Beranda » Digital » Halaman 4

Digital

Jakarta, DN-II Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) memprioritaskan peningkatan kualitas kinerja pengelolaan keuangan daerah sebagai langkah memperkuat Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). BSKDN menegaskan, IPKD merupakan instrumen untuk mengukur kualitas tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, bukan sekadar mengejar capaian nilai indeks.

Hal tersebut ditegaskan Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2026 Provinsi Bali yang digelar secara virtual dari Kantor BSKDN, Senin (3/8/2026).

“IPKD hadir untuk memberikan gambaran mengenai kualitas pengelolaan keuangan daerah. Yang harus menjadi fokus pemerintah daerah adalah meningkatkan kualitas tata kelola keuangannya, sehingga nilai IPKD akan meningkat seiring dengan membaiknya kinerja,” ujar Yusharto.

Yusharto menjelaskan, pengukuran IPKD merupakan manifestasi kebijakan berbasis riset dalam kerangka pembinaan tata kelola keuangan daerah. Karena itu, hasil pengukuran IPKD perlu dimanfaatkan sebagai instrumen evaluasi untuk mendorong perbaikan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan. Menurutnya, peningkatan nilai IPKD akan mengikuti meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan daerah, bukan sebaliknya.

BSKDN Kemendagri Minta Pemda Utamakan Kinerja untuk Perkuat IPKD

“Saya sependapat bahwa bukan angkanya yang kita tingkatkan. Skor IPKD mengikuti kinerja pengelolaan keuangan daerah, bukan sebaliknya. Yang harus diperkuat adalah kualitas pengelolaan keuangan daerah itu sendiri,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Yusharto menjelaskan, pengukuran IPKD dilakukan terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penyerapan anggaran, hingga laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) satu tahun sebelum tahun berjalan. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Ia menambahkan, IPKD memiliki sejumlah manfaat strategis, antara lain mengukur kinerja pengelolaan keuangan daerah dalam periode tertentu, mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah, menjadi dasar publikasi capaian kinerja kepada masyarakat, memberikan apresiasi kepada daerah berkinerja terbaik, serta memperkuat peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah.

Pada pelaksanaan IPKD Tahun Anggaran 2025 Tahun Ukur 2026, BSKDN juga melakukan sejumlah penyempurnaan, meliputi penambahan indikator pada dimensi perencanaan dan penganggaran, penguatan indikator transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyempurnaan dimensi penyerapan dan capaian kinerja anggaran belanja daerah, serta penguatan mekanisme verifikasi dan validasi hasil pengukuran.

Menurutnya, berbagai penyempurnaan tersebut dilakukan agar hasil pengukuran IPKD semakin akurat, kredibel, dan mampu menggambarkan kondisi riil pengelolaan keuangan daerah sehingga dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Yusharto berharap FGD Pengukuran IPKD Tahun 2026 dapat menjadi momentum untuk menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan pemahaman pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Bali mengenai pelaksanaan pengukuran IPKD.

“Melalui FGD ini kami berharap terbangun kesamaan persepsi dan meningkatnya pemahaman pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pengukuran IPKD,” pungkasnya. Red

Biak Numfor, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan data kependudukan yang akurat menjadi fundamen utama dalam mewujudkan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tepat sasaran. Komitmen tersebut ditegaskan dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Biak Numfor, Papua, selama tiga hari, mulai Jumat (31/7/2026) hingga Minggu (2/8/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Mendagri didampingi Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Nuh Al Azhar. Kehadiran keduanya bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari upaya pemerintah mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sekaligus memperkuat pemanfaatan data biometrik kependudukan sebagai dasar penetapan penerima bansos.

Saat memberikan arahan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor di Kompleks Kantor Bupati, Brambaken, Distrik Samofa, Jumat (31/7/2026), Mendagri menegaskan, persoalan ketidaktepatan sasaran bansos dapat diatasi melalui integrasi data kependudukan yang akurat dan terverifikasi. “Dengan sistem itu bisa membaca lebih tepat dan lebih akurat siapa yang layak menerima bantuan sosial dan siapa yang tidak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemutakhiran data difokuskan pada masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4 sebagai kelompok prioritas penerima berbagai program perlindungan sosial pemerintah. Menurutnya, pemanfaatan data biometrik akan meningkatkan akurasi penetapan penerima manfaat sekaligus meminimalkan potensi kesalahan penyaluran.

Adapun Biak Numfor merupakan salah satu daerah prioritas nasional dalam perluasan implementasi SPBE yang ditargetkan berjalan sebelum pertengahan Agustus 2026. Karena itu, Mendagri meminta seluruh perangkat daerah, aparat kampung, hingga kader Posyandu berperan aktif mengawal proses pemutakhiran data yang akan dilakukan oleh tim teknis di lapangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Di sela kunjungan kerja tersebut, Direktur PIAK Muhammad Nuh Al Azhar memimpin kick-off meeting digitalisasi bansos bersama jajaran Pemkab Biak Numfor. Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah (Pemda) dalam menyiapkan agen pendamping yang akan menjadi ujung tombak proses pendataan calon penerima bantuan sosial.

Manfaatkan Data Biometrik, Pemerintah Perkuat Validasi Penyaluran Bansos di Biak Numfor

“Keberhasilan digitalisasi bantuan sosial tidak hanya bergantung pada aplikasi atau teknologi yang digunakan, tetapi terutama pada kualitas data kependudukan yang menjadi fondasinya,” ujar Nuh.

Ia mengingatkan seluruh agen pendamping agar memastikan setiap data yang dihimpun dari masyarakat akurat, mutakhir, dan telah melalui proses validasi. Menurut Nuh, data kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil merupakan referensi identitas tunggal yang menjadi fondasi SPBE sekaligus rujukan utama berbagai layanan publik, termasuk penyaluran bansos. Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipadukan dengan verifikasi biometrik memungkinkan proses validasi penerima manfaat dilakukan secara lebih presisi, sehingga mampu meminimalkan data ganda, identitas fiktif, maupun penerima yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria.

Lebih lanjut, ia menegaskan, Ditjen Dukcapil akan terus memperkuat kolaborasi dengan Pemda melalui penyediaan data yang aman, pendampingan teknis, serta pemanfaatan Dashboard Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) guna mendukung pemutakhiran data secara berkelanjutan. “Digitalisasi bansos bukan sekadar mengubah proses manual menjadi digital, tetapi membangun ekosistem pelayanan publik yang berbasis satu data kependudukan,” kata Nuh.

Menurutnya, keseragaman penggunaan data kependudukan sebagai referensi antarinstansi akan menghasilkan layanan publik yang lebih cepat, tepat, efisien, transparan, dan akuntabel. Sebagai tindak lanjut kunjungan tersebut, Ditjen Dukcapil bersama Pemkab Biak Numfor menyelenggarakan kelas teknis bagi aparatur dari Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, serta Dinas Komunikasi dan Informatika. Puluhan peserta ditetapkan sebagai agen digitalisasi bansos dan memperoleh pendampingan langsung dalam pengoperasian aplikasi pendaftaran calon penerima bantuan melalui telepon pintar.

Selain pelatihan, Ditjen Dukcapil juga menyerahkan sejumlah dukungan teknis kepada Pemkab Biak Numfor. Hal itu di antaranya perangkat VSAT Starlink berbasis satelit orbit rendah bumi, data by name by address (BNBA) yang telah dienkripsi beserta panduan dekripsinya, serta akses Dashboard SIAK untuk mendukung pemantauan dan pemutakhiran data kependudukan secara real time. Red

WWW.​DETIK-NASIONAL.COM — Di tengah tingginya tekanan sosial untuk segera memiliki pasangan, tidak sedikit individu yang akhirnya terjebak dalam hubungan yang tidak sehat (unhealthy relationship). Fenomena ini menegaskan kembali pentingnya keberanian untuk merangkul kesendirian dengan bijak demi menanti sosok yang tepat, ketimbang terburu-buru mengambil keputusan yang justru berujung pada penyesalan jangka panjang.

​Penulis sekaligus pengamat dinamika sosial, Casroni, mengungkapkan bahwa memaksakan diri berada dalam ikatan yang tidak didasari oleh rasa saling menghargai hanya akan menguras energi emosional serta merusak ketenangan batin.

​”Lebih baik menerobos hujan daripada harus berteduh di tempat yang salah. Lebih baik lelah menunggu orang yang benar daripada lelah hidup bersama orang yang salah,” tegas Casroni dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

​Lebih lanjut, Casroni menyoroti bagaimana sebuah komitmen yang kokoh seharusnya diuji. Menurutnya, daya tarik awal suatu hubungan sering kali hanya didasari oleh kelebihan fisik atau pencapaian semata. Namun, keberlanjutan dan kualitas sejati dari hubungan tersebut sangat ditentukan oleh cara kedua belah pihak menyikapi kekurangan pasangannya.

Ia membedakan dua bentuk dinamika kehadiran dalam relasi personal

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kehadiran di Kala Senang. Hampir setiap orang dapat dengan mudah hadir, mendekat, dan memberikan perhatian saat terpikat oleh kelebihan atau kesuksesan yang dimiliki pasangan.

​Penerimaan di Kala Sulit, Hanya pribadi yang tulus dan matang secara emosional yang mampu bertahan, mendampingi, serta menerima kekurangan pasangan secara utuh di masa-masa penuh ujian.

​Memilih untuk menanti sosok yang tepat memang membutuhkan tingkat kesabaran tinggi serta ketahanan mental yang kuat dalam menghadapi stigma atau tuntutan lingkungan sosial. Kendati demikian, proses penantian tersebut dinilai jauh lebih berharga daripada mengorbankan kedamaian jiwa demi sebuah status.

​”Menunggu seseorang yang benar memang butuh kesabaran, tetapi hasilnya akan jauh lebih memuaskan. Kadang, kesendirian itu jauh lebih baik daripada harus berada di samping orang yang tidak menghargai kita,” lanjutnya.

​Pesan inspiratif ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat luas agar senantiasa bijak dalam menentukan standar hubungan personal. Dengan mengutamakan rasa hormat pada diri sendiri (self-respect) dan kesehatan mental di atas segalanya, seseorang dapat melangkah menuju masa depan yang jauh lebih bahagia, harmonis, dan bermakna. Redaksi

BATAM, CN – 2 Agustus 2026 – Sebuah pemandangan yang menyayat hati dan melanggar simbol negara ditemukan di kawasan Batam. Sebuah Bendera Merah Putih yang kondisinya sangat memprihatinkan robek parah, lusuh, dan warnanya luntur menjadi merah muda terpantau dibiarkan berkibar atau terpasang di area pagar kawat sebuah fasilitas komersial, yang diduga kuat adalah Gama Sport Centre, kawasan Sadai, Kecamatan Bengkong.

Berdasarkan pengamatan visual langsung pada bendera tersebut, kondisinya sudah tidak layak sama sekali untuk disebut sebagai lambang negara. Kain bendera terlihat compang-camping di bagian bawah dan samping, dengan serat kain yang sudah rapuh dan terurai. Warna merahnya telah memudar drastis menjadi merah muda pucat (pink), menunjukkan bendera tersebut telah terpapar cuaca dalam waktu yang sangat lama tanpa penggantian.

Kondisi ini bertentangan secara diametral dengan semangat penghormatan terhadap simbol negara yang seharusnya dijunjung tinggi.

Pembiaran bendera dalam kondisi rusak dan lusuh semacam ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 24 huruf c UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang “mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam”. Lebih lanjut, Pasal 57 huruf d menegaskan larangan serupa untuk perbuatan lainnya, yang diancam dengan sanksi pidana atau denda administratif.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Redaksi mengecam keras kelalaian pihak pengelola fasilitas di kawasan Sadai ini. Sikap abai terhadap kondisi simbol negara mencerminkan rendahnya rasa nasionalisme dan penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa. Bendera bukanlah sekadar kain pajangan, melainkan kehormatan negara yang wajib dirawat dengan penuh tanggung jawab.

Pemerintah Kota Batam, khususnya Kesbangpol dan pihak kecamatan setempat, diminta untuk:

1. Segera turun tangan ke lokasi Gama Sport Centre untuk menurunkan bendera yang tidak layak tersebut sesuai prosedur.

2. Memanggil dan memberikan teguran keras serta sanksi administratif kepada manajemen pengelola atas kelalaian ini.

3. Melakukan sosialisasi dan mendesak seluruh pelaku usaha serta pengelola fasilitas umum di Batam untuk segera melakukan audit mandiri terhadap kelayakan bendera Merah Putih yang mereka pasang.

Membiarkan bendera negara dalam kondisi compang-camping sama saja dengan melecehkan identitas bangsa di mata publik.”(Red)

BENGKULU, CN – 1 Agustus 2026 – Praktik dunia pendidikan di instansi berstatus negeri kembali mencederai rasa keadilan masyarakat. Kebijakan penarikan iuran finansial di TK Pembina Negeri 1 Kota Bengkulu menuai sorotan tajam setelah terungkapnya rincian beban biaya yang dipikul oleh orang tua wali murid di tengah jaminan wajib belajar tanpa pungutan biaya yang diatur oleh undang-undang negara.

Berdasarkan dokumen rincian penerimaan murid baru untuk Tahun Ajaran 2026/2027, setiap murid baru dibebankan total pembayaran senilai dua juta lima ratus rupiah. Di dalam rincian tersebut, tercantum secara tertulis penarikan SPP untuk bulan pertama sekolah sebesar dua ratus ribu rupiah per bulan yang diarahkan melalui rekening Bank Syariah Indonesia dengan nomor rekening 7173668807 atas nama PAUD Negeri Pembina. Kebijakan ini dinilai menampar logika tata kelola sekolah negeri yang seharusnya disokong penuh oleh anggaran negara melalui dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Paud.

Alih-alih memberikan penjelasan transparan dan akuntabel kepada publik terkait aliran dana tersebut, pimpinan instansi sekolah yang bersangkutan justru melontarkan respons defensif melalui pesan instan WhatsApp kepada grup wali murid. Berdasarkan tangkapan layar yang beredar dari nomor kontak yang merujuk pada nama Henna Bachtiar, pihak kepala sekolah menyebutkan adanya konfirmasi dari pihak luar yang dinarasikan sebagai wartawan yang berkedok mungkin lembaga swadaya masyarakat atau media online terkait pungutan uang sekolah.

Tidak hanya melakukan stigmatisasi terhadap profesi kontrol sosial, pesan tersebut juga secara implisit meminta para wali murid agar tidak menjadikan persoalan pungutan ini sebagai polemik demi alasan kelangsungan gaji guru dan pegawai honorer. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk nyata pembungkaman psikologis dan upaya sistematis untuk menghindari pengawasan publik terhadap dugaan pelanggaran hukum di lingkungan institusi pendidikan milik pemerintah.

Secara yuridis, tindakan penarikan biaya pada sekolah negeri berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 ayat 2 serta peraturan turunan kementerian terkait larangan pungutan di sekolah negeri. Langkah kepala sekolah yang menyerang legitimasi jurnalis juga berpotensi berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Guna memberikan efek jera yang tegas terhadap penyalahgunaan wewenang di sektor pendidikan, sejumlah pihak mendesak Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, serta aparat penegak hukum dan Satgas Saber Pungli untuk segera mengambil tindakan konkret. Langkah mendesak tersebut meliputi audit menyeluruh terhadap aliran dana masuk dan keluar pada rekening penampung bank terkait serta pemeriksaan terbuka terhadap pimpinan sekolah agar tidak ada lagi pembiaran praktik pungutan liar dengan dalih kesejahteraan honorer yang mengorbankan hak anak didik.

Redaksi media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional kepada pihak Kepala TK Pembina Negeri 1 Kota Bengkulu sebagai wujud penerapan prinsip akurasi dan keadilan informasi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.

Publisher -Red

Jakarta, DN-II Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), media sosial, dan derasnya arus informasi telah mengubah cara masyarakat menerima sekaligus menyebarkan informasi. Di balik kemudahan tersebut, tantangan berupa disinformasi dan misinformasi juga semakin kompleks. Kondisi ini menuntut pemerintah menghadirkan komunikasi yang semakin cepat, akurat, adaptif, dan mampu membangun kepercayaan publik. (30/7/2026).

Menjawab tantangan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Strategi Komunikasi bagi Pejabat Fungsional Pranata Humas di Lingkungan Kemendagri. Kegiatan yang berlangsung pada 29–31 Juli 2026 di Hotel Grand Mercure Jakarta Pusat itu menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas aparatur Humas dalam menyusun strategi komunikasi yang efektif di era digital.

Saat membuka kegiatan tersebut, Kamis (30/7/2026), Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri Anwar Harun Damanik menegaskan pentingnya peran Pranata Humas dalam mendukung keberhasilan komunikasi pemerintahan.

“Bimtek yang dilaksanakan ini menjadi ruang untuk memperkuat kapasitas seluruh Pranata Humas dalam menyusun strategi komunikasi yang tepat, efektif, dan mampu mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi organisasi masing-masing,” kata Anwar.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola komunikasi masyarakat secara signifikan. Kemajuan AI dan media sosial memungkinkan informasi menyebar dalam hitungan detik, tetapi pada saat yang sama juga mempercepat penyebaran disinformasi maupun misinformasi. Karena itu, aparatur pemerintah, khususnya Pranata Humas, dituntut mampu menghadirkan informasi yang cepat, akurat, transparan, mudah dipahami, dan dapat dipercaya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kemendagri Bekali Pranata Humas Hadapi Era AI, Perkuat Strategi Komunikasi Pemerintahan Lawan Disinformasi

Anwar menekankan, komunikasi pemerintah tidak lagi cukup berhenti pada penyampaian informasi. Lebih dari itu, komunikasi harus mampu membangun pemahaman publik mengenai tujuan dan manfaat setiap kebijakan sehingga dapat meminimalkan kesalahpahaman maupun perbedaan persepsi di tengah masyarakat.

“Kecepatan tidak boleh mengorbankan ketepatan, kreativitas tidak boleh mengabaikan kebenaran. Pemanfaatan teknologi harus tetap dilakukan secara bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia menjelaskan, tantangan komunikasi pemerintah semakin besar seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital. Berdasarkan laporan Digital 2026 yang diterbitkan DataReportal, Indonesia memiliki sekitar 230 juta pengguna internet atau 80,5 persen dari total populasi, serta sekitar 180 juta pengguna media sosial. Besarnya ruang digital tersebut menuntut pemerintah menyusun strategi komunikasi yang adaptif, berbasis data, serta mampu menjangkau masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi secara efektif.

Dalam konteks tersebut, lanjut Anwar, peran Pranata Humas semakin strategis. Mereka tidak hanya bertugas mempublikasikan kegiatan pemerintah, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam mengomunikasikan berbagai kebijakan kepada masyarakat. Karena itu, Pranata Humas perlu mampu mengenali dinamika isu, memahami kebutuhan informasi publik, menyusun pesan yang tepat, memilih media yang kredibel, serta memanfaatkan perkembangan teknologi secara bijaksana agar komunikasi pemerintah berlangsung secara terencana, konsisten, dan antisipatif.

Menutup arahannya, Anwar mengajak seluruh Pranata Humas di lingkungan Kemendagri untuk terus meningkatkan profesionalisme, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta memperkuat koordinasi dan sinergi antarunit kerja. Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah perlu didukung strategi komunikasi yang terencana, berbasis data, konsisten, dan mudah dipahami masyarakat sehingga mampu membangun kepercayaan publik sekaligus mendukung keberhasilan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Red

SMPN 1 Rambang Kuang Sambut 39 Siswa Baru Melalui Rangkaian Kegiatan MPLS

​RAMBANG KUANG, www.detik-nasional.com // SMPN 1 Rambang Kuang resmi menggelar kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk menyambut tahun pelajaran 2026/2027. Kegiatan yang berlangsung selama satu pekan, mulai dari hari Senin hingga Sabtu, 13 hingga 17 Juli 2026 ini, diikuti oleh sebanyak 39 peserta didik baru. Rangkaian acara dirancang secara edukatif dan interaktif untuk membantu para siswa beradaptasi dengan lingkungan serta budaya belajar yang baru di jenjang sekolah menengah pertama.

​Pada hari pertama pelaksanaan, para siswa diajak untuk mengelilingi area sekolah guna mengenal berbagai fasilitas, jajaran guru, serta staf kependidikan. Pengenalan sarana dan prasarana ini bertujuan agar seluruh murid baru dapat merasa nyaman, aman, dan familiar dengan tata tertib sekolah. Selain itu, momen awal ini juga dimanfaatkan untuk mempererat keakraban serta membangun rasa kebersamaan di antara para peserta didik baru.

​Kepala SMPN 1 Rambang Kuang, Darmansyah, M.Pd., menyampaikan harapannya agar kegiatan MPLS ini dapat menjadi pemicu semangat bagi seluruh siswa baru dalam menuntut ilmu. Beliau berharap 39 peserta didik baru ini tidak hanya mampu beradaptasi dengan cepat, tetapi juga tumbuh menjadi generasi yang berkarakter unggul, disiplin, berakhlak mulia, serta aktif mengukir prestasi baik di bidang akademik maupun non-akademik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Guna membentuk karakter siswa yang tangguh, sekolah juga memberikan pembekalan materi mengenai wawasan kebangsaan. Melalui sesi ini, para peserta didik diajak untuk memahami nilai-nilai Pancasila, menanamkan rasa cinta tanah air, serta menumbuhkan jiwa nasionalisme sejak dini. Materi ini dipandang penting sebagai fondasi dasar dalam membentengi moral generasi muda di tengah arus modernisasi.

​Tak kalah penting, sosialisasi mengenai bahaya narkoba turut disisipkan sebagai salah satu agenda utama dalam kegiatan MPLS tahun ini. Edukasi ini dihadirkan sebagai langkah preventif untuk melindungi para remaja dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang yang dapat merusak masa depan mereka. Para siswa diberikan pemahaman mendalam tentang dampak buruk narkoba terhadap kesehatan fisik, mental, serta kehidupan sosial.

​Sebagai puncak sekaligus penutup rangkaian MPLS, sekolah memberikan wadah khusus bagi para siswa baru untuk menampilkan minat dan bakat terbaik mereka. Panggung apresiasi seni dan unjuk kebolehan ini berlangsung meriah dengan menampilkan berbagai potensi peserta didik, mulai dari bidang seni, budaya, hingga keagamaan. Rangkaian acara diakhiri dengan penutupan resmi oleh pihak sekolah, menandai kesiapan penuh 39 siswa baru untuk memulai perjalanan belajar mereka di SMPN 1 Rambang Kuang.

REPORT :JULIYAN

Tinjau Lokasi Panen Raya Ogan Ilir, PPL dan TMI Tampung Keluhan Infrastruktur serta Alsintan Petani

MUARA KUANG, OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Muara Kuang bersama jajaran Tani Merdeka Indonesia (TMI) melakukan kunjungan lapangan dalam rangka pengecekan persiapan panen raya di Desa Suka Cinta, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, pada Minggu (26/7/2026). Kegiatan ini dipusatkan langsung di lokasi hamparan lahan milik Kelompok Tani Sungai Balak guna memastikan kesiapan komoditas padi menjelang pemanenan.

​Kunjungan kolaboratif ini bertujuan untuk meninjau secara langsung kondisi bulir padi, estimasi produktivitas hasil panen, serta memastikan kesiapan teknis petani di lapangan. Kehadiran PPL dan TMI di tengah hamparan sawah menjadi bentuk pengawalan intensif agar pelaksanaan panen raya di wilayah Sungai Balak dapat berjalan optimal dan memberikan hasil maksimal bagi kesejahteraan petani setempat.

​Di sela-sela pengecekan lahan, para petani memanfaatkan momentum tersebut untuk menyuarakan sejumlah aspirasi dan kendala utama yang mereka hadapi. Salah satu keluhan paling krusial adalah ancaman kekeringan dan krisis pasokan air untuk rencana musim tanam ketiga (IP300). Petan khawatir ketiadaan pasokan air yang memadai dapat mengganggu potensi indeks pertanaman yang sedang ditingkatkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Selain masalah irigasi, petani Kelompok Tani Sungai Balak juga mengeluhkan minimnya infrastruktur pendukung, khususnya akses jalan usaha tani dan jembatan penghubung yang rusak. Kondisi akses yang kurang memadai ini menyulitkan mobilisasi alat pertanian menuju lokasi sawah serta memicu tingginya biaya angkut hasil panen menuju titik penampungan atau pasar.

​Keterbatasan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) juga menjadi sorotan tajam dalam tatap muka tersebut. Jumlah traktor untuk pengolahan tanah maupun unit combine harvester untuk percepatan panen dinilai masih sangat terbatas. Para petani berharap adanya dukungan pemenuhan alsintan modern agar proses olah tanah hingga panen dapat dilakukan secara efisien dan tepat waktu.

​Menanggapi keluhan tersebut, pihak PPL Muara Kuang bersama TMI berkomitmen untuk menampung seluruh aspirasi dan mengawalnya ke tingkat dinas terkait. Langkah-langkah strategis seperti usulan pemanfaatan Dana Desa sektor ketahanan pangan, pengajuan program pompanisasi Kementan, hingga peminjaman alsintan melalui Brigade Pertanian Kabupaten Ogan Ilir akan segera dikoordinasikan demi kelancaran usaha tani di Desa Suka Cinta.

REPORT :JULIYAN

Perkuat Syiar Islam di Muara Kuang, Madrasah Ibtidaiyah dan Diniyah Ar-Rusdy Resmi Dibuka

MUARA KUANG, www.detik-nasional.com // Bertempat di Rumah Qur’an Ar-Rusdy, Kelurahan Muara Kuang, peresmian Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Diniyah berlangsung khidmat dan penuh rasa syukur pada Jumat (24/07/2026). Kehadiran dua lembaga pendidikan berbasis Islam ini menjadi angin segar sekaligus langkah krusial dalam memperkuat syiar dakwah dan mencetak generasi Qur’ani di wilayah setempat.

​Acara bersejarah ini dihadiri oleh jajaran lintas instansi dan tokoh masyarakat, di antaranya perwakilan Kantor Kemenag Kabupaten Ogan Ilir yang diwakili Kasi Madrasah, Camat Muara Kuang M. Alfian, S.Sos., Lurah Satria Reza Pratama, S.Sos., Kapolsek IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H., serta perwakilan Danramil. Turut hadir, guru madrasah ibtidaiyah dan Diniyah,Ketua MUI, Kepala KUA, Kepala KB, para Kepala Sekolah SD hingga SMA, tokoh adat, LPM, ketua RT, Kaling, pimpinan madrasah Dr. H. Gunadi Rusydi dan Dr. H. Edward Juanda Rusydi, S.Pd., serta para tamu undangan dan wali murid.

​Suasana peresmian terasa kian syahdu dan bernuansa religius berkat penampilan tarian Islami dari para peserta didik madrasah. Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an yang dibacakan secara merdu oleh qori tingkat provinsi, Ust. Firmansyah, serta disempurnakan dengan penyampaian tausiyah penuh makna oleh Ust. M. Bilal Abidzar Gunadi, B.A.

​Dalam sambutannya, pimpinan madrasah, Dr. H. Edward Juanda Rusydi, S.Pd., memaparkan perjalanan panjang serta dinamika pemanfaatan rumah tersebut sebagai pusat pendidikan masyarakat. Beliau mengenang masa-masa ketika lembaga pendidikan keterampilan DCC Muara Kuang serta kegiatan mengaji Rumah Qur’an sempat membina lebih dari 100 santri, meskipun dalam perjalanannya sempat mengalami masa surut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Beliau menjelaskan bahwa pembentukan Madrasah Ibtidaiyah ini lahir dari gagasan Nakanda Ariyansah untuk menghadirkan institusi pendidikan yang lebih formal dan terstruktur. Langkah ini diambil agar keberlanjutan proses belajar mengajar lebih terjamin, di mana saat ini Madrasah Diniyah sendiri telah berhasil mengumpulkan sekitar 50 santri yang aktif dan ibtidaiyah 15 murid yang aktif menimba ilmu Al-Qur’an.

​Lebih lanjut, Dr. H. Edward Juanda mengungkapkan keterikatan emosional yang amat mendalam antara keluarga besarnya dengan tanah kelahiran Muara Kuang. Meski masa kecil mereka yang menghabiskan bangku SD dan SMP di Muara Kuang telah berlalu, dan kini seluruh keluarga besar menetap hingga peristirahatan terakhir orang tua berada di Bandar Lampung, kecintaan terhadap kampung halaman tidak pernah pudar.

​Atas inisiatif Dr. H. Gunadi Rusydi sebagai motor penggerak, keluarga sepakat memanfaatkan aset serta rumah peninggalan orang tua sebagai wadah rasa syukur dan sarana berdakwah. Niat tulus tersebut diwujudkan secara nyata melalui penyediaan fasilitas pendidikan berbasis nilai-nilai keislaman demi masa depan generasi penerus bangsa di Muara Kuang.

​Mengakhiri sambutannya, beliau memohon doa, dukungan, serta partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat demi keberlangsungan program-program dakwah ini. Beliau menekankan bahwa kehadiran madrasah maupun pesantren bukanlah bentuk persaingan, melainkan upaya kolaboratif untuk menjadikan Kecamatan Muara Kuang sebagai pusat rujukan pendidikan agama Islam yang unggul, baik bagi warga lokal maupun masyarakat luar daerah.

REPORT : JULIYAN

Keluarga Korban Penganiayaan Kecewa atas Vonis 6 Bulan Penjara, Forum Jurnalis Ogan Ilir Minta Penjelasan Penegak Hukum

​OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Kekecewaan mendalam disuarakan oleh keluarga korban kasus penganiayaan di Kabupaten Ogan Ilir atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Orang tua korban, Yasandi (53), secara terbuka menyatakan ketidakpuasannya terhadap penanganan perkara hukum yang menimpa putranya tersebut.

​Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Yasandi dalam sebuah konferensi pers yang digelar bersama sejumlah awak media pada Rabu (22/7/2026). Yasandi sendiri bukan sosok asing di dunia wartawan lokal, ia menjabat sebagai Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Ogan Ilir.

​Dalam agenda konferensi pers tersebut, Yasandi didampingi oleh Ketua Forum Jurnalis Caram Seguguk (FJCS) Ogan Ilir, Irvan Alriansyah, S.H. Kehadiran Irvan mewakili wadah bersatunya lima organisasi profesi pers di Ogan Ilir, yakni PPWI, PWI, IWO Indonesia, IWO, dan IJTI.

​Sikap tegas pihak keluarga dipicu oleh putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yang hanya menjatuhkan vonis pidana 6 bulan penjara kepada terdakwa. Menurut keluarga, hukuman singkat ini dinilai sangat mencederai dan belum memenuhi rasa keadilan bagi pihak korban.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Yasandi menjelaskan, akibat dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut, putranya mengalami luka robek yang cukup serius. Korban bahkan harus dilarikan ke fasilitas kesehatan dan menerima 10 jahitan pada tubuhnya.

​”Sebagai orang tua korban, kami sangat kecewa dengan putusan yang dijatuhkan. Kami menghormati proses hukum, tetapi kami merasa hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi anak kami yang menjadi korban,” ujar Yasandi di hadapan para wartawan.

​Selain menyoroti masifnya perbedaan antara dampak luka korban dengan lamanya hukuman, Yasandi juga mempertanyakan status penahanan terdakwa. Pihak keluarga merasa janggal karena terdakwa tidak menjalani penahanan selama proses peradilan berlangsung.

​Guna meluruskan kesimpangsiuran ini, ia berharap aparat penegak hukum (APH) dapat memberikan penjelasan secara rinci dan terbuka mengenai dasar pertimbangan hukum, baik dalam proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dalam amar putusan hakim.

​Sementara itu, Ketua FJCS Ogan Ilir, Irvan Alriansyah, S.H., menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik dari aparat penegak hukum sangat krusial. Transparansi atas pertimbangan hukum pada perkara yang menyedot perhatian masyarakat seperti ini dinilai penting untuk menjaga tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

​Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi yang dilayangkan awak media kepada bagian Humas Pengadilan Negeri Kayuagung maupun JPU melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapatkan jawaban. Pihak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya demi menerapkan prinsip cover both sides serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

REDAKSI

You cannot copy content of this page