PROF. DR. SUTAN NASOMAL SOROTI LEGALITAS PEMOTONGAN KAPAL DI PESISIR BITUNG: IZIN "SALVAGE" HARUS SESUAI KEGIATAN LAPANGAN
JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. menilai persoalan aktivitas pemotongan atau pembongkaran kapal di pesisir dan perairan Bitung tidak dapat disederhanakan hanya dengan klaim bahwa kegiatan tersebut telah mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan.
โMenurut Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), yang harus diuji secara hukum bukan sekadar keberadaan dokumen izin semata. Penegakan hukum yang objektif mencakup jenis izin, ruang lingkup kegiatan yang diizinkan, lokasi pekerjaan, serta kesesuaian antara dokumen administratif dan aktivitas nyata di lapangan.
โ”Aktivitas pemotongan atau pembongkaran kapal di pesisir maupun perairan tidak cukup dinilai hanya berdasarkan adanya satu surat izin. Harus terlebih dahulu dipastikan jenis kegiatan sebenarnya, lokasi pekerjaan, status kapal, tujuan pembongkaran, fasilitas yang digunakan, serta dampaknya terhadap lingkungan laut,” ujar Prof. Sutan Nasomal di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
โIa menjelaskan, dalam konteks kegiatan pembongkaran kapal di kawasan pesisir Bitung, terdapat sejumlah instansi yang memiliki kewenangan berbeda namun saling berkaitan erat, mulai dari Kesyahbandaran hingga instansi lingkungan hidup.
โPerbedaan Signifikan: Salvage vs Ship Recycling
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โProf. Sutan menerangkan bahwa Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) memiliki peran krusial dalam aspek keselamatan pelayaran, kelaiklautan kapal, perlindungan lingkungan maritim, serta kegiatan di perairan pelabuhan.

โKhusus mengenai penutuhan kapal atau ship recycling, ia merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim yang memiliki ketentuan khusus. Apabila sebuah kapal sengaja dipotong atau dibongkar secara sistematis hingga materialnya dimanfaatkan kembali, aspek ship recycling wajib menjadi perhatian utama.
โ”Pertanyaan yang harus dijawab oleh KSOP adalah apakah kegiatan tersebut benar-benar salvage, atau sebenarnya merupakan penutuhan kapal (ship recycling),” tegasnya.
โIa menambahkan, keberadaan dokumen izin yang menggunakan istilah salvage (berdasarkan PM Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 jo. Nomor 27 Tahun 2022) tidak serta-merta melegalkan seluruh kegiatan pemotongan kapal untuk memperoleh material besi tua.
โAspek Lingkungan dan Potensi Penegakan Hukum
โSelain perizinan pelayaran, Prof. Sutan menyoroti potensi dampak lingkungan maritim dari aktivitas pemotongan kapal di atas air. Jika kegiatan tersebut memicu ceceran minyak, karat, residu kapal, atau material berbahaya masuk ke laut, maka persoalannya meluas ke ranah perlindungan lingkungan.
โOleh karena itu, kewenangan KSOP tidak serta-merta menghapus kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. Instansi terkait perlu memeriksa dokumen persetujuan lingkungan, tata cara pengelolaan limbah B3, serta langkah pencegahan material agar tidak mencemari pesisir.
โLebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Polri bersama Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dapat turun tangan apabila ditemukan unsur pidana, seperti pencemaran lingkungan secara melawan hukum atau pemalsuan ruang lingkup izin. Kendati demikian, pembuktian unsur pidana harus melalui proses pemeriksaan resmi, bukan sekadar asumsi publik.
โSepuluh Poin Pertanyaan Kritis untuk KSOP Bitung
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โGuna menjamin kepastian hukum dan transparansi publik, Prof. Sutan Nasomal menilai pihak KSOP Kelas I Bitung dan Kementerian Perhubungan perlu memberikan penjelasan tertulis atas sepuluh poin krusial berikut:
โApa nama dan nomor izin yang menjadi dasar kegiatan PT DMMP?
โSiapa pejabat atau instansi yang menerbitkan izin tersebut?
โApakah izin tersebut murni merupakan izin salvage atau pekerjaan bawah air?
โApakah ruang lingkup izin mencakup pemotongan atau penutuhan kapal hingga menjadi besi tua?
โApakah lokasi di pesisir Tandurusa telah memenuhi syarat sebagai fasilitas ship recycling?
โApakah kapal yang dipotong telah melengkapi seluruh dokumen kepemilikan yang dipersyaratkan?
โApakah terdapat dokumen rencana penutuhan kapal (ship recycling plan) yang disetujui?
โBagaimana prosedur mitigasi untuk mencegah minyak, karat, dan material limbah masuk ke laut?
โInstansi mana yang melakukan pengawasan langsung secara berkala di lapangan?
โDokumen lingkungan apa yang menjadi landasan hukum operasional kegiatan tersebut?
โMenurutnya, langkah paling objektif untuk mengakhiri polemik ini adalah dengan membuka salinan dokumen izin beserta lampirannya, lalu mencocokkannya dengan fakta aktual di lapangan.
โ”Tanpa melihat dokumen tersebut secara utuh, belum tepat menyimpulkan bahwa suatu kegiatan pasti legal atau pasti ilegal,” pungkasnya.
โNarasumber:
โProf. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
โPakar Hukum Internasional / Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

