Keluarga Korban Penganiayaan Kecewa atas Vonis 6 Bulan Penjara, Forum Jurnalis Ogan Ilir Minta Penjelasan Penegak Hukum
OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Kekecewaan mendalam disuarakan oleh keluarga korban kasus penganiayaan di Kabupaten Ogan Ilir atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Orang tua korban, Yasandi (53), secara terbuka menyatakan ketidakpuasannya terhadap penanganan perkara hukum yang menimpa putranya tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Yasandi dalam sebuah konferensi pers yang digelar bersama sejumlah awak media pada Rabu (22/7/2026). Yasandi sendiri bukan sosok asing di dunia wartawan lokal, ia menjabat sebagai Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam agenda konferensi pers tersebut, Yasandi didampingi oleh Ketua Forum Jurnalis Caram Seguguk (FJCS) Ogan Ilir, Irvan Alriansyah, S.H. Kehadiran Irvan mewakili wadah bersatunya lima organisasi profesi pers di Ogan Ilir, yakni PPWI, PWI, IWO Indonesia, IWO, dan IJTI.
Sikap tegas pihak keluarga dipicu oleh putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yang hanya menjatuhkan vonis pidana 6 bulan penjara kepada terdakwa. Menurut keluarga, hukuman singkat ini dinilai sangat mencederai dan belum memenuhi rasa keadilan bagi pihak korban.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Yasandi menjelaskan, akibat dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut, putranya mengalami luka robek yang cukup serius. Korban bahkan harus dilarikan ke fasilitas kesehatan dan menerima 10 jahitan pada tubuhnya.
”Sebagai orang tua korban, kami sangat kecewa dengan putusan yang dijatuhkan. Kami menghormati proses hukum, tetapi kami merasa hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi anak kami yang menjadi korban,” ujar Yasandi di hadapan para wartawan.
Selain menyoroti masifnya perbedaan antara dampak luka korban dengan lamanya hukuman, Yasandi juga mempertanyakan status penahanan terdakwa. Pihak keluarga merasa janggal karena terdakwa tidak menjalani penahanan selama proses peradilan berlangsung.
Guna meluruskan kesimpangsiuran ini, ia berharap aparat penegak hukum (APH) dapat memberikan penjelasan secara rinci dan terbuka mengenai dasar pertimbangan hukum, baik dalam proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dalam amar putusan hakim.
Sementara itu, Ketua FJCS Ogan Ilir, Irvan Alriansyah, S.H., menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik dari aparat penegak hukum sangat krusial. Transparansi atas pertimbangan hukum pada perkara yang menyedot perhatian masyarakat seperti ini dinilai penting untuk menjaga tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi yang dilayangkan awak media kepada bagian Humas Pengadilan Negeri Kayuagung maupun JPU melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapatkan jawaban. Pihak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya demi menerapkan prinsip cover both sides serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
REDAKSI
BANJARBARU – KALSEL – 22 JULI 2026 – Polemik penyerobotan lahan antara PT Antang Gunung Meratus dengan masyarakat di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kembali mencengangkan publik. Berdasarkan data resmi nomor Surat Keterangan Tanah yang diduga dicatat dan diterbitkan sendiri oleh pihak korporasi, terungkap dugaan penerbitan dokumen secara sepihak di mana pihak perusahaan diduga menyusun dokumen tersebut, lalu menyerahkannya kepada oknum kepala desa untuk ditandatangani dengan skema imbalan jasa persuratan per dokumen.
Berdasarkan data resmi nomor Surat Keterangan Tanah yang dikantongi redaksi, konflik bermula dari klaim penguasaan lahan seluas kurang lebih 400 hektar oleh pihak korporasi. Masyarakat pemilik sah yang memegang dokumen legal berupa Sertifikat Hak Milik dan Surat Keterangan Tanah menyatakan secara tegas tidak pernah menjual atau melepaskan hak atas tanah mereka kepada pihak manapun.
Sorotan utama dalam laporan ini mengarah pada data resmi nomor Surat Keterangan Tanah yang mencakup rincian nomor register, tanggal penerbitan, serta identitas administratif wilayah yang diduga dibuat sendiri oleh PT Antang Gunung Meratus. Dokumen tersebut diduga dicetak dan diproses secara internal oleh pihak korporasi, kemudian diserahkan kepada oknum kepala desa untuk dilegalisasi. Sebagai imbalan atas penandatanganan dokumen fiktif tersebut, oknum kepala desa diduga menerima pembayaran dengan skema imbalan jasa persuratan atau royalti sebesar 500 rupiah per meter persegi atau setara dengan 5 juta rupiah per hektar, dengan total penerimaan bervariasi antara 50 juta hingga 300 juta rupiah per orang tergantung luas lahan yang diproses.
Kuasa hukum masyarakat, yang diinisialkan GR, mengungkapkan modus operandi di mana pihak perusahaan diduga bekerja sama dengan oknum pemerintah desa untuk memproses dokumen tersebut di balik layar.
Masyarakat adalah korban murni dari dugaan pemalsuan dan persekongkolan antara korporasi dan oknum di tingkat lokal. Tidak ada pelepasan hak yang sah secara transparan dari pemilik tanah, ujar GR.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kejanggalan besar turut disoroti terkait bagaimana Izin Operasional atau IUP serta status wilayah tertentu yang diduga disematkan pada lahan sengketa tersebut bisa muncul secara tiba-tiba. Publik dan kuasa hukum mempertanyakan bagaimana instrumen legalitas administratif tersebut diterbitkan di atas tanah milik masyarakat yang bersertifikat sah. Dugaan kuat mengarah pada indikasi bahwa kemunculan izin dan status tersebut disinyalir bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan diduga kuat sebagai upaya sistematis untuk menutupi jejak perampasan lahan. Muncul pula kecurigaan mendalam di tengah publik—jangan-jangan ada pusaran praktik gratifikasi skala besar, keterlibatan tindak pidana pencucian uang, atau persekongkolan jahat lintas sektoral yang sengaja diciptakan untuk melegalkan penguasaan tambang ilegal di atas penderitaan rakyat.
Berdasarkan data resmi yang diterima redaksi, kerugian yang diduga dialami oleh masyarakat pemilik 400 hektar lahan sah tersebut tidak hanya dihitung dari hilangnya penguasaan fisik atas tanah, tetapi juga dikalkulasikan secara presisi berdasarkan nilai pasaran wajar di wilayah setempat. Dari akumulasi nilai pasaran lahan seluas 400 hektar yang diduga dirampas, ditambah kerugian atas 50 hektar lahan milik warga lainnya yang diduga rusak terendam lumpur akibat pengerukan tambang serta hilangnya mata pencaharian jangka panjang selama empat tahun operasi, total kerugian global yang diduga diderita oleh masyarakat pemilik lahan diperkirakan mencapai 300 hingga 400 miliar rupiah.
Berdasarkan data resmi nomor surat dan catatan produksi yang dihimpun redaksi, PT Antang Gunung Meratus diduga telah mengeruk sekitar 11 juta ton batubara dalam setahun selama kurun waktu empat tahun terakhir dari lahan sengketa tersebut, sehingga total produksi diduga mencapai 44 juta ton. Dengan kalkulasi nilai produksi sebesar 1,1 juta rupiah per ton, total nilai keseluruhan produksi batubara dari lahan sengketa tersebut diduga mencapai angka 48,4 triliun rupiah. Dari total nilai produksi tersebut, estimasi potensi kerugian negara dari sektor pajak yang diduga hilang akibat perizinan yang cacat hukum diperkirakan mencapai 30 persen atau sekitar 14,52 triliun rupiah.
Fakta hukum yang paling janggal dan krusial diungkap melalui data resmi nomor Surat Keterangan Tanah beserta surat pencabutan dokumen yang ditandatangani oleh empat kepala desa. Berdasarkan penelusuran, penahanan keempat kepala desa oleh pihak kepolisian bukanlah karena perkara pemerasan, melainkan diduga sebagai reaksi balik atas langkah berani mereka mencabut dokumen fiktif yang sebelumnya pernah dibuat dan ditandatanganani.
Berdasarkan fakta dan data resmi di lapangan, keempat kepala desa tersebut diduga kuat bukanlah korban pemerasan, melainkan diduga sebagai bagian dari persekongkolan jahat atau pelaku turut serta dalam lingkaran hitam bersama PT Antang Gunung Meratus.
Penetapan mereka sebagai tersangka dengan sangkaan pemerasan dinilai sebagai konstruksi hukum yang terbalik dan janggal. Ketika para kepala desa ini mulai sadar dan secara resmi mencabut dokumen Surat Keterangan Tanah yang merugikan rakyat, mereka justru dikriminalisasi. Langkah hukum ini diduga kuat sebagai upaya sistematis untuk menutup mulut para saksi kunci agar tabir persekongkolan dan pemalsuan dokumen yang melibatkan PT Antang Gunung Meratus tidak terbuka sepenuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait dasar materiil konstruksi hukum penahanan tersebut.
Melihat masifnya indikasi persekongkolan terstruktur, publik bersama elemen masyarakat dan kuasa hukum mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera turun tangan mengambil alih dan membongkar total perkara ini. Penyelidikan menyeluruh mendesak dilakukan guna mengusut tuntas seluruh rantai kejahatan, mulai dari asal-usul kemunculan izin operasional dan status wilayah yang janggal, dugaan pemalsuan dokumen, aliran dana gratifikasi, dugaan TPPU, hingga dugaan rekayasa hukum di balik penahanan para kepala desa. Kejaksaan Agung dituntut berdiri di garis depan untuk memastikan tidak ada impunitas bagi korporasi besar yang diduga merugikan negara dan merampas hak rakyat.
Selain persoalan legalitas dan pemalsuan dokumen, aktivitas pertambangan di sekitar wilayah sengketa diduga memicu kerusakan lingkungan yang parah. Sekitar 50 hektar lahan milik warga lainnya dilaporkan terendam lumpur akibat aktivitas pengerukan, yang berujung pada matinya sumber penghidupan warga.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.”(Red)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Bangka Selatan, DN-II Berdasarkan hasil informasi dan pendalaman yang dilakukan oleh Satlap Tri Cakti bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kodim 0432/Bangka Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bijih timah ilegal yang akan diberangkatkan melalui wilayah Pantai Kelambui, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, saat melaksanakan penyisiran di kawasan Pantai Kelambui, personel Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan menemukan barang bukti berupa 26 kampil bijih timah kering yang disembunyikan di dalam semak-semak dan diduga telah dipersiapkan untuk diselundupkan. Setiap kampil diperkirakan memiliki berat sekitar 40 kilogram, sehingga total berat barang bukti mencapai kurang lebih 1.040 kilogram.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan serta jalur distribusi bijih timah ilegal tersebut. Saat ini bijih timah tersebut diamankan di GBT Toboali sambil menunggu proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan ini diperkirakan telah menyelamatkan potensi kebocoran keuangan negara sekitar Rp832 juta, sekaligus mencegah peredaran komoditas mineral yang berasal dari kegiatan pertambangan dan perdagangan ilegal.
Satlap Tri Cakti bersama seluruh unsur Satgas Gabungan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap praktik penyelundupan serta perdagangan mineral ilegal, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap tata kelola komoditas timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Upaya ini merupakan wujud nyata pelaksanaan arahan dan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta melindungi penerimaan negara dari berbagai bentuk kegiatan pertambangan dan perdagangan mineral ilegal.
Satlap Tri Cakti juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan, pengangkutan, penimbunan, maupun penyelundupan bijih timah yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergi antara masyarakat dan aparat diharapkan mampu menjaga kelestarian sumber daya alam serta mendukung tata kelola pertambangan yang legal dan berkelanjutan. Red
Orientasi Gaji vs Keahlian: Mengapa Mengejar Skill Jauh Lebih Penting di Era Digital
Oleh: Casroni
Sumber: www.detik-nasional.com
Tanggal: 21 Juli 2026
Di era modern yang bergerak sangat dinamis, banyak dari kita terutama generasi muda yang terjebak dalam orientasi instan, mengejar besaran gaji tanpa memikirkan fondasi jangka panjang. Padahal, di tengah masifnya transformasi digital saat ini, ada satu prinsip fundamental yang sering diabaikan, yaitu mengutamakan penguasaan keterampilan (skill) di atas segalanya.
Pesan sederhana namun sarat makna ini terangkum dalam sebuah filosofi yang kuat.
”Dunia modern sekarang ini, utamakan skill untuk meraih kelayakan hidupmu. Kejar dulu skill-nya, jangan uangnya. Kalau kamu kuasai skill-nya, mau kamu dibuang di manapun, pasti bakal tetap hidup.”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mengapa Skill Jauh Lebih Berharga Daripada Uang?
Uang bersifat sementara dan sangat fluktuatif, bisa datang dan habis kapan saja. Sebaliknya, keahlian yang sudah melekat pada diri seseorang adalah aset abadi yang tidak akan pernah susut nilainya. Ketika seseorang fokus membangun kapasitas diri, beberapa keuntungan jangka panjang mutlak akan didapat:
Tahan Banting di Segala Situasi, Pasar tenaga kerja terus berubah, dan disrupsi teknologi dapat menggeser suatu profesi dalam sekejap. Namun, seseorang yang memiliki kemampuan adaptif dan kompetensi inti akan selalu menemukan celah untuk bertahan dan relevan.
Uang yang Akan Datang Mencari Anda: Hukum ekonomi dalam dunia profesional membuktikan bahwa kompensasi finansial yang besar selalu mengikuti tingkat kelangkaan dan kualitas keahlian seseorang (supply and demand). Semakin langka dan dicari skill Anda, semakin tinggi pula nilai tawar Anda di pasaran.

Kepercayaan Diri yang Kokoh, Menguasai bidang tertentu memberikan kemandirian mental. Anda tidak akan mudah cemas menghadapi persaingan global atau pemutusan hubungan kerja, karena Anda tahu persis nilai jual otentik yang Anda miliki.
Saatnya Mengubah Pola Pikir (Growth Mindset)
Alih-alih terus-menerus bertanya, Berapa saya dibayar untuk pekerjaan ini, sudah saatnya kita mengubah orientasi pertanyaan tersebut menjadi, “Apa yang bisa saya pelajari dan kuasai dari pekerjaan ini?”
Dengan mentalitas pembelajar (growth mindset), setiap tantangan, kegagalan, dan proyek baru bukan lagi dipandang sebagai beban kerja semata, melainkan sebagai tangga penunjang untuk meningkatkan kualitas diri.
Ingatlah bahwa investasi terbaik di era digital bukanlah semata-mata pada instrumen finansial eksternal, melainkan investasi pada kapasitas leher ke atas yakni ketajaman berpikir dan keahlian tangan Anda sendiri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sragen, DN-II Pemandangan kebersamaan antara prajurit TNI dan masyarakat tampak di Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang, Selasa (21/7/2026).
Di bawah terik matahari, Serma Sumartana bersama dua anggota Koramil 02/Karangmalang Kodim 0725/Sragen turun langsung meratakan badan jalan sebagai persiapan pengecoran ruas jalan penghubung Dukuh Jimbar–Dukuh Derak.
Bersama Bayan serta warga RT 02 dan RT 03 Dukuh Jimbar, pekerjaan dilakukan secara gotong royong. Cangkul dan sekop bergerak beriringan, menunjukkan semangat kebersamaan demi mempercepat pembangunan jalan yang menjadi akses utama masyarakat.
Pengecoran jalan tersebut merupakan program Pemerintah Desa Guworejo yang didanai melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Kehadiran Babinsa menjadi bukti komitmen TNI dalam mendukung percepatan pembangunan sekaligus memastikan manfaatnya dapat segera dirasakan warga.

Serma Sumartana mengatakan, karya bakti bukan sekadar membantu pekerjaan fisik, tetapi juga memperkuat hubungan emosional antara TNI dan masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami ingin masyarakat merasakan bahwa TNI selalu hadir, tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga menjadi bagian dari solusi dalam pembangunan desa. Semangat gotong royong inilah yang menjadi kekuatan kemanunggalan TNI dengan rakyat,” tegasnya.
“ Warga pun menyambut antusias kehadiran Babinsa. Sinergi yang terjalin selama kegiatan menjadi bukti bahwa kolaborasi antara TNI, pemerintah desa, dan masyarakat mampu mempercepat pembangunan infrastruktur sekaligus menjaga budaya gotong royong yang menjadi ciri khas kehidupan pedesaan” Pungkas Sumartana. Red/Ak
KOTA TEGAL DN-II Akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Tegal dan wilayah Pantura Barat Jawa Tengah kini semakin kuat. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, meresmikan Rumah Sakit (RS) Harapan Sehat Tegal, Selasa (21/7/2026), sebagai wujud sinergi pemerintah dan sektor swasta dalam menghadirkan layanan kesehatan yang semakin dekat, cepat, dan berkualitas.
Peresmian rumah sakit yang berlokasi di Jl. K.S. Tubun Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal tersebut dihadiri CEO RS Harapan Sehat Muhadi Setiabudi. Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, unsur Forkopimda, pimpinan DPRD Kota Tegal, serta para tamu undangan.
Dalam sambutannya, Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi, sejajar dengan kebutuhan sandang, pangan, papan, dan pendidikan. Karena itu, kehadiran fasilitas kesehatan baru menjadi investasi penting bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Rumah sakit merupakan bagian dari pelayanan dasar yang wajib dipenuhi. Kehadiran RS Harapan Sehat menjadi kontribusi besar dalam memperkuat layanan kesehatan di Jawa Tengah. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi membangun rumah sakit ini,” ujar Ahmad Luthfi.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini terus memperluas akses pelayanan kesehatan melalui program layanan kesehatan gratis bagi sekitar sembilan juta masyarakat miskin ekstrem yang tersebar di desa-desa. Menurutnya, keberadaan RS Harapan Sehat akan memperkuat pelaksanaan program tersebut, terutama dalam menghadirkan layanan dokter spesialis yang lebih mudah dijangkau masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Semakin banyak rumah sakit yang berkualitas, semakin kuat pula kemampuan kita memberikan pelayanan kesehatan. Harapannya masyarakat, khususnya di desa, dapat memperoleh akses terhadap dokter spesialis tanpa harus pergi jauh,” katanya.

Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada CEO RS Harapan Sehat Muhadi Setiabudi, Pemerintah Kota Tegal, serta seluruh pihak yang telah berkolaborasi mewujudkan berdirinya rumah sakit tersebut.
Sementara itu, CEO RS Harapan Sehat, Muhadi Setiabudi, berharap rumah sakit yang dibangunnya mampu menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang profesional, modern, dan humanis.
“Semoga RS Harapan Sehat benar-benar menjadi harapan masyarakat Kota Tegal dan sekitarnya serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Direktur RS Harapan Sehat Tegal, Husain Al Rasyid, menjelaskan bahwa RS Harapan Sehat merupakan rumah sakit tipe C yang telah dilengkapi berbagai fasilitas dan layanan kesehatan, mulai dari poliklinik kebidanan dan kandungan, anak, bedah, hingga poli umum. Rumah sakit ini juga menyediakan layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) 24 jam, kamar bersalin, serta berbagai layanan penunjang medis.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang cepat, aman, dan berkualitas,” kata Husain.
Hadirnya RS Harapan Sehat diharapkan menjadi penguat sistem layanan kesehatan di Kota Tegal sekaligus memberikan pilihan pelayanan medis yang lebih lengkap bagi masyarakat Tegal dan daerah sekitarnya.(* S. Bimantoro )
BOGOR, DN-II Sorotan tajam kembali mengarah pada integritas aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Bogor tepatnya Desa Selawangi Kecamatan Tanjungsari. (21/7/2026).
Kali ini, seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial J harus berhadapan dengan ancaman hukum serius setelah resmi dilayangkan surat peringatan (somasi) terkait dugaan penipuan bernilai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan dokumen somasi yang diperoleh tim redaksi, perkara ini bermula pada September 2021 lalu. Terlapor J diduga telah menerima uang tunai sebesar Rp170.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dari seorang warga bernama Jaya. Dana jumbo tersebut diserahkan di bawah komitmen kerja sama bisnis dengan iming-iming pengembalian modal kilat beserta keuntungan yang menggiurkan mencapai Rp130.000.000,-. Namun, hingga bergantinya tahun ke 2026, dana milik korban dilaporkan menguap tanpa kejelasan.
Janggal, Istri Pejabat Desa Pasang Badan Mengaku Wartawan Dua Media
Ada pemandangan menggelitik sekaligus janggal ketika tim redaksi mencoba melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi terkait kasus ini kepada oknum Sekdes J. Bukannya mendapatkan jawaban profesional dari sang pejabat publik, ruang komunikasi justru diambil alih oleh sang istri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui pesan tanggapannya, perempuan tersebut pasang badan dan memberikan pernyataan yang dinilai sarat keanehan oleh sesama insan pers:
”Saya istrinya Bapak Jukardi. Dewi Amelia, media klikinfo dan tabloid mata lensa. Keluarga besar PWI Kabupaten Bogor,” tulisnya saat dikonfirmasi.
Pengakuan ini sontak memicu tanda tanya besar di kalangan jurnalis. Bagaimana mungkin seorang istri pejabat desa secara bersamaan mengklaim dirinya sebagai wartawan aktif di dua media yang berbeda—yakni klikinfo dan tabloid mata lensa—serta membawa-bawa nama organisasi besar seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor di tengah pusaran kasus pribadi suaminya?
Langkah sang istri yang mendadak menggunakan “kartu” profesi wartawan ini diduga kuat sebagai upaya untuk menekan arus pemberitaan atau membiaskan esensi perkara hukum yang sedang melilit suaminya. Tindakan bungkamnya sang Sekdes dan memilih berlindung di balik klaim profesi sang istri justru dinilai publik memperburuk citra aparatur desa yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, oknum Sekdes J tetap memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi langsung secara jantan mengenai nasib uang Rp170 juta milik korban yang kini berujung pada ancaman laporan pidana ke pihak kepolisian. Redaksi akan terus melakukan penelusuran mendalam, termasuk memverifikasi keabsahan klaim keanggotaan pers yang bersangkutan ke pengurus PWI Kabupaten Bogor.
(Tim Redaksi)
PEKALONGAN, DN-II Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jawa Tengah menggelar kegiatan Supervisi Fungsi Humas Tahun Anggaran 2026 bagi jajaran Eks-Karesidenan (Ekswil) Pekalongan. Kegiatan yang berlangsung di Aula Polres Pekalongan pada Selasa (21/7/2026) ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, profesionalisme, serta mengoptimalisasi pelaksanaan fungsi kehumasan di lingkungan Polri.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si., Kasubid Penmas AKBP Eko Kurniawan, Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., Tim Supervisi Polda Jateng, serta para Kasi Humas dan personel Humas Polres jajaran Ekswil Pekalongan.
Dalam sambutannya, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menekankan pentingnya peran strategis Humas sebagai ujung tombak Polri dalam menjaga citra institusi, merespons isu publik, dan membangun kepercayaan masyarakat di era digital.
“Personel Humas dituntut mampu melakukan deteksi dini dan mitigasi terhadap isu-isu viral di media sosial guna mencegah berkembangnya opini negatif. Informasi yang disajikan harus cepat, akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kombes Pol. Artanto.
Selain itu, Kombes Pol. Artanto mendorong jajarannya untuk adaptif terhadap perkembangan teknologi. Ia mengimbau pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam pembuatan konten edukatif yang kreatif dan menarik, tanpa mengabaikan etika serta keabsahan data. Pemanfaatan platform internal seperti *Police Tube* dan *Depot TV* juga diminta untuk lebih dimaksimalkan sebagai sarana publikasi resmi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menanggapi arahan serta arahan dari Polda Jateng, Plt. Kasi Humas Polres Brebes Iptu Syaeful Hidayat, S.H., menyambut baik pelaksanaan kegiatan supervisi ini. Ia menegaskan komitmen Si Humas Polres Brebes untuk segera menindaklanjuti seluruh evaluasi dan arahan yang disampaikan oleh Tim Supervisi.
“Arahan dan masukan dari Bapak Kabid Humas serta Tim Supervisi menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kami di Si Humas Polres Brebes. Kami siap mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, termasuk AI dan platform internal seperti Police Tube, serta terus memperkuat mitigasi isu agar penyampaian informasi publik di wilayah Hukum Polres Brebes semakin cepat, akurat, dan humanis,” ungkap Iptu Syaeful Hidayat.
Sebelumnya, Kasubid Penmas Bidhumas Polda Jateng AKBP Eko Kurniawan memberikan pembekalan terkait manajemen isu dan komunikasi publik. Menurutnya, kecepatan penyebaran informasi di media sosial menuntut respons yang proaktif dari personel Humas.
“Pemberitaan negatif bukan selalu menjadi ancaman, namun keterlambatan memberikan informasi yang benar dapat memperburuk situasi. Mitigasi isu harus dilakukan agar masyarakat menerima informasi yang benar, utuh, dan objektif,” ujar AKBP Eko Kurniawan.
Usai penyampaian materi, Tim Supervisi Bidhumas Polda Jateng melakukan pemeriksaan administrasi serta evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi Humas di tiap-tiap Polres.
“Melalui kegiatan supervisi ini, diharapkan seluruh jajaran Humas di wilayah Ekswil Pekalongan dapat semakin terampil, inovatif, dan humanis dalam menyajikan informasi serta mendekatkan Polri dengan masyarakat,” tutup Iptu Syaeful. Red/Hms

JAKARTA, DN-II Sebuah kios berkedok warung kelontong di Jalan Gaga Rawa Kompeni, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, kedapatan memperjualbelikan obat keras daftar G serta obat golongan psikotropika secara bebas kepada masyarakat, termasuk remaja, Senin (20/07/2026).
Praktik ilegal ini memicu keprihatinan mendalam sekaligus sorotan tajam terhadap kinerja penegak hukum setempat.
Temuan di Lapangan: Warung Kelontong Jual Tramadol Terbuka
Berdasarkan investigasi tim media di lokasi pada Senin (20/07/2026) sekitar pukul 11.25 WIB, terlihat sejumlah remaja silih berganti keluar-masuk warung tersebut. Saat dihampiri, dua orang penjaga kios berinisial Heri dan Hans awalnya berdalih hanya menjual barang kebutuhan sehari-hari.
”Saya jualan odol, sabun, dan lain-lain,” ujar Heri mengelak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Namun, kedok keduanya terbongkar ketika seorang pembeli datang secara terang-terangan hendak membeli obat keras jenis Tramadol bahkan pembeli tersebut tampak membawa seorang anak kecil.
Dalam konfirmasi lanjutan, Heri dan Hans akhirnya mengakui bahwa mereka memperjualbelikan obat keras daftar G dan psikotropika tanpa resep dokter. Berdasarkan pengakuan mereka, Tramadol dibanderol seharga Rp40.000 per 10 butir, sementara obat psikotropika golongan IV dijual dengan kisaran harga Rp15.000 hingga Rp40.000 per butir.
Tidak lama berselang, penjaga kios menghubungi pihak pengendali via sambungan WhatsApp. Seseorang yang disebut bernama Ami sempat melontarkan nada tinggi meminta agar pewarta menghubungi nomor pribadinya. Disusul kemudian oleh seseorang bernama Dinar yang diduga bertindak sebagai koordinator lapangan di lokasi tersebut.
Pelaporan ke Polsek Kalideres Dinilai Lamban dan Minim Respons
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim media mendatangi Polsek Kalideres guna melaporkan peredaran obat-obatan terlarang agar segera ditindaklanjuti secara hukum.
Oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), tim diarahkan menuju Ruang Unit Narkoba di lantai tiga. Di sana, awak media menyerahkan informasi serta bukti-bukti awal kepada penyidik yang bertugas.
”Baik, Mas. Kita catat dulu lokasinya. Nanti akan kita patroli ke lokasi karena kami juga baru mendapatkan informasi terkait kios tersebut. Pak Panit juga sedang dalam perjalanan menuju lokasi. Mas tunggu saja di bawah, nanti kami kabari lagi,” ujar salah satu penyidik Unit Narkoba saat itu.
Kendati demikian, respons aparat penegak hukum dinilai lamban. Pasalnya, setelah menunggu lebih dari dua jam tanpa kejelasan informasi lanjutan, tim media mendapati ruang Unit Narkoba telah kosong dan terkunci dari luar. Kondisi ini memicu dugaan adanya pembiaran (omission) atau kurangnya keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Kalideres.
Tinjauan Yuridis: Ancaman Pidana Berat bagi Pengedar Obat Ilegal
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Peredaran obat keras daftar G dan psikotropika di luar fasilitas pelayanan kefarmasian yang sah merupakan tindak pidana serius yang mengancam keselamatan generasi muda. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, serta pelaku yang mengedarkan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan kefarmasian (tanpa resep dokter dan izin edar resmi), dapat dikenakan sanksi pidana penjara yang berat serta denda hingga miliaran rupiah sesuai ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Setiap orang yang tanpa hak menyalurkan, memiliki, atau menyerahkan psikotropika dipidana dengan ancaman penjara maksimal hingga 10 sampai 12 tahun serta denda hingga ratusan juta rupiah.
Masyarakat mendesak Polres Metro Jakarta Barat maupun Polda Metro Jaya untuk turun tangan langsung merazia dan menutup seluruh jaringan peredaran gelap obat keras di kawasan Kalideres. Redaksi akan terus mengawal kasus ini serta meneruskan laporan dugaan pembiaran oleh oknum aparat kepolisian setempat ke Divisi Propam Polri dan Mabes Polri demi menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan.
Tim Redaksi
You cannot copy content of this page
