Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Bekuk Empat Tersangka Pengedar Narkotika Lintas Kabupaten/Kota
LUBUKLINGGAU, DN-II Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dalam beberapa hari terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total empat orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar lintas kabupaten/kota.
โDalam pengungkapan kasus pertama, petugas meringkus dua orang tersangka yang masih berusia remaja dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.009 gram atau lebih dari 1 kilogram. Kedua tersangka berinisial DN (19) dan AM (20), yang merupakan warga asal Kabupaten Musi Rawas.
โBerdasarkan pengakuan tersangka di hadapan penyidik, keduanya dijanjikan upah sebesar Rp600.000 untuk mengedarkan ganja tersebut. Mereka sebelumnya sempat merantau untuk bekerja, namun kembali menganggur hingga akhirnya tergiur dan banting setir menjadi pengedar narkoba demi mendapatkan uang instan.
โ”Iya, dulu sempat merantau bekerja, setelah itu berhenti dan nganggur balik lagi. Jadi pengedar mendapat upah Rp600 ribu,” kata tersangka AM saat konferensi pers di Mapolres Lubuklinggau, Senin (5/10/2026).
โKedua tersangka ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โAmankan 10 Butir Ekstasi di Kafe
โSementara itu, dalam konferensi pers yang sama, Polres Lubuklinggau juga menghadirkan dua tersangka pengedar narkotika lainnya, yakni HE (54), warga Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, dan AS (44), warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

โDari tangan tersangka HE dan AS, petugas menyita barang bukti berupa 10 butir narkotika diduga jenis ekstasi dengan berat keseluruhan 4,7 gram. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka HE mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang untuk dikonsumsi bersama tersangka AS.
โTim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau membekuk kedua tersangka di Kafe Telaga Biru, Jalan Sriwijaya, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, pada Kamis (1/10/2026). Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran gelap narkotika tersebut. Tim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
