Polres Asahan Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan Ekstasi Lintas Provinsi
ASAHAN, DN-II Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika lintas provinsi. Dalam penindakan yang dilakukan pada Kamis (5/11/2026) dini hari, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 20 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi.
Penindakan tersebut berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Perintis Km 10, Dusun VII B, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis sekitar pukul 02.00 WIB terkait sebuah mobil Daihatsu Ayla berwarna putih yang diduga membawa narkotika dari Kota Tanjungbalai menuju Provinsi Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H., memerintahkan Kanit II IPDA Eko Pu Sianipar bersama tim opsional untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran di lapangan.
Setelah mendapati kendaraan dengan ciri-ciri yang sesuai, petugas langsung melakukan penghentian dan penggeledahan. Dari dalam mobil, polisi menemukan dua karung plastik berisi 20 bungkus teh Cina merek TIEGUANYIN yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 20 kilogram, serta empat kotak plastik hitam berisi pil ekstasi.

Petugas turut mengamankan dua orang tersangka di lokasi, yakni seorang laki-laki berinisial ITB alias Iwan (29) dan seorang perempuan berinisial LA (29).
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Kota Tanjungbalai untuk diantarkan ke Kota Jambi atas perintah seseorang berinisial C.
Keduanya juga mengaku telah dua kali melakukan pengiriman narkotika. Pengiriman pertama dilakukan sekitar dua minggu sebelumnya menuju Kota Pekanbaru dengan imbalan Rp100 juta. Sementara pada pengiriman kedua menuju Kota Jambi, mereka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta dengan pembayaran muka sebesar Rp10 juta.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pihak yang memerintahkan pengiriman serta asal-usul barang tersebut.
Polres Asahan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing demi memutus mata rantai peredaran narkoba. Tim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.