KOTA BENGKULU, DN-II Sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu yang membiarkan restoran Mie Gacoan tetap beroperasi saat proses uji laboratorium limbah berlangsung adalah sebuah kecerobohan birokrasi yang fatal. Pemerintah seolah lebih sayang pada omzet pengusaha daripada kesehatan warga yang terancam dampak pencemaran. (17/12/2025).
Logika sederhana publik bertanya: Jika sebuah usaha sedang diselidiki atas dugaan pencemaran, mengapa aktivitasnya tidak dihentikan sementara? Membiarkan mereka tetap buka sama saja dengan mengizinkan potensi pembuangan limbah terus berlanjut ke pemukiman warga.
Sesuai dengan semangat perlindungan lingkungan hidup, keselamatan warga adalah hukum tertinggi. Namun, pernyataan Kabid Penataan dan PKLH DLH Kota Bengkulu, Muhammad Iqbal, yang memilih “menunggu hasil lab” sebelum mengambil tindakan, menunjukkan lemahnya keberpihakan pada masyarakat.
“Hasil uji laboratorium masih kami tunggu. Setelah itu, kami akan memanggil pihak Mie Gacoan,” ujar Iqbal (15/12/2025).
Sikap pasif ini sangat berbahaya. Jika hasil lab nantinya mengonfirmasi adanya zat berbahaya, siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan warga selama masa tunggu tersebut? Apakah pemerintah mau menanggung biaya pengobatan warga?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Publik mencium adanya standar ganda. Mie Gacoan yang hanya mengandalkan SPPL dokumen untuk usaha berisiko rendah seharusnya sudah “dikandangkan” sementara begitu ada laporan pencemaran yang meresahkan.
Penghentian aktivitas adalah prosedur standar untuk memastikan tidak ada bukti yang dimanipulasi dan untuk melindungi warga dari paparan limbah yang lebih luas. Jika setelah diuji ternyata tidak tercemar, silakan buka kembali. Namun, membiarkan mereka tetap beroperasi di tengah kecurigaan publik adalah bentuk pengabaian hak asasi manusia atas lingkungan yang sehat.
Dibalik perdebatan apakah izin usaha itu kewenangan Provinsi atau Kota, rakyat sebenarnya tidak peduli. Rakyat hanya ingin air mereka bersih dan udara mereka tidak bau. Saling lempar tanggung jawab antara DLH Kota dan Provinsi hanya mempertegas kesan bahwa birokrasi kita “mandul” saat berhadapan dengan raksasa waralaba.
Investasi tidak boleh dibayar dengan air mata warga. Jika Pemkot Bengkulu punya keberanian, seharusnya mereka memasang garis pembatas atau segel sementara di area pembuangan limbah hingga hasil lab keluar secara transparan.
Kepada Walikota dan Gubernur, jangan sampai kebijakan Anda baru terasa “pedas” setelah ada jatuh korban atau kerusakan alam yang tak bisa diperbaiki. Menunggu hasil lab bukanlah alasan untuk membiarkan operasional tetap berjalan.
Hentikan operasional Mie Gacoan sekarang juga hingga ada jaminan keamanan lingkungan secara ilmiah. Jangan sampai rakyat menilai bahwa pemerintah daerah hanyalah “petugas keamanan” bagi kepentingan modal besar, sementara warga dibiarkan terdampar di tengah pencemaran.
Publisher -Red
Bengkulu, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan sinergi antara pemerintah daerah (Pemda), TNI, dan pemangku kepentingan terkait guna mempercepat pendataan lahan untuk pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Provinsi Bengkulu.
Komitmen tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Edi Mardianto saat memimpin Rapat Lanjutan Konsolidasi Teknis dan Akselerasi Pendataan Lahan untuk Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDKMP di Bengkulu, belum lama ini.
Edi menegaskan, Kemendagri memiliki peran strategis dalam mengawal dan memastikan proses pendataan lahan KDKMP berjalan secara optimal. Pendataan tersebut menjadi fondasi penting bagi percepatan pembangunan fisik KDKMP sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDKMP. Selain itu, hal tersebut juga diatur dalam Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDKMP.
Forum ini digelar untuk melakukan pemetaan dan pendataan lahan, sekaligus menyamakan persepsi dengan PT Agrinas Pangan Nusantara guna mempercepat pembangunan gerai KDKMP. Langkah ini dilakukan dengan dukungan lintas kementerian, Pemda, serta tim yang terlibat.
“Kementerian Dalam Negeri [bertugas] mengawal jumlah pendataan lahan untuk pembangunan gerai Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih,” ujarnya. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Edi menambahkan, pendataan lahan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus memenuhi aspek legalitas dan kesiapan fisik. Lahan yang diusulkan harus memiliki kejelasan alas hak, tercatat sebagai aset daerah atau desa, serta memenuhi kriteria teknis, seperti luas minimal, kondisi tanah yang stabil, serta lokasi yang aman dan strategis.
Dalam kesempatan tersebut, Edi juga menyoroti pentingnya pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai instrumen utama pelaporan dan pemantauan. Ia menyampaikan bahwa Kemendagri telah menyiapkan penanggung jawab (PIC) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) untuk memfasilitasi akses akun dan user ID SIPD bagi desa-desa di Bengkulu.
“User ID Sistem Informasi Pemerintahan Daerah akan didistribusikan ke masing-masing desa khususnya wilayah Provinsi Bengkulu, yang kemudian [datanya] diisi oleh masing-masing desa,” jelasnya.
Rapat tersebut diikuti secara langsung oleh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan perwakilan TNI. Turut bergabung secara daring jajaran pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu serta pejabat terkait lainnya.
Red
You cannot copy content of this page
