Jakarta, DN-II Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Wamenhan RI) Donny Ermawan Taufanto menerima audiensi Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Dr. Muhammad Taufiq, DEA., beserta jajaran Indonesia Precision Policy Alliance (IPPA) dan Pijar Foundation di Ruang Tamu Wamenhan Jakarta. Jum’at (19/6/2026)
Pertemuan tersebut membahas peluang sinergi dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) unggul melalui pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada masa depan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala LAN RI memaparkan transformasi pengembangan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) yang telah dilakukan melalui kolaborasi dengan Pijar Foundation.
Melalui platform pembelajaran digital, ASN memperoleh akses terhadap berbagai materi terkait future skills, transformasi digital, kepemimpinan, hingga pemanfaatan AI. Inisiatif tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas ASN agar semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi serta tantangan global yang terus berkembang.
Menanggapi hal tersebut, Wamenhan RI menyampaikan apresiasi dan menyambut positif terjalinnya sinergi dalam mendukung pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Upaya ini sejalan dengan visi dan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menyiapkan generasi penerus bangsa yang berkualitas.
Melalui Program Presiden untuk Pemimpin Masa Depan (P3MD), diharapkan lahir calon-calon pemimpin masa depan yang berkarakter, adaptif, inovatif, serta mampu berkompetisi dan berkontribusi secara optimal di kancah global.
Menurut Wamenhan, kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan berbagai pemangku kepentingan merupakan langkah strategis dalam menyiapkan SDM Indonesia yang tidak hanya unggul dalam kompetensi, tetapi juga memiliki integritas dan semangat pengabdian bagi bangsa dan negara (Best Hearts & Best Minds). Red
BEKASI, DN-II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia akan menggelar Konsolidasi Nasional secara virtual melalui Zoom Meeting pada Minggu, 21 Juni 2026. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi terkait dugaan pelecehan dan penghinaan terhadap organisasi profesi jurnalistik IWO Indonesia serta laporan pengaduan mengenai dugaan alih fungsi lahan sawah produktif di Kabupaten Bekasi. (20/6/2026).
Ketua Umum IWO Indonesia, NR. Icang Rahardian, SH., MH, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan organisasi merupakan bentuk komitmen dalam memperjuangkan penegakan hukum, menjaga marwah profesi jurnalistik, serta mengawal kepentingan masyarakat yang terdampak oleh dugaan pelanggaran hukum.
“IWO Indonesia adalah organisasi profesi yang menjunjung tinggi hukum dan demokrasi. Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk pelecehan, penghinaan, maupun upaya yang merendahkan martabat organisasi dan profesi wartawan. Seluruh proses yang kami tempuh dilakukan melalui jalur hukum dan konstitusional,” tegas Icang Rahardian.
Menurutnya, konsolidasi nasional dilakukan untuk menyatukan langkah seluruh pengurus dan anggota IWO Indonesia dari berbagai daerah dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menginstruksikan seluruh jajaran pengurus dan anggota IWO Indonesia untuk mengikuti konsolidasi nasional sebagai bentuk kesiapan organisasi dalam mengawal laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Kami berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain persoalan dugaan pelecehan terhadap organisasi profesi wartawan, IWO Indonesia juga menaruh perhatian terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan alih fungsi lahan sawah produktif yang dinilai dapat berdampak terhadap ketahanan pangan dan tata ruang wilayah.
“Kami mendukung pembangunan yang sesuai aturan, namun setiap kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan harus dievaluasi dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas,” tambahnya.
DPP IWO Indonesia juga mengajak seluruh anggota untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mengedepankan sikap profesional dalam menyampaikan aspirasi.
“Aksi yang akan dilakukan merupakan aksi damai yang bertujuan menyampaikan aspirasi secara tertib dan bermartabat. Kami mengimbau seluruh peserta untuk tetap mematuhi ketentuan hukum dan menjaga ketertiban umum,” pungkas Ketua Umum IWO Indonesia.
Konsolidasi Nasional akan menjadi forum koordinasi untuk menentukan langkah-langkah organisasi ke depan, termasuk pengawalan terhadap laporan yang telah diajukan kepada aparat penegak hukum. Tim Red
Karanganyar, DN-II Polda Jawa Tengah mengawali Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 dengan pesan kepedulian terhadap masa depan lingkungan. Sebelum pertandingan dimulai, turnamen yang digelar dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 di De Tjolomadoe, Karanganyar pada Sabtu (20/6/2026) ini diawali dengan Gerakan Penanaman Pohon bertema “Dari Generasi Muda Untuk Masa Depan Indonesia”.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo dan dihadiri Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, para Pejabat Utama Polda Jateng, serta sejumlah tamu undangan dari berbagai instansi dan dinas terkait.
Sebanyak 60 titik di sekitar kawasan De Tjolomadoe menjadi lokasi penanaman berbagai jenis tanaman batang keras, di antaranya pohon tabebuya, pohon pule, dan dadap merah. Pohon-pohon tersebut dipilih karena memiliki manfaat ekologis jangka panjang serta diharapkan dapat memperindah kawasan sekaligus memberikan manfaat bagi lingkungan di masa mendatang.
Berbeda dari penyelenggaraan turnamen pada umumnya, Kapolda Jateng Cup 2026 tidak hanya menghadirkan kompetisi esports, hiburan, dan ruang kreativitas bagi generasi muda, tetapi juga menyisipkan pesan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama terhadap masa depan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa kegiatan penanaman pohon tersebut memiliki makna simbolis bahwa semangat generasi muda tidak hanya diwujudkan melalui prestasi di ruang digital, tetapi juga melalui kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kapolda Jateng Cup 2026 selain menghadirkan ajang kompetisi esports, juga sebagai sarana membangun karakter generasi muda yang peduli terhadap masa depan lingkungan. Melalui gerakan penanaman pohon ini, kami ingin menyampaikan pesan bahwa kemajuan teknologi dan perkembangan dunia digital harus berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap lingkungan,” ujar Kombes Pol Artanto usai kegiatan Penanaman pohon.
Menurutnya, tema “Dari Generasi Muda Untuk Masa Depan Indonesia” mencerminkan harapan agar generasi saat ini tidak hanya dikenal sebagai generasi yang kreatif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran untuk mewariskan lingkungan yang lebih baik kepada generasi berikutnya.

“Pohon yang ditanam hari ini beberapa tahun ke depan akan tumbuh dan memberi kehidupan. Filosofinya sama dengan pembinaan generasi muda. Apa yang ditanam hari ini, baik berupa karakter, prestasi maupun kepedulian terhadap lingkungan, akan menjadi bekal bagi bangsa Indonesia di masa mendatang,” jelasnya.
Ia menambahkan, gerakan tersebut juga menjadi wujud komitmen Polri untuk terus hadir mendukung berbagai kegiatan positif yang melibatkan generasi muda, termasuk dalam isu pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
“Kami berharap kegiatan sederhana ini dapat menginspirasi masyarakat, khususnya generasi muda, bahwa menjaga lingkungan dapat dimulai dari langkah kecil. Semoga pohon-pohon yang ditanam hari ini menjadi simbol tumbuhnya semangat kebersamaan, kepedulian, dan optimisme dalam menyongsong masa depan Indonesia yang lebih hijau dan lebih baik,” pungkasnya.
Selain pertandingan Mobile Legends, berbagai kegiatan lain seperti meet and greet bersama pro player, kompetisi cosplay, hiburan musik, lomba suporter, hingga festival kuliner turut dihadirkan untuk menciptakan festival generasi muda yang modern, kreatif, dan penuh semangat kebersamaan. Red
BREBES, DN-II Pelaksanaan acara pelepasan siswa kelas VI serta penarikan dana di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Losari Lor, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, sempat menjadi perhatian publik. Pasalnya, pada tahun ini setiap siswa diwajibkan membayar iuran sebesar Rp550.000, jumlah yang mengalami kenaikan dibanding tahun lalu yang sebesar Rp500.000.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah SDN 3 Losari Lor, Lukas, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihak sekolah sama sekali tidak mengintervensi ataupun mengelola anggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa segala urusan dan kebijakan keuangan berada di luar ranah sekolah. (20/6/2026).
“Kami dari pihak sekolah tidak tahu-menahu mengenai urusan anggaran tersebut. Semuanya dikelola dan diatur oleh komite sekolah,” ujar Lukas singkat.
Klarifikasi Komite: Murni Aspirasi Wali Murid
Guna menghindari kesalahpahaman, Ketua Komite Sekolah SDN 3 Losari Lor, Arisnanto (Risnanto), memberikan klarifikasi resmi pada Sabtu (20/06/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan penganggaran dan bentuk kegiatan murni bersumber dari aspirasi, musyawarah, dan kesepakatan bersama para wali murid, bukan paksaan dari pihak sekolah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurut Arisnanto, sebelum keputusan final diambil, forum rapat komite sempat menawarkan tiga opsi kepada seluruh wali murid yang hadir, yaitu:
Mengadakan acara perpisahan.
Tidak mengadakan acara perpisahan sama sekali.
Opsi alternatif lainnya.
“Dari hasil musyawarah tersebut, mayoritas wali murid secara kuorum memilih opsi pertama, yaitu tetap menyelenggarakan acara perpisahan bagi putra-putri mereka. Jadi ini bukan instruksi sepihak atau paksaan,” tegas Arisnanto.
Rincian Transparansi Alokasi Anggaran
Untuk menjaga akuntabilitas, pihak Komite Sekolah membeberkan secara transparan rincian penggunaan dana sebesar Rp550.000 dari total 27 siswa tersebut. Anggaran dibagi ke dalam tiga pos utama
Biaya Perpisahan (Rp250.000): Dialokasikan untuk kebutuhan operasional dan teknis acara pelepasan siswa, termasuk sewa layos (tenda) serta sound system komplit.
Uang Kenang-kenangan (Rp250.000): Kontribusi sukarela dari wali murid sebagai wujud apresiasi setelah anak-anak mereka menempuh pendidikan selama enam tahun. Dana ini dialokasikan untuk membantu pembangunan fisik, yakni pembentengan pagar depan sekolah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Biaya Dokumentasi (Rp50.000): Dialokasikan khusus untuk keperluan foto para siswa.
Pihak komite menggarisbawahi bahwa dana kenang-kenangan tersebut sama sekali tidak digunakan untuk biaya operasional harian atau kepentingan internal guru, melainkan murni dikembalikan untuk pengembangan fasilitas dan keamanan infrastruktur sekolah.
Kondisi Personel Satuan Pendidikan
Sebagai informasi, SDN 3 Losari Lor saat ini didukung oleh total 12 personel operasional demi menjaga mutu pendidikan. Rinciannya adalah 8 orang guru (4 berstatus PNS dan 4 berstatus P3K), 1 orang Tata Usaha (TU), 1 orang karyawan, dan 1 orang penjaga sekolah.
Ketua Komite memastikan bahwa seluruh koordinasi antara sekolah dan masyarakat dikawal langsung secara ketat guna memastikan transparansi program berjalan dengan baik demi kemajuan sarana belajar siswa.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Pakar Hukum Minta Presiden Prabowo Dorong Reformasi Total di Tubuh Polri
JAKARTA — Pakar Hukum dan Ekonomi, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengawal ketat reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia menegaskan bahwa reformasi Polri jangan hanya menjadi slogan atau sekadar perbaikan formalitas (“casing”), melainkan harus menyentuh substansi perubahan perilaku aparat di lapangan.
“Masyarakat akan bersorak kalau reformasi itu bukan hanya teori, tapi fakta nyata. Perubahan ke arah yang lebih baik di segala sisi kelam Polri selama ini harus benar-benar berubah total,” ujar Sutan Nasomal saat dihubungi via telepon seluler dari Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Sutan menambahkan, peningkatan kesejahteraan atau gaji yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo harus dibarengi dengan komitmen tinggi untuk mengikis habis praktik korupsi dan jual beli kasus. Menurutnya, harapan masyarakat sangat besar agar kebiasaan lama yang buruk ditinggalkan oleh seluruh personil Polri, mulai dari tingkat bawah hingga pucuk pimpinan.
Ia juga menyoroti sindiran klasik di tengah masyarakat terkait penegakan hukum yang belum maksimal. “Keluhan masyarakat masih seperti dahulu, ‘kalau hilang satu ekor kambing, begitu lapor malah hilang dua ekor sapi.’ Ini yang harus diubah,” tegasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keadilan Tanpa Pandang Bulu dan Kepastian Hukum
Sutan Nasomal meyakini Polri mampu mengubah kebiasaan lama dan tidak menyalahgunakan jabatan serta kekuasaan. Ia meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pilih kasih, di mana tidak boleh ada oknum yang kebal hukum karena faktor finansial, sementara masyarakat kurang mampu sulit mendapatkan keadilan.
Selain itu, ia mengkritik lambatnya penanganan aduan masyarakat yang kadang memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa kepastian hukum. “Lambatnya penanganan aduan masyarakat sampai puluhan bulan adalah salah satu bukti belum berhasilnya reformasi di tubuh Polri,” lanjutnya.
Rekomendasi Kebijakan: Pensiun Dini hingga Kesejahteraan Anggota
Dalam kesempatan tersebut, Sutan Nasomal juga memberikan beberapa rekomendasi kebijakan strategis untuk internal Polri:
Kebijakan Pensiun Dini: Ia menyarankan Polri mengutamakan kebijakan pensiun dini bagi anggota berusia di atas 54 tahun yang memegang beban kerja berat. Secara psikologis dan fisik, kemampuan di atas usia tersebut dinilai menurun. Masa tersebut sebaiknya digunakan untuk pekerjaan ringan atau berwirausaha demi menjaga kesehatan.
Transparansi Kenaikan Pangkat dan Beasiswa: Sutan meminta agar proses kenaikan pangkat tidak dipersulit demi keberlanjutan karier anggota. Ia mendorong Polri memperbesar kuota beasiswa pendidikan (S1, S2, S3) hingga 100 anggota per provinsi guna meningkatkan kualitas SDM kepolisian.
Fasilitas Rumah Murah: Mendukung program pembangunan Presiden RI, ia mengusulkan agar setiap anggota Polri diberikan kemudahan memiliki rumah melalui cicilan murah berdurasi 20 tahun. Langkah ini penting agar setelah pensiun, para anggota tidak kesulitan secara ekonomi.
Penyelesaian Pelanggaran HAM dan Kode Etik
Catatan terakhir yang digarisbawahi oleh Sutan adalah penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM serta pelanggaran kode etik secara transparan. Ia meminta agar tidak ada pihak yang menghambat penegakan hukum terhadap oknum anggota Polri yang melanggar aturan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Bila cara-cara lama yang tidak bagus itu masih dijalankan, itulah tolok ukur kegagalan reformasi hukum di Indonesia,” pungkasnya. Red
Bila cara lama yang tidak bagus masih di jalankan. Itulah tolak ukur kegagalan Reformasi Hukum.
Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH
HAMBALANG, DN-II Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan strategis bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir dan Pelatih Tim Nasional Sepak Bola Indonesia, John Herdman, di kediamannya di Hambalang, Jawa Barat, Jumat (19/6/2026) sore.
Pertemuan intensif tersebut fokus membahas berbagai langkah taktis dalam memperkuat pembangunan olahraga nasional, pembinaan generasi muda, serta akselerasi prestasi sepak bola Indonesia di kancah dunia.
Dalam kesempatan tersebut, terdapat lima poin utama yang menjadi fokus pembahasan antara Presiden, Menpora, dan Pelatih Timnas:
Pembinaan Atlet Berkelanjutan: Penguatan pembinaan atlet nasional dilakukan melalui dukungan Pelatnas jangka panjang (multi-years). Langkah ini disiapkan agar atlet Indonesia matang menghadapi ajang bergengsi seperti SEA Games, Asian Games, hingga Olimpiade.
Jaminan Kesejahteraan Atlet: Pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan atlet lewat bonus prestasi, peluang karier sebagai TNI, Polri, maupun ASN, akses pendidikan, hingga pengkajian skema dana pensiun hari tua.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Olahraga Disabilitas yang Inklusif: Pengembangan olahraga disabilitas diperluas, termasuk menghadirkan program sertifikasi kepelatihan bagi penyandang disabilitas agar dapat berkontribusi lebih luas dalam pembinaan olahraga nasional.


Infrastruktur dan Akademi: Percepatan pembangunan pusat pembinaan olahraga nasional dan Akademi Olahraga untuk menjaring serta membina talenta muda sejak usia dini secara terstruktur.
Pembangunan Karakter: Penguatan sektor olahraga sebagai wadah utama pembentukan karakter, kedisiplinan, dan pengembangan potensi generasi muda Indonesia.
Tatap FIFA ASEAN 2026 dan Kualifikasi Piala Dunia 2030
Selain membahas olahraga multieven, Presiden Prabowo secara khusus menegaskan komitmen pemerintah terhadap masa depan sepak bola nasional. Pertemuan tersebut turut mematangkan kesiapan Indonesia yang akan menjadi tuan rumah gelaran FIFA ASEAN pada September–Oktober 2026 mendatang.
Pemerintah bersama PSSI dan tim kepelatihan yang dipimpin John Herdman juga menyusun langkah penguatan Timnas Garuda yang kini tengah berjuang dalam Kualifikasi Piala Dunia 2030.
“Pemerintah mendukung penuh seluruh program pengembangan sepak bola nasional. Mulai dari kesiapan tim nasional, penguatan sistem pembinaan pemain, hingga peningkatan daya saing Indonesia di tingkat internasional,” tegas Presiden Prabowo.
Melalui pertemuan ini, pemerintah kembali mempertegas komitmennya untuk membangun ekosistem olahraga yang inklusif, berprestasi, dan berkelanjutan. Langkah besar ini diharapkan tidak hanya mencetak generasi muda yang sehat dan tangguh, tetapi juga mampu membawa bendera Merah Putih berkibar bangga di pentas dunia. Red
BEKASI, DN-II Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di SDIT Misbahul Barokah, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, kini tengah menjadi sorotan tajam. Kasus ini dinilai bukan sekadar masalah internal sekolah, melainkan telah menabrak konstitusi negara, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya.
Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya paksaan untuk membayar paket buku hingga jutaan rupiah, serta iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dengan dalih fasilitas penunjang seperti pendingin ruangan (AC).
“Kami diminta membayar hingga dua juta rupiah untuk paket buku. Ini sangat memberatkan. Harusnya pendidikan dasar itu gratis, tapi di sini kami merasa diperas dengan dalih administrasi,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya demi keamanan, Jumat (19/6/2026).
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
Praktik penarikan biaya di SDIT Misbahul Barokah tersebut diduga kuat melawan hukum dan menabrak sejumlah instrumen regulasi nasional:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024: Putusan ini menegaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa memungut biaya. Putusan ini berlaku mengikat bagi seluruh satuan pendidikan, termasuk yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). Dengan adanya putusan ini, alasan “biaya operasional” tidak dapat dijadikan tameng untuk membebankan biaya kepada masyarakat secara sepihak dan memaksa.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan: Mengatur larangan tegas bagi satuan pendidikan dasar untuk melakukan pungutan yang bersifat mengikat, memaksa, dan memberatkan orang tua murid.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Membatasi peran Komite Sekolah agar tidak dijadikan alat atau kedok untuk melegalkan pungutan yang mencekik wali murid.
Pihak Sekolah Memilih Bungkam
Saat tim media mendatangi lokasi sekolah guna melakukan konfirmasi dan perimbangan berita (cover both sides), pihak yayasan tidak memberikan jawaban memuaskan.
“Bang, Pak haji lagi enggak ada, lagi pulang kampung istrinya,” ucap salah satu pegawai yayasan di lokasi.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDIT Misbahul Barokah berinisial MAS, hingga berita ini diturunkan, memilih bungkam dan tidak merespons saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp. Sikap menutup diri ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Desakan Audit dari Pemerhati Pendidikan
Merespons ketertutupan pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dituntut untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh serta audit keuangan terhadap SDIT Misbahul Barokah. Jika ditemukan bukti pemaksaan iuran, sekolah tersebut terancam sanksi administratif hingga pembekuan izin operasional sesuai aturan yang berlaku.
Seorang pemerhati pendidikan setempat memberikan kritik keras terhadap fenomena ini. Ia menekankan bahwa fungsi pendidikan tidak boleh bergeser menjadi komoditas bisnis.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Pendidikan adalah hak konstitusional yang dijamin negara. Kami tidak akan membiarkan sekolah beroperasi layaknya perusahaan yang mencari laba di atas penderitaan rakyat kecil. Praktik yang mengabaikan regulasi ini harus dihentikan,” tegasnya.
Berita ini disusun berdasarkan keluhan wali murid, analisis regulasi pendidikan, serta yurisprudensi hukum yang berlaku di Indonesia. Investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk memastikan kepatuhan hukum di lapangan. (Red)
Jakarta, DN-II Wakil Ketua I Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI) mendampingi Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tim Pengarah Satgas PRR Pascabencana Sumatera di Kompleks Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kamis (18/6/2026).
Proses pemulihan permanen pada wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terus dipacu Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera setelah berbagai layanan dasar kembali berfungsi dan kondisi darurat telah terlewati.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian didampingi Wakil Ketua I Satgas Letjen TNI Richard Tampubolon mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp100,1 triliun untuk periode 2026–2028. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mempercepat pemulihan berbagai sektor terdampak, mulai dari infrastruktur dasar, perumahan, pendidikan, kesehatan, hingga penguatan ekonomi masyarakat.
Berdasarkan Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera 2026–2028, kebutuhan anggaran tersebut akan direalisasikan secara bertahap, yakni Rp38,9 triliun pada 2026, Rp32,9 triliun pada 2027, dan Rp28,2 triliun pada 2028. Program pemulihan permanen tersebut melibatkan 33 kementerian dan lembaga sebagai pelaksana utama maupun pendukung.
Percepatan pelaksanaan program mulai menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan laporan perkembangan realisasi anggaran pada 17 Juni 2026, sebanyak lima kementerian dan lembaga telah menerima pagu anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi, yakni Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara sejumlah kementerian dan lembaga lainnya masih menjalani proses evaluasi dan persetujuan di Kementerian Keuangan maupun penyelesaian administrasi internal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Ada lima yang sudah dicairkan, artinya sudah ditransfer. Yang lainnya sedang berproses di Kementerian Keuangan. Mudah-mudahan kita secepatnya. Tadi kami mohon dukungan dari ketua tim pengarah, anggota pengarah, dan juga Menteri Keuangan untuk mempercepat proses pengajuan tersebut. Kalau sudah ditransfer maka speed-nya akan kencang sekali,” ujar Tito didampingi Letjen TNI Richard Tampubolon.

Sambil menunggu seluruh proses penganggaran kementerian dan lembaga rampung, Satgas PRR juga mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun yang telah disalurkan pemerintah pusat kepada seluruh daerah terdampak sejak awal Mei 2026.
Tambahan dukungan fiskal tersebut terdiri atas sekitar Rp1,6 triliun untuk Aceh, Rp6,3 triliun untuk Sumatera Utara, dan Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat. Dana tersebut diharapkan dapat segera digunakan untuk mempercepat penanganan kebutuhan prioritas masyarakat, termasuk perbaikan infrastruktur dasar dan layanan publik yang masih membutuhkan penguatan pada tahap pemulihan permanen.
Selain melalui TKD, semangat gotong royong antardaerah juga terus menguat melalui skema hibah. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama sejumlah kabupaten/kota telah menyalurkan bantuan keuangan kepada daerah terdampak di Aceh, sementara pemerintah daerah di Sumatera Barat turut memberikan dukungan pembiayaan bagi wilayah yang mengalami dampak paling berat.
Tito menegaskan percepatan pemulihan permanen membutuhkan gerak bersama seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, kementerian dan lembaga yang telah menerima anggaran serta pemerintah daerah yang telah memperoleh tambahan TKD diminta segera mempercepat pelaksanaan program di lapangan agar manfaat pemulihan dapat segera dirasakan masyarakat terdampak.
“Daerah-daerah saya dorong untuk bisa segera bergerak menggunakan TKD masing-masing. Kemudian yang kedua dari kementerian dan lembaga yang sudah anggarannya cair seperti PU kita minta untuk speed-nya lebih kencang lagi,” katanya. Red/Casroni
BINTAN, DN-II Publik kini tengah menyoroti ketegasan pemerintah dalam memberantas praktik penambangan ilegal berskala industri di kawasan Malangrapat, Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Meski isu ini telah ramai menghiasi ruang publik sejak pekan lalu, hingga kini penegakan hukum yang konkret dinilai masih jalan di tempat. (19/6/2026).
Pakar Hukum Pidana Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Lawyers), Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., angkat bicara mengenai fenomena mandeknya penegakan hukum ini melalui kacamata akademis dan hukum praktis.
Menggunakan pendekatan Agenda-Setting Theory, Prof. Sutan Nasomal menjelaskan bahwa media massa sebenarnya telah berhasil menjalankan fungsinya untuk menempatkan kasus ini sebagai agenda publik (public agenda) dan agenda kebijakan (policy agenda).
“Media mungkin tidak berhasil memberi tahu orang apa yang harus dipikirkan (what to think), tetapi sangat berhasil memberi tahu apa yang harus dipikirkan (what to think about). Pertanyaannya, setelah media membuka tabir ini, mengapa hukum justru diam?” ujar Prof. Sutan Nasomal yang juga merupakan Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus.
Menurutnya, jika pemberitaan masif mengenai keterlibatan sejumlah nama termasuk dugaan keterlibatan oknum mantan anggota DPD RI serta oknum Aparat Penegak Hukum (APH) tidak ditindaklanjuti dengan tindakan hukum nyata, maka negara secara tidak langsung sedang membiarkan terciptanya impunitas yang merusak kepercayaan publik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ancaman Jerat Hukum Multi-Pages (Multi-Doorturb)
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa secara regulasi, Indonesia memiliki instrumen hukum yang sangat kuat untuk melibas para pelaku tambang pasir ilegal di Bintan hingga ke akar-akarnya. Setidaknya ada empat klaster hukum yang dapat diterapkan sekaligus:
1. Sanksi Pidana Pertambangan Tanpa Izin (Minerba)
Para aktor utama, koordinator lapangan, hingga pemodal dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal Penadah: Pihak pembeli atau penampung pasir ilegal juga tidak luput dari pidana berdasarkan Pasal 161 UU Minerba yang melarang penampungan, pemanfaatan, pengolahan, maupun penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi (IUP, IUPK, IPR, SIPB).
2. Sanksi Perusakan Lingkungan Hidup
Aktivitas tambang di Gunung Kijang telah merusak infrastruktur jalan umum dan ekosistem lokal. Berdasarkan Polluters Pays Principle (Prinsip Pencemar Membayar) dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja:
Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 82B: Melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran/perusakan lingkungan dan mewajibkan pelaku melakukan pemulihan total.
Pasal 119 UU PPLH & PERMA Nomor 1 Tahun 2023: Hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa restorasi lingkungan, di mana biaya pemulihan wajib dititipkan di rekening kepaniteraan pengadilan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penjualan komoditas dari sektor ilegal dipastikan menguap tanpa menyetor pajak ke kas negara. Berdasarkan Pasal 39 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tindakan sengaja tidak melaporkan SPT atau menyampaikan data tidak benar yang merugikan pendapatan negara diancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda 2 hingga 4 kali lipat dari nilai pajak terutang.
4. Pengawasan dan Penyitaan Alat Berat
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2016, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Mineral dan Batubara memiliki wewenang penuh untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, hingga penyegelan dan penyitaan alat-alat berat (seperti ekskavator, loader, dan lori fuso) yang digunakan di lokasi ilegal.
Urgensi Perlindungan Jurnalis dan Saksi
Investigasi di lapangan yang dilakukan oleh Tim Investigasi KPK TIPIKOR, Edi Wiyono, bersama awak media lainnya kerap dihadapkan pada risiko intimidasi tingkat tinggi. Prof. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa hak atas informasi dilindungi oleh konstitusi.
Pasal 28F UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Oleh karena itu, jurnalis dan saksi yang mengungkap kejahatan lingkungan berskala industri ini wajib mendapatkan jaminan keamanan penuh dari:
Danrem 033/Wira Pratama (Brigjen TNI Panggoea Wilham) Kapolda Kepulauan Riau
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Rekomendasi Nyata untuk Jakarta
Menutup keterangannya, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal mendesak adanya orkestrasi penegakan hukum yang dipimpin langsung dari pusat:
Presiden Prabowo Subianto: Mengeluarkan instruksi tegas tanpa pandang bulu untuk membersihkan wilayah Kepri dari mafia tambang.
KPK & Kejaksaan Agung: Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin perlu turun tangan melacak dugaan aliran dana (follow the money) ke oknum pejabat/APH setempat, serta melakukan pemblokiran rekening dan penyitaan aset.
Polri (Kapolda Kepri): Segera memasang police line, mengamankan alat berat, menetapkan aktor utama sebagai tersangka, dan menepis asumsi publik bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke samping.
Kementerian LHK & Dirjen Pajak: Menghitung kerugian ekologis untuk tuntutan ganti rugi pemulihan, sekaligus melakukan audit investigatif perpajakan.
“Hari ini mata publik tertuju pada Bintan. Jangan biarkan daerah ini menjadi simbol runtuhnya wibawa hukum, dan jangan biarkan nama-nama oknum yang kebal hukum menjadi legenda kegagalan negara,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.
Pelapor/Informan Lapangan: Tim Investigasi KPK TIPIKOR (Edi Wiyono)
Lokasi Peristiwa: Malangrapat, Gunung Kijang, Bintan – Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Informasi & Kontak Media:
Sumber Keterangan: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. (Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Nasional, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia)
BERITA ini diterbitkan dalam rangka mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel di Republik Indonesia Nara Sumber Profesor Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Advocate Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.
Kota Tegal, DN-II Suasana hangat terasa di dua panti asuhan di Kota Tegal saat Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya bersama Ketua Bhayangkari Cabang Tegal Kota Ny Henny Antariksa dan jajaran datang berkunjung.
Kunjungan itu menyasar Panti Asuhan Aisyiyah di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Panti Asuhan Welas Asih di Jalan Sumbodro Kota Tegal
Kedatangan rombongan bukan sekadar agenda seremonial, tetapi membawa interaksi langsung yang cair antara aparat kepolisian, pengurus panti, dan anak-anak yang tinggal di dalamnya.
Tak ada jarak. Kapolres dan rombongan terlihat berbincang santai, menyapa satu per satu anak, hingga mendengarkan cerita sederhana mereka tentang sekolah dan cita-cita. Di sela pertemuan itu, bantuan kebutuhan harian juga diserahkan untuk membantu operasional panti.
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya menegaskan bahwa kegiatan ini berangkat dari hal paling sederhana: keinginan untuk hadir dan berbagi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Yang utama itu silaturahmi. Kami datang bukan hanya membawa bantuan, tapi membawa perhatian dan kasih sayang. Semoga apa yang diberikan hari ini bisa sedikit membantu dan meringankan kebutuhan anak-anak di sini,” ujar Kapolres, Kamis (18/6/2026)
Ia juga menyebut, momen tersebut menjadi bagian dari rangkaian Hari Bhayangkara, sekaligus pengingat bahwa tugas kepolisian tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal kehadiran di tengah masyarakat.
“Harapannya, anak-anak tetap semangat belajar. Jangan pernah berhenti bermimpi. Karena masa depan itu masih panjang dan sangat mungkin diraih,” tambahnya.
Sebagai tambahan, Kapolres Tegal Kota menyampaikan bahwa kepedulian tidak hanya terfokus di panti asuhan, tetapi juga bergerak di wilayah lain. Jajaran Polsek turut turun langsung menyambangi warga kurang mampu hingga lansia yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.
Melalui sambang rumah ke rumah oleh Kapolsek bersama Bhabinkamtibmas, bantuan disalurkan langsung kepada warga yang membutuhkan sebagai wujud kehadiran dan kepedulian Polri di tengah masyarakat.
Rangkaian kegiatan ini menjadi gambaran bahwa kehadiran polisi tidak selalu dalam situasi formal atau penegakan aturan semata, tetapi juga dalam ruang-ruang kecil kehidupan masyarakat yang sering kali luput dari perhatian. ( S. Bimantoro )
