Beranda » Arsip untuk Juli 2026 » Halaman 2

Bulan: Juli 2026

Bengkulu – 31 Juli 2026 – Operasional TK Negeri Pembina 1 Kota Bengkulu tengah menjadi sorotan publik menyusul kabar adanya iuran berkala yang disebut sebagai SPP sebesar Rp200.000 setiap bulan per murid.

Berdasarkan data dan estimasi jumlah peserta didik yang mencapai sekitar 120 anak, total akumulasi dana dari iuran tersebut dipertanyakan peruntukannya oleh sebagian orang tua murid. Kebijakan ini memicu diskursus publik mengenai batas kewenangan satuan pendidikan negeri dalam menarik iuran di luar ketentuan resmi, mengingat alokasi bantuan finansial pemerintah melalui Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini telah disalurkan secara berkala.

Salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa beban finansial tambahan ini dirasakan cukup memberatkan, khususnya bagi keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas. Kami berharap ada transparansi dari pihak sekolah mengenai status pungutan ini, apakah sudah selaras dengan mekanisme komite sekolah yang sah atau bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Merujuk pada ketentuan hukum positif di Indonesia, pengelolaan dana pada satuan pendidikan negeri diatur secara ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran administratif maupun penyalahgunaan wewenang. Kerangka regulasi yang menjadi acuan meliputi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 secara tegas mengatur batasan antara sumbangan sukarela dengan pungutan wajib pada sekolah negeri. Aspek pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan anggaran publik juga bersandar pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Merespons dinamika tersebut, berbagai elemen masyarakat mendesak instansi pengawasan fungsional, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu serta inspektorat daerah, untuk segera melakukan langkah verifikasi, audit internal, dan pembinaan guna memastikan seluruh satuan pendidikan mematuhi standar operasional prosedur yang berlaku.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kepala TK Negeri Pembina 1 Kota Bengkulu, Hennatul Putri, belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan informasi, asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi pihak sekolah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.”(Red)

LEBAK, DN-II Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang masif di Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. (31/7/2026).

Selain merusak kawasan hutan lindung dan cagar alam, aktivitas ilegal ini kian mengkhawatirkan karena menyebabkan infrastruktur vital, yakni jalan poros provinsi yang menghubungkan Citorek Tengah dan Citorek Kidul, mengalami ambrol dan longsor akibat galian tambang di bawah badan jalan.

​Berdasarkan investigasi dan keterangan sejumlah narasumber di lapangan, aktivitas pertambangan liar ini diduga dikoordinir oleh sejumlah oknum dan melibatkan pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan celah pengawasan. Warga setempat berinisial AT dan AM mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah nama pengelola dan pemilik tambang di wilayah Citorek Tengah hingga Citorek Kidul, di antaranya berinisial JK, JS, BE, H, JUK, BT, HC, BR, dan PT.

​Lebih ironis lagi, para pekerja tambang mengaku sering melihat oknum aparat penegak hukum (APH) serta Satpol PP mendatangi lokasi tambang. Kunjungan tersebut diduga tidak berujung pada penindakan hukum, melainkan sebatas koordinasi dan permintaan “jatah” pengamanan kepada pihak pengelola tambang. Warga menilai pembiaran ini telah mencederai rasa keadilan hukum di masyarakat.

​Dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan ini sangat nyata. Jika tidak segera ditindak, ancaman putusnya total akses jalan provinsi menuju kawasan wisata “negeri di atas awan” Gunung Luhur dan pemukiman warga dikhawatirkan akan melumpuhkan roda perekonomian serta aktivitas mobilitas harian warga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Landasan Hukum dan Jerat Pasal Perundang-Undangan

​Aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan lindung serta perusakan fasilitas umum di Citorek ini jelas menabrak berbagai ketentuan hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia, antara lain:

​Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):

​Pasal 158: Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

​Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:

​Pasal 50 ayat (3) huruf a dan g jo. Pasal 78: Melarang setiap orang untuk mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, serta melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan). Pelanggaran ini diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal miliaran rupiah.

​Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

​Pasal 274 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Jika mengakibatkan matinya orang atau kerusakan berat, ancaman pidana diperberat sesuai ayat (2) dan (3).

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pasal 3: Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. (Pasal ini dapat menjerat penyelenggara negara atau oknum APH yang terbukti melakukan pembiaran, suap, atau membekingi tambang ilegal).

​Desakan Tindakan Tegas

​Menyikapi situasi darurat lingkungan dan infrastruktur ini, warga bersama para pemerhati lingkungan mendesak secara tegas kepada instansi terkait, yakni:

​Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

​Polda Banten dan Polres Lebak

​Kejaksaan Tinggi Banten

​Pemerintah Provinsi Banten

​Agar segera menerjunkan tim gabungan untuk menutup total seluruh aktivitas tambang ilegal di Citorek, memproses hukum para pelaku penambangan tanpa pandang bulu, menindak oknum aparat yang terlibat (backing), serta segera melakukan langkah tanggap darurat pemulihan lingkungan dan perbaikan jalan poros provinsi yang ambrol.

​Catatan Redaksi: Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nama-nama pihak yang disebutkan dalam berita ini bersumber dari pengakuan narasumber di lapangan. Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya selama 1×24 jam bagi pihak manapun yang merasa dirugikan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Tim Redaksi / Kopitv.id

JAKARTA, CN 31 Juli 2026 – Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Profesor Dr. Agus Supriyadi, S.Pd., M.Pd., secara tegas menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya kini siap action kembali setelah sekian lama vakum dan merombak seluruh kepengurusan di tengah masyarakat. Bersama Sekretaris Jenderal Kusmiadi, C.B.J., C.E.J., C.In., dan Bendahara Umum Dr. Misrina, S.IP., M.A., Ketua Umum Profesor Dr. Agus Supriyadi, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa LP2TRI hadir kembali dengan semangat baru untuk bersinergi serta membantu pemerintah dalam mengawal penegakan hukum serta penyelenggaraan negara yang transparan.

LP2TRI adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Untuk mencapai maksud dan tujuan organisasi, LP2TRI memiliki integritas yang tinggi, bekerja dengan profesional, jujur, objektif, independen, serta mandiri. Kehadiran kembali LP2TRI di ruang publik dilandasi oleh komitmen kuat untuk mengembalikan marwah tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas melalui kerja sama aktif dengan jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum. Di bawah arahannya, Ketua Umum LP2TRI juga merombak kepengurusan serta membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para pakar hukum, praktisi hukum, pengacara profesional, serta tokoh-tokoh kompeten lainnya untuk mengisi jajaran pengurus eksekutif di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh Indonesia.

Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) didirikan atas dasar keprihatinan mendalam terhadap berbagai bentuk penyelewengan wewenang yang mencederai pilar-pilar utama kekuasaan negara, yakni Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Sejak awal pembentukannya, LP2TRI lahir sebagai wujud nyata partisipasi aktif elemen masyarakat sipil yang terpanggil untuk mengawal perjalanan reformasi.

Maksud dan Tujuan Utama Pendirian:

– Membantu Pemerintah Menyelamatkan Keuangan Negara: Berdiri tegak sebagai mitra strategis negara dalam mendeteksi, mencegah, dan melawan segala bentuk tindakan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta berbagai bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

– Pengawasan Ketiga Pilar Kekuasaan: Memastikan penyelenggaraan negara pada ranah eksekutif, legislatif, dan yudikatif berjalan sesuai dengan koridor hukum, konstitusi, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance).

– Penegakan Keadilan Sosial: Menjadi garda terdepan dalam mengawal hak-hak masyarakat serta memastikan pelayanan publik berjalan secara adil dan merata.

Seiring dengan langkah perombakan total dan penguatan struktur kelembagaan secara nasional, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LP2TRI membuka kesempatan luas bagi para pakar hukum, pengacara, serta putra-putri terbaik bangsa yang memiliki integritas, keberanian, dan komitmen tinggi untuk menduduki jajaran eksekutif di tingkat DPP, DPW, maupun DPC di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Didukung oleh Tim 9 LP2TRI (Advokasi) yang beranggotakan Johan Akmal, S.H., Yuwono Prasetyo, A.Md., Basirun, Angga, Games Kusworo, S.Sos., M.M., dan Irianto, serta jaringan Tim 5 dan 7 LP2TRI (Intelijen Investigasi) di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, langkah ini diambil untuk memperkuat jaringan pengawasan langsung di daerah-daerah guna mengawal transparansi penyelenggaraan negara secara menyeluruh.

Dalam kiprahnya kembali di kancah nasional, LP2TRI memetakan sejumlah prioritas strategis pengawasan terhadap berbagai bidang penyelenggaraan negara, yang meliputi:

– Pengawasan Kebijakan Agraria dan Pertanahan: Mengawal transparansi dan keadilan dalam pengelolaan hak atas tanah agar senantiasa berpihak pada kepentingan masyarakat serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

– Pengawalan Aspek Hukum dan Keadilan: Memantau secara ketat jalannya proses hukum agar berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pencari keadilan.

– Pengawasan Sektor Energi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam: Menyoroti efektivitas tata niaga energi dan pengelolaan sumber daya nasional agar berjalan sesuai dengan konstitusi dan mendatangkan kemakmuran bagi rakyat.

– Sektor Strategis Lainnya: Mengawasi potensi kebocoran anggaran negara, pelayanan publik, hingga efektivitas kebijakan lintas sektoral di berbagai lini pemerintahan.

LP2TRI menegaskan bahwa langkah aksi yang akan diambil berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi kode etik profesional. Setiap program kerja dan kegiatan organisasi diarahkan untuk memberikan kontribusi nyata dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dengan kembalinya LP2TRI ke tengah masyarakat serta perombakan struktur kepengurusan di tingkat pusat, wilayah, dan cabang, diharapkan partisipasi publik dalam mengawasi penyelenggaraan negara pada pilar eksekutif, legislatif, dan yudikatif semakin kuat, demi terwujudnya Indonesia yang transparan, adil, dan berintegritas.

Bagi kandidat yang berminat untuk bergabung di jajaran DPP, DPW, maupun DPC, silakan hubungi nomor telepon Ketua Umum Profesor Dr. Agus Supriadi, S.Pd., M.Pd. di nomor: 0821 3564 9669

Publisher -Red

KEBUMEN – 31 Juli 2026 – Proyek penataan fasilitas Stadion Chandradimuka Kebumen senilai Rp 5,4 miliar yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 mulai menuai sorotan publik. Sorotan tersebut mencakup dugaan penggunaan material tanah uruk yang disinyalir berasal dari tambang tidak berizin (ilegal) serta berasal dari kawasan Wadas dan beberapa titik wilayah Kebumen.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan bertajuk Pekerjaan Jogging Track, Landmark, Pagar dan Fasilitas Stadion Chandradimuka Kebumen Lainnya ini berada di bawah naungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen. Proyek dengan nomor SPK 600.2.10.2/3675/2026 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 5.402.545.000 dengan pelaksana penyedia jasa CV Extrakarya Ubersukses, konsultan perencana CV Bumi Karya Consultant, serta konsultan pengawas CV Inisiasi Architech, dengan jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender sejak 13 Juli hingga 9 November 2026.

Dugaan Masalah Material Uruk dan Absensinya Pelaksana di Lapangan
Isu krusial mencuat terkait asal-usul tanah uruk yang digunakan dalam pekerjaan penimbunan lahan di area stadion. Informasi dan data yang dihimpun di lapangan mengindikasikan adanya dugaan penggunaan tanah uruk yang diambil dari lokasi yang diduga belum mengantongi izin resmi Penambangan Batuan/Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk dugaan pasokan material yang mendatangkan tanah dari kawasan Wadas serta beberapa titik pengerukan tanah di wilayah Kebumen.

Guna melakukan klarifikasi dan verifikasi sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik, insan pers berupaya menemui penanggung jawab lapangan atau mandor proyek pada Rabu, 29 Juli 2026 di lokasi pekerjaan.

Namun, pihak pelaksana maupun mandor tidak berhasil ditemui. Informasi dari sejumlah pekerja di lokasi menyebutkan bahwa mandor beserta jajaran penanggung jawab teknis sedang berada di Cilacap.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Absensinya penanggung jawab di lapangan saat proses pengerjaan tanah berlangsung memicu pertanyaan terkait efektivitas pengawasan mutu material dan ketaatan pelaksana terhadap spesifikasi teknis serta legalitas pasokan barang.

Aspek Hukum dan Regulasi yang Berpotensi Dilanggar

Penggunaan material konstruksi dari sumber yang diduga tidak berizin memiliki konsekuensi legal yang serius, baik bagi penyedia jasa maupun pejabat pembuat komitmen.

Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 161 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin resmi lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Kedua,Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban analisis dampak lingkungan dan kelengkapan izin lingkungan bagi setiap kegiatan pengerukan dan pengambilan material bumi. Pemanfaatan material dari tambang ilegal berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

Ketiga, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menekankan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap hukum.

Penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah yang bersumber dari uang pajak masyarakat bertentangan dengan prinsip pengadaan publik yang akuntabel.

Langkah Verifikasi dan Perlindungan Jurnalistik
Dalam rangka menjaga keimbangan berita (cover both sides) dan menerapkan Pasal 1 serta Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, redaksi terus berupaya membuka ruang konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak terkait, yaitu:

1. Pihak penyedia jasa CV Extrakarya Ubersukses untuk memberikan penjelasan resmi mengenai asal-usul legalitas tanah uruk serta keberadaan penanggung jawab teknis di lapangan.

2. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen selaku pemilik kegiatan dan pengguna anggaran untuk memberikan klarifikasi terkait mekanisme pengawasan material proyek.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

3. CV Inisiasi Architech selaku konsultan pengawas untuk memberikan penjelasan mengenai pengujian sampel tanah dan verifikasi dokumen asal material (quarry).

Redaksi menegaskan bahwa seluruh muatan dalam pemberitaan ini disusun atas dasar fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hingga berita ini diturunkan, hak jawab dan hak koreksi dari para pihak terbuka lebar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”(Red)

BATANG, DN-II Presiden Prabowo Subianto menghadiri sekaligus menyaksikan Akad Massal Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Perumahan Puri Delta City, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

Menurutnya, pelaksanaan akad massal KPR subsidi di 100 titik di seluruh Indonesia menjadi salah satu bentuk nyata upaya pemerintah membantu masyarakat memiliki rumah.

Prabowo juga menyampaikan rasa bangganya terhadap pelaksanaan program tersebut. Sebab, melalui akad massal ini, pemerintah dapat memberikan manfaat sekaligus menghadirkan kebahagiaan bagi 62.000 keluarga penerima manfaat di berbagai wilayah Indonesia.

Ia menyebut kehadirannya dalam kegiatan tersebut sebagai sebuah kehormatan, terlebih karena program perumahan tersebut secara langsung memberikan manfaat bagi puluhan ribu keluarga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Adalah kehormatan dan kebahagiaan bagi saya untuk hadir dalam acara ini,” kata Prabowo yang sebelumnya juga berdialog secara daring dengan masyarakat yang memanfaatkan program rumah subsidi tersebut.

Akad massal tersebut menjadi bagian dari percepatan Program Tiga Juta Rumah yang difokuskan untuk memperluas akses kepemilikan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pelaksanaan akad dilakukan secara hybrid. Sebanyak 200 debitur hadir secara langsung di Perumahan Puri Delta City, Batang, sedangkan 61.800 debitur lainnya mengikuti secara daring dari 36 provinsi melalui jaringan 43 bank penyalur FLPP.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama sejumlah kepala daerah lainnya yang diundang.

Program rumah subsidi melalui skema FLPP merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi MBR untuk memiliki rumah layak dengan bunga tetap, uang muka yang terjangkau, serta jangka waktu pembiayaan yang panjang.

Selain FLPP, pemerintah juga mendorong Kredit Program Perumahan (KPP) sebagai instrumen pembiayaan untuk mendukung ekosistem sektor perumahan. Pembiayaan tersebut mencakup sisi permintaan untuk membantu masyarakat memiliki maupun meningkatkan kualitas rumah, serta sisi pasokan untuk mendukung pelaku usaha perumahan dalam mempercepat penyediaan hunian.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tegal, Abdan Harimurti, menyampaikan bahwa dari pelaksanaan akad massal tersebut, terdapat 454 unit rumah subsidi di Kota Tegal.

Rinciannya, sebanyak 113 unit berada di Perumahan Jaya Sakti 3, Kelurahan Margadana, kemudian 154 unit di Perumahan Jaya Permai 2, Kelurahan Margadana, serta 197 unit di Perumahan Griya Emerald, Kelurahan Margadana.

“Untuk Kota Tegal terdapat 454 unit rumah yang masuk dalam pelaksanaan akad massal tersebut,” ujar Abdan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain program rumah subsidi, Pemerintah Kota Tegal pada 2026 juga mengalokasikan anggaran melalui APBD II untuk penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Tahun ini, Pemkot Tegal menganggarkan penanganan RTLH sebanyak 346 unit serta pembangunan tiga unit rumah baru.

Sementara itu, penanganan RTLH yang bersumber dari luar APBD II Kota Tegal juga mendapat dukungan dari sejumlah pihak. Bantuan tersebut meliputi BAZNAS Kota Tegal untuk sembilan unit RTLH, CSR PDAM Tirta Bahari untuk tiga unit RTLH, serta program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari APBN sebanyak 100 unit.

Program tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak sekaligus mendukung peningkatan kualitas kawasan permukiman di Kota Tegal.(* S. Bimantoro )

Jakarta, DN-II Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. mewakili Panglima TNI memimpin Upacara Penutupan Pendidikan Reguler (Dikreg) LV Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI TA 2026 di Gedung Serasan Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/7/2026).

Sebanyak 157 Perwira Menengah TNI, Polri, dan perwira siswa mancanegara resmi menyelesaikan pendidikan.

Dalam amanat Panglima TNI yang dibacakan Wakil Panglima TNI, Panglima TNI menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta didik sekaligus penegasan bahwa selesainya pendidikan merupakan awal pengabdian dalam mengimplementasikan ilmu dan kepemimpinan di setiap penugasan. “Selamat atas selesainya pendidikan di Sesko TNI. Jadikan bekal ilmu sebagai landasan dalam mengemban tugas dan menjawab tantangan pertahanan bangsa,” ujarnya.

Panglima TNI juga menegaskan agar seluruh ilmu, pemikiran, dan hasil kajian yang diperoleh selama pendidikan diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas. “Apa yang telah saudara pelajari di Sesko TNI harus diterapkan dalam penugasan demi memperkuat ketahanan nasional,” tegasnya.

Mengakhiri amanat, Panglima TNI mengingatkan pentingnya terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme dalam menghadapi dinamika lingkungan strategis. “Tantangan ke depan semakin kompleks. Teruslah berkarya, kembangkan satuan yang saudara pimpin, dan selamat kepada seluruh peserta didik beserta keluarga,” Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

Jakarta, DN-II Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa meninjau Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 939/Macan Putih di Tasikmalaya, Yon TP 941/Singa Perbangsa di Karawang, serta Pusat Pendidikan Infanteri (Pusdikif) Cipatat, Jawa Barat, Rabu (29/7/2026).

Kunjungan tersebut bertujuan memastikan kesiapsiagaan satuan sekaligus memberikan motivasi kepada prajurit agar terus meningkatkan semangat, dedikasi, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pertahanan negara.

Peninjauan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan operasional satuan TNI menghadapi berbagai tantangan tugas.

Yonif Teritorial Pembangunan merupakan satuan yang memiliki kemampuan tempur sekaligus berperan mendukung pembangunan di wilayah penugasan. Kunjungan kerja ini menegaskan komitmen TNI bersama Kementerian Pertahanan untuk terus membangun satuan yang profesional, modern, dan siap operasional dalam menjaga kedaulatan negara serta mendukung pembangunan nasional. Red

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jakarta, DN-II Pelepasan Tim Ekspedisi Patriot (TEP) 2026 merupakan momen bersejarah sekaligus langkah nyata dalam mewujudkan pembangunan kawasan transmigrasi yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. “TEP 2026 mengirim sumber daya manusia unggul dan bertalenta ke kawasan transmigrasi guna mendorong aktivitas pembangunan, aksi nyata, dan menciptakan model pengembangan kawasan”, ujar Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi saat memberi sambutan Pelepasan TEP 2026, Balai Kartini, Jakarta, (30/7/2026).

Sore itu secara resmi Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara melepas 1.476 anggota TEP. Mereka terdiri dari 39 guru besar, 158 doktor, 263 magister, dan 1.1016 sarjana dari perguruan tinggi unggulan yakni UI, IPB, ITB, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, ITS, Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, dan Universitas Hasanuddin.

Mereka disebar ke 53 kawasan transmigrasi yang terbagi dalam 41 kawasan prioritas nasional, 10 kawasan prioritas Papua, 2 kawasan prioritas Kementrans. Di antara kawasan-kawasan itu seperti di Salor, Papua Selatan; Selaut, Aceh; Lunang Selaut dan Muara Takung-Kamang Baru, Sumatera Barat; Batu Betumpang, Bangka Belitung; dan Barelang, Kota Batam Kepulauan Riau.

Mereka yang menjadi anggota TEP disebut telah lulus dari tahapan yang ketat dan terukur. Para civitas akademika itu akan melakukan misi selama 4 bulan di kawasan-kawasan yang telah ditentukan untuk merealisasikan hasil riset yang telah direkomendasikan TEP 2025. “Anggota TEP 2026 ditugaskan untuk menghasilkan model, prototipe, desain, dan pendampingan yang dapat langsung diterapkan di kawasan transmigrasi”. ujar Viva Yoga. “Target utama adalah menciptakan rekomendasi kebijakan yang aplikatif dan strategis berbasis bukti di lapangan guna mengembangkan kawasan dan pemberdayaan masyarakat”, tambahnya.

Lebih lanjut, misi TEP tahun ini tak lagi identifikasi masalah namun sudah pada tahap penyelesaian masalah melalui implementasi program yang terukur dan berdampak langsung kepada masyarakat. “TEP 2026 harus mampu menganalisa masalah dan menghadirkan solusi”, tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mereka yang siap dikirim ke berbagai kawasan transmigrasi didorong menjadi bagian dari mata rantai perubahan untuk masa depan Indonesia. Viva Yoga mengucapkan terima kasih kepada perguruan tinggi unggulan atas kerjasama dan koordinasi yang telah dijalin dengan Kementrans. “Kami sampaikan selamat bertugas, selamat jalan, bangun peradaban di kawasan transmigrasi, dan buktikan bahwa ilmu pengetahuan dapat hadir sebagai solusi nyata bagi Indonesia”, tutur pria asal Lamongan, Jawa Timur, itu.

Hadir dalam pelepasan itu di antaranya Ketua Komite Percepatan Pembangunan Papua Velix Wanggai, Rektor ITB Prof. Dr. Ir. Tatacipta Dirgantara, M.T; perwakilan rektorat dari 10 perguruan tinggi unggulan, dan anggota Komisi V DPR. Red

BEKASI, DN-II Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi, Afifudin, mengapresiasi langkah profesional Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang telah menuntaskan proses hukum hingga penahanan terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY bersama dua tersangka lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Menurut Afifudin, pelimpahan tahap II sekaligus penahanan para tersangka menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tetap menjalankan tugasnya secara profesional tanpa membedakan latar belakang, jabatan maupun status sosial seseorang.

“Kami mengapresiasi Polres Metro Bekasi yang telah bekerja secara profesional sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Demikian pula Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melaksanakan kewenangannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Afifudin, Kamis (30/7/2026).

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Jangan sampai penegakan hukum di Kabupaten Bekasi mandek hanya karena seseorang memiliki jabatan, kekuasaan, atau kekayaan. Di hadapan hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama. Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan, bukan sekadar menjadi slogan,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Afifudin berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat terus berjalan secara transparan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Kasus Pengeroyokan, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Ditahan: IWO Indonesia Sebut Bukti Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ia juga mengingatkan bahwa keberanian aparat dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat publik harus menjadi semangat untuk menuntaskan berbagai perkara lain yang menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Ke depan kami berharap tidak ada lagi keraguan dalam menindak siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Masyarakat menunggu keberanian aparat untuk menegakkan hukum secara konsisten tanpa intervensi dan tanpa pandang bulu. Hukum harus menjadi panglima, bukan tunduk pada kekuasaan ataupun kekuatan ekonomi,” ujarnya.

Sebagai organisasi profesi pers, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum melalui fungsi kontrol sosial dan pemberitaan yang berimbang, profesional, serta menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Penegakan hukum yang tegas, profesional, dan tidak diskriminatif merupakan harapan seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi. Kepercayaan publik hanya akan terjaga apabila hukum ditegakkan tanpa melihat siapa orangnya, melainkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” pungkas Afifudin. Red

Jakarta, DN-II Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), media sosial, dan derasnya arus informasi telah mengubah cara masyarakat menerima sekaligus menyebarkan informasi. Di balik kemudahan tersebut, tantangan berupa disinformasi dan misinformasi juga semakin kompleks. Kondisi ini menuntut pemerintah menghadirkan komunikasi yang semakin cepat, akurat, adaptif, dan mampu membangun kepercayaan publik. (30/7/2026).

Menjawab tantangan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Strategi Komunikasi bagi Pejabat Fungsional Pranata Humas di Lingkungan Kemendagri. Kegiatan yang berlangsung pada 29–31 Juli 2026 di Hotel Grand Mercure Jakarta Pusat itu menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas aparatur Humas dalam menyusun strategi komunikasi yang efektif di era digital.

Saat membuka kegiatan tersebut, Kamis (30/7/2026), Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri Anwar Harun Damanik menegaskan pentingnya peran Pranata Humas dalam mendukung keberhasilan komunikasi pemerintahan.

“Bimtek yang dilaksanakan ini menjadi ruang untuk memperkuat kapasitas seluruh Pranata Humas dalam menyusun strategi komunikasi yang tepat, efektif, dan mampu mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi organisasi masing-masing,” kata Anwar.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola komunikasi masyarakat secara signifikan. Kemajuan AI dan media sosial memungkinkan informasi menyebar dalam hitungan detik, tetapi pada saat yang sama juga mempercepat penyebaran disinformasi maupun misinformasi. Karena itu, aparatur pemerintah, khususnya Pranata Humas, dituntut mampu menghadirkan informasi yang cepat, akurat, transparan, mudah dipahami, dan dapat dipercaya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kemendagri Bekali Pranata Humas Hadapi Era AI, Perkuat Strategi Komunikasi Pemerintahan Lawan Disinformasi

Anwar menekankan, komunikasi pemerintah tidak lagi cukup berhenti pada penyampaian informasi. Lebih dari itu, komunikasi harus mampu membangun pemahaman publik mengenai tujuan dan manfaat setiap kebijakan sehingga dapat meminimalkan kesalahpahaman maupun perbedaan persepsi di tengah masyarakat.

“Kecepatan tidak boleh mengorbankan ketepatan, kreativitas tidak boleh mengabaikan kebenaran. Pemanfaatan teknologi harus tetap dilakukan secara bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia menjelaskan, tantangan komunikasi pemerintah semakin besar seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital. Berdasarkan laporan Digital 2026 yang diterbitkan DataReportal, Indonesia memiliki sekitar 230 juta pengguna internet atau 80,5 persen dari total populasi, serta sekitar 180 juta pengguna media sosial. Besarnya ruang digital tersebut menuntut pemerintah menyusun strategi komunikasi yang adaptif, berbasis data, serta mampu menjangkau masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi secara efektif.

Dalam konteks tersebut, lanjut Anwar, peran Pranata Humas semakin strategis. Mereka tidak hanya bertugas mempublikasikan kegiatan pemerintah, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam mengomunikasikan berbagai kebijakan kepada masyarakat. Karena itu, Pranata Humas perlu mampu mengenali dinamika isu, memahami kebutuhan informasi publik, menyusun pesan yang tepat, memilih media yang kredibel, serta memanfaatkan perkembangan teknologi secara bijaksana agar komunikasi pemerintah berlangsung secara terencana, konsisten, dan antisipatif.

Menutup arahannya, Anwar mengajak seluruh Pranata Humas di lingkungan Kemendagri untuk terus meningkatkan profesionalisme, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta memperkuat koordinasi dan sinergi antarunit kerja. Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah perlu didukung strategi komunikasi yang terencana, berbasis data, konsisten, dan mudah dipahami masyarakat sehingga mampu membangun kepercayaan publik sekaligus mendukung keberhasilan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Red

You cannot copy content of this page