OKU TIMUR, DN – Birokrat di Kabupaten OKU Timur dinilai memperlihatkan standar ganda dan pembiaran akut. Alih-alih bergerak cepat merespons ancaman kerusakan lingkungan dan kesehatan warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Kesehatan (Dinkes) kompak memilih bungkam seribu bahasa.
Batas waktu 3 hingga 5 hari kerja yang diberikan dalam surat resmi LSM Kesatuan Komite Badan Investigasi (KCBI) per 14 Agustus 2026 telah kedaluwarsa tanpa ada satupun petugas turun ke lapangan. Padahal, laporan yang diadukan bukan sekadar administratif, melainkan dugaan kejahatan lingkungan terang-terangan: dapur program Makan Bergizi Gratis (SPPG) di Desa Tulang Bawang diduga membuang limbah cair mentah langsung ke sawah warga dan dekat kandang ternak.
Koordinator Wilayah Sumatera Selatan LSM-KCBI, Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., meluapkan kemarahan atas sikap apatis aparat yang digaji dari uang rakyat namun mandul saat berhadapan dengan dugaan pelanggaran hukum di lapangan.
“Ironis! Program mulia untuk memberi makan bergizi justru dikotori oleh kelalaian fatal yang meracuni tanah dan air petani. Di lokasi, kami mendapati IPAL rusak parah dan tidak berfungsi sama sekali, sementara dokumen wajib seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL anteng tak kasat mata alias diduga kuat tidak ada! Ke mana DLH yang seharusnya mengambil sampel racun? Ke mana Satpol PP yang digaji menegakkan Perda larangan buang limbah sembarangan? Dan di mana fungsi pengawasan Dinkes saat warga mulai mengeluhkan gatal-gatal hingga batuk?” tegas Eri dengan nada tinggi.
Dampak dari pembiaran ini sudah dirasakan langsung di akar rumput. Sawah-sawah warga mulai menunjukkan gejala gagal panen dengan tanaman padi yang menguning dan mati. Rumput pakan ternak berlumut hitam akibat dialiri air sisa masakan berbau busuk, sementara warga mulai mengeluhkan gangguan pernapasan dan kesehatan mendadak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketiadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) mempertegas kesan bahwa pengelola program seolah kebal hukum dan merasa aturan negara tidak berlaku di Desa Tulang Bawang.
Melihat instansi tingkat kabupaten yang kompak “masuk angin” dan tidak berani menjalankan fungsi pengawasan, LSM-KCBI memastikan tidak akan tinggal diam membiarkan rakyat kecil dizalimi. Seluruh bukti investigasi, dokumentasi foto, hingga rekam jejak surat panggilan yang diabaikan akan segera dinaikkan ke meja Gubernur Sumatera Selatan, Inspektorat Provinsi, Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Sumsel, hingga Kejaksaan.
“Karena tiga instansi daerah ini serentak membisu dan pura-pura tuli, kami naikkan level perlawanan ini. Jangan salahkan jika nanti aparat penegak hukum tingkat atas yang turun untuk membongkar siapa yang melindungi operasional dapur tanpa izin lingkungan ini. Kami minta pejabat yang terbukti lalai segera dievaluasi, paksa lengkapi fasilitas IPAL, dan pulihkan ekosistem warga!” pungkasnya.
Publik kini menanti ketegasan pihak provinsi untuk menjatuhkan sanksi tegas mulai dari penghentian sementara kegiatan hingga audit total agar program strategis negara tidak dicederai oleh praktik merusak lingkungan.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
