MIANGAS, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja bersejarah ke Pulau Miangas, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, pada Sabtu pagi (9/5/2026). Pesawat yang membawa Presiden dan rombongan mendarat sekitar pukul 10.30 WITA di pulau yang dikenal sebagai titik paling utara Indonesia tersebut.
Secara geografis, Miangas memiliki posisi yang unik karena letaknya justru lebih dekat dengan wilayah Filipina dibandingkan pusat kota Manado. Jika menggunakan jalur laut, perjalanan dari Manado menuju pulau seluas 3,5 km persegi ini membutuhkan waktu sekitar 24 jam.
Fokus pada Layanan Dasar dan Infrastruktur
Dalam kunjungan ini, Presiden Prabowo didampingi oleh enam menteri Kabinet Merah Putih serta sejumlah pejabat tinggi negara. Kehadiran para menteri ini bertujuan untuk memastikan percepatan pembangunan di wilayah perbatasan.
Agenda utama Presiden di Miangas meliputi peninjauan langsung terhadap sejumlah fasilitas publik, di antaranya:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kesehatan: Mengecek kesiapan dan fasilitas di Puskesmas setempat.
Kebutuhan Dasar: Memastikan ketersediaan air bersih bagi warga.
Pendidikan: Mengunjungi sekolah untuk menyapa 143 siswa yang menempuh studi di sana.
Konektivitas: Mengecek kualitas jaringan komunikasi sebagai sarana vital informasi di pulau terluar.
Menyapa Warga di “Beranda Terdepan”
Selain mengecek infrastruktur fisik, Presiden meluangkan waktu untuk berdialog langsung dengan warga. Saat ini, Pulau Miangas dihuni oleh 823 jiwa yang terbagi dalam 232 Kepala Keluarga (KK).
Presiden Prabowo memuji semangat nasionalisme yang ditunjukkan oleh masyarakat Miangas. Meski berada jauh dari pusat pemerintahan, warga Miangas dikenal sangat ramah, menjunjung tinggi toleransi, dan memiliki rasa cinta tanah air yang luar biasa sebagai penjaga kedaulatan negara.
“Pulau ini bukan sekadar batas wilayah, melainkan beranda terdepan Nusantara. Kehadiran kami di sini adalah untuk memastikan bahwa negara hadir, bahkan di titik paling utara sekalipun,” ujar salah satu pejabat dalam rombongan tersebut.
Kunjungan ini diharapkan menjadi momentum bagi percepatan pembangunan fasilitas umum guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia-Filipina tersebut.
Red/TIW
#CatatanSeskab
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
MUSI RAWAS UTARA, DN-II Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidakberesan dalam pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024. (9/5/2026).
Berdasarkan uji petik pada empat sekolah negeri, ditemukan realisasi belanja sebesar Rp31,73 juta yang tidak didukung bukti pengeluaran yang sah dan lengkap.
Monitoring Lemah, Bukti Belanja Raib
Kekurangan dokumen administrasi ini terungkap setelah Tim Pembina dari Dinas Pendidikan memberikan keterangan bahwa saat monitoring dilakukan, banyak Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sekolah yang tidak disertai bukti belanja asli.
“Tim Pembina sebenarnya sudah menemukan banyak LPJ yang tidak lengkap saat monitoring dan telah memberikan teguran lisan agar segera dilengkapi, namun hingga pemeriksaan berakhir, masalah tersebut belum tuntas sepenuhnya,” ungkap narasumber dari Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar dan PAUD Dinas Pendidikan Muratara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kondisi ini dipicu oleh lemahnya pengawasan dari Koordinator Tim Pelaksana BOS serta kelalaian Kepala Sekolah dan Bendahara dalam menyusun laporan sesuai petunjuk teknis (Juknis).
SMPN 7 Bingin Teluk Belum Tuntaskan Pengembalian
Menindaklanjuti temuan tersebut, para Bendahara BOS dari sekolah terkait mengakui kelalaiannya. Data terbaru menunjukkan bahwa dari total temuan sebesar Rp31.731.000,00, sebagian besar telah dikembalikan ke Kas Daerah pada periode 7 hingga 14 Mei 2025.
Namun, masih terdapat sisa dana yang belum dipertanggungjawabkan maupun disetorkan kembali.
“Hingga saat ini, masih terdapat sisa sebesar Rp3.271.000,00 pada SMPN 7 Bingin Teluk yang belum ditindaklanjuti,” tulis laporan tersebut.
Rekomendasi BPK dan Respon Bupati
Temuan ini dinilai melanggar Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan temuan BPK tersebut dan berkomitmen menjalankan rekomendasi yang diberikan, di antaranya:
Instruksi Tegas: Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk memastikan Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar melakukan pemantauan ketat terhadap hasil monitoring laporan dana BOS.
Penyetoran Sisa Dana: Memerintahkan Kepala Sekolah dan Bendahara SMPN 7 Bingin Teluk untuk segera mempertanggungjawabkan atau menyetorkan sisa dana Rp3,27 juta ke Kas Daerah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BPK menegaskan bahwa perbaikan tata kelola administrasi ini sangat krusial agar anggaran pendidikan sebesar Rp27,8 miliar di Kabupaten Muratara benar-benar tepat sasaran dan transparan. Tim Red
TANAH LAUT, DN-II Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Tanah Laut. Kali ini, ratusan nelayan tradisional di Desa Kuala Tambangan menjerit akibat dugaan penyelewengan distribusi solar subsidi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ironisnya, praktik ini diduga langgeng karena adanya tekanan sistematis dan pembiaran dari pihak-pihak terkait. (9/5/2026).
Intimidasi dan Hak yang Terkebiri
Informasi ini terkuak bermula dari kesaksian (R), warga Desa Batakan, yang mengungkap tabir gelap operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) dengan nomor 68.708.003. SPBUN yang dikelola oleh oknum berinisial N ini diduga menjadi pusat sengkarut distribusi yang merugikan negara dan rakyat kecil.
“Nelayan bingung harus mengadu ke mana. Kami hanya masyarakat kecil, suara kami seolah tidak pernah didengar,” ungkap (R) dengan nada getir saat memberikan keterangan kepada awak media.
Para nelayan mengaku berada di bawah bayang-bayang intimidasi. Setiap kali mereka mempertanyakan transparansi jatah solar, mereka justru mendapat ancaman akan diputus akses BBM-nya, yang merupakan urat nadi mata pencaharian mereka.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selisih Kuota yang Fantastis
Hasil penelusuran lapangan mengungkap ketimpangan data yang sangat signifikan. Seorang nelayan berinisial (N) membeberkan bahwa sejak tahun 2015, mereka dijanjikan jatah 300 liter per bulan melalui empat kali pengiriman. Dengan jumlah sekitar 220 nelayan, total distribusi seharusnya mencapai 66.000 liter (66 Ton) per bulan.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain:
Realisasi: Nelayan rata-rata hanya menerima 120 liter per bulan.
Selisih: Terdapat “penguapan” sekitar 180 liter per nelayan setiap bulannya.
Total Dugaan Penyelewengan: Jika dikalikan 220 nelayan, diduga terdapat sekitar 39.600 liter solar subsidi yang tidak sampai ke tangan yang berhak setiap bulan.
Untuk menutupi kekurangan tersebut, nelayan terpaksa merogoh kocek lebih dalam dengan membeli solar di pasar gelap seharga Rp20.000 per liter, jauh di atas harga subsidi pemerintah.
Modus Operandi: Penahanan Barcode
Dugaan penyimpangan ini semakin menguat dengan terungkapnya modus penahanan barcode pengambilan BBM. Seharusnya, barcode tersebut dipegang oleh masing-masing nelayan sebagai bentuk kendali mandiri. Namun, fakta di lapangan menunjukkan barcode tersebut diduga dikuasai sepenuhnya oleh pengelola SPBUN.
Keterangan ini diperkuat oleh (B), mantan pekerja di lokasi tersebut yang telah mengamati pola operasional SPBUN sejak tahun 2001. Meski laporan demi laporan telah dilayangkan hingga ke tingkat Dinas Perikanan dan aparat penegak hukum setempat, hingga kini belum ada tindakan konkret yang berpihak pada nelayan. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tinjauan Yuridis dan Sanksi Pidana
Praktik yang diduga dilakukan oleh pengelola SPBUN ini merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi energi nasional. Berdasarkan data dan kronologi yang dihimpun, pelaku dapat dijerat dengan:
UU No. 6 Tahun 2023 (Tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang) yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014: Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang secara spesifik mengatur hak nelayan atas solar subsidi.
Dugaan Unsur Pengancaman/Intimidasi: Dapat merujuk pada Pasal 368 KUHP jika terbukti ada unsur paksaan atau ancaman untuk menguasai hak orang lain.
Desakan Investigasi
Masyarakat Desa Kuala Tambangan kini menuntut nyali Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan investigasi menyeluruh. Transparansi distribusi dan pengembalian hak barcode kepada nelayan menjadi harga mati untuk menghentikan praktik yang diduga menguntungkan segelintir oknum ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBUN 68.708.003 belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap menyediakan ruang bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Iswandi
Tim Redaksi
BATAM, DN-II Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pada Jumat (08/05/2026), pihak Lapas menggelar tes urine massal yang menyasar jajaran petugas maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
​Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB ini berlangsung di lingkungan internal Lapas Kelas IIA Batam. Pelaksanaannya dikawal ketat oleh pejabat struktural, tim medis Lapas, serta berkolaborasi langsung dengan perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam untuk menjaga transparansi dan akurasi hasil.
​Hasil Nihil Penyalahgunaan
​Dalam giat kali ini, sebanyak 50 orang petugas dan 55 orang warga binaan dipilih secara acak untuk mengikuti pemeriksaan urine sesuai prosedur standar operasional (SOP).
​Hasilnya menggembirakan: Seluruh peserta tes dinyatakan negatif dari segala jenis zat narkotika.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Implementasi Program Akses Menteri
​Pelaksanaan tes urine ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan tindak lanjut konkret atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI Nomor PAS-UM.01.01-150. Langkah ini merupakan bagian dari instruksi penguatan pengawasan terhadap komitmen “Zero HALINAR” (Handphone ilegal, Pungutan liar, dan Narkoba).
​Selain itu, kegiatan ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap program aksi Menteri Hukum dan HAM terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
​Komitmen dan Sinergitas
​Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yosafat Rizanto, menegaskan bahwa integritas petugas adalah kunci utama dalam menjaga kondusivitas lembaga pemasyarakatan.
​”Tes urine ini adalah langkah nyata kami dalam menciptakan Lapas Batam yang benar-benar bersih. Tidak ada pengecualian; petugas harus menjadi teladan sebelum melakukan pembinaan kepada warga binaan,” tegas Yosafat.
​Ia juga mengapresiasi dukungan dari pihak eksternal yang membantu jalannya pengawasan ini.
“Sinergi bersama BNN Kota Batam akan terus kami perkuat. Kami ingin memastikan lingkungan Lapas tetap aman, bersih, dan kondusif bagi semua pihak,” tambahnya.
​Kegiatan berakhir dengan situasi yang tertib dan lancar. Dengan hasil negatif massal ini, Lapas Kelas IIA Batam diharapkan terus konsisten dalam mempertahankan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkoba serta pelanggaran hukum lainnya.
Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Perselisihan yang sempat melibatkan sejumlah pihak, termasuk Galih Abdi Negara dan penyebutan nama Sairoh (pemilik yayasan di SPPG Cibentang), akhirnya menemui titik terang. Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak Kodim pada Jumat (8/5/2026), para pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan merujuk pada regulasi resmi Badan Gizi Nasional (BGN).
Pengakuan Kekeliruan dan Jalur Musyawarah
Berdasarkan keterangan yang dihimpun pada Jumat (8/5), pertemuan yang dipimpin langsung oleh pihak Kodim tersebut berlangsung kondusif. Dalam mediasi tersebut, pihak-pihak terkait secara terbuka mengakui adanya kekeliruan yang terjadi dan menyampaikan permohonan maaf secara resmi.
Pihak Kodim berperan sebagai fasilitator netral guna memastikan proses penyelesaian berjalan tertib serta mengedepankan asas musyawarah mufakat.
Kepatuhan terhadap Prosedur BGN
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menanggapi hasil mediasi, narasumber menekankan bahwa seluruh tahapan selanjutnya akan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme organisasi yang berlaku.
“Komentar saya, silakan ikuti sesuai dengan prosedur BGN. Kami menghargai iktikad baik tersebut dan memastikan semua berjalan di jalur yang benar,” tegas narasumber.
Tangguh Bahari, S.H., yang turut hadir dalam proses tersebut, juga menyatakan bahwa dengan adanya mediasi ini, maka persoalan dianggap telah tuntas. “Dengan proses mediasi ini, sudah tidak ada masalah lagi,” ujarnya.
Operasional di Bawah Kendali Yayasan
Selain penyelesaian konflik, pertemuan tersebut juga mengklarifikasi struktur operasional di lapangan, khususnya mengenai pengelolaan dapur umum atau unit teknis di SPPG Cibentang. Berikut adalah poin-poin kesepakatannya:
Koordinasi Terpusat: Seluruh urusan operasional dapur kini berada di bawah kendali penuh yayasan demi menjamin standarisasi.
Status Terkini: Masalah administratif dan teknis dinyatakan telah mencapai kesepakatan final atau dinyatakan selesai.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan koordinasi antara Badan Gizi Nasional (BGN), pihak yayasan, dan pelaksana lapangan dapat berjalan lebih harmonis demi kelancaran program strategis ke depan.
Reporter: Tim Redaksi
CIKARANG, DN-II Gaya komunikasi publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di bawah kepemimpinan Plt Bupati dr. Asep Surya Atmaja menuai kritik pedas. Langkah Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) yang menggelar pertemuan eksklusif bersama para admin media sosial (influencer) di hotel mewah pada Rabu (6/5/2026), dinilai lebih kental dengan aroma pencitraan ketimbang kemitraan strategis.
Pertemuan yang dihadiri jajaran pengelola akun informasi lokal seperti Urban Cikarang, Gue Cikarang, hingga Cikarang Daily ini diklaim sebagai upaya menyerap aspirasi. Namun, penggunaan fasilitas hotel berbintang di tengah sorotan anggaran Diskominfosantik yang mencapai Rp 66 Miliar, justru memicu kecurigaan publik terkait adanya upaya “pengondisian” narasi digital.
Diskriminasi Terhadap Pilar Keempat Demokrasi
Meski agenda tersebut membahas isu krusial seperti kemacetan di area SGC, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga penataan bangunan liar, format acara dianggap sangat diskriminatif. Pers formal yang bekerja di bawah naungan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan terikat Kode Etik Jurnalistik justru tidak mendapatkan perlakuan yang setara.
Perlakuan “anak emas” terhadap pegiat konten media sosial dikhawatirkan akan mengikis fungsi kontrol sosial yang seharusnya dijalankan oleh media massa independen.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reaksi Keras IWO Indonesia: “Pelecehan Profesi Pers”
Merespons polemik tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi memberikan pernyataan tegas. Mereka menilai langkah ini merupakan gimmick politik untuk menutupi minimnya prestasi kebijakan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan sikap Diskominfosantik yang seolah membuat kasta dalam penyampaian informasi. Pers adalah pilar keempat demokrasi dengan landasan hukum yang jelas. Mengutamakan influencer di hotel mewah sementara jurnalis profesional diabaikan adalah bentuk pelecehan terhadap profesi pers,” tegas Karno Jikar, Sekretaris DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi.
IWO Indonesia juga mendesak adanya transparansi dan audit menyeluruh atas penggunaan anggaran Diskominfosantik yang fantastis.
Tuntutan Transparansi: Rakyat Bekasi berhak tahu peruntukan anggaran Rp 66 miliar tersebut.
Audit Output: IWO Indonesia mempertanyakan apakah anggaran tersebut hanya habis untuk kegiatan seremonial dan menjamu akun medsos demi memoles citra pemerintah.
Risiko Propaganda: Kolaborasi dengan influencer bersifat satu arah dan rawan menjadi alat propaganda, berbeda dengan pers yang memiliki kewajiban verifikasi serta check and balance.
Ancaman Integritas Informasi
Rencana Plt Bupati untuk merutinkan pertemuan ini setiap tiga bulan sekali justru direspons sinis oleh kalangan jurnalis. Jika pola komunikasi tetap eksklusif dan mewah, kebijakan ini dianggap hanya sebagai strategi Public Relations untuk “memoles” rapor merah kinerja pemerintah, bukan solusi nyata bagi problematika warga Bekasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfosantik Kabupaten Bekasi belum memberikan penjelasan teknis mengenai kriteria pemilihan mitra informasi tersebut maupun alasan di balik penggunaan fasilitas mewah untuk agenda serap aspirasi tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Prima
PALEMBANG, DN-II Aroma tak sedap tercium dari perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) pupuk bersubsidi di PT Pupuk Sriwijaya (PSP). Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap koreksi biaya murni hingga ratusan miliar rupiah memicu reaksi keras dari kalangan relawan pendukung pemerintah. Jum’at, (8/5/2026).
Ali Sopyan, perwakilan Relawan Rakyat Membela Prabowo, mendesak Kementerian Keuangan melalui Dewan Pengawas agar segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap PT PSP. Menurut Ali, adanya koreksi jumbo dari BPK atas nilai unaudited menjadi audited menunjukkan adanya ketidakteraturan manajemen yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan data Tabel 3.1 mengenai Koreksi Biaya Murni, terungkap bahwa semula total biaya murni yang diajukan mencapai Rp12,55 Triliun. Setelah dilakukan koreksi manajemen dan koreksi BPK sebesar Rp526,4 Miliar, nilai biaya murni audited turun menjadi Rp11,21 Triliun. Angka ini muncul setelah dilakukan penyesuaian terhadap beban pesangon, imbalan pasca-kerja, hingga biaya penyusutan aset pabrik.
Ini bukan angka kecil. Koreksi sebesar setengah triliun lebih ini adalah bukti bahwa laporan awal yang disodorkan manajemen PT PSP diduga tidak akurat atau bahkan sarat dengan penggelembungan biaya (mark-up). Ironisnya, hingga saat ini belum ada tindakan hukum yang menyentuh ranah ini, tegas Ali Sopyan dalam keterangannya, Jumat (8/5).
Ali menyoroti secara tajam beberapa poin krusial dalam temuan tersebut sebagaimana tertera dalam rincian perhitungan:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
1. Imbalan Pasca-Kerja: Terdapat koreksi signifikan sebesar Rp520,4 Miliar pada beban pesangon dan imbalan pasca-kerja yang disesuaikan dengan proporsi beban per cost centre.
2. Koreksi HPP Urea: Nilai HPP Urea yang semula unaudited sebesar Rp8,35 Triliun dikoreksi BPK sebesar Rp298,18 Miliar menjadi Rp8,06 Triliun. Hal ini menurunkan HPP per ton dari Rp6.209.970 menjadi Rp5.988.440.
3. Koreksi HPP NPK: Untuk jenis NPK 15-10-12, terdapat koreksi sebesar Rp95,31 Miliar, sehingga HPP per ton turun dari Rp8.286.308 menjadi Rp8.044.887.
Selisih harga per ton ini jika dikalikan dengan jutaan ton volume penyaluran, maka nilainya fantastis. Siapa yang akan menikmati selisih ini jika tidak dikoreksi oleh BPK? Ini uang rakyat, uang subsidi, tambah Ali dengan nada pedas.
Selain masalah angka, hasil pemeriksaan juga mengungkap kelemahan administrasi yang fatal. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan SK Direksi PT PSP diketahui belum mengatur tentang Tunjangan Pajak secara spesifik, yang berpotensi menjadi celah penggunaan anggaran yang tidak memiliki dasar hukum kuat.
Ali Sopyan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat dugaan kebocoran anggaran negara di sektor vital pangan ini.
Kami mendesak Purbaya Sadewa dan tim Kemenkeu untuk segera membersihkan oknum-oknum di PT PSP. Jika temuan BPK ini sudah jelas menunjukkan adanya kelebihan klaim biaya yang harus dikoreksi, maka aparat penegak hukum (APH) harus mulai masuk. Jangan sampai subsidi pupuk yang seharusnya untuk petani justru menjadi bancakan segelintir elite perusahaan, pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak manajemen PT Pupuk Sriwijaya terkait rincian koreksi BPK tersebut. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi prinsip keberimbangan informasi dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak maupun lembaga yang terkait dengan pemberitaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.
Publisher -Red
BREBES, DN-II Aroma tak sedap menyelimuti rencana kerja sama pemanfaatan aset lahan yang melibatkan Yayasan pengelola SMP Putra Bangsa Cibentang. Muncul dugaan praktik persekongkolan jahat terkait sewa-menyewa lahan yang disinyalir menabrak aturan hukum dan melibatkan oknum tertentu demi keuntungan pribadi. (7/5/2026).
Keabsahan Sertifikat Menjadi Titik Sentral
Ketua Yayasan yang menaungi SMP Putra Bangsa, M. Tangguh Bahari, S.H., secara tegas menyatakan kekecewaannya atas klaim sepihak yang dilakukan oleh oknum berinisial S. Tangguh menegaskan bahwa secara legalitas, sertifikat aset lahan seluas 1.650 m² tersebut masih sah atas nama SMP dan tidak pernah dialihkan kepada pihak manapun, termasuk ke yayasan. Hal ini dilakukan demi menjaga amanah para pewakaf.
“Ini adalah persoalan aset lembaga, bukan urusan pribadi. Jika ada kerja sama atau transaksi sewa-menyewa tanpa melihat keaslian dan validitas sertifikat, itu jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar M. Tangguh Bahari, S.H., Kamis (7/5/2026).
Tangguh juga menyoroti adanya disparitas nilai sewa yang tidak wajar. Ia membandingkan aset lain yang disewa oleh pihak MBG senilai Rp65 juta per tahun, sementara lahan miliknya diduga hanya dihargai Rp17 juta per tahun melalui pihak kedua. Kondisi ini memperkuat indikasi adanya “kongkalikong” antara pihak penyewa dengan pihak yang mengaku-ngaku sebagai pemilik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ancaman Pembatalan Program dan Keterlibatan Pihak Terkait
Konflik ini juga menyeret perhatian unsur kewilayahan. Salah seorang personel di kesatuan Kodim Brebes menekankan bahwa urusan sewa-menyewa ini pada dasarnya adalah sengketa internal antara pihak S dan M. Tangguh sebelum masuk ke ranah program Badan Gizi Nasional (BGN).
Menyikapi sengketa ini, narasumber internal yang enggan disebutkan namanya memastikan bahwa proyek atau kerja sama tersebut tidak akan diluncurkan selama status hukum lahan masih bermasalah.
“Jika terdapat sengketa hukum seperti ini, peluncuran (launching) tidak akan dilaksanakan,” tegasnya.
Analisis Hukum: Dugaan Pelanggaran Pasal
Berdasarkan keterangan narasumber, tindakan oknum yang mengklaim dan menyewakan lahan secara sepihak dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan terkait lainnya:
Dugaan Tindakan Dasar Hukum (KUHP Lama / UU 1/2023) Ancaman Sanksi
Penggelapan Hak Atas Benda Tidak Bergerak Pasal 385 KUHP (Stellionaat) Penjara maksimal 4 tahun bagi mereka yang menjual, menukar, atau membebani sesuatu hak tanah padahal ia tahu bahwa orang lain yang berhak.
Pemalsuan Surat/Dokumen Pasal 263 KUHP Penjara maksimal 6 tahun bagi yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak.
Penggelapan Aset Pasal 372 KUHP
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain aspek pidana, tindakan ini juga berpotensi melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan orang lain, di mana pihak yayasan berhak menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil.
Rekam Jejak Dugaan Kriminalitas
Lebih lanjut, M. Tangguh Bahari, S.H. membeberkan bahwa oknum tersebut diduga memiliki rekam jejak buruk, termasuk dugaan pemalsuan sertifikat yang sempat diagunkan ke bank tanpa prosedur resmi.
“Ini bukan sekadar urusan utang piutang biasa. Ini murni dugaan penggelapan dana dan pemalsuan dokumen otentik. Kami telah mengambil langkah-langkah hukum agar mafia aset ini tidak terus merugikan institusi pendidikan,” tambah Tangguh.
Pihak Yayasan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan guna menjaga marwah pendidikan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Brebes.
Reporter: Tim
BREBES, DN-II Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, melakukan kunjungan langsung ke Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, pada Rabu (6/5/2026).
Kegiatan bertajuk “Silaturahmi Kamtibmas” ini bertujuan untuk mendengar langsung keluh kesah para nelayan di tengah situasi ekonomi yang menantang.
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 30 peserta, termasuk jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Brebes, Ketua HNSI Kabupaten Brebes Rudi Hartono, unsur Syahbandar, PSDKP, serta para pemilik kapal dan nelayan setempat.
Rombongan Kapolres mengawali peninjauan di sandaran kapal milik warga, berlanjut ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan diakhiri dengan diskusi hangat di Aula Pertemuan Nelayan.
Dalam sambutannya, Kapolres Brebes menekankan bahwa kehadirannya adalah bentuk kepedulian Polri untuk merangkul masyarakat pesisir.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
AKBP Lilik Ardhianshay menyampaikan apresiasi atas peran aktif para nelayan yang selama ini turut menjaga kondusivitas wilayah. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara kepolisian dan komunitas nelayan menjadi kunci penting dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk yang dipengaruhi situasi global.
“Kami hadir untuk mendengarkan aspirasi dan masukan dari Bapak-Bapak sekalian. Kami berharap para nelayan dapat bersabar menghadapi kondisi saat ini, terutama terkait kenaikan harga BBM yang cukup tinggi,” ujar AKBP Lilik Ardhiansyah.
Kapolres juga mengingatkan warga agar tetap bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks yang dapat memecah belah situasi keamanan di desa. 
Ketua HNSI Kabupaten Brebes, Rudi Hartono, menyampaikan kondisi memprihatinkan yang dialami nelayan saat ini. Disampaikan bahwa kenaikan BBM membuat modal melaut membengkak hingga tiga kali lipat, sementara harga jual ikan dan cumi tetap stagnan di pasar.
Selain persoalan BBM, nelayan Kluwut juga menitipkan aspirasi terkait kondisi infrastruktur alam. Yaitu pendangkalan sungai Kluwut yang menyulitkan lalu lintas kapal saat keluar-masuk muara. Selain itu para nelayan berharap Polri dapat membantu menjembatani komunikasi dengan pihak BBWS Cimanuk-Cisanggarung agar segera dilakukan normalisasi atau pengerukan sungai.
Kapolres Brebes menegaskan akan menampung seluruh aspirasi tersebut untuk dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan penuh kekeluargaan, menciptakan sinergi positif antara aparat penegak hukum dengan masyarakat nelayan di wilayah hukum Polres Brebes. (Red/Hms)
BREBES, DN-II Ribuan petani di wilayah Kabupaten Brebes, khususnya di Kecamatan Tanjung, kini tengah berpacu dengan waktu. Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Tanjung mengimbau para petani untuk segera melakukan pendaftaran dan pembaruan data lahan tahun 2026 sebelum batas akhir pada Jumat, 8 Mei 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi kementerian pusat untuk memastikan akurasi data kepemilikan serta penggarapan lahan secara nasional.
Batas Waktu Sangat Terbatas
Kepala BPP Tanjung, Heri Setiawan, S.P., mengungkapkan bahwa informasi dari pusat terkait pembaruan data ini tergolong mendadak dengan durasi waktu hanya satu minggu.
“Proses pendaftaran ini hanya menyisakan waktu dua hari lagi. Kami meminta masyarakat bergerak cepat karena batas akhirnya adalah lusa, Jumat (8/5). Ini krusial agar data petani kita sinkron dengan sistem pusat,” ujar Heri saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/5/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Verifikasi Ketat: Dokumen “Tupiah” Harus Asli
Untuk mendaftarkan lahan, petani diwajibkan membawa dokumen persyaratan utama:
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Tupiah (Bukti Bayar Pajak) Asli.
Pihak BPP menekankan bahwa dokumen pajak harus dibawa dalam bentuk asli untuk proses validasi. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya klaim ganda atas satu objek lahan yang sama.
“Kenapa harus asli? Agar tanah itu tidak ‘dilipatgandakan’ klaimnya. Jika hanya menggunakan fotokopi, dikhawatirkan satu lahan bisa didaftarkan oleh lebih dari satu orang. Ini demi keamanan data dan hak petani itu sendiri,” tegas Heri.
Bagi petani penggarap atau penyewa lahan di bawah tangan, pendaftaran tetap dilayani dengan melampirkan Surat Keterangan Lahan Penggarapan resmi dari Balai Desa setempat.
Solusi Pupuk Subsidi: Transparan dan Tanpa Biaya
Selain pendataan lahan, BPP Tanjung juga tengah menggencarkan pendaftaran e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sebagai syarat mutlak mendapatkan pupuk bersubsidi. Mengingat disparitas harga yang tinggi antara pupuk subsidi dan nonsubsidi, Heri memastikan proses ini berjalan transparan.
Ketentuan Utama e-RDKK:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Batas Maksimal: Sesuai regulasi, lahan yang bisa mendapat subsidi maksimal 2 hektar per orang.
Akurasi Data: Luas subsidi diberikan berdasarkan bukti pajak (Tupi). “Jika mengaku garap satu hektar tapi bukti pajaknya hanya seperempat, maka yang diproses sesuai dokumen resmi,” tambah Heri.
Komoditas Prioritas: Fokus pada tanaman pangan dan hortikultura seperti Padi, Jagung, Kedelai, Bawang Merah, Cabai, dan Singkong.
Klarifikasi Ora Dadi-Dadi
Menanggapi keluhan petani yang merasa pengajuannya lambat atau tidak kunjung selesai (ora dadi-dadi), Heri memberikan klarifikasi penting. Ia menduga keterlambatan terjadi karena petani menitipkan berkas kepada pihak ketiga yang tidak resmi.
“Jangan dititipkan di warung kopi atau pihak lain. Datang langsung ke kantor BPP atau temui Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) resmi kami. Saya pastikan prosesnya gratis tanpa pungutan apa pun. Kalau datang ke sini, malah saya suguhi kopi,” pungkasnya dengan nada kelakar namun serius.
Mengingat pentingnya data ini untuk akses bantuan pemerintah kedepan, petani diharapkan segera mendatangi titik pendaftaran sebelum masa berlaku berakhir lusa.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
You cannot copy content of this page
