BEKASI, DETIK NASIONAL.COM II Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menjadi subjek kritik pedas atas pengelolaan anggaran daerahnya. Meskipun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 sudah dirilis lebih dari setahun lalu, temuan-temuan di dalamnya tetap relevan sebagai cermin kebobrokan akut dalam tata kelola keuangan yang diduga masih berlanjut hingga kini. (29/11/2025).
Dalam LHP BPK Nomor 47A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024, BPK mengungkap adanya kejanggalan signifikan, khususnya pada belanja sewa excavator di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sampah Akhir (PSA) Burangkeng. Temuan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan indikasi kuat ketidakseriusan dan lemahnya akuntabilitas Pemda dalam mengelola uang rakyat.
Isu yang paling menohok adalah kesenjangan waktu pembayaran yang tidak masuk akal untuk proyek vital penanganan sampah senilai Rp1.679.620.000,00.
-Pekerjaan Selesai Cepat (Juli 2023): Proyek sewa excavator oleh CV EN, yang berlangsung hingga 14 Juli 2023, dinyatakan selesai 100% jauh lebih awal, yakni pada 4 Juli 2023. Sebuah prestasi realisasi fisik yang patut diapresiasi, namun kontras dengan proses administrasinya.
-Pembayaran Tertunda (Agustus 2023): Meskipun pekerjaan tuntas dan diterima awal Juli, pembayaran tahap kedua—dengan nilai fantastis Rp1.175.734.000,00—baru dicairkan pada 7 Agustus 2023.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Penundaan pembayaran sebesar Rp1,1 Miliar selama lebih dari 30 hari pasca-serah terima pekerjaan adalah tindakan zalim terhadap mitra kerja daerah dan sinyal bahaya bagi kesehatan fiskal,” ujar [Nama Anda sebagai Jurnalis/Narasumber Anonim]. “Mengapa dana yang seharusnya segera dilunasi atas pekerjaan yang telah tuntas ini harus mengendap selama sebulan penuh? Apakah ada agenda lain yang membuat kas daerah seolah ‘tersandera’?”
Kesenjangan waktu ini mengindikasikan bahwa efisiensi dan efektivitas yang selalu digembar-gemborkan Pemerintah Daerah hanyalah pepesan kosong. Jika urusan pembayaran saja sedemikian lelet dan bermasalah, bagaimana publik dapat percaya bahwa tata kelola keseluruhan aset daerah berjalan optimal, termasuk aset tidak berwujud senilai Rp6,5 Miliar yang juga disorot BPK?
Mengingat LHP ini diterbitkan pada Mei 2024 dan menyoroti anggaran 2023, saat ini kita berada di akhir tahun 2025. Pertanyaan mendesak adalah: Sudahkah Pemda Bekasi benar-benar membersihkan praktik-praktik birokrasi yang lambat dan merugikan ini?
BPK secara eksplisit merekomendasikan Bupati untuk menginstruksikan PPK agar memedomani ketentuan pengadaan. Namun, dengan munculnya temuan berulang di berbagai daerah terkait pengadaan barang/jasa, publik berhak mempertanyakan: Apakah rekomendasi BPK hanya dianggap angin lalu?
Pemda Bekasi wajib memberikan klarifikasi segera dan transparan terkait perbaikan sistem akuntabilitas mereka. Jika tidak, kelemahan ini akan terus menghantui, membuktikan bahwa prinsip akuntabilitas publik di Kabupaten Bekasi hanyalah slogan di atas kertas dan bukan aksi nyata.
Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan dinas terkait untuk memberikan tanggapan resmi atas temuan yang diangkat kembali ini. Masyarakat berhak mendapatkan jaminan bahwa uang pajak mereka dikelola secara profesional, efisien, dan tanpa praktik penundaan yang meragukan.
Publisher -Red
Brebes, DETIK NASIONAL.COM II Realitas pahit yang membelenggu buruh tani harian di Jawa, yang hidupnya bergantung pada belas kasihan musim dan panggilan kerja, terungkap lugas dari kisah Bapak Tasroni (60). Seorang pekerja harian di sektor pertanian Brebes, Jawa Tengah, Tasroni dikenal sebagai buruh “kuli tandur”—spesialis penanam padi.
Kisah Tasroni bukan hanya tentang upah yang pas-pasan, tetapi juga cerminan perjuangan jutaan buruh yang menjadi roda penggerak utama produksi pangan nasional. Ia memaparkan bagaimana ia dan rekan-rekannya harus berjuang mencukupkan upah harian sebesar Rp120.000 untuk menopang hidup penuh ketidakpastian, bahkan hingga menyebabkan keretakan rumah tangganya. (29/11/2025)
Spesialisasi “Kuli Tandur” dan Kecepatan Kerja Tim
Dalam perbincangan yang terekam, Tasroni menjelaskan bahwa istilah yang tepat untuknya adalah buruh kuli tandur, merujuk pada spesialisasi menanam bibit padi. Pekerjaan yang terlihat berat ini, ironisnya, dapat diselesaikan dengan sangat cepat oleh tim yang terorganisir.
Untuk lahan seluas tiga perempat hektar, Tasroni menjelaskan, sebuah tim besar yang terdiri dari 7-8 laki-laki dan sekitar 10 perempuan mampu menyelesaikan penanaman hanya dalam satu hari kerja penuh.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kecepatan ini dicapai karena pembagian kerja:
Pekerja wanita menanggung beban kerja signifikan dan umumnya bekerja setengah hari (paruh hari).
Pekerja pria, seperti Tasroni, sering bekerja penuh satu hari.
Tasroni sendiri, pada hari wawancara, menerima upah sebesar Rp120.000 untuk satu hari kerja penuh. “Kalau satu hari ini, berarti seratus dua puluh ribu rupiah,” ungkapnya.
Upah Musiman dan “Paceklik” Kehidupan
Upah harian sebesar Rp120.000 itu ternyata bukanlah penghasilan yang rutin. Tasroni mengakui bahwa pekerjaannya sangat bersifat musiman. Ia tidak setiap hari menerima panggilan kerja, melainkan harus menunggu ada pemilik sawah atau kebun yang mempekerjakannya.
Setelah musim padi (yang berlangsung sekitar tiga bulan dari tanam hingga panen) berakhir, Tasroni harus beralih profesi menjadi buruh tanam untuk komoditas lain, seperti sayuran atau bawang merah, tergantung permintaan pasar dan pemilik lahan.
Realitasnya, dalam setahun, Tasroni hanya bisa menjadi buruh tani penuh dua hingga tiga kali masa tanam.
“Ya, kadang-kadang tidak (ada pekerjaan). Seperti kalau Bapak punya kebun, nyuruh saya, suruh ke sawah, saya ikut ke sawah, begitu,” katanya dengan lugas.
Kondisi ini membuat hidupnya kerap dilanda “paceklik”, yakni masa-masa di mana tidak ada pekerjaan dan, akibatnya, tidak ada penghasilan finansial.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kisah Pilu Ekonomi dan Beban Keluarga
Kondisi ekonomi yang serba tidak menentu dan pas-pasan ini turut merenggut kebahagiaan pribadinya. Tasroni kini hidup sebatang kara setelah anak tunggalnya meninggal dunia dan ia bercerai dengan istrinya.
Ketika ditanya apakah perceraiannya disebabkan oleh faktor himpitan ekonomi, Tasroni menjawab dengan nada pasrah: “Tidak tahu. Bapak (suami) bilang dalam sidang katanya meninggal (karena) ekonomi.”
Ia hanya bisa pasrah dan bersyukur dengan kondisi hidup yang “kadang cukup, kadang tidak,” sebuah frasa yang menggambarkan ketidakpastian mendalam yang dialaminya.
Refleksi
Kisah Tasroni adalah cerminan dari jutaan buruh tani harian di Indonesia. Mereka adalah pahlawan pangan yang bekerja keras memastikan sejumput nasi ada di piring kita, namun kehidupan mereka sendiri sangat bergantung pada belas kasihan musim dan panggilan kerja.
Meski diterpa tantangan hidup yang keras dan harus mencukupkan upah yang jauh dari kata layak, Tasroni tetap teguh menjalani takdirnya sebagai buruh tani. “Kalau buruh, disyukuri saja,” tutupnya, sebuah pernyataan yang sarat akan ketabahan dan penerimaan akan nasib.
Red/Teguh
Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Atas instruksi langsung Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, Pemerintah hari ini memberangkatkan operasi logistik udara skala besar untuk mempercepat penyaluran bantuan ke wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. (29/11/2025).
Pagi ini, telah diterbangkan empat unit pesawat dari markas TNI AU, terdiri dari tiga pesawat Hercules dan satu pesawat angkut Airbus A400M yang baru memperkuat alutsista Indonesia awal bulan ini. Seluruh pesawat dijadwalkan mendarat di bandara terdekat dari lokasi bencana di masing-masing provinsi untuk memastikan distribusi bantuan dapat segera dilakukan.
Penerbangan bantuan ini merupakan kelanjutan dari langkah tanggap darurat yang telah diinstruksikan Presiden sejak hari pertama kejadian, 25 November.
Fokus Bantuan yang Terukur Sesuai Kebutuhan Lapangan
Bantuan yang dikirimkan pada kloter pagi ini telah dikoordinasikan dan disesuaikan secara spesifik dengan kebutuhan mendesak (prioritas utama) yang disampaikan oleh masing-masing Kepala Daerah di lokasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Bantuan tersebut meliputi:
Logistik Dasar: Tenda pengungsi, selimut, dan berbagai makanan siap saji.
Peralatan Penyelamat: Perahu karet untuk tim evakuasi.
Infrastruktur Darurat: Genset listrik dan alat komunikasi beserta penguat sinyal.
Kesehatan: Pengiriman tim dokter spesialis dan obat-obatan esensial.
Selain pengiriman logistik, telah dilakukan pula upaya modifikasi cuaca oleh tim terkait untuk meminimalisir potensi curah hujan yang dapat menghambat proses evakuasi dan penanganan darurat.
Komitmen Pemerintah: Distribusi dan Evakuasi Maksimal
Pemerintah berkomitmen untuk terus memastikan seluruh bantuan kemanusiaan tersalurkan secara cepat dan merata, serta proses evakuasi korban dilakukan secepat mungkin dengan mengedepankan keselamatan seluruh pihak.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan seluruh jajaran tim terkait, baik di pusat maupun di daerah, untuk terus bersinergi dan tetap siaga hingga situasi di lokasi terdampak benar-benar pulih.
Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#CatatanSeskab
Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Presiden Prabowo Subianto menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025 yang digelar di Graha Bhasvara Icchana, Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Dengan tema besar “Tangguh dan Mandiri: Sinergi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi dan Berdaya Tahan,” PTBI 2025 menegaskan optimisme dan kesiapan Indonesia menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bank Indonesia (BI) serta seluruh pemangku kepentingan ekonomi yang terus bekerja menjaga stabilitas dan ketahanan ekonomi nasional.
Dalam laporannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa prospek ekonomi nasional pada 2026 berada dalam tren positif, dengan berbagai indikator utama menunjukkan penguatan mulai dari inflasi yang tetap terkendali, percepatan belanja pemerintah, hingga kemajuan signifikan digitalisasi di daerah.
Pada rangkaian acara PTBI tersebut, BI memberikan penghargaan kepada sejumlah pemerintah daerah sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata dalam menjaga stabilitas harga dan akselerasi ekonomi digital.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain itu, BI Award 2025 juga dianugerahkan kepada sejumlah lembaga keuangan yang dinilai berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.
Red
Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
Kabupaten Bekasi, DETIK NASIONAL.COM II Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 47.A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2023 membongkar fakta serapan anggaran yang terlampau besar pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfo). Total realisasi belanja dinas ini mencapai Rp113.132.884.344,00 sebuah angka yang mempertanyakan urgensi dan efektivitas program TIK daerah di tengah minimnya terobosan nyata. (29/11/2025).
Berdasarkan data BPK, realisasi belanja Kominfo nyaris menghabiskan alokasi yang ditetapkan. Realisasi tersebut terdiri dari:
– Belanja Barang dan Jasa: Terealisasi Rp110.155.158.549,00 (89,07% dari anggaran).
– Belanja Modal: Terealisasi Rp2.977.725.795,00 (98,64% dari anggaran).
Angka Rp110 Miliar yang habis untuk Belanja Barang dan Jasa termasuk di dalamnya biaya kontrak, kemitraan media, dan operasional harian harus dipandang sebagai pemborosan yang tak terhindarkan jika output yang dihasilkan tidak signifikan. Apakah uang rakyat sebesar ini hanya dialokasikan untuk kegiatan rutin yang tidak menghasilkan perubahan transformatif dalam layanan publik digital?
Serapan Belanja Modal yang mendekati 100% (98,64%) juga wajib dicurigai. Penyerapan dana yang nyaris sempurna ini dapat mengindikasikan bahwa target belanja lebih diprioritaskan ketimbang pertimbangan kebutuhan riil dan manfaat jangka panjang. Jangan sampai dana besar ini hanya berujung pada tumpukan aset yang cepat usang atau infrastruktur yang tidak terintegrasi. Beban penyusutan aset yang tercatat BPK sebesar Rp875.029.020,00 pada tahun yang sama menjadi bukti bahwa aset telah digunakan, namun mutu manfaatnya masih menjadi tanda tanya besar.
Publik menuntut jawaban tegas atas kontradiksi ini: Mengapa dengan kucuran dana yang fantastis, Kabupaten Bekasi masih berkutat dengan permasalahan konektivitas, lambatnya inovasi e-Government, dan kualitas informasi publik yang seolah jalan di tempat? Tingginya persentase serapan ini, alih-alih pujian, harus menjadi palu godam kritikan bahwa Kominfo hanya berhasil dalam menghabiskan anggaran, tetapi gagal total dalam menghasilkan nilai tambah yang signifikan bagi masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dinas Kominfo harus segera membuktikan bahwa setiap rupiah dari Rp113 Miliar tersebut bukan sekadar angka di atas kertas laporan, melainkan telah menjadi investasi yang mendesak dan memberikan efek kejut positif pada pelayanan publik daerah.
Publisher -Red
Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Aktivis 98 Ali Pudi mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera mengambil langkah administratif berupa penonaktifan sementara terhadap Bupati Banyuasin, H. Askolani, menyusul munculnya keterangan dan informasi di persidangan perkara SERASI yang mengaitkan nama Bupati dalam dugaan penyimpangan program tersebut.
Ali Pudi menegaskan bahwa langkah penonaktifan sementara diperlukan untuk menjaga integritas pemerintahan daerah, memastikan tidak adanya intervensi, serta membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif tanpa tekanan.
> “Fakta-fakta yang muncul di persidangan telah menimbulkan kegelisahan publik. Untuk menjaga marwah pemerintahan dan mencegah konflik kepentingan, Mendagri perlu mengambil sikap tegas berupa penonaktifan sementara Bupati Banyuasin. Ini bukan vonis, tetapi langkah administrasi untuk kepentingan transparansi,” tegas Ali Pudi.
Ia juga menambahkan bahwa dugaan keterlibatan kepala daerah dalam sebuah perkara korupsi, meskipun belum terbukti secara hukum, sudah cukup menjadi dasar bagi Mendagri untuk menerapkan prinsip good governance, pencegahan konflik kepentingan, dan pemulihan kepercayaan publik.
Ali Pudi menilai bahwa keberanian untuk mengambil tindakan administratif justru akan memperkuat pemerintahan, bukan melemahkannya. Publik, katanya, berhak mendapatkan jaminan bahwa proses hukum berjalan tanpa hambatan dan tanpa potensi penyalahgunaan kewenangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
> “Kita tidak bisa menutup mata. Masyarakat Banyuasin menunggu ketegasan negara. Penonaktifan sementara bukan penghukuman, tapi langkah etis demi kepentingan publik dan supremasi hukum,” ujar Ali Pudi.
Dengan demikian, ia menyerukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk segera menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pemberhentian sementara kepala daerah yang sedang menghadapi proses hukum yang dapat memengaruhi kinerja dan stabilitas pemerintahan daerah.(hendrik MA)
BERBES, DETIK NASIONAL.COM II Tata kelola administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes tengah menjadi sorangan tajam menyusul dugaan serius maladministrasi terkait penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes). Kejanggalan ini mencuat setelah ditemukannya dua Surat Perintah Pelaksanaan Tugas (SPPT) yang diterbitkan dalam waktu bersamaan, memiliki konten serupa, namun menunjuk dua pejabat berbeda untuk posisi strategis yang sama. (29/11/2025).
Kronologi dan Fakta Maladministrasi ‘Doble PLT’
Analisis mendalam mengenai kejanggalan penerbitan surat tugas ini disampaikan oleh Bapak Mahfudin, yang akrab disapa Mas Jaka. Menurut Mahfudin, masalah bermula dari mutasi Kepala Dinas Kesehatan sebelumnya, Ineke Try Susilowati, SKM., M.Kes., menjadi Asisten.
Posisi Kepala Dinkes yang kosong kemudian diisi pertama kali oleh Dr. Hero Irawan yang ditunjuk sebagai PLT. Namun, belakangan muncul SPPT kedua yang secara bersamaan menunjuk Dr. Tamba Raharjo pada posisi PLT Kepala Dinkes yang sama.
“Redaksi surat tugas kedua untuk Dr. Tamba Raharjo tidak secara eksplisit membatalkan atau menggantikan surat tugas yang dimiliki Dr. Hero. Secara hukum administrasi, ini menciptakan situasi ‘dobel PLT’ yang tidak sah,” jelas Mahfudin.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketiadaan klausul pembatalan atau penggantian yang jelas pada SPPT kedua inilah yang secara efektif membuat kedua surat tersebut dianggap berlaku di mata hukum administrasi publik. Situasi ini, menurutnya, secara substansial menciptakan cacat hukum dan kekosongan legalitas di posisi Kepala Dinkes, sebuah jabatan yang sangat strategis.
Menuntut Tanggung Jawab Tiga Pilar Utama
Mahfudin dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini adalah murni ranah maladministrasi yang sangat merugikan citra Pemkab Brebes. Ia menunjuk tiga pilar utama dalam tata kelola kepegawaian sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, sebelum masalah ini mengarah kepada Bupati.
Ketiga pilar yang dinilai lalai dan bertanggung jawab atas kekeliruan fatal ini adalah:
Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum)
Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Sekretaris Daerah (SEKDA)
“Ketiga pihak ini kami anggap lalai dan harus bertanggung jawab atas kekeliruan administrasi penerbitan surat tugas yang memalukan ini. Tidak ada alasan bagi seorang pejabat pengelola kepegawaian untuk berbuat salah dalam masalah administrasi sepenting ini,” tegasnya.
Desakan Koreksi SPPT dan Pengisian Jabatan Kosong
Mahfudin mendiagnosis kasus dobel PLT ini sebagai cerminan tata kelola Pemkab Brebes yang “memilukan serta memalukan.” Ia mendesak agar administrasi yang keliru tersebut segera dikoreksi dan dirubah, sehingga legalitas jabatan dapat dipulihkan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain masalah SPPT kembar, Mahfudin juga menyoroti adanya masalah lain terkait kepegawaian, yakni sekitar delapan jabatan Perangkat Daerah (PD) yang saat ini masih dibiarkan kosong tanpa pejabat definitif.
“Pemkab harus segera mengambil langkah perbaikan yang cepat, mengoreksi SPPT yang keliru, dan juga segera mengisi sekitar delapan jabatan PD yang kosong sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Kami berharap kesalahan administrasi ini tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kabag Hukum, BKD, maupun Sekretaris Daerah Pemkab Brebes terkait dugaan maladministrasi dan penerbitan SPPT kembar ini.
Red/Teguh
Bogor, DETIK NASIONAL.COM II Hampir satu dasawarsa Rakyat Daerah Bogor, Puncak Cianjur memimpikan adanya solusi mengatasi kemacetan terarasi dengan pemerintah yaitu presiden RI membangunan yang namanya jalan bebas hambatan yaitu jalan Toll.
Di pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto Rakyat Bogor Puncak Cianjur disingkat Bopunjur Saya harapkan mimpi ini diwujudkan beliau Presiden RI yang sangat merakyat yaitu Bapak H.Prabowo Subianto Insya Allah Ujar Prof Dr KH Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional menjawab materi para pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dkkantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di jakarta 25/11/2025 via telpon selulernya
Wilayah selatan jawa barat sangat membutuhkan jalan TOL untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. Menilai carut marut kemacetan di Bogor Ciawi menuju Puncak Cisarua selamat 15 tahun yang tak ada kunjung solusinya juga, maka menjadi persoalan yang merugikan Masyarakat akibat sulitnya dari Bogor Ciawi Puncak menuju Cianjur. Jarak waktu Bogor Ciawi Cisarua lintas puncak memakan waktu 3 jam lebih adalah hal yang perlu menjadi perhatian PRESIDEN RI. Apalagi menuju Cianjur bisa 6 jam, akibat macet di Gadog, Megamendung, Cisarua Tugu menuju Cianjur.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Prof DR KH Sutan Nasomal SE,SH,MH sangat mendukung bila di bangun jalan TOLL dari Bogor Ciawi Caringin Cigombong Cisarua Cipanas Cianjur untuk kepentingan Masyarakat Luas. Akan sangat memudahkan akses jalur pembangunan dan ekonomi di jawa barat.
Memang harus ada solusi dari Bogor ke Cianjur cukup 1 jam memakan waktu perjalanan bila ada jalan TOLL, resiko akibat macet selama 15 tahun ini membuat minat Masyarakat menuju Cipanas dan Cianjur di batalkan. Kendaraan bisa mencapai 150.000 setiap sabtu minggu sehingga kemacetan parah berisiko tinggi.
Maka ini adalah hal serius yang perlu Presiden RI mempercepat terciptanya jalan TOLL. Kawasan Selatan Jawa Barat adalah solusi terbaik untuk Masyarakat memilihnya agar mempermudah ke Bandung sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Barat.
Jalan TOLL menjadi kunci sukses utama menghidupkan denyut nadi ekonomi karena telah ada contoh di wilayah pantura bahwa jalan TOLL Jakarta Cikampek Bandung sudah sangat padat dan tidak memberikan kenyamanan masyarakat pengguna jalan TOLL akibat padat merayap dan macet panjang.

Prof DR KH Sutan Nasomal SE,SH,MH menyampaikan kepada media bahwa menciptakan keharmonisan pembangunan dan ekonomi adalah di mulai dengan sarana dan prasara jalan TOLL, Industri akan mudah berkembang pesat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pemekaran daerah di Jawa Barat akan mudah berkembang dan Distribusi antar kota semakin cepat. Permohonan Masyarakat agar wilayah selatan jawa barat memiliki TOLL dari Bogor ke Cianjur karena sangat pentingnya untuk membangun ekonomi
Semoga Presiden RI mengutamakan dan memperhatikan wilayah Selatan Jawa Barat.
Prof DR KH Sutan Nasomal SE,SH,MH Pakar Hukum, Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pendiri/Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS
Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Kerancuan status tanah di Negara kita sudah sangat mendesak agar Yth Presiden RI Prabowo Subianto membentuk Badan atau Komisi Seleksi Pertanahan yang bertugas membela mengklarifikasi persoalan pertanahan dan khusus untuk penanganan kasus pertanahan dan pengamanan pertanahan spesifik lembaga ini menangani soal pertanahan agar tidak tumpang tindih status tanah bersertifikat ganda bahkan selama ini banyak terjadi kasus mafia tanah, maka dapat dihapus kedepannya tidak terjadi lagi”, ujar Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen di kantornya markas pusat partai oposisi Merdeka di 26/11/2025 via telpon selulernya
Prof DR Sutan Nasomal Menjawab Persoalan Pemilik Sertifikat Hak Milik Asli Bisa Kehilangan Tanahnya
Pemilik Sertifikat Asli yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) seharusnya menjadi legalitas kuat yang melindungi pemilik tanah dan menguasai tanah atau membangun sesuai kepentingan pemilik tanah setelah memiliki legalitas IMB.
Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH mendengar banyak ragam kasus aneh tapi nyata aduan dari Masyarakat bahwa para pemilik Sertifikat Hak Milik yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) bisa di eksekusi oleh Pengadilan atau sertifkatnya di batalkan karena ada lagi timbul sertifikat yang lain dengan objek yang sama.
Permasalahan agraria adalah permasalahan yang setiap waktu terus terjadi permasalahan tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berbagai hal dari permasalahan tersebut seperti adanya terbit nya 2 (dua) sertipikat, permasalahan batas, adanya peralihan yang cacat. Di karenakan adanya sebuah dugaan unsur penipuan dan peralihan yang cacat kehendak.
Ini lah yang kebanyakan terjadi, belakangan ini banyak konflik agraria yang dengan dugaan adanya sebuah praktik mafia tanah.
Apa dan bagaimana cara dari mafia tanah ini bermain, yaitu dengan berbagai modus, dari cara adanya unsur pemalsuan dalam peralihan, legitimasi melalui peradilan, dan pendudukan secara ilegal.
Modus operandi dari mafia tanah itu, dengan saling bekerja sama, dengan oknum yang tidak bertanggung jawab, terkadang juga melibatkan oknum advokat hingga aparat penegak hukum.
Dengan adanya dua Sertifikat Hak Milik di satu objek yang sama tentu perlu di lakukan investigasi mendalam. Sertifikat Hak Milik yang pertama di keluarkan oleh Badan Pertanahan Negara misalnya sertifikat milik A thn 1960 dan sertifikat milik B di keluarkan tahun 2005.
Maka perlu penelusuran dasar sertifikat hak milik tersebut. Si A Bila dasar pemilik sertifikat hak milik berdasarkan Surat Kementrian maka lebih kuat dari pada surat sertifikat hak milik yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Negara milik Si B.
Bagaimana riwayat jual beli memiliki tanah dan sertifikat hak milik tersebut juga harus di investigasi. Pelajari Akte Jual Beli para pemilik sertifikat hak milik tersebut
(AJB) Akta jual beli harus jelas dasar legalitas jual beli tanah dari pihak pemilik tanah asal dan pembeli tanah. Sertifikat yang tidak memiliki Akta Jual Beli bisa menjadi masalah pelik di ranah hukum.
Jual beli dalam catatan AJB harus tertulis dari pemilik tanah asal dan pembeli tertera jelas (Sebagai penjual beritikad baik dan pembeli beritikad baik). Ada si penjual dan ada si pembeli.
Hasil pengukuran tanah dari Badan Pertanahan Negara harus sesuai dengan yang tertulis di dalam sertifikat. Alamat dan titik objek tanah harus pula akurat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Riwayat tanah juga harus di investigasi secara mendalam agar lebih jelas asal usul riwayat tanah. Dari mana asal usul riwayat tanah harus terungkap agar bisa menguatkan legalitas Sertifikat Hak Milik.
Sertifikat Hak Milik bila diterbitkan ada dua maka perlu di mintai pertanggung jawaban ke Badan Pertanahan Negara melalui proses pengadilan agar di gugurkan salah satu sertifikat hak milik salah satunya dan tentunya bila ditemukan cacat administrasi atau cacat dalam proses pembeliannya menurut Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH
Bila ditemukan kasus diterbitkan Sertifikat Hak Milik ada dua surat dan sudah menjadi milik pihak ke tiga. Maka pemilik sertifikat harus meminta ganti rugi ke pihak pemilik tanah asal yang telah menjual dan dari pembeli melalui pengadilan serta menuntut penegakkan hukum untuk oknum Badan Pertanahan Nasional untuk bertanggung jawab pihak oknum kepala dinas Badan Pertanahan Nasional melalui jalur persidangan di pengadilan negara sampai pengadilan tinggi dan mahkamah agung RI. Agar turun keputusan yang menguatkan sertifikat hak milik bila tidak cacat salah satunya.
Kasus kasus tanah di Masyarakat bisa lahir akibat asal usul cara kepemilikan tanah tersebut yang cacat hukum. Di perjual belikan ke pihak manapun maka suatu hari muncul kasus yang tidak di duga. Apalagi ada oknum yang bermain uang melegalkan semua cara.
Kasus dua setifikat hak milik perlu langkah yang lebih dalam dengan melaporkannya ke POLDA dan Satgas Mafia Tanah. Bila permasalah tersebut dirasakan tidak memenuhi keadilan dalam upaya proses perkara di pengadilan.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan membantu pihak pemilik sertifikat yang sah dan tidak memiliki cacat baik dalam riwayat asal usul tanah serta cara jual belinya dan akan menggugurkan sertifikat hak milik yang temui cacat admistrasi atau cacat kepemilikan tanah tersebut. 
Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada media bahwa Negara harus hadir melindungi para korban pemilik sertifikat hak milik dari para mafia tanah.
Karena para mafia tanah selalu berani menyiram dengan uang milyaran agar di menangkan padahal sertifikatnya cacat atau sudah mati atau palsu.
Kasus Mafia Tanah beragam sifat kejahatannya Bila terjadi permasalahan tersebut, maka masyarakat dapat meminta bantuan kepada advokat atau konsultan hukum, dan melalui instansi ATR/BPN pada loket pengaduan untuk di kaji permasalahan tersebut sebelum lanjut ke tahap berikutnya baik secara konsiliasi ataupun litigasi (perkara melalui pengadilan). Baik melalui pengadilan negeri maupun peradilan tata usaha negara (PTUN).
Tapi permasalahan pertanahan sebaiknya harus dalam pendampingan advokat, atau konsultan hukum
Narasumber : PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH
Bengkulu, DETIK NASIONAL.COM II Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) dan Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) secara resmi mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu untuk segera mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap oknum awak media di balik penayangan berita yang dinilai telah mencemarkan nama baik kedua organisasi tersebut. (28/2/11/2025).
Desakan ini menyusul publikasi berita oleh SCM News pada 26 November 2025, berjudul “Skandal Rekaman 6 Menit, Dugaan Jebakan Terstruktur Seret Politisi, Yayasan dan Wartawan.”
Pelanggaran Serius Etika Jurnalistik
Menurut pernyataan IWO Indonesia dan PRIMA, artikel yang dimaksud memuat informasi yang tidak akurat dan secara tidak sah mencatut nama pihak-pihak penting dari kedua organisasi tanpa otorisasi yang jelas. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers dan prinsip-prinsip etika jurnalistik.
“SCM News telah melakukan tindakan yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab. Kami menuntut agar Polda Bengkulu segera menyelidiki dan mengambil tindakan tegas terhadap awak media yang bertanggung jawab atas penayangan berita yang merugikan ini,” tegas Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum IWO Indonesia.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Senada dengan IWO Indonesia, PRIMA juga menilai bahwa tindakan SCM News merupakan ancaman serius terhadap kredibilitas pers dan etika profesi.
“Kami mendukung penuh langkah hukum untuk menindak tegas oknum yang telah merusak reputasi organisasi kami. Kebebasan pers harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan untuk menyebarkan informasi tanpa verifikasi yang mencemarkan nama baik,” tambah Jhon, Sekretaris Jenderal PRIMA.
Permohonan Maaf Dianggap Tidak Cukup
Pihak SCM News diketahui telah merespons desakan ini dengan mengeluarkan pernyataan permohonan maaf dan koreksi. Dalam pernyataan tersebut, SCM News mengakui bahwa berita yang ditayangkan memuat informasi tidak akurat dan mencatut nama pihak tanpa otorisasi. Perusahaan juga menyatakan telah mengambil langkah-langkah internal untuk memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) redaksi, khususnya dalam proses verifikasi dan otorisasi penggunaan nama narasumber atau pihak terkait di masa mendatang.
Meskipun ada permohonan maaf, IWO Indonesia dan PRIMA menyatakan bahwa upaya tersebut tidak cukup untuk memulihkan kerugian nama baik yang telah terjadi.
“Permohonan maaf dan koreksi adalah satu hal, tetapi penegakan hukum adalah hal lain. Kami menuntut agar Polda Bengkulu segera mengambil tindakan tegas terhadap awak media yang bertanggung jawab dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Kasus ini harus diusut tuntas agar menjadi pelajaran bagi seluruh insan pers mengenai pentingnya akurasi dan etika,” tutup Ali Sopyan.
Tim Prima
