IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Soroti Dugaan Keterlibatan Kasipem Pebayuran dalam Politik Praktis Pilkades
BEKASI, DN-II Dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam politik praktis kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Mulyadi, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Pebayuran, disorot lantaran diduga terlibat dalam pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jayalaksana, Kecamatan Cabangbungin. (16/9/2026).
Dugaan tersebut mengemuka setelah redaksi menerima dokumentasi foto yang memperlihatkan sosok yang diduga sebagai Mulyadi terpampang dalam baliho sosialisasi salah satu paslon peserta Pilkades Jayalaksana. Kemunculan foto aparatur pemerintah dalam atribut kontestasi politik tingkat desa ini sontak memicu tanda tanya besar terkait komitmen netralitas birokrasi.
Foto Mulyadi di Baliho Jadi Sorotan Publik
Keberadaan foto yang diduga menampilkan pejabat pemerintah pada alat peraga kampanye tersebut dinilai krusial untuk segera diklarifikasi. Publik berhak mengetahui secara transparan mengenai konteks penggunaan foto tersebut serta memastikan apakah pemasangannya telah mendapat persetujuan resmi dari yang bersangkutan.
Jika dalam penelusuran lanjutan terbukti adanya keterlibatan aktif dalam pemenangan salah satu calon, maka persoalan ini wajib diproses sesuai dengan ketentuan disiplin aparatur negara yang berlaku.
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Angkat Bicara
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin, menegaskan bahwa lembaganya menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini. Namun, ia menekankan agar publik tidak terburu-buru menghakimi sebelum ada pembuktian yang valid.
“Kami menyoroti persoalan ini bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, ketika ada foto yang diduga merupakan seorang aparatur pemerintahan terpampang pada baliho yang berkaitan dengan salah satu paslon, tentu publik berhak mendapatkan penjelasan,” ujar Afifudin.
Menurut Afifudin, klarifikasi diperlukan untuk mendudukkan persoalan secara objektif apakah Mulyadi memang memberikan dukungan, menyetujui pencatutan fotonya, atau terdapat konteks lain di balik pemasangan baliho tersebut.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan klarifikasinya secara terbuka. Tetapi kalau setelah diverifikasi ditemukan adanya pelanggaran netralitas atau disiplin ASN, tentu harus diproses sesuai aturan. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan tanpa penjelasan dan kemudian menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegasnya.

Afifudin juga mendorong agar seluruh tahapan Pilkades Desa Jayalaksana dapat berjalan secara transparan, demokratis, dan berintegritas. Aparatur pemerintahan diminta untuk senantiasa menjaga profesionalisme dan tidak memanfaatkan jabatan maupun kewenangan demi memenangkan kepentingan calon tertentu.
“Kami dari IWO Indonesia Kabupaten Bekasi akan tetap mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan hak jawab dalam pemberitaan,” imbuhnya.
Aturan Tegas Netralitas ASN
Secara regulasi, netralitas aparatur negara telah diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan bahwa pegawai ASN harus bebas dari segala bentuk pengaruh dan intervensi politik. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 secara rinci mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi disiplin bagi PNS yang melakukan pelanggaran netralitas.
Dalam kasus ini, verifikasi mendalam mutlak diperlukan untuk mengungkap siapa pihak di balik pemasangan baliho, dasar penggunaan foto, ada atau tidaknya izin, serta sejauh mana keterlibatan aktif yang bersangkutan.
Pemkab Bekasi dan Instansi Terkait Diminta Turun Tangan
Temuan dokumentasi ini dinilai layak menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi serta instansi berwenang untuk segera mengambil langkah klarifikasi. Penjelasan resmi sangat dibutuhkan untuk meredam spekulasi liar di masyarakat, sekaligus memastikan tegaknya aturan disiplin pegawai.
Hingga berita ini diturunkan, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi masih menunggu respons dan klarifikasi resmi dari Mulyadi selaku Kasipem Kecamatan Pebayuran. Upaya konfirmasi lanjutan juga tengah diarahkan kepada Camat Pebayuran, Camat Cabangbungin, Panitia Pilkades Jayalaksana, Pemkab Bekasi, serta pihak paslon terkait.
Pemberitaan ini tetap berlandaskan pada asas praduga tak bersalah. Dokumentasi foto yang ada diposisikan sebagai bahan penelusuran jurnalistik, bukan sebagai vonis pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan resmi dari otoritas berwenang. Awak media tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang namanya tercantum dalam pemberitaan ini.
Tim Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.