Kebakaran Hebat Hanguskan Gudang Barang Bekas dan Rumah Warga di Banjarharjo Brebes, Unit Damkar Sempat Terkendala
BREBES, DN-II Sebuah insiden kebakaran melanda kawasan permukiman penduduk di Desa Banjarlor, Dukuh Banjar Anyar RT 11/RW 4, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 09:30 WIB. Si jago merah dengan cepat melahap sebuah gudang barang bekas dan merembet ke sejumlah bangunan rumah warga di sekitarnya.
Rincian Peristiwa
Waktu Kejadian: Jumat, 18 September 2026, pukul 09:30 WIB.
Lokasi: Desa Banjarlor, Dukuh Banjar Anyar RT 11/RW 4, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes.
Penyebab Utama: Korsleting (hubungan arus pendek) listrik yang berasal dari dalam gudang barang bekas.
Dampak Kerusakan: Api menghanguskan gudang dan menjalar hingga membakar permukiman warga.
Kendala Pemadaman dan Aksi Tanggap Darurat
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen penuh untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Proses penanganan darurat di lapangan sempat menghadapi kendala serius. Unit mobil pemadam kebakaran dari Sektor Kersana tidak dapat beroperasi akibat mengalami kerusakan teknis pada armadanya saat perjalanan menuju lokasi.
Kendati demikian, bencana yang lebih luas berhasil dicegah berkat kesigapan berbagai pihak. Penanganan darurat terbantu secara signifikan oleh kehadiran unit pemadam kebakaran milik pabrik PT Tah Sung Hung (TSH) Kersana yang langsung dikerahkan ke lokasi untuk menjinakkan api bersama warga setempat.
Korban Jiwa dan Kerugian Material
Berdasarkan pendataan sementara di lokasi kejadian, dipastikan tidak ada korban jiwa dalam musibah ini. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, total kerugian materiil yang diderita oleh pemilik gudang maupun warga yang terdampak masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang.
(Red/Rio)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
