JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyerahkan secara resmi sejumlah alat utama sistem persenjataan (alutsista) strategis modern kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (18/05/2026). Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya modernisasi dan penguatan ruang udara nasional.
Adapun alutsista canggih yang diserahkan meliputi:
6 unit pesawat tempur Multi-Role Combat Aircraft (MRCA) Rafale.
4 unit pesawat Falcon 8X.
1 unit pesawat angkut strategis Airbus A400M Multi-Role Tanker Transport (MRTT).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
1 paket persenjataan modern, termasuk rudal jarak jauh Meteor dan Smart Weapon Hammer.
1 unit radar Ground Controlled Interception (GCI) GM403.
Kehadiran berbagai platform pertahanan udara mutakhir ini menandai langkah strategis pemerintah dalam membangun kekuatan udara yang terintegrasi, adaptif, dan disegani di kawasan.
Sinergi Tempur dan Deteksi Dini
Pesawat tempur Rafale yang diserahkan diproyeksikan untuk memperkuat kemampuan tempur udara-ke-udara (air-to-air) dan udara-ke-darat (air-to-ground) TNI Angkatan Udara (AU). Kemampuan tempur jet generasi 4.5 ini akan dioptimalkan oleh dukungan rudal jarak jauh Meteor serta bom pintar Hammer.
Sementara itu, pesawat Falcon 8X dikerahkan untuk mendukung mobilitas strategis, misi komando, serta pengawasan udara. Di sisi logistik dan taktis, pesawat Airbus A400M MRTT akan menjadi elemen krusial dalam memperkuat kemampuan angkut strategis sekaligus berfungsi sebagai tanker pengisian bahan bakar di udara (air-to-air refueling). 
Guna mengintegrasikan seluruh kekuatan pemukul tersebut, radar GCI GM403 akan berfungsi sebagai “mata” pertahanan udara nasional. Radar canggih ini memiliki kemampuan deteksi dini terhadap ancaman udara dan bertugas mengarahkan pesawat tempur TNI AU untuk melakukan intersepsi terhadap setiap pelanggaran kedaulatan wilayah udara Indonesia.
Komitmen Pertahanan Berkelanjutan
Dalam keterangannya usai prosesi penyerahan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pertahanan negara yang tangguh merupakan syarat mutlak agar Indonesia mampu menghadapi dinamika tantangan global serta melindungi kepentingan strategis nasional.
“Pertahanan yang kuat adalah investasi mutlak untuk menjaga kedaulatan kita. Pemerintah berkomitmen penuh untuk terus melanjutkan pembangunan kekuatan pertahanan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Presiden.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Presiden menyampaikan bahwa fokus penguatan ke depan tidak hanya bertumpu pada satu sektor, melainkan mencakup modernisasi dan pengamanan di seluruh matra pertahanan, baik Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara secara proporsional.
Red/BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#TNIAU
#AlutsistaTNI
MAGETAN, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja (kunker) ke sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Timur pada Sabtu (16/05/2026). Mengawali agendanya, Kepala Negara mendarat di Pangkalan TNI AU Iswahjudi, Kabupaten Magetan, sekitar pukul 08.00 WIB, sebelum melanjutkan perjalanan darat menuju Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Tuban.
Di Kabupaten Nganjuk, Presiden Prabowo dijadwalkan meresmikan Museum Ibu Marsinah beserta Rumah Singgah. Peresmian ini menjadi bentuk penghormatan terhadap rekam jejak sejarah perjuangan buruh di Indonesia. 
Tak hanya itu, dalam upaya memperkuat ekonomi kerakyatan, Kepala Negara juga akan meresmikan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara serentak.
Agenda Utama Presiden di Jawa Timur:
Nganjuk: Peresmian Museum Ibu Marsinah & Rumah Singgah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Nganjuk: Peresmian operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Tuban: Menghadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026.
Setelah menyelesaikan rangkaian agenda di Nganjuk, Presiden dan rombongan terbatas akan bertolak ke Kabupaten Tuban. Di sana, Presiden Prabowo diagendakan menghadiri sektor pangan dalam acara Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026, sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjaga swasembada pangan nasional.
Dalam penerbangan dan rangkaian kunker ke Jawa Timur kali ini, Presiden didampingi oleh sejumlah pejabat kabinet, di antaranya:
Prasetyo Hadi (Menteri Sekretaris Negara)
Sugiono (Menteri Luar Negeri)
Dudung Abdurachman (Kepala Staf Kepresidenan)
Sudaryono (Wakil Menteri Pertanian)
Teddy Indra Wijaya (Sekretaris Kabinet)
Red: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#KunkerPresiden
#PrabowoSubianto
#JawaTimur
BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes tengah mematangkan persiapan menjelang Hari Raya Iduladha 1447 H. Tahun ini, Pemkab Brebes melalui kebijakan Bupati akan menyalurkan bantuan hewan kurban berupa 6 ekor sapi dan 12 ekor kambing untuk masyarakat di berbagai wilayah kabupaten.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Brebes, Kambali, S.K.M., M.Kes. menyampaikan bahwa bantuan hewan kurban ini ditujukan langsung ke sejumlah masjid dan lembaga sosial di Kabupaten Brebes guna menyemarakkan syiar Islam dan berbagi kebahagiaan.
“Harapannya, bantuan hewan kurban dari Pemda ini bisa membantu menyemarakkan syiar dakwah Islam di masjid-masjid. Selain itu, ini adalah bentuk berbagi kebahagiaan dengan warga sekitar masjid melalui pembagian daging kurban,” ujar pria yang akrab disapa Pak Kesra tersebut saat diwawancarai pada Senin (18/5/2026).
Sebaran Distribusi Hewan Kurban
Untuk memastikan penyaluran yang merata, Pemkab Brebes telah memetakan titik-titik distribusi hewan kurban sebagai berikut:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
1. Distribusi Sapi (6 Ekor):
Kecamatan Sirampog (1 ekor)
Kecamatan Bulakamba / Larangan (1 ekor)
Pendopo Kabupaten (1 ekor)
Kecamatan Ketanggungan (1 ekor)
Kecamatan Losari (1 ekor)
Satu titik wilayah lainnya di Brebes (1 ekor)
2. Distribusi Kambing/Domba (12 Ekor):
Sebanyak 12 ekor kambing akan disebar ke beberapa wilayah dan lembaga, di antaranya:
Baznas Kabupaten Brebes (2 ekor)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Wilayah Jatibarang, Songgom, dan Gintung.
Beberapa masjid lainnya di wilayah Brebes berdasarkan pengajuan dari pengurus setempat.
Dukung Kelayakan Konsumsi Lewat Juru Sembelih Halal (Juleha)
Selain penyaluran hewan, Pemkab Brebes juga menaruh perhatian besar pada proses penyembelihan yang aman dan sesuai syariat Islam. Pak Kesra mengimbau masyarakat agar memercayakan proses penyembelihan kepada pengurus masjid (takmir), kyai, atau ustaz yang sudah memahami tata cara yang sah.
“Mereka lebih paham mengenai tata cara penyembelihan hewan yang halal sesuai syariat. Karena kalau tidak disembelih dengan benar, dagingnya bisa menjadi haram,” tegas pejabat yang telah memimpin Bagian Kesra sejak Oktober 2025 tersebut.
Untuk mendukung hal ini, Pemkab Brebes melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) bekerja sama dengan DPD Juru Sembelih Halal (Juleha) telah menggelar pelatihan intensif bagi para jagal.
“Sekitar dua minggu yang lalu, kami sudah mengadakan pelatihan sembelih halal yang diikuti oleh 60 orang peserta. Dengan adanya Juleha yang terlatih, kami berharap pelaksanaan kurban tahun ini berjalan lancar, higienis, dan sepenuhnya memenuhi kaidah syar’i,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Capaian target pajak daerah di sektor pasar di Kabupaten Brebes menghadapi tantangan berat. Di tengah keluhan para pedagang mengenai penurunan omzet, realisasi penerimaan pajak hingga memasuki bulan Mei 2026 ini baru menyentuh angka sekitar 21 persen. (18/5/2026).
Kepala Pasar Kodim Brebes, Amiruddin, mengungkapkan bahwa target pajak yang dibebankan pada tahun ini mengalami kenaikan menjadi Rp495 juta. Angka tersebut meningkat cukup signifikan dibanding target tahun lalu yang berada di kisaran Rp460 juta.
Kondisi ini memicu kekhawatiran dari berbagai pihak. Mengingat waktu sudah memasuki bulan kelima di tahun berjalan, capaian tersebut belum juga menyentuh angka separuhnya. Lemahnya daya beli masyarakat dan lesunya kondisi pasar disinyalir menjadi pemicu utama seretnya setoran pajak.
”Sementara pasar pada mengeluh pendapatan kurang, otomatis bayar pajak pun orang jadi malas,” ujar Amiruddin saat memberikan keterangan terkait evaluasi capaian tersebut.
Tetap Optimis di Tengah Lesunya Pasar
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meski dihadapkan pada situasi pasar yang sepi dan beban yang terus menumpuk termasuk adanya potensi tambahan target sebesar Rp60 juta yang bisa mengerek total target menjadi Rp555 juta Amiruddin menegaskan bahwa pihaknya akan tetap bekerja maksimal di lapangan.
Saat dikonfirmasi mengenai optimisme mengejar ketertinggalan di sisa tahun 2026 ini, Amiruddin menyatakan bahwa ia bersama timnya terus bergerak dan berupaya keras.
”Yang penting saya sudah berusaha sekuat tenaga sama semampu saya. Ya, yang penting saya berusaha,” ungkap Amiruddin dengan nada optimis, sembari menyebut nama anggota timnya seperti Karim, Didin, dan Wisma yang terus mendampinginya di lapangan.
Tantangan berat kini memang menanti para petugas pemungut pajak di Brebes. Selain menggenjot pasar utama, mereka juga harus mengoptimalkan titik-titik pasar lama seperti Bangunpando yang hingga kini masih beroperasi. Tim di lapangan harus memutar otak agar target ratusan juta tersebut dapat terpenuhi di tengah kelesuan ekonomi yang sedang dirasakan oleh para pedagang.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Kondisi pasar tradisional di Kabupaten Brebes tengah menghadapi tantangan berat. Di saat target retribusi di sejumlah titik mengalami penyesuaian—seperti di Pasar Kodim yang naik dari Rp495 juta menjadi Rp565 juta—kondisi sebaliknya justru terjadi di Pasar Induk Brebes. Pendapatan di pasar tersebut merosot tajam akibat sepinya aktivitas jual beli, Senin (18/5/2026).
Menanggapi dilema tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Brebes, Khaerul Abidin, membeberkan sejumlah faktor utama yang menjadi pemicu. Mulai dari kerusakan infrastruktur, perubahan pola belanja masyarakat, hingga mandeknya anggaran revitalisasi dari pemerintah pusat.
Perubahan Perilaku Konsumen dan Kerusakan Fisik
Khaerul Abidin menjelaskan bahwa kondisi fisik Pasar Induk Brebes saat ini sudah banyak yang mengalami kerusakan. Hal ini diperparah dengan bergesernya perilaku konsumen yang kini enggan berlama-lama di dalam area pasar.
“Fisiknya kan pada rusak semua, dan kebanyakan pola beli masyarakat sudah berubah. Mereka datang ke pasar itu sebentar. Akhirnya, pedagang-pedagang yang di dalam sepi dan memilih keluar (berjualan di luar). Ini yang susah ditata,” ujar Khaerul.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain faktor fasilitas yang kurang representatif, penurunan daya beli masyarakat secara umum juga diakui menjadi faktor penentu anjloknya omzet para pedagang tradisional saat ini.
Terbentur Anggaran Pusat, Proposal Mandek Sejak Pandemi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes menegaskan situasi ini terjadi bukan karena absennya upaya dari daerah. Langkah proaktif telah dilakukan dengan mengajukan proposal revitalisasi langsung ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, kebijakan fiskal di tingkat pusat menjadi tembok penghalang utama.
Dari koordinasi terakhir dengan pihak kementerian, terungkap bahwa sejak masa pandemi Covid-19 hingga saat ini, belum ada alokasi anggaran khusus untuk perbaikan pasar tradisional dari pusat.
“Kami sudah mengajukan dan sowan ke Kementerian Perdagangan, tapi memang belum ada anggarannya. Menteri bahkan menyampaikan bahwa dari tahun 2020 zaman Covid sampai sekarang, belum ada anggaran untuk revitalisasi pasar,” lanjut Khaerul.
Upaya jemput bola juga sempat dilakukan Pemkab Brebes saat kunjungan Menteri Koordinator (Menko) ke wilayah Brebes dengan menyerahkan proposal secara langsung. Namun, realisasi di lapangan sepenuhnya tetap bergantung pada ketersediaan APBN.
Kondisi serupa ternyata menimpa rencana pengembangan Pasar Bawang Klampok yang sebelumnya telah dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Optimisme Pasar Bawang Klampok dan Benang Kusut Aset
Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Diskopumdag Brebes tetap menyimpan asa untuk mengoptimalkan potensi daerah. Salah satunya adalah mendorong Pasar Bawang Klampok agar mampu bertransformasi menjadi pusat perdagangan bawang merah terbesar di Pulau Jawa. Untuk mendukung visi tersebut, modernisasi fasilitas seperti pengadaan jembatan timbang (timbangan mobil) yang lebih mumpuni mutlak diperlukan.
Namun, di samping persoalan anggaran, penataan pasar di Brebes juga dihadapkan pada persoalan status aset yang kompleks. Beberapa fasilitas pendukung, seperti deretan ruko yang rusak di area depan pasar, ternyata berada di bawah pengelolaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bukan di bawah kewenangan langsung dinas pasar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tumpang tindih legalitas aset ini disinyalir turut memperlambat proses eksekusi perbaikan dan penataan pedagang di lapangan. Pemkab Brebes kini terus berupaya mencari formula terbaik agar roda ekonomi di pasar tradisional bisa kembali menggeliat di tengah keterbatasan modal fiskal.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kabupaten Brebes tengah gencar melakukan penataan menyeluruh terhadap potensi pasar traditional. Langkah ini diambil guna mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pasar yang dinilai cukup besar. Penataan ini mencakup evaluasi berkala di lapangan hingga rencana pengelolaan parkir off-street dengan melibatkan pihak ketiga.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Dinkopumdag Kabupaten Brebes, Khaerul Abidin, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (18/5/2026) terkait langkah strategis pengoptimalan pendapatan daerah di sektor pasar.
“Beban kami untuk PAD ini kan cukup gede. Makanya saya benar-benar tidak main-main. Pagi tadi saya sudah turun langsung ke Pasar Jatibarang untuk melihat tim teknis yang sedang menghitung potensi pasar menggunakan alat kompetensi khusus. Sebenarnya itu yang sedang kita tata,” ujar Khaerul Abidin, Senin (18/5).
Soroti Alih Fungsi Fasilitas Umum Jadi Area Dagang
Namun, di tengah upaya optimalisasi penataan tersebut, mencuat persoalan krusial terkait alih fungsi fasilitas umum di lapangan. Berdasarkan temuan di lapangan, area Terminal Angkot Jatibarang (dekat Pegadaian/masjid) dan Terminal C Brebes (sebelah barat Pasar Kodim) kini kerap berubah fungsi menjadi lapak pedagang gelaran sejak pukul 01.00 dini hari hingga pukul 09.00 WIB.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kondisi ini sempat memicu kebingungan publik terkait tumpang tindih kewenangan penarikan retribusi. Secara regulasi, area terminal berada di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub), namun pada realitasnya justru dipadati oleh aktivitas pedagang pasar.
Menanggapi persoalan tersebut, Khaerul Abidin meminta masyarakat maupun pihak terkait tidak perlu bingung. Menurutnya, segala bentuk pembenahan saat ini sedang berjalan dan muara dari pendapatan tersebut tetap bermuara ke kas Pemerintah Daerah (Pemda).
“Pertama, saya ini memang lagi menata. Yang kemarin berantakan kita perbaiki betul. Kedua, kalau masalah ini masuk kewenangan siapa, toh semuanya masuk ke Pemda,” jelasnya secara diplomatis.
Ketegasan Batas Kewenangan On-Street dan Off-Street
Untuk mengurai benang kusut pengelolaan fasilitas di sekitar pasar, Dinkopumdag menegaskan adanya pembagian zonasi yang jelas antara area on-street (bahu jalan) dan off-street (dalam pasar), khususnya terkait tata kelola sektor parkir.
Area On-Street (Bahu Jalan): Menjadi kewenangan penuh Dinas Perhubungan (Dishub).
Area Off-Street (Dalam Pasar): Menjadi kewenangan penuh Pengelola Pasar (Dinkopumdag), yang saat ini mulai diarahkan menggunakan sistem lelang kepada pihak ketiga.
“Kalau untuk parkir, yang on-street itu kewenangan Perhubungan, silakan, saya tidak ikut urusan. Nanti kalau yang di dalam (off-street), itu kewenangan kami. Saat ini di Pasar Seng sudah dikelola pihak ketiga melalui proses lelang. Untuk pasar lainnya akan menyusul, karena jumlah pasar kita lebih dari 22 pasar besar,” tambahnya.
Respons Dugaan Retribusi Ilegal di Limbangan, Dinkopumdag Janji Cek Lapangan
Selain persoalan alih fungsi terminal, pihak Dinkopumdag juga dihadapkan pada pertanyaan terkait dugaan penarikan karcis di bahu jalan wilayah Limbangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penarikan retribusi di area on-street tersebut diduga dilakukan oleh oknum petugas pasar, bukan oleh pihak Dishub.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas penarikan retribusi di lokasi tersebut, Khaerul Abidin mengaku belum bisa memberikan jawaban pasti. Kendati demikian, ia berjanji akan segera melakukan kroscek langsung ke lapangan sesuai dengan jadwal monitoring yang telah disusun, termasuk wilayah Bulakamba dan Tanjung.
“Saya belum tahu, saya belum bisa jawab kalau itu. Kemarin saya sudah keliling ke beberapa pasar, yang rusak sudah kita hitung. Tapi kesepakatan kita, kalau on-street (di jalan) itu urusan Perhubungan. Nanti saya cek sesuai jadwalnya saja,” pungkas Khaerul kepada Awak media Drtik-Nasiinal.Com
Reporter: teguh
Presiden Resmikan 1.061 Gedung Koperasi Merah Putih, Pangdam XVIII/Kasuari Hadiri Vicon di Manokwari
MANOKWARI, DN-II Semangat kebersamaan dan optimisme membangun ekonomi kerakyatan terasa kuat di Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Jalan Poros SP 7, Kampung Sumber Boga, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Pangdam XVIII/Kasuari, Christian Kurnianto Tehuteru bersama pejabat umum Kodam XVIII/Kasuari menghadiri Vicon Peresmian 1.061 Gedung KDKMP se-Indonesia yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo, pada minggu (17/05/2026)
Dalam sambutannya, Presiden Republik Indonesia menegaskan bahwa program Koperasi Merah Putih merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengembangan koperasi berbasis desa dan kelurahan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata. Program ini juga menjadi salah satu strategi nasional dalam mendukung ketahanan pangan, pemerataan ekonomi, serta penguatan kemandirian masyarakat hingga ke tingkat kampung.
Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penekanan tombol sirene oleh Presiden Republik Indonesia bersama jajaran Kabinet Merah Putih sebagai tanda resmi peresmian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) se-Indonesia. Momentum ini disambut antusias oleh masyarakat dan seluruh peserta Vicon sebagai simbol dimulainya penguatan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi di berbagai daerah di Indonesia. 
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Alfred Papare, S.I.K., Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani, S.H., M.Si., Bupati Manokwari, Hermus Indou, S.IP., M.H., Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, S.Hut., M.Ling., Kepala Dinas Koperasi Papua Barat, Sarce M. Medotga, S.Sos, unsur Forkopimda Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Manokwari, para Kepala Distrik se-Warpramasi, serta para Kepala Kampung se-Distrik Warpramasi. menunjukkan adanya sinergitas lintas sektoral dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam pengawasan, pendampingan, dan pelaksanaan program koperasi di wilayah Papua Barat. Red
TEGAL, DN-II Kawasan Gedung Olahraga (GOR) Wisanggeni Kota Tegal tidak hanya menjadi pusat aktivitas olahraga, tetapi juga menjadi ladang rezeki bagi para pelaku UMKM. Salah satunya adalah Fauzi (22), pemuda asal Kabupaten Purbalingga yang mengadu nasib dengan berjualan kuliner tradisional getuk goreng di kawasan tersebut.
Meski harus menempuh perjalanan jauh dari Purbalingga ke Kota Tegal, Fauzi konsisten berjualan setiap satu minggu sekali, tepatnya pada hari Minggu. Usaha yang baru digelutinya selama lima bulan terakhir ini rupanya mendapat respons positif dari masyarakat Tegal.
“Saya berjualan di sini seminggu sekali. Alhamdulillah, dalam sehari omzet penjualan bisa mencapai Rp1,2 juta,” ujar Fauzi saat ditemui di lapaknya yang berlokasi di Jalan Wisanggeni 2 No. 2, atau tepat di sebelah utara Koperasi Haji, Minggu (17/5/2026).
Fauzi menjelaskan bahwa getuk goreng yang ia jual merupakan hasil produksi sendiri dengan bahan baku utama singkong pilihan. Untuk satu kilogram getuk goreng yang gurih dan manis tersebut, ia mematok harga Rp40.000.
Selama berjualan di area publik tersebut, Fauzi mengaku tidak mengalami kendala atau keluhan yang berarti. Terkait biaya operasional lapak, ia menilai iuran yang ditarik oleh pengelola setempat masih sangat terjangkau bagi para pedagang kecil.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Untuk keluhan tidak ada. Kalau untuk iuran, kami membayar uang parkir sebesar Rp2.000 dan uang keamanan Rp2.000. Jadi totalnya Rp4.000, bayar sendiri-sendiri,” terangnya.
Bagi masyarakat Tegal dan sekitarnya yang rindu atau ingin mencicipi kelezatan getuk goreng khas buatan Fauzi, Anda bisa langsung mengunjungi kawasan GOR Wisanggeni Tegal setiap hari Minggu pagi.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Penyaluran program bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng untuk alokasi bulan Mei 2026 di Kabupaten Brebes baru menyentuh tiga kecamatan di wilayah Pantai Utara (Pantura) dan sekitarnya. Ketiga wilayah tersebut meliputi Kecamatan Brebes, Kecamatan Songgom, dan Kecamatan Bulakamba hingga Minggu, (17/5/2026).
Adanya komoditas tambahan berupa minyak goreng diakui menjadi salah satu faktor yang memperlambat proses logistik di lapangan. Jika sebelumnya Bulog mampu mendistribusikan beras ke dua kecamatan dalam sehari, kini proses pengepakan dan penyusunan komoditas ekstra tersebut memakan waktu lebih lama.
Menanggapi keterlambatan ini, Kepala Gudang Bulog Cimohong Brebes, Faisal Surya P, memberikan klarifikasi. Melalui pesan singkat pada Minggu (17/5/2026), Faisal menjelaskan bahwa tersendatnya penyaluran ini merupakan fenomena nasional yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia (selindo), bukan hanya di Kabupaten Brebes.
“Hal ini disebabkan oleh keterbatasan stok dari pihak produsen. Mereka harus membagi pasokan untuk memenuhi kebutuhan pasar umum sekaligus program subsidi atau bantuan pemerintah,” ujar Faisal.
Faisal juga menepis spekulasi mengenai adanya kendala teknis pada kemasan. Ia memastikan bahwa seluruh kelengkapan logistik, termasuk karung kemasan, dalam kondisi siap dan aman.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pihak Bulog Cimohong menargetkan sisa kecamatan yang belum menerima bantuan akan mulai dikirimkan kembali pada minggu ini. Diharapkan seluruh alokasi untuk Kabupaten Brebes dapat tersalurkan sepenuhnya pada minggu depan.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Sampang, DN-II Aroma dugaan penyimpangan dana desa hingga praktik penghalangan proses hukum menyeruak dari Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Seorang warga Dusun Asemraja, Desa Asemraja bernama H. Moh. Huzaini secara resmi melayangkan laporan dan pengaduan berlapis kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan penyimpangan pembangunan desa, kerugian warga, hingga tindakan pejabat yang diduga menghalangi keadilan.
Laporan bernomor 531/SH-JRNGK/PNS-PROV/IV/2026 tertanggal 21 April 2026 itu disebut sebagai penguatan dari laporan sebelumnya pada 6 November 2025. Dalam dokumen setebal puluhan halaman tersebut, pelapor menguraikan dugaan praktik administrasi kacau, penyimpangan pengelolaan anggaran, hingga adanya indikasi perlindungan terhadap oknum mantan Penjabat Kepala Desa yang telah mengakui kerugian warga dalam forum resmi mediasi, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Hal itu diungkapkan H. Moh. Huzaini kepada wartawan Sabtu (16/05/2026). Ia menegaskan laporan tersebut bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan perjuangan warga untuk membuka dugaan persoalan sistemik di tingkat kecamatan. “Kami meminta negara hadir. Jika lembaga pengawas daerah tidak mampu menuntaskan, maka KPK harus turun tangan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, selain laporannya disampaikan kepada KPK, laporannya juga disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Sampang, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sampang, Bupati Sampang, Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Timur dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI.
Adapun, lanjutnya, dasar dan bukti yang dimiliki terdiri dari: Pertama, Salinan Laporan Pertama Nomor 003/SH.28/TH.25 Tanggal 06 November 2025;
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kedua, Catatan kehadiran dan hasil pertemuan di Inspektorat Kabupaten Sampang tanggal 20 April 2026;
Ketiga, Salinan Surat Inspektorat Nomor 7001.2.4/254 dan Nomor 7001.2.4/255 tanggal 15 April 2026;
Keempat, Salinan Berita Acara Mediasi tanggal 30 Januari 2026 yang dihadiri Polsek, Koramil, tokoh masyarakat, dan korban;
Kelima, Salinan RKPDes dan APBDes Desa Asemraja Tahun 2024 dan 2025;
Keenam, Keterangan kondisi fisik dan material pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih;
Ketujuh, Keterangan status hukum oknum Rahmat: sempat ditahan dalam kasus lain, kemudian dibebaskan karena kasus tersebut dinyatakan belum cukup bukti, sedangkan kasus penipuan terhadap warga belum diproses sama sekali;
Kedelapan, Daftar rincian kerugian yang dialami warga;
Kesembilan, Keterangan sikap dan tindakan Camat Jrengik yang menghalangi proses keadilan pada saat mediasi dan musyawarah desa; dan
Kesepuluh, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pelapor
Menurutnya, ada fakta terbaru dan kekacauan administrasi yang terjadi. Yakni, pada hari Senin, 20 April 2026, dirinya hadir memenuhi panggilan resmi di Inspektorat Kabupaten Sampang, namun ditemukan fakta yang sangat memprihatinkan dan membuktikan adanya upaya pembatasan serta pengecilan masalah, yakni: ketidakhadiran Khoirul Anam, S.Pd., M.M. selaku Camat Jrengik sama sekali tidak hadir, tidak mengirim wakil, dan tidak memberikan alasan resmi. Hal ini menunjukkan sikap menghindari tanggung jawab dan tidak menghormati proses pemeriksaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tak hanya itu, katanya lagi, ada pembatasan lingkup pemeriksaan oleh Inspektorat
dalam pertemuan tersebut. Sebab, pihak Inspektorat menyampaikan rencana akan melakukan pengecekan ke lapangan, namun lingkupnya hanya dibatasi pada masalah pelanggaran pinjaman uang semata, sedangkan tidak mencakup sama sekali masalah kelalaian jabatan dan tindakan penghalangan yang dilakukan oleh Camat Jrengik. Hal ini sangat tidak adil dan membuktikan adanya upaya sengaja untuk menutupi kesalahan berat yang dilakukan oleh pejabat setempat.
Tambahnya lagi, ada pula kesalahan fatal pengelolaan surat. Dimana, pihak Inspektorat mengeluarkan dua surat tanggal 15 April 2026:Surat Nomor 7001.2.4/254: Perintah menghadirkan dirinya, namun penyerahannya diabaikan. Kemudian, Surat Nomor 7001.2.4/255: Undangan untuk Camat, namun secara keliru diserahkan kepada dirinya.
“Akibatnya saya tidak membawa bukti lengkap. Hal ini membuktikan betapa kacau dan tidak berfungsinya sistem administrasi di wilayah ini,” paparnya.
Huzaini menjelaskan, adapun pokok permasalahan dan fakta yang terbukti berawal dari perbuatan mantan Penjabat Kepala Desa Asemraja bernama Rahmat, serta ditambah dengan kelalaian dan perbuatan menghalangi keadilan yang dilakukan oleh Camat Jrengik, sebagai berikut:
Pertama, Penyimpangan dana pembangunan jalan. Dimana, pembangunan jalan dilakukan menggunakan pinjaman uang pribadi warga, bukan dari anggaran APBDes yang sah dan tercatat. Ini membuktikan sistem pengelolaan keuangan sudah salah sejak awal dan melanggar peraturan perundang-undangan;
Kedua, Pengakuan kerugian dalam mediasi. Dimana, pada tanggal 30 Januari 2026, dalam pertemuan resmi yang disaksikan oleh Polsek Jrengik, Koramil Jrengik, tokoh masyarakat, dan seluruh korban, oknum Rahmat secara tegas, jelas, dan tanpa paksaan mengakui seluruh perbuatannya, yaitu:
– Masih memiliki kewajiban melunasi pinjaman untuk pembangunan jalan sebesar Rp 20.000.000,-
– Mengambil uang warga dengan janji menguruskan bantuan alat pertanian berupa traktor, dengan rincian:- Sdr. Mudebbir: Rp 55.000.000,-
– Sdr. Tukina: Rp 15.000.000,-
– Sdr. Pandi: Rp 16.000.000,-
– Sdr. Rofiih: Rp 16.000.000,-
Ketiga, Tindakan Penghalangan dan Kelalaian Berat oleh Camat Jrengik. Sebab, berdasarkan fakta di lapangan, Camat Jrengik selaku pejabat pembina desa justru bertindak sebaliknya, yaitu secara sengaja menghalangi jalannya keadilan, dengan bukti nyata sebagai berikut:
– Pada saat proses mediasi: Meskipun sudah ada pengakuan jelas dan tegas dari oknum Rahmat di hadapan banyak saksi, Camat menolak membuat dan menyerahkan Berita Acara Pengakuan dengan alasan yang tidak masuk akal, yaitu “belum ada kesepakatan”. Padahal fakta utamanya adalah sudah ada pengakuan mutlak dari pelaku, sehingga berkewajiban dicatat secara resmi sebagai bukti.
– Pada saat pelaksanaan Musyawarah Desa: Camat juga secara langsung menghalangi dan menggagalkan pelaksanaan musyawarah yang bertujuan untuk membahas dan menyelesaikan masalah penipuan serta kerugian yang dialami warga.
– Menyembunyikan dokumen: Camat menyimpan dan menyembunyikan seluruh dokumen proses tersebut, kemudian membuat keterangan sepihak untuk memutarbalikkan fakta agar terkesan tidak ada masalah.
Keempat, Proses hukum yang sangat mencurigakan dan tidak adil
Perlu dipertegas dengan tegas: Oknum Rahmat sempat ditahan oleh kepolisian, namun penahanan tersebut bukan berasal dari kasus penipuan dan kerugian terhadap warga ini, melainkan terkait kasus lain yang dilaporkan oleh pihak lain. Terhadap kasus lain tersebut, ia kemudian dibebaskan dengan alasan ‘belum cukup bukti’.
“Sedangkan untuk kasus penipuan dan kerugian materiil yang diderita oleh kami selaku warga, sampai saat ini belum ada tindakan hukum apa pun, belum diperiksa, dan belum diproses lebih lanjut, meskipun sudah ada pengakuan yang nyata, ada korban, serta kerugian yang terbukti. Hal ini sangat mencurigakan dan semakin diperparah oleh sikap Camat yang justru melindungi pelaku,” ucapnya.
Menurut Huzaini, kerusakan sistem ini bukan kesalahan satu orang saja, melainkan tanggung jawab pimpinan yang berjenjang:
– Sistem pengawasan dan pengelolaan keuangan yang lemah ini sudah terbentuk sejak masa kepemimpinan Camat sebelumnya, Bapak H. Moh. Romzah
– Tanggung jawab paling besar dan mendesak ada pada Camat saat ini, Bapak Khoirul Anam, yang bukan hanya lalai menjalankan tugas pengawasan, tetapi secara sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu menghalangi proses mediasi, menolak membuat berita acara pengakuan, menghalangi musyawarah desa, menyembunyikan dokumen, dan memutarbalikkan fakta semata-mata untuk melindungi oknum Rahmat dan menghindarkan diri dari tanggung jawabnya sendiri.
Huzaini pun menjelaskan bahwa dari hasil pengawasan dan pengecekan langsung, ditemukan pelanggaran berat pada pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, yang terdiri dari:
– Tidak tercantum dan tidak dianggarkan dalam RKPDes maupun APBDes Tahun 2024 dan 2025;
– Menggunakan tiang baja ukuran WF 150, padahal Standar Nasional Indonesia mensyaratkan ukuran minimal WF 200 agar bangunan aman dan kokoh;
– Bangunan berisiko roboh kapan saja jika terkena beban atau angin kencang;
– Tidak ada kontrak resmi antara desa dengan pelaksana pekerjaan, melainkan kontrak yang dibuat oleh Koramil dengan pihak swasta, yang jelas melampaui kewenangan dan melanggar aturan pengelolaan keuangan desa.
Kami menduga, tambahnya, permasalahan ini tidak hanya terjadi di Desa Asemraja saja, melainkan bersifat sistemik dan meluas ke seluruh 14 desa di Kecamatan Jrengik, dengan alasan:
– Selama ini hampir semua desa dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa yang menjadi bawahan langsung Camat;
– Aliran keuangan dan pengambilan keputusan berjalan secara tertutup tanpa pengawasan yang transparan;
– Kenyataannya: anggaran desa cair, namun hasil pembangunan sering kali tidak sesuai rencana, kualitasnya rendah, dan tidak memberikan manfaat nyata bagi warga
Adapun dasar hukum bagi Huzaini dalam menyampaikan laporan ini ialah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 378 / KUHP Baru Pasal 492 tentang Penipuan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 jo Pasal 55 tentang Menghalangi Penegakan Hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365 tentang Ganti Rugi dan Standar Nasional Indonesia (SNI) Bidang Konstruksi Bangunan.
Berdasarkan seluruh fakta, bukti, dan ketidakadilan yang terjadi, tambahnya lagi, kami memohon kepada lembaga yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tidak dibatasi lingkupnya, serta mengambil tindakan tegas dan tuntas sebagai berikut:
Pertama, Kepada BPK dan BPKP- Lakukan audit menyeluruh dan telusuri aliran dana di Desa Asemraja serta seluruh 14 desa se-Kecamatan Jrengik:
– Tetapkan jumlah kerugian keuangan yang harus dikembalikan.
– Perintahkan penghentian penggunaan bangunan Gerai Koperasi Merah Putih sampai dinyatakan aman secara teknis oleh tenaga ahli.
Kedua, Kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK- Segera lakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas terhadap kasus penipuan dan kerugian materiil yang dilakukan oleh oknum Rahmat terhadap warga ini, yang sampai saat ini belum diproses.
– Periksa secara khusus tindakan pidana yang dilakukan oleh Camat Jrengik, yaitu menghalangi proses keadilan, menyembunyikan dokumen, memutarbalikkan fakta, dan melindungi pelaku kejahatan
– Selidiki dugaan adanya kolusi dan persekongkolan yang menyebabkan lingkup pemeriksaan dibatasi hanya pada sebagian masalah saja
– Tuntut pengembalian seluruh kerugian secara utuh:- Sisa kewajiban pembayaran jalan: Rp 20.000.000,-
– Uang hasil penipuan janji bantuan traktor: Rp 102.000.000,-
– Biaya pembangunan gedung yang tidak sesuai standar dan melanggar peraturan
Ketiga, Kepada Ombudsman dan Inspektorat- Lakukan pemeriksaan secara luas dan menyeluruh, tidak hanya sebatas pinjaman uang saja, tetapi juga mencakup seluruh kelalaian jabatan, tindakan menghalangi keadilan, serta pembatasan lingkup pengawasan yang dilakukan secara sepihak.
– Nyatakan secara tegas bahwa alasan yang digunakan Camat Jrengik, yaitu “belum ada kesepakatan”, adalah tidak berdasar dan melanggar hukum. Karena fakta utamanya adalah sudah ada pengakuan tegas dan nyata dari pelaku di hadapan saksi, hal ini sudah cukup menjadi dasar hukum untuk dicatat dalam berita acara.
– Berikan sanksi tegas dan setimpal kepada Camat Jrengik dan pejabat terkait lainnya yang terbukti melalaikan tugas, menyembunyikan dokumen, menghalangi proses hukum, serta memutarbalikkan fakta untuk melindungi kesalahan.
– Pastikan tidak ada lagi hambatan, tekanan, atau upaya apa pun yang menggagalkan penyelesaian kasus ini demi kepentingan dan keadilan bagi warga Desa Asemraja.
Analisis Hukum dan Filsafat Hukum Kasus Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Asem Raja & 14 Desa Se-Kecamatan Jrengik
Menurut Huzaini, hukum di Indonesia tidak hanya berupa teks tertulis semata, melainkan satu kesatuan utuh yang terdiri dari dimensi legalitas formal dan dimensi legitimasi substantif. Dalam pandangan filsafat hukum, hukum yang sempurna adalah hukum yang memenuhi dua syarat sekaligus: sah menurut aturan tertulis (Black Letter of Law) dan sesuai dengan jiwa, tujuan, serta keadilan yang menjadi hakikat hukum itu sendiri (Hukum Ligeraning / Hukum yang Hidup).
Katanya, banyak pihak mempertanyakan: apakah kesalahan yang terjadi dalam pembangunan ini hanya sekadar menyimpang dari aturan tertulis semata, atau justru telah melanggar makna, tujuan, dan hakikat hukum itu sendiri?
“Jawabannya sangat tegas, nyata, dan tidak terbantahkan:Kasus ini merupakan pelanggaran ganda mutlak. Ia melanggar bukan hanya satu, melainkan kedua landasan hukum sekaligus — baik hukum tertulis maupun hukum yang hidup di tengah masyarakat dan jiwa keadilan,” tegasnya.
Melanggar Black Letter of Law
(Hukum Positif / Hukum Tertulis: Kepastian Hukum yang Mengikat)
Pengertian:
Black Letter of Law adalah kaidah hukum yang dirumuskan secara eksplisit, tertulis, tegas, dan terkodifikasi dalam peraturan perundang-undangan. Prinsip utamanya adalah asas legalitas: tidak ada perbuatan yang dilarang atau diwajibkan kecuali ditentukan oleh undang-undang. Pelanggaran di sini bersifat nyata, terukur, dan dapat dibuktikan secara yuridis-formal.
Dalam kasus ini, pelanggaran terjadi secara terstruktur, sistematis, dan melanggar banyak lapisan peraturan:
1. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Perkoperasian
– Dasar Hukum: UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perkoperasian, Pasal 10, 13, dan 44
– Isi Ketentuan: Hanya Pengurus Koperasi yang memiliki kewenangan sah untuk mengelola keuangan, menandatangani kontrak, mengawasi pelaksanaan pekerjaan, dan mempertanggungjawabkan aset koperasi. Kewenangan ini tidak dapat dialihkan atau dirampas oleh pihak mana pun tanpa mekanisme hukum yang ditentukan.
– Fakta di Lapangan: Seluruh proses pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran sebesar Rp 1,6 Miliar, penunjukan pelaksana, hingga pengawasan pekerjaan diambil alih sepenuhnya oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum dan kewenangan dalam struktur organisasi koperasi.
– Konsekuensi Hukum: Perbuatan ini melanggar prinsip kewenangan dan menyebabkan seluruh perjanjian/kontrak yang dibuat menjadi batal demi hukum sejak awal serta menimbulkan tanggung jawab pidana dan perdata.
2. Pelanggaran terhadap Ketentuan Bangunan dan Standarisasi
– Dasar Hukum:- UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
– UU Nomor 20 Tahun 2024 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
– Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Indonesia (SNI)
– Isi Ketentuan: Setiap bangunan umum harus dibangun sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang disahkan, bertujuan menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan penghuni serta lingkungan.
– Fakta di Lapangan: Terjadi penyimpangan nyata: ukuran tiang dan kolom penyangga diperkecil menjadi WF 150 dari yang seharusnya WF 200, mutu beton diturunkan, jenis dan kualitas material diganti dengan yang lebih murah, sehingga spesifikasi akhir bangunan jauh di bawah standar SNI dan dokumen RAB yang disetujui.
– Konsekuensi Hukum: Bangunan tersebut tidak memenuhi syarat kelayakan fungsi, berbahaya secara struktural, dan pelakunya melanggar kewajiban keselamatan publik.
3. Pelanggaran terhadap Hukum Keuangan Negara dan Tindak Pidana Korupsi
– Dasar Hukum: UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Keuangan Negara
– Isi Ketentuan: Setiap pengelolaan keuangan dan aset yang bersumber dari negara atau untuk kepentingan umum harus sesuai rencana, dan setiap penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara/masyarakat adalah tindak pidana yang dapat dipidana berat.
– Fakta di Lapangan: Pengurangan kualitas bukan dilakukan karena efisiensi, melainkan penurunan mutu yang disengaja, sehingga nilai aset yang diterima jauh lebih rendah dari dana yang dikeluarkan. Hal ini secara langsung menimbulkan kerugian materiil dan potensi kerugian jiwa yang sangat besar.
– Konsekuensi Hukum: Terpenuhinya unsur pidana korupsi, yaitu unsur menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri/kelompok, dan merugikan keuangan negara serta hak rakyat.
Kesimpulan Bagian I:
Secara hukum tertulis, kasus ini terbukti melanggar secara sempurna. Tidak ada satu pun tahapan pembangunannya yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melanggar Hukum Ligeraning / Filsafat Hukum
(Hukum yang Hidup: Hakikat, Jiwa, dan Tujuan Mulia Hukum)
Pengertian:
Istilah Hukum Ligeraning atau Hukum yang Hidup adalah konsep sentral dalam Filsafat Hukum Progresif yang dicetuskan oleh Bapak Hukum Indonesia, Prof. Dr. Satjipto Rahardjo. Ia mengajarkan bahwa hukum bukan sekadar rangkaian kata mati di atas kertas, melainkan memiliki roh, makna, dan tujuan. Jika pelaksanaannya justru menghancurkan keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan hak asasi manusia, maka hukum itu telah dibunuh jiwanya — sekalipun secara teknis diputarbalikkan seolah sesuai prosedur.
Dalam pandangan filsafat hukum, hukum memiliki tiga tujuan utama: Kepastian, Kemanfaatan, dan Keadilan (Gustav Radbruch). Ketiganya harus berjalan beriringan. Kasus ini melanggar ketiganya sekaligus:
1. Melanggar Tujuan Utama Hukum: Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
Negara menyediakan dana sebesar Rp 1,6 Miliar per bangunan bukan untuk menguntungkan segelintir pihak, melainkan sebagai amanah konstitusi untuk menciptakan aset produktif jangka panjang, sarana usaha, dan peningkatan taraf hidup seluruh anggota koperasi serta warga desa.
– Realitasnya: Yang terbangun adalah bangunan rapuh, cacat struktural, dan tidak layak digunakan. Ia bukan menjadi aset, melainkan beban masa depan yang suatu saat harus dibongkar atau diperbaiki dengan biaya tambahan yang kembali diambil dari kantong rakyat.
– Pelanggaran Hakikat: Tujuan mulia hukum dan kebijakan negara diubah arahnya menjadi sarana mencari keuntungan sesaat, sehingga makna kesejahteraan yang menjadi inti hukum menjadi hilang lenyap.
2. Melanggar Nilai Keadilan yang Menjadi Mahkota Hukum
Hukum didirikan atas dasar prinsip: semua orang setara di hadapan hukum; kekuasaan bukan kebal hukum. Keadilan berarti apa yang menjadi hak rakyat harus dikembalikan sepenuhnya tanpa pengurangan, dan kesalahan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
– Realitasnya: Kekuasaan disalahgunakan untuk memutarbalikkan fakta, kesalahan ditutup-tutupi, dan berbagai dalih teknis diciptakan hanya untuk membenarkan ketidaksesuaian yang nyata. Rasa keadilan warga dilukai, kepercayaan kepada koperasi dan negara hancur, serta terjadi ketimpangan yang mencolok: kepentingan segelintir pihak didahulukan di atas kepentingan bersama.
– Pelanggaran Hakikat: Hukum yang seharusnya menjadi alat pemulihan keadilan justru dijadikan tameng untuk melindungi kesalahan dan ketidakjujuran.

3. Melanggar Hakikat Hukum Sebagai Pelindung Nyawa dan Hak Asasi
Seluruh standar bangunan, spesifikasi teknis, dan perizinan dibuat bukan sekadar birokrasi, melainkan memiliki makna luhur: melindungi keselamatan jiwa manusia. Bahkan hukum tertulis pun lahir karena didorong oleh kesadaran perlindungan hak hidup dan rasa aman warga.
– Realitasnya: Dengan sengaja memperlemah struktur bangunan, para pelaku telah membuat sarana yang berpotensi membahayakan nyawa. Bangunan itu sewaktu-waktu bisa roboh dan merenggut korban jiwa jika terjadi hujan deras, angin kencang, atau gempa kecil sekalipun. Ini adalah bentuk pengkhianatan paling parah terhadap amanah melindungi rakyat.
– Pelanggaran Hakikat: Di sini hukum diputarbalikkan maknanya: dari perisai pelindung berubah menjadi senjata potensial pencelaka. Jiwa hukum benar-benar mati di tangan pelaksana yang tidak bertanggung jawab.
Kesimpulan Bagian II:
Secara hakikat dan filsafat hukum, kasus ini melanggar sepenuhnya. Ia salah dalam makna, salah dalam arah tujuan, dan salah dalam nilai kemanusiaan. Tidak ada alasan etis apa pun yang bisa membenarkannya.
Jawaban Tegas dan Kesimpulan Akhir
Apakah Kasus Ini Melanggar Satu atau Kedua Landasan Hukum?
Jawaban Pasti dan Mutlak: Melanggar Keduanya Sekaligus
1. Melanggar Black Letter of Law → Salah secara bentuk, salah secara prosedur, salah secara bunyi pasal. Semua langkah pembangunannya bertentangan langsung dengan undang-undang yang berlaku, sehingga batal secara hukum dan mengandung sanksi pidana.
2. Melanggar Hukum Ligeraning / Filsafat Hukum → Salah secara hakikat, salah secara tujuan, salah secara keadilan. Ia telah membunuh makna luhur mengapa hukum itu ada, merampas hak rakyat, dan membahayakan masa depan serta keselamatan warga.
“Ini adalah jenis pelanggaran yang paling berat. Jika hanya melanggar hukum tertulis, mungkin masih dianggap kekeliruan teknis yang bisa diperbaiki. Namun, jika sampai melanggar jiwa dan keadilannya, berarti kesalahan itu telah menyentuh inti pengkhianatan amanah publik,” papar Huzaini.
Maka tidak ada dalih, kompromi, atau pembenaran apa pun yang dapat diterima. Baik di mata hukum tertulis maupun di hati nurani keadilan, perbuatan ini wajib:
– Dinyatakan batal seluruhnya
– Kerugian materiil dan potensial harus diganti penuh
– Seluruh pihak yang terlibat wajib diusut dan dipertanggungjawabkan hingga ke akar
– Dibangun kembali bangunan yang layak dan sesuai standar demi hak dan keselamatan warga Desa Asem Raja serta seluruh 14 Desa se-Kecamatan Jrengik
Maka, sebagai bentuk perjuangan menegakkan kebenaran, lanjutnya, kami juga menegaskan hak hukum kami: Apabila laporan resmi yang telah kami sampaikan kepada Kepolisian tidak ditanggapi, dibiarkan menggantung, atau diproses dengan penundaan yang tidak jelas alasannya, maka hal tersebut telah masuk kategori Andu Delay — yaitu penundaan atau kelambanan penanganan kasus yang melanggar hukum.
“Berdasarkan KUHAP Pasal 77A, kami memiliki hak hukum mutlak untuk segera mengajukan gugatan Praperadioan ke Pengadilan Negeri. Tujuannya agar hakim memutuskan dan memerintahkan Kepolisian untuk segera menindaklanjuti, memeriksa, dan memproses laporan ini secara sungguh-sungguh tanpa hambatan apa pun,” pungkasnya.
Hukum telah memberi jalan yang jelas. Tidak ada kebenaran yang boleh dikalahkan, dan tidak ada kesalahan yang boleh dibiarkan berlalu begitu saja.
“Demikian analisis ini disusun sebagai bentuk upaya menjaga martabat hukum, melindungi hak rakyat, dan memastikan amanah negara berjalan sesuai tujuan sesungguhnya,” jelasnya.
Tambahnya, laporan dan pengaduan resmi ini di susun dengan disertai analisis hukum yang mendalam sebagai bukti kesungguhan dan kebenaran yang diperjuangkan.
“Semua fakta, data, dan keterangan di dalamnya dapat kami pertanggungjawabkan sepenuhnya di hadapan hukum, baik secara perdata maupun pidana,” terangnya.
Kami berharap, tambahnya lagi, lembaga yang menerima laporan ini dapat menindaklanjutinya secara serius, objektif, adil, dan tidak memihak, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan rasa percaya masyarakat kepada hukum dan pemerintah dapat dipulihkan kembali. (C)/!
You cannot copy content of this page
