BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes terus memutar otak untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tak sekadar menuntut kewajiban, Pemkab kini menyiapkan skema apresiasi menggiurkan bagi desa-desa yang mampu mencapai target pelunasan sebelum jatuh tempo. (13/5/2026).
Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Bappenda Kabupaten Brebes, Hayban Nasir, mengungkapkan bahwa pemberian insentif ini dihitung berdasarkan kecepatan waktu pelunasan. Semakin awal sebuah desa merampungkan kewajiban pajaknya, semakin besar pula “hadiah” yang akan diterima oleh Kepala Desa dan Pamong.
Hadiah Tunai Tanpa Ribet SPJ
Berbeda dengan bantuan pemerintah pada umumnya yang sarat administrasi, insentif ini bersifat hadiah langsung. Besaran persentasenya dipatok mulai dari 5% hingga 8% dari total baku pajak desa, tanpa perlu lampiran Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Berikut adalah skema persentase apresiasi berdasarkan bulan pelunasan:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mei: Apresiasi sebesar 8%
Juni: Apresiasi sebesar 7%
Juli: Apresiasi sebesar 6%
Agustus: Apresiasi sebesar 5%
“Misalkan baku pajaknya Rp100 juta dan lunas di bulan Mei, maka desa mendapatkan Rp8 juta cuma-cuma. Ini murni hadiah dari Kabupaten Brebes sebagai uang saku atau honor untuk Kades dan Pamong atas kerja keras mereka,” jelas Hayban Nasir saat memberikan keterangan.
Tak hanya itu, desa juga tetap mendapatkan Upah Pungut sebesar Rp1.000 per lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Artinya, jika sebuah desa memiliki 5.000 lembar SPPT, ada tambahan pendapatan sebesar Rp5 juta bagi petugas pemungut di lapangan.
Mekanisme Penyaluran DBH dan Solusi Pajak Macet
Terkait Dana Bagi Hasil (DBH), Pemkab memastikan penyaluran triwulan pertama dan kedua akan dilakukan sekaligus. Namun, Hayban mengingatkan adanya mekanisme “kurang bayar” untuk triwulan keempat yang pembayarannya dilakukan pada tahun berikutnya secara real-time.
Bagi desa yang masih menunggak, penyaluran DBH tahun berjalan terpaksa akan mengalami penundaan (tunda bayar) hingga kewajiban diselesaikan.
Menjawab keluhan soal Wajib Pajak (WP) yang tidak ditemukan atau data ganda, Bappenda menawarkan solusi Pengajuan Penghapusan Pajak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Jika WP tidak ditemukan, silakan ajukan penghapusan. Kami akan terjunkan tim untuk verifikasi lapangan (verlap). Jika terbukti valid, baku pajaknya kita turunkan sehingga status desa bisa menjadi lunas,” tambahnya.
Tekan Potensi Penyelewengan
Langkah ini juga menjadi strategi Pemkab untuk menertibkan administrasi sekaligus menutup celah penggelapan pajak oleh oknum pamong desa. Bappenda bahkan membuka layanan konsultasi 24 jam bagi pemerintah desa yang menemui kendala di lapangan.
“Kami siap diundang kapan saja untuk membantu desa. Tujuannya agar pengelolaan pajak tertib dan tidak ada lagi laporan oknum nakal. Jika ada penyimpangan yang disengaja, laporannya bisa masuk ke kami atau langsung diproses oleh pihak Kejaksaan,” tegas Hayban.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes melakukan terobosan besar dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pemerintah desa. Langkah ini diambil guna memotivasi desa dalam mengoptimalkan capaian pajak sekaligus memberikan rasa keadilan, terutama bagi desa dengan target pajak besar.
Kebijakan strategis ini dipaparkan oleh Kepala Bapenda Brebes, Anna Dwi Rahayuning Rizky, S.T., M.T., melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Hayban Nasir, pada Rabu (13/05/2026).
Solusi Penghapusan Wajib Pajak Bermasalah
Dalam keterangannya, Hayban menekankan bahwa kendala lapangan seperti Wajib Pajak (WP) ganda, objek pajak yang tidak ditemukan, hingga WP yang sulit ditagih, kini memiliki solusi konkret melalui mekanisme penghapusan data.
“Pihak desa cukup membuat surat pernyataan bahwa WP tersebut memang bermasalah atau tidak ditemukan. Penjelasan ini sangat penting sebagai proteksi agar di kemudian hari perangkat desa tidak disalahkan secara administratif,” ujar Hayban Nasir.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Setelah laporan diterima, tim Bapenda akan melakukan Verifikasi Lapangan (Verlap) untuk memastikan validitas data. Jika terbukti valid, maka nilai baku (target) pajak desa tersebut akan dikurangi secara sistem. Hal ini secara otomatis memudahkan desa untuk mencapai status lunas atau target 100%.
Revisi Perbup: DBH Kini Lebih Transparan dan Proporsional
Perubahan fundamental lainnya terletak pada revisi Peraturan Bupati (Perbup) mengenai formulasi hitungan Dana Bagi Hasil. Sebelumnya, skema pembagian dianggap kurang adil bagi desa yang memiliki tanggung jawab target pajak besar.
“Dulu, dari 10 persen bagi hasil, sebanyak 60 persennya harus dibagi rata ke 291 desa. Itu tidak adil bagi desa yang bakunya besar namun menerima hasil yang kecil. Sekarang aturan itu sudah kami ubah. DBH 10 persen adalah hak milik desa itu sepenuhnya. Jika bakunya besar, maka dapatnya besar secara proporsional,” tegasnya.
Pemangkasan Birokrasi dan Pencairan Real-Time
Tak hanya soal nominal, alur birokrasi pencairan dana juga dipangkas habis demi mempercepat distribusi anggaran ke tingkat desa. Jalur koordinasi yang sebelumnya melibatkan tiga instansi kini diperpendek.
“Kami pangkas birokrasinya. Prosesnya cukup dari Bapenda langsung ke BPKAD untuk pencairan. Peran Dinpermasdes dalam jalur ini kita tiadakan agar dana lebih cepat sampai ke rekening desa,” tambah Hayban.
Selain itu, Kabupaten Brebes kini menerapkan sistem pencairan real-time per triwulan. Berbeda dengan daerah lain yang umumnya menunggu evaluasi akhir tahun, Brebes menyalurkan bagi hasil berdasarkan realisasi setiap tiga bulan.
“Jika realisasi tercapai pada periode Januari-Maret, maka bulan April dana sudah bisa disalurkan. Namun, syarat utamanya adalah komitmen desa untuk mencapai 100 persen. Jika belum lunas, pencairan akan ditunda sebagai bentuk evaluasi dan motivasi, bukan dihilangkan,” pungkasnya.
Melalui kemudahan dan transparansi ini, Pemkab Brebes berharap para Kepala Desa beserta perangkatnya lebih progresif dalam melakukan penagihan pajak, mengingat manfaatnya akan kembali secara utuh untuk pembangunan di desa masing-masing.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2026. Aturan terbaru ini mengatur mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) pajak daerah dan retribusi, di mana desa kini diwajibkan melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi sampah hingga 100 persen sebagai syarat utama pencairan.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Bapenda Brebes, Hayban Nasir, melalui staf fungsional yang menangani Dana Bagi Hasil, Amrullah, menjelaskan adanya perubahan signifikan dalam birokrasi pengajuan dana tersebut. Jika sebelumnya proses realisasi harus melalui Dinpermades sebelum ke BPKAD, kini mekanisme tersebut dipangkas demi efisiensi.
“Berdasarkan Perbup yang baru, alur pengajuan kini lebih singkat, yakni langsung dari Bapenda ke BPKAD. Namun, tantangan terbesarnya adalah syarat pelunasan PBB. Hingga saat ini, tercatat baru tujuh desa yang sudah melunasi PBB 100 persen,” ujar Amrullah saat memberikan keterangan pada Rabu (13/5/2026).
Gencar Sosialisasi di Tingkat Kecamatan
Sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik, Bapenda telah melakukan jemput bola ke berbagai wilayah untuk memberikan pemahaman kepada aparatur desa. Salah satu titik koordinasi dilakukan di Kecamatan Ketanggungan yang dihadiri oleh jajaran Kepala Desa, perangkat desa, serta Camat setempat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami sudah terjun ke kecamatan-kecamatan untuk mensosialisasikan aturan ini, bahkan langkah koordinasi sudah dilakukan sebelum Perbup resmi ditetapkan. Intinya, pihak desa sangat berharap ada solusi konkret agar pendapatan pajak di wilayah mereka bisa mencapai target maksimal,” tambahnya.
Persoalan Piutang dan Ancaman Sanksi Hukum
Di sisi lain, Bapenda juga menyoroti angka piutang pajak daerah yang dilaporkan menumpuk hingga lebih dari Rp 26 miliar dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Amrullah memaparkan dua kendala utama yang kerap menghambat optimalisasi pendapatan daerah di lapangan:
Ketidakpatuhan Wajib Pajak (WP): Banyak warga yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) namun enggan menunaikan kewajibannya.
Oknum Perangkat Desa: Ditemukan kasus di mana warga sebenarnya sudah membayar pajak melalui perangkat desa, namun dana tersebut tidak disetorkan ke kas Pemerintah Daerah.

“Jika ditemukan kasus dana pajak yang sudah ditarik namun tidak disetorkan oleh oknum pihak desa, kami tidak segan untuk melimpahkan perkara tersebut ke pihak Kejaksaan untuk diproses secara hukum,” tegas Amrullah.
Keluhan dan Tantangan Kepala Desa
Aturan wajib lunas pajak 100 persen tahun 2026 ini memicu diskusi hangat di tingkat pemerintahan desa. Para kepala desa mengeluhkan kendala teknis penagihan, terutama bagi Wajib Pajak yang sedang merantau ke luar kota, seperti Jakarta, tanpa alamat yang jelas.
Kondisi tersebut menjadikan target pelunasan 100 persen sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 6 Tahun 2026 sebagai tantangan berat. Para Kades berharap ada regulasi pendukung atau kebijakan khusus mengenai objek pajak yang pemiliknya sulit ditemui agar tidak menghambat penyerapan Dana Bagi Hasil bagi pembangunan desa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Bandar Lampung, DN-II Staf Ahli Bidang Penguatan Ketahanan Pangan Keluarga Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Pusat Yane Ardian Bima Arya melakukan pemantauan mobilisasi dan monitoring intervensi imunisasi zero dose di Provinsi Lampung. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kolaborasi TP PKK Pusat dan TP PKK daerah dalam menangani anak zero dose, yakni anak yang belum pernah menerima satu pun dosis imunisasi dasar rutin.
Dalam kunjungannya, Yane mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Lampung bersama TP PKK setempat yang menargetkan capaian intervensi hingga 100 persen dalam waktu satu setengah bulan.
“Saya cukup bahagia ketika mendengar begitu komitmen Ibu Gubernur beserta dengan rekan-rekan yang dalam waktu satu setengah bulan targetnya 100 persen. Bismillah ya aman ya, bisa, insyaallah kita doain. Tapi sudah mencapai di atas 90 saja, 90 persen itu sudah sangat luar biasa,” katanya saat memberikan sambutan pada Acara Ramah Tamah Agenda Kunjungan PKK di Provinsi Lampung, di Rumah Dinas Gubernur Mahan Agung, Senin (11/5/2026).
Yane menjelaskan, kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi program zero dose agar tidak ada lagi anak yang belum memperoleh imunisasi. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Kesehatan menggandeng TP PKK untuk turun langsung ke masyarakat, khususnya di wilayah dengan angka zero dose yang masih tinggi, guna memberikan intervensi dan edukasi kepada masyarakat.
Menurutnya, peran TP PKK sangat penting dalam mendukung upaya pemerintah menekan berbagai persoalan sosial, termasuk peningkatan kesehatan anak. Hal itu didukung oleh keberadaan kader TP PKK yang aktif hingga tingkat akar rumput.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Nah, inilah peran PKK yang sangat strategis dengan 10 program pokoknya yang bisa membantu pemerintah untuk menurunkan angka-angka fenomena sosial tersebut. Saya sangat mengapresiasi ketua Tim Penggerak PKK di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kader-kader TP PKK yang militan menjadi kekuatan penting dalam mendukung berbagai program pemerintah. Karena itu, pembinaan dan edukasi perlu terus dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat provinsi hingga dasawisma agar intervensi yang dilakukan dapat menjangkau masyarakat secara luas.
“Dengan kita turun ke Provinsi Lampung, nanti dari provinsi melakukan edukasi terus ke kota, kabupaten, lalu ke kecamatan, kelurahannya, sampai ke dasawisma. Tujuan kita untuk meningkatkan derajat kesehatan,” tandasnya.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua TP PKK Provinsi Lampung Purnama Wulan Sari Mirza, Staf Ahli Bidang Kesehatan Keluarga dan Lingkungan TP PKK Pusat Marlina La Ode Ahmad, Ketua Bidang Kesehatan Keluarga dan Lingkungan TP PKK Pusat Safriati Safrizal, serta jajaran pengurus TP PKK Provinsi Lampung. Red
Semarang, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa seorang pemimpin harus memiliki pijakan ideologis dan nilai-nilai yang kuat agar tidak mudah terpengaruh tekanan kelompok tertentu. Menurutnya, komitmen terhadap nilai inklusivitas dan keberpihakan kepada masyarakat menjadi pedoman utama dalam mengambil keputusan, termasuk yang berisiko tinggi.
“Jadi pemimpin itu seringkali dihadapkan pada pilihan yang sulit, kita bisa memilih nyaman atau berisiko, tapi saya ambil risiko itu ketika saya meyakini nilai-nilai keberpihakan tersebut,” ujarnya dalam kegiatan Bedah Buku “Babad Alas” di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan pengalamannya memimpin Kota Bogor selama satu dekade, ia menilai keteguhan memegang ideologi menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan kompleks di birokrasi maupun masyarakat. Ia mencontohkan keberaniannya membatasi izin penjualan alkohol di tempat hiburan malam demi melindungi generasi muda, meski harus menghadapi tekanan dari pihak-pihak tertentu. Selain itu, prinsip inklusivitas yang sama juga disebut berhasil menjadi landasan dalam menyelesaikan konflik pendirian rumah ibadah yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa ideologi saja tidak cukup tanpa strategi membangun harapan masyarakat dan membentuk tim birokrasi yang solid. Dalam pengelolaan sumber daya manusia, ia menempatkan karakter, loyalitas, dan militansi sebagai pertimbangan utama dalam memilih pejabat sebelum kompetensi teknis.
“Jadi ketika memilih kepala dinas bagi saya karakter kompetensi karakter itu nomor satu. Adab itu nomor satu. Nomor selanjutnya baru kompetensi dan lain-lain,” jelasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Untuk menjaga konsistensi nilai tersebut, ia menerapkan sistem penguatan moral melalui keterlibatan langsung dengan masyarakat, dialog bersama aktivis, serta menjadikan keluarga sebagai benteng terakhir dalam menjaga integritas. Ia mencontohkan bagaimana nilai-nilai kritis yang ditanamkan di lingkungan keluarga menjadi pengingat penting untuk menolak segala bentuk penyimpangan, termasuk gratifikasi.
Bima juga berpesan kepada para mahasiswa agar mempersiapkan diri sejak dini untuk menjadi pemimpin masa depan. Ia mengingatkan bahwa masa kepemimpinan berjalan sangat cepat, sehingga setiap kesempatan harus dimanfaatkan secara maksimal dengan penuh dedikasi dan semangat pengabdian.
“Dan bagi kalian yang nanti akan menjadi pemimpin atau bercita-cita jadi pemimpin, jangan lewatkan momen itu. Karena 10 tahun itu cepat sekali. Siapkanlah momen ketika kalian menjadi pemimpin. Ketika sedang menjadi pemimpin, do it with passion,” tandasnya.
Kegiatan bedah buku tersebut turut dihadiri Dekan FISIP Undip Teguh Yuwono, Asisten II Pemerintah Kota Semarang Hernowo Budi Luhur, serta para dosen dan mahasiswa FISIP Undip. Red/Casroni
Blitar, DN-II Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Lemhannas RI tahun 2026, sebuah upacara ziarah khidmat dilaksanakan di Makam Bung Karno (MBK), Jl. Ir. Soekarno, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar pada Rabu (13/5/2026).
Kegiatan ini mengusung tema strategis, yaitu “Transformasi Lemhannas RI: Memperkokoh Ketahanan Nasional untuk Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045”.
Gubernur Lemhannas RI, Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily, M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa ziarah ini merupakan bentuk penghormatan sekaligus penghargaan mendalam kepada Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno. Beliau menekankan bahwa Bung Karno adalah sosok sentral yang mendirikan Lemhannas dengan visi agar Indonesia memiliki fondasi ketahanan nasional yang tangguh untuk menjaga kedaulatan bangsa.
Lebih lanjut, Ace Hasan menjelaskan bahwa ketahanan nasional yang kuat adalah prasyarat mutlak bagi Indonesia untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang merata. Peran strategis Bung Karno tidak hanya berhenti pada kemerdekaan, tetapi juga pada peletakan dasar-dasar pemikiran bahwa bangsa yang besar harus memiliki daya tahan yang teruji dalam menghadapi berbagai tantangan zaman.
Sebagai lembaga kajian strategis, Lemhannas RI terus berkomitmen mencetak pemimpin nasional yang memiliki pemahaman tajam terhadap geopolitik global, sesuai keyakinan awal sang proklamator. “Ketahanan nasional tidak bisa dipisahkan dari dinamika geopolitik global yang dialami seluruh bangsa, termasuk Indonesia,” tegas Gubernur Lemhannas di hadapan para peserta ziarah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa pemikiran dan kebijakan strategis Bung Karno kini menemukan relevansi yang semakin kuat di tengah situasi dunia yang penuh ketidakpastian. Menurutnya, pemimpin nasional wajib memahami situasi global secara mendalam agar Indonesia mampu menempatkan diri secara tepat, terutama saat konflik antarnegara mulai berdampak signifikan terhadap stabilitas kawasan.
Kegiatan ini turut mendapatkan dukungan penuh dari berbagai unsur kewilayahan, termasuk jajaran TNI. Kasdim 0808/Blitar, Mayor Inf. Imam Suyoso, menyatakan dukungannya atas terselenggaranya ziarah rombongan Lemhannas RI ini. Sinergi antara lembaga pengkaji strategis dan aparat kewilayahan ini diharapkan terus mempererat persatuan dalam menjaga stabilitas dan ketahanan nasional di daerah. Red/Casroni
Detik-Nasional.com // Dalam hiruk-pikuk kehidupan modern yang seringkali memicu stres dan kegelisahan, manusia kerap mencari pelarian untuk menemukan ketenangan. Salah satu warisan tradisi yang masih relevan hingga kini adalah pembakaran kayu-kayu surgawi:
Cendana dan Gaharu. Lebih dari sekadar pengharum ruangan, tradisi ini menyimpan dimensi spiritual dan psikologis yang mendalam.
1. Simfoni Aroma: Antara Cendana dan Gaharu
Kayu Cendana (Sandalwood) dikenal dengan karakter aromanya yang hangat dan lembut. Ia bekerja seperti jangkar bagi pikiran yang bergejolak, membantu seseorang untuk lebih fokus dan tenang. Sementara itu, Gaharu (Oud) menempati kasta tertinggi dalam dunia wewangian. Aromanya yang kuat bukan hanya simbol kemewahan, tetapi juga dipercaya secara tradisional mampu “membersihkan” suasana hati dan memberikan efek relaksasi yang menyentuh relung jiwa.
2. Perspektif Islam: Wewangian sebagai Manifestasi Iman
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam Islam, kebersihan dan keindahan aroma bukanlah sekadar pilihan gaya hidup, melainkan bagian dari ekspresi keimanan. Rasulullah SAW sangat mencintai wewangian, dan menggunakan bukhur (dupa kayu) untuk mengharumkan masjid serta majelis ilmu adalah praktik yang dianjurkan (Sunnah).
Pemanfaatan aroma wangi ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-A’raf ayat 31:
“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid…”
Ayat ini secara tersirat mencakup anjuran untuk tampil dalam kondisi terbaik baik secara visual maupun aroma ketika berhadapan dengan Sang Khalik. Lingkungan yang harum menciptakan atmosfer yang mendukung kekhusyukan. Ketika indra penciuman menangkap aroma yang menenangkan, detak jantung cenderung stabil, pikiran melambat, dan jiwa menjadi lebih siap untuk berdialog dengan Tuhan.
3. Meluruskan Niat: Ibadah vs. Tradisi
Penting untuk ditegaskan bagi publik bahwa hukum membakar dupa dalam Islam bergantung pada niat (nawaitu).
Menjadi Ibadah: Jika ditujukan untuk kebersihan, mengikuti Sunnah Nabi, menghormati tamu, atau sarana meditasi zikir agar lebih fokus.
Catatan Penting: Praktik ini menjadi salah jika dibarengi dengan keyakinan syirik atau pemujaan selain kepada Allah SWT. Selama tujuannya adalah thaharah (kesucian) dan kenyamanan, maka ini adalah perbuatan yang mulia.
4. Manfaat yang Melampaui Aroma
Secara sains dan sosial, penggunaan Cendana dan Gaharu membawa dampak positif yang nyata:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kesehatan Mental: Aromaterapi alami ini efektif menurunkan kadar kortisol (hormon stres).
Identitas Budaya: Di Indonesia, asap harum dari kayu ini adalah simbol pemuliaan. Membakar dupa saat menyambut tamu adalah bentuk kesopanan tingkat tinggi yang diwariskan leluhur.
Sanitasi Spiritual: Secara tradisional, asap kayu tertentu dipercaya menyegarkan udara dan memberikan perlindungan psikologis dari energi negatif (gangguan pikiran buruk).
Penutup
Membakar Cendana dan Gaharu adalah jembatan antara material dan spiritual. Ia adalah bentuk penghargaan terhadap diri sendiri dan lingkungan. Dengan menghadirkan wewangian di kediaman kita, kita tidak hanya sedang menyegarkan udara, tetapi juga sedang mengundang ketenangan ke dalam hati, sebagaimana keindahan adalah salah satu sifat yang dicintai oleh Allah SWT.
Opini:
Penulis: Casroni – Rabu, 13/5/2026).
PURBALINGGA, DN-II Kunjungan Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TMMD Reguler ke-128 Kodim 0702/Purbalingga TA 2026 di Desa Krangean, Kecamatan Kertanegara, menjadi momentum untuk memastikan seluruh sasaran pembangunan berjalan sesuai target.
Dalam peninjauan tersebut, Komandan Kodim 0702/Purbalingga, Letkol Inf Aries Ika Satria, S.Hub.Int., M.H.I., menegaskan percepatan pengerjaan terus dilakukan agar seluruh sasaran TMMD dapat selesai tepat waktu tanpa mengabaikan kualitas pembangunan.
Di hadapan tim Wasev, Dandim menyampaikan bahwa sebagian besar sasaran fisik saat ini telah menunjukkan progres signifikan. Bahkan, beberapa pekerjaan disebut sudah mendekati tahap penyelesaian.
“Beberapa sasaran sudah hampir 100 persen. Dalam satu minggu ke depan kami optimistis seluruh pekerjaan bisa dituntaskan,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Salah satu fokus utama yang saat ini tengah dipersiapkan yakni pengaspalan jalan desa. Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam percepatan penyelesaian sasaran fisik TMMD di Desa Krangean.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Insyaallah pengaspalan akan mulai dilaksanakan dan ditargetkan selesai dalam lima hari ke depan. Harapannya sesuai arahan tim Wasev, H-2 seluruh sasaran sudah mencapai 100 persen,” katanya.
Selain program utama TMMD, Dandim juga menyinggung pembangunan Jembatan Aramco atau Jembatan Garuda yang merupakan program berkelanjutan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto. Keberadaan jembatan tersebut dinilai akan memperkuat konektivitas antarwilayah sekaligus menunjang aktivitas masyarakat.
Nantinya, jembatan tersebut akan menjadi akses penghubung antara Kecamatan Karanganyar dan Kecamatan Kertanegara, termasuk menghubungkan Desa Krangean dengan Desa Ponjen. Kehadirannya diharapkan mampu memperlancar mobilitas warga, baik untuk akses pendidikan maupun aktivitas perekonomian masyarakat.
“Harapannya akses masyarakat semakin mudah, baik untuk anak sekolah maupun kegiatan ekonomi sehingga dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan warga,” jelasnya.
Secara keseluruhan, progres pembangunan TMMD di Desa Krangean saat ini rata-rata telah mencapai sekitar 80 persen. Sementara beberapa sasaran yang progresnya masih lebih rendah disebut merupakan pekerjaan ringan yang dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat.
“Kami menerapkan skala prioritas dengan mendahulukan pekerjaan besar terlebih dahulu. Jadi meskipun persentasenya masih lebih rendah, pekerjaan ringan bisa diselesaikan lebih cepat. Seperti pembangunan RTLH, alhamdulillah saat ini tinggal pemasangan keramik dan insyaallah dalam beberapa hari ke depan semuanya selesai,” pungkasnya. Red
MAJALENGKA, DN-II Praktik produksi kosmetik dan sediaan farmasi ilegal berskala besar berhasil diendus di wilayah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Sebuah industri rumahan (home industry) yang beroperasi di sebuah rumah kos diduga kuat memproduksi sabun cair tanpa mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta mengabaikan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan pada 11-12 Mei 2026, berikut adalah fakta-fakta mendalam terkait peredaran produk yang diduga berbahaya tersebut:
Produksi “Kucing-Kucingan” di Lingkungan Pemukiman
Pusat produksi sabun cair berwarna kuning ini terdeteksi berada di sebuah rumah kos di Desa Mindi, Kecamatan Leuwimunding. Alih-alih diproduksi di fasilitas manufaktur dengan standar sanitasi ketat, produk ini diracik secara sembunyi-sembunyi di ruang sempit.
Bahan baku kimia diduga dipesan secara daring (online) melalui platform farmasi di Jakarta untuk meminimalisir pelacakan fisik. Tanpa pendampingan ahli kimia atau apoteker, proses peracikan mandiri ini berisiko tinggi menghasilkan produk dengan kadar zat aktif yang tidak terkontrol, yang dapat memicu iritasi hingga kerusakan kulit permanen bagi konsumen.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jaringan Distribusi dan Keterlibatan Aktor Utama
Hasil penelusuran tim redaksi mengungkap rantai distribusi yang terorganisir, melibatkan beberapa nama:
Inisial S (Desa Mindi): Diduga sebagai aktor intelektual di balik produksi. Saat dikonfirmasi melalui rekaman suara, S memberikan keterangan yang berbelit-belit. Meski mengakui aktivitas produksi di masa lalu, ia cenderung menghindar saat ditanya mengenai legalitas operasionalnya saat ini.
Inisial P (Parakan): Berdasarkan keterangan warga, P berperan sebagai penyuplai atau kurir logistik yang mengangkut produk dari titik produksi menuju distributor.
Distributor MBG: Menjadi muara akhir di mana produk ilegal ini ditampung dan didistribusikan secara masif ke wilayah Cigasong serta puluhan titik pasar lainnya di Majalengka.
Dugaan “Tameng” Oknum Desa dan Sikap Arogan Pelaku
Praktik ini disinyalir berjalan mulus karena adanya klaim kedekatan dengan oknum aparat desa setempat. Nama pejabat desa (Kuwu) diduga dimanfaatkan sebagai tameng untuk mempermudah akses distribusi barang ke gudang-gudang MBG guna menghindari pengawasan warga.
Ironisnya, saat tim investigasi melakukan klarifikasi, pihak pengelola menunjukkan sikap arogan. Mereka mencoba melakukan pengalihan isu dengan mempertanyakan legalitas media, alih-alih menunjukkan dokumen resmi seperti izin edar BPOM atau sertifikasi halal yang seharusnya melekat pada produk.
Analisis Hukum: Ancaman Pidana Menanti
Tindakan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi (sabun cair) tanpa izin edar merupakan pelanggaran berat terhadap hukum di Indonesia, di antaranya:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pasal 435 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g melarang pelaku usaha memproduksi barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan. Pelanggaran ini diancam pidana penjara 5 tahun berdasarkan Pasal 62.
UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian: Terkait ketiadaan label SNI pada produk yang wajib memenuhi standar teknis.
Desakan Tindakan Tegas APH
Melihat masifnya peredaran sabun tanpa label komposisi dan tanggal kedaluwarsa ini, Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Majalengka serta Balai Besar POM Jawa Barat didesak segera melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Langkah tegas diperlukan untuk memutus rantai peredaran produk ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak, tetapi juga menjadikan masyarakat sebagai objek eksperimen kimia yang berbahaya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka dan Satreskrim Polres Majalengka terkait langkah hukum selanjutnya.
Laporan: Tim Redaksi
Sumber: Investigasi Lapangan & Dokumen Rekaman Wawancara (11-12 Mei 2026)
BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes resmi melakukan soft launching layanan Catheterization Laboratory (Cath Lab) di RSUD Brebes, Selasa (12/5/2026). Kehadiran teknologi medis mutakhir ini menjadi jawaban atas tingginya kebutuhan penanganan cepat bagi penderita penyakit jantung dan stroke di wilayah Brebes dan sekitarnya.
Dalam sambutannya, Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran RSUD Brebes. Ia menegaskan bahwa pengoperasian Cath Lab bukan sekadar pemenuhan fasilitas fisik, melainkan langkah nyata dalam misi kemanusiaan.
“Ini bukan sekadar menghadirkan alat canggih, tetapi menghadirkan harapan baru bagi masyarakat Kabupaten Brebes. Kami ingin memastikan akses kesehatan terbaik ada di genggaman warga sendiri,” tegas Bupati.
Wujudkan Program Prioritas Nasional
Layanan ini merupakan wujud komitmen Pemkab Brebes dalam mendukung program prioritas Kementerian Kesehatan melalui penguatan jaringan KJSU (Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi). Melalui program SIRENE, RSUD Brebes kini terintegrasi dengan sistem rujukan nasional yang lebih modern.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Bupati menekankan betapa krusialnya faktor waktu (golden period) dalam penanganan medis darurat. Selama ini, banyak warga Brebes yang harus menempuh perjalanan jauh ke luar kota, bahkan ke luar negeri, untuk mendapatkan tindakan intervensi jantung.
“Dalam kondisi darurat, waktu adalah segalanya. Time is muscle dan time is brain. Setiap menit sangat berharga untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan permanen,” imbuhnya.
Belajar dari Pengalaman Pahit
Suasana sempat hening saat Bupati Paramitha berbagi kisah personal yang emosional. Ia mengenang bagaimana keterbatasan fasilitas di masa lalu berujung pada duka, baik bagi masyarakat maupun keluarganya sendiri.
“Kemarin, salah satu anggota DPRD kita meninggal dunia karena faktor jarak. Perjalanan dari Salem ke sini saja sudah memakan waktu dua jam, dan saat itu kita belum memiliki peralatan yang memadai. Bahkan, ayah saya sendiri harus menjalani pasang ring jantung di luar negeri karena rumah sakit kita belum punya alatnya,” ungkapnya dengan nada getir.
Pengalaman pahit itulah yang memacu pemerintah daerah untuk mempercepat pengadaan Cath Lab agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Intervensi Cepat Tanpa Operasi Besar
Dengan teknologi Cath Lab, dokter spesialis kini dapat memetakan kondisi pembuluh darah pasien secara real-time. Keunggulannya, tindakan intervensi seperti pemasangan ring jantung atau penanganan sumbatan pembuluh darah otak dapat dilakukan melalui prosedur minimal invasif tanpa perlu operasi bedah besar.
Direktur RSUD Brebes, drg. Adhi Supriadi, M.Kes., menyatakan kesiapan tim medisnya dalam mengoperasikan alat ini. Ia berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan seiring dengan modernisasi fasilitas rumah sakit.
Acara peluncuran ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, Dr. Tahroni, M.Pd., jajaran Kepala OPD, Dewan Pengawas, Komite Medik, serta perwakilan organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Brebes.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
You cannot copy content of this page
