Tunjangan RT/RW Mandek 8 Bulan, Roda Pemerintahan Desa Binsil K Terancam Lumpuh
BINSIL, DN-II Gelombang kritik pedas menerpa Pemerintah Desa (Pemdes) Binsil K, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai. Buruknya tata kelola administrasi di tingkat desa kini memicu ancaman kelumpuhan total roda pemerintahan, menyusul tunjangan Ketua RT dan RW se-Desa Binsil K yang mandek dan belum dibayarkan selama delapan bulan berturut-turut.
โKritik tajam ini dilontarkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Binsil K, Herson Aniwa. Ia menilai, pengabaian hak-hak esensial bagi garda terdepan pelayanan masyarakat tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk nyata maladministrasi yang mencoreng tatanan birokrasi desa.
โ”Di mana letak profesionalitas kinerja Pemerintah Desa Binsil K saat ini? Ataukah harus dilakukan tindakan ekstrem seperti boikot agar roda pemerintahan di bulan-bulan mendatang baru bisa berjalan lancar?” tegas Herson Aniwa dengan nada geram, Rabu (26/08/2026).
โBPD Tuding Pemdes Abai UU Desa
โHerson mengungkapkan, pihak BPD sebenarnya telah berulang kali membangun komunikasi intensif melalui forum rapat bersama jajaran pemerintah desa yang turut dihadiri Pendamping Lokal Desa (PLD). Langkah proaktif itu diambil demi menjamin kelancaran pelayanan publik agar tetap berada di koridor hukum, merujuk pada Pasal 26 Ayat (4) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

โNamun, upaya koordinasi tersebut dinilai bertepuk sebelah tangan. BPD memandang penundaan berlarut atas kewajiban finansial ini berpotensi menabrak UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
โSebagai lembaga pengawas sesuai Pasal 55 UU Desa jo. Pasal 31 Permendagri No. 110 Tahun 2016, BPD mendesak pimpinan Kecamatan Bualemo serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai untuk segera turun tangan melakukan evaluasi total.
โSecara khusus, Ketua BPD meminta evaluasi kilat terhadap oknum Bendahara dan Operator Desa Binsil K yang diduga menjadi simpul kemacetan administrasi penghambat pencairan anggaran tahap dua. BPD mengingatkan, jika otoritas pembina berdiam diri, camat dan DPMD berisiko melanggar kewajiban pengawasan berjenjang berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
โKlarifikasi Kepala Desa Binsil K
โMenanggapi sorotan tajam tersebut, Kepala Desa Binsil K, Rysky Sigar, memberikan klarifikasi. Ia mengklaim bahwa dari sisi kepemimpinan, seluruh dokumen persyaratan pencairan anggaran tahap dua pada dasarnya telah diselesaikan dan ditandatanganinya.
โ”Dokumen untuk syarat tahap dua sudah saya tandatangani, tetapi mereka belum berangkat ke Luwuk,” cetus Rysky singkat, tanpa merinci kendala teknis atau alasan utama tertundanya keberangkatan timnya ke ibu kota kabupaten.
โKini, publik Kabupaten Banggai menanti ketegasan Camat Bualemo dan Kepala DPMD Banggai untuk segera turun tangan menekan dan mengevaluasi Pemdes Binsil K. Langkah cepat dinilai mendesak guna menyelamatkan pelayanan masyarakat dari ancaman kelumpuhan total.
โRedaksi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
