Jateng, DN-II Polri bersama pemerintah daerah dan unsur terkait terus melakukan upaya pemadaman kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Pemadaman dilakukan secara terpadu melalui jalur darat maupun udara guna mengendalikan titik api dan mencegah meluasnya kebakaran.
Kebakaran yang terjadi sejak Rabu sore tersebut melanda sejumlah bagian gunungan sampah TPA Putri Cempo dan menimbulkan kepulan asap. Kondisi gunungan sampah, cuaca serta arah angin menjadi tantangan tersendiri bagi petugas dalam proses pemadaman.
Pada Jumat (4/9/2026), Polri mengerahkan satu unit helikopter milik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk melakukan pemadaman melalui metode water bombing. Helikopter mengambil air dari Sungai Bengawan Solo kemudian menjatuhkannya pada titik-titik yang masih mengeluarkan asap dan sulit dijangkau melalui jalur darat.
Pemadaman dari udara dilakukan selama kurang lebih dua jam sejak pukul 10.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, helikopter melaksanakan 26 kali water bombing dengan kapasitas sekitar 9.000 liter air dalam setiap penyiraman. Dengan demikian, total sekitar 234.000 liter air telah diguyurkan ke area kebakaran TPA Putri Cempo.
Dalam setiap proses water bombing, helikopter membutuhkan waktu sekitar lima menit sejak mengambil air hingga menuju lokasi kebakaran. Selama pelaksanaan pemadaman dari udara, armada pemadam kebakaran di darat dihentikan sementara untuk memastikan keselamatan penerbangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasihumas Polresta Surakarta AKP Lingga Ramadhani mengatakan, pelaksanaan water bombing difokuskan pada sisi timur TPA Putri Cempo yang masih mengeluarkan asap.
“Fokus terkait dengan water bombing di sebelah sisi timur yang sampai dengan sekarang ini masih mengeluarkan asap,” kata AKP Lingga, Jumat (4/9/2026).
Sementara itu, pemadaman melalui jalur darat terus dilakukan secara bersamaan. Di lokasi, water cannon Polresta Surakarta bersama personel Sat Brimob Polda Jateng bahu-membahu melakukan pemadaman di sisi barat TPA Putri Cempo. Penyemprotan air diarahkan ke sejumlah titik yang masih mengeluarkan asap sebagai bagian dari upaya pemadaman sekaligus pendinginan.
“Penanganan kebakaran melibatkan Pemerintah Kota Surakarta bersama TNI dan Polri, BPBD serta pemadam kebakaran dari wilayah Solo Raya,” ujarnya.
Selain mengerahkan helikopter untuk water bombing, Polresta Surakarta dan Sat Brimob Polda Jateng juga menyiagakan water cannon untuk mendukung pemadaman dari jalur darat. Sebanyak 15 unit armada pemadam kebakaran turut dikerahkan guna mempercepat proses pemadaman dan pendinginan di lokasi.
Pemerintah Kota Surakarta telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam selama 14 hari. Polri bersama seluruh unsur terkait akan terus bersinergi melakukan pemadaman dan pendinginan hingga kondisi benar-benar terkendali.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam membantu pemerintah daerah menangani bencana serta memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat di sekitar TPA Putri Cempo.
LUMAJANG, DN-II Persoalan dugaan pelanggaran etik serius yang menyeret nama AIPTU Irwan Lukito Hadi, S.H., kini tidak lagi semata-mata menjadi pertanyaan tentang perilaku seorang anggota Polri. Perhatian publik mulai mengarah kepada sikap dan ketegasan institusi pengawas internal kepolisian, khususnya jajaran Propam yang memiliki kewajiban memastikan setiap dugaan pelanggaran anggota diproses secara profesional, objektif dan transparan. (4/9/2026).
Sorotan tersebut semakin menguat setelah muncul Surat Telegram Kapolres Lumajang tertanggal 27 Agustus 2026 yang memindahkan Irwan dari jabatan Ps. Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang menjadi BA Polres Lumajang.
Bagi sebagian kalangan, keputusan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar. Apakah mutasi tersebut merupakan langkah administratif biasa?, ataukah publik sedang menyaksikan sebuah perkara serius yang berpotensi berhenti hanya dengan perpindahan jabatan?, Pertanyaan itulah yang kini mengemuka.
Advokat sekaligus pemerhati kebijakan dan pelayanan publik, Muhammad Akbar Umbu Nay, S.H., secara terbuka meminta Bidpropam Polda Jawa Timur memberikan kepastian terhadap proses penegakan Kode Etik Profesi Polri terhadap AIPTU Irwan Lukito Hadi.
Akbar menegaskan, dirinya tidak meminta siapa pun dijatuhi hukuman tanpa pembuktian. Namun, ia juga menolak apabila laporan yang memuat dugaan serius justru dibiarkan menggantung tanpa kepastian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Terlebih, substansi laporan yang berkembang bukan persoalan ringan. Laporan tersebut memuat sejumlah dugaan serius, mulai dari dugaan hubungan kumpul kebo dalam waktu yang lama, dugaan mematikan janin, hingga dugaan pemaksaan aborsi terhadap seorang perempuan yang disebut terjadi sampai lima kali.
Semua dugaan tersebut, tentu saja, harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah. Namun justru di situlah persoalan utama yang dipertanyakan publik. Jika dugaan tersebut belum terbukti, mengapa prosesnya tidak segera diselesaikan untuk memberikan kepastian?
Sebaliknya, apabila telah ditemukan fakta dan alat bukti yang cukup, mengapa proses etik tidak segera dibawa menuju mekanisme Sidang Kode Etik Profesi Polri?
Apakah Publik berhak mengetahui, hingga publik bertanya tanya sampai dimana kasus tersebut terhenti. Padahal ketika Nyawa Diduga Menjadi Persoalan, Mutasi Tidak Cukup Menjawab Pertanyaan
Mutasi seorang anggota kepolisian dari jabatan tertentu ke jabatan lain merupakan kewenangan organisasi. Namun secara prinsip, mutasi administratif tidak dapat disamakan dengan proses penegakan hukum ataupun penegakan kode etik.
Mutasi bukan pemeriksaan, Mutasi bukan putusan etik, Dan mutasi bukan pula Sidang KEPP. Inilah yang menjadi inti kritik Muhammad Akbar Umbu Nay.
Menurutnya, perpindahan jabatan AIPTU Irwan dari posisi Ps. Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang menjadi BA Polres Lumajang tidak boleh kemudian dimaknai sebagai selesainya seluruh persoalan yang tengah diperiksa. Sebab apabila demikian, maka akan muncul preseden berbahaya dalam penegakan disiplin dan etik anggota Polri.
Setiap dugaan pelanggaran serius cukup diselesaikan dengan memindahkan seseorang dari satu jabatan ke jabatan lainnya, Tidak ada kepastian, Tidak ada putusan, Tidak ada kesimpulan, Dan yang paling berbahaya, publik tidak pernah mengetahui apakah dugaan tersebut benar atau tidak.
“Mutasi bukan Sidang KEPP. Mutasi bukan putusan etik. Karena itu, mutasi tidak boleh dianggap sebagai akhir dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik,” tegas Akbar.
Pernyataan tersebut sesungguhnya merupakan tamparan keras bagi mekanisme pengawasan internal apabila proses pemeriksaan benar-benar berhenti hanya pada tindakan administratif.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebab persoalan yang dilaporkan bukan sekadar masalah pelanggaran kedinasan biasa, Ini menyangkut dugaan tentang kehidupan seorang perempuan, Menyangkut dugaan tentang janin, Dan menyangkut dugaan hilangnya kehidupan manusia.
Apabila dugaan tersebut benar, maka konsekuensinya sangat serius. Namun apabila dugaan tersebut tidak benar, maka orang yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian dan pemulihan nama baik.
Karena itulah perkara ini tidak boleh dibiarkan berada di ruang abu-abu. Pertanyaan Keras untuk Propam: Sampai Kapan Publik Harus Menunggu?
Memasuki bulan ketiga sejak proses pemeriksaan disebut berjalan, belum adanya kepastian mengenai Sidang KEPP mulai memunculkan tanda tanya. Apa yang sebenarnya terjadi?, Apakah pemeriksaan belum selesai?, Apakah alat bukti belum mencukupi?, Apakah terdapat kendala administratif?, Ataukah terdapat alasan lain yang belum dijelaskan kepada publik?
Institusi pengawas internal Polri seharusnya memahami bahwa diam bukanlah jawaban. Terlebih ketika perkara yang diperiksa memiliki dimensi moral dan kemanusiaan yang sangat sensitif.
Propam dibentuk bukan hanya untuk menjaga ketertiban internal organisasi. Lebih dari itu, Propam merupakan salah satu benteng utama yang menentukan apakah masyarakat masih dapat mempercayai kemampuan Polri dalam membersihkan dan mengoreksi anggotanya sendiri.
Karena itu, setiap keterlambatan tanpa penjelasan berpotensi menimbulkan persepsi negatif. Bukan karena publik ingin menghakimi seseorang. Tetapi karena publik ingin memastikan bahwa tidak ada anggota kepolisian yang mendapatkan perlakuan istimewa hanya karena jabatan, kedudukan atau relasi tertentu.
Akbar secara tegas mengatakan bahwa dirinya tidak meminta Propam menghukum seseorang berdasarkan laporan semata.
“Saya tidak meminta Propam menghukum seseorang hanya berdasarkan laporan. Saya meminta prosesnya diselesaikan. Ada pemeriksaan, ada alat bukti, ada mekanisme etik, dan apabila memenuhi syarat, ada Sidang KEPP,” ujarnya.
Pernyataan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius bagi jajaran pengawasan internal Polri. Sebab tuntutannya sederhana, Periksa secara objektif. Buktikan. Kemudian putuskan, Jika tidak terbukti, nyatakan secara resmi bahwa tidak terbukti, Jika terbukti, proses sesuai ketentuan.
Jangan biarkan perkara serius berubah menjadi misteri birokrasi. Ironi Seorang Penyidik Tipikor yang Dihadapkan pada Dugaan Menghilangkan Kehidupan. Ada sisi lain yang membuat persoalan ini menjadi semakin ironis.
AIPTU Irwan sebelumnya menjabat sebagai Ps. Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang. Jabatan tersebut bukan jabatan biasa. Unit Tindak Pidana Korupsi merupakan bagian dari penegakan hukum yang bertugas memburu penyalahgunaan kewenangan, tindakan melawan hukum dan berbagai bentuk kejahatan yang merugikan kepentingan masyarakat serta negara.
Seorang aparat yang bekerja dalam bidang penindakan hukum tentu dituntut memiliki standar integritas yang tinggi.Karena penegakan hukum tidak hanya berbicara tentang kemampuan memahami pasal. Penegakan hukum juga berbicara tentang moral.Tentang tanggung jawab.Tentang penghormatan terhadap hukum. Dan yang paling mendasar, tentang penghormatan terhadap kehidupan manusia. Di sinilah publik melihat adanya ironi yang sangat tajam dan kejam.
Bagaimana mungkin seorang aparat yang sebelumnya menjalankan fungsi penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi kini harus menghadapi proses pemeriksaan atas dugaan yang berkaitan dengan persoalan kemanusiaan yang sangat serius?, Tentu pertanyaan ini bukan vonis. Tentu pula belum dapat disimpulkan bahwa seluruh dugaan tersebut benar. Namun dugaan tersebut tidak boleh dijawab dengan cara membungkam pertanyaan publik.
Justru karena yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum, maka standar pemeriksaannya harus semakin terbuka dan akuntabel. Jangan sampai masyarakat melihat hukum begitu tajam ketika diarahkan kepada rakyat kecil, tetapi menjadi tumpul ketika menyentuh orang yang memakai seragam.
Lima Kali Dugaan Aborsi, Bukan Persoalan yang Bisa Dilewati Begitu Saja, Salah satu poin yang paling mengundang perhatian adalah adanya dugaan pemaksaan aborsi yang disebut terjadi hingga lima kali. Angka tersebut tentu harus diuji. Harus dibuktikan.
Harus dikonfirmasi melalui alat bukti, saksi dan mekanisme pemeriksaan yang sah. Namun justru karena tuduhannya sangat serius, perkara ini tidak boleh dibiarkan tanpa akhir.
“Lima kali bukan angka yang kecil. Justru karena tuduhannya serius, jangan dibiarkan menjadi dugaan tanpa kepastian. Buktikan melalui pemeriksaan. Kalau terbukti, proses sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, nyatakan tidak terbukti,” kata Akbar.
Pernyataan tersebut memiliki makna penting. Dalam negara hukum, tidak boleh ada seseorang yang dihukum hanya berdasarkan opini. Tetapi negara hukum juga tidak boleh membiarkan dugaan serius mati perlahan di atas meja birokrasi.
Apalagi apabila laporan tersebut menyangkut dugaan hilangnya janin dan keselamatan seorang perempuan. Persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran administratif.
Jika dugaan tersebut benar, terdapat dimensi kemanusiaan yang jauh lebih besar. Ada perempuan yang harus didengar keterangannya. Ada dugaan tekanan yang harus diperiksa.
Ada dugaan tindakan terhadap janin yang harus dibuktikan secara medis dan hukum. Dan ada pertanyaan mengenai tanggung jawab moral seorang aparat negara. Karena itulah publik berhak bertanya: mengapa sampai hari ini belum ada kepastian?
Kabid Propam dan Tanggung Jawab Moral terhadap Kepastian Proses Sorotan kini secara tidak langsung juga mengarah kepada pimpinan fungsi pengawasan internal di lingkungan Polres Lumajang. Kabid atau pejabat yang menjalankan fungsi Propam tidak boleh sekadar menjadi penjaga administrasi organisasi.
Ketika terdapat laporan serius terhadap anggota, tugas Propam adalah memastikan tidak ada proses yang tersendat karena kepentingan tertentu. Propam harus berdiri di atas semua pihak. Tidak boleh berpihak kepada pelapor. Tidak boleh berpihak kepada terlapor. Dan yang paling penting, tidak boleh berpihak kepada kepentingan institusi untuk sekadar menjaga citra.
Menjaga citra Polri bukan berarti menyembunyikan persoalan. Justru citra Polri akan semakin kuat apabila masyarakat melihat bahwa institusi berani mengusut anggotanya sendiri secara terbuka. Publik tidak membutuhkan institusi yang terlihat bersih karena semua persoalan disembunyikan.
Publik membutuhkan institusi yang berani membersihkan dirinya. Karena itu, apabila proses pemeriksaan terhadap AIPTU Irwan memang masih berjalan, maka masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai tahapannya.
Apabila belum memenuhi syarat untuk Sidang KEPP, jelaskan secara pproporsional. Apabila telah memenuhi syarat, maka jangan ada alasan untuk menunda. Kepastian merupakan bagian dari pelayanan publik. Kepastian juga merupakan bagian dari keadilan. Jangan Sampai Mutasi Menjadi Jalan Keluar Paling Mudah.
Publik tentu tidak ingin melihat pola lama kembali terjadi. Ketika seorang pejabat atau anggota menghadapi persoalan, kemudian jabatan dicopot. Setelah itu dipindahkan. Lalu perlahan persoalan menghilang dari perhatian. Tidak ada putusan. Tidak ada kesimpulan. Tidak ada kepastian.
Apabila pola seperti ini dibiarkan, maka masyarakat akan bertanya: apakah mutasi telah berubah menjadi metode penyelesaian persoalan internal?
Padahal antara mutasi dan penegakan etik adalah dua hal yang sangat berbeda. Mutasi sendiri merupakan kebijakan organisasi. Sedangkan Sidang KEPP merupakan mekanisme penegakan kode etik. Keduanya tidak dapat dipertukarkan.
Pencopotan dari jabatan tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran. Pemindahan tugas tidak otomatis menghentikan pemeriksaan. Dan perubahan posisi tidak otomatis memulihkan kepercayaan publik. Akbar menegaskan agar mutasi tidak dijadikan titik akhir.
“Jangan sampai mutasi menjadi titik akhir dari persoalan. Mutasi adalah mutasi. Pemeriksaan etik adalah pemeriksaan etik. Sidang KEPP adalah Sidang KEPP,” pungkasnya.
Propam Harus Menjawab dengan Tindakan, Bukan Keheningan. Kritik paling tajam yang disampaikan Akbar muncul ketika belum adanya kepastian mengenai pelaksanaan Sidang KEPP.
Dengan nada satire, ia bahkan mempertanyakan kualitas pelayanan dan responsivitas institusi Propam apabila dugaan serius tersebut dibiarkan berlarut-larut.
“Kalau dugaan mematikan janin dan pemaksaan aborsi disebut terjadi sampai lima kali, proses sudah berjalan memasuki bulan ketiga, tetapi belum juga ada kepastian Sidang KEPP, saya sampai bertanya: ini Propam Polri, Polisi Republik Indonesia, atau Propam Polisi Republik India, dan atau Propam Polisi Republik Indosiar?” ujar Akbar.
Pernyataan satire tersebut memang keras. Namun substansi kritiknya jelas. Yang dipertanyakan bukan kewarganegaraan institusi. Yang dipertanyakan adalah profesiKecepatan Kecepatan. Ketegasan. Dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Akbar juga mengingatkan agar Propam tidak mengabaikan konfirmasi dari media. Sebab institusi publik memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi sepanjang tidak mengganggu proses pemeriksaan atau melanggar ketentuan kerahasiaan penyidikan.
Menghindari pertanyaan tidak akan menyelesaikan persoalan. Diam tidak akan menghapus kecurigaan. Dan membiarkan publik tanpa informasi justru dapat menciptakan spekulasi yang lebih besar.
Akbar juga menyinggung perkara Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang sebelumnya menjadi perhatian nasional dan diproses melalui mekanisme pidana maupun etik terkait perkara aborsi terhadap kekasihnya.
Menurut Akbar, perkara tersebut tidak dimaksudkan sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa kasus AIPTU Irwan harus menghasilkan putusan yang sama. Setiap perkara memiliki fakta berbeda, Setiap perkara memiliki saksi. Setiap perkara memiliki alat bukti. Dan setiap perkara harus diputus berdasarkan fakta hukumnya sendiri. Namun terdapat satu prinsip yang harus sama. Konsistensi. Tidak boleh ada standar ganda.
Jika dugaan serius terhadap anggota berpangkat rendah diproses secara terbuka dan tegas, maka standar yang sama harus diterapkan kepada seluruh anggota tanpa melihat jabatan maupun posisi. Hukum dan kode etik tidak boleh memiliki dua wajah. Tegas kepada yang lemah. Lunak kepada yang memiliki kedudukan. Jika itu terjadi, maka kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan internal akan runtuh.
Pada akhirnya, tuntutan Akbar bukanlah tuntutan penghukuman tanpa proses. Justru sebaliknya. Ia meminta adanya proses yang benar. Karena proses yang benar akan melindungi semua pihak. Melindungi pelapor. Melindungi korban apabila benar terdapat korban. Melindungi terlapor dari fitnah apabila tuduhan tidak terbukti. Dan melindungi institusi Polri dari tuduhan adanya perlakuan istimewa.
“Jika tidak terbukti, katakan tidak terbukti. Jika terbukti, tindak sesuai ketentuan. Yang kami minta adalah kepastian dan proses yang objektif,” tegas Akbar.
Pernyataan itu seharusnya menjadi titik tekan bagi seluruh jajaran Propam. Jangan menggantung perkara. Jangan membiarkan masyarakat menunggu tanpa jawaban. Jangan menjadikan mutasi sebagai jawaban atas pertanyaan yang jauh lebih besar.
Karena dalam perkara yang menyangkut dugaan hilangnya kehidupan, keselamatan perempuan dan integritas seorang aparat penegak hukum, publik tidak akan puas hanya dengan membaca satu kalimat: yang bersangkutan telah dimutasi.
Publik membutuhkan jawaban. Apakah dugaan tersebut benar?, Apakah terdapat pelanggaran etik?, Apakah terdapat unsur pidana?, Apakah pemeriksaan telah selesai?, Apakah perkara layak disidangkan melalui KEPP?, Dan jika memang seluruh persyaratan telah terpenuhi, mengapa sidang belum juga dilaksanakan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini berada di hadapan institusi Propam. Bukan untuk dijawab dengan emosi. Bukan pula dengan saling membela. Tetapi dengan kerja profesional. Dengan transparansi. Dengan keberanian. Dan dengan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebab pada akhirnya, seragam bukanlah tameng dari hukum. Jabatan bukanlah penghapus tanggung jawab. Dan mutasi tidak boleh menjadi pintu keluar untuk menghindari kepastian.
Jika benar tidak terbukti, pulihkan nama baiknya secara terbuka. Jika terbukti melakukan pelanggaran, tegakkan aturan tanpa kompromi.
Tetapi satu hal yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan perkara serius ini mati perlahan dalam keheningan birokrasi. Karena ketika pengawasan internal kehilangan keberanian untuk mengawasi dirinya sendiri, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama seorang anggota. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap seluruh institusi.
Dan seperti yang ditegaskan Akbar, integritas Polri pada akhirnya sangat ditentukan oleh keberanian Propam untuk bertindak.
Bukan sekadar memindahkan jabatan. Tetapi menyelesaikan persoalan. Tkm
Gresik, DN-II Ratusan warga Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, mendatangi Mapolres Gresik pada malam hari. Kedatangan mereka untuk memprotes tindakan tidak profesional oknum polisi dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang berujung pada salah tangkap. (4/9/2026).
Pantauan di lokasi, warga terlihat berkerumun di depan kantor Polres Gresik. Beberapa di antaranya mengangkat ponsel untuk merekam. Sejumlah anggota polisi berjaga dan tampak berdialog dengan perwakilan warga.
Aksi ini dipicu kasus yang menimpa dua pemuda Desa Tenggor. Keduanya mengaku menjadi korban salah tangkap saat hendak membeli makanan ke Pasar Balongpanggang. Di Jembatan Tenggor, mereka diberhentikan oknum polisi berpakaian preman, kemudian diborgol dan dibawa.
Menurut keterangan korban, selama dalam penangkapan mereka dipukuli hingga meninggalkan bekas dan mengeluarkan darah. Korban juga mengaku diancam agar mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan.
Setelah dicek ke perangkat Desa Tenggor dan dipastikan bukan pelaku, keduanya akhirnya dilepaskan. Namun korban sudah terlanjur mengalami kekerasan fisik berupa bekas pukulan dan bekas borgol.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketidakpuasan warga memuncak karena merasa proses hukum tidak sesuai SOP dan tidak manusiawi. Karena kepala desa tidak mampu menenangkan, warga bersama perangkat desa akhirnya memutuskan melaporkan kejadian tersebut langsung ke Polres Gresik dan diterima oleh Dirpropam.
Dalam pertemuan di Mapolres Gresik, warga menuntut agar 4 oknum polisi yang diduga terlibat segera diperiksa secara tegas. Proses pemeriksaan terhadap oknum tersebut disebut berlangsung secara maraton hingga dini hari.
Warga berharap Polres Gresik memberikan kepastian hukum dan sanksi jelas. Mereka menilai tindakan kekerasan dalam penangkapan mencoreng nama institusi dan meresahkan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Polres G9resik belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap keempat oknum tersebut.
Tim Red
Viral Antrean Kendaraan Tutup Badan Jalan di Prabumulih, Pengelola SPBU Akui Khawatir Diprotes Sopir
PRABUMULIH, DN-II Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Sumatera Selatan memicu antrean kendaraan mengular hingga meluber ke badan jalan di SPBU Prabu Jaya, Kota Prabumulih. Fenomena yang sempat viral di media sosial dan disorot berbagai media ini menuai keprihatinan publik, mengingat Sumatera Selatan merupakan salah satu lumbung energi dan daerah penghasil minyak sejak era kolonial.
Kondisi antrean yang memakan badan jalan tersebut tidak hanya menyulitkan para pengemudi, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keselamatan berlalu lintas. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan. Pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kemacetan parah atau kecelakaan akibat penggunaan badan jalan untuk mengantre dapat dikenai sanksi pidana atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 274 UU LLAJ. Selain itu, tata kelola penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) bersubsidi seperti solar juga diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta peraturan turunannya, guna memastikan distribusi tepat sasaran tanpa merugikan pengguna jalan lainnya.
Menanggapi sorotan publik dan potensi pelanggaran ketertiban tersebut, Pengelola SPBU Prabu Jaya, Yoga, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa panjangnya antrean dipicu oleh kekosongan pasokan yang terjadi selama dua hari sebelumnya.
“Memang kemarin kami dua hari tidak jualan. Kemudian BBM solar dan Pertalite masuk secara bersamaan,” ujar Yoga saat dikonfirmasi awak media, Jumat (4/9/2026).

Kondisi masuknya pasokan secara bersamaan membuat para sopir truk dan pengendara pribadi berebut untuk mendapatkan bahan bakar lebih awal, sehingga volume kendaraan langsung membludak. Yoga mengaku pihaknya dihadapkan pada situasi dilematis dalam mengatur antrean di lapangan. Upaya penertiban secara paksa dikhawatirkan justru memicu gesekan atau aksi protes dari para pengemudi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami sebenarnya sudah berupaya mengatur antrean. Tapi kami juga takut kalau dibubarkan, nanti para sopir malah demo,” jelasnya.
Sebagai langkah evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang, manajemen SPBU Prabu Jaya berkomitmen untuk mengubah pola operasional penjualan. Ke depan, waktu penjualan solar dan Pertalite akan diatur secara terpisah ketika pasokan kembali tersedia, demi menjaga kelancaran arus lalu lintas dan tetap memenuhi kebutuhan distribusi BBM bagi masyarakat serta pengemudi.
Tim
OKU TIMUR, DN-II Perwakilan Relawan Rakyat Membela Prabowo, Ali Sopyan, mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Korps Tipidkor) Polri untuk segera mengusut dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur. (4/9/2026).
Ali menilai maraknya ketidaksesuaian dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berpotensi merugikan keuangan negara.
Desakan tersebut mencuat menyusul temuan pemeriksaan atas realisasi Belanja Barang dan Jasa Pemkab OKU Timur Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan data, pagu anggaran Belanja Barang dan Jasa ditetapkan sebesar Rp701.453.762.603,00 dengan realisasi mencapai Rp648.515.126.970,04 atau 92,45%. Pemeriksaan lebih lanjut mengindikasikan adanya ketidaksesuaian ketentuan pada 16 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Salah satu sorotan utama adalah pos Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada lima SKPD senilai Rp80.137.754,00. Berdasarkan aturan, pos tersebut diperuntukkan bagi kegiatan rapat yang melibatkan satuan kerja lain, eselon lain, kementerian, lembaga, instansi pemerintah, atau masyarakat, dengan durasi minimal dua tahun atau dua jam pelaksanaan.
Hasil uji petik dokumen pertanggungjawaban menemukan bahwa dana tersebut digunakan untuk 38 kegiatan internal SKPD yang tidak melibatkan pihak luar. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) masing-masing SKPD dilaporkan tidak mengetahui regulasi pelarangan penggunaan dana tersebut untuk rapat internal murni.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meskipun sebagian besar kelebihan pembayaran telah disetorkan kembali ke Kas Daerah antara 6 Mei hingga 20 Mei 2025 sebesar Rp76.473.254,00, tercatat masih ada sisa kelebihan bayar yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp3.664.500,00 pada Dinas Satpol PP.
Landasan Hukum dan Peraturan Terkait
Dugaan penyimpangan dan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran daerah ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Mengatur prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Menegaskan larangan pengeluaran negara atau daerah yang tidak didasari oleh alokasi yang sah atau melanggar ketentuan peruntukannya, yang dapat berujung pada kerugian keuangan negara.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur kewajiban kepala daerah dan perangkat daerah untuk mengelola keuangan daerah secara tertib dan taat hukum.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan Pasal 3): Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada.
Tim
DELI SERDANG, DN-II Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 928 gram bruto melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu berhasil digagalkan personel Subnit I Unit I Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, Rabu (2/9/2026) dini hari.
Seorang pria berinisial SAL alias AL (50) diamankan saat hendak berangkat menuju Jakarta. Barang haram tersebut diduga disembunyikan dengan cara diselipkan di bagian selangkangan, menggunakan modus pengiriman secara estafet.
Pengungkapan bermula sekitar pukul 04.30 WIB, ketika personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman sabu melalui Bandara Kualanamu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 05.00 WIB petugas berkoordinasi dengan petugas Aviation Security (Avsec) dan melakukan pengawasan di area pintu masuk bandara.
Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang identitasnya sesuai dengan data pada boarding pass. Setelah dilakukan pemeriksaan, SAL mengakui membawa sembilan bungkus plastik bening berukuran besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat 928 gram bruto yang diselipkan di selangkangannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan awal, SAL mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang belum diketahui identitasnya atas arahan AMI, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang disebut diserahkan di kawasan underpass Jalan Ring Road.
SAL diduga dijanjikan upah Rp30 juta untuk membawa paket tersebut dari Sumatera Utara menuju Jakarta.
Modus estafet ini kini menjadi perhatian serius aparat. Polisi tidak hanya memburu kurir yang tertangkap, tetapi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang mengendalikan dan memasok narkotika tersebut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu Polri dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Menurutnya, penangkapan seorang kurir bukan akhir dari pengungkapan. Polisi akan terus melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan yang berada di balik pengiriman tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak-pihak lain yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujarnya.
Kompol Fery juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak tergiur menjadi kurir narkotika hanya karena imbalan besar.
“Jangan sampai besarnya imbalan menghancurkan masa depan, karena kehancuran itu saya pastikan nyata,” tegasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
SAL bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Bandara Kualanamu bukan jalur bebas bagi jaringan narkotika. Berbekal informasi masyarakat dan koordinasi petugas, upaya pengiriman hampir satu kilogram sabu menuju Jakarta berhasil digagalkan sebelum paket tersebut melanjutkan perjalanan. (Tim)
Tinjau Satuan dan Program Strategis di NTB, Wapang TNI Tekankan Sinergi Pertahanan dan Kesejahteraan
NTB, DN-II Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. meninjau Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 835/Samota Yudha Bhakti di Sumbawa serta perkembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Renteng, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (3/9/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya TNI untuk memastikan kesiapan satuan dalam menjalankan tugas sekaligus melihat secara langsung perkembangan program strategis Pemerintah dan TNI. Kedua kegiatan tersebut mencerminkan peran TNI dalam mendukung penguatan pertahanan negara yang berjalan seiring dengan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam peninjauan di Yonif TP 835/Samota Yudha Bhakti, Wapang TNI melihat kesiapan personel dan satuan dalam menghadapi berbagai tantangan tugas. Sementara itu, peninjauan KDMP Desa Renteng dilakukan untuk melihat perkembangan koperasi sebagai salah satu sarana penggerak ekonomi masyarakat dan penguatan potensi desa.
Melalui kunjungan tersebut, TNI terus mendorong terbangunnya sinergi antara kekuatan pertahanan dan pembangunan nasional. Kesiapan satuan yang kuat serta ekonomi masyarakat yang semakin mandiri diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama mewujudkan Indonesia yang berdaulat dan sejahtera. Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045
KAMPAR, DN-II Kepedulian terhadap masyarakat kembali diwujudkan melalui kegiatan pemberian sembako gratis bagi warga Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (4/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 WIB tersebut menjadi momentum mempererat sinergitas antara pemerintah kecamatan, kepolisian, TNI, perusahaan, pemerintah desa, dan insan pers dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
Hadir dalam kegiatan tersebut : Camat Tapung Hulu Nuryadi, SE, Kapolsek Tapung Hulu, Riko Rizki Masri,SH,MH, Kepala desa Kasikan ,Alhudri,S.T,Perwakilan PT.Bumi Siak Pusako, Fahkrudin ,Insan Pers Keadilan Tapung Hulu, Babinsa Kasikan Serma A. Y. Zalukhu, serta Pemerintah Desa Kasikan.
Kepala Desa Kasikan, Alhundri, ST, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kepedulian seluruh pihak yang ikut berkontribusi dalam kegiatan sosial tersebut.
Menurutnya, bantuan sembako bukan hanya soal nilai materi, tetapi juga menjadi bentuk perhatian dan kepedulian kepada masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sementara itu, Kapolsek Tapung Hulu Riko Rizki Masri, SH, MH, menyampaikan bahwa kegiatan sosial seperti ini merupakan wujud nyata kehadiran berbagai unsur di tengah masyarakat.
Ia berharap bantuan yang diberikan dapat sedikit meringankan kebutuhan warga sekaligus memperkuat hubungan antara masyarakat dengan unsur pemerintahan, TNI-Polri, perusahaan dan insan pers.
Senada, Camat Tapung Hulu Nuryadi, SE, mengapresiasi kebersamaan seluruh pihak yang terlibat. Ia menilai kolaborasi dan kepedulian sosial merupakan modal penting dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis.
Dari Insan Pers Keadilan Tapung Hulu, sambutan di sampaikan oleh sekretaris Irwansyah Panjaitan,”Bahwa insan pers tidak hanya memiliki peran dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga dapat mengambil bagian dalam kegiatan sosial dan membangun kepedulian bersama di tengah tengah masyarakat.
Suasana kegiatan berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan. Warga penerima bantuan tampak menyambut baik pembagian sembako tersebut.
Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh bahwa kepedulian terhadap masyarakat dapat tumbuh melalui sinergi dan kebersamaan, tanpa melihat latar belakang maupun perbedaan.
“Sembako ini mungkin tidak mampu menyelesaikan semua masalah, tetapi semoga dapat meringankan beban dan membawa senyum di wajah warga hari ini.” Red
Sumatra, DN-II Helikopter AH-64 Apache TNI melaksanakan latihan Live Fire bersama personel US Army dalam rangka Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera Selatan, Rabu (3/9/2026).
Rangkaian latihan tersebut juga mencakup penerbangan malam (night flight) yang menguji kemampuan awak helikopter dalam melaksanakan operasi udara pada kondisi terbatas, dengan tetap mengedepankan ketepatan, koordinasi, dan keselamatan penerbangan.
Latihan yang berlangsung dari Pos Tinjau Baru tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kemampuan operasi dan koordinasi antarpeserta latihan.
Dalam pelaksanaannya, personel TNI dan US Army melaksanakan berbagai tahapan latihan, mulai dari penerbangan dan manuver taktis hingga penembakan sasaran dalam skenario operasi, termasuk kemampuan mengoperasikan Helikopter Apache AH-64 pada malam hari. Kegiatan ini menjadi sarana bagi personel kedua negara untuk saling berbagi pengalaman serta memperkuat pemahaman dalam pelaksanaan operasi gabungan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Super Garuda Shield 2026 menjadi wadah strategis bagi TNI dan negara-negara sahabat untuk meningkatkan kerja sama militer yang profesional dan saling menguntungkan. Melalui berbagai rangkaian latihan, termasuk operasi udara dan latihan tempur, interoperabilitas serta kemampuan prajurit terus diasah guna mendukung kesiapan menghadapi berbagai spektrum operasi dan tantangan di masa depan. Red
#sgs26 #TogetherWeTrain #StrengthThroughPartnership
You cannot copy content of this page






