MAJALENGKA, DN-II Praktik produksi kosmetik dan sediaan farmasi ilegal berskala besar berhasil diendus di wilayah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Sebuah industri rumahan (home industry) yang beroperasi di sebuah rumah kos diduga kuat memproduksi sabun cair tanpa mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta mengabaikan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan pada 11-12 Mei 2026, berikut adalah fakta-fakta mendalam terkait peredaran produk yang diduga berbahaya tersebut:
Produksi “Kucing-Kucingan” di Lingkungan Pemukiman
Pusat produksi sabun cair berwarna kuning ini terdeteksi berada di sebuah rumah kos di Desa Mindi, Kecamatan Leuwimunding. Alih-alih diproduksi di fasilitas manufaktur dengan standar sanitasi ketat, produk ini diracik secara sembunyi-sembunyi di ruang sempit.
Bahan baku kimia diduga dipesan secara daring (online) melalui platform farmasi di Jakarta untuk meminimalisir pelacakan fisik. Tanpa pendampingan ahli kimia atau apoteker, proses peracikan mandiri ini berisiko tinggi menghasilkan produk dengan kadar zat aktif yang tidak terkontrol, yang dapat memicu iritasi hingga kerusakan kulit permanen bagi konsumen.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jaringan Distribusi dan Keterlibatan Aktor Utama
Hasil penelusuran tim redaksi mengungkap rantai distribusi yang terorganisir, melibatkan beberapa nama:
Inisial S (Desa Mindi): Diduga sebagai aktor intelektual di balik produksi. Saat dikonfirmasi melalui rekaman suara, S memberikan keterangan yang berbelit-belit. Meski mengakui aktivitas produksi di masa lalu, ia cenderung menghindar saat ditanya mengenai legalitas operasionalnya saat ini.
Inisial P (Parakan): Berdasarkan keterangan warga, P berperan sebagai penyuplai atau kurir logistik yang mengangkut produk dari titik produksi menuju distributor.
Distributor MBG: Menjadi muara akhir di mana produk ilegal ini ditampung dan didistribusikan secara masif ke wilayah Cigasong serta puluhan titik pasar lainnya di Majalengka.
Dugaan “Tameng” Oknum Desa dan Sikap Arogan Pelaku
Praktik ini disinyalir berjalan mulus karena adanya klaim kedekatan dengan oknum aparat desa setempat. Nama pejabat desa (Kuwu) diduga dimanfaatkan sebagai tameng untuk mempermudah akses distribusi barang ke gudang-gudang MBG guna menghindari pengawasan warga.
Ironisnya, saat tim investigasi melakukan klarifikasi, pihak pengelola menunjukkan sikap arogan. Mereka mencoba melakukan pengalihan isu dengan mempertanyakan legalitas media, alih-alih menunjukkan dokumen resmi seperti izin edar BPOM atau sertifikasi halal yang seharusnya melekat pada produk.
Analisis Hukum: Ancaman Pidana Menanti
Tindakan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi (sabun cair) tanpa izin edar merupakan pelanggaran berat terhadap hukum di Indonesia, di antaranya:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pasal 435 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g melarang pelaku usaha memproduksi barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan. Pelanggaran ini diancam pidana penjara 5 tahun berdasarkan Pasal 62.
UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian: Terkait ketiadaan label SNI pada produk yang wajib memenuhi standar teknis.
Desakan Tindakan Tegas APH
Melihat masifnya peredaran sabun tanpa label komposisi dan tanggal kedaluwarsa ini, Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Majalengka serta Balai Besar POM Jawa Barat didesak segera melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Langkah tegas diperlukan untuk memutus rantai peredaran produk ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak, tetapi juga menjadikan masyarakat sebagai objek eksperimen kimia yang berbahaya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka dan Satreskrim Polres Majalengka terkait langkah hukum selanjutnya.
Laporan: Tim Redaksi
Sumber: Investigasi Lapangan & Dokumen Rekaman Wawancara (11-12 Mei 2026)
BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes resmi melakukan soft launching layanan Catheterization Laboratory (Cath Lab) di RSUD Brebes, Selasa (12/5/2026). Kehadiran teknologi medis mutakhir ini menjadi jawaban atas tingginya kebutuhan penanganan cepat bagi penderita penyakit jantung dan stroke di wilayah Brebes dan sekitarnya.
Dalam sambutannya, Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran RSUD Brebes. Ia menegaskan bahwa pengoperasian Cath Lab bukan sekadar pemenuhan fasilitas fisik, melainkan langkah nyata dalam misi kemanusiaan.
“Ini bukan sekadar menghadirkan alat canggih, tetapi menghadirkan harapan baru bagi masyarakat Kabupaten Brebes. Kami ingin memastikan akses kesehatan terbaik ada di genggaman warga sendiri,” tegas Bupati.
Wujudkan Program Prioritas Nasional
Layanan ini merupakan wujud komitmen Pemkab Brebes dalam mendukung program prioritas Kementerian Kesehatan melalui penguatan jaringan KJSU (Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi). Melalui program SIRENE, RSUD Brebes kini terintegrasi dengan sistem rujukan nasional yang lebih modern.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Bupati menekankan betapa krusialnya faktor waktu (golden period) dalam penanganan medis darurat. Selama ini, banyak warga Brebes yang harus menempuh perjalanan jauh ke luar kota, bahkan ke luar negeri, untuk mendapatkan tindakan intervensi jantung.
“Dalam kondisi darurat, waktu adalah segalanya. Time is muscle dan time is brain. Setiap menit sangat berharga untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan permanen,” imbuhnya.
Belajar dari Pengalaman Pahit
Suasana sempat hening saat Bupati Paramitha berbagi kisah personal yang emosional. Ia mengenang bagaimana keterbatasan fasilitas di masa lalu berujung pada duka, baik bagi masyarakat maupun keluarganya sendiri.
“Kemarin, salah satu anggota DPRD kita meninggal dunia karena faktor jarak. Perjalanan dari Salem ke sini saja sudah memakan waktu dua jam, dan saat itu kita belum memiliki peralatan yang memadai. Bahkan, ayah saya sendiri harus menjalani pasang ring jantung di luar negeri karena rumah sakit kita belum punya alatnya,” ungkapnya dengan nada getir.
Pengalaman pahit itulah yang memacu pemerintah daerah untuk mempercepat pengadaan Cath Lab agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Intervensi Cepat Tanpa Operasi Besar
Dengan teknologi Cath Lab, dokter spesialis kini dapat memetakan kondisi pembuluh darah pasien secara real-time. Keunggulannya, tindakan intervensi seperti pemasangan ring jantung atau penanganan sumbatan pembuluh darah otak dapat dilakukan melalui prosedur minimal invasif tanpa perlu operasi bedah besar.
Direktur RSUD Brebes, drg. Adhi Supriadi, M.Kes., menyatakan kesiapan tim medisnya dalam mengoperasikan alat ini. Ia berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan seiring dengan modernisasi fasilitas rumah sakit.
Acara peluncuran ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, Dr. Tahroni, M.Pd., jajaran Kepala OPD, Dewan Pengawas, Komite Medik, serta perwakilan organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Brebes.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap masa depan generasi muda, Polres Brebes sukses menyelenggarakan ajang kreatif, edukatif, dan inspiratif bertajuk Polres Brebes Youth Festival 2026. Kegiatan yang dipusatkan di halaman Mapolres Brebes pada Selasa (12/5/2026) ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam mencetak generasi emas yang cerdas digital dan berintegritas.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, menyampaikan bahwa festival ini merupakan ruang bagi para pelajar dan komunitas untuk lebih mengenal dunia kepolisian sekaligus menyalurkan bakat mereka.
“Alhamdulillah, hari ini kita menyelenggarakan Polres Brebes Youth Festival 2026. Ada beberapa kegiatan seperti mural untuk para pelajar, pameran UMKM Bhayangkari, hingga edukasi dari OJK terkait transaksi ilegal,” ujar AKBP Lilik di sela-sela peninjauan acara.
Sentuhan Seni dan Teknologi Masa Kini
Kemeriahan acara sudah terasa sejak pagi hari. Rangkaian kegiatan dibuka dengan Parade Mural, di mana para seniman muda menuangkan pesan-pesan positif melalui goresan warna yang sarat makna. AKBP Lilik menegaskan bahwa pendekatan melalui jalur seni ini merupakan cara efektif untuk menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Tak hanya soal seni visual, Polres Brebes juga membekali peserta dengan kecakapan teknologi melalui Coaching Clinic Artificial Intelligence (AI). Sesi ini dirancang khusus agar pemuda Brebes siap menghadapi tantangan era digital dengan pemanfaatan teknologi secara bijak dan produktif.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mendorong Jiwa Entrepreneurship dan Ketahanan Ekonomi
Aspek kemandirian ekonomi turut menjadi sorotan. Melalui pengenalan Barista Coffee, para peserta diajak menyelami dunia usaha kopi yang tengah tren. Sementara itu, Bhayangkari Cabang Brebes menghadirkan Pameran UMKM yang menampilkan berbagai produk unggulan lokal.
“Ibu-ibu Bhayangkari menjual produk asli Brebes. Ini adalah wujud ketahanan ekonomi kita dalam mendukung produk-produk lokal agar bisa dikenal luas hingga ke luar daerah,” tambah Kapolres.
Edukasi Kepolisian dan Deklarasi Anti-Penyakit Sosial
Dukungan terhadap pengembangan bakat juga menyasar usia dini melalui Peresmian Drumband TK Kemala Bhayangkari. Untuk mendekatkan sosok polisi dengan masyarakat, peserta juga diperkenalkan langsung dengan peralatan milik Sabhara serta Satlantas.
Puncak acara ditandai dengan Deklarasi Kamtibmas Pelajar Kabupaten Brebes dan peluncuran program Pemuda SIGAP (Sinergi Integritas Generasi Muda Anti Pinjol dan Judol). AKBP Lilik menekankan pentingnya membentengi pemuda dari pengaruh negatif teknologi dan lingkungan.
“Kita ingin memberikan kesempatan kepada para pelajar untuk berkreasi sambil menyampaikan pesan agar jangan sampai terpengaruh narkoba, perundungan (bullying), serta kegiatan tidak produktif lainnya. Melalui deklarasi ini, kita mengajak mereka berkomitmen bersama menjaga Kamtibmas di wilayah Brebes,” tegasnya.
Melalui Polres Brebes Youth Festival 2026, diharapkan lahir bibit-bibit unggul yang kreatif, inovatif, dan berprestasi. Kapolres berharap kegiatan ini mampu menciptakan interaksi yang positif antara kepolisian dan masyarakat, khususnya generasi muda.
Polres Brebes berkomitmen untuk terus hadir sebagai mitra masyarakat, bersinergi membangun generasi muda yang lebih tangguh dan berkarakter demi menyongsong Indonesia Maju. Red/Casroni
Jakarta, DN-II 11 Mei 2026 — Sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan dan keamanan perairan yurisdiksi Indonesia, TNI Angkatan Laut (TNI AL) terus memperketat pengawasan di titik-titik strategis transportasi laut. Komitmen ini dibuktikan melalui aksi sigap Prajurit Kodamar IX (Komando Daerah Maritim IX) yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal di Pelabuhan Umum Yos Sudarso, Ambon, Maluku, Minggu (09/05).
Kronologi Pengamanan
Tim Pengamanan Pelabuhan Kodamar IX, bersinergi dengan aparat terkait, berhasil mengidentifikasi barang mencurigakan saat pelaksanaan pemeriksaan X-ray di area keberangkatan penumpang. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan puluhan liter minuman keras tradisional jenis Sopi.
Miras tersebut diduga milik salah satu calon penumpang KM Gunung Dempo rute Ambon–Sorong. Barang bukti yang ditaksir bernilai jutaan rupiah tersebut disembunyikan di antara barang bawaan untuk mengelabui petugas.
Tindakan Tegas dan Pemusnahan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai langkah preventif dan memberikan efek jera, seluruh barang bukti miras jenis Sopi tersebut langsung dimusnahkan di lokasi. Proses pemusnahan disaksikan oleh tim gabungan pengamanan Pelni guna memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan maupun peredaran ilegal lebih lanjut di wilayah pelabuhan.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata kesiapsiagaan prajurit TNI AL dalam menjaga keamanan obyek vital nasional dan jalur transportasi laut dari berbagai bentuk pelanggaran hukum,” tegas Komandan Kodamar (Dankodamar) IX, Brigjen TNI (Mar) Hanarko Djodi Pamungkas.
Sesuai Instruksi Pimpinan
Aksi tegas ini selaras dengan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali. Kasal menekankan bahwa TNI AL harus senantiasa meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan serta pelabuhan guna menciptakan situasi pelayaran yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat luas.
TNI AL berkomitmen tidak akan memberi celah bagi aktivitas ilegal yang dapat merusak stabilitas keamanan maupun tatanan sosial di wilayah Maluku dan sekitarnya. Red
#jalesvevajayamahe
#tnial
#indonesiannavy
#kasalmuhammadali
#kodamarix
#keamananlaut
#indonesiamaju
MALANG, DN-II Prajurit Petarung Korps Marinir TNI Angkatan Laut kembali membuktikan supremasinya di lintasan air. Dalam ajang bergengsi Kejuaraan Renang Pangdiv 2 Kostrad Cup 2026, atlet Korps Marinir sukses mengukuhkan diri sebagai yang tercepat dalam kompetisi yang berlangsung di Kolam Renang Tirta Vicandha, Mako Divisi Infanteri 2 Kostrad, Singosari, Malang, Minggu (10/05/2026).
Emas di Nomor Bergengsi
Prestasi gemilang ditorehkan oleh Serda Marinir Andi Nurizki. Prajurit asal Batalyon Infanteri 1 Brigif 2 Marinir ini berhasil finis di urutan pertama pada nomor Renang Militer 50 Meter. Keberhasilan Andi Nurizki ini sekaligus menegaskan dominasi Korps Baret Ungu di tengah persaingan ketat para atlet renang terbaik dari berbagai satuan TNI.
Selain prestasi perorangan, ketangguhan tim Korps Marinir juga teruji di nomor beregu. Tim estafet Marinir berhasil mengamankan Juara Kedua pada nomor Estafet 4×50 Meter, membuktikan soliditas dan kerja sama tim yang luar biasa di bawah tekanan kompetisi.

Wujud Keberhasilan Pembinaan Personel
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keberhasilan ini bukan sekadar kemenangan di atas podium, melainkan manifestasi nyata dari pola pembinaan personel dan olahraga yang terukur di lingkungan Korps Marinir. Konsistensi latihan yang keras dan disiplin tinggi terbukti mampu mencetak prajurit yang tidak hanya tangguh dalam pertempuran, tetapi juga profesional dan berprestasi di bidang olahraga militer.
Apresiasi dari Pimpinan
Menanggapi capaian membanggakan tersebut, Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP., memberikan apresiasi setinggi-tingginya.
“Prestasi ini adalah buah dari dedikasi dan kerja keras. Saya memberikan penghargaan yang tulus kepada seluruh atlet yang telah berjuang dan mengharumkan nama Korps Marinir. Tetaplah rendah hati dan teruslah berlatih untuk tantangan-tantangan berikutnya,” tegas Letjen TNI (Mar) Endi Supardi.
Kemenangan ini diharapkan menjadi pemacu semangat bagi seluruh prajurit Korps Marinir lainnya untuk terus mengukir prestasi, baik di kancah nasional maupun internasional, demi kejayaan TNI Angkatan Laut, Bangsa, dan Negara. Red
BREBES, DN-II Implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan sekolah mulai berdampak pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Para pedagang jajanan keliling di wilayah Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, mengeluhkan penurunan omzet yang signifikan sejak program tersebut berjalan.
Keluhan Pedagang Sempolan
Aris, seorang pedagang sempolan yang biasa berkeliling dari sekolah ke sekolah, mengungkapkan keresahannya pada Senin (11/5/2026). Menurutnya, kondisi pasar saat ini jauh berbeda dibandingkan sebelum adanya program MBG.
“Dulu omzet penjualan bisa di atas Rp500.000 per hari, setara dengan menghabiskan 4 kg adonan sempolan. Sekarang, membawa 3 kg saja sering kali tidak habis sampai sore,” ujar Aris.
Ia berharap pemerintah tidak hanya fokus pada pemberian makan gratis, tetapi juga mempertimbangkan nasib pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari uang jajan siswa. Aris meminta pemerintah bersikap adil agar kebijakan tersebut tidak mematikan mata pencaharian warga kecil.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pedagang Bakso Ayam Turut Terdampak
Senada dengan Aris, Suryanto, seorang pedagang bakso ayam, juga merasakan dampak serupa. Ia menyebutkan bahwa sejak siswa mendapatkan jatah makan siang dari sekolah, intensitas mereka membeli jajanan di luar pagar sekolah menurun tajam.
“Dahulu, berangkat jualan pasti habis. Omzet biasanya di atas Rp300.000. Sekarang untuk mencapai angka itu susah sekali, seringnya di bawah itu,” keluh Suryanto.
Harapan bagi UMKM
Para pedagang berharap ada solusi atau skema pelibatan UMKM lokal dalam penyediaan menu Makan Bergizi Gratis tersebut. Hal ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah agar program pemerintah tetap berjalan tanpa mengorbankan ekonomi pedagang kecil yang sudah lama berjualan di lingkungan sekolah.
Reporter: Teguh
Timika, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP). Karena itu, pemerintah daerah (Pemda) di Tanah Papua diminta memastikan program pembangunan berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Pemerintahan Desa dan Pembangunan Perbatasan Hoiruddin Hasibuan saat membuka Forum Koordinasi Strategis Percepatan Pembangunan Papua bertema “Penguatan Implementasi Kebijakan Otonomi Khusus Papua dalam Rangka Mewujudkan Papua yang Lebih Sejahtera” di Ballroom Hotel Horison, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (11/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Hasibuan membacakan sambutan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk. Ia mengatakan, forum tersebut menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi antarpemangku kepentingan dalam mengawal implementasi Otsus Papua.
“Forum koordinasi strategis ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi, dan menyamakan persepsi, serta membahas isu-isu strategis dan aktual terkait implementasi otonomi khusus Papua,” ujarnya.
Menurutnya, Otsus Papua merupakan instrumen strategis untuk memberikan afirmasi, perlindungan, dan pemberdayaan bagi OAP. Namun demikian, pembangunan di Papua masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kondisi geografis dan keterisolasian wilayah hingga keterbatasan akses pelayanan dasar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Masih terdapat persoalan kemiskinan, pemerataan, … dan keterbatasan akses pelayanan dasar [yang] masih menjadi pekerjaan rumah dan perhatian kita bersama,” katanya.
Karena itu, Hasibuan meminta Pemda lebih cermat menentukan prioritas pembangunan, terutama di tengah efisiensi anggaran. Ia menegaskan, setiap program dan penganggaran harus difokuskan pada kebutuhan riil masyarakat agar berdampak langsung terhadap kesejahteraan OAP.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan Otsus. Menurutnya, pengelolaan dana Otsus harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.
“Pengelolaan sumber daya, termasuk dana Otonomi Khusus harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” tegasnya.
Terakhir, Hasibuan mengajak seluruh unsur Pemda di Tanah Papua untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mendukung keberhasilan implementasi Otsus Papua. Red
Jakarta, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberi klarifikasi tentang maraknya pemberitaan di masyarakat yang menimbulkan pemahaman bahwa masyarakat tidak perlu menyerahkan KTP elektronik (KTP-el) saat menjalani layanan publik dan layanan lainnya, serta larangan fotokopi KTP-el.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, KTP-el tetap merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi. Hal ini mencakup pelayanan publik maupun pelayanan lainnya yang memerlukan identitas diri penduduk.
Ia menjelaskan, masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai kebutuhan yang memerlukan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi. “Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Teguh menambahkan, penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab. Menurutnya, penggunaan tersebut harus tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Guna melindungi data pribadi masyarakat, Ditjen Dukcapil Kemendagri bekerja sama dengan berbagai pihak akan terus melakukan inovasi dan penguatan sistem serta mekanisme pelayanan. “Agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” jelasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di sisi lain, saat ini Ditjen Dukcapil telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan kurang lebih 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia. Kerja sama tersebut dilakukan melalui berbagai metode akses dan verifikasi data kependudukan, seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), serta Identitas Kependudukan Digital (IKD). Karena itu, Ditjen Dukcapil mendorong agar verifikasi dan validasi data kependudukan semakin banyak dilakukan secara elektronik maupun digital.
Dalam kesempatan itu, Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi sebelumnya yang dinilai belum cukup jelas sehingga menimbulkan beragam pemahaman yang kurang tepat di tengah masyarakat.
Ditjen Dukcapil menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan terbaik kepada masyarakat. Hal ini dilakukan melalui layanan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis tanpa dipungut biaya apa pun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Red
JONGGOL, DN-II Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan. Kali ini, SMPN 1 Jonggol, Kabupaten Bogor, diterpa isu tak sedap terkait penarikan dana perpisahan bagi siswa kelas IX tahun ajaran 2025-2026 yang direncanakan berlangsung pada Kamis (21/05/2026).
Sejumlah wali murid mengungkapkan kekecewaannya dan meminta pihak media melakukan investigasi terkait pungutan tersebut. Meski enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan, mereka mengaku merasa terbebani oleh biaya yang ditetapkan pihak sekolah melalui Komite.
“Seluruh siswa kelas IX yang berjumlah kurang lebih 385 orang dimintai uang Rp200.000 per siswa. Kami merasa keberatan, apalagi ini sekolah negeri yang seharusnya memiliki anggaran dari pemerintah,” ujar salah satu orang tua murid kepada awak media.
Mekanisme Rapat Dipertanyakan
Wali murid juga menyoroti transparansi penentuan besaran sumbangan tersebut. Menurut mereka, tidak ada undangan rapat resmi untuk membahas anggaran. Informasi hanya disampaikan melalui grup WhatsApp, namun keputusan terkesan sepihak dan harus diikuti.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Komite seakan dijadikan tameng. Kalaupun ada rapat, kehadiran kami bukan untuk diskusi yang bijak, tapi seolah-olah hanya untuk memenuhi gengsi pihak tertentu. Kami berharap aparat penegak hukum, terutama Tim Saber Pungli, segera turun tangan mengusut indikasi pelanggaran ini,” tegasnya.
Landasan Hukum Larangan Pungutan
Berdasarkan regulasi yang berlaku, penarikan biaya di satuan pendidikan dasar negeri dilarang keras, di antaranya:
Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010: Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik.
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 (Pasal 9 Ayat 1): Satuan pendidikan dasar milik pemerintah dilarang memungut biaya.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 (Pasal 12 huruf b): Komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua.
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi: Pungli oleh pegawai negeri dapat dijerat Pasal 12 huruf e terkait pemerasan dalam jabatan.
Respons Pihak Sekolah dan Panitia
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kepala SMPN 1 Jonggol, Oellis Wiastoeti, S.Pd., M.Pd., tidak memberikan respons hingga berita ini diturunkan.
Di sisi lain, Marleni, selaku perwakilan Koordinator Kelas (Korlas), berdalih bahwa pungutan tersebut adalah hasil kesepakatan. Ia menyebut siswa yatim piatu atau yang tidak mampu dapat menggunakan SKTM. Namun, saat ditanya mengenai berita acara rapat yang ditandatangani seluruh orang tua, ia mengaku tidak ada.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Rapat tidak diikuti semua orang tua, hanya perwakilan tiap kelas saja, sekitar 2-3 orang per kelas,” jelas Marleni, Jumat (08/05/2026).
Senada dengan Marleni, Fraiki selaku Ketua Pelaksana Acara Perpisahan, menyatakan bahwa pihaknya tidak memegang berita acara bertanda tangan orang tua, namun mengklaim memiliki bukti lain bahwa kegiatan tersebut adalah keinginan siswa.
“Kami sudah disetujui pihak sekolah. Silakan diberitakan saja, kami merasa tidak melanggar aturan gubernur. Saya sudah capek didatangi wartawan,” cetusnya saat ditemui di sekolah, Senin (11/05/2026).
Sementara itu, Sobari selaku bagian Kesiswaan SMPN 1 Jonggol membenarkan rencana acara tersebut namun mengklaim pihak sekolah tidak ikut campur dalam urusan anggaran.
“Pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya kepada komite dan orang tua. Terkait besaran anggaran Rp77 juta atau uang kas itu, kami pihak sekolah tidak tahu-menahu,” kata Sobari.
Estimasi Anggaran yang Dikeluhkan
Berdasarkan data yang dihimpun dari keluhan wali murid, total dana yang terkumpul diduga mencapai angka yang fantastis:
Uang Perpisahan: Rp200.000 x 385 siswa = Rp77.000.000
Uang Kas (4 bulan): Rp2.000 x 4 minggu x 385 siswa = Rp12.320.000
Iuran Tambahan: Rp10.000 x 385 siswa = Rp3.850.000
Total Estimasi Keseluruhan: Rp93.170.000
Besarnya nominal ini memicu kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan dana. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan (Depdikbud) dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
(Red)
Kepala Desa Pruwatan Beberkan Kendala Capaian PBB 100 Persen, Rasiman: Banyak Pemilik Lahan Merantau
BREBES, DN-II Pemerintah Desa (Pemdes) Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, mengungkapkan tantangan berat dalam mengejar target capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 100 persen. Keberadaan Wajib Pajak (WP) yang berada di luar daerah menjadi faktor utama yang menghambat realisasi pendapatan desa.
Kepala Desa Pruwatan, Rasiman, S.H., menjelaskan bahwa persoalan di lapangan bukan terletak pada ketiadaan objek pajak, melainkan sulitnya menjangkau pemilik lahan yang telah lama merantau atau berdomisili di luar kota.
Dominasi Wajib Pajak Perantau
Menurut Rasiman, sekitar 57% wilayah Desa Pruwatan terdiri dari area pekarangan dan persawahan. Namun, mayoritas pemiliknya tidak menetap di desa.
“Bidangnya ada, tapi Wajib Pajaknya tidak ada di lokasi karena merantau. Ada yang di Jakarta, Banyumas, Purbalingga, hingga kecamatan tetangga seperti Bantarkawung dan Sirampog. Mereka kadang pulang beberapa tahun sekali, baru kemudian membayar pajak. Inilah yang memicu keterlambatan,” ujar Rasiman saat dikonfirmasi, Senin (11/05/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kondisi ini membuat proses pemungutan terhambat, mengingat komunikasi dengan para pemilik lahan sering terputus dalam jangka waktu lama.
Usulan “Vakum” Data untuk Solusi Administratif
Guna menjaga validitas data dan agar target desa tidak terbebani secara administratif, Pemdes Pruwatan mengambil langkah tegas dengan mengajukan permohonan penonaktifan sementara atau istilah setempat disebut “divakumkan” terhadap objek pajak yang bermasalah.
Berdasarkan data Pemdes, terdapat kurang dari 10 bidang tanah yang diusulkan untuk dinonaktifkan sementara. Pengajuan ini telah masuk secara bertahap sejak Februari hingga Mei 2026 melalui koordinator desa dengan alasan mal-administratif (WP tidak ditemukan).
“Langkah memvakumkan ini bukan berarti menghapus kewajiban pajak secara permanen. Ini hanya agar target capaian desa tidak terbebani oleh data yang tidak produktif pada tahun berjalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika pemilik lahan sudah ditemukan, data tersebut akan diaktifkan kembali. “Tahun ini mungkin non-aktif, tapi tahun depan bisa dimunculkan lagi saat Wajib Pajak sudah bisa ditemui,” imbuhnya.
Keberatan Terhadap Perbup Nomor 6 Tahun 2026
Dalam kesempatan yang sama, Rasiman juga menyampaikan aspirasi terkait implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Brebes Nomor 6 Tahun 2026. Aturan tersebut mensyaratkan pelunasan PBB harus mencapai 100 persen sebagai syarat pencairan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP). Jika target tidak terpenuhi, pencairan dana tersebut akan tertunda hingga tahun berikutnya.
Rasiman menilai aturan tersebut kurang relevan dengan kondisi riil di lapangan, khususnya bagi desa dengan mobilitas penduduk tinggi. Ia berharap ada peninjauan kembali agar pembangunan desa tidak terhambat akibat kendala penagihan terhadap WP luar daerah.
Pejabat Terkait Sedang Menjalankan Ibadah Haji
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes belum membuahkan hasil.
Pada Senin (11/05), Kepala Bappeda Brebes, Anna Dwi Rahayu Rizqi, tidak dapat ditemui. Sementara itu, Plt Kabid Penagihan, Yusrina Ardi, dan Kabid Pelayanan Pajak, Isma, dilaporkan sedang tidak berada di tempat karena tengah menjalankan ibadah haji di tanah suci.
Artikel ini disusun berdasarkan keterangan narasumber pada Senin, 11 Mei 2026, mengenai kendala administratif dan implementasi regulasi perpajakan daerah di tingkat desa.
Reporter: teguh
