Warga Muratara Keluhkan Mobil Tangki BBM Industri Lintasi Jalan Kelas III, Ancaman Sanksi Hukum Menanti Pelanggar ODOL
MUSI RAWAS UTARA, DN-II Sejumlah warga di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, menyampaikan keluhan keras terkait masifnya aktivitas mobil tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) industri non-subsidi yang diduga melintasi ruas jalan kelas III. Kendaraan bertonase berat tersebut dinilai mengancam keselamatan infrastruktur jalan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
โBerdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kendaraan tangki berkapasitas muatan sekitar 16 hingga 24 ton itu digunakan untuk menyuplai kebutuhan BBM industri ke sejumlah perusahaan pertambangan dan perkebunan di kawasan tersebut, di antaranya PT Gorby, PT Triyani, dan beberapa perusahaan lainnya.
โWarga menyoroti lintasan yang digunakan oleh truk-truk berbobot jumbo ini, yakni mulai dari Simpang Kabu, Kecamatan Nibung, hingga tembus ke area operasional perusahaan. Masyarakat khawatir infrastruktur jalan desa, khususnya di kawasan Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, akan mengalami kerusakan parah secara dini akibat tidak mampu menahan beban kendaraan yang melebihi kapasitas daya dukung jalan.
โโKami berharap pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pengecekan terhadap kelas jalan yang dilalui serta tonase kendaraan yang melintas. Jangan sampai jalan yang dibangun menggunakan uang rakyat untuk kepentingan umum justru hancur lebur akibat kendaraan berat perusahaan,โ ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (15/9/2026).
โTinjauan Peraturan Perundang-Undangan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โAktivitas angkutan barang dengan tonase berat yang melintasi kelas jalan tidak sesuai peruntukannya berpotensi melanggar ketentuan hukum positif di Indonesia. Secara regulatif, hal ini diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
โPengelompokan Kelas Jalan (Pasal 19): Jalan umum dikelompokkan ke dalam beberapa kelas berdasarkan daya dukung untuk menerima Muatan Sumbu Terberat (MST). Pada Pasal 19 ayat (2) huruf c, Jalan Kelas III ditetapkan sebagai jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang hanya dapat dilalui oleh kendaraan bermotor dengan muatan sumbu terberat paling tinggi 8 (delapan) ton, serta batasan dimensi lebar tidak melebihi 2.100 milimeter dan panjang tidak melebihi 9.000 milimeter. Pengoperasian mobil tangki berkapasitas 16โ24 ton jelas melampaui ambang batas teknis kelas jalan tersebut.
โKewajiban Mematuhi Kelas Jalan (Pasal 169 ayat 1): Setiap pengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang diwajibkan untuk mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan yang dilalui.

โLarangan Merusak Jalan (Pasal 28): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
โSanksi Pelanggaran Daya Angkut dan Kelas Jalan (Pasal 307): Pelanggaran terhadap ketentuan muatan dan kelas jalan dapat dijerat dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
โSanksi Kendaraan Over Dimension Over Loading / ODOL (Pasal 277): Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, merakit, atau memodifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe, dimensi, atau muatan yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
โSelain persoalan tonase, di tengah masyarakat juga beredar informasi bahwa operasional distribusi BBM industri tersebut diduga dikoordinir oleh pihak subkontraktor bernama Wahyu. Kendati demikian, informasi tersebut masih memerlukan proses klarifikasi, verifikasi, dan investigasi mendalam dari instansi berwenang.
โWarga mendesak agar instansi terkait secara proaktif melakukan pengawasan berkala terhadap potensi pelanggaran kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) guna menegakkan supremasi hukum di sektor transportasi darat.
โHingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Gorby, PT Triyani, maupun pihak yang disebut sebagai subkontraktor (Wahyu) belum memberikan tanggapan, konfirmasi, atau klarifikasi resmi saat coba dihubungi untuk dimintai keterangan perihal dugaan penggunaan jalan kelas III tersebut.
โ(Sunandi/Tim Red) Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
