BREBES, DN-II Persoalan pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Brebes akhirnya menemukan titik terang. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengizinkan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) digunakan untuk membayar honor mereka. (5/2/2026).
Melalui surat jawaban yang ditujukan kepada Bupati Brebes, Kemendikdasmen mengonfirmasi bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap validasi APBD Kabupaten Brebes, alokasi dana BOSP sah digunakan untuk gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
Apa saja yang perlu disiapkan?
Meski sudah direstui, satuan pendidikan atau pemerintah daerah wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bukti dukungan data yang sah. Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan dana negara.
Langkah ini diharapkan dapat menjamin stabilitas pendapatan para guru dan tenaga kependidikan yang telah diangkat berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025. Pemerintah mengimbau agar pengelolaan dana tetap disiplin dan mengikuti aturan teknis yang tercantum dalam SE Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Agus Supriyadi MPd kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Wanasari mengatakan kalau uang dana BOS untuk bayar gaji PTT dan PTT , dan sisanya dari iuran komite sekolah sebesar Rp 25.000.
Reporter: Teguh
Brebes, DN-II Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memberikan lampu hijau terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Keputusan ini tertuang dalam surat resmi nomor 29916/MDM.C/PR.04.01/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah, Gogot Suharwoto, SPd MPd P.hd pada 24 Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai respons atas permohonan Pemerintah Kabupaten Brebes mengenai pembiayaan tenaga pendidik non-ASN.
Syarat dan Ketentuan
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi anggaran APBD Kabupaten Brebes, pemerintah pusat menyatakan bahwa Dana BOSP tahun anggaran 2025 dapat digunakan untuk menutup kebutuhan gaji PPPK Paruh Waktu. Namun, terdapat syarat administrasi yang wajib dipenuhi.
“Dana BOSP dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan anggaran pembiayaan Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025… dengan syarat melampirkan data dukung berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” tulis Dirjen dalam surat tersebut. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dasar Hukum
Kebijakan ini merujuk pada beberapa regulasi penting, di antaranya:
SE Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN.
Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Pihak kementerian juga mengingatkan bahwa untuk tahun anggaran 2026, penggunaan dana BOSP harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang akan berlaku di tahun tersebut. Kabar ini menjadi angin segar bagi kelangsungan kesejahteraan tenaga kependidikan di wilayah Brebes.
Sayang surat itu hanya dibuat pada tahun 2025, dan Januari dan Februari 2026 ini dari sejumlah karyawan PPPK paruh waktu di sekolah-sekolah belum jelas Mereka menerima gaji dari dana BOS atau dana lainnya APBD Brebes .
Berita ini diturunkan Kepala Dinas pendidikan dan olahraga kabupaten Brebes Sutaryono, S.H., M.Si. Belum memberikan jawaban , mengenai kepastian P3K pada waktu dibayar oleh dana BOS atau APBD Brebes .
Reporter: Teguh
BANDUNG, DN-II Seorang balita berinisial RAJR, putra dari pasangan Regi Indra Tobi dan Devi Gustini, dilaporkan mengalami pembengkakan hebat dan demam tinggi pasca-menjalani imunisasi rutin di Puskesmas Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada 4 Desember 2025.
Kondisi bekas suntikan yang kian memburuk memicu kekhawatiran orang tua, yang kemudian membawa kembali sang anak ke Puskesmas. Meski pihak Puskesmas telah menerbitkan surat rujukan ke RSUD, keluarga merasa ada ketidakberesan dalam prosedur awal.
Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Tenaga Medis
Pihak keluarga menduga pembengkakan tersebut merupakan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang tidak ditangani sesuai standar. Lebih jauh, muncul dugaan bahwa tindakan penyuntikan dilakukan oleh oknum peserta magang, bukan tenaga kesehatan (nakes) yang memiliki kewenangan klinis.
Jika dugaan ini terbukti, hal tersebut berpotensi melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap nakes yang memberikan pelayanan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang sah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tinjauan Yuridis: Tanggung Jawab Hukum Puskesmas
Dalam sistem hukum Indonesia, kasus dugaan kelalaian medis atau malpraktik kini merujuk pada beberapa aturan krusial:
Tanggung Jawab Profesi (UU Kesehatan No. 17/2023): Berdasarkan Pasal 308, sebelum masuk ke ranah pidana, nakes yang diduga melakukan kelalaian harus melalui pemeriksaan oleh Majelis Disiplin Profesi. Hal ini bertujuan untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran standar profesi atau standar operasional prosedur (SOP).
Kelalaian yang Menyebabkan Luka (KUHP):
Jika terbukti ada unsur kelalaian fatal (culpa), nakes dapat dijerat Pasal 360 KUHP (menyebabkan luka berat atau luka yang menimbulkan penyakit/halangan sementara) dengan ancaman pidana penjara atau kurungan.
Hak Atas Ganti Rugi:
Sesuai Pasal 273 UU Kesehatan, pasien berhak menuntut ganti rugi terhadap tenaga medis atau penyelenggara kesehatan (Puskesmas) atas kerugian yang terjadi akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan.
Pengawasan Tenaga Magang:
Jika benar tindakan dilakukan oleh peserta magang tanpa supervisi ketat dari dokter/bidan penanggung jawab, hal ini melanggar prinsip vicarious liability, di mana fasilitas pelayanan kesehatan bertanggung jawab atas tindakan personil di bawah pengawasannya.
Upaya Hukum Keluarga
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pihak keluarga menyatakan tidak akan tinggal diam dan berencana menempuh upaya hukum untuk mencari keadilan.
“Kami hanya ingin kejelasan, apakah prosedur yang dijalankan sudah benar? Mengapa anak kami jadi begini? Kami akan meminta pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujar perwakilan keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Kepala Puskesmas Cicalengka maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung guna memastikan validitas informasi dan kronologi kejadian dari sisi medis. (AC)
JAKARTA, DN-II Kusman, seorang ayah asal Desa Sabo, Sulawesi Tengah, saat ini berada dalam kondisi syok berat setelah menerima kabar memilukan dari putrinya, Nur Fadilah (18), sekitar dua hari yang lalu (2 Februari 2026). Putrinya melaporkan bahwa ia tengah menjadi korban penyekapan dan penyiksaan berat oleh sindikat perdagangan orang di Malaysia. (4/2/2026).
Keluarga semakin terpukul setelah mendapat informasi bahwa seluruh dokumen identitas asli termasuk paspor korban saat ini ditahan oleh pelaku. Hal ini diduga dilakukan sindikat untuk memutus ruang gerak dan mencegah korban melarikan diri. Kusman secara langsung memohon bantuan mendesak kepada Pemerintah Pusat agar hari ini juga dilakukan langkah konkret penyelamatan. “Saya sangat khawatir. Saya mohon kepada pemerintah, tolong selamatkan anak saya sekarang juga. Saya ingin dia bisa pulang lagi ke Indonesia,” ujar Kusman penuh harap.
Berdasarkan pengakuan Nur Fadilah dalam 48 jam terakhir, ia mengalami perlakuan tidak manusiawi karena menolak dipaksa bekerja di tempat prostitusi:
1. Penyiksaan Fisik: Korban mengalami luka memar di punggung dan perutnya ditendang oleh pelaku setiap kali menolak melayani tamu.
2. Pelecehan Ibadah: Pelaku merobek mukenah milik korban agar ia tidak bisa melaksanakan salat serta memaksanya mengenakan pakaian seksi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
3. Dokumen Disita: Paspor dan seluruh identitas fisik korban dikuasai oleh pelaku, sehingga korban tidak memiliki akses hukum secara mandiri di lokasi penyekapan.
4. Ancaman Pemindahan: Terdapat ancaman serius bahwa korban akan dipindahkan ke negara lain dalam waktu dekat, yang dikhawatirkan akan memutus akses penyelamatan selamanya.
Guna mempermudah Pemerintah menelusuri keberadaan korban karena dokumen aslinya telah disita pelaku, berikut adalah identitas resmi korban:
– Nama Lengkap: Nur Fadilah
– NIK: 7206046505070001
– Asal: Desa Sabo, Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo Una Una, Sulawesi Tengah
– Nomor Paspor: X7876938 (Diterbitkan di Kantor Imigrasi Batam pada 28 Januari 2026)
Keluarga mendesak tindakan nyata dalam hitungan jam kepada:
– Menteri Luar Negeri RI: Segera menginstruksikan KBRI Kuala Lumpur untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia guna mencari korban berdasarkan data paspor yang telah dilampirkan.
– Menteri Tenaga Kerja & Kapolri: Mengusut tuntas keterlibatan agen di Batam yang menerbitkan paspor korban secara non-prosedural.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Pemerintah Pusat: Menjamin kepulangan Nur Fadilah ke pelukan keluarganya secepat mungkin.
Pernyataan Redaksi:
Pencantuman foto dan identitas lengkap korban dilakukan atas persetujuan dan permintaan langsung dari Kusman (ayah korban) kepada redaksi. Langkah ini diambil secara sadar dengan tujuan agar Pemerintah dapat segera menelusuri keberadaan dan menemukan korban, terutama karena paspor fisik korban telah ditahan oleh sindikat pelaku.
Publisher -Red
Reporter CN -Nakir
KUPANG, DN-II Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, meluapkan kemarahannya di hadapan para pejabat daerah terkait tragedi memilukan di Kabupaten Ngada. Seorang anak dilaporkan meninggal dunia diduga akibat tekanan kemiskinan karena tidak mampu membeli buku tulis dan pulpen.
Kemarahan tersebut memuncak saat Gubernur memberikan arahan resmi pada Rabu (4/2/2026). Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan tamparan keras bagi pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.
Sorotan Nasional dan Kegagalan Sistem
Dalam pidatonya, Melkiades mengungkapkan bahwa tragedi di Jerebu’u, Ngada ini telah menjadi perhatian nasional. Sejumlah Menteri hingga pimpinan DPR RI langsung menghubungi dirinya untuk mempertanyakan kondisi di NTT.
“Di tengah kita semua bisa duduk nyaman seperti ini, masih ada warga kita di Ngada yang mati hanya karena miskin. Saya malu sebagai Gubernur,” tegas Melkiades dengan nada tinggi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia secara gamblang menyebut bahwa insiden ini adalah bukti kegagalan kolektif, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, hingga pranata sosial dan agama.
Kegagalan Pemerintah: Anggaran triliunan rupiah dan program seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dinilai tidak menyentuh akar rumput yang paling membutuhkan.
Kegagalan Sosial: Pranata budaya dan agama dianggap abai terhadap kondisi warga di sekitarnya.
Teguran Keras untuk Pemkab Ngada
Gubernur juga menyesalkan lambatnya respon dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada. Hingga Selasa malam, ia menyebut belum ada perwakilan resmi dari Pemda Ngada yang datang melayat atau memberikan dukungan kepada keluarga korban.
“Jangan ada lagi kepala daerah atau Sekda yang merasa ini persoalan biasa. Ini soal kemanusiaan! Saya minta kirim orang secara resmi. Kuburkan anak itu dengan layak, jangan hanya pakai tanah seadanya,” perintahnya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) yang hadir.
Ancam Tuntut Pejabat Jika Terulang
Melkiades menegaskan tidak akan menoleransi kejadian serupa di masa depan. Ia memerintahkan seluruh jajaran, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk memastikan perangkat sosial dari tingkat RT hingga Kabupaten bekerja maksimal.
“Uang triliunan mengalir ke NTT untuk urus orang miskin. Masa masih ada yang mati karena tidak bisa beli buku tulis dan pulpen? Besok, kalau ada lagi yang seperti ini, saya akan tuntut orang-orangnya secara berjenjang,” pungkasnya.
Tragedi ini menjadi pengingat pahit bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali efektivitas penyaluran bantuan sosial dan pengawasan terhadap warga prasejahtera di wilayah pelosok NTT. (*)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Dalam upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas sejak dini, Satlantas Polres Brebes melaksanakan giat pendampingan dan monitoring Patroli Keamanan Sekolah (PKS) di SMK Boarding School Brebes pada Kamis (05/02/2026) pagi.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Operasi Keselamatan Candi 2026.
Fokus utama kegiatan adalah memberikan edukasi dan glorifikasi keselamatan jalan guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. 
Kasat Lantas Polres Brebes, AKP Ahmad Zainurrozaq, S.T.R., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa kehadiran personel di sekolah tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan para siswa dalam berlalu lintas.
“Kami ingin merubah mindset para pelajar agar lebih sadar dan taat aturan, sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan di kalangan remaja dapat ditekan,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui pendampingan anggota PKS ini, diharapkan tercipta situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif, khususnya di lingkungan pendidikan.
AKP Ahmad Zainurrozaq menegaskan harapan besar dari kegiatan ini bagi dunia pendidikan di Brebes.
“Melalui pendampingan anggota PKS ini, diharapkan tercipta situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif, khususnya di lingkungan pendidikan,” pungkasnya. (Red/Hms)
BREBES, DN-II Transparansi kekayaan kini menjadi “rapor awal” bagi para calon pejabat yang berlaga dalam seleksi terbuka di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes. Langkah ini menegaskan bahwa integritas bukan sekadar slogan, melainkan syarat administrasi yang nyata.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, Dr. Moh. Syamsul Haris, S.H., M.H., menegaskan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
“LHKPN menjadi instrumen penting untuk memastikan akuntabilitas para calon pemimpin sebelum mereka menduduki jabatan strategis di Pemkab Brebes,” ujar Haris.
Berdasarkan data terbaru yang dihimpun dari laman resmi KPK, profil finansial para kandidat kepala dinas menunjukkan keberagaman yang menarik. Berikut adalah rincian harta kekayaan para kandidat di berbagai formasi:
1. Dinas Penanaman Modal & PTSP
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai pintu gerbang investasi daerah, posisi ini diperebutkan oleh tiga kandidat dengan profil kekayaan di rentang Rp800 juta hingga Rp1,7 miliar:
Juwita Asmara: Rp1.786.512.974
Andri Firdaus: Rp1.512.300.000
Adhitya Tri Hatmoko: Rp835.471.480
2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
Moch Reza Prisman: Rp1.812.427.951
Cecep Aji Suganda: Rp1.719.271.535
Setiawan Nugroho: Rp603.098.830
3. Dinas Kearsipan & Perpustakaan
Wartoi: Rp1.143.000.000
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Driwanto: Rp420.700.000
Nurjanto: (Data dalam proses sinkronisasi)
4. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Hendri A. Komara: Rp1.243.000.000
Hengky Oxtovianto: Rp820.516.206
Iskandar Agung: Rp672.516.206
Sorotan Khusus: Sektor Kesehatan & RSUD
Jabatan di sektor kesehatan dan RSUD menunjukkan angka kekayaan yang cukup signifikan dibandingkan formasi lainnya. Berikut perbandingan kekayaan kotor dan beban hutang para kandidat:
Nama Calon Pejabat Instansi Tujuan Total Kekayaan Beban Hutang
dr. Heru Padmonobo Dinkes Rp7.765.000.000 Rp110.000.000
dr. Adhi Supriadi RSUD Rp7.357.742.123 Rp423.400.000
dr. Aries Suparmitanti RSUD Rp7.197.898.106 Rp1.847.989.170
dr. Dedy Iskandar Z Dinkes Rp719.082.237 Rp266.500.000
Imam Budi Santoso RSUD Rp502.750.000 Rp72.000.000
dr. Tambah Raharjo Dinkes Rp364.300.000 Rp120.000.000
Catatan Redaksi: Data untuk posisi Kepala Dinas Sosial serta Kepala Dinas Kebudayaan & Pariwisata saat ini masih dalam tahap validasi dengan sistem KPK. Redaksi akan memperbarui informasi segera setelah data resmi tersedia.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Sistem Informasi Puskesmas di Brebes Alami ‘Upgrading’, Layanan Dipastikan Normal Kembali 6 Februari
BREBES, DN-II– Layanan Sistem Informasi Puskesmas (Simpus) di seluruh wilayah Kabupaten Brebes saat ini tengah menjalani proses pembaruan sistem (upgrading). Meski sempat mengalami kendala teknis, Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes memastikan data pasien tetap aman dan pelayanan kesehatan tetap berjalan melalui prosedur darurat. (4/2/2026).
Mitigasi Layanan: Manual dan P-Care
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Sri Nani Purwaningrum, menjelaskan bahwa proses pembaruan ini merupakan langkah strategis untuk integrasi data yang lebih luas. Selama proses transisi, pihak Puskesmas telah menerapkan langkah mitigasi agar pelayanan publik tidak terganggu:
Pencatatan Manual: Petugas medis mencatat data pasien secara konvensional yang nantinya akan diinput kembali (retri) setelah sistem stabil.
Optimalisasi P-Care: Bagi pasien peserta JKN/BPJS, pelayanan tetap berjalan lancar menggunakan aplikasi P-Care milik BPJS Kesehatan sebagai alternatif utama.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Masalahnya hanya pada akses input data baru saat server sedang down. Kami pastikan pelayanan tetap berjalan, masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Sri Nani saat dikonfirmasi.
Respons Cepat Melalui Vendor Transmedic
Sistem perangkat lunak yang dikelola oleh vendor PT Transmedic saat ini sedang dalam tahap peningkatan performa. Langkah ini diambil untuk merespons laporan kendala teknis yang sempat memengaruhi efisiensi kerja di lapangan.
Untuk menjamin kelancaran operasional selama masa transisi, pihak vendor telah menempatkan petugas khusus atau Person in Charge (PIC) yang bersiaga di tiga wilayah utama: Wilayah Utara, Tengah, dan Selatan. 
“Penempatan PIC di tiap koordinator wilayah ini bertujuan untuk memantau perkembangan upgrade secara langsung serta memberikan solusi instan jika ditemukan kendala teknis di titik layanan,” tambah Sri Nani.
Klarifikasi Status Kemitraan Vendor
Pihak Dinas Kesehatan juga memberikan klarifikasi terkait status kemitraan vendor. Ditegaskan bahwa kerja sama dengan vendor terdahulu, seperti PT Subagja maupun Indorco, telah berakhir. PT Transmedic secara resmi telah mengelola sistem ini sejak Februari 2024.
“Kami beralih ke Transmedic karena sistem sebelumnya dinilai kurang responsif. Saat ini kerja sama sudah berjalan hampir satu tahun,” ungkapnya.
Estimasi Perbaikan
Proses pemeliharaan sistem ini diperkirakan berlangsung selama satu minggu dan ditargetkan rampung sepenuhnya pada 6 Februari 2026. Selama masa upgrading bertahap ini, sistem cadangan (backup) tetap disiagakan untuk memastikan operasional harian di Puskesmas tidak terhenti total.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Menjaga kelancaran aliran air di wilayah irigasi bukan perkara mudah. Di balik bersihnya saluran sekunder di wilayah Brebes, ada dedikasi para Petugas Pemelihara Saluran (PPA) yang setiap harinya berjaga di garda terdepan. Namun, di balik seragam mereka, tersimpan cerita perjuangan nasib ratusan tenaga honorer yang hingga kini masih menanti kepastian status. (4/2/2026).
Garda Terdepan Penanggulangan Banjir
Bagus, hari Rabu 4 Februari 2026 salah satu petugas PPA Provinsi, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 11 personel yang disiagakan untuk mengawal saluran air di wilayahnya. Setiap petugas bertanggung jawab atas area sepanjang 1 kilometer sesuai ploting yang telah ditentukan.
“Fokus kami saat ini adalah pembersihan di saluran sekunder wilayah Brebes, tepatnya di Saluran Wangandalem (sisi kiri) dan Saluran Wangandalem Dalam (sisi kanan),” ujar Bagus saat ditemui di lapangan.
Meski rutin melakukan pembersihan, Bagus menyayangkan masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Ia menyebutkan bahwa sampah rumah tangga yang dibuang ke saluran air masih menjadi kendala utama yang memicu risiko bencana.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami memohon kepada masyarakat, mari bersama-sama menjaga kebersihan saluran di wilayah masing-masing. Ini sangat penting untuk mengantisipasi banjir,” tegasnya.
Menanti Janji Pengangkatan PPPK
Di balik loyalitasnya, Bagus menyimpan kisah pilu mengenai status kepegawaiannya. Pria yang telah mengabdi selama 21 tahun di instansi pemerintah ini mengaku masih berstatus sebagai tenaga harian lepas dengan upah Rp100.000 per hari.
Perjalanan karier Bagus terbilang panjang; 20 tahun ia habiskan di Pemali Comal (PSDA) sebelum akhirnya setahun terakhir dialihkan ke BBWS Kondisi ini ternyata tidak hanya dialami olehnya sendiri.
“Kabarnya ada sekitar 700 tenaga honorer di seluruh Jawa Tengah yang bernasib sama, belum juga diangkat sampai sekarang,” ungkap Bagus.
Satu Suara Melalui Paguyuban
Demi memperjuangkan hak mereka, para tenaga honorer ini telah membentuk paguyuban untuk menyuarakan aspirasi ke DPRD Jawa Tengah. Mereka menagih janji pemerintah terkait penuntasan masalah tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Harapannya masalah ini segera clear. Kami sudah mengabdi puluhan tahun, masuk pukul 07.30 dan pulang 15.30 sore dengan absen rutin di kantor Pulosari, Brebes. Kami berharap suara kami didengar,” pungkasnya.
Hingga kini, para petugas lapangan ini terus bekerja profesional memastikan saluran air tetap berfungsi optimal, sembari menggantungkan harapan pada kebijakan pemerintah yang lebih berpihak pada kesejahteraan mereka.
Reporter: Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Masalah sampah di saluran air masih menjadi tantangan bagi warga Saditan Baru, Kabupaten Brebes. Meski upaya pembersihan dilakukan secara berkala, tumpukan sampah plastik hingga limbah pertanian terpantau masih memenuhi aliran drainase di kawasan tersebut. (4/2/2026).
Rizki (27), salah seorang warga RT 02 / RW 02 Saditan Indah yang bermukim di belakang Polsek Brebes, mengungkapkan bahwa tumpukan sampah tersebut mayoritas merupakan “kiriman” dari wilayah hulu.
Sampah Kiriman dan Limbah Pertanian
Menurut Rizki, jenis sampah yang menyumbat saluran air tidak hanya berasal dari rumah tangga, tetapi juga limbah dari aktivitas pertanian di sekitar perumahan.
“Itu sampah pembuangan dari sawah yang dekat perumahan. Kadang ada eceng gondok, sisa daun bawang, dan tentu saja sampah-sampah plastik,” ujar Rizki saat ditemui di lokasi, Selasa (3/2).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kesadaran Kolektif Warga
Menariknya, warga Saditan Baru sebenarnya telah memiliki sistem pengelolaan sampah yang mandiri. Rizki menjelaskan bahwa warga di RT 02, 03, dan 04 secara rutin mengadakan iuran atau “arisan” untuk biaya pengangkutan sampah dan pembersihan lingkungan.
“Kalau warga sini kebanyakan buangnya ke tempat sampah, bukan ke kali. Kami ada iuran RT/RW untuk pengangkutan sampah. Bahkan, kami juga gotong royong untuk memastikan kali tetap bersih,” tambahnya.
Respons Pemerintah dan Harapan Warga
Pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebenarnya telah melakukan normalisasi menggunakan alat berat (backhoe) sekitar enam bulan lalu. Petugas kebersihan pun rutin memantau dan mengambil sampah setiap pagi. Namun, volume sampah yang terus berdatangan membuat pembersihan manual dirasa belum cukup. 
Di akhir percakapan, Rizki menyampaikan dua harapan besar mewakili warga setempat:
Normalisasi Lanjutan: Meminta pihak terkait untuk melakukan pengerukan sedimen tanah dan pembersihan rumput liar di bantaran kali agar aliran air lancar.
Himbauan Masyarakat: Meminta kesadaran masyarakat luas agar berhenti menjadikan sungai atau saluran air sebagai tempat pembuangan sampah akhir.
“Harapan saya kalinya dikeruk lagi dan rumput di sampingnya dibabat biar rapi. Untuk masyarakat, tolong jangan buang sampah ke kali,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
You cannot copy content of this page
