Bulan: Januari 2026

PEMALANG, DN-II Intensitas hujan tinggi yang mengguyur kawasan Gunung Slamet dalam beberapa hari terakhir memicu bencana tanah longsor di sejumlah titik, mulai dari kawasan wisata Guci hingga pemukiman warga. Merespons kondisi darurat tersebut, tokoh masyarakat Pak Surono bergerak cepat menginisiasi gerakan sosial bagi warga terdampak di Desa Sima, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang.

Bekerja sama dengan rekan sejawat dari Cikarang, Pak Surono dijadwalkan menyalurkan bantuan logistik secara langsung pada Minggu (25/1/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk empati terhadap warga yang kondisinya kian terhimpit akibat cuaca ekstrem.

Sinergi Lintas Profesi: Dari Pengusaha hingga Manajer

Aksi kemanusiaan ini lahir dari kolaborasi lintas profesi. Pak Surono berhasil merangkul sejumlah kolega yang memiliki visi sosial serupa, di antaranya:

Haji Didi (Owner Percetakan Pilar, Cikarang)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Muhammad Degi (Manajer PT Wahyu Abadi)

Pak Dadeh

“Kami mengajak teman-teman untuk kembali peduli. Hidup ini sementara, selagi ada rezeki, sudah kewajiban kita membantu saudara yang tertimpa musibah. Jangan hanya memikirkan diri sendiri,” ujar Pak Surono saat menjelaskan motivasi gerakannya, Sabtu (24/1).

Distribusi 200 Paket Sembako

Sebanyak 200 paket sembako yang berisi bahan pokok seperti beras dan mi instan telah disiapkan untuk meringankan beban dapur warga. Meski dilakukan secara swadaya, Pak Surono menekankan bahwa esensi bantuan ini terletak pada keikhlasan dan semangat gotong royong.

“Target kami sekitar 200 paket. Insyaallah, jika tidak ada aral melintang, hari Minggu akan langsung didistribusikan. Fokus utama kami adalah rida dan niat tulus membantu sesama,” imbuhnya.

Dorong Mitigasi Bencana dari Pemerintah Daerah

Tak sekadar memberi bantuan materil, Pak Surono juga menyuarakan kegelisahan warga terkait mitigasi bencana jangka panjang. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Pemalang di bawah kepemimpinan Bupati Mansur Hidayat dapat mengambil langkah strategis di titik-titik rawan longsor.

“Kendalanya memang faktor alam dan cuaca ekstrem, namun dampaknya langsung memukul ekonomi warga. Kami berharap pemerintah daerah bertindak lebih jauh dalam pencegahan (preventif), agar musibah seperti ini tidak menjadi rutinitas tahunan,” pungkasnya.

Reporter: Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BREBES, DN-II Tragedi memilukan melanda Desa Luwunggede, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes. FA (10), putra tunggal pasangan Kosim dan Rosilah, ditemukan tewas tenggelam di kolam renang milik warga berinisial UM pada Senin (19/1/2026). Insiden ini membuka tabir dugaan pelanggaran standar keamanan dan legalitas usaha yang fatal.

Kronologi: Maut di Jam Istirahat Sekolah

Insiden terjadi saat jam istirahat Madrasah Diniyah setempat. Korban bersama tiga rekannya berenang di kolam milik UM, yang ironisnya juga merupakan tenaga pengajar di madrasah tersebut. Kecurigaan muncul saat rekan korban kembali ke sekolah tanpa FA. Setelah dilakukan pencarian, baju dan peci korban ditemukan di tepi kolam. FA ditemukan di dasar kolam dalam kondisi tak bernyawa dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di RS Soekarno.

Jerat Hukum: Kealpaan yang Menyebabkan Kematian

Berdasarkan fakta lapangan, pemilik kolam diduga kuat melanggar Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Kelalaian ini terlihat dari ketiadaan petugas pengawas (lifeguard) dan alat keselamatan (ban pelampung), padahal pemilik memungut biaya masuk sebesar Rp3.000, yang artinya terdapat tanggung jawab hukum atas keselamatan konsumen.

Pelanggaran Izin dan Standar Usaha

Kolam berukuran 3 \times 4 meter tersebut juga diduga keras melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Dalam Pasal 15, pengusaha pariwisata berkewajiban memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan kepada wisatawan.

Selain itu, ditinjau dari aspek operasional:

Izin Usaha: Jika benar belum mengantongi izin, pemilik melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Standar Sanitasi: Kondisi air yang keruh melanggar Permenkes No. 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk Media Air Kolam Renang.

Kekecewaan Keluarga dan Proses Hukum

Keluarga korban menuntut keadilan penuh. “Kami menyayangkan, pemilik adalah guru yang seharusnya paham tanggung jawab pengawasan, apalagi ini terjadi di lingkungan pendidikan,” ujar salah satu kerabat korban.

Kapolsek Larangan menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti dan menutup lokasi kejadian (garis polisi). Pemilik kolam, UM, kini harus menghadapi pemeriksaan intensif terkait legalitas usaha dan unsur kelalaian fatal yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Atmo

LAMPUNG SELATAN, DN-II Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di wilayah hukum Lampung Selatan kembali menjadi sorotan. Kali ini, SPBU nomor 24.353.57 yang terletak di Jalan Ir. Sutami, Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, diduga kuat menjadi titik pusat aktivitas “pengecoran” oleh sindikat mafia BBM.

Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas ilegal ini disinyalir berlangsung secara terstruktur. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi serta wadah penampung (jeriken) dalam jumlah besar untuk menyedot BBM bersubsidi dari pompa pengisian.

Pengawas SPBU Diduga Terlibat

Dugaan keterlibatan oknum internal SPBU menguat seiring dengan munculnya nama seorang pengawas berinisial T. Ia diduga mengetahui, bahkan membiarkan praktik pengisian BBM melampaui batas kewajaran tersebut demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

“Aktivitas ini bukan rahasia lagi. BBM yang seharusnya untuk masyarakat kecil malah disedot oleh para mafia untuk kepentingan bisnis ilegal. Ini jelas merugikan negara,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (23/1/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU maupun oknum pengawas berinisial T belum memberikan klarifikasi resmi. Tim media telah berupaya mendatangi lokasi untuk meminta keterangan, namun pihak manajemen terkesan menutup diri terkait dugaan kerja sama antara pihak SPBU dengan para pengecor.

Aspek Hukum dan Sanksi Pidana

Tindakan penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku dan pihak yang membantu (termasuk oknum SPBU) dapat dijerat dengan:

Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:

Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU):

Menguatkan ketentuan dalam UU Migas terkait sanksi bagi penyalahgunaan komoditas energi yang disubsidi negara.

Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pihak pengawas atau operator SPBU yang sengaja memberi bantuan atau kesempatan untuk terjadinya kejahatan dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung, serta pihak Pertamina Patra Niaga untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindak tegas oknum yang terlibat. Jika terbukti melanggar, Pertamina memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif berupa skorsing hingga pencabutan izin usaha (PHU) terhadap SPBU nakal tersebut.

(Redaksi)

Brebes, DN-II Guna memastikan profesionalisme dan kedisiplinan seluruh personel kepolisian, Kabidpropam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar melakukan kunjungan kerja sekaligus memimpin kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) di Mapolres Brebes pada Jumat 23 Januari 2026

Kunjungan ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi kepolisian. Seluruh personel, mulai dari bintara hingga perwira, diwajibkan menjalani pemeriksaan menyeluruh yang meliputi sikap tampang, kelengkapan administrasi perorangan, hingga tes urine.

Kegiatan diawali dengan apel dan arahan oleh Kabidpropam Polda Jateng. Dalam arahannya, Kabidpropam yang didampingi oleh Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menekankan bahwa anggota Polri harus menjadi teladan bagi masyarakat. Oleh karena itu, Kombes Pol Saeful Anwar menekankan kedisiplinan internal menjadi harga mati sebelum melakukan pelayanan publik

Kabidpropam mengingatkan bahwa profesi polisi adalah sebuah anugerah yang harus dijaga dengan integritas tinggi. Beliau menekankan bahwa menjadi polisi bukan sekadar pekerjaan, melainkan pilihan dan jalan untuk mengabdi kepada negara dan masyarakat.

“Mari kita bersyukur atas profesi ini. Menjadi polisi adalah jalan pengabdian. Wujud syukur terbaik adalah dengan bekerja jujur, disiplin, dan berintegritas serta tidak menyakiti masyarakat,” pesan Kombes Pol Saiful Anwar saat memberikan arahan kepada seluruh personel Polres Brebes.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pesan menyentuh juga disampaikan Kabaid Propam. Kombes Pol Saeful Anwar mengajak kepada seluruh personel untuk menjeadi Polisi yang bermanfaat. Ditegaskan bahwa menjadi bermanfaat adalah wujud syukur tertinggi atas profesi Bhayangkara. Menurutnya, polisi yang bermanfaat adalah mereka yang mampu hadir di tengah kesulitan warga dengan kerendahan hati.

“Kekuatan kita yang sebenarnya adalah ketika masyarakat merasa aman dan terbantu dengan kehadiran kita. Jangan sombong dan arogan dan tetaplah rendah hati,” tuturnya dengan penuh penekanan.

Sementara itu, rangkaian kegiatan tim dari Bidpropam Polda Jateng di Polres Brebes selanjutnya yaitu penegakkan ketertiban dan disiplin. Seluruh personel dari masing-masing fungsi diperiksa sikap tampang, penggunaan seragam dinas dan surat nyata diri.

Selain itu, dilakukan pemeriksaan handphone terkait potensi judi online dan tes urine.

Kasipropam Polres Brebes Iptu Budi Santoso, menambahkan dari hasil pemeriksaan tersebut, sebagian besar personel dinilai sudah tertib. Hasil pemeriksaan handphone dan tes urine, juga tidak ditemukan pelanggaran anggota terkait judi online maupun narkoba. Namun, ditemukan beberapa anggota yang rambutnya kurang rapi dan langsung diberikan teguran serta tindakan disiplin di tempat berupa push-up.

“Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar personel dinilai sudah tertib. Namun, masih ditemukan beberapa anggota yang seragam polisi (gampol) dan rambutnya kurang rapi. Kepada mereka langsung diberikan teguran serta tindakan disiplin di tempat berupa push-up sebagai pengingat pentingnya menjaga kerapian sikap tampang,” pungkas Iptu Budi. (Red/Hms)

KEBUMEN, DN-II Tabir dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bendungan, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, mulai terkuak. Meski menggunakan skema pembayaran pasca-sertifikat terbit, nominal Rp350.000 per bidang tanah yang dipatok panitia dinilai sebagai pembangkangan nyata terhadap regulasi daerah. (23/1/2026).

Berdasarkan penelusuran di lapangan, panitia diduga telah mengunci kesepakatan harga sepihak. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proses pengukuran dan pematokan telah selesai, namun menyisakan beban biaya yang melampaui aturan.

“Perjanjiannya, setelah sertifikat keluar baru kami bayar Rp350.000. Katanya Rp300.000 untuk sertifikat dan Rp50.000 untuk biaya pengukuran,” ujar warga tersebut kepada awak media.

Tabrak Aturan Batas Atas

Praktik “bayar belakangan” ini disinyalir sebagai strategi untuk meredam resistensi warga di awal program. Namun, secara yuridis, nominal tersebut menabrak Peraturan Bupati (Perbup) Kebumen Nomor 18 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, biaya persiapan PTSL di Kabupaten Kebumen secara tegas dibatasi maksimal Rp300.000.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lebih memprihatinkan, warga juga dibebani biaya mutasi nama sebesar Rp400.000. Jika diakumulasikan dengan biaya PTSL, warga harus merogoh kocek hingga Rp750.000. Selisih angka ini, jika dikalikan dengan ribuan bidang tanah, berpotensi menjadi angka pungutan ilegal yang fantastis.

Jerat Hukum bagi Pelaku

Pelanggaran ini bukan sekadar urusan administrasi desa, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi. Berikut adalah rincian pasal-pasal yang relevan jika praktik ini diteruskan:

1. Penyalahgunaan Wewenang (Administratif & Manajerial)

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa dan perangkat desa dilarang menyalahgunakan wewenang dan menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.

Sanksi: Teguran tertulis hingga pemberhentian tetap (Pasal 28 & Pasal 52).

2. Tindak Pidana Pemerasan dalam Jabatan (Pungli)

Penetapan biaya di atas aturan resmi masuk dalam kategori pemerasan oleh penyelenggara negara.

Dasar Hukum: Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor).

Ancaman: Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda hingga Rp1 Miliar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

3. Ketentuan SKB 3 Menteri

Secara nasional, SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT) Nomor 25/2017 menetapkan biaya PTSL untuk wilayah Jawa (Kategori V) hanya sebesar Rp150.000. Namun, Perbup Kebumen telah memberi kelonggaran hingga Rp300.000. Melampaui batas Perbup berarti melanggar hirarki hukum yang lebih tinggi.

Desakan Intervensi Inspektorat

Publik kini mendesak Pemerintah Kabupaten Kebumen dan aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak sebelum transaksi ilegal ini terjadi secara masif saat pembagian sertifikat.

Inspektorat: Segera audit investigatif terhadap Panitia PTSL Desa Bendungan.

Camat Kuwarasan: Wajib memberikan edukasi bahwa kesepakatan antara warga dan panitia batal demi hukum jika bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 1320 & 1337 KUHPerdata).

“Negara memberikan program PTSL untuk meringankan beban rakyat. Jangan sampai kemudahan ini justru dijadikan celah oleh oknum desa untuk memeras warga dengan dalih kesepakatan yang cacat hukum,” pungkas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Red/Fitri

BEKASI, DN-II Kinerja Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, menuai kritik tajam dari Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi. Kritik pedas ini dipicu oleh sikap Kadisdik yang dinilai kurang responsif dan enggan turun ke lapangan di tengah lumpuhnya aktivitas pendidikan akibat banjir hebat yang mengepung wilayah Bekasi di awal tahun 2026.

Situasi banjir yang merata di hampir seluruh kecamatan telah menghentikan kegiatan belajar mengajar (KBM) di puluhan sekolah. Namun, langkah yang diambil Dinas Pendidikan dianggap terlalu birokratis dan minim solusi konkret bagi pihak sekolah yang terdampak.

“Imam Faturochman sebagai Kadisdik jangan cuma duduk santai di balik meja dan hanya mengeluarkan Surat Edaran saja,” tegas Sardi, Ketua Bidang Pendidikan Dasar Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi, Jumat (23/01/2026).

Butuh Kebijakan Taktis, Bukan Sekadar Administrasi

Menurut Sardi, kehadiran sosok pemimpin di lokasi bencana sangat krusial dalam situasi darurat. Hal ini diperlukan untuk pengambilan kebijakan cepat serta memberikan dukungan moril bagi para tenaga pendidik. Ia mendesak Kadisdik agar tidak hanya berpangku tangan menunggu laporan formal di atas kertas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kadisdik harus memastikan keberlangsungan pendidikan tetap terjaga. Harus ada langkah nyata, bukan sekadar imbauan normatif. Lihat langsung kendala teknis yang dihadapi guru dan siswa di area terdampak,” tambah Sardi.

Ribuan Siswa Terpaksa Belajar Darurat

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah sekolah di wilayah rawan seperti Muaragembong, Babelan, dan Tambun Utara hingga kini masih terendam air. Kondisi ini memaksa ribuan siswa beralih ke metode belajar dari rumah (BDR) dengan fasilitas yang sangat terbatas dan minim koordinasi.

Merespons kondisi tersebut, Dewan Pendidikan mendesak Disdik segera melakukan:

Pemetaan Aset: Mendata kerusakan bangunan dan sarana prasarana sekolah secara cepat.

Skema Darurat: Menyiapkan modul atau sistem pembelajaran darurat yang efektif dan terukur.

Mitigasi Pascabanjir: Menjamin pembersihan dan sterilisasi sekolah segera setelah air surut.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kadisdik Imam Faturochman. Namun, yang bersangkutan sulit ditemui di kantornya. Saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, nomor pribadinya pun dalam keadaan tidak aktif.

(Red)

KABUPATEN TEGAL, DN-II Integritas tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Tegal kembali dipertanyakan. Aroma tak sedap mengenai praktik “uang pelicin” dalam proses perekrutan perangkat desa di Desa Kertaharja, Kecamatan Kramat, mulai menyeruak ke publik untuk periode seleksi 2024-2025.

Isu ini mencuat setelah tokoh masyarakat setempat, Surono, mengaku menerima laporan terkait adanya oknum yang menjanjikan kelolosan jabatan dengan imbalan uang dalam jumlah fantastis.

Dugaan Keterlibatan Oknum dan Transaksi di Bawah Tangan

Berdasarkan penelusuran informasi yang dihimpun dari informan berinisial MS, Surono mengungkapkan adanya dua nama yakni EK dan GN RZ yang diduga terlibat dalam pusaran transaksi untuk memuluskan langkah mereka menjadi pamong desa.

“Informasi yang saya terima menyebutkan ada dugaan pemberian sejumlah uang dalam jumlah besar agar bisa lolos. Namun, tentu kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum bukti-bukti terkumpul kuat,” ujar Surono saat memberikan keterangan pers, Jumat (23/1/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Guna memastikan validitas kabar tersebut, Surono berencana melakukan investigasi lebih mendalam. “Saya akan melakukan cross-check langsung kepada pihak keluarga, baik orang tua maupun calon yang bersangkutan. Kami butuh konfirmasi langsung agar isu ini tidak sekadar menjadi bola liar,” tambahnya.

Panitia Seleksi Klaim Adanya Upaya Penyogokan

Menanggapi isu yang beredar, Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa Kertaharja secara tegas membantah adanya praktik jual beli jabatan di internalnya. Ia menjamin bahwa seluruh tahapan seleksi berjalan murni dan sesuai regulasi yang berlaku.

Namun, fakta mengejutkan terungkap. Pihak panitia mengakui bahwa sempat ada upaya dari pihak luar yang mencoba mengintervensi hasil seleksi dengan iming-iming materi.

“Ada pengakuan bahwa rumah Ketua Panitia sempat didatangi pihak tertentu yang membawa sertifikat dan menawarkan sejumlah uang. Namun, pihak panitia mengklaim tawaran tersebut telah ditolak mentah-mentah,” ungkap Surono membeberkan hasil klarifikasi awalnya.

Desakan Agar Aparat Penegak Hukum Bertindak

Surono menegaskan tidak akan tinggal diam jika hasil investigasi mandirinya menemukan bukti otentik. Ia berencana membawa temuan tersebut ke ranah hukum dan meminta Kejaksaan untuk bersikap proaktif.

“Nominalnya tidak main-main, kabarnya mencapai ratusan juta rupiah per kursi. Jika benar, ini sangat mencederai rasa keadilan. Kami ingin seleksi yang jujur agar perangkat desa yang terpilih benar-benar memiliki kapabilitas, bukan karena kekuatan uang,” tegas Surono.

Ia mengibaratkan fenomena ini seperti ‘asap dan api’. Menurutnya, keresahan masyarakat yang masif biasanya berakar dari realitas yang terjadi di lapangan.

“Kami hanya ingin meluruskan yang salah. Jangan sampai praktik transaksional seperti ini menjadi budaya buruk bagi kepala desa atau lurah di masa depan. Integritas desa adalah taruhannya,” pungkasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

Membedah ‘Laku Tirakat’: Biohacking Canggih Warisan Leluhur Nusantara

Opini: Casroni Redaksi – 23 Januari 2026.

WWW.DETIK-NASIONAL.COM – Selama ini, istilah Biohacking identik dengan gaya hidup futuristik ala Silicon Valley, di mana para eksekutif teknologi mencoba “meretas” biologi tubuh demi mencapai performa puncak. Namun, sebuah perspektif baru muncul: leluhur Nusantara ternyata telah mempraktikkan metode serupa selama berabad-abad lewat ritual yang kita kenal sebagai Tirakat.

Sering kali dipandang sebelah mata sebagai praktik mistis atau klenik, laku tirakat rupanya menyimpan landasan sains yang mengejutkan. Jika dibedah dengan kacamata medis modern, ritual-ritual ini adalah bentuk optimalisasi manusia yang sangat maju pada masanya.

1. Puasa Mutih: Lebih dari Sekadar Menahan Diri

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ritual mengonsumsi hanya nasi putih dan air putih ini sering dianggap sebagai latihan keprihatinan. Namun, secara klinis, ini adalah metode Elimination Diet yang ekstrem.

Perspektif Sains: Dengan membatasi variasi nutrisi secara drastis, tubuh dipicu untuk masuk ke fase Autophagy—sebuah mekanisme pembersihan seluler di mana tubuh membuang komponen sel yang rusak.

Dampak Psikologis: Praktik ini juga serupa dengan Dopamine Fasting. Dengan memutus stimulasi rasa dari makanan yang beraneka ragam, otak dipaksa me-reset ambang batas kepuasannya, sehingga seseorang menjadi lebih disiplin dan tenang.

2. Tapa Bisu: ‘Silent Retreat’ untuk Kejernihan Mental

Jika Elon Musk atau mendiang Steve Jobs mempopulerkan Silent Meditation untuk meningkatkan fokus, masyarakat Jawa kuno telah mengenalnya sebagai Tapa Bisu.

Perspektif Sains: Menghentikan aktivitas verbal secara total terbukti menurunkan beban kerja pada Prefrontal Cortex—bagian otak yang mengatur logika dan perencanaan.

Dampak: Keheningan ini memberikan ruang bagi otak kanan untuk lebih dominan, memicu kondisi Deep Work (fokus mendalam) serta menstabilkan sistem saraf pusat dari kebisingan informasi.

3. Tapa di Tempat Sunyi: Eksperimen ‘Sensory Deprivation’

Praktik bertapa di gua atau tempat sunyi sering dikaitkan dengan pencarian kekuatan gaib. Namun, secara biologis, ini adalah teknik Sensory Deprivation (pengurangan rangsangan sensorik).

Perspektif Sains: Tanpa gangguan cahaya dan suara (polusi sensorik), gelombang otak manusia bergeser dari Beta (waspada/stres) menuju Gelombang Theta.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dampak: Zona Theta adalah area di mana kreativitas, intuisi, dan penyembuhan mental terjadi secara maksimal. Metode ini serupa dengan penggunaan Isolation Tank yang digunakan oleh para atlet elit dan astronot masa kini untuk pemulihan mental.

Menjembatani ‘Klenik’ dan Klinik

Apa yang dulu dianggap sebagai praktik “orang pintar” di desa-desa, kini mulai divalidasi oleh laboratorium di Barat melalui istilah-istilah seperti Neuroplasticity, Inner Engineering, hingga Mental Rewiring.

Transformasi ini membuktikan bahwa laku tirakat bukanlah sekadar ritual mencari kesaktian, melainkan teknologi spiritual untuk menguasai diri. Leluhur Nusantara kemungkinan besar adalah para biohacker pertama di dunia; mereka memahami bahwa sebelum menaklukkan dunia luar, seseorang harus mampu meretas dan menguasai sistem biologis di dalam dirinya sendiri. (*)

Tegal, DN-II Personel Pamapta Polres Tegal bergerak cepat menangani peristiwa kebakaran yang melanda sejumlah kios Pasar Loak di Areal Sub Terminal Bus Adiwerna, Desa Adiwerna, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, pada Jumat (23/1/2026) pagi.

Kebakaran terjadi sekitar pukul 05.45 WIB. Piket Pamapta 1 Polres Tegal yang dipimpin oleh IPDA Joko Kiky Wantono, S.H., M.H. segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan dari masyarakat melalui Call Center Polri 110. Setibanya di lokasi, personel Pamapta langsung melakukan pengamanan area, membantu proses evakuasi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

Api diketahui pertama kali muncul dari salah satu kios di sisi utara areal terminal, ditandai dengan kepulan asap yang kemudian disusul kobaran api dan suara ledakan. Api dengan cepat merambat ke kios-kios lain yang mayoritas merupakan bangunan semi permanen.

Sebanyak empat unit mobil pemadam kebakaran dari Kabupaten Tegal dan satu unit mobil pemadam kebakaran dari Kota Tegal dikerahkan ke lokasi. Setelah proses pemadaman selama kurang lebih 60 menit, api berhasil dipadamkan sepenuhnya.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa, namun kebakaran mengakibatkan sekitar 17 kios terbakar dengan total kerugian materiil yang ditaksir mencapai ± Rp100 juta.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Personel Pamapta bersama Polsek Adiwerna telah melakukan pengamanan TKP, pemasangan police line, serta pendataan saksi dan korban. Untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan, dengan dugaan sementara akibat korsleting listrik,” ujar Kapolres.

Kapolres Tegal juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pedagang, agar lebih memperhatikan keamanan instalasi listrik dan tidak menggunakan sambungan listrik yang tidak sesuai standar, guna mencegah terjadinya kebakaran serupa.

Polres Tegal menegaskan komitmennya untuk terus hadir secara cepat dan responsif melalui fungsi Pamapta dalam setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. ( Bim )

PARIS, DN-II– Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menegaskan pidato Presiden Prabowo Subianto dalam World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss, sebagai pernyataan politik-ekonomi yang tegas, realistis, dan solutif. Pidato tersebut menunjukkan Indonesia tampil sebagai negara berkembang yang matang secara kebijakan, kredibel secara fiskal, dan konsisten secara arah pembangunan.

“Pesan yang ingin disampaikan Presiden Prabowo sangat jelas. Di tengah dunia yang penuh situasi geopolitik yang cepat berubah, kawasan konflik, krisis energi, dan volatilitas pasar keuangan dunia, perdamaian dan stabilitas adalah fondasi utama pertumbuhan suatu negara,” ujar Bamsoet dari Paris, Jumat (23/1/2026).

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menilai, pemaparan capaian makro ekonomi Indonesia dalam pidato di WEF memperkuat kepercayaan dunia terhadap Indonesia sebagai mitra investasi jangka panjang. Dalam satu dekade terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia konsisten di atas 5 persen, inflasi terkendali pada kisaran rendah, rasio utang pemerintah tetap di bawah 40 persen terhadap PDB, serta defisit fiskal dijaga dalam koridor APBN.

“Yang paling penting, Indonesia tidak pernah gagal membayar utang negara. Komitmen antar lintas pemerintahan terhadap kewajiban fiskal inilah yang membangun reputasi dan kredibilitas Indonesia di mata investor dunia” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia dan Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo menjadikan kebijakan makan bergizi gratis, pemeriksaan kesehatan gratis nasional, dan digitalisasi pendidikan sebagai produktivitas jangka panjang. Program ini menyasar puluhan juta penerima manfaat, menggerakkan UMKM, koperasi, petani, nelayan, dan rantai pasok pangan nasional.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain itu, agenda sekolah rakyat untuk warga miskin dan pembangunan universitas berstandar internasional sebagai upaya konkret memutus rantai kemiskinan struktural. Pendekatan ini menyentuh akar persoalan ketimpangan yang ada di lapisan bawah masyarakat.

“Ini bukan kebijakan populis jangka pendek. Ini strategi ekonomi sumber daya manusia. Anak sehat, pendidikan berkualitas, dan akses teknologi adalah fondasi daya saing bangsa,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini juga mendukung sikap tegas Presiden terkait penegakan hukum dan pemberantasan praktik ekonomi ilegal. Pemerintah secara terbuka melakukan penertiban besar-besaran terhadap praktik ilegal, termasuk penyitaan jutaan hektar perkebunan dan tambang ilegal serta pencabutan izin puluhan korporasi. Praktik yang disebut sebagai “greedynomics” diposisikan sebagai ancaman langsung terhadap negara hukum dan keadilan sosial.

“Dalam penutup pidatonya, Presiden Prabowo kembali mempertegas politik luar negeri bebas aktif. Indonesia bersahabat dengan semua negara, memilih perdamaian, serta berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan, dan tata kelola global. Termasuk melalui inisiatif kelautan dan Ocean Impact Summit di Bali,” urai Bamsoet.

Meski begitu, dosen tetap program pascasarjana Universitas Pertahanan dan Universitas Borobudur ini mengingatkan masih adanya tantangan besar ke depan. Reformasi BUMN memerlukan konsistensi politik dan keberanian melawan resistensi internal. Program sosial berskala besar menuntut tata kelola anggaran yang akuntabel dan pengawasan ketat agar tepat sasaran. Penegakan hukum terhadap tindakan ilegal harus dijaga agar tidak tebang pilih. Integrasi ekonomi global juga harus diimbangi penguatan industri domestik agar Indonesia tidak terjebak sebagai pasar semata.

“Harapannya, seluruh agenda besar yang disampaikan Presiden Prabowo di WEF Davos dapat benar-benar terimplementasi di dalam negeri. Jika stabilitas, disiplin fiskal, reformasi kelembagaan, dan investasi SDM berjalan konsisten, Indonesia berpeluang besar menjadi kekuatan ekonomi baru dunia yang berdaulat, berkeadilan, dan berkelanjutan,” pungkas Bamsoet. (*)

You cannot copy content of this page