Beranda » Budaya » Halaman 18

Budaya

AKARTA, DN-II Aktivitas penarikan kendaraan bermotor oleh pihak penagihan kembali menjadi sorotan. Kali ini, proses penarikan yang diduga berlangsung pada Senin, (31/9/2026), sekitar pukul 00.41 WIB di Jalan Kampung Duri Barat, Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, dipertanyakan konsumen.

Sorotan semakin mengemuka setelah beredar foto kartu tanda pengenal (KTA) seseorang yang mencantumkan keterangan sebagai Mitra Adira Finance.

Persoalannya bukan semata-mata mengenai siapa yang melakukan penarikan, melainkan apakah proses tersebut telah dilakukan sesuai prosedur penagihan dan ketentuan eksekusi kendaraan yang berlaku.

Penarikan Pukul 00.41 WIB Jadi Pertanyaan

Berdasarkan keterangan konsumen, penarikan kendaraan tersebut disebut berlangsung sekitar pukul 00.41 WIB atau lebih dari tengah malam.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Waktu tersebut menjadi salah satu poin penting yang perlu diklarifikasi karena kegiatan penagihan memiliki ketentuan mengenai waktu pelaksanaan.

Konsumen mempertanyakan apakah terdapat persetujuan sebelumnya atau dasar lain yang memungkinkan proses penagihan maupun penarikan kendaraan dilakukan pada waktu tersebut.

KTA Mitra Adira Finance Bukan “Kartu Sakti”

Dalam foto yang beredar, terlihat KTA atas nama Irna Riani Astuti dengan keterangan Mitra Adira Finance.

Namun, keberadaan KTA tersebut belum dengan sendirinya membuktikan ruang lingkup kewenangan pemegangnya. Status KTA, hubungan kemitraan, serta kewenangan untuk melakukan penagihan atau penarikan kendaraan tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan.

KTA semestinya menjadi identitas, bukan dasar tunggal yang dapat ditafsirkan sebagai kewenangan tanpa batas untuk mengambil kendaraan konsumen.

Bapak Maryono Pertanyakan Prosedur

Konsumen bernama Bapak Maryono mempertanyakan proses penarikan kendaraan yang menurut keterangannya berlangsung pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 00.41 WIB di Jalan Kampung Duri Barat, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.

Maryono meminta kejelasan mengenai identitas pihak yang melakukan penarikan, dasar kewenangan, serta prosedur yang digunakan.

«“Yang saya pertanyakan bukan hanya soal kendaraan saya ditarik, tetapi prosedurnya. Saya ingin tahu apakah pihak yang datang tersebut benar merupakan mitra resmi perusahaan pembiayaan dan apakah penarikan pada pukul 00.41 WIB memang diperbolehkan sesuai ketentuan,” ujar Maryono.»

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Maryono mengatakan dirinya berharap pihak perusahaan memberikan penjelasan secara resmi mengenai status pemegang KTA tersebut serta kewenangannya.

«“Kalau memang semuanya sudah sesuai prosedur, saya berharap dijelaskan secara terbuka. Saya juga siap memberikan keterangan dan menunjukkan dokumen yang saya miliki,” katanya.»

Tarik Motor Pukul 00.41 WIB, Bolehkah? KTA Mitra Adira Finance Jadi Sorotan

Maryono juga menegaskan bahwa dirinya memahami adanya kewajiban sebagai konsumen apabila terdapat tunggakan sesuai perjanjian pembiayaan.

«“Saya memahami bahwa saya mempunyai kewajiban kepada perusahaan. Tetapi sebagai konsumen, saya juga ingin hak saya dihormati. Kalau memang ada kewajiban yang harus diselesaikan dan prosesnya sesuai aturan, saya siap menyelesaikannya melalui mekanisme yang benar,” ujar Maryono.»

Penarikan Kendaraan Perlu Dilihat dari Prosedurnya

Penarikan kendaraan tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya tunggakan pembayaran.

Dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan, termasuk persoalan wanprestasi, pemberian peringatan, dokumen jaminan fidusia, serta mekanisme ketika konsumen keberatan terhadap penarikan.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 juga telah memberikan penegasan mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia ketika terjadi keberatan dari debitur dan tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi.

Karena itu, sejumlah pertanyaan menjadi relevan untuk diklarifikasi:

– Apakah kendaraan diserahkan secara sukarela?
– Apakah konsumen telah mendapatkan surat peringatan?
– Bagaimana status wanprestasi konsumen?
– Apakah dokumen jaminan fidusia tersedia?
– Siapa pihak yang memberikan kewenangan kepada penagih?
– Dan yang paling menjadi sorotan, mengapa proses penarikan disebut berlangsung pada pukul 00.41 WIB?

Adira Finance Ditunggu Klarifikasinya

Jika pemegang KTA tersebut benar merupakan mitra resmi Adira Finance, publik tentu berharap perusahaan memberikan penjelasan mengenai status, kewenangan, dan prosedur kerja yang bersangkutan.

Klarifikasi juga penting untuk menjelaskan apakah proses penarikan pada pukul 00.41 WIB tersebut merupakan tindakan yang dibenarkan berdasarkan prosedur perusahaan dan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, konsumen juga memiliki kewajiban memenuhi perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.

Karena itu, persoalan ini bukan semata-mata mengenai membela konsumen ataupun menyudutkan perusahaan pembiayaan.

Yang perlu dipastikan adalah prosedurnya.

Jika seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, penjelasan resmi perusahaan tentu dapat memberikan kepastian.

Namun jika terdapat perbedaan antara prosedur yang seharusnya dengan fakta di lapangan, maka hal tersebut patut diklarifikasi lebih lanjut.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai status KTA atas nama Irna Riani Astuti, kewenangan yang bersangkutan, serta kronologi lengkap penarikan kendaraan milik Maryono masih memerlukan konfirmasi dari pihak Adira Finance.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Adira Finance maupun pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Kini pertanyaannya sederhana: penarikan kendaraan pada pukul 00.41 WIB di Duri Pulo tersebut, apakah benar telah sesuai prosedur?

(Red/Tim)

KOTA TEGAL, DN-II Sejumlah jabatan strategis di jajaran Polres Tegal Kota berganti. Dalam serah terima jabatan, Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya meminta pejabat yang menerima amanah baru segera beradaptasi, memahami karakteristik wilayah dan mampu mengendalikan serta membina anggota.

Serah terima jabatan berlangsung di Aula Bhayangkari Polres Tegal Kota, Senin (31/8/2026), dipimpin langsung Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya.

“Jabatan itu memiliki dua sisi, yaitu kehormatan dan kepercayaan. Kepercayaan dari pimpinan dan kehormatan bagi pejabat yang menerimanya. Jagalah kepercayaan itu dengan sebaik-baiknya,” tegas AKBP Heru Antariksa

Kapolres juga meminta pejabat baru melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap anggota sebagai langkah mencegah pelanggaran maupun tindak pidana.

“Segera menyesuaikan diri, berikan arahan dan motivasi kepada anggota untuk meningkatkan profesionalitas dan soliditas. Laksanakan evaluasi serta pengawasan terhadap anggota,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam rotasi tersebut, Kompol Indra Hartono dipercaya sebagai Wakapolres Tegal Kota menggantikan Kompol Wahdah Maulidiawati. Sebelumnya, Kompol Indra menjabat Wakapolres Batang, sedangkan Kompol Wahdah mendapat tugas baru sebagai Wakapolres Semarang.

Jabatan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tegal kini dijabat AKP Nurmahmud menggantikan Kompol Samsul Afandi yang memasuki masa purna tugas.

Sementara itu, jabatan Kasatpolairud Polres Tegal Kota berganti dari AKP Susanto kepada Iptu Ahmad Silahuddin. AKP Susanto mendapat tugas dengan jabatan yang sama di Polres Brebes, sedangkan Iptu Ahmad sebelumnya menjabat Kasatpolairud Polres Pemalang.

Rotasi juga terjadi di jajaran polsek. Kompol Pardi yang sebelumnya menjabat Kapolsek Margadana kini dipercaya sebagai Kapolsek Tegal Barat menggantikan Kompol Sunyarni.

Kompol Sunyarni selanjutnya menjabat Kapolsek Tegal Selatan menggantikan Kompol Sigit Pasono yang bergeser menjadi Kapolsek Margadana.

AKBP Heru Antariksa juga meminta pejabat baru membawa semangat Polres Tegal Kota untuk hadir di tengah masyarakat.

“Hadir bukan hanya secara harfiah, tetapi dengan sikap humanis, adaptif, dedikasi, integritas dan responsif dalam setiap pelaksanaan tugas” pungkasnya ( S. Bimantoro )

Lampung, DN-II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi mengirim laporan masyarakat ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait adanya dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH. Ahmad Hanafiah Kabupaten Lampung Timur karena diduga 13 proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan 1 paket pengadaan electric generating set tahun anggaran 2026 telah diatur dan dikondisikan oleh Plt Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah selanjutnya melalui modus mark-up harga untuk memperoleh penerimaan cash back.

Dalam keterangan persnya pada Senin (31/8/2026), Seno Aji, S. Sos, S.H, M.H selaku Ketua Umum DPP KAMPUD didampingi Agung Triyono, Amd Sekretaris Umum dan Fitri Andi merupakan Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur menyampaikan bahwa Kejati Lampung secara khusus berwenang menerima laporan dari masyarakat perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas dasar kewenangan tersebut kita mendaftarkan laporan yang ditujukan kepada Kepala Kejati Lampung.

“Kita telah secara resmi mengirimkan surat laporan masyarakat kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung tepatnya pada Senin (31/8/2026) terkait terlaksananya 13 paket pengadaan proyek alat kesehatan (Alkes) dan 1 paket pengadaan electric generating set tahun anggaran 2026 yang diduga telah terjadi praktik kolusi, korupsi dan nepotisme, harapannya Kejati Lampung di bawah komando Bapak Dr. Taufan Zakaria, S.H, M.H yang belum lama dilantik oleh Jaksa Agung dapat menindaklanjutinya dengan proses penegakan hukum demi rasa keadilan dan kepatutan di dalam masyarakat, kondisi ini tentunya didasari karena terungkapnya modus operandi atas dugaan pengkondisian dan pengaturan pembagian paket-paket proyek alkes tahun 2026 kepada 6 perusahaan penyedia diantaranya: Endo Indonesia, Bina Equipment Sejahtera, Aritek Karya Mandiri, Medivindo Sarana Medica, Ge Operations Indonesia dan Pana Indo Alkestama, sebagaimana keterangan dan bukti petunjuk yang terungkap dan berhasil diinvestigasi oleh tim DPP KAMPUD, baik keterangan dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) maupun keterangan dari Bupati Lampung Timur yang membuka skema dugaan modus pengaturan proyek-proyek alkes oleh Plt Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah”, pungkas Seno Aji merinci pernyataan PPTK kegiatan dan keterangan dari Bupati Lampung Timur yang berhasil diinvestigasi oleh tim DPP KAMPUD.

DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Mark-up 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah ke Kejati Lampung

Selain dugaan pengaturan dan pengkondisian pembagian 14 paket proyek oleh Plt. Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah yang merangkap sebagai Pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan tersebut, Seno Aji juga menjelaskan bahwa dugaan pengkondisian 14 paket proyek pengadaan tersebut tahun 2026 tentunya disinyalir kuat karena adanya janji dan/atau komitmen tertentu yang mengarah kepada cash back hasil dari mark-up harga kegiatan.

“Didasarkan pada keterangan dan bukti petunjuk dari PPTK disinyalir pengkondisian tersebut karena adanya komitmen tertentu yang mengarah kepada mark-up harga kegiatan, yang kemudian melalui praktik mark-up tersebut dimasukan unsur pemberian cash back/rabat/potongan harga yang akan diberikan oleh penyedia kepada pengguna anggaran/PPK setelah transaksi pengadaan alkes selesai dilaksanakan”, jelas Seno Aji.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Senada juga disampaikan oleh Agung Triyono yang menambahkan proses pengadaan oleh PPK diduga ada penyelundupan paket proyek pengadaan alkes dengan skema tumpang tindih anggaran kegiatan.

“Kita tinjau dari rencana umum pengadaan, deskripsi kegiatan, dan riwayat proses pemilihan penyedia melalui e-katalog nampak terindikasi adanya penyelundupan paket kegiatan yaitu pada belanja alat kedokteran bedah yang dikerjakan oleh penyedia Endo Indonesia, karena paket tersebut tidak tercatat dalam sistem perencanaan pengadaan dan berpotensi tumpang tindih dengan belanja alat kedokteran eletrocauther 2 set dengan spesifikasi power monopolar cutting, monopolar coalgulas yang dikerjakan oleh perusahaan yang sama yaitu Endo Indonesia”, pungkas Agung Triyono.

Sementara, Fitri Andi sebagai Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur meminta Kejati Lampung untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut secara responsif, transparan, dan akuntabel.

“Kita meminta Kejati Lampung merespon secara cepat dan menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan akuntabel demi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum serta nilai kepatutan di dalam masyarakat, kemungkinan juga kita akan meneruskan laporan tersebut ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Jakarta”, kata Andi. Tim

Batu Bara, DN-II Proyek peningkatan struktur jalan bernilai puluhan miliar rupiah yang selama ini dinantikan masyarakat di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, kini mulai menuai sorotan serius. (1/9/2026).

Pekerjaan pembangunan Jalan Datok Setia Wangsa, Desa Durian, yang merupakan bagian dari ruas Bandar Khalipah–Desa Lalang menuju kawasan Nanas Siam, diduga menyisakan sejumlah persoalan di lapangan. Mulai dari munculnya keretakan pada bagian konstruksi ketika pekerjaan belum selesai, dugaan lemahnya penerapan keselamatan kerja karena pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), hingga keluhan warga terhadap debu yang beterbangan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah proyek bernilai Rp30,2 miliar lebih itu benar-benar telah dikerjakan dan diawasi sesuai standar mutu, spesifikasi teknis serta ketentuan keselamatan kerja yang seharusnya?.

Retak Saat Proyek Belum Rampung
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (29/8/2026), ditemukan adanya bagian konstruksi yang mengalami keretakan. Temuan tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan proyek masih berada dalam tahap pelaksanaan.

Dari papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut tercatat sebagai Peningkatan Struktur Jalan Provinsi pada Ruas Bandar Khalipah–Desa Lalang di Kabupaten Batu Bara (PHTC-5a).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Proyek itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp30.253.157.386, dengan masa pelaksanaan selama 210 hari kalender, bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Asa Cipta Sarana, dengan konsultan supervisi PT Secon Dwitunggal Putra.
Nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp30 miliar itu membuat munculnya keretakan saat pekerjaan belum selesai menjadi perhatian yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

Ketika dikonfirmasi mengenai kondisi tersebut, seorang pengawas lapangan berinisial Aw menyebut keretakan diduga terjadi akibat proses pengangkatan material box di sekitar lokasi pekerjaan.

“Mengenai keretakan itu, waktu pengangkatan box dekat lokasi mungkin tersenggol. Kita kan masih dalam pekerjaan, kan bisa kita perbaiki kembali. Kita kerjakan sesuai dengan standar mutu dan kualitas,” ujar Aw.

Namun penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.

Jika pekerjaan disebut telah sesuai standar mutu dan kualitas, mengapa keretakan sudah muncul ketika proyek masih berada dalam tahap pengerjaan?

Publik tentu berhak mengetahui secara terbuka penyebab sebenarnya dari keretakan tersebut. Apakah benar semata-mata akibat benturan saat proses pengangkatan material, atau terdapat persoalan lain dalam proses pelaksanaan konstruksi yang perlu diperiksa lebih jauh oleh pihak berwenang dan tenaga ahli independen.

Sebab, proyek bernilai puluhan miliar rupiah tidak seharusnya hanya dijawab dengan kalimat, “bisa diperbaiki kembali.”

Yang perlu dijawab adalah: mengapa kerusakan itu bisa terjadi sejak awal dan apakah perbaikannya nanti benar-benar menjamin kekuatan struktur?
Turap Disorot, Metode dan Struktur Perlu Diuji
Selain keretakan, perhatian awak media juga tertuju pada bagian pekerjaan turap.

Dari pengamatan di lapangan, muncul pertanyaan mengenai metode pengerjaan serta keberadaan struktur penahan dan pendukung yang digunakan pada konstruksi tersebut.

Persoalan teknis ini dinilai tidak cukup hanya dijawab melalui asumsi atau penjelasan lisan. Perlu dilakukan pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang maupun tenaga ahli independen untuk memastikan apakah seluruh pekerjaan telah sesuai dengan gambar perencanaan, spesifikasi teknis dan standar konstruksi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jangan sampai persoalan yang terlihat kecil ketika proyek belum selesai justru menjadi masalah besar setelah pekerjaan diserahterimakan.

Masyarakat tentu tidak ingin jalan yang telah lama mereka dambakan dibangun dengan anggaran puluhan miliar rupiah, tetapi kemudian harus kembali diperbaiki dalam waktu singkat.

Pengawas Akui APD Ada, Tapi Tidak Dipakai
Sorotan lain juga mengarah kepada penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Di lokasi pekerjaan, awak media mendapati adanya dugaan pekerja yang melakukan aktivitas tanpa menggunakan alat pelindung diri secara lengkap.

Saat dikonfirmasi, pengawas lapangan Aw mengakui bahwa APD tersedia, tetapi tidak seluruh pekerja menggunakannya.
“APD-nya ada, tapi tidak dipakai,” ungkap Aw.

Pernyataan ini menjadi sorotan karena dalam pekerjaan konstruksi, persoalannya bukan sekadar APD tersedia atau tidak.

APD yang hanya tersedia tetapi dibiarkan tidak digunakan, pada praktiknya tetap berpotensi menempatkan pekerja pada risiko keselamatan.

– Pertanyaan kemudian muncul, siapa yang bertanggung jawab memastikan pekerja menggunakan perlengkapan keselamatan secara disiplin?

– Apakah pihak pelaksana, pengawas lapangan atau manajemen proyek telah menjalankan pengawasan K3 secara maksimal?

Pada proyek bernilai lebih dari Rp30 miliar, penerapan keselamatan kerja seharusnya tidak boleh hanya menjadi pelengkap administrasi.

Jangan sampai APD hanya ada di gudang atau menjadi formalitas, sementara pekerja di lapangan dibiarkan bekerja tanpa perlindungan maksimal.

Debu Beterbangan, Warga Disebut Mengeluh
Tak hanya soal mutu pekerjaan dan keselamatan pekerja, dampak lingkungan dari aktivitas proyek juga mulai dikeluhkan.

Sejumlah warga di sekitar lokasi disebut terganggu oleh debu yang beterbangan akibat aktivitas pekerjaan jalan.

Namun saat persoalan tersebut dikonfirmasi kepada pengawas Aw, ia menyebut kendaraan penyiram belum masuk ke lokasi pada hari itu.
“Masalah debu, hari ini mobil tank tidak masuk,” katanya.

Jawaban tersebut kembali memunculkan pertanyaan.

Apakah pengendalian debu hanya dilakukan ketika mobil tangki tersedia?

Sebab, selama pekerjaan tetap berjalan dan aktivitas proyek menghasilkan debu, masyarakat di sekitar lokasi tetap harus menghadapi dampaknya.

Pengendalian debu seharusnya menjadi bagian dari pengelolaan rutin pekerjaan di lapangan, bukan sekadar dilakukan pada waktu tertentu.

Warga tidak seharusnya menjadi pihak yang harus menanggung dampak pekerjaan pembangunan tanpa adanya langkah pengendalian yang memadai.

Prof Sutan Nasomal Soroti Pengawasan Proyek Puluhan Miliar
Menanggapi sorotan terhadap pembangunan jalan tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, meminta agar pembangunan infrastruktur bernilai besar mendapat pengawasan serius.

Menurutnya, proyek pembangunan yang menggunakan anggaran puluhan miliar rupiah harus diawasi secara ketat agar tidak terjadi dugaan penyimpangan, pelanggaran spesifikasi maupun penurunan mutu kualitas pekerjaan.

“Tanjung Balai Sumut, pembangunan jalan Bandar Khalipah kiranya perlu KemenPU bersama Kajati Sumut berpartisipasi mengawasi pembangunan yang beranggaran puluhan miliar yang terjadi di seluruh Indonesia, karena tidak tertutup kemungkinan terjadinya korupsi atau pelanggaran dari mutu kualitas buruk, termasuk pembangunan jalan Bandar Khalipah–Tanjung Balai, Sumatera Utara yang saat ini sedang disoal,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online dari kantornya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Cijantung, Jakarta, Sabtu (1/9/2026), melalui sambungan telepon seluler.

Prof. Sutan Nasomal SH MH, menilai pengawasan terhadap proyek infrastruktur harus dilakukan sejak proses pelaksanaan, bukan hanya setelah muncul kerusakan atau persoalan.

Menurutnya, pengawasan yang serius diperlukan untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar menghasilkan pembangunan yang berkualitas.

Proyek Rp30 Miliar Jangan Berakhir Tambal Sulam
Dengan nilai kontrak mencapai Rp30.253.157.386, masyarakat tentu berharap proyek peningkatan struktur jalan tersebut menghasilkan infrastruktur yang kuat, aman dan tahan lama.

Karena itu, persoalan yang muncul di lapangan tidak cukup hanya diselesaikan dengan penjelasan bahwa bagian yang retak dapat diperbaiki.
Publik berhak mengetahui penyebab awal keretakan dan metode perbaikan yang akan dilakukan.

Jangan sampai perbaikan hanya dilakukan secara kosmetik atau tambal sulam untuk menutup bagian yang rusak di permukaan, sementara persoalan mendasar pada struktur tidak diperiksa secara menyeluruh.

Pertanyaan publik kini semakin mengarah kepada sejumlah pihak:
– Siapa yang bertanggung jawab mengawasi mutu pekerjaan di lapangan?
– Apakah seluruh pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis?
– Apakah penerapan K3 telah berjalan sebagaimana mestinya?
– Mengapa pekerja masih ditemukan tidak menggunakan APD?
– Apakah dampak debu terhadap masyarakat telah ditangani secara maksimal?
– Dan yang paling penting, apakah proyek Rp30 miliar lebih ini nantinya benar-benar akan menghasilkan jalan berkualitas atau justru menyisakan persoalan setelah proyek dinyatakan selesai?

UPTD, Konsultan Supervisi dan Penyedia Jasa Didorong Turun Memeriksa
Masyarakat kini berharap UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Tanjung Balai, konsultan supervisi, penyedia jasa serta instansi teknis terkait segera melakukan evaluasi terbuka terhadap kondisi pekerjaan di lapangan.

Pemeriksaan dinilai penting agar seluruh persoalan yang telah menjadi perhatian publik dapat dijawab berdasarkan fakta dan kajian teknis, bukan sekadar pernyataan bahwa kerusakan masih bisa diperbaiki.

Jalan tersebut telah lama didambakan masyarakat. Karena itu, pembangunan tidak boleh hanya mengejar penyelesaian proyek secara administratif.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah kualitas nyata.

Anggaran puluhan miliar rupiah harus dibayar dengan hasil pekerjaan yang benar-benar layak, kuat dan dapat dirasakan manfaatnya dalam jangka panjang.

Team akan terus menelusuri perkembangan proyek tersebut dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi dari KemenPU, UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Tanjung Balai, pihak penyedia jasa, konsultan supervisi, aparat penegak hukum serta seluruh pihak terkait, guna menjaga keberimbangan informasi dan kepentingan publik.Nara sumber Berbagai sumber.

BREBES, DN-II Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Korem 071/Wijayakusuma, Kodim 0713/Brebes melaksanakan kegiatan anjangsana ke kediaman keluarga anggota yang telah mendahului berpulang, Senin (31/8/2026).

Kegiatan anjangsana tersebut merupakan wujud kepedulian sekaligus penghormatan keluarga besar Kodim 0713/Brebes terhadap para prajurit yang semasa hidupnya telah mengabdikan diri kepada TNI, bangsa dan negara.

Anjangsana dipimpin langsung oleh Komandan Kodim 0713/Brebes Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int., didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXIII Dim 0713 Koorcab Rem 071 PD IV/Diponegoro Ny. Yeni Ambariyantomo. Turut hadir anggota Kodim 0713/Brebes bersama anggota Persit KCK Cabang XXIII Dim 0713.

Dalam kegiatan tersebut, rombongan mengunjungi keluarga almarhum Serka Slamet dan almarhum Serka Suyitno. Kedatangan rombongan Kodim 0713/Brebes disambut langsung oleh istri almarhum Serka Slamet, Ibu Timurtiningsih, serta istri almarhum Serka Suyitno, Ibu Supriati.

Suasana penuh keakraban dan kekeluargaan terlihat dalam kegiatan tersebut. Selain bersilaturahmi, anjangsana menjadi momentum bagi keluarga besar Kodim 0713/Brebes untuk mengenang jasa dan pengabdian kedua prajurit yang selama berdinas telah memberikan dedikasi terbaiknya bagi satuan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dandim 0713/Brebes Letkol Inf Ambariyantomo menyampaikan bahwa kegiatan anjangsana merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-65 Korem 071/Wijayakusuma. Namun lebih dari itu, kegiatan tersebut merupakan bentuk perhatian dan kepedulian satuan terhadap keluarga prajurit yang telah mendahului berpulang.

Menurut Dandim, meskipun almarhum sudah tidak lagi berada di tengah-tengah keluarga besar satuan, hubungan silaturahmi dengan keluarga yang ditinggalkan harus tetap terjaga. Keluarga almarhum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keluarga besar TNI, khususnya Kodim 0713/Brebes.

“Anjangsana ini merupakan bentuk kepedulian dan penghormatan kami kepada almarhum yang semasa hidup telah memberikan pengabdian kepada satuan, bangsa dan negara. Kami ingin terus menjaga tali silaturahmi dengan keluarga yang ditinggalkan,” ujar Dandim.

Dandim juga menyampaikan bahwa jasa dan pengabdian seorang prajurit tidak akan pernah dilupakan. Nilai-nilai perjuangan, loyalitas, disiplin dan dedikasi yang telah ditunjukkan para prajurit selama berdinas dapat menjadi teladan bagi anggota yang masih aktif dalam melaksanakan tugas dan pengabdian.

“Semoga keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan ketabahan. Kita semua mendoakan semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan seluruh amal ibadah serta pengabdiannya diterima,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim bersama Ketua Persit juga memberikan dukungan moril kepada keluarga almarhum. Kehadiran jajaran Kodim dan Persit diharapkan dapat memberikan semangat serta menunjukkan bahwa keluarga besar satuan senantiasa hadir dan peduli terhadap keluarga prajurit, baik yang masih aktif maupun yang telah mendahului berpulang.

Ketua Persit KCK Cabang XXIII Dim 0713 Koorcab Rem 071 PD IV/Diponegoro Ny. Yeni Ambariyantomo turut memberikan perhatian kepada keluarga almarhum. Hal tersebut menjadi wujud solidaritas dan kepedulian keluarga besar Persit terhadap sesama keluarga besar TNI.

Kegiatan anjangsana juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan kekeluargaan antara anggota Kodim 0713/Brebes dengan keluarga almarhum. Dalam suasana penuh keakraban, rombongan berbincang dan bersilaturahmi dengan keluarga, sekaligus mengenang sosok almarhum selama menjalankan tugas dan pengabdian.

Peringatan HUT ke-65 Korem 071/Wijayakusuma diharapkan tidak hanya menjadi momentum untuk mengenang perjalanan sejarah dan pengabdian satuan, tetapi juga semakin memperkuat semangat kebersamaan, kepedulian dan kekeluargaan di lingkungan keluarga besar TNI.

Melalui kegiatan anjangsana ini, Kodim 0713/Brebes menunjukkan bahwa pengabdian para prajurit yang telah mendahului tidak pernah dilupakan. Jasa dan dedikasi mereka tetap menjadi bagian dari perjalanan satuan serta menjadi inspirasi bagi generasi prajurit dalam melanjutkan pengabdian kepada bangsa dan negara. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BREBES, DN-II Kesigapan dan ketelitian Tim Identifikasi (Inafis) Polres Brebes kembali membuahkan hasil. Identitas seorang perempuan lanjut usia yang sebelumnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia tanpa membawa identitas di Desa Banjaratma, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, akhirnya berhasil diketahui.

Perempuan tersebut diketahui bernama Muzarwati, perempuan kelahiran Brebes, 4 Desember 1962, warga Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Identitas korban berhasil diketahui setelah petugas Inafis Polres Brebes melakukan pemeriksaan dan proses identifikasi terhadap korban.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Bulakamba pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelumnya, korban ditemukan berada di sekitar rumah warga di Desa Banjaratma dalam kondisi membutuhkan pertolongan.

Kapolsek Bulakamba AKP Muhamad Afandi menjelaskan berdasarkan keterangan saksi, korban terlihat berada di halaman rumah pada Minggu (29/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB dalam kondisi tertidur di sebuah kursi panjang. Saksi sempat mengira korban merupakan orang dengan gangguan jiwa yang kerap berada di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 18.00 WIB, saksi kembali melihat korban sudah berpindah dan terbaring di lantai. Saat diajak berkomunikasi, korban tidak memberikan respons. Saksi kemudian berinisiatif membersihkan tubuh korban menggunakan tisu basah dan mengganti pakaian korban yang kotor dengan pakaian milik saksi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selanjutnya, saksi berkoordinasi dengan perangkat desa untuk memberikan pertolongan. Korban kemudian dibawa untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan. Namun, saat dalam perjalanan menuju rumah sakit, kondisi korban semakin menurun dan sudah tidak sadarkan diri.

“Mendapatkan laporan tersebut, Polsek Bulakamba bersama Tim Inafis Polres Brebes segera melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi,” terang Afandi Senin (31/8)

Dalam proses identifikasi, petugas juga mencatat dan mengamankan sejumlah barang yang ditemukan bersama korban, di antaranya pakaian, celana pendek, uang tunai, sebuah karung berisi botol bekas, buah mangga dan bawang merah, serta sepasang sandal.

“Dari hasil pemeriksaan Tim Inafis, identitas korban akhirnya berhasil diketahui sebagai Muzarwati. Tidak lama setelah identitas diketahui, pihak keluarga menghubungi pelapor dan membenarkan bahwa perempuan tersebut merupakan anggota keluarganya,” lanjutnya

Keluarga menerangkan bahwa korban telah meninggalkan rumah sejak Jumat (28/8/2026). Menurut keterangan keluarga, korban sebelumnya juga beberapa kali meninggalkan rumah dan tidak pulang. Keluarga menyebut korban memiliki riwayat gangguan kejiwaan serta penyakit ayan.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tubuh korban, tidak ditemukan adanya luka yang mengarah pada dugaan kekerasan. Selanjutnya, pihak keluarga menerima informasi mengenai keberadaan korban untuk proses penanganan dan pemakaman sesuai ketentuan keluarga.

Kapolsek Bulakamba AKP Muhamad Afandi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur, mulai dari menerima laporan, mendatangi dan melakukan pengecekan TKP, mencatat keterangan saksi, berkoordinasi dengan Tim Inafis Polres Brebes hingga melaporkan perkembangan kepada pimpinan.

Keberhasilan pengungkapan identitas ini sekaligus menunjukkan pentingnya kerja cepat, koordinasi dan ketelitian petugas dalam setiap penanganan kejadian, khususnya ketika korban ditemukan tanpa identitas.

Kapolsek menyampaikan bahwa keberhasilan Tim Inafis dalam mengungkap identitas korban merupakan bentuk profesionalisme dan kepedulian Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Identifikasi terhadap korban dilakukan secara teliti dan profesional. Meskipun pada awalnya korban ditemukan tanpa identitas, Tim Inafis Polres Brebes berhasil mengungkap identitasnya sehingga pihak keluarga dapat segera memperoleh kepastian,” jelasnya.Red) Hms

JAKARTA, DN-II Komisi III DPR RI resmi merilis daftar 13 jenis tindak pidana yang masuk ke dalam cakupan perampasan aset melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ruang lingkup ini dirancang untuk menjerat kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan luar biasa dan kejahatan ekonomi terorganisir.

​Penyusunan daftar tersebut didasarkan pada hasil riset mendalam, aspirasi para pakar hukum, serta studi komparasi dengan regulasi perampasan aset (civil forfeiture) yang diterapkan di berbagai yurisdiksi internasional.

​Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penentuan 13 klaster tindak pidana ini ditujukan untuk menutup celah hukum bagi pelaku kejahatan dalam menyembunyikan hasil perbuatan melanggar hukum.

​”Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

​Berikut adalah rincian 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam draf RUU Perampasan Aset:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tindak Pidana Korupsi: Penyelidikan terhadap aset hasil penyuapan, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, dan kerugian keuangan negara.

Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika: Perampasan harta kekayaan yang bersumber dari jaringan peredaran gelap narkoba nasional maupun internasional.

Tindak Pidana Terorisme: Penyitaan aset yang digunakan untuk mendanai kegiatan terorisme maupun radikalisme.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Penelusuran aset dari sindikat eksploitasi manusia lintas negara atau domestik.

Pencucian Uang (Money Laundering): Harta kekayaan yang disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya dari hasil kejahatan.

Perbankan dan Keuangan: Pelanggaran berat di sektor perbankan yang merugikan nasabah dan perekonomian negara.

Perpajakan dan Kepabeanan: Tindak pidana penggelapan pajak, kepabeanan, serta cukai skala besar.

Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Perampasan keuntungan ilegal dari aktivitas pembalakan liar (illegal logging), pertambangan tanpa izin (illegal mining), dan perusakan ekosistem.

Teknologi Informasi dan Komunikasi: Kejahatan siber terorganisir yang mendatangkan keuntungan finansial masif.

Ketenagakerjaan: Pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang bersifat eksploitatif dan terstruktur.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kesehatan dan Farmasi: Peredaran obat ilegal, kosmetik berbahaya, dan tindak pidana di bidang kesehatan masyarakat.

Kekayaan Intelektual: Pemalsuan dan pelanggaran hak cipta skala industri yang merugikan negara dan pemegang hak sah.

Kejahatan Korporasi Lainnya: Tindak pidana korporasi yang menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

​Kehadiran RUU Perampasan Aset ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk memiskinkan pelaku kejahatan sekaligus memulihkan kerugian negara secara optimal tanpa harus menunggu putusan pidana badan terhadap pelaku yang melarikan diri atau meninggal dunia. Tim Red

​#ruuperampasanaset

Jabar, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto  bersama Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin meninjau kesiapan prajurit TNI yang mengikuti Complex Warfare Course di Pusdiklatpassus, Batujajar, Jawa Barat, Sabtu (29/8/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Panglima TNI meninjau langsung pelaksanaan kegiatan dan kesiapan prajurit dalam mengikuti materi latihan yang dirancang untuk menghadapi dinamika serta tantangan operasi di lingkungan strategis yang semakin kompleks.

Complex Warfare Course menjadi bagian dari upaya TNI untuk meningkatkan kemampuan, profesionalisme, dan kesiapan prajurit dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dan kompleksitas peperangan modern.

Kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk memastikan prajurit memiliki kemampuan yang adaptif, profesional, serta mampu melaksanakan tugas secara terintegrasi dalam menghadapi tantangan di masa mendatang. Red/Casroni

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

KOTA TEGAL, DN-II Berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti ratusan gram sabu, tembakau gorila hingga obat-obatan terlarang, 11 personel Polres Tegal Kota menerima penghargaan dari Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya.

Penghargaan diberikan langsung oleh Kapolres dalam apel di halaman Mapolres Tegal Kota, Senin (31/8/2026), yang diikuti seluruh personel.

Para penerima penghargaan tersebut, di antaranya personel Satnarkoba yang berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.

Penghargaan juga diberikan kepada Kasat Narkoba Polres Tegal Kota AKP Ade Priyatna serta seorang personel Polisi Wanita (Polwan) yang memiliki kemampuan dan talenta dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.

Dalam arahannya, AKBP Heru mengatakan pemberian penghargaan merupakan bagian dari pembinaan institusi sekaligus bentuk apresiasi atas dedikasi, loyalitas dan pengabdian anggota dalam menjalankan tugas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurutnya, penghargaan yang diberikan harus menjadi motivasi bagi personel untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi terbaik bagi institusi maupun masyarakat.

Kapolres juga memberikan pesan khusus kepada para penerima penghargaan agar prestasi yang telah diraih tetap dijaga dengan sikap disiplin dan integritas.

“Jangan sampai penghargaan yang sudah diberikan hari ini, ke depan justru dicederai dengan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana. Prestasi harus dipertahankan dengan terus menjaga nama baik pribadi dan institusi,” tegas AKBP Heru.

Ia menekankan, setiap anggota tetap harus menjunjung tinggi profesionalisme, integritas dan kedisiplinan dalam setiap pelaksanaan tugas, baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, penegakan hukum maupun menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres berharap penghargaan tersebut tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga cambuk bagi seluruh personel untuk terus berkarya dan memberikan pengabdian terbaik hingga akhir masa dinas.

Dalam apel yang sama, Kapolres juga memberikan kenaikan pangkat pengabdian kepada KBO Satreskrim Polres Tegal Kota Iptu Subiyanto menjadi AKP. Kenaikan pangkat tersebut diberikan menjelang dirinya memasuki masa purna tugas.

AKBP Heru berharap seluruh personel mampu menjaga amanah, mempertahankan prestasi, serta terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, institusi Polri dan negara. ( S. Bimantoro )

Tegal, DN-II Polsek Dukuhturi hadir memberikan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat dalam pembukaan Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah (PORSADIN) VII Tingkat Kabupaten Tegal Tahun 2026 yang berlangsung di SMP Negeri 1 Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Minggu (30/8/2026).

Kapolsek Dukuhturi IPTU Ahmad Joni, S.H., M.H. bersama personel Polsek Dukuhturi terjun langsung melakukan pengamanan dan monitoring untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan yang dihadiri sekitar 500 peserta tersebut berjalan tertib, aman, dan lancar.

Pengamanan dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman pada kegiatan yang melibatkan peserta dari 18 kecamatan se-Kabupaten Tegal.

“Polri hadir untuk memastikan masyarakat dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan aman dan nyaman. Kami juga mengedepankan pendekatan humanis serta komunikasi dengan panitia dan masyarakat agar situasi tetap kondusif,” ujar IPTU Ahmad Joni.

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Dukuhturi melakukan pemantauan situasi di sekitar lokasi kegiatan, berkoordinasi dengan panitia serta unsur terkait, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun kepadatan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tegal Noer Endro Susilo, Camat Dukuhturi Darmawan, S.IP., M.H., Danramil 10/Dukuhturi yang diwakili Serma M. Rony, Ketua DPC FKDT Kabupaten Tegal H. Muslikhudin, Ketua Panitia PORSADIN Moh. Ubaidillah, S.Pd.I., perwakilan peserta dari 18 kecamatan, serta tamu undangan lainnya.

PORSADIN VII menjadi ajang bagi para santri diniyah untuk mengembangkan bakat dan kemampuan di bidang olahraga maupun seni sekaligus mempererat silaturahmi. Polri melalui jajaran kewilayahan berkomitmen mendukung kegiatan positif masyarakat dengan memastikan aspek keamanan dan ketertiban tetap terjaga.

“Kami mengajak seluruh peserta, panitia, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Dengan sinergi dan kepedulian bersama, kegiatan positif seperti PORSADIN dapat berlangsung aman, lancar, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambah IPTU Ahmad Joni. ( S. Bimantoro )

You cannot copy content of this page