Diduga Selewengkan Anggaran Rp27 Miliar, Pengelolaan Dana Pendidikan Universitas Sapta Mandiri Disorot
BALANGAN, DN-II Dunia pendidikan di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, diguncang dugaan penyimpangan anggaran. Program prestisius “1000 Sarjana” dari Pemerintah Kabupaten Balangan yang digelontorkan dengan nilai fantastis Rp27 miliar per semester untuk sekitar 4.000 mahasiswa di Universitas Sapta Mandiri (USM), diduga diselewengkan oleh pihak pengelola.
Faktanya, kondisi kontras justru terjadi di lapangan. Ratusan dosen yang menggantungkan hidup dari gaji sekitar Rp5 juta per bulan dilaporkan belum menerima hak mereka selama 5 bulan berturut-turut, terhitung sejak April hingga September 2026. Pihak Yayasan Sapta Bakti Pendidikan (YSBP) Balangan yang dipimpin oleh Slametno kini menjadi sorotan tajam publik.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi dan pengakuan para civitas akademika—baik dosen, karyawan, maupun petugas keamanan—pola pembayaran gaji di yayasan tersebut tidak menentu, mulai dari sistem kasbon, pembayaran sebagian, hingga pencicilan layaknya kredit.
Rincian Tunggakan Finansial dan Fasilitas Minim
Berdasarkan data yang dihimpun dari para dosen, total tunggakan hak finansial dan permasalahan di kampus mencakup:
Gaji Pokok dan Tunjangan: Gaji mengajar, uang makan, serta tunjangan transportasi dosen dan karyawan tidak dibayarkan selama 5 bulan.
Honorarium Narasumber: Honor narasumber pelatihan yang diisi oleh para dosen tertunggak hingga 1 tahun.
Iuran BPJS Kesehatan: Tagihan BPJS Kesehatan dosen dan karyawan menunggak selama 5 bulan, sehingga kartu jaminan kesehatan nonaktif dan tidak bisa digunakan untuk berobat.
Fasilitas Belajar Mahasiswa: Fasilitas penunjang akademik dinilai tidak layak. Pengadaan proyektor, misalnya, hanya dianggarkan sekitar Rp300.000 per unit dengan kualitas sangat rendah dan tidak layak pakai.
Jika dikalkulasikan secara rinci:
Tunggakan Gaji Dosen: 181 orang × Rp5.000.000 × 5 bulan = Rp4.525.000.000.
Tunggakan Gaji Karyawan: 75 orang × Rp1.500.000 × 5 bulan = Rp562.500.000.
Total Keseluruhan: Mencapai Rp5.087.500.000 (lima miliar delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Kejanggalan Aset Mewah di Tengah Krisis Dosen
Di tengah penderitaan para tenaga pengajar, muncul kejanggalan mencolok berupa kepemilikan aset mewah. Sebuah rumah pribadi mewah yang diduga milik pengurus yayasan berdiri megah di sebelah kampus Universitas Sapta Mandiri dengan nilai ditaksir mencapai Rp3 miliar. Pembangunan rumah tersebut bersamaan waktunya dengan periode pencairan dana Program 1000 Sarjana dari Pemkab Balangan.
Selain itu, tercatat sejumlah aset kendaraan bermotor roda empat yang diduga dibeli menggunakan dana program pendidikan tersebut setiap kali anggaran cair antara tahun 2023 hingga 2026, di antaranya:
Beberapa unit mobil listrik
Mitsubishi Pajero Sport
Wuling Cortez dan Wuling Confero
Daihatsu Rocky, Daihatsu Sigra, Daihatsu Ayla, serta Toyota Agya
Sejumlah aset properti di beberapa lokasi sekitar.
Berdasarkan pengakuan para dosen, dana operasional tersebut bersumber dari sisa pembayaran SPP mahasiswa yang masuk melalui program pemerintah daerah, dengan besaran sekitar Rp6 juta hingga Rp9 juta per mahasiswa tergantung pada program studi masing-masing.
5 Tuntutan Tegas dan Ancaman Jerat Hukum
Menyikapi situasi ini, para dosen, karyawan, dan sekuriti Universitas Sapta Mandiri menyampaikan lima tuntutan tegas serta mendesak adanya audit menyeluruh terhadap dana program pemerintah daerah tersebut:

Segera bayar lunas gaji dan seluruh tunjangan (mengajar, makan, transport) dosen dan karyawan.
Lunasi honorarium narasumber pelatihan dosen yang tertunggak selama 1 tahun.
Bayar tagihan iuran BPJS Kesehatan dosen dan karyawan yang menunggak selama 5 bulan.
Berikan fasilitas belajar yang layak kepada mahasiswa, mengganti proyektor murah yang tidak layak pakai.
Hentikan segala bentuk keterlambatan dan potensi penyalahgunaan anggaran di lingkungan Universitas Sapta Mandiri Balangan ke depan.
”Kami menuntut hak kami, bukan meminjam atau kasbon,” tegas FB, salah satu dosen Universitas Sapta Mandiri.
Civitas akademika mendesak lembaga berwenang untuk mengaudit aliran dana APBD Pemkab Balangan yang masuk ke rekening yayasan. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, pihak yayasan—yang diketahui dipimpin oleh Slametno yang juga menjabat di salah satu instansi pemerintah daerah—dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perbuatan tersebut diduga melanggar:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 KUHP.
Pasal 12 huruf e dan f jo. Pasal 12B UU Tipikor mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangannya.
Pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
Respons Lembaga Terkait dan Hak Jawab
Kasus ini kini menjadi sorotan serius bagi dunia pendidikan tinggi, LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI. Penegakan hukum diharapkan menjadi preseden bahwa dunia pendidikan tidak kebal hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua YSBP, Slametno, belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media melalui pesan singkat dan telepon diabaikan (bungkam).
Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta, data, dan konfirmasi lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya dalam waktu 1×24 jam kepada pihak-pihak terkait yang namanya disebutkan dalam pemberitaan ini.
Tim Investigasi: Iswandi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
