TEGAL, DN-II Polres Tegal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tegal. Kali ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Adiwerna, Sabtu (3/1/2026) malam.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam rilis resmi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Tegal IPDA Komarudin, S.H., bertempat di Mapolres Tegal, Rabu 07 Januari 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RK (45) di pinggir Jalan Raya Ikut Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Tulungagung dengan pekerjaan sebagai buruh harian lepas.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto lebih dari 4,54 gram, serta empat butir pil ekstasi (inex) warna merah muda. Seluruh barang bukti tersebut dibungkus dalam plastik klip bening dan siap untuk diedarkan.
Kasat Narkoba Polres Tegal menjelaskan bahwa tersangka mengedarkan narkotika dengan cara cash on delivery (COD) atau bertemu langsung dengan para pembeli di lokasi yang telah disepakati. Modus tersebut dilakukan untuk mengelabui petugas dan menghindari pantauan aparat. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tegal dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Tegal. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Tegal mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. ( S. Bimantoro )
BREBES, DN-II Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah IX, Wahyudin Noor Aly—yang akrab disapa Goyud—melempar peringatan keras terkait maraknya bencana alam di wilayah Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa rentetan bencana belakangan ini merupakan dampak langsung dari kerusakan lingkungan, terutama alih fungsi hutan lindung menjadi lahan pertanian.
Dalam konsolidasi bersama kader di Brebes, Rabu (7/1/2026), Goyud mengungkapkan temuan lapangan yang memprihatinkan di wilayah Sirampog, Kabupaten Brebes. Menurutnya, kerusakan hutan sering kali tidak terlihat dari jalan raya, namun sangat kontras saat ditinjau ke dalam.
“Bencana itu ada sebabnya. Setahun lalu saya masuk ke lereng hutan di Sirampog. Dari depan tampak hijau, tapi begitu masuk ke dalam, terjadi pembalakan masif untuk tanaman pangan seperti kentang,” ungkap Goyud.
Bom Waktu di Kawasan Hulu
Goyud menjelaskan bahwa kerusakan di kawasan hulu adalah pemicu utama banjir bandang yang sempat menerjang kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal. Ia menyayangkan rendahnya kesadaran sebagian oknum masyarakat yang justru menghambat upaya pemulihan lingkungan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Pemerintah sudah lakukan reboisasi, tapi tanaman itu dicabuti lagi oleh warga. Kejadian banjir di Guci itu hilirnya, penyebab utamanya ya hulunya yang sudah rusak parah,” tegas politisi senior tersebut.
Ia memperingatkan bahwa jika pola perusakan ini terus dibiarkan, masyarakat sendiri yang akan menanggung kerugian jangka panjang. “Jangan sampai bencana menjadi tamu rutin kita. Kalau tidak segera dibenahi, ini akan menjadi bom waktu bagi kita semua,” tambahnya.
Dorong Status Taman Nasional
Sebagai solusi konkret, Goyud mendorong pemerintah pusat untuk mengubah status kawasan hutan lindung di wilayah tersebut menjadi Taman Nasional. Perubahan status ini dinilai akan memberikan perlindungan hukum yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih intensif dari negara.
“Saya mendorong kawasan hutan lindung ini dialihfungsikan menjadi taman nasional agar proteksinya lebih kuat. Saya akan segera berkomunikasi intensif dengan Kementerian Kehutanan untuk merealisasikan ini,” tuturnya.
Di akhir pernyataannya, Goyud mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga memulai gerakan kolektif peduli lingkungan.
“Gerakan peduli lingkungan harus masif sebagai bentuk mitigasi. Kesadaran kolektif adalah kunci agar kita bisa mencegah bencana di masa depan,” pungkasnya.
Red
BREBES, DN-II Publik sempat dihebohkan dengan munculnya nama Nur Hikmah, istri Kepala Desa (Kades) Kalimati, dalam daftar penerima bantuan sosial (Bansos) sembako maupun Program Keluarga Harapan (PKH). Menanggapi polemik tersebut, pihak operator desa bersama yang bersangkutan memberikan klarifikasi mengenai kronologi sistem dan pemanfaatan dana tersebut. (7/1/2026).
Warisan Data Lama Sejak 2019
Munifah, Operator Sistem Informasi Desa (SID) Kalimati sejak 2020, menjelaskan bahwa masuknya nama Nur Hikmah dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan “warisan” sistem lama. Nama tersebut sudah tercatat dalam Basis Data Terpadu (BDT) sejak tahun 2019, jauh sebelum Nur Hikmah menikah dengan Kades setempat.
“Data tersebut sudah ada dari pusat sejak 2019, mengikuti kepesertaan orang tuanya yang memang masuk kategori keluarga tidak mampu. Saat itu sistemnya berbasis rumah tangga (satu atap), sehingga seluruh anggota keluarga otomatis terinput,” ungkap Munifah.
Ia menambahkan, kendala teknis pada sinkronisasi data pusat seringkali membuat status kepesertaan tetap muncul meskipun status ekonomi seseorang telah berubah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dialihkan untuk Warga Difabel
Sementara itu, Nur Hikmah secara terbuka mengakui namanya terdaftar sebagai penerima bantuan sejak 2022. Namun, ia menegaskan tidak pernah mengambil manfaat bantuan tersebut untuk kepentingan pribadi. Seluruh bantuan ia serahkan kepada warga yang jauh lebih membutuhkan.
“Saya bahkan tidak tahu nominalnya berapa. Begitu kartu saya terima, langsung saya serahkan sepenuhnya kepada warga saya, Ibu Warmi,” tegas Nur Hikmah.
Langkah ini diambil karena alasan kemanusiaan. Ibu Warmi merupakan istri dari seorang penyandang disabilitas (tunawicara) yang bekerja sebagai buruh pencari rumput. Saat itu, keluarga Ibu Warmi belum tersentuh bantuan pemerintah sama sekali.
“Saya hanya mengedepankan asas manfaat. Ada warga yang sangat layak tapi belum terdaftar, suaminya difabel dan hanya bekerja ngarit. Maka kartu itu saya serahkan total tanpa saya ambil sepeser pun,” imbuhnya.
Masalah Sistemik dan Urgensi Validasi Data
Fenomena masuknya nama warga mampu atau keluarga perangkat desa dalam DTKS diakui sebagai tantangan sistemik nasional. Hal ini memicu desakan bagi pemerintah desa dan pendamping PKH untuk melakukan Musyawarah Desa (Musdes) guna validasi ulang.
Sebagai gambaran, di Kabupaten Brebes terdapat sekitar 1,5 juta warga yang masuk dalam data desil kemiskinan, namun kuota bantuan PKH dan Sembako hanya tersedia untuk sekitar 200.000-an penerima.
Kesenjangan ini menjadikan proses pembersihan data (cleansing) melalui Musdes sangat krusial, agar bantuan ke depannya benar-benar tepat sasaran dan menghapus nama-nama yang sudah dianggap mampu secara ekonomi.
Reporter: Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Menunjukkan komitmen terhadap ketepatan sasaran bantuan sosial (bansos), Kepala Desa (Lurah) Kalimati, Ibu Nur Hikmah, secara resmi menyatakan pengunduran diri atau melakukan graduasi mandiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Langkah proaktif ini diambil setelah adanya koordinasi intensif dengan Pendamping Sosial setempat untuk memastikan bahwa bantuan pemerintah hanya diberikan kepada warga yang benar-benar memenuhi kriteria.
Kronologi Pencatatan Data
Murniarsih, Pendamping Sosial Desa Kalimati yang bertugas sejak Juli 2024, memberikan klarifikasi terkait kronologi masuknya nama Ibu Nur Hikmah dalam sistem bantuan pusat. Berdasarkan data yang dihimpun pada Rabu (7/1/2026), tercatat bahwa:
Tahun 2022: Nama beliau mulai tercatat sebagai penerima bantuan Sembako (BPNT).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tahun 2023: Kepesertaan meluas hingga mencakup bantuan PKH di bawah pengawasan pendamping sebelumnya.
Agustus 2024: Setelah melakukan verifikasi lapangan, Murniarsih memberikan edukasi mengenai regulasi dan kriteria kelayakan terbaru bagi Penerima Manfaat (KPM).
Edukasi dan Graduasi Sukarela
Proses pengunduran diri ini berlangsung kooperatif. Murniarsih mengungkapkan bahwa setelah diberikan pemahaman mengenai aturan terbaru, Ibu Nur Hikmah dengan kesadaran penuh langsung menandatangani surat pernyataan graduasi sukarela.
“Saat saya mulai bertugas bulan Juli, saya melihat nama beliau ada di daftar. Pada bulan Agustus, saya segera menemui beliau untuk memaparkan aturan kelayakan. Alhamdulillah, Ibu Nur Hikmah sangat responsif dan langsung bersedia menandatangani surat pengunduran diri,” ujar Murniarsih.
Terkait proses teknis, Murniarsih menjelaskan adanya jeda waktu administrasi. Meskipun pernyataan mundur ditandatangani pada Agustus, pembaruan dalam aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) baru bisa diproses pada periode cut-off awal Oktober 2024. Hal ini menyebabkan bantuan periode September-November menjadi bantuan terakhir yang masuk sebelum sistem resmi dihentikan. 
Tantangan Sinkronisasi Data
Pihak Pemerintah Desa Kalimati mengakui bahwa dinamika data bantuan sosial seringkali dipengaruhi oleh data dari pemerintah pusat (By Name By Address / BNBA) yang tidak selalu sinkron dengan kondisi ekonomi terkini di lapangan.
“Kendala utama kami adalah data turun langsung dari pusat. Desa tidak memiliki wewenang untuk menghapus data secara sepihak. Begitu pula saat mengusulkan warga miskin baru; prosesnya memerlukan validasi sistem yang cukup panjang,” ungkap salah satu perangkat desa.
Status Terbaru: Kategori Mampu
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan pembaruan data terkini di SIKS-NG, status ekonomi Ibu Nur Hikmah kini telah berada di Desil 6 dan 10. Secara regulasi, klasifikasi ini menempatkan keluarga beliau dalam kategori mampu. Dengan demikian, sistem secara otomatis akan mengunci dan menghentikan seluruh akses bantuan sosial di masa mendatang.
Aksi graduasi mandiri oleh Kepala Desa ini diharapkan menjadi edukasi publik dan teladan bagi warga lain yang telah mengalami peningkatan ekonomi agar secara sukarela melepaskan kepesertaan bansos demi membantu warga lain yang lebih membutuhkan.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Di sebuah rumah sederhana di RT 02 RW 04 Desa Kalimati, Kecamatan Brebes, Ibu Warmi (58) menjalani hari-harinya dengan penuh syukur. Meski usianya tak lagi muda dan raga tak sekuat dulu, harapan hidupnya tetap terjaga berkat bantuan sosial yang ia terima. (7/1/2026).
Ibu Warmi merupakan warga Desa Kalimati yang menerima manfaat bantuan sosial melalui proses peralihan hak dari istri Kepala Desa Kalimati, Nur Hikmah. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian sosial agar bantuan lebih tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan.
Tumpuan Hidup Sejak 2022
Warmi mengaku telah merasakan manfaat Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sejak tahun 2022. Meski namanya secara formal belum tercatat dalam Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako yang ia terima melalui kebijakan lokal ini telah menjadi tumpuan utama dapur keluarganya.
Berbeda dengan sistem bantuan tunai konvensional, bantuan yang diterima Warmi dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Hingga saat ini, Warmi memang belum memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu serupa ATM secara pribadi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Saya belum mendapatkan kartu (KKS). Tapi, setiap bulannya saya diberikan uang sebesar Rp 200.000 untuk kebutuhan hidup,” tutur Warmi saat ditemui di Kantor Kecamatan Brebes pada Rabu, 7 Januari 2026.
Mekanisme Peralihan Bantuan
Berdasarkan keterangan dari operator desa, data penerima PKH dan bansos pada periode 2023-2024 awalnya tercatat atas nama Nur Hikmah, yang merupakan istri Kepala Desa Kalimati. Namun, bantuan tersebut dialihkan langsung kepada Ibu Warmi agar manfaatnya dirasakan oleh lansia yang lebih membutuhkan.
Uang tunai senilai Rp 200.000 tersebut digunakan Warmi untuk menebus sembako di agen yang telah ditunjuk. Bagi Warmi, kepastian dana tersebut sangat krusial demi memastikan stok beras dan kebutuhan dapur tetap tersedia di tengah fluktuasi harga pangan.
Proses Administrasi Tanpa Pamrih
Menariknya, Warmi menceritakan bahwa seluruh proses ini berjalan tanpa ia harus merasa kesulitan mengurus birokrasi yang rumit. Ia mengaku dibantu sepenuhnya oleh pihak desa, khususnya melalui inisiatif Ibu Nur Hikmah.
“Saya tidak kenal (perangkat desa) satu per satu. Saya juga tidak pernah datang ke kantor pusat untuk meminta-minta,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa semua proses usulan bantuan berjalan secara administratif melalui pihak Pemerintah Desa Kalimati yang kemudian diverifikasi hingga ke tingkat pusat.
Meski angka Rp 200.000 mungkin terasa kecil bagi sebagian orang, bagi lansia seperti Ibu Warmi, bantuan rutin ini adalah penyambung nyawa. Di tengah situasi ekonomi yang menantang, bantuan ini bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata kehadiran kepedulian antar sesama warga di Desa Kalimati.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Brebes sukses menyelenggarakan Musyawarah Kabupaten (Muskab) di King Royal Hotel Brebes, Rabu (7/1/2026).
Perhelatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus menetapkan arah baru bagi pengembangan olahraga masyarakat di Kabupaten Brebes.
Hadir mewakili Bupati Brebes, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes, Sutaryono, menegaskan bahwa olahraga merupakan pilar penting dalam visi pembangunan manusia di daerah tersebut. Ia menekankan bahwa olahraga bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan fondasi untuk menciptakan warga yang sehat, bugar, dan produktif.
“Pemerintah Kabupaten Brebes berkomitmen mendorong pengembangan olahraga secara komprehensif, mencakup olahraga pendidikan, olahraga prestasi, hingga olahraga rekreasi,” ujar Sutaryono dalam sambutannya.

Ia menilai KORMI memegang peran vital sebagai garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat agar menjadikan aktivitas fisik sebagai kebutuhan harian. “Melalui kegiatan yang inklusif, menyenangkan, dan dapat diikuti oleh semua kelompok usia, KORMI turut mewujudkan visi Brebes yang aktif bergerak, sehat jasmani, dan tangguh secara sosial,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Visi Dekat dengan Masyarakat dan Inovasi Digital
Ketua KORMI Kabupaten Brebes, Fajar Adi Widiarso, menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi yang terjalin dengan pemerintah daerah. Menurutnya, dukungan Pemkab adalah energi utama bagi KORMI untuk menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas.
“Muskab ini adalah tonggak konsolidasi. Target kami jelas: KORMI harus hadir lebih dekat dengan masyarakat, mulai dari pusat kota hingga ke pelosok desa. Kami ingin olahraga masyarakat benar-benar menjadi budaya,” tegas Fajar.
Selain fokus pada jangkauan wilayah, Fajar juga menyoroti pentingnya regenerasi dengan merangkul Generasi Milenial dan Gen Z. Beberapa poin inovasi yang akan diusung KORMI Brebes ke depan antara lain:
- Pelestarian Olahraga Tradisional: Mengemas permainan rakyat dalam bentuk festival yang menarik.
- Kolaborasi Komunitas: Memperluas jejaring dengan berbagai komunitas hobi dan kebugaran.
- Adaptasi Digital: Mengintegrasikan kegiatan olahraga dengan platform digital guna menarik minat kaum muda.
“Anak muda Brebes butuh ruang ekspresi. Melalui olahraga masyarakat, mereka tidak hanya mendapatkan kebugaran, tapi juga nilai kebersamaan dan investasi kesehatan jangka panjang,” pungkas Fajar.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Pemerintah Desa Cigambir, Kecamatan Brebes, melalui Kepala Dusun (Kadus) 1, Heri, secara resmi mengajukan usulan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi tiga warga di wilayahnya. Usulan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Bupati Brebes ke lokasi tersebut pada malam pergantian tahun baru lalu.
Ketiga warga yang diusulkan menerima bantuan perbaikan tersebut adalah Ayu Apriyanti, Edi Hartono, dan Warsono. Ketiganya merupakan penduduk RT 01/RW 01, Desa Cigambir, Kecamatan Brebes.
Bermula dari Peninjauan Warga Sakit
Heri menjelaskan bahwa rencana usulan perbaikan rumah ini muncul secara tidak sengaja. Awalnya, pihak desa bersama jajaran terkait sedang fokus melakukan pengecekan kondisi kesehatan warga yang dilaporkan sakit.
Namun, saat meninjau langsung ke lokasi, tim menemukan fakta bahwa kondisi hunian para warga tersebut sangat memprihatinkan dan dianggap tidak memenuhi standar kesehatan serta keamanan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Tujuan awal kami sebenarnya adalah penanganan warga yang sedang sakit. Namun, melihat kondisi rumahnya yang sangat tidak layak, kami memutuskan untuk sekalian mengusulkan perbaikan RTLH kepada Bupati,” ujar Heri saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
Fokus Peninggian Bangunan Akibat Banjir
Selain faktor bangunan yang sudah lapuk dimakan usia, kerentanan terhadap bencana alam menjadi alasan utama pengajuan rehabilitasi ini. Wilayah RT 01/RW 01 Cigambir dikenal sebagai daerah langganan banjir tahunan. 
Heri menekankan bahwa poin krusial dalam usulan tersebut adalah peninggian struktur bangunan. Hal ini menjadi solusi permanen agar warga tidak terus-menerus menjadi korban luapan air setiap kali musim hujan tiba.
“Fokus utama kami adalah peninggian bangunan. Hal ini mendesak karena wilayah tersebut merupakan daerah terdampak banjir,” tambahnya.
Harapan Realisasi Tahun 2026
Meskipun rincian teknis mengenai kebutuhan material—seperti atap, dinding, maupun kerangka kayu—masih akan dikaji lebih lanjut oleh tim teknis kabupaten, pihak desa berharap proses administrasi berjalan lancar.
“Kami sudah mengajukan usulan tahun ini. Harapan kami, bantuan ini dapat segera direalisasikan pada tahun anggaran 2026 agar warga bisa tinggal dengan lebih layak dan aman,” pungkas Heri.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Peredaran obat keras golongan daftar G, yang populer dengan sebutan “Warung Aceh”, kini memasuki babak baru di Kabupaten Brebes. Tak lagi sekadar transaksi konvensional, para bandar mulai memanfaatkan ranah digital untuk mengedarkan barang haram tersebut, dengan target utama generasi muda dan pelajar.
Pergeseran modus operandi ini menjadi tantangan berat bagi aparat penegak hukum. Haditopo, anggota tim pengawasan obat terlarang Kabupaten Brebes, mengungkapkan bahwa jejak digital para pelaku seringkali terputus, sehingga sulit untuk menyentuh bandar besar di atasnya.
Putusnya Mata Rantai Distribusi
Menurut Haditopo, mekanisme peredaran daring (online) sengaja dirancang untuk memutus pelacakan sumber barang. Hal ini membuat pihak kepolisian dan kejaksaan harus bekerja ekstra keras dalam melakukan pengembangan kasus.
“Ini tantangan besar bagi kami. Peredaran online memutus jejak mekanisme sumber barang dan identitas pemain utama di wilayah ini,” ujar Haditopo saat memberikan keterangan di Brebes, Rabu (7/1).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meski sulit dilacak, ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak akan kendor. Para pengedar yang tertangkap terancam sanksi berat sesuai Undang-Undang Kesehatan. “Hukuman maksimal bisa mencapai 10 tahun penjara atau denda hingga miliaran rupiah. Di Brebes, tuntutan jaksa akan sangat tegas, menyesuaikan skala kasusnya,” imbuhnya.
Mengincar Pelajar: Orang Tua Diminta Waspada
Jenis obat seperti Tramadol, Trihexyphenidyl (Trihex), dan Diazepam kini menghantui kalangan pelajar. Efek samping obat-obat ini tidak hanya merusak kesehatan saraf, tetapi juga memicu gangguan ketertiban sosial akibat perubahan perilaku penggunanya.
Pihak berwenang meminta orang tua untuk mendeteksi dini jika terdapat anomali pada perilaku anak, seperti:
Instabilitas Emosi: Mudah marah atau meledak-ledak tanpa alasan.
Perubahan Kepribadian: Menjadi sangat tertutup (introvert) secara mendadak.
Perilaku Agresif: Cenderung kasar terhadap orang di sekitar.
Penurunan Kesadaran: Sering terlihat linglung yang berisiko memicu kecelakaan lalu lintas.
Urgensi Rumah Sakit Khusus Ketergantungan Obat
Melihat tren kasus yang terus meningkat, muncul dorongan agar Kabupaten Brebes memiliki fasilitas medis khusus seperti Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Saat ini, penanganan medis bagi korban ketergantungan masih menyatu dengan rumah sakit umum, yang dinilai kurang spesifik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Jika skalanya sudah masif, idealnya ada fasilitas khusus agar penanganan lebih intensif. Kita perlu menyelamatkan masyarakat yang terpapar sebelum kondisi fisik dan mental mereka rusak permanen,” tegas Haditopo.
Pemerintah Kabupaten Brebes bersama tim gabungan berkomitmen terus memperketat pengawasan, mulai dari pintu masuk distribusi hingga ke tangan konsumen, guna memutus rantai peredaran obat terlarang ini hingga ke akarnya.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) mencatatkan capaian signifikan dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat sepanjang tahun 2025. Sebanyak 973 unit rumah telah berhasil diintervensi melalui program rehabilitasi pascabencana maupun peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Kepala Dinperwaskim Kabupaten Brebes, La Ode Vindar Aris Nugroho, AP, M.Si, didampingi H. Irfanudin, menyampaikan bahwa langkah masif ini merupakan komitmen pemerintah untuk menjamin keamanan tempat tinggal warga, terutama bagi mereka yang terdampak bencana dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Penanganan Cepat di Kawasan Bencana
Salah satu fokus utama tahun ini adalah pemulihan pascabencana, khususnya di Desa Mendala. Bekerja sama dengan BPBD, Dinperwaskim telah merampungkan sejumlah infrastruktur hunian, di antaranya:
133 Unit Hunian Sementara (Huntara) bagi warga terdampak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perencanaan 120 Unit Hunian Tetap (Huntap) yang siap direalisasikan dalam waktu dekat.
46 Unit Rumah di lokasi bencana skala kecil lainnya, yang terdiri dari 15 pembangunan baru dan 31 perbaikan rusak ringan.
Kolaborasi Multi-Sektor: Kunci Keberhasilan
Keberhasilan rehabilitasi 973 unit rumah ini tidak lepas dari sinergi berbagai sumber pendanaan, mulai dari tingkat pusat hingga sektor swasta. Rincian penanganan tersebut meliputi:
Program Strategis & Alokasi Khusus: * 531 unit melalui BSPS dan Bantuan Keuangan (termasuk di Desa Malahayu).
77 unit di Desa Kedunguter melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
98 unit bersumber dari APBD Kabupaten.
Sinergi CSR & Lembaga Sosial:
70 unit di Desa Tanyamas melalui CSR Bank Jateng.
24 unit melalui dukungan Baznas (Provinsi dan Kabupaten).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Program Khusus Kawasan: * 40 unit penanganan kawasan kumuh dan 39 unit di wilayah perbatasan Jawa Barat.
Tantangan ke Depan: Belasan Ribu Rumah Masih RTLH
Meski mencatatkan progres positif, Pemerintah Kabupaten Brebes mengakui tantangan di sektor perumahan masih sangat besar. Berdasarkan data terkini, masih terdapat sekitar 12.944 unit rumah yang masuk kategori RTLH dan memerlukan bantuan segera.
Bahkan, potensi angka tersebut bisa melonjak jika mengacu pada data Desil 1-4 (masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah).
“Jika melihat data Desil 1 sampai 4, potensi rumah yang memerlukan perhatian bisa mencapai 41.456 unit. Namun, ini masih merupakan data kasar dari DTKS,” ungkap La Ode Vindar Aris Nugroho.
Guna memastikan bantuan tahun anggaran berikutnya tepat sasaran, pihaknya akan melakukan proses Verifikasi dan Validasi (Verval) faktual di lapangan. Langkah ini diambil untuk menyaring data DTKS secara akurat sebelum menetapkan prioritas penanganan hunian di masa mendatang.
Reporter: Teguh
Brebes, DN-II Upaya mengoptimalkan potensi ekonomi desa memerlukan manajemen yang rapi agar tidak terjadi benturan antarunit usaha. Hal inilah yang ditekankan oleh Masruki Bahro dalam mendorong kolaborasi strategis antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Koperasi Desa (Kopdes), dan Kelompok Tani (Poktan) di Desa Sisalam, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Rabu (7/1/2026).
Langkah konkret ini mulai diimplementasikan untuk memastikan setiap lembaga memiliki spesialisasi peran masing-masing. Masruki menjelaskan bahwa kunci keberhasilan ekonomi kerakyatan terletak pada pembagian tugas yang jelas sehingga lembaga-lembaga tersebut dapat berjalan beriringan tanpa saling menjatuhkan.
“Kami kumpulkan ketiga lembaga tersebut untuk memetakan tugas. Tujuannya agar tidak ada tumpang tindih (overlap) usaha. Sebagai contoh, Kopdes diarahkan menangani layanan jasa keuangan seperti BRILink, BUMDes fokus pada penyediaan dana talangan, sementara sektor budidaya diserahkan sepenuhnya kepada Kelompok Tani,” ujar Masruki saat diwawancarai.
Perbedaan Sumber Modal
Terkait permodalan, Masruki merinci bahwa setiap lembaga memiliki sumber pendanaan berbeda yang justru saling melengkapi. Kopdes mengandalkan kekuatan swadaya melalui simpanan pokok dan wajib anggota, sementara BUMDes didukung oleh penyertaan modal pemerintah melalui APBDes.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meski implementasi di tingkat tapak kerap menemui kendala teknis khas pedesaan, Masruki optimistis bahwa komunikasi intensif dapat menyelesaikan setiap hambatan. Saat ini, Desa Sisalam diproyeksikan menjadi pilot project (proyek percontohan) sebelum konsep kolaborasi ini diadopsi oleh desa-desa lain.
“Sementara kami fokus memperkuat sistem di Sisalam terlebih dahulu. Harapannya, ini bisa menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi antarlembaga desa mampu memberikan dukungan penuh bagi kesejahteraan warga,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
