Bongkar 5 Kasus Narkotika, Polda Lampung Amankan 10 Tersangka Senilai Rp125 Miliar
BANDAR LAMPUNG, DN-II Peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Provinsi Lampung masih menjadi ancaman serius. Sepanjang Oktober 2026, Kepolisian Daerah (Polda Lampung) bersama Polres Lampung Selatan berhasil membongkar jaringan sindikat narkoba dengan menyita barang bukti senilai total Rp125,1 miliar.
Pengungkapan tersebut mencakup lima kasus menonjol dengan mengamankan 10 orang tersangka. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar yang terdiri atas sabu, ganja, pil ekstasi, hingga etizolam.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung, Brigjen Pol Yustan Alpiani, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen berkelanjutan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah pintu gerbang Pulau Sumatra.
”Dalam periode Oktober 2026, Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika menonjol dengan mengamankan 10 orang tersangka,” ujar Yustan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung, Rabu (4/11/2026).
Berdasarkan data kepolisian, rincian barang bukti yang disita dari kelima kasus tersebut meliputi:
Sabu: 61,9 kilogram
Ganja: 33,1 kilogram
Pil ekstasi: 19.696 butir
Etizolam: 2.143 butir
Jika dikalkulasikan secara akumulatif, total nilai ekonomis barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai Rp125.123.200.000 (Rp125,1 miliar). Melalui penyitaan barang bukti dalam skala besar ini, Polda Lampung memperkirakan pihaknya telah menyelamatkan sekitar 429.683 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Yustan menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang gerak bagi sindikat peredaran gelap narkotika, baik yang beroperasi secara lokal maupun yang memiliki jaringan lintas negara atau internasional.
”Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung. Kami akan menindak tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kesepuluh tersangka kini harus mendekam di tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai tingkat keterlibatan masing-masing. Penyidik menerapkan ketentuan pidana yang merujuk pada:
Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP.
Penyesuaian regulasi terbaru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda Lampung memastikan pemberantasan tindak pidana narkotika akan terus menjadi prioritas utama guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, sekaligus melindungi generasi muda dari dampak destruktif penyalahgunaan narkoba. Tim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.