Satresnarkoba Polres Jakut Ungkap 4 Kasus Obat Ilegal dan Sita Ribuan Butir Barang Bukti
JAKARTA UTARA, DN-II Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap empat kasus dugaan peredaran obat-obatan ilegal. Pengungkapan ini dilakukan dalam rangkaian pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026 yang digelar selama periode 9 hingga 17 September 2026.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial MN, AZ, EF, dan US. Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda yang berkedok sebagai toko kosmetik di wilayah Kecamatan Koja, Cilincing, dan Tanjung Priok.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penindakan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, yang meliputi:
4.212 butir obat-obatan ilegal berbagai jenis.
Uang tunai sebesar Rp1.876.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Langkah Pengembangan dan Imbauan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen penuh untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara masih melakukan pengembangan intensif. Langkah ini diambil untuk menelusuri sumber utama perolehan barang ilegal tersebut serta mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin edar. Warga diminta untuk segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka. Red
#polriuntukmasyarakat #OperasiNilaJaya2026 #Satresnarkoba #jagajakarta
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
