hukum di Aceh Singkil benar-benar berdiri tegak membebaskan pemilik Sertipikat Hak Milik yang sah atau justru tunduk pada kepentingan pelapor yang tak beralas hak.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi dan menyediakan ruang keberimbangan berita kepada instansi serta pihak-pihak terkait, termasuk Kepolisian Resor Aceh Singkil, Pengadilan Negeri Singkil, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Pengurus Koperasi Produsen Rimo Tunas Meutuah, Koperasi Produksi Perjuangan Bersama, PT Nafasindo, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi segenap pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun sanggahan secara proporsional demi terpenuhinya asas keberimbangan dan kejujuran informasi.
Redaksi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
