Skandal Ketenagakerjaan di SPBU Selindung Baru: Karyawan 9 Tahun Diduga Dipaksa Undur Diri Tanpa Prosedur SP
PANGKALPINANG, DN-II Dunia ketenagakerjaan di Kota Pangkalpinang dihebohkan dengan mencuatnya kasus dugaan pemecatan sepihak yang dibalut dalam rekayasa pengunduran diri. (30/8/2026).
Seorang karyawan bernama Agung, yang telah mendedikasikan waktu selama sembilan tahun mengabdi di SPBU 24.331.69 kawasan Selindung Baru, mengaku dipaksa hengkang tanpa melalui mekanisme Surat Peringatan (SP) yang sah secara hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kemelut ini bermula pada 22 Agustus 2026. Manajer Operasional SPBU, Cecep, memanggil Agung dalam sebuah pertemuan tertutup empat mata. Dalam pertemuan tersebut, Cecep secara terbuka menyampaikan adanya instruksi dari pihak eksternal Pertamina yang disebut merasa terganggu dengan kehadiran Agung di SPBU tersebut.
Alasan yang dijadikan dasar pemecatan adalah rekaman CCTV yang memperlihatkan Agung mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke dalam mobil Suzuki Ertiga miliknya secara berulang. Menanggapi tuduhan ini, Agung tidak menampik adanya rekaman tersebut, namun ia mempertanyakan objektivitas serta kejanggalan proses penegakan hukum internal yang dinilai sarat akan rekayasa.
Dugaan Pencarian Kambing Hitam dan Standar Ganda
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Agung menilai penanganan kasus ini sangat tidak adil dan menyisakan banyak kejanggalan fundamental yang mengarah pada upaya cuci tangan oleh pihak manajemen. Ia menyoroti empat poin krusial:
Intervensi Eksternal Tanpa Verifikasi: Agung mempertanyakan landasan pihak luar atau oknum Pertamina yang seolah memiliki otoritas langsung untuk mendikte pemecatan karyawan mitra tanpa melalui investigasi atau verifikasi independen oleh manajemen internal SPBU.
Selektivitas Penegakan Hukum: Jika pengisian BBM ke kendaraan pribadi dianggap pelanggaran berat, Agung menduga tindakan serupa turut dilakukan oleh pihak lain secara berjemaah. Ia merasa sengaja dijadikan scapegoat (kambing hitam) untuk melindungi pihak tertentu.
Abaikan Tanggung Jawab Manajerial: Sebagai pengawas operasional langsung, Agung menilai Manajer seharusnya menjadi pihak pertama yang bertanggung jawab atas pengawasan di lapangan, alih-alih langsung menjatuhkan sanksi terberat kepada staf bawahannya.
Modus Operasi Rekayasa Resign: Alih-alih menerbitkan Surat Keputusan (SK) PHK resmi yang memuat hak-hak normatif dan perhitungan pesangon sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, pihak manajemen justru menekan Agung untuk menandatangani surat pengunduran diri.
Pelanggaran Hak Normatif Selama Sembilan Tahun
Kasus ini juga membuka kotak pandora terkait dugaan pengabaian hak-hak normatif pekerja selama sembilan tahun masa kerja Agung. Ia mengaku hanya pernah menandatangani kontrak kerja sebanyak tiga kali, yang mengindikasikan ketidakstabilan hubungan industrial. Selain itu, hak-hak dasar seperti cuti tahunan diklaim tidak pernah diberikan secara transparan, ditambah pemutusan hubungan kerja yang kerap dilakukan sebelum masa transisi kontrak berikutnya jelas.
”Saya merasa diperlakukan tidak adil. Saya akan mencari keadilan untuk mendapatkan hak-hak saya yang telah dirampas,” tegas Agung dengan nada geram.
Manajemen Belum Memberikan Konfirmasi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Jejaring Media telah berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Cecep selaku Manajer SPBU 24.331.69 guna mendapatkan keseimbangan informasi terkait tuduhan pemaksaan resign, intervensi pihak ketiga, serta dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen belum memberikan respons atau keterangan resmi.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik, mencerminkan kerentanan posisi pekerja kontrak jangka panjang di sektor hilir migas serta urgensi intervensi Dinas Ketenagakerjaan untuk memastikan tegaknya keadilan normatif di lapangan. (Tim Redaksi)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

