JAKARTA, DN-II Dugaan praktik penipuan dan manipulasi dokumen dalam proyek infrastruktur kembali mencuat. Kali ini, sebuah proyek rehabilitasi di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum menjadi sorotan setelah adanya somasi hukum terkait dugaan penggunaan dokumen palsu dan kerugian materiil mencapai miliaran rupiah. (17/3/2026).
Kantor Hukum Adv. Dr. H. Nisan Radian, SH., S.Akun., MH., M.Pd mewakili kliennya, PT. Darmawan Putera Pratama, telah melayangkan surat peringatan (somasi) kepada seorang oknum berinisial H yang bertugas di instansi terkait.
Berdasarkan dokumen somasi nomor 036/S/NR-99/III/2026 dan didukung oleh salinan dokumen Surat Pesanan (SP) Paket Pekerjaan Rehabilitasi SS Srengseng CS di Jatiluhur, permasalahan ini bermula dari janji proyek tersebut.
Dalam dokumen Surat Pesanan (SP) nomor 06.498136.FC.5036.RBS.008.074.C tertanggal 24 Juni 2025 yang diduga dipalsukan, tertera nilai kontrak “Nama Produk”: “RGG 52959979 Rehabilitasi SS Sarengseng CS di Jatiluhur Provinsi Jawa Barat, Kab. Tersebar, 10 KM; 3709 Ha; F; K; SYC.” dengan Total Harga sebesar Rp56.470.000.000,00 (Lima Puluh Enam Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah). Nilai kontrak yang sangat besar inilah yang diduga menjadi daya tarik utama untuk mengelabui korban.
Diduga terdapat penggunaan dokumen tidak sah atau palsu dalam proses administrasi proyek, termasuk penggunaan nama dan logo instansi pemerintah (Kementerian PUPR dan Ditjen Sumber Daya Air) untuk meyakinkan korban. Nama perusahaan korban, PT. Darmawan Putera Pratama, juga dicatut tanpa hak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pihak korban mengaku telah mengeluarkan dana dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.496.554.200,- (Satu Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ratus Lima Puluh Empat Ribu Dua Ratus Rupiah). Kerugian ini timbul akibat rangkaian tipu muslihat yang dilancarkan oknum H, yang menggunakan dokumen fiktif tersebut sebagai dasar untuk meminta uang muka proyek atau biaya lainnya.
Terduga berinisial H dinilai telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai KUHP Pasal 378 (Penipuan), Pasal 372 (Penggelapan), dan Pasal 263 (Pemalsuan Surat), serta pasal-pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kuasa hukum korban menyatakan telah memberikan peringatan keras kepada pihak terlapor untuk segera melakukan klarifikasi dan mengembalikan seluruh kerugian dana dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima.

”Apabila dalam jangka waktu tersebut Saudara tidak menunjukkan itikad baik, maka kami akan menempuh Jalur Hukum Pidana dengan membuat Laporan Polisi di Kepolisian Daerah (POLDA) setempat, serta melakukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi,” tegas Dr. Nisan Radian dalam suratnya.
Tembusan surat somasi ini juga telah disampaikan kepada Kepala BBWS Citarum dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa I sebagai bentuk laporan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau proyek fiktif yang mengatasnamakan instansi tersebut, dengan menunjuk pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bapak Muhammad Farij Arif Riyanto, SE., ST / NIP. 198204082010121003 yang namanya dicantumkan dalam dokumen fiktif tersebut.
( Tim Red )
BREBES, DN-II PT BPR Bank Brebes (Perseroda) terus melakukan transformasi fundamental dalam pelayanan publik pasca resmi ditunjuk sebagai Bank Pembayar (Payroll) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Brebes. Langkah ini mempertegas komitmen bank milik pemerintah daerah tersebut dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Direktur Utama PT BPR Bank Brebes, Dadan Hardiana Agustiana, melalui Pejabat Eksekutif Bidang Operasional & SDM, Nur Afridah, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya memegang tanggung jawab besar dalam mengelola hak para aparatur daerah.
“Bank Brebes kini mengelola pembayaran gaji bagi sekitar 1.800 tenaga P3K paruh waktu yang bersumber dari APBD Kabupaten Brebes. Mereka tersebar di lebih dari 100 Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Nur Afridah atau yang akrab disapa Mba Aab, saat memberikan keterangan resmi, Selasa (17/03/2026).
Menepis Isu Antrean: Layanan Diklaim Lebih Efisien
Menanggapi aspirasi masyarakat terkait antrean nasabah, manajemen menegaskan bahwa proses pelayanan di Bank Brebes sejauh ini berjalan sangat efektif. Nur Afridah meyakinkan bahwa sebagai bank dengan fokus pelayanan lokal, pola antrean di kantornya jauh lebih terkendali dibandingkan bank umum lainnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Efisiensi adalah prioritas kami. Kami memastikan para tenaga P3K dapat terlayani dengan cepat sehingga tidak mengganggu jam operasional mereka di instansi masing-masing,” imbuhnya.
Sistem Pemotongan Gaji yang Presisi
Terkait mekanisme pemotongan gaji yang sering menjadi pertanyaan, Nur Afridah memaparkan alur kerja digital yang ketat untuk menjamin tidak adanya selisih satu rupiah pun:
Validasi Kas Daerah: Bank menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari DPKAD sebagai dasar pencairan.
Instruksi OPD: Bendahara OPD mengirimkan detail data karyawan beserta instruksi pemotongan (angsuran kredit, iuran koperasi, hingga zakat via BAZNAS).
Pencatatan Real-Time: Seluruh riwayat transaksi langsung tercatat secara digital pada buku tabungan nasabah.
“Nasabah bisa memantau rincian gaji kotor hingga potongan secara transparan. Saldo bersih yang diterima dipastikan sesuai dengan kewajiban masing-masing tanpa ada ketidaksesuaian data,” tegasnya.
Mitigasi Kendala Teknologi (Gaptek)
Bank Brebes tidak menampik adanya tantangan dalam masa transisi digitalisasi, terutama faktor humanis di lapangan. Diketahui sekitar 25 persen bendahara di OPD merupakan personel senior yang masih beradaptasi dengan teknologi.
Sebagai solusinya, Bank Brebes proaktif melakukan pendampingan teknis melalui operator muda di setiap OPD. Langkah ini diambil agar transisi sistem penggajian manual ke digital tetap berjalan mulus tanpa hambatan teknis bagi nasabah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Struktur Organisasi Kokoh
Sebagai informasi, PT BPR Bank Brebes periode 2022–2027 saat ini dipimpin oleh Dadan Hardiana Agustiana selaku Direktur Utama. Secara struktural, bank ini bergerak di bawah pengawasan Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi, dengan dukungan Pejabat Eksekutif sebagai motor penggerak operasional di lapangan.
Laporan: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Di balik roda administrasi pemerintahan daerah, terselip kisah pilu para tenaga kerja paruh waktu yang menjadi tulang punggung operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satunya adalah Rojudin Saelani, staf di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Brebes.
Rojudin bukanlah orang baru. Ia telah mendedikasikan dirinya sejak tahun 2014. Namun, meski sudah hampir 12 tahun mengabdi, statusnya masih tertahan sebagai tenaga paruh waktu dengan upah yang jauh dari kata ideal untuk menghidupi istri dan tiga orang anaknya.
Dilema THR: Antara Syukur dan Kebutuhan yang Melambung
Memasuki momentum Lebaran 2026, persoalan kesejahteraan tenaga paruh waktu kembali menjadi sorotan, khususnya terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Kontras dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK yang menerima satu kali gaji penuh, Rojudin mengaku hanya menerima seperempat dari upah bulanannya yang sebesar Rp2.000.000.
”Hanya seperempat, Bang. Sekitar Rp500.000-an,” ungkap Rojudin saat ditemui pada Selasa (17/3/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Angka tersebut dirasa sangat minim, mengingat harga kebutuhan pokok yang melonjak menjelang Idulfitri. Terlebih, dua anaknya akan segera memasuki jenjang pendidikan baru, yakni SMP dan SD. Saat ditanya mengenai suasana Lebaran tahun ini, ia menjawab dengan nada getir namun berusaha tetap tegar.
”Kelabu, Bang. Apalagi anak mau masuk sekolah. Tapi ya dinikmati saja, rezeki segitu alhamdulillah tetap disyukuri,” tuturnya.
Menanti Asa Menjadi PPPK
Kondisi ekonomi yang mencekik memaksa lulusan SMA ini memutar otak. Untuk menutupi kekurangan finansial keluarga, Rojudin harus mencari penghasilan tambahan melalui usaha mandiri di luar jam kantor. Sang istri yang berlatar belakang pendidikan S1, saat ini fokus sebagai ibu rumah tangga, sehingga seluruh beban finansial bertumpu di pundaknya.
Besar harapan Rojudin agar Pemerintah Kabupaten Brebes memberikan kejelasan nasib bagi tenaga paruh waktu dengan masa kerja panjang seperti dirinya. Ia sangat mendambakan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada formasi tahun 2026.
”Harapannya sederhana, ingin statusnya jelas menjadi pegawai penuh waktu. Agar kesejahteraan keluarga juga lebih terjamin,” pungkasnya.
Kisah Rojudin Saelani adalah potret nyata ribuan tenaga honorer yang masih setia menanti keadilan regulasi. Di tengah pengabdian belasan tahun, mereka hanya berharap pemerintah tidak menutup mata atas dedikasi yang telah mereka berikan untuk daerah.
Reporter: Teguh
TEGA, DN-II Nasib malang menimpa Undung Suradi, seorang petani asal Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal. Lahan Timun seluas 5.000 meter persegi yang digarapnya diduga dirusak oleh sekelompok orang tepat saat memasuki masa tunggu panen. Tak terima dengan perlakuan tersebut, Undung resmi melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula dari sengketa masa sewa lahan. Undung menjelaskan bahwa ia menyewa lahan tersebut melalui seseorang bernama Burhanto dengan nilai kontrak Rp15.000.000 per tahun. Meski secara administratif masa sewa telah berakhir, Undung mengaku masih memiliki sisa masa tanam sekitar satu bulan lagi sebelum timun siap dipanen.
“Saya sudah memohon agar diberikan waktu tambahan satu bulan saja sampai panen tiba, namun permohonan itu ditolak,” ujar Undung.
Menurut keterangannya, perusakan tanaman timun tersebut diduga dilakukan oleh sekitar 15 orang. Aksi ini disaksikan oleh beberapa warga setempat, di antaranya Musa dan Tobing. Undung menyebut para pelaku diduga merupakan pihak dari Kepala Desa Brekat, Kecamatan Tarub, yang berinisial S.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menempuh Jalur Hukum
Didampingi kuasa hukumnya, Charles Sinaga, Undung kini mencari keadilan melalui jalur hukum. Hingga saat ini, pihak pelapor masih menunggu kepastian hukum terkait perkembangan kasus tersebut.
“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari pihak kepolisian,” tambah Undung.
Konfirmasi Pihak Terkait
Kasus ini mulai menyita perhatian warga Desa Jatimulya. Kerugian materil dan tenaga yang dialami petani menjelang panen dianggap sangat memprihatinkan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Brekat berinisial S belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, yang bersangkutan tidak memberikan respons atau jawaban terkait tuduhan perusakan tersebut.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Songgom, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, memasuki babak krusial. Proses penetapan bakal calon menjadi calon Kepala Desa diwarnai perdebatan mengenai kedisiplinan waktu pendaftaran oleh para peserta.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, proses pendaftaran ditutup tepat pada pukul 10.00 WIB. Hingga batas waktu tersebut berakhir, tercatat hanya dua nama yang hadir sesuai jadwal, yakni Rido dan Daryono. Sementara itu, sejumlah pendaftar lainnya diketahui baru tiba di lokasi setelah waktu yang ditentukan terlewati.
Situasi ini memicu tanda tanya di kalangan masyarakat terkait status kepesertaan bagi mereka yang terlambat. Warga mempertanyakan apakah keterlambatan tersebut secara otomatis menggugurkan status mereka atau tetap diakomodasi oleh panitia.
Menanggapi polemik tersebut, panitia penyelenggara memberikan klarifikasi. Perwakilan panitia, Ibu Nelis, menegaskan bahwa keterlambatan peserta tidak serta-merta menggugurkan status mereka. Menurutnya, keputusan mengenai hal tersebut merupakan diskresi atau kewenangan penuh dari panitia.
“Itu (keputusan) merupakan kewenangan panitia,” ujar Nur Kojin, anggota panitia, saat dimintai keterangan di lokasi kegiatan pada Senin (16/3/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, terdapat tiga nama yang tercatat dalam proses tersebut, yakni Daryono, Saroni, dan Wasori.
Pihak panitia menyatakan bahwa keputusan definitif mengenai daftar calon yang berhak melaju ke tahapan seleksi berikutnya akan disampaikan langsung oleh Ketua Panitia sebagai otoritas tertinggi dalam penyelenggaraan pemilihan ini.
Proses penetapan ini menjadi sorotan warga setempat yang berharap pemilihan Kepala Desa Songgom dapat berjalan transparan, akuntabel, dan mampu melahirkan pemimpin definitif yang berkualitas bagi desa.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Penggunaan anggaran Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di Desa Songgom, Kabupaten Brebes, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, meski alokasi dana sebesar Rp 40 juta telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengaku belum menerima rincian laporan penggunaan dana tersebut.
Dana puluhan juta rupiah tersebut sedianya diperuntukkan bagi operasional panitia yang terdiri dari sembilan orang. Namun, hingga Senin (16/3/2026), Sekretaris BPD Desa Songgom, Habibie, mengaku hanya mengetahui besaran anggaran secara global. Pihaknya hingga kini belum menerima dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mendetail dari panitia penyelenggara.
“Sampai saat ini, saya tidak tahu anggaran tersebut digunakan untuk apa saja karena belum ada rincian (RAB) dari pihak panitia,” ujar Habibie saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, meskipun anggaran tersebut telah disahkan melalui musyawarah dan tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes), transparansi dalam implementasinya tetap menjadi poin krusial. “Secara global memang muncul di APBDes. Namun, untuk rincian penggunaannya, pihak panitia belum memberikan laporan resmi kepada kami,” ungkapnya.
Idealnya, anggaran tersebut mencakup kebutuhan Alat Tulis Kantor (ATK), honorarium panitia, serta pengadaan atribut sosialisasi seperti spanduk. Pihak BPD menegaskan akan segera meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk memastikan setiap pengeluaran didukung oleh bukti kuitansi yang sah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketidakjelasan Informasi Antar Pihak
Menariknya, terjadi simpang siur informasi antar pemangku kepentingan. Penjabat (Pj) Kepala Desa Songgom, Rastono, saat dimintai keterangan, mengaku hanya mengetahui sebagian kecil alokasi dana.
“Yang saya tahu hanya perkiraan biaya ATK sekitar Rp 2 juta. Untuk pos anggaran lainnya, saya tidak tahu karena belum ada laporan masuk dari ketua panitia,” jelas Rastono.
Di sisi lain, Ketua Panitia PAW Desa Songgom Kidul, Nur Kojin, saat dikonfirmasi justru memberikan pernyataan yang kontradiktif. Ia menyatakan bahwa pihak yang lebih mengetahui detail penggunaan anggaran adalah Pj Kepala Desa.
Urgensi Pengawasan Publik
Situasi ini memicu kekhawatiran masyarakat akan potensi penyalahgunaan wewenang. BPD dituntut untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal guna memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Publik kini menanti transparansi dari panitia PAW, terutama terkait distribusi honorarium dan biaya operasional bagi sembilan personel panitia. Keterbukaan informasi ini diharapkan dapat menepis anggapan miring atau potensi praktik “kongkalikong” dalam pengelolaan keuangan desa.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Proses penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta P3K Paruh Waktu di lingkungan BPR BKK Bank Brebes dilaporkan mengalami hambatan signifikan. Keterlambatan ini diduga dipicu oleh minimnya responsivitas dari bendahara di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pengumpulan data administratif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, batas waktu pengumpulan data seharusnya telah berakhir pada 1 Maret 2026. Namun, hingga Senin (16/3/2026), proses tersebut masih tersendat.
Pihak pengelola proyek mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya preventif, termasuk mengadakan evaluasi bersama seluruh bendahara OPD sebelum tenggat waktu berakhir. Pengingat (reminder) juga disebut telah dikirimkan berulang kali melalui grup koordinasi resmi.
“Kami sudah mengumpulkan seluruh bendahara dan memberikan pengarahan. Pengingat pun sudah kami sampaikan berkali-kali, namun data yang dibutuhkan tetap tidak kunjung dikirimkan,” ujar salah satu narasumber di lapangan.
Keterlambatan ini memicu kekhawatiran di pihak pengelola karena posisi mereka yang menjadi penanggung jawab penyetoran dana. “Kami yang bertanggung jawab atas penyetoran dananya. Jika data terlambat, kami yang akhirnya terkena imbasnya,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meski demikian, pengelola menyebutkan bahwa untuk pengumpulan dana yang sudah berjalan sejauh ini kondisinya relatif aman. Kendala teknis justru muncul pada data baru dengan volume yang cukup besar. Saat dimintai keterangan mengenai jumlah pasti data P3K dan P3K paruh waktu yang terkendala, pihak pengelola mengaku tidak memegang data detail karena keterbatasan akses wewenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen BPR BKK Bank Brebes mengenai langkah konkret yang akan diambil terkait minimnya kooperatifitas bendahara OPD tersebut.
Polemik Nominal THR P3K Paruh Waktu
Di sisi lain, muncul keluhan terkait besaran THR yang diterima P3K Paruh Waktu se-Kabupaten Brebes. Berdasarkan regulasi, mereka mendapatkan THR dari APBD sebesar 3/12 dari gaji bulanan.
Sebagai ilustrasi, dengan gaji bulanan Rp2.400.000, maka THR yang diterima hanya sebesar Rp800.000. Nominal ini dinilai kontras jika dibandingkan dengan PNS dan P3K penuh waktu yang menerima THR hingga satu kali gaji penuh, sehingga kondisi ini memicu kesenjangan aspirasi di kalangan pegawai.
Reporter: Teguh
TEGAL, DN-II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (16/3/2026) pagi.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, didampingi Wakil Ketua Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Sekretaris Daerah, jajaran Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Adapun tiga Raperda yang dibahas meliputi:
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Urgensi Perlindungan Lahan Pertanian
Dalam pandangannya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan oleh Zaenal Nurohman menyoroti maraknya alih fungsi lahan di Kota Tegal. Ia mencatat bahwa lahan sawah tersisa kurang lebih 480,20 hektar, terutama di wilayah Tegal Selatan dan Tegal Timur.
”Kondisi ini menuntut langkah regulatif segera guna mencegah degradasi fungsi lahan yang semakin parah. Penetapan Raperda ini merupakan mandat konstitusional untuk menjamin hak atas pangan masyarakat,” ujar Zaenal.
Penanggulangan Kebakaran dan Tata Kelola Aset
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Moh. Muslim, memberikan catatan khusus terkait dua Raperda lainnya. Terkait Raperda Penanggulangan Kebakaran, Fraksi Golkar menekankan pentingnya edukasi publik.
”Kami meminta agar sosialisasi bahaya kebakaran dilakukan secara rutin. Harapannya, masyarakat memiliki kemandirian dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kebakaran di lingkungan masing-masing,” tutur Muslim.
Selain itu, terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Fraksi Golkar menyoroti pentingnya akurasi data aset. Muslim mendesak Wali Kota untuk menginstruksikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar melakukan tertib administrasi.
”Kami meminta agar aset pemerintah benar-benar terdata dengan valid. Pengawasan internal harus diperkuat agar pemeriksaan rutin aset berjalan efektif dan transparan,” tegasnya.
Persetujuan Lanjutan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Secara keseluruhan, seluruh fraksi di DPRD Kota Tegal menyatakan setuju agar ketiga Raperda tersebut dibahas lebih mendalam melalui alat kelengkapan dewan (AKD) untuk kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Reporter: Bim
BREBES, DN-II Dalam rangka mendukung peningkatan infrastruktur dan akses transportasi masyarakat di wilayah pedesaan, jajaran Kodim 0713/Brebes bersama tim Zibang 1/IV Purwokerto melaksanakan survei titik rencana pembangunan jembatan gantung di wilayah Koramil 12/Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Minggu (8/3/26).
Kegiatan survei yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut dilaksanakan di Desa Bantarkawung guna meninjau langsung kondisi lokasi serta memastikan kelayakan titik yang direncanakan sebagai tempat pembangunan jembatan gantung.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pasiter Kodim 0713/Brebes Kapten Arh Suryadi beserta anggota staf, Danramil 12/Bantarkawung Kapten Inf Nursadi yang diwakili Batituud Serma M. Sukarjo, serta Serda Akhmad bersama tim survei dari Zibang yang berjumlah tiga orang.
Dari hasil survei lapangan, terdapat dua titik yang menjadi sasaran peninjauan. Titik pertama berada di Sungai Pemali dengan lebar sekitar 50 meter. Namun pada lokasi tersebut masih terdapat kendala terkait lahan yang akan dijadikan lintasan jembatan karena pemilik lahan belum memberikan izin.
Sementara itu, pada titik kedua yang berada di Sungai Ciraja dengan bentangan sekitar 60 meter tidak ditemukan kendala, sehingga dinilai memungkinkan untuk dijadikan lokasi pembangunan jembatan gantung.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasiter Kodim 0713/Brebes Kapten Arh Suryadi menyampaikan bahwa kegiatan survei ini merupakan langkah awal untuk memastikan pembangunan jembatan dapat berjalan sesuai rencana serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk melihat kondisi lokasi yang direncanakan. Harapannya, pembangunan jembatan gantung ini nantinya dapat membantu mempermudah akses masyarakat, terutama dalam menunjang aktivitas ekonomi dan mobilitas warga,” ujarnya.
Melalui kegiatan survei ini diharapkan rencana pembangunan jembatan gantung dapat segera direalisasikan guna mempermudah mobilitas warga serta mendukung aktivitas perekonomian masyarakat di wilayah Bantarkawung. (Casroni/Pen0713)
PALEMBANG, DN-II Tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi di Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024, ditemukan praktik pengelolaan retribusi yang tidak sesuai ketentuan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.
Dalam LRA Pemkot Palembang 2024, anggaran retribusi daerah ditetapkan sebesar Rp39,11 miliar dengan realisasi Rp27,91 miliar (71,37%). Namun, hasil uji petik pada Dinas Perhubungan (Dishub) mengungkap adanya kebocoran dan kekacauan administrasi dalam pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum.
Defisit Rp511 Juta Akibat Lemahnya Pengawasan
Temuan paling mencolok adalah adanya kekurangan realisasi setoran retribusi parkir bulanan dan berlangganan sebesar Rp511.496.000 dari 263 Wajib Retribusi (WR).
Kepala UPTD Perparkiran Wilayah mengakui bahwa kekurangan tersebut terjadi karena lemahnya penagihan. WR seringkali menolak melunasi tunggakan dengan alasan faktor cuaca atau hari libur yang dianggap menurunkan pendapatan. Ironisnya, kekurangan penerimaan ini tidak dicatat sebagai Piutang Retribusi dalam laporan keuangan 2024.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pelanggaran Regulasi dan Ketiadaan Dasar Hukum
Hasil investigasi menemukan sejumlah pelanggaran fatal terhadap prinsip tata kelola keuangan daerah:
Tanpa Dasar Hukum: Pemungutan retribusi parkir harian, bulanan, dan berlangganan di Dishub tidak memiliki Standar Prosedur Operasional (SPO) maupun dasar hukum yang kuat. Besaran setoran yang dipungut hanya didasarkan pada “kesepakatan” antara UPTD dan pengelola parkir tanpa melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang sah, kecuali untuk sektor ritel tertentu.
Salah Objek Pajak/Retribusi: Terdapat ketidaksesuaian kategori objek. WR yang seharusnya dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir (karena menggunakan lahan pribadi/usaha), justru dipungut Retribusi Parkir tepi jalan umum. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Tarif Progresif Ilegal: Pengelolaan parkir di kawasan Jembatan Ampera dan Benteng Kuto Besak (BKB) masih menggunakan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 60 Tahun 2015. Regulasi ini dianggap sudah tidak relevan dan tidak memiliki landasan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023, sehingga penerapan tarif progresif di lokasi tersebut tidak memiliki payung hukum yang kuat.
Potensi Pelanggaran UU HKPD
Praktik ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Setiap pungutan retribusi wajib didasarkan pada penetapan target yang sah melalui SKRD. Kegagalan melakukan penagihan dan ketiadaan dasar hukum dalam mekanisme setoran dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam pengamanan aset daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret dari pihak Pemkot Palembang untuk melakukan pemutakhiran data Wajib Retribusi maupun penagihan paksa atas piutang tersebut. Praktik “kesepakatan sepihak” tanpa dasar hukum ini dikhawatirkan terus menjadi celah kebocoran PAD Kota Palembang di masa mendatang.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan temuan pemeriksaan keuangan untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel sesuai dengan UU HKPD.
Tim Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
You cannot copy content of this page
