Kantor Hukum Lis Sugianto & Partners Resmi Layangkan Dumas ke Propam Polri Terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jakarta Selatan
JAKARTA, DN-II Direktur Utama PT Tecs Global Sinergi Indonesia (PT TGSI), Mahdi Nurutomo, S.H., didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Lis Sugianto, S.H., & Partners (Adv. Lis Sugianto, S.H., dan Adv. Jhoni Gumilar Ramin, S.H.), secara resmi mengajukan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Mabes Polri, Jakarta. (30/10/2026).
Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk penggunaan hak konstitusional warga negara sekaligus pengawasan eksternal terhadap profesionalisme penegak hukum. Pengaduan tersebut dilayangkan menyusul proses penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3812/X/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL di lingkungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam konstruksi hukum yang dipaparkan tim kuasa hukum, pokok permasalahan ini berakar dari sengketa internal korporasi. Sengketa tersebut berkaitan dengan keabsahan kepengurusan yang merujuk pada Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 66 tanggal 23 Januari 2024 dari Notaris Rita Permanasari, S.H., yang telah mengantongi pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Selain itu, pihak prinsipal juga mendasarkan argumentasinya pada fakta perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Gugatan terkait keabsahan akta dan kepengurusan yang sebelumnya diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Perkara Nomor 388/Pdt.G/2024/PN Jkt.Tim telah diputus oleh majelis hakim dengan status Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard / NO).

Melalui aduan ini, tim kuasa hukum berharap Divisi Propam Polri dapat memberikan atensi dan pengawasan objektif terhadap jalannya penanganan perkara di tingkat penyelidikan atau penyidikan. Tujuannya agar asas due process of law, objektivitas, serta kepastian hukum dapat ditegakkan secara transparan dan berimbang.
”Kami hadir untuk memastikan bahwa hak-hak hukum prinsipal kami terlindungi secara profesional. Kami memohon kepada Kadiv Propam Polri agar memeriksa proses penanganan perkara tersebut secara obyektif, proporsional, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan,” ujar perwakilan Tim Kuasa Hukum usai melayangkan surat di Mabes Polri.
Siaran pers ini diterbitkan demi kepentingan informasi publik, edukasi hukum, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) terhadap seluruh pihak yang namanya termuat dalam penanganan perkara a quo.
Narahubung / Media Contact:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen penuh untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
KANTOR HUKUM LIS SUGIANTO, S.H., & PARTNERS
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.