Batam, DN-II Aroma premanisme berbalut seragam keamanan diduga kuat menggerogoti integritas salah satu tempat hiburan malam ternama di Batam. Seorang pengunjung, yang ternyata adalah jurnalis aktif, FC, menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sejumlah oknum keamanan (security) Club Malam Pacific Palace, di Hotel Pacific Palace, Kecamatan Batu Ampar, pada Sabtu (13/12/2025) dini hari.
Insiden memalukan ini bukan sekadar perkelahian sepele, melainkan dugaan kuat tindakan main hakim sendiri yang sistematis oleh pihak yang seharusnya menjamin keamanan. Kejadian bermula saat FC tengah bersantai di area klub. Provokasi tak terduga datang dari seorang pria yang sengaja mengarahkan kamera ponsel dengan lampu flash ke wajah korban, sebuah tindakan yang lazim memicu keributan.
Korban, yang berusaha menjaga situasi, hanya melayangkan teguran sopan dan melempar tisu kecil sebagai sinyal keberatan. Namun, alih-alih ditengahi, situasi justru diperparah oleh intervensi brutal security setelah pelaku provokasi melapor.
“Seorang security langsung mencekik leher saya sambil membentak. Saya dipaksa keluar, dan begitu di pintu masuk, saya dikeroyok oleh setidaknya dua orang. Mereka memukuli dan menendang tubuh serta wajah saya tanpa ampun,” ungkap FC, sebagaimana keterangannya.
Akibat kekerasan tersebut, FC menderita memar serius di wajah, pelipis, dan rahang. Parahnya, korban adalah jurnalis aktif di ElangHitamIndonesia.id, anggota Kumpulan Wartawan Siber Elang Hitam, dan pengurus IPJI DPW Kepulauan Riau sebuah fakta yang seharusnya memicu respons cepat dan serius dari aparat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Didampingi belasan rekan jurnalis dari berbagai organisasi pers, FC telah membuat laporan resmi ke Polsek Batu Ampar, teregistrasi dengan LP-B/151/XII/2025/SPKT/Polsek Batu Ampar/Polresta Barelang/Polda Kepri. Pihak kepolisian tengah menyelidiki dugaan pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP.
Solidaritas pers yang mengawal pelaporan ini menjadi sinyal keras bahwa intimidasi dan kekerasan terhadap pengunjung, apalagi seorang jurnalis, adalah pelanggaran HAM dan harus dihentikan. FC bahkan menduga kuat aksi pengeroyokan ini terencana, diindikasikan dari pengawasan yang ia rasakan sebelum insiden terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, Pengelola Club Malam Pacific Palace secara misterius memilih bungkam dan tidak memberikan respons atau klarifikasi atas dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh staf mereka. Sikap abai ini mencerminkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan perlindungan internal terhadap oknum security yang bertindak bak “preman berlisensi”.
Di sisi lain, publik menanti ketegasan aparat kepolisian. Status terlapor yang masih dalam tahap penyelidikan (lidik) harus segera ditingkatkan.
Kami mendesak Kapolresta Barelang dan Kapolda Kepri untuk:
1. BERTINDAK TEGAS DAN TRANSPARAN: Segera tangkap dan proses hukum para pelaku pengeroyokan tanpa kompromi, sesuai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara, atau bahkan 7 tahun jika korban mengalami luka berat.
2. AUDIT INTERNAL CLUB MALAM: Memerintahkan penyelidikan menyeluruh terhadap prosedur keamanan Pacific Palace, karena kekerasan yang dilakukan oleh security mencoreng citra keamanan Batam.
3. MENJAMIN KESELAMATAN JURNALIS: Memastikan bahwa kasus ini ditangani tanpa intervensi, mengingat status korban sebagai bagian dari pilar demokrasi.
Jika aparat hukum tidak segera bergerak cepat dan adil, publik akan semakin meyakini bahwa tempat hiburan malam di Batam telah menjadi zona abu-abu di mana hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Awak media akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga keadilan tuntas ditegakkan.
Publisher -Red PRIMA
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
MUARA ENIM, DN-II Upaya Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam mencapai target Pendapatan Retribusi Daerah terhambat oleh kelemahan sistem manajerial. Hasil reviu terbaru mengungkapkan bahwa pengelolaan pendapatan retribusi pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Muara Enim dinilai belum memadai, mengindikasikan adanya potensi kebocoran atau inefisiensi dalam pemungutan.
Secara keseluruhan, realisasi Pendapatan Retribusi Daerah Muara Enim Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp113.062.672.451,39. Angka ini hanya mencapai 93,55% dari target yang ditetapkan sebesar Rp120.847.143.074,00.
Mekanisme Pengelolaan Disperindag Jadi Sorotan
Salah satu pendapatan utama yang menjadi objek temuan adalah Retribusi Pelayanan Pasar, yang berada di bawah kewenangan Dinas Perindustrian, Perdagangan serta Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag).
Untuk melaksanakan pemungutan, Disperindag membentuk tiga Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar, yakni UPTD Pasar Muara Enim, UPTD Pasar Tanjung Enim, dan UPTD Pasar Gelumbang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil reviu dokumen pencatatan penerimaan serta observasi lapangan terhadap mekanisme pengelolaan di ketiga UPTD tersebut, ditemukan bahwa pengelolaan pendapatan retribusi pelayanan pasar menghadapi masalah mendasar.
Poin-Poin Kritis dalam Reviu:
Hasil reviu yang dilaksanakan mencakup tiga jenis retribusi utama selain Pelayanan Pasar, yaitu Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Kelemahan pengelolaan yang ditemukan pada empat SKPD ini secara umum berkaitan dengan:
1. Ketidakmemadaian Mekanisme Pengelolaan: Pencatatan penerimaan dan mekanisme pemungutan di lapangan belum optimal.
2. Kelemahan Pengawasan Internal: Berdampak pada realisasi yang tidak mencapai target penuh (93,55%).
Rekomendasi Mendesak untuk Optimalisasi PAD
Temuan ini menunjukkan urgensi bagi Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk segera membenahi tata kelola internal di SKPD yang bersangkutan. Pengelolaan Retribusi Daerah merupakan tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan kelemahan dalam aspek ini berpotensi merugikan keuangan daerah.
Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti temuan reviu ini dengan perbaikan sistem pencatatan, penguatan pengawasan, dan peningkatan kinerja para Unit Pelaksana Teknis, demi memastikan seluruh potensi pendapatan daerah dapat direalisasikan secara penuh dan akuntabel.
(Redaksi Prima)
CILACAP, DN-II Sebuah kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Kabupaten Cilacap pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Peristiwa maut ini merenggut nyawa empat orang dan menyebabkan satu korban luka berat.
Lokasi kejadian berada di Jalan Tentara Pelajar, tepatnya di persimpangan yang menghubungkan Jalan Angsana dan Jalan Sengon.
Kronologi Kejadian
Kecelakaan beruntun ini melibatkan tiga kendaraan:
Truk Pengangkut Fly Ash (Nopol S 8431 HM) milik PT Silog.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mobil Penumpang Daihatsu Terios (Nopol D 1067 QD).
Satu Unit Sepeda Motor.
Menurut keterangan awal dari pihak kepolisian, truk fly ash yang dikemudikan oleh M. Zainal (ID 22710186) baru saja keluar dari pabrik SBI Karang Kandri.
Saat truk melintas di Jalan Tentara Pelajar dan memasuki area perempatan Jalan Sengon, pengemudi truk diduga berusaha menghindari seorang pejalan kaki yang tiba-tiba menyeberang jalan dan diidentifikasi sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Upaya menghindar tersebut membuat pengemudi truk membanting stir ke kanan. Nahas, pada saat bersamaan, truk langsung menabrak mobil Daihatsu Terios dan satu unit sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan.
Korban Jiwa dan Luka Berat
Dampak tabrakan sangat fatal. Mobil Daihatsu Terios mengalami kerusakan parah (ringsek) di bagian depan.
Korban Meninggal Dunia: Empat orang penumpang di dalam mobil Daihatsu Terios dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian.
Korban Luka Berat: Pengendara sepeda motor mengalami luka berat dan diduga menderita patah tulang pada bagian kaki.
Seluruh korban dievakuasi dengan cepat dan dilarikan ke Rumah Sakit Fatimah Cilacap untuk mendapatkan penanganan medis dan identifikasi lebih lanjut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penyelidikan Polisi
Hingga berita ini diturunkan, Unit Laka Lantas Polresta Cilacap telah tiba di lokasi kejadian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kecelakaan ini masih dalam proses penanganan intensif guna penyelidikan mendalam terkait penyebab pasti dan penetapan status hukum pengemudi truk.
Red/Dani
KOTA TANGERANG, DN-II Polemik mengenai program angkutan umum bersubsidi Pemkot Tangerang, ‘Si Benteng’ (Tayo), kian memanas. Anggaran fantastis sebesar Rp 36 Miliar per tahun yang dikucurkan untuk program ini diduga kuat telah menjadi ‘Lubang Hitam’ APBD, di mana manfaatnya nihil bagi publik namun dinikmati operator dan oknum tak bertanggung jawab.
Investigasi mendalam yang dilakukan awak media dan kritik pedas dari anggota legislatif mengungkap sejumlah fakta mengejutkan yang mengarah pada indikasi kuat manipulasi dan inefisiensi.
FAKTA KRUSIAL: INEFISIENSI LAYANAN DAN PENOLAKAN PUBLIK
Program dengan subsidi sekitar Rp 3 Miliar per bulan ini dinilai gagal total melayani masyarakat.
– Minat Masyarakat Nihil: Armada ‘Si Benteng’ yang berjumlah 80 unit bus ber-AC dan melayani 11 trayek utama tidak diminati. Masyarakat justru dilaporkan lebih memilih transportasi berbasis aplikasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Trayek Tidak Efektif: Keterlambatan dan jarangnya armada (melintas hanya 3-4 jam sekali) membuat warga enggan menunggu, membuktikan bahwa trayek yang ada tidak menjangkau rute vital.
– Target vs. Realitas Penumpang: Pengakuan sopir menunjukkan rata-rata hanya membawa dua hingga lima penumpang. Hal ini membuktikan bahwa subsidi miliaran rupiah tersebut gagal mencapai tujuannya melayani publik. Anggota DPRD, Saiful Milah, menuding subsidi ini hanya dinikmati oleh operator.
Kegagalan layanan ini diperparah dengan dugaan manipulasi laporan operasional untuk mengakali pencairan dana subsidi. Modus operandi ‘main angka’ ini melibatkan skema fiktif dan kuasi-fiktif:
Modus Operandi Fiktif: Manipulasi Kilometer
Modus Lama (Fiktif Murni): Ditemukan praktik kendaraan dihidupkan dengan roda belakang digantung agar angka kilometer berjalan tanpa kendaraan beroperasi di jalan.
Modus Baru (Kuasi-Fiktif): Untuk memenuhi target kilometer harian (100 KM per hari), oknum sopir ‘Si Benteng’ diduga sengaja mutar-mutar di dalam perumahan warga, jauh dari rute trayek vital. Ini adalah upaya artifisial untuk mencairkan subsidi tanpa memberikan layanan publik.
Alih fungsi pembayaran celah manipulasi data. Sistem pembayaran yang seharusnya menggunakan QRIS ditemukan tidak efektif, dan terjadi perubahan ke manual. Alih fungsi ini membuka celah besar bagi oknum untuk melakukan manipulasi data penumpang dan transaksi, mempersulit audit transparansi, dan berpotensi anggaran di”tilap”.
Dugaan ini semakin kuat karena sistem GPS berbasis rute dan trayek yang ketat diduga tidak aktif atau tidak diterapkan.
Persoalan ini berakar dari carut-marut tata kelola yang menciptakan peluang besar bagi praktik korupsi.
Pelimpahan Tanggung Jawab Kontroversial:
Pengelolaan anggaran transportasi publik yang berada di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) justru dilimpahkan kepada BUMD Perseroda Tangerang Nusantara Global (TNG).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lempar ke pihak ketiga, TNG yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas, malah melempar pengelolaan operasional ke pihak ke-3 (tiga) berinisial L dari PT. Mutiara, yang diketahui merupakan pengurus Organda. Akuntabilitas pihak ketiga ini dipertanyakan di tengah minimnya pengawasan.
Gagal kontrol digital, TNG dituding gagal total dalam menjalankan fungsi pengawasan digital. Tanpa sistem GPS yang ketat, TNG dianggap memuluskan operator bebas melaporkan angka fiktif yang merugikan keuangan daerah. 
ANOMALI ANGGARAN: Selisih Rp 600 Juta/Bulan Tercium
Kritik tajam datang dari Irwansyah, S.H., Sekjen LBH BONGKAR, yang mencium adanya indikasi mark-up anggaran selain dugaan manipulasi teknis.
Perhitungan matematis janggal, jika dihitung dari total 80 armada, dengan asumsi biaya operasional tertinggi Rp 1 Juta per armada per hari, total biaya bulanan seharusnya sekitar Rp 2,4 Miliar.
“Anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 3 Miliar per bulan menyisakan selisih Rp 600 Juta per bulan. Ini yang perlu kita minta ke Walikota Tangerang agar terbuka soal anggaran,” tegas Irwansyah, mempertanyakan kemana perginya dana publik tersebut.
TUNTUTAN PUBLIK: Audit Total dan Intervensi APH
Publik dan anggota dewan menuntut langkah-langkah drastis untuk menghentikan kerugian APBD. Anggota DPRD menuntut program ‘Si Benteng’ digratiskan. Jika setelah digratiskan pun peminat tetap nihil, program tersebut harus dihapus dan subsidi Rp 36 Miliar per tahun dialihkan ke sektor vital lain, seperti pembenahan rumah sakit umum yang kondisinya dinilai “payah”.
Audit Investigatif APH: Aktivis menyerukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit menyeluruh (audit investigatif) terhadap seluruh mata anggaran Dishub dan BUMD TNG, untuk mengungkap dugaan ‘Bancakan’ oleh oknum pejabat dan kroninya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang hingga berita ini diturunkan (Sabtu, 12 Desember 2025) belum memberikan keterangan terkait skandal ini. Upaya konfirmasi terakhir menunjukkan nomor telepon Kadishub sudah tidak aktif. Walikota Tangerang dituntut untuk jujur dan menjalankan transparansi publik secara penuh atas alokasi dana publik Rp 36 Miliar per tahun yang diduga menguap.
Tim Prima
BANYUASIN, SUMSEL, DN-II Pelaksanaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pemerintah Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2024, yang mencapai realisasi tinggi 92,32% dari total Rp70,7 miliar, menghadapi sorotan tajam dari hasil pemeriksaan uji petik.
Audit menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan menghambat pelayanan publik.
Fokus Temuan: Keterlambatan Pengadaan di Dinas Kesehatan Salah satu temuan signifikan dalam pemeriksaan fisik dan dokumen adalah pengadaan Panel Surya untuk tiga Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan.
Detail Keterlambatan Proyek
Pengadaan yang dilakukan melalui mekanisme E-Purchasing (E-Katalog) ini seharusnya rampung pada 19 Juli 2024. Namun, berdasarkan pemeriksaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui Adendum perpanjangan waktu penyelesaian hingga 7 September 2024, mencakup keterlambatan selama 50 hari.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Analisis Kepatuhan Adendum
Alasan resmi yang mendasari perpanjangan waktu tersebut adalah “penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai tanggal.”
Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP), penambahan waktu kontrak (adendum) harus memenuhi kriteria ketat, seperti keadaan kahar (force majeure), perubahan desain/volume pekerjaan, atau masalah di sisi Pengguna Anggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
> “Alasan keterlambatan murni karena ketidaksiapan atau kelalaian penyedia biasanya tidak memenuhi syarat sah untuk perpanjangan waktu. Jika demikian, adendum ini berisiko melanggar ketentuan dan seharusnya pekerjaan tersebut dikenai denda keterlambatan harian.” ungkap Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Jumat 12 Desember 2025.
Lanjut kata Ali Sopyan, jika alasan adendum dinilai tidak sah, maka PPK seharusnya wajib mengenakan denda keterlambatan kepada penyedia untuk periode 50 hari tersebut, dihitung berdasarkan ketentuan kontrak (umumnya 1/1000 dari nilai kontrak sebelum PPN untuk setiap hari keterlambatan).
Implikasi Pelayanan Publik dan Tata Kelola
Keterlambatan ini tidak hanya berpotensi pada kerugian finansial, tetapi juga berdampak langsung pada fasilitas publik. Panel Surya, yang merupakan infrastruktur pendukung ketahanan energi Puskesmas, menjadi terlambat fungsional.
Aspek Tata Kelola: Temuan ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), khususnya pada tahap pengawasan kontrak oleh PPK/PPTK. Pengawasan yang efektif seharusnya mampu mendeteksi potensi bottleneck sebelum batas akhir kontrak.
Aspek E-Purchasing: Mekanisme E-Purchasing bertujuan mempercepat pengadaan. Keterlambatan dalam mekanisme ini menunjukkan perlunya evaluasi ulang terhadap kapasitas dan kesiapan penyedia yang terdaftar di E-Katalog, serta ketelitian PPK saat melakukan pemesanan.
Langkah Audit Lanjutan yang Direkomendasikan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Untuk menguji akuntabilitas, pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang (Inspektorat/BPK) perlu difokuskan pada Validitas Dokumen Adendum. Menelaah alasan formal dan bukti pendukung permohonan perpanjangan dari penyedia.
Kepatuhan Denda: Memastikan apakah PPK telah menghitung dan menagihkan denda keterlambatan ke Kas Umum Daerah (KUD) jika alasan adendum tidak sesuai ketentuan.
Kesesuaian Spesifikasi Fisik: Memastikan bahwa meskipun terlambat, Panel Surya yang terpasang pada akhirnya sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak (didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Fisik atau BAPF).
Tindakan Lanjutan: Pihak berwenang didorong untuk segera menindaklanjuti temuan ini, tidak hanya memberikan rekomendasi perbaikan, tetapi juga memastikan pemulihan potensi kerugian daerah akibat pengenaan denda yang mungkin terlewatkan.
Catatan Jurnalistik: Laporan ini didasarkan pada data pemeriksaan uji petik dan analisis peraturan PBJP. Informasi mengenai SKPD ke-2 dan ke-3 masih menunggu detail lebih lanjut. Redaksi menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak terkait hingga adanya putusan hukum yang inkrah.
Red
Merangin, DN-II Organisasi Masyarakat Sipil (LSM) Sapurata melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek rabat beton yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan (APBKel) tahun 2025 di RT 15 Kelurahan Pasar Atas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. (12/12/2025).
Dugaan mark-up anggaran mencuat setelah ditemukan perbedaan volume pekerjaan yang sangat mencolok dibandingkan dengan proyek serupa di kelurahan lain dengan alokasi dana yang sama.
Perbandingan Hasil Proyek dengan Anggaran Serupa
Proyek rabat beton di RT 15 Kelurahan Pasar Atas ini memiliki total anggaran Rp95 juta. Namun, berdasarkan data yang dikumpulkan dan diverifikasi oleh LSM Sapurata, proyek tersebut hanya menghasilkan:
Panjang: 54 meter
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebar: 2,5 meter
Ketebalan: 10 cm
Spesifikasi: Tanpa penggunaan alas plastik (geomembrane).
Hasil ini dinilai sangat kontras ketika dibandingkan dengan proyek rabat beton lain di kelurahan tetangga, yang juga menggunakan alokasi anggaran Rp95 juta. Proyek pembanding tersebut dilaporkan mampu menyelesaikan pekerjaan dengan spesifikasi yang jauh lebih unggul:
Panjang: 104 meter
Lebar: 3 meter
Ketebalan: 15 cm
Spesifikasi: Lengkap dengan alas plastik dan tulangan besi sepanjang 30 meter.
Tuntutan dan Dugaan Adanya “Permainan”
Perbedaan yang signifikan pada panjang, lebar, ketebalan, dan kelengkapan material ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penggunaan dan akuntabilitas anggaran publik di Kelurahan Pasar Atas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perwakilan LSM Sapurata, Rama Sanjaya, menduga kuat adanya “permainan” dan mark-up anggaran yang disengaja dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Ini sudah jelas namanya permainan. Perbedaan hasil dengan anggaran yang sama tidak mungkin terjadi secara wajar. Kami menduga adanya mark-up anggaran yang melibatkan oknum konsultan, ormas Lembaga Pengawasan Anggaran Merangin (LEMPAMARI), serta pihak kelurahan itu sendiri, demi meraup keuntungan pribadi,” tegas Rama Sanjaya.
Rama Sanjaya menambahkan bahwa selisih volume yang hampir mencapai separuh dari proyek pembanding merupakan dasar kuat bagi dugaan tindak pidana korupsi.
Komitmen Mengawal dan Dugaan Praktik Berulang
LSM Sapurata menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus dugaan mark-up proyek dana kelurahan ini hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan audit investigasi.
Selain itu, LSM Sapurata juga mengindikasikan bahwa praktik dugaan mark-up anggaran pada proyek fisik kelurahan serupa di Kabupaten Merangin diduga telah terjadi dan berulang sejak tahun anggaran 2021.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kelurahan Pasar Atas, Kecamatan Bangko, maupun oknum yang dituding terlibat terkait dugaan mark-up anggaran proyek rabat beton ini.
Bersambung..
Red/Gondo Irawan
Kampar, Riau, DN-II Penahanan dua buruh harian lepas (BHL), Darman Agus Gulo dan Herianto, atas dugaan pencurian 80 kilogram brondolan sawit oleh Kejaksaan Negeri Kampar, kini menyulut sorotan nasional. Sikap PT Arindo Tri Sejahtera Dua (ATS II) yang bersikukuh mendorong proses pidana dan secara tegas menolak upaya Restorative Justice (RJ) dinilai melanggar semangat hukum yang berorientasi pada kemanusiaan dan memicu amarah warga Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. (12/12/2025).
Dua tersangka dijerat dengan dugaan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. Namun, di mata masyarakat, nilai kerugian yang sangat kecil—dibandingkan dengan konsekuensi sosial yang besar, termasuk kondisi istri tersangka yang harus merawat bayi berusia empat bulan seorang diri—seharusnya menempatkan kasus ini dalam kategori pidana ringan yang dapat diselesaikan di luar pengadilan.
Penolakan RJ Dinilai Bertentangan dengan Semangat Hukum
Upaya perdamaian yang diinisiasi keluarga tersangka melalui mediasi resmi, didukung oleh Kepala Desa Sumber Sari, dan Camat Tapung Hulu, dilaporkan kandas total. Pihak PT ATS II menunjukkan sikap membatu dan menolak segala bentuk penyelesaian kekeluargaan.
Sikap perusahaan ini dinilai bertentangan dengan semangat pembaruan hukum, terutama yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Restorative Justice itu lahir untuk memberikan keadilan bagi masyarakat kecil dan meminimalisir dampak sosial. Kerugian 80 kg brondol sangat memenuhi syarat untuk dipertimbangkan RJ, apalagi ada dukungan dari tokoh masyarakat dan pemerintah daerah. Penolakan tegas PT ATS II menunjukkan arogansi yang melampaui batas dan tidak memiliki empati,” ujar seorang praktisi hukum lokal, (nama opsional).
Berdasarkan Perja 15/2020, salah satu syarat mutlak bagi penuntutan yang dapat dihentikan melalui RJ adalah adanya perdamaian antara korban dan tersangka, serta nilai kerugian yang tidak lebih dari Rp2.500.000,00. Dalam kasus 80 kg brondol, kerugian ditaksir jauh di bawah batas tersebut. Dengan menolak berdamai, perusahaan secara efektif mematikan ruang keadilan restoratif yang telah diupayakan oleh keluarga dan perangkat desa.
Konflik Sosial dan Aksi Koin Rakyat
Tokoh masyarakat setempat menilai tindakan perusahaan ini bukan sekadar kriminalisasi buruh, melainkan pengekangan hak atas upaya perdamaian. Mereka mengecam perlakuan ini sebagai tindakan kejam yang mengabaikan harmoni sosial.
“Perbandingan antara nilai kerugian 80 kg brondol dengan beban sosial dan penahanan yang ditimbulkan sungguh tidak sebanding. Ini bukan hanya kejam, tapi melukai perasaan masyarakat Tapung Hulu,” tegas salah satu tokoh masyarakat kepada media.
Sebagai bentuk protes moral dan kepedulian, tokoh masyarakat bahkan menggalang rencana aksi damai dengan mengumpulkan uang koin untuk “mengganti rugi” perusahaan. Gerakan ini bertujuan untuk mengirim pesan kuat kepada pemerintah pusat bahwa ada entitas bisnis yang dinilai bertindak tanpa empati, jauh dari semangat kemitraan yang baik dengan masyarakat sekitar.
Situasi di Tapung Hulu disebut semakin memanas. Jika tidak ada langkah penyelesaian yang lebih manusiawi dan mengedepankan keadilan restoratif sesuai amanat undang-undang, kekhawatiran konflik horizontal berpotensi meningkat dan menjadi perhatian serius bagi penegak kebijakan nasional.
(Tim Redaksi).
Akselerasi Cetak Sawah Rakyat, BPP Muara Kuang Pantau Progres 103 Hektare di Desa Serimenanti
MUARA KUANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Dalam upaya memperkuat kedaulatan pangan di tingkat kecamatan, Koordinator Penyuluh (Korlu) BPP Kecamatan Muara Kuang, Mulyanto, S.Pt., memimpin langsung jajaran Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) melakukan monitoring intensif terhadap program Cetak Sawah Rakyat (CSR). Peninjauan lapangan ini dilaksanakan di Desa Serimenanti pada Kamis (11/12/2025), guna memastikan seluruh tahapan teknis berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Program yang menjadi tumpuan harapan bagi petani lokal ini mengerahkan kekuatan penuh dengan mengoperasikan lima unit ekskavator secara simultan. Luas wilayah yang menjadi target pengembangan mencapai 103 hektare, yang diproyeksikan menjadi lumbung padi baru bagi masyarakat Desa Serimenanti. Kehadiran tim BPP di lokasi bertujuan untuk melakukan validasi data fisik terhadap hasil kerja alat berat yang telah beroperasi selama beberapa pekan terakhir.
Berdasarkan laporan hasil evaluasi hingga 10 Desember, progres pengerjaan menunjukkan hasil yang menggembirakan. Capaian pengerjaan land clearing atau pembersihan lahan telah rampung 100 persen, menyentuh angka 103 hektare. Keberhasilan tahap awal ini menjadi fondasi penting bagi tahap selanjutnya, mengingat lahan yang sebelumnya berupa semak belukar kini telah siap untuk ditata menjadi hamparan sawah produktif.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Paralel dengan pembersihan lahan, progres pengerjaan land leveling (perataan tanah) juga terus menunjukkan tren positif dengan realisasi mencapai kurang lebih 88 hektare. Selain itu, pembangunan infrastruktur air juga dikebut melalui penggalian kanal yang kini telah mencapai panjang 870 meter. Kanal ini berfungsi sebagai urat nadi irigasi yang akan menjamin ketersediaan air bagi tanaman padi, terutama saat memasuki musim tanam mendatang.
Dalam pernyataannya di sela peninjauan, Mulyanto menyampaikan apresiasi atas dedikasi para PPL dan operator di lapangan yang terus bekerja optimal. “Monitoring ini bukan sekadar mengecek angka, tapi memastikan kualitas lahan benar-benar siap tanam. Dengan pengerjaan yang presisi pada land leveling dan sistem drainase kanal, kita meminimalisir risiko kegagalan tanam akibat luapan air maupun kekeringan di masa depan,” tegasnya.
Kegiatan monitoring ini ditutup dengan sesi diskusi bersama para penyuluh untuk menyusun strategi pendampingan bagi petani pasca-konstruksi lahan. BPP Muara Kuang berkomitmen bahwa setelah proses cetak sawah selesai, masyarakat tidak akan dibiarkan berjalan sendiri, melainkan akan terus dibimbing dalam pengelolaan manajemen tanam agar lahan seluas 103 hektare ini mampu memberikan dampak ekonomi nyata bagi kesejahteraan warga Serimenanti.
REPORT : JULIYAN
Lahat, DN-II Kenaikan signifikan pada Neraca Aset Tetap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat yang mencapai lebih dari setengah triliun rupiah pada tahun 2024 terancam menjadi angka-angka fatamorgana di atas kertas. (12/12/2025).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 39/LHP/XVIII.PLG/04/2024, tanggal 30 April 2024, di balik gemerlap angka Rp3,689 triliun aset, terkuak karut-marut administrasi dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) yang telah menjadi “penyakit menahun” dan terulang kembali dari tahun sebelumnya.
Data menunjukkan Aset Tetap Pemkab Lahat per 31 Desember 2024 naik 14,16% atau sebesar Rp522,28 miliar dari tahun 2023. Namun, BPK secara keras menyoroti berbagai kelemahan fundamental yang menunjukkan betapa rapuhnya tata kelola aset di Lahat.
– Tanah: Nilai Gelap dan Sertifikat Raib. BPK menemukan nilai tanah belum dicatat berdasarkan nilai wajar, dan yang lebih mengkhawatirkan, terdapat 11 bidang Aset Tanah yang belum bersertifikat. Kondisi ini membuka lebar risiko gugatan dari pihak lain dan melemahkan hak kepemilikan Pemkab Lahat atas asetnya sendiri.
– Kendaraan Dinas: Misteri Keberadaan dan Dokumen Palsu. Sejumlah kendaraan dinas tidak dapat dihadirkan tanpa keterangan jelas—sebuah indikasi potensi kehilangan atau penyalahgunaan. Lebih lanjut, ditemukan ketidaksesuaian antara nomor rangka/mesin dengan STNK, menguak dugaan manipulasi data kendaraan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– 751 Unit Tanpa BPKB! Administrasi kendaraan dinas Pemkab Lahat berada di titik nadir. Sebanyak 751 unit aset kendaraan belum dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kondisi ini tidak hanya berisiko pada hilangnya kendaraan, tetapi juga menunjukkan kelalaian fatal dalam pengamanan aset bernilai tinggi.
– Aset ‘Gaib’ dan Tanpa Izin. Sejumlah Aset Gedung yang dipinjam pakai pihak ketiga belum didukung dokumen perjanjian. Sementara itu, penyajian 367 Aset Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) tidak dilengkapi informasi vital seperti luasan, panjang, lebar, atau lokasi. Aset-aset ini seolah-olah tidak memiliki identitas pasti, mempersulit pengawasan dan pertanggungjawaban.
Permasalahan ini, tegas BPK, mengakibatkan risiko penyajian nilai Aset Tetap pada Neraca yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya dan Laporan BMD tidak andal.
BPK telah memberikan sejumlah rekomendasi tegas kepada Bupati Lahat, mulai dari peningkatan pembinaan oleh Sekretaris Daerah, pengajuan usulan perpanjangan pinjam pakai aset, hingga instruksi kepada seluruh Kepala SKPD untuk menginventarisasi fisik dan menyerahkan BPKB.
Namun, semangat perbaikan Pemkab Lahat dipertanyakan karena tindak lanjutnya belum sepenuhnya sesuai. Hingga laporan ini, Pemkab Lahat belum menyampaikan:
– Laporan hasil inventarisasi fisik atas perubahan kondisi fisik 78 unit kendaraan dinas.
– Laporan hasil inventarisasi fisik dan rekapitulasi penyerahan 694 BPKB dari masing-masing SKPD kepada Bidang Aset BPKAD.
Kegagalan untuk menindaklanjuti rekomendasi kritis ini menunjukkan kurangnya komitmen serius dari jajaran Pemkab Lahat dalam membersihkan bobroknya tata kelola aset.
“Aset triliunan rupiah hanyalah ilusi jika tidak disertai dengan administrasi yang akuntabel. Permasalahan yang terulang tahun 2023 ini adalah cermin dari ketidakseriusan dan kelalaian yang patut dipertanyakan. Bupati harus mengambil tindakan tegas, bukan hanya sibuk menaikkan angka di neraca, tapi gagal memastikan aset rakyat terkelola dan aman.” [Komentar dari pengamat/tokoh fiktif, disarankan mencari narasumber asli]
Media dan publik menuntut agar Bupati Lahat segera mengambil langkah luar biasa, bukan sekadar respons administratif biasa. Harus ada pertanggungjawaban jelas atas SKPD-SKPD yang lalai, termasuk kemungkinan audit forensik untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan yang timbul dari ketiadaan BPKB dan kendaraan yang tidak jelas keberadaannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jika permasalahan mendasar ini terus berulang, kenaikan angka aset hanya akan menjadi “topeng kosmetik” yang menutupi kelemahan fundamental tata kelola keuangan daerah. Masyarakat Lahat berhak atas aset yang terkelola dengan baik, bukan hanya janji di atas kertas.
Publisher -Red PRIMA
BANYUMAS, DN-II Tragedi ekologis di Lereng Gunung Slamet memasuki babak baru. Walaupun aktivitas penambangan Galian C di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, kini dilaporkan tidak terlihat (tutup sementara) dalam beberapa hari terakhir, jeda operasional ini sama sekali tidak menghapus kejahatan yang telah terjadi. Kerusakan alam di Gandatapa sudah jelas dan permanen, sementara Anggota Dewan yang disinyalir kuat sebagai pemilik modal masih bebas berkeliaran! (11/12/2025).
Penutupan sementara aktivitas tambang ini, yang kemungkinan dipicu oleh tekanan publik dan laporan Bupati ke Pemerintah Pusat, tidak boleh dianggap sebagai akhir dari masalah. Sebaliknya, hal ini adalah momentum krusial bagi penegak hukum untuk segera bertindak!
“Aktivitas tambang boleh berhenti, tapi kerusakan alam sudah terukir permanen. Jurang-jurang terjal, risiko longsor katastropik, dan rusaknya fungsi resapan air adalah bukti fisik dari kejahatan lingkungan yang tidak bisa dihilangkan hanya dengan menghentikan ekskavator sementara,” tegas seorang pemerhati lingkungan yang dianonimkan.
Pernyataan Anggota DPRD sebelumnya yang berdalih “tidak tahu” dan hanya fokus pada Baseh kini semakin kehilangan relevansi:
– Pengakuan Baseh: DPRD mengakui hanya menindaklanjuti Baseh (Kecamatan Kedungbanteng) yang kini ditutup sementara oleh ESDM Provinsi selama 60 hari.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Fakta Gandatapa: Meskipun DPRD berdalih, tambang Galian C di Gandatapa ternyata juga terhenti, membuktikan bahwa Gandatapa adalah masalah nyata dan bukan sekadar isu yang diabaikan.
Ironisnya, jeda operasional ini terjadi setelah DPRD mengakui bahwa Bupati sudah melaporkan Gandatapa ke Pemerintah Pusat dan Provinsi. Ini semakin memperkuat kecurigaan bahwa sikap ‘tidak tahu’ DPRD adalah upaya sengaja untuk melindungi oknum dari internal mereka.
Waktu penutupan sementara ini adalah kesempatan emas bagi penegak hukum untuk menyegel lokasi, menyita aset, dan menangkap pelaku utama sebelum operasi dimulai kembali!
Kami menuntut respons segera dan tanpa kompromi:
1. TANGKAP PELAKU UTAMA (CUKONG) GANDATAPA SEKARANG: Polda Jawa Tengah wajib segera memanfaatkan momen jeda ini. Segel lokasi Gandatapa secara permanen, sita seluruh alat berat, dan segera keluarkan Surat Penangkapan terhadap oknum Anggota Dewan yang disinyalir pemilik modal tambang!
2. CABUT MANDAT & PROSES PIDANA: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus memproses pencopotan (PAW) Anggota Dewan yang terlibat. Keterlibatan ini adalah pelanggaran etik terberat dan tindak pidana lingkungan.
3. PENERTIBAN TOTAL DAN REHABILITASI: KLHK dan Kementerian ESDM harus segera menetapkan Gandatapa sebagai wilayah bencana ekologis dan memulai proses rehabilitasi serta memastikan penutupan permanen di seluruh titik penambangan ilegal, termasuk Baseh.
Penutupan aktivitas bukan akhir kasus, tetapi awal dari penindakan hukum! Hukum harus segera ditegakkan sekeras-kerasnya di seluruh Lereng Slamet, dimulai dari penangkapan Anggota Dewan yang diduga pemilik tambang Galian C di Gandatapa!
Publisher -Red PRIMA
You cannot copy content of this page
