Beranda » Arsip untuk Juni 2026 » Halaman 13

Bulan: Juni 2026

BREBES, DN-II Proyek pembangunan Irigasi Perpompaan pada Kelompok Tani (Poktan) “Dewi Sri” di Desa Karangjunti, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, tengah menuai polemik. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026 senilai Rp155.763.250,00 ini dilaporkan berhenti beroperasi saat progres fisik baru mencapai 50 persen. (21/6/2026).

Alasan Klasik: Panen Raya dan Kendala Termin

​Pengawas Poktan “Dewi Sri”, Ade, berdalih bahwa penghentian proyek dikarenakan kesibukan petani dalam agenda panen raya. Ia juga menyebutkan bahwa pengerjaan fisik sengaja “diistirahatkan” sembari menunggu pencairan termin anggaran berikutnya.

​Namun, argumen ini memicu tanda tanya terkait kepatuhan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam skema swakelola, efisiensi dan efektivitas adalah prinsip utama yang harus dikedepankan. Penghentian proyek dengan alasan menunggu termin dapat mengindikasikan lemahnya perencanaan keuangan dalam manajemen kelompok tani.

Potensi Pelanggaran UU Keuangan Negara

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Secara hukum, penggunaan anggaran negara terikat erat dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

​Jika proyek APBN yang seharusnya memiliki jadwal (timeline) ketat justru terhambat oleh manajemen internal kelompok, maka hal ini berpotensi merugikan keuangan negara atau setidaknya menghambat sasaran produktivitas yang diamanatkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, khususnya terkait penyediaan sarana dan prasarana pertanian yang memadai.

Kejanggalan Teknis dan Material “Pembanding”

​Selain persoalan termin, ditemukan penggunaan material pasir gunung di lokasi proyek. Ade berdalih bahwa material tersebut hanya berfungsi sebagai “pembanding” kualitas dengan pasir hitam.

​Secara teknis konstruksi, pernyataan ini dianggap tidak lazim. Dalam setiap kontrak swakelola, spesifikasi teknis material harus mengacu pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati. Jika material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan yang berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengedepankan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Tuntutan Transparansi Publik

​Masyarakat Desa Karangjunti kini menuntut transparansi lebih jauh mengenai tata kelola dana tersebut. Pihak Poktan “Dewi Sri” diimbau untuk segera menuntaskan pekerjaan fisik agar irigasi dapat segera difungsikan, mengingat urgensi air bagi sektor pertanian di wilayah tersebut sangat krusial.

​Ketidakpastian penyelesaian proyek ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan proyek swakelola lainnya. Publik berharap aparat pengawas (Inspektorat atau pihak terkait) segera melakukan audit teknis dan keuangan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana APBN tersebut.

​Reporter: Teguh

Makassar, DN-II Cipayung Plus Kota Makassar Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi ekonomi nasional dan berbagai persoalan sosial yang dinilai semakin membebani kehidupan rakyat. (20/6/2026).

Aksi yang dimulai pada pukul 16.00 WITA tersebut diikuti oleh berbagai organisasi kemahasiswaan, yakni PMKRI, PMII, GMNI, GMKI, LMND, IMM, IMM Makassar Timur, dan KAMMI.

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang dalam beberapa waktu terakhir mengalami tekanan hingga berada pada kisaran Rp17.900–Rp18.000 per dolar AS.

Menurut mereka, kondisi tersebut bukan sekadar gejolak pasar biasa, melainkan indikator adanya tekanan serius terhadap fondasi ekonomi nasional yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Cipayung Plus Kota Makassar Menggugat menilai pelemahan rupiah merupakan akumulasi berbagai faktor global dan domestik, mulai dari ketegangan geopolitik internasional, penguatan dolar AS, keluarnya modal asing, hingga menurunnya kemampuan domestik dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kondisi ini dinilai berpotensi memicu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), meningkatnya harga pangan dan bahan baku industri, bertambahnya biaya pendidikan dan kesehatan yang masih bergantung pada impor, meningkatnya beban utang sektor swasta berbasis dolar AS, hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor.

Ketua PMII Cabang Makassar sekaligus Jenderal Lapangan aksi, Hariandi, menyampaikan bahwa pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah kebijakan ekonomi nasional dan lebih fokus pada penyelesaian persoalan fundamental yang berdampak langsung terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat.

“Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah kebijakan ekonomi nasional dan lebih fokus menyelesaikan persoalan-persoalan fundamental yang berdampak langsung terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Negara harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan bagi rakyat di tengah situasi ekonomi yang semakin tidak menentu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PMKRI Cabang Makassar, Michael Angelo Tandiayuk, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk sikap moral mahasiswa dalam merespons berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai belum mampu menjawab persoalan rakyat.

Menurutnya, mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk terus menyuarakan aspirasi masyarakat dan mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berpihak kepada kepentingan rakyat banyak.

“Aksi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam merespons berbagai kebijakan pemerintah yang hingga saat ini belum mampu menjawab kebutuhan rakyat secara menyeluruh. Mahasiswa memiliki kewajiban historis untuk terus menyuarakan aspirasi masyarakat dan mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berpihak kepada kepentingan rakyat banyak,” katanya.

Ketua GMNI Cabang Makassar, Royntus A. Abu, menyoroti tata kelola dan kinerja Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai belum menunjukkan efektivitas serta transparansi dalam menjalankan program-program strategis pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat.

“Kami menyoroti tata kelola dan kinerja BGN yang hingga saat ini dinilai belum menunjukkan efektivitas dan transparansi yang memadai dalam menjalankan program-program strategis pemerintah. Setiap program yang menggunakan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada rakyat,” ucapnya.

Senada dengan itu, Ketua GMKI Cabang Makassar, Febri Tiring, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap kebijakan publik agar lembaga negara tetap bekerja sesuai mandat rakyat.

Dalam orasinya, ia menyampaikan bahwa BGN dibentuk untuk menjawab persoalan mendasar terkait ketahanan dan kualitas gizi masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Namun, apabila dalam pelaksanaannya muncul berbagai persoalan tata kelola dan minim transparansi, maka evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan BGN merupakan langkah yang wajar dan perlu dilakukan.

“Aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap kebijakan publik agar setiap lembaga negara tetap bekerja sesuai mandat rakyat. BGN dibentuk untuk menjawab persoalan mendasar terkait ketahanan dan kualitas gizi masyarakat. Karena itu, apabila terdapat persoalan tata kelola dan minim transparansi, maka evaluasi total terhadap kepemimpinan lembaga tersebut merupakan langkah yang wajar dan harus dilakukan,” tegasnya.

Ketua Eksekutif Kota LMND Makassar, Nur Alif, dalam orasinya menekankan bahwa lembaga negara yang mengurus persoalan gizi masyarakat tidak boleh berjalan tanpa pengawasan publik yang kuat.

Ia juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa Merah Putih, dan Sekolah Rakyat.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan kebijakan yang mampu memperkuat produksi nasional dan menciptakan nilai tambah ekonomi.

Negara harus membangun fondasi ekonomi yang mandiri dan berdaulat, bukan sekadar memperbesar belanja negara tanpa arah transformasi yang jelas.

“Kami mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai program strategis nasional, termasuk Program MBG, Kopdes Merah Putih, dan Sekolah Rakyat. Indonesia membutuhkan kebijakan yang mampu memperkuat produksi nasional, menciptakan nilai tambah ekonomi, dan membangun fondasi ekonomi yang mandiri serta berdaulat,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua IMM Cabang Makassar, Firman Karim, menyoroti kondisi pendidikan nasional yang masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari kerusakan fasilitas sekolah, kekurangan tenaga pengajar, keterbatasan sarana belajar, hingga mahalnya biaya pendidikan yang menjadi beban masyarakat.

Ia menilai ironis apabila anggaran pendidikan justru berpotensi tergerus untuk program-program di luar sektor pendidikan.

“Di berbagai daerah masih terdapat banyak sekolah yang mengalami kerusakan, kekurangan tenaga pengajar, keterbatasan sarana belajar, hingga mahalnya biaya pendidikan yang menjadi beban masyarakat. Pemerintah harus memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk menjawab persoalan mendasar pendidikan nasional dan tidak tergerus oleh kepentingan di luar sektor pendidikan,” katanya.

Sementara itu, Ketua IMM Makassar Timur, Raihan Renanda H., menegaskan pentingnya restorasi menyeluruh terhadap aparat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) agar kembali pada fungsi utamanya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

Menurutnya, reformasi kelembagaan, penguatan profesionalisme, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penegakan hukum yang adil harus menjadi prioritas utama.

“Sudah saatnya dilakukan restorasi menyeluruh terhadap aparat negara agar kembali pada fungsi utamanya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Reformasi kelembagaan, penguatan profesionalisme, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penegakan hukum yang berkeadilan harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan demokrasi Indonesia,” ujarnya.

Ketua PD KAMMI Makassar, Muhammad Ilham, turut menyoroti persoalan ketenagakerjaan yang hingga saat ini masih menjadi tantangan serius.

Ia menyebut tingginya angka pengangguran, maraknya PHK di berbagai sektor, serta sulitnya lulusan perguruan tinggi memperoleh pekerjaan yang layak sesuai kompetensinya sebagai masalah yang harus segera mendapatkan perhatian pemerintah.

Cipayung Plus Kota Makassar Menggugat Gelar Aksi di DPRD Sulawesi Selatan, Soroti Berbagai Persoalan Daerah dan Nasional

“Hingga hari ini masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari tingginya angka pengangguran, maraknya PHK di berbagai sektor, hingga sulitnya lulusan perguruan tinggi memperoleh pekerjaan yang layak sesuai kompetensinya. Pemerintah harus menghadirkan kebijakan yang mampu membuka lapangan kerja dan menjamin masa depan generasi muda Indonesia,” kata dia.

Melalui aksi tersebut, Cipayung Plus Kota Makassar Menggugat menyampaikan sejumlah catatan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Mereka menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukan sekadar seremonial maupun momentum sesaat, melainkan bagian dari komitmen gerakan mahasiswa untuk terus mengawal berbagai persoalan rakyat.

“Kami menegaskan bahwa aksi ini bukanlah seremonial dan momentum semata. Kami akan kembali dengan massa yang lebih besar untuk terus menyuarakan berbagai isu yang kami bawa dan mengawal kepentingan rakyat,” tegas perwakilan Cipayung Plus Kota Makassar Menggugat. (Red)***

Intan Jaya, DN-II Koops TNI Habema menyampaikan keprihatinan dan rasa duka atas insiden ledakan yang mengakibatkan tiga warga sipil menjadi korban di Kampung Danggoa, Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya, Jumat (19/6/2026).

Menanggapi berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat, Koops TNI Habema perlu menyampaikan fakta berdasarkan data dan laporan satuan di lapangan. Berdasarkan catatan kegiatan operasi yang ada, tidak terdapat patroli TNI yang bergerak menuju maupun melaksanakan aktivitas di Kampung Danggoa dan sekitarnya pada saat kejadian berlangsung. Selain itu, berdasarkan laporan satuan yang bertugas, tidak terdapat penggunaan granat maupun bahan peledak oleh personel TNI dalam pelaksanaan tugas di wilayah tersebut pada waktu kejadian.

Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf Wirya Arthadiguna, mengatakan bahwa klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat sekaligus menghindari munculnya kesimpangsiuran informasi yang dapat menimbulkan keresahan. “Kami turut prihatin atas musibah yang menimpa warga. Berdasarkan data kegiatan satuan yang kami miliki, tidak ada patroli TNI yang berada di Kampung Danggoa saat kejadian berlangsung. Namun demikian, kami menghormati proses investigasi yang sedang berjalan agar penyebab kejadian dapat diketahui secara jelas dan objektif,” ujarnya.

Koops TNI Habema: Tidak Ada Patroli TNI di Danggoa Saat Insiden Ledakan Terjadi

Koops TNI Habema menegaskan bahwa hingga saat ini penyebab pasti ledakan masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan memberikan ruang bagi proses investigasi untuk bekerja secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta lapangan. Koops TNI Habema mendukung penuh upaya penanganan terhadap para korban serta siap membantu langkah-langkah kemanusiaan yang diperlukan bersama pemerintah daerah dan instansi terkait.

Sejalan dengan komitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Papua, Koops TNI Habema mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang, mengedepankan informasi yang terverifikasi, serta bersama-sama menjaga situasi yang aman dan kondusif demi kepentingan masyarakat. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jakarta, DN-II Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Polisi Suyudi Ario Seto, di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, pada Sabtu dini hari. (20/6/2026).

Pertemuan tersebut difokuskan pada penguatan koordinasi strategis lintas lembaga dalam menghadapi tantangan pemberantasan narkotika yang kian kompleks. Dalam diskusi tersebut, Komjen Pol Suyudi Ario Seto memaparkan dinamika peredaran gelap narkotika yang kini menggunakan modus operandi semakin canggih, terutama di kota-kota besar di seluruh Indonesia.

Seskab Teddy Indra Wijaya memberikan perhatian khusus terhadap laporan capaian BNN, yang mencakup keberhasilan pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika serta penyitaan barang bukti dalam jumlah signifikan sebelum sempat beredar di tengah masyarakat.

Fokus pada Edukasi dan Pencegahan

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyoroti isu krusial terkait tren baru dalam penyalahgunaan zat berbahaya. Kepala BNN menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan rokok elektronik (vape) sebagai media konsumsi narkoba.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Penting bagi kita untuk meningkatkan edukasi publik, terutama bagi generasi muda, agar lebih memahami risiko penyalahgunaan zat berbahaya yang dikemas dalam produk modern,” ujar pihak BNN.

Penguatan Sinergi Nasional

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas instansi guna memutus rantai peredaran gelap narkotika dari hulu ke hilir. Upaya ini tidak hanya berfokus pada aspek penindakan hukum, tetapi juga menitikberatkan pada tindakan preventif melalui edukasi berkelanjutan.

Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, serta mewujudkan visi Indonesia yang bersih dari narkoba (Indonesia Bersinar).

DEMAK, DN-II Penetapan MT, pendiri Padepokan Al Anfas, Karangawen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual oleh Satreskrim Polres Demak menuai polemik. Kuasa hukum dan praktisi hukum mempertanyakan prosedur penyidikan yang dinilai terlalu terburu-buru, terutama terkait mekanisme gelar perkara.

Ketua GNPK-RI Jawa Tengah yang juga mantan hakim, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum., secara terbuka mengkritisi alur penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Menurutnya, terdapat tahapan prosedural yang tidak lazim dalam penetapan status tersangka tersebut.

“Saya cukup terkejut. Informasi yang kami terima, proses pemeriksaan saksi selesai, dalam hitungan menit langsung digelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka. Ini sangat cepat dan menimbulkan tanda tanya besar mengenai objektivitasnya,” ujar Hono Sejati kepada awak media, Sabtu (20/6/2026).

Keterangan Saksi Berbanding Terbalik dengan Status Tersangka

Hono menyoroti substansi kesaksian dari empat santri yang telah diperiksa penyidik. Menurutnya, keterangan para saksi tersebut justru tidak menguatkan sangkaan yang ditujukan kepada kliennya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Empat saksi santri yang diperiksa menerangkan bahwa mereka tidak pernah melihat, tidak mendengar, bahkan tidak merasa menjadi korban dari peristiwa yang disangkakan. Keterangan krusial seperti ini seharusnya dianalisis secara objektif sebelum penyidik melangkah lebih jauh,” tegasnya.

Kuasa Hukum dan Hono Sejati Adukan Penyidikan Polres Demak ke Mabes Polri Terkait Kasus MT

Poin paling krusial yang disoroti Hono adalah dugaan adanya gelar perkara sebelum administrasi pemeriksaan rampung. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik untuk menentukan status tersangka jika hasil pemeriksaan saksi dan saksi terlapor (MT) sendiri belum ditandatangani.

“Kalau hasil pemeriksaan belum ditandatangani, lalu gelar perkara sudah dilakukan, dasar apa yang digunakan? Bukankah proses pemeriksaan harus diselesaikan secara administratif terlebih dahulu?” imbuhnya.

Kuasa Hukum Layangkan Laporan ke Mabes Polri

Senada dengan Hono, kuasa hukum MT, Bayu Anggara, S.H., membeberkan fakta lapangan saat proses pemeriksaan berlangsung. Menurut Bayu, terdapat jeda waktu di mana kliennya belum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun pihak kepolisian sudah melakukan gelar perkara.

“Kami menunggu sekitar satu jam. Saat hasil pemeriksaan belum ditandatangani, kami mendapat informasi bahwa gelar perkara sudah dilaksanakan. Tidak lama setelah itu, klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Bayu.

Atas dasar ketidakpuasan terhadap prosedur tersebut, pihak kuasa hukum telah melayangkan laporan resmi ke Divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Mabes Polri. Langkah ini diambil guna meminta evaluasi menyeluruh atas proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Demak.

Respons Kepolisian

Dikonfirmasi terpisah, pihak Polres Demak menyatakan bahwa seluruh penanganan perkara telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian menekankan bahwa setiap langkah penyidikan yang diambil telah melalui prosedur internal yang sah.

Hingga saat ini, polemik mengenai validitas gelar perkara dan kecepatan penetapan tersangka masih menjadi sorotan publik. Ketidaksesuaian antara keterangan saksi dengan penetapan tersangka menjadi poin utama yang kini tengah dipersoalkan oleh pihak kuasa hukum untuk diuji dalam langkah hukum lanjutan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

(Tim Redaksi)

JAKARTA, DN-II Rencana pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak demi menutup beban utang negara yang kini mencapai Rp9.920,42 triliun menuai kritik keras. Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Advokat Muda Indonesia, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, menegaskan bahwa membebani rakyat dengan kenaikan pajak di tengah kondisi ekonomi yang sulit bukanlah sebuah solusi, melainkan bentuk “perampokan” yang dilegalkan. (20/6/2026).

Pernyataan ini mencuat sebagai respons atas desakan di parlemen agar pemerintah lebih agresif dalam menarik pajak guna menjaga stabilitas fiskal.

Pajak Bukan Solusi Tunggal

Prof. Dr. Sutan Nasomal menilai narasi yang terbangun di tingkat elite politik saat ini sangat miris. Ia menyoroti kontradiksi antara beban utang yang kian membengkak dengan kondisi ekonomi rakyat kecil yang semakin tertekan.

“Saya tegaskan, desakan untuk terus memeras rakyat lewat pajak di tengah daya beli yang turun adalah resep bencana. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi rakyat, bukan justru menjadikan rakyat sebagai alat untuk menutupi kesalahan tata kelola anggaran,” ujar Prof. Sutan dalam keterangannya, Rabu (17/06/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurutnya, angka utang negara yang mencapai Rp9.920 triliun per 31 Maret 2026 seharusnya menjadi bahan evaluasi fundamental, bukan malah membebankan konsekuensi tersebut kepada masyarakat melalui instrumen fiskal yang regresif.

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Rakyat Jangan Dikorbankan demi Utang Negara, Pajak Agresif adalah “Perampokan”

Rakyat Sudah Babak Belur”

Prof. Sutan menyoroti realitas lapangan yang dialami masyarakat saat ini. Harga kebutuhan pokok yang terus merangkak naik, biaya pendidikan dan kesehatan yang kian mencekik, serta melemahnya daya beli masyarakat adalah bukti nyata bahwa ruang gerak rakyat sudah sangat terbatas.

“Rakyat sedang babak belur. Jangan tambah sakitnya dengan kebijakan pajak yang membabi buta. Jika utang yang besar ini adalah hasil dari proyek-proyek yang tidak efisien atau kebijakan yang salah urus, mengapa rakyat yang harus menanggung akibatnya?” tegas pengasuh Pondok Pesantren Ass-Saqwa Plus tersebut.

Mendesak Audit dan Solusi Berkeadilan

Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal mendorong pemerintah dan DPR untuk mencari alternatif solusi yang lebih berkeadilan. Ia menekankan bahwa dalam demokrasi yang sehat, utang negara harus dikelola secara demokratis dan transparan, bukan dengan cara pelimpahan beban kepada kelompok yang paling rentan.

Ia menyarankan perlunya audit utang yang mendalam dan kebijakan pajak yang lebih progresif, yang menyasar kekayaan super-kaya atau korporasi ekstraktif, daripada terus-menerus menekan konsumsi rumah tangga melalui PPN atau pajak penghasilan yang memberatkan pekerja formal.

“Tolak pajak yang mematikan usaha kecil dan menambah angka kemiskinan. Kita membutuhkan tata kelola fiskal yang berpihak pada rakyat, bukan sekadar memuaskan kreditur global. Jangan coba-coba menyentuh kantong rakyat yang sudah semakin tipis,” pungkasnya.

Tentang Narasumber:

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH adalah Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional. Saat ini beliau menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), Presiden Partai Oposisi Merdeka, serta Pengasuh Pondok Pesantren Ass-Saqwa Plus.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Bangka, DN-II Tim Gabungan Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti, Satgasus Satintelmar Pusintelal, dan Pos Air Kantung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 6 ton bijih timah ilegal di kawasan Air Kantung, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Jumat malam (19/6/2026).

Keberhasilan operasi tersebut tidak hanya mencegah keluarnya komoditas mineral strategis nasional melalui jalur ilegal, tetapi juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5,6 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satlap Tri Cakti menemukan adanya indikasi keterlibatan oknum yang diduga berperan sebagai pelindung (backing) dalam aktivitas distribusi dan rencana pengiriman bijih timah ilegal. Dugaan tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak yang berwenang guna memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh di lapangan.

Kronologi Pengungkapan

Operasi ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Satlap Tri Cakti pada Jumat (19/6) sekitar pukul 18.10 WIB terkait adanya rencana pengiriman bijih timah ilegal menuju luar negeri melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan Satlap Tri Cakti, Satgasus Satintelmar Pusintelal, dan Pos Air Kantung segera melaksanakan patroli, pengawasan, serta penyekatan di kawasan yang diduga menjadi titik muat pengiriman komoditas tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Satlap Tri Cakti berhasil menghentikan satu unit truk pengangkut yang diduga membawa muatan bijih timah ilegal beserta satu unit kendaraan pendamping di lokasi kejadian. Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, pengemudi, dan pihak-pihak yang berada di lokasi guna memastikan legalitas muatan serta kelengkapan dokumen pengangkutan yang dibawa.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi bahwa muatan yang diangkut tidak dilengkapi dokumen yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata niaga mineral dan batubara. Selanjutnya, seluruh muatan dan pihak yang terkait diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Penyitaan Barang Bukti

Dari hasil operasi tersebut, Satlap Tri Cakti berhasil mengamankan sekitar 200 kampil atau kurang lebih 6 ton bijih timah yang telah dikemas dan siap untuk diangkut melalui jalur distribusi ilegal. Selain komoditas utama tersebut, Satlap Tri Cakti juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa senjata api rakitan, amunisi, atribut kedinasan, kartu ATM, kartu SIM, telepon genggam, mata uang asing, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi dan distribusi komoditas tersebut.

Satlap Tri Cakti juga menemukan sejumlah dokumen identitas yang diduga tidak sesuai dengan identitas sebenarnya serta dokumen perjalanan yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan pendalaman guna mengetahui keterkaitannya dengan jaringan yang terlibat dalam aktivitas penyelundupan tersebut.

Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp5,6 Miliar

Keberhasilan operasi ini tidak hanya menggagalkan upaya penyelundupan komoditas mineral strategis nasional, tetapi juga berhasil mengamankan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5,6 miliar. Nilai tersebut berasal dari potensi hilangnya penerimaan negara, kewajiban perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat perdagangan mineral yang dilakukan di luar mekanisme yang sah.

Praktik penyelundupan mineral tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola sektor pertambangan nasional, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta menghambat upaya pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Pendalaman dan Proses Hukum

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Saat ini, pihak yang diduga terlibat telah diserahkan kepada instansi yang berwenang untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, barang bukti bijih timah beserta barang bukti lainnya telah diamankan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Satlap Tri Cakti bersama Satgasus Satintelmar Pusintelal masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul komoditas, jalur distribusi, pola pendanaan, serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. Pendalaman juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas yang berperan dalam pengumpulan, pengangkutan, hingga rencana pengiriman komoditas ke luar negeri.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Satlap Tri Cakti dalam menjaga kekayaan sumber daya alam nasional dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara.

Satlap Tri Cakti akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mencegah praktik-praktik penyelundupan dan perdagangan mineral ilegal serta memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam Indonesia dilakukan secara legal, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan bangsa dan negara. Tim Red

TEGAL, DN-II Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya melepas Kontingen Tim E-Sport Siteko Polres Tegal Kota yang akan berlaga pada Turnamen E-Sport Piala Kapolda Jawa Tengah Cup 2026. Pelepasan berlangsung di Mapolres Tegal Kota, Jumat (19/6/2026) petang, didampingi Ketua ESI Kota Tegal.

Kontingen tersebut akan mewakili Kota Tegal dalam turnamen tingkat provinsi yang digelar di De Colomadu, Karanganyar, Sabtu (20/6). Ajang ini menjadi salah satu tahapan menuju kompetisi e-sport tingkat nasional dalam Piala Kapolri.

Kapolres Tegal Kota menegaskan seluruh atlet yang diberangkatkan telah dipersiapkan dengan baik melalui latihan rutin dan pembinaan yang berkelanjutan. Ia optimistis tim mampu bersaing dengan kontingen dari daerah lain di Jawa Tengah.

“Kesiapan tim sudah cukup baik. Mereka telah menjalani latihan secara rutin dan yang terpenting adalah kekompakan antar pemain terus terjaga. Ini menjadi modal utama saat bertanding nanti,” ujar AKBP Heru

Menurutnya, hasil akhir memang tidak bisa dipastikan, namun semangat juang dan kesiapan para atlet menjadi alasan untuk optimistis meraih prestasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami berharap tim bisa memberikan penampilan terbaik dan membawa pulang hasil yang membanggakan. Syukur jika mampu menjadi juara sehingga dapat mewakili Polda Jawa Tengah pada ajang tingkat nasional, yaitu Piala Kapolri,” katanya.

Sementara itu, Ketua ESI Kota Tegal, Endri Irmawan mengatakan kontingen yang diberangkatkan terdiri dari dua tim, yakni kategori pelajar dan kategori umum.

Tim kategori pelajar diperkuat siswa SMA Al Irsyad Kota Tegal yang sebelumnya berhasil menjadi juara dalam Turnamen E-Sport Kapolres Tegal Kota. Sedangkan tim kategori umum merupakan para pemain yang telah lolos melalui proses seleksi yang dilakukan ESI Kota Tegal.

“Untuk kategori pelajar, kami mengirimkan tim dari SMA Al Irsyad yang berhasil meraih juara pada turnamen E-Sport Kapolres Tegal Kota. Sedangkan kategori umum diisi pemain-pemain terbaik hasil seleksi yang dilakukan ESI Kota Tegal,” jelas Endri

Ia berharap seluruh atlet mampu tampil lepas dan menunjukkan kemampuan terbaik selama pertandingan berlangsung.

“Target kami tentu meraih hasil maksimal. Lebih dari itu, kami ingin atlet-atlet Kota Tegal menunjukkan kualitasnya dan membawa harum nama daerah di tingkat Jawa Tengah,” ujarnya.

Pelepasan kontingen berlangsung penuh semangat. Dukungan dari Polres Tegal Kota bersama ESI Kota Tegal diharapkan menjadi suntikan motivasi bagi para atlet untuk mengukir prestasi dan membuka jalan menuju kompetisi e-sport tingkat nasional. ( S. Bimantoro )

JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyoroti dinamika penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait kasus yang menjerat aktivis sekaligus insan pers, Larshen Yunus di Riau. (20/6/2026).

​Prof. Sutan menegaskan bahwa dalam sebuah negara demokrasi, sikap kritis masyarakat terhadap pejabat publik seharusnya dipandang sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, bukan ancaman yang harus dibungkam melalui instrumen hukum.

​”Negara hukum diuji bukan saat menghadapi warga yang patuh, melainkan saat berhadapan dengan warga yang kritis. Jika kritik terhadap pejabat publik berujung pada proses hukum yang dipersepsikan berlebihan, maka kualitas demokrasi kita yang dipertaruhkan,” ujar Prof. Sutan dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

​Menyoal Profesionalitas Penegakan Hukum

Terkait kasus Larshen Yunus, Prof. Sutan mengingatkan pentingnya penerapan prinsip due process of law. Ia menegaskan bahwa setiap proses pidana harus dijalankan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan sebagai sarana pembalasan atas ekspresi warga negara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dalam pandangannya, terdapat tiga poin krusial yang harus diperhatikan dalam kasus ini:

​Kebebasan Berekspresi: Berdasarkan UUD 1945 dan UU Pers, kritik dan kontrol sosial adalah hak konstitusional. Prof. Sutan mempertanyakan apakah mekanisme non-pidana seperti hak jawab atau klarifikasi telah diupayakan sebelum menempuh jalur hukum.

​Pembuktian Pidana: Dalam kasus yang melibatkan tuduhan pemerasan atau penipuan, penegak hukum harus membuktikan adanya perbuatan aktif, unsur kesengajaan, serta hubungan langsung antara tekanan dan keuntungan yang diterima.

​Profesionalitas Penegak Hukum: Sesuai KUHAP, penetapan tersangka bukanlah akhir dari kebenaran, melainkan bagian dari proses pengujian. Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi transparansi konstruksi hukum melalui mekanisme seperti praperadilan, pengawasan internal (Propam), maupun eksternal (Kompolnas).

Demokrasi Melawan Rasa Takut

Prof. Sutan menambahkan, kontrol kekuasaan tidak selalu bekerja melalui sensor terbuka. Terkadang, kontrol dilakukan dengan menciptakan narasi atau menggunakan institusi agar masyarakat takut untuk bersuara.

​Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum lebih bijak dalam menerima masukan dari masyarakat. Menurutnya, pemerintah yang maju adalah pemerintah yang mampu merumuskan kritik menjadi perbaikan, bukan menganggapnya sebagai musuh.

​”Demokrasi tidak dibangun dengan membungkam kritik, melainkan dengan mengujinya melalui fakta. Jika hukum berdiri independen, ia akan kuat. Namun jika hukum dipersepsikan tunduk pada kekuasaan, kepercayaan publiklah yang akan runtuh,” pungkasnya. Tutup Prof Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum

Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion. Of Young Indonesian Advocate Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

BREBES, DN-II Pembangunan proyek pabrik PT PT Zhing King, produsen alas kaki sepatu yang berlokasi di Dusun Limbangan, Kecamatan Kersana, dipastikan berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi infrastruktur lingkungan sekitar. Karang Taruna Limbangan menegaskan bahwa seluruh kegiatan proyek berlangsung kondusif dan tidak mengganggu aktivitas keseharian warga, khususnya para petani.

Menanggapi adanya rumor mengenai gangguan terhadap kenyamanan warga, Humas Karang Taruna Limbangan, Warsono, memberikan klarifikasi tegas. Menurutnya, kehadiran proyek justru memberikan manfaat nyata bagi peningkatan infrastruktur transportasi di wilayah tersebut.

“Alhamdulillah, dulunya jalan di sini sempit. Setelah ada proyek, jalan menjadi lebih lebar. Kami juga berkomitmen untuk terus memantau dan memperbaiki akses bagi para petani agar aktivitas mereka tetap lancar,” ujar Warsono saat ditemui di lokasi proyek, Sabtu (20/06/2026).

Senada dengan hal tersebut, Pengurus Karang Taruna Limbangan, Abu Khari , menepis isu miring yang menyebutkan bahwa petani merasa terganggu dengan adanya pembangunan. Pihaknya menilai narasi negatif tersebut sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu untuk memprovokasi situasi.

“Secara riil di lapangan, para petani tidak memiliki keluhan. Isu-isu yang beredar merupakan tindakan oknum yang sengaja ingin mengganggu kenyamanan dan kondusivitas proyek ini. Kami, dari Karang Taruna Limbangan dan Aliansi Jagapura, sudah satu komando dalam mendukung proyek ini karena berjalan lancar dan transparan,” tegas Abu Khari.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menambahkan pernyataan tersebut, Wakil Ketua Karang Taruna Limbangan, Kuslani, menegaskan bahwa organisasi kepemudaan tersebut siap menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban serta menangani segala bentuk potensi gangguan yang dapat menghambat kenyamanan lingkungan.

Dukungan Warga dan Harapan Ekonomi

Pernyataan positif juga datang dari warga setempat, Kusnadi. Petani yang telah berdomisili di Dusun Limbangan selama dua tahun ini mengungkapkan bahwa pembangunan pabrik PT PT Zhing King justru membawa perubahan infrastruktur yang signifikan. Akses jalan yang kini jauh lebih lebar membuat mobilitas warga menjadi lebih nyaman.

“Pembangunan ini tidak mengganggu aktivitas sehari-hari kami, termasuk pekerjaan sebagai petani. Meskipun jalan menjadi lebih ramai, kondisi lingkungan tetap aman dan kondusif,” ungkap Kusnadi.

Kehadiran PT PT Zhing King diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi daerah tersebut. Berdasarkan keterangan pihak Karang Taruna, pabrik ini diproyeksikan mampu menyerap tenaga kerja lokal hingga sekitar 900 orang saat beroperasi penuh nanti.

Pihak Karang Taruna Limbangan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar atau hoaks. Pembangunan ini diyakini akan menjadi motor penggerak kemajuan ekonomi bagi warga Dusun Limbangan dan sekitarnya.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

You cannot copy content of this page