Beranda » DKI Jakarta » Halaman 40

DKI Jakarta

London, DN-II Dalam rangkaian lawatan kenegaraan di Inggris, Presiden Prabowo Subianto menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi Gajah Peusangan sebagai forum strategis untuk memperkuat kerja sama internasional di bidang pelestarian satwa liar dan konservasi lingkungan, yang digelar di Lancaster House, London, pada Rabu, 21 Januari 2026.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga melakukan pertemuan dengan Yang Mulia Raja Charles III guna membahas upaya perlindungan gajah beserta habitat alaminya, termasuk penguatan program rehabilitasi hutan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat.

Pertemuan kedua pemimpin ini mencerminkan komitmen bersama dalam mendorong agenda pembangunan berkelanjutan, penguatan diplomasi lingkungan, serta kolaborasi lintas negara dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan pelestarian keanekaragaman hayati global.

Red

Aceh Utara, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera meninjau langsung lokasi pengungsian warga terdampak banjir bandang di Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Kamis (22/1/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan darurat berjalan cepat serta kebutuhan dasar masyarakat terdampak dapat terpenuhi.

Dalam kesempatan itu, Tito menyampaikan bahwa berdasarkan hasil diskusi dengan pemerintah daerah (Pemda) setempat, masa tanggap darurat di Aceh Utara berpeluang diperpanjang selama satu minggu ke depan. Perpanjangan tersebut dimaksudkan untuk memberi ruang percepatan proses pengadaan yang tengah dilakukan.

“Ya tadi kami sudah diskusi, kemungkinan besar untuk yang di Aceh Utara, kalau dia mau memperpanjang satu minggu lagi, enggak apa-apa,” katanya.

Tito menjelaskan, selama masa tanggap darurat, Pemda dapat menggunakan mekanisme pengadaan nonkonvensional, termasuk penunjukan langsung kepada penyedia jasa atau kontraktor, guna mempercepat penanganan kebutuhan mendesak. Mekanisme tersebut, menurutnya, dapat dimanfaatkan untuk perbaikan fasilitas umum seperti masjid, jalan, dan infrastruktur dasar lainnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kalau ada yang misalnya mau dia memperbaiki jalan, dia bisa tunjuk langsung di [masa] tanggap darurat. Tunjuk langsung, gunakan APBD-nya dia, langsung beresin, cepat, clear. Kecepatan nomor satu di sini,” tegasnya.

Namun, Tito mengingatkan bahwa setelah masa tanggap darurat berakhir, proses pengadaan akan kembali menggunakan mekanisme reguler melalui lelang terbuka yang dapat memakan waktu hingga tiga bulan. Untuk itu, dia menyatakan akan mengusulkan diterbitkannya kebijakan khusus yang memungkinkan mekanisme pengadaan luar biasa (extraordinary) pada masa transisi pascabencana.

“Saya usulkan semacam ada Inpres-lah gitu ya, untuk dalam masa [bencana], di tempat bencana ini. Proses apa namanya itu, pengadaannya dilakukan dengan mekanisme yang juga extraordinary. Jangan yang reguler. Kalau reguler, saya takut nanti lambat,” terangnya.

Tito menegaskan bahwa kebijakan tersebut diharapkan mampu mempercepat penanganan di lapangan dan mencegah tersendatnya bantuan bagi warga. Sebab, kecepatan merupakan kunci utama dalam penanganan bencana.

Secara umum, ia menilai kondisi Aceh Utara mulai menunjukkan pemulihan di sejumlah sektor, meski masih diperlukan perhatian khusus di wilayah tertentu.

“Saya melihat untuk Aceh Utara, saya sudah berapa kali datang, saya lihat lalu lintas sudah normal ya. Kemudian di kota juga, Lhoksukon juga baik, ekonomi berjalan lancar, pendidikan berjalan, meskipun ada tenda-tenda masih. Rumah sakitnya juga sudah bagus. Cuma di daerah pedalaman yang perlu kita atensi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa penanganan dampak banjir bandang di Aceh Utara melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Pekerjaan yang membutuhkan anggaran besar ditangani oleh pemerintah pusat, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Danantara, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Red

Aceh Utara, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera mengapresiasi pembangunan hunian sementara (huntara) di Kabupaten Aceh Utara.

Tito menyebut Aceh Utara sebagai salah satu wilayah dengan dampak bencana yang cukup berat. Banyak rumah warga rusak hingga rata dengan tanah, sementara sebagian masyarakat masih bertahan di tenda pengungsian.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) serta Danantara yang bekerja sama membangun huntara. Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga telah menyiapkan huntara, selain mendirikan tenda pengungsian, menyediakan makanan, dan menyalurkan bantuan tangki air.

“[Sebanyak] 4.000 [huntara] di Aceh Utara, mudah-mudahan ini nanti akan bisa membantu terutama yang tinggal-tinggal di tenda ini, bisa masuk ke dalam hunian sementara,” katanya saat meninjau huntara di Desa Rumoh Rayeuk, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Kamis (22/1/2026).

Tito menambahkan, setelah masa huntara, pemerintah akan menyiapkan hunian tetap (huntap), khususnya bagi warga yang rumahnya rusak berat atau hilang. Huntap akan disiapkan melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), BNPB, serta gotong royong berbagai pihak, termasuk Yayasan Buddha Tzu Chi yang membantu pembangunan 2.603 unit rumah layak huni bersama Menteri PKP Maruarar Sirait.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Nah, di samping itu, saya sudah minta bantuan kepada Pak Bupati, kewajiban daripada pemerintah daerah [adalah] data,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, rumah rusak ringan akan mendapat bantuan Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak berat Rp60 juta. Dana tersebut diupayakan dapat segera disalurkan setelah data dinyatakan valid dan diverifikasi oleh BNPB. Tito juga meminta para keuchik (kepala desa) mendaftarkan warga yang membutuhkan bantuan kepada Kementerian Sosial, seperti bantuan uang makan Rp15 ribu per orang per hari, bantuan perabotan rumah tangga (meubel) Rp3 juta, serta bantuan pemulihan ekonomi Rp5 juta.

“Kuncinya adalah bupati, wali kota yang terdampak mendaftar, buatlah timlah dengan camat, dengan keuchik-keuchik, Dinas Sosial, BPBD-nya. Mendata warga yang memerlukan,” ujarnya.

Tito kembali menegaskan bahwa percepatan bantuan sangat bergantung pada keakuratan data. Bantuan harus diberikan kepada pihak yang berhak agar tidak menimbulkan persoalan hukum. Semakin cepat data diserahkan, semakin cepat pula warga terdampak terbantu dan tidak perlu terus tinggal di tenda pengungsian. Pemerintah, kata dia, akan bekerja keras membantu masyarakat terdampak, termasuk di wilayah Langkahan.

“Karena [data] sangat berharga sekali, bayangkan kalau seandainya 15 juta yang [bantuan untuk rumah rusak] ringan, ditambah 3 juta [bantuan perabotan], ditambah 5 juta [bantuan ekonomi], ditambah lagi uang makan 15 ribu [per] orang per hari. Makin cepat diserahkan [data], mereka akan sangat terbantu,” tandasnya.

Red

Jakarta, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendorong terwujudnya satu data desa yang terkonsolidasi melalui sinkronisasi data spasial yang akurat guna menyelesaikan sengketa status lahan dan konflik batas desa yang bersinggungan dengan kawasan hutan. Dengan demikian, keberadaan data tersebut dapat menjadi acuan tunggal bagi seluruh pemangku kepentingan.

Selain itu, Wiyagus juga menilai perlunya percepatan penyelesaian status penguasaan tanah melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bagi permukiman warga desa.

“Serta memperkuat instrumen perhutanan sosial dan hutan adat sebagai legalitas akses kelola masyarakat yang berbasis pada tipologi desa serta fungsi kawasan,” ujarnya dalam Rapat Kerja tentang Permasalahan Desa Tertinggal yang Status Tanahnya Berada di Kawasan Hutan bersama Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG), terdapat banyak desa yang berada di dalam kawasan hutan negara. Kondisi ini menempatkan pemerintah pada dilema besar antara mandat pelestarian fungsi ekologis demi masa depan lingkungan dan kewajiban negara untuk memenuhi hak dasar serta mempercepat pembangunan bagi masyarakat desa.

“Keberadaan desa-desa di wilayah administrasinya bersinggungan langsung dengan kawasan hutan negara, baik itu hutan lindung, produksi, maupun konservasi merupakan sebuah realitas tata kelola ruang yang sangat kompleks,” ujar Wiyagus.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Apalagi, di tengah batasan regulasi yang ada, masyarakat desa juga kerap menghadapi kendala akses terhadap sumber daya dan pembangunan infrastruktur. Contohnya, optimalisasi dana desa untuk membangun fasilitas publik permanen seperti sekolah dan puskesmas tidak dapat dilakukan karena terbentur aturan kehutanan.

Selain itu, isu yang paling mendasar terkait persoalan ini ialah ketidakjelasan status dan hak atas lahan. Akibatnya, warga yang bermukim secara turun-temurun tetap berada di kawasan hutan negara tanpa kepastian sertifikasi.

“Hal ini menempatkan masyarakat pada posisi yang sangat rentan terhadap kriminalisasi saat mengelola lahan untuk bertahan hidup,” imbuhnya.

Untuk itu, Wiyagus berharap melalui forum ini persoalan tersebut dapat dicarikan solusi yang komprehensif dalam mewujudkan keselarasan antara kelestarian alam dan kesejahteraan rakyat. Ia kembali menekankan bahwa negara harus hadir untuk menjamin layanan dasar dan mendorong transformasi ekonomi desa dengan tetap menjadikan perlindungan ekologis sebagai pilar utama melalui pendekatan hukum yang berkeadilan.

“Sehingga kepastian hukum bagi masyarakat [desa] dapat tercipta tanpa mengorbankan kelestarian fungsi hutan kita,” pungkasnya.

Red

JAKARTA, DN-II Arus kritik terhadap integritas penegakan hukum di Indonesia kembali menderu. Surono, seorang aktivis sekaligus warga yang konsen terhadap isu korupsi, menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (21/1). Kedatangannya bertujuan untuk menagih transparansi atas mandeknya penanganan kasus dugaan suap yang menyeret nama Shanty Alda Natalia.

Langkah Surono mendatangi bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK ini dipicu oleh kegelisahan publik atas lambatnya respons lembaga antirasuah terhadap fakta hukum yang dinilai sudah benderang.

Putusan MA Sebagai Bukti Terang, Mengapa Tak Ada Tindakan?

Surono menyoroti adanya jurang pemisah antara putusan hukum tetap dengan tindakan nyata KPK di lapangan. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang secara eksplisit menguraikan keterlibatan Shanty Alda dalam pusaran kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Saya datang untuk mempertanyakan status hukum Shanty Alda. Putusan MA sudah jelas menyatakan adanya dugaan penyuapan terhadap Abdul Gani Kasuba. Jika fakta persidangan dan bukti hukum sudah sedemikian terang, mengapa KPK seolah bergeming?” tegas Surono di depan awak media.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia juga mengkritik fenomena “tebang pilih” dalam penegakan hukum. Surono membandingkan kecepatan hukum dalam menjerat rakyat kecil dengan kelambanan saat berhadapan dengan tokoh-tokoh berpengaruh.

Kritik Atas Standar Ganda dan Imunitas Politik

Lebih lanjut, Surono mengungkapkan keprihatinannya atas karut-marutnya rasa keadilan di Indonesia. Ia menyinggung paradoks hukum di mana tenaga pendidik (guru) kerap dikriminalisasi saat menjalankan disiplin, sementara pelaku mega-skandal korupsi sering kali mendapat perlakuan “istimewa.”

Terkait status Shanty Alda Natalia sebagai anggota DPR RI, Surono menegaskan bahwa jabatan politik seharusnya tidak menjadi perisai dari jerat hukum.

“Mau anggota DPR RI atau menteri sekalipun, tidak ada istilah kekebalan hukum. Tidak boleh ada intervensi atau perlindungan dari pihak mana pun. Di mata hukum, semua orang setara (equal before the law),” imbuhnya.

Sengkarut Tambang dan Nasib Rakyat Lokal

Selain isu suap, kasus ini memiliki dimensi sosial-ekonomi yang mendalam terkait pengelolaan izin tambang oleh PT Smart Marsindo. Surono menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam seharusnya berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa setempat, bukan sekadar memperkaya korporasi melalui praktik-praktik koruptif.

Berdasarkan mandat undang-undang, pengelolaan lahan wajib memberikan dampak ekonomi nyata bagi warga sekitar. Namun, kenyataannya, eksploitasi lahan seringkali meninggalkan kerusakan lingkungan sementara masyarakat lokal hanya menjadi penonton di tanah kelahiran mereka sendiri.

Desakan Sinergi Penegak Hukum

Menutup pernyataannya, Surono mendesak agar KPK dan Kejaksaan Agung memperkuat sinergi untuk menuntaskan kasus ini tanpa keraguan. Ia meminta lembaga berwenang segera menetapkan tersangka baru berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan sebelumnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Harapan saya lugas: buka kembali kasus Shanty Alda Natalia, proses secara transparan, dan tetapkan tersangka. Jangan biarkan marwah institusi penegak hukum runtuh karena pembiaran kasus yang merugikan negara ini,” pungkasnya.

Reporter: Teguh

Jakarta, DN-II Humas BKN, Dalam ekspose hasil pembangunan Manajemen Talenta ASN Pemerintah Kabupaten Tabalong, Bupati Pemkab Tabalong, Muhammad Noor Rifani, mendukung arahan strategis Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pembangunan manajemen talenta di seluruh instansi sebagai investasi terbaik untuk masa depan ASN dan pembangunan daerah. Pemkab Tabong sendiri, jelasnya, mempunyai visi pembangunan daerah “Tabalong SMaRT” (Sejahtera, Maju, Religius, dan Terdepan) yang membutuhkan karakteristik kompetensi SDM yang sesuai dengan visi-misi daerah.

Dalam paparannya, Bupati Pemkab Tabalong menjelaskan total ASN di Kabupaten Tabalong berjumlah 5.480 pegawai yang dominasi jenis jabatan fungsional (66,65%). Asesmen kompetensi menunjukkan tingkat kesiapan pejabat manajerial yang tinggi di setiap jenjang, antara lain Administrator mencapai 100%, JPT Pratama 96%, dan Pengawas 98%, yang mencerminkan kesiapan untuk pemetaan talenta secara menyeluruh.

Pada sesi Demo Aplikasi SiMATA BKN sendiri telah menampilkan tampilan _dashboard_ lengkap dengan data pemetaan talenta, rencana suksesi, dan visualisasi nine box. Meskipun data SKP 2025 belum sepenuhnya masuk, sistem ini telah mampu menampilkan profil talenta untuk JPT Pratama dan Administrator sehingga mendukung proses perencanaan karier ASN secara objektif.

Dari data yang tercatat, indeks kualitas data ASN mencapai 99,89 persen dan masuk dalam kategori tinggi. Meski demikian, Ia mengakui masih terdapat beberapa kendala, seperti disparitas gelar kosong, SKP tahun sebelumnya yang belum masuk, email pribadi ASN yang masih kosong, tingkat pendidikan JF, NIK belum valid, dan unor nonaktif. Oleh sebab itu, Bupati Pemkab Tabalong menyampaikan bahwa manajemen talenta mempermudah penunjukan pejabat yang sesuai, dan bukan orang titipan sehingga efisiensi dan kualitas pelayanan meningkat.

“Di era digitalisasi ini, kita perlu orang-orang yang memiliki kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Komitmen kami terhadap implementasi Manajemen Talenta adalah jangka panjang, sejalan dengan visi-misi Kabupaten Tabalong,” ucap Bupati Rifani.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Terkait perkembangan pembangunan manajemen talenta di Pemkab Tabalong tersebut, Sekretaris utama BKN, Imas Sukmariah, menegaskan peran strategis BKN untuk terus mendorong penerapan sistem manajemen talenta ASN di daerah. “Kami tidak hanya melihat kinerja dan kompetensi ASN, tetapi juga indeks moralitas dan integritas. ASN diharapkan bekerja tidak hanya untuk memenuhi kewajiban, tetapi menunjukkan dedikasi terbaik bagi institusi dan masyarakat.” pungkasnya.

Di samping itu, Asesor Ahli Utama BKN, Aris Windiyanto, menyarankan perlunya sosialisasi menyeluruh kepada ASN dan kelengkapan data digital. “BKPSDM harus aktif mengajak ASN melengkapi data, SKP, dan arsip digital. Jangan sampai keputusan bupati tidak objektif karena data ASN belum lengkap, padahal potensi kinerja mereka baik. Manajemen Talenta harus menjadi alat yang memaksimalkan potensi setiap ASN,” ujarnya.

Red

Jakarta, DN-II Wacana pergantian Jaksa Agung Republik Indonesia menjelang tahun 2026 mulai menghangat di ruang publik. Sejumlah nama bermunculan dan diperbincangkan sebagai calon kuat, meski hingga kini belum ada keputusan resmi dari Presiden RI selaku pihak yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung.

Salah satu nama yang paling sering disebut dalam berbagai pemberitaan media nasional dan diskusi publik adalah Dr. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha. Nama tersebut dinilai konsisten muncul dalam wacana sebagai figur yang dianggap memiliki integritas, rekam jejak, serta kapasitas kepemimpinan di bidang penegakan hukum.

Berdasarkan penelusuran redaksi, dukungan terhadap Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha tidak hanya muncul dalam opini individu, tetapi juga disuarakan oleh sejumlah kelompok masyarakat sipil dan komunitas relawan yang secara terbuka mengusulkan namanya sebagai kandidat potensial Jaksa Agung RI periode mendatang. Namun demikian, dukungan tersebut masih bersifat aspiratif dan belum mencerminkan keputusan institusional negara.

Pengamat hukum menilai, menguatnya satu nama dalam bursa calon Jaksa Agung merupakan hal yang lumrah dalam sistem demokrasi. “Diskursus publik penting sebagai bagian dari kontrol sosial, tetapi penetapan tetap sepenuhnya berada di tangan Presiden dengan mempertimbangkan profesionalisme, integritas, pengalaman, serta kebutuhan institusi Kejaksaan,” ujar salah satu analis hukum yang dihubungi redaksi.

Di sisi lain, sumber internal menyebutkan bahwa calon Jaksa Agung secara tradisional juga kerap berasal dari internal Kejaksaan Agung, seperti pejabat senior, Jaksa Agung Muda, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), atau Wakil Jaksa Agung yang memiliki rekam jejak penanganan perkara strategis. Sejumlah nama dari kalangan internal tersebut juga disebut-sebut sebagai kandidat potensial, meski belum dikonfirmasi secara resmi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah maupun DPR RI belum mengumumkan daftar calon atau jadwal resmi terkait pergantian Jaksa Agung. Seluruh nama yang beredar masih berada pada ranah isu, spekulasi, dan wacana publik.

Redaksi mencatat, dinamika ini menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap masa depan institusi Kejaksaan Agung, terutama dalam konteks penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan reformasi kelembagaan. Publik pun berharap, siapapun yang nantinya ditunjuk sebagai Jaksa Agung RI, mampu menjaga independensi, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Indonesia. **

Jakarta, DN-II Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait pembukaan seleksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2026 beserta daftar formasi dan besaran gaji adalah tidak benar alias hoaks, dan bukan bagian dari proses resmi rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Unggahan tersebut mencantumkan klaim pembukaan seleksi Kemenkes 2026, daftar tenaga kesehatan, besaran penghasilan, hingga tautan pendaftaran yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah. BKN memastikan bahwa seluruh proses rekrutmen ASN, baik CPNS maupun PPPK, hanya dilakukan melalui mekanisme nasional yang terintegrasi dan diawasi langsung oleh BKN.

Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait pembukaan seleksi ASN Tahun 2026. Setiap tahapan pengadaan ASN selalu diawali dengan penetapan kebutuhan nasional, persetujuan formasi, serta pengumuman resmi melalui portal pemerintah.

“BKN memiliki peran sentral dalam memastikan proses rekrutmen ASN berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penipuan. Seluruh pendaftaran ASN hanya dilakukan melalui portal resmi SSCASN yang dikelola BKN, bukan melalui tautan pribadi atau situs tidak dikenal,” tegas Prof. Zudan, Rabu (21/01/2026).

Sebagai instansi pembina manajemen kepegawaian ASN secara nasional, BKN juga bertanggung jawab memastikan integritas sistem seleksi, mulai dari perencanaan kebutuhan, pendaftaran, pelaksanaan seleksi berbasis _Computer Assisted Test (CAT)_, hingga penetapan NIP ASN. Maka dari itu, BKN mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi rekrutmen ASN yang beredar di luar kanal resmi instansi pemerintah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Masyarakat juga diingatkan agar selalu waspada terhadap modus penipuan berkedok seleksi ASN yang kerap mencantumkan iming-iming gaji besar dan tautan pendaftaran tidak resmi. “Cara termudah untuk mengecek apakah informasi tersebut valid atau tidak, yakni dengan selalu melakukan verifikasi lewat portal resmi BKN, SSCASN, dan website/media sosial resmi instansi pemerintah. Kalau belum ada informasi apa pun pada situs-situs resmi pemerintah tersebut, informasi apa pun terkait seleksi CASN patut diwaspadai,” pesan Prof. Zudan.

BKN sendiri terus berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan menghadirkan sistem rekrutmen ASN yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus melindungi masyarakat dari informasi palsu yang merugikan. H

Red

Jakarta, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tetap berjalan, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan kedua kepala daerah sebagai tersangka dan menahannya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Kemendagri telah mengambil langkah cepat dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan di daerah. “Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Benni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam kondisi tersebut, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama yang bersangkutan menjalani masa penahanan atau berhalangan sementara. Hal ini sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014.

Sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan Wali Kota Madiun Maidi oleh KPK, Kemendagri telah menerbitkan surat radiogram pada 20 Januari 2026. Radiogram tersebut meminta Wakil Wali Kota Madiun untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Madiun. Hal ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut.

Langkah serupa juga dilakukan Kemendagri terkait penetapan tersangka dan penahanan Bupati Pati Sudewo. Melalui radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, Kemendagri meminta Wakil Bupati Pati untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pati sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Benni menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.

Red/Casroni

Batam, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong percepatan realisasi pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun bagi pemerintah daerah (Pemda) di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah tersebut.

Hal tersebut disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Alokasi Tambahan TKD dan Pemanfaatannya serta Pembahasan Alokasi Anggaran untuk Rumah Rusak Ringan dan Rusak Sedang yang digelar secara virtual dari Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (21/1/2026).

Mendagri menjelaskan, keputusan pengembalian TKD merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan diikuti Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang digelar pada Sabtu (17/1/2026). Dalam rapat tersebut diputuskan pengembalian TKD bagi seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi terdampak.

“Keputusan politik sudah diambil oleh Presiden pada saat rapat di Hambalang dan ini final. Artinya kita semua sebagai eksekutor, tolong kita sama-sama eksekusi [dengan baik],” ujar Mendagri.

Ia menegaskan, pengembalian TKD tidak hanya diberikan kepada daerah yang terdampak langsung, tetapi mencakup seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut untuk memperkuat kemampuan fiskal Pemda dalam merespons kondisi darurat. “Intinya adalah membantu daerah bencana ini dengan memperkuat kapasitas fiskal mereka,” jelasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mendagri meminta agar realisasi tahap pertama pengembalian TKD segera disalurkan sehingga Pemda dapat langsung memenuhi kebutuhan mendesak di lapangan. Untuk mendukung efektivitas penggunaan anggaran, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pemanfaatan pengembalian TKD, khususnya untuk penanganan dan mitigasi bencana.

Selain itu, Mendagri juga mendorong daerah yang tidak terdampak langsung agar memanfaatkan pengembalian TKD untuk langkah pencegahan dan pengendalian risiko, termasuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.

“Untuk daerah-daerah lain yang tidak terdampak bencana, tolong digunakan peruntukan ini untuk antisipasi pencegahan-pencegahan bencana dan juga dampak bencana yang ada di daerah,” tambahnya.

Terakhir, Mendagri mengingatkan agar seluruh Pemda menggunakan pengembalian TKD secara akuntabel dan sesuai peruntukan. “Tapi ingat jangan sampai dikorupsi, jangan diselewengkan, nanti begitu ketika TKD-nya nambah [untuk] daerah bencana yang dibangun bukannya untuk bencana [namun] buat proyek sendiri-sendiri yang tidak ada urusan dengan bencana … nanti kalau kena kejaksaan, KPK, atau kena apa penegak hukum lain, saya sangat yakin Pak Presiden akan marah sekali,” tandas Mendagri.

Sebagai informasi, rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) Robben Rico, Direktur Sistem Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Subandono, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jarwansah, serta pihak terkait lainnya.

Red

You cannot copy content of this page