BREBES, DN-II Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Brebes resmi menetapkan drg. Adhi Supriadi, M.Kes. sebagai Ketua untuk periode 2025–2030. Pemilihan ini dilakukan dalam Musyawarah Cabang (Muscab) PDGI Brebes yang dihadiri oleh para praktisi kesehatan gigi se-kabupaten.
Terpilihnya drg. Adhi, yang juga merupakan tokoh aktif di Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, disambut positif oleh berbagai kalangan. Ia dinilai sebagai sosok yang memiliki integritas dan komitmen tinggi dalam meningkatkan standar pelayanan kesehatan gigi di wilayah tersebut.
Menjawab Tantangan Nasional lewat BKGN
Di tengah sorotan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai tingginya kasus kesehatan gigi dalam program Cek Kesehatan Gratis (CKG) nasional, PDGI Brebes di bawah kepemimpinan drg. Adhi langsung tancap gas. Untuk tahun ketiga berturut-turut, mereka menyelenggarakan Bulan Kesehatan Gigi Nasional (BKGN) 2025.
Sebagai penanggung jawab kegiatan, drg. Adhi menegaskan bahwa fokus utamanya saat ini adalah kesehatan anak-anak. Menurutnya, masalah gigi pada anak merupakan persoalan sistemik yang sering kali terabaikan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kesehatan gigi anak bukan hanya soal estetika. Ini menyangkut konsentrasi belajar, status gizi, bahkan pertumbuhan fisik. Kita tidak bisa anggap remeh,” ujar drg. Adhi saat meninjau kegiatan di MIN 6 Brebes.
Data Mengkhawatirkan: Karies Gigi sebagai Isu Utama
Mengacu pada data Kementerian Kesehatan RI, drg. Adhi memaparkan bahwa prevalensi karies gigi di Indonesia mencapai 57,6 persen. Angka ini menempatkan masalah gigi dalam daftar lima isu kesehatan utama di tanah air.
“Anak-anak usia sekolah sangat rentan karena pola konsumsi tinggi gula dan minimnya kebiasaan menyikat gigi yang benar. Tugas kami di PDGI bukan hanya mengobati, tapi masif dalam edukasi pencegahan,” tambahnya.
Visi PDGI Brebes 2025–2030
Selama masa jabatannya ke depan, drg. Adhi Supriadi berkomitmen untuk:
Memperkuat sinergi antara PDGI dan Dinas Kesehatan untuk pemerataan layanan kesehatan gigi di pelosok Brebes.
Meningkatkan literasi kesehatan masyarakat melalui program sekolah dan posyandu.
Optimalisasi peran dokter gigi dalam mendukung program kesehatan nasional yang dicanangkan pemerintah pusat.
Dengan kepemimpinan baru ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Brebes, khususnya generasi muda, dapat memiliki kualitas kesehatan gigi yang lebih baik demi menyongsong masa depan yang lebih sehat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red/Teguh
Kuningan, DN-II Peristiwa amblasnya jalan akibat longsor di Blok Pamuruyan, Desa Ciwaru, Kabupaten Kuningan, kini memasuki pekan kedua tanpa penanganan berarti dari pemerintah daerah. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam bagi masyarakat setempat yang merasa dianaktirikan di tengah slogan pembangunan “Kuningan Melesat”.
Kritik Terhadap Slogan “Kuningan Melesat”
Warga menilai jargon tersebut hanya sekadar seremonial belaka. Faktanya, meski pemberitaan mengenai alokasi anggaran daerah dari APBD, PBB, hingga pinjaman dana dari Bank Jabar Banten (BJB) kerap viral di media sosial, realisasinya belum menyentuh kebutuhan mendesak warga di Blok Pamuruyan.
“Minimnya perhatian dari Pemkab Kuningan membuat kami miris. Keamanan dan kesejahteraan warga seolah terabaikan, padahal akses jalan ini sangat vital bagi urusan ekonomi dan mobilitas harian kami,” ujar salah satu warga.
Gotong Royong di Tengah Keterbatasan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meski minim uluran tangan pemerintah, semangat gotong royong warga tetap menyala. Pada Minggu (7/12/2025), puluhan warga Blok Pamuruyan turun ke lokasi untuk merapihkan area longsor. Dengan alat seadanya, mereka mengumpulkan material batu lokal demi menambal jalan yang rusak.
Kebutuhan material lainnya seperti semen dan pasir justru didapatkan dari bantuan pihak swasta dan masyarakat yang peduli.
“Kami sangat berterima kasih kepada para donatur yang telah menyisihkan rezekinya. Berkat bantuan tersebut, kami bisa melakukan perbaikan darurat meski material yang ada saat ini masih jauh dari cukup,” ungkap Ketua RT setempat, Oding.
Aspirasi untuk Bupati Kuningan
Senada dengan Oding, Anggota BPD Ustad Rusidi dan tokoh masyarakat Eko, menyayangkan lambatnya respon dari instansi terkait, termasuk BPBD Kuningan. Padahal, jalan tersebut merupakan satu-satunya akses utama penghubung wilayah mereka.
“Kami atas nama warga Blok Pamuruyan berharap Bapak Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, dapat melihat langsung kondisi di lapangan. Kami masih sangat membutuhkan tambahan material untuk perbaikan permanen agar akses jalan ini bisa kembali normal,” tutupnya.
Tim Prima
Aceh, DN-II Pemerintah mengirimkan genset listrik berkapasitas 250 kWh ke rumah sakit di Takengon, Aceh Tengah, Sabtu (06/12/2025) untuk mempercepat pemulihan layanan vital di wilayah terdampak bencana.
Pengiriman dilakukan menggunakan helikopter Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengingat akses darat menuju daerah tersebut masih terputus.
Pengiriman genset tersebut diharapkan dapat memperkuat operasional rumah sakit dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat yang terdampak dan membutuhkan penanganan segera.
Pemerintah melalui PLN dan Kementerian Pekerjaan Umum terus melakukan upaya percepatan perbaikan infrastruktur kelistrikan dan jalur transportasi darat untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat kembali terpenuhi.
Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
Turun Langsung untuk Kedua Kalinya, Presiden Prabowo Pastikan Warga Terdampak Banjir Aceh Tertangani
Jakarta, DN-II Presiden Prabowo Bertolak ke Daerah Terdampak Bencana untuk Kedua Kalinya, Pastikan Penanganan Berjalan Cepat
Presiden Prabowo Subianto kembali meninjau secara langsung penanganan bencana yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Minggu (07/12/2025).
Presiden bertolak dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta menuju Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar sekitar pukul 07.55 WIB.
Setibanya di Aceh, Kepala Negara diagendakan meninjau titik yang mengalami kerusakan dan dampak signifikan akibat banjir, sekaligus menerima laporan terbaru dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
Kunjungan ini dilakukan Kepala Negara untuk memastikan percepatan penanganan darurat serta pemulihan di daerah terdampak. Presiden juga akan memantau distribusi bantuan, proses evakuasi warga, serta langkah-langkah pembukaan akses jalan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pemerintah menegaskan bahwa penanganan banjir di Aceh menjadi prioritas nasional dan seluruh sumber daya dikerahkan untuk mempercepat pemulihan kondisi masyarakat.
Red
Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
Jakarta, DN-II Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (06/12/2025) untuk memastikan percepatan penanganan bencana di sejumlah wilayah di Sumatra.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang hadir dalam ratas menegaskan bahwa Presiden ingin mendapatkan laporan terkini dan paling rinci terkait situasi di lapangan, terutama wilayah yang masih terisolir di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam ratas tersebut, Presiden Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran untuk memprioritaskan pemulihan akses jalur darat dan percepatan suplai logistik, terutama BBM, yang sempat terhambat akibat putusnya sejumlah ruas jalan dan jembatan utama.
Presiden juga menyoroti kebutuhan pemulihan listrik sebagai salah satu layanan vital bagi masyarakat terdampak, serta menginstruksikan Direktur Utama PLN untuk mengambil tindakan cepat agar pemulihan jaringan dapat selesai dalam waktu singkat.
Lebih lanjut, Mensesneg menegaskan bahwa Presiden terus memantau situasi lapangan dari waktu ke waktu dan memastikan kesiapan untuk kembali meninjau daerah terdampak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red
Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
Prabumulih, DN-II Sebuah temuan serius mengguncang tata kelola keuangan daerah di Prabumulih. Tim pemeriksa, yang diduga kuat dari BPK atau Inspektorat, mengungkap adanya kesalahan klasifikasi belanja (misklasifikasi) yang masif dan signifikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Total nilai penyimpangan mencapai angka fantastis: Rp44.529.740.110,00. (7/22/2025).
Jantung Masalah: Pertukaran Pos Belanja
Kesalahan fatal ini terjadi pada 22 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), berupa pertukaran pencatatan antara pos Belanja Modal (untuk aset tetap) dan Belanja Barang dan Jasa (B/J) (untuk pengeluaran habis pakai).
Penyimpangan Mayor: Pengeluaran yang seharusnya dicatat sebagai Belanja Modal, justru dicatat sebagai Belanja B/J senilai Rp37,63 Miliar.
Penyimpangan Minor: Sebaliknya, pengeluaran yang seharusnya B/J dicatat sebagai Modal senilai Rp6,89 Miliar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Temuan ini didapat saat pemeriksaan lebih lanjut atas realisasi Belanja Modal sebesar Rp251 Miliar dan Belanja B/J sebesar Rp314 Miliar dalam satu periode fiskal. Contoh spesifik yang disorot adalah pekerjaan normalisasi sungai Kelekar di Dinas PUPR, yang seharusnya masuk kategori Belanja Modal, namun dicatat sebagai Belanja B/J.
Dampak Serius dan Ancaman Opini WDP
Pencatatan yang keliru ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip akuntansi pemerintahan.
Aset Daerah Hilang: Belanja Modal senilai Rp6,89 Miliar yang dicatat sebagai B/J berarti aset daerah, seperti jalan, gedung, dan peralatan, tidak tercatat semestinya dalam neraca. Hal ini menyulitkan inventarisasi dan membuka potensi penyalahgunaan aset.
Laporan Keuangan Distortif: Kesalahan klasifikasi ini disinyalir sebagai upaya “mempercantik” laporan. Misalnya, menggeser Belanja Modal ke B/J dapat membuat realisasi Belanja B/J terlihat tinggi, menciptakan gambaran kinerja yang tidak akurat.
Ancaman Opini BPK: Tingginya nilai misklasifikasi ini menunjukkan kelemahan mendasar dalam sistem penganggaran dan pengendalian internal. Konsekuensi terberat dari penyimpangan ini adalah potensi Pemerintah Daerah Prabumulih mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pihak yang bertanggung jawab langsung atas kelalaian ini adalah:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kepala SKPD
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Perencanaan/Anggaran di daerah terkait.
Kelalaian ini bersumber dari proses perencanaan dan penatausahaan yang tidak cermat, di mana program yang menghasilkan aset (Modal) dimasukkan ke mata anggaran B/J, atau sebaliknya.
✅ Tindak Lanjut yang Wajib Dilakukan
Pemerintah Daerah Prabumulih didesak untuk segera mengambil langkah tegas:
Koreksi Pencatatan: Melakukan jurnal koreksi atas seluruh realisasi anggaran yang salah catat (misklasifikasi).
Sanksi Administratif: Memberikan sanksi administratif yang tegas kepada SKPD dan PPK yang terbukti lalai.
Penguatan Sistem: Melakukan pelatihan intensif dan penguatan sistem pengendalian internal guna memastikan misklasifikasi serupa tidak terulang di masa depan.
Tim Prima
Sekjen Liga Muslim Dunia, Syaikh Al-Issa, sebut Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo memiliki pengaruh kuat di dunia Islam dan global, serta diharapkan menjadi wajah utama perjuangan perdamaian.
Jakarta, DN-II Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan Sekretaris Jenderal Liga Muslim Dunia (Muslim World League atau MWL), Syaikh Dr. Muhammad Abdul Karim Al-Issa, di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Kamis, 4 Desember 2025. Pertemuan ini menegaskan semakin eratnya hubungan strategis antara Indonesia dan MWL.
Indonesia Diharapkan Menjadi Wajah Utama Perdamaian
Dalam pertemuan tersebut, Syaikh Al-Issa menyampaikan penilaiannya yang tinggi terhadap Indonesia. Ia menyebut bahwa Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo memiliki pengaruh yang sangat kuat, baik di dunia Islam maupun pada tataran global.
Lebih lanjut, Syaikh Al-Issa secara khusus menyatakan harapannya agar Indonesia, dengan peran kepemimpinan Presiden Prabowo, dapat menjadi wajah utama dunia Islam dalam upaya kolektif untuk memperjuangkan perdamaian dan mempromosikan nilai-nilai toleransi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Mereka berharap Presiden Prabowo membawa pesan-pesan perdamaian, membawa semangat persatuan di dunia Islam,” kata Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak usai pertemuan.
Apresiasi Dukungan Pembangunan Kampung Haji
Presiden Prabowo menyambut baik pandangan dan harapan dari Sekjen MWL. Presiden juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Liga Muslim Dunia, serta Pemerintah Arab Saudi, atas dukungan konkret terhadap rencana pembangunan Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi.
Pembangunan Kampung Haji ini merupakan inisiatif strategis pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan secara signifikan pelayanan dan fasilitas bagi jemaah haji dan umrah Indonesia di Tanah Suci.
Komitmen Kuat Prabowo untuk Umat
Secara keseluruhan, pertemuan antara Presiden Prabowo dan Syaikh Al-Issa menggarisbawahi semakin kuatnya hubungan antara Indonesia dengan organisasi Islam global terkemuka tersebut. Selain itu, pertemuan ini menjadi penegasan kembali komitmen Presiden Prabowo dalam memperjuangkan perdamaian global dan peningkatan pelayanan umat, khususnya jemaah haji Indonesia.
Dukungan MWL juga disampaikan terkait rencana pembangunan Museum Nabi di Indonesia, yang didedikasikan untuk masyarakat muslim di Tanah Air.
Red
BENGKULU, DN-II SELASA (6/12/2025) – Konflik antara warga Jalan Sudirman, Kota Bengkulu, dan manajemen restoran Mie Gacoan memanas. Warga secara tegas menolak surat kesepakatan yang diajukan oleh pihak manajemen terkait dugaan pencemaran limbah resto yang merusak sumur warga. Penolakan ini dipicu oleh kecurigaan adanya upaya suap berupa tawaran amplop, serta skema pembagian biaya untuk pembangunan sumur bor baru yang dianggap merugikan warga.
Janji Kosong dan Skema Bagi Biaya yang Ditolak
Sebelumnya, warga terdampak, Ahmad Rifai, mengaku telah melaporkan masalah ini kepada manajemen resto namun tidak mendapat tanggapan serius. Respon baru muncul setelah kasus dugaan pencemaran limbah ini menjadi viral di media sosial dan diberitakan.
Manajemen Mie Gacoan kemudian datang dengan empat poin penanganan awal: pengurasan sumur, penyediaan air bersih sementara, perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang bocor, dan pembangunan sumur bor baru.
Namun, alih-alih menyelesaikan masalah, seorang oknum dari pihak resto justru menyodorkan klausul yang dinilai janggal: biaya pembangunan sumur bor baru harus dibagi dua antara pihak resto dengan warga terdampak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Warga Tolak Amplop dan Desakan Tutup Mulut
Selain tawaran bagi biaya, dugaan intervensi untuk meredam pemberitaan juga mencuat. Rifai mengungkapkan adanya upaya persuasi yang disertai tawaran uang.
“Lagi-lagi, mereka meminta saya tidak menghubungi media lagi dan memberikan amplop titipan dari pusat. Saya tolak mentah-mentah,” tegas Rifai kepada awak media, mengindikasikan upaya ‘jalan pintas’ untuk meredam masalah.
Penolakan ini semakin memperuncing kecurigaan warga terhadap keseriusan manajemen Mie Gacoan dalam bertanggung jawab penuh. Warga bersikeras hak mereka harus dilindungi tanpa adanya upaya bagi-bagi biaya atas kerugian yang mereka alami.
Ancaman Pidana dan Sanksi Penutupan
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Mie Gacoan belum memberikan pernyataan resmi mengenai penolakan kesepakatan dan dugaan tawaran amplop.
Kasus dugaan pencemaran lingkungan ini berpotensi besar masuk ke ranah hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pihak yang terbukti sengaja membuang limbah berbahaya tanpa izin dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Secara regulasi, setiap usaha wajib memiliki IPAL dan izin pembuangan limbah sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 68 Tahun 2016. Jika terbukti melanggar, Mie Gacoan tidak hanya menghadapi denda, tetapi juga berisiko tinggi menghadapi sanksi administrasi hingga penutupan operasional oleh pemerintah daerah.
Saat ini, warga terdampak tetap menunggu tindak lanjut serius dan pertanggungjawaban penuh dari pihak resto, serta bersiap membawa kasus ini ke jalur hukum jika tidak ada penyelesaian yang adil.
Tim Prima
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
OGAN KOMERING ILIR (OKI), DN-II Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) tengah menghadapi sorotan tajam menyusul temuan audit yang mengindikasikan ambruknya tata kelola aset dan piutang daerah secara fundamental, yang telah berlangsung setidaknya sejak tahun 2010.
Hasil pemeriksaan terbaru mengungkapkan bahwa penatausahaan Piutang Daerah Pemkab OKI “belum memadai dan berpotensi menyebabkan kerugian daerah.”
Per 31 Desember 2024, total Piutang Daerah yang disajikan dalam Neraca mencapai Rp49.162.808.397,80 (Rp49,16 Miliar). Namun, laporan tersebut meragukan daya tagih dari sebagian besar nilai tersebut, menjadikannya ‘aset’ yang hanya menggelembungkan posisi keuangan secara fiktif.
Tiga Isu Sentral: Kedaluwarsa, Data Hilang, dan Kelumpuhan Administrasi
Temuan audit merinci dua kategori masalah piutang yang paling mencolok:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
1. Piutang PBB P2 Kedaluwarsa (Usia Lebih dari 5 Tahun)
Telah teridentifikasi sejumlah Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) yang secara hukum telah kedaluwarsa hak tagihnya karena melampaui batas lima tahun.
Meskipun demikian, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) gagal total melaksanakan upaya hukum, verifikasi, atau yang paling krusial, hapus buku.
Implikasi: Pencatatan piutang yang kedaluwarsa secara permanen melanggar prinsip akuntansi akrual dan menyesatkan otoritas audit mengenai posisi keuangan riil daerah.
2. Piutang Retribusi ‘Misterius’ (Sejak Tahun 2010)
Piutang Retribusi Daerah, termasuk Izin Gangguan dan SITU, senilai Rp344 Juta telah diakui sejak tahun 2010 (berumur lebih dari 14 tahun).
Fakta Mengejutkan: Seluruh rincian Wajib Retribusi dan dokumen pendukung terkait piutang ini dinyatakan hilang pasca transisi organisasi perangkat daerah (OPD) pada tahun 2016.
Saat ini, BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan SKPD terkait menyatakan tidak mampu menagih ataupun melakukan penghapusan karena tidak ada dokumen pendukung yang valid.
Ini menunjukkan bahwa kegagalan penatausahaan telah terjadi secara berkelanjutan selama lebih dari satu dekade. Masalah ini berpusat pada sistem pengendalian internal dan penataan organisasi yang gagal memastikan serah terima dokumen keuangan vital saat restrukturisasi perangkat daerah.
Tuntutan Audit: Akuntabilitas dan Pemulihan Sistem
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Audit dengan tegas menyimpulkan bahwa permasalahan ini berakar pada kelumpuhan sistem pengendalian internal dan kegagalan pada SKPD pengelola pendapatan (BPPD, BPKAD, dan SKPD teknis). 
Beberapa rekomendasi dan tuntutan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab OKI meliputi:
Hapus Buku Piutang PBB P2 Kedaluwarsa: BPPD diwajibkan segera memproses usulan penghapusan piutang PBB P2 yang telah melewati batas lima tahun untuk memastikan Neraca mencerminkan nilai yang wajar.
Tim Penelusuran Dokumen Khusus: BPKAD bersama Dinas terkait harus membentuk Tim Khusus untuk menelusuri Piutang Retribusi 2010. Jika dokumen tetap nihil, proses penghapusan mutlak harus segera diajukan kepada Kepala Daerah.
Penguatan Sistem Pengendalian: Menerapkan sistem pengendalian yang ketat, termasuk prosedur pembentukan Penyisihan Piutang Tak Tertagih dan mekanisme serah terima data keuangan yang wajib didokumentasikan dan dipertanggungjawabkan antar-SKPD.
Rilisan pers ini disampaikan untuk mendorong akuntabilitas, transparansi, dan pemulihan sistem pengelolaan keuangan daerah di Pemkab OKI demi menghindari kerugian daerah yang lebih besar di masa mendatang.
Tanggapan/Klarifikasi dari Pemkab OKI sedang diupayakan oleh Redaksi.
WASPADA! CELAH KORUPSI RJIT MULAI DARI BIAYA MATERIAL HINGGA PEMOTONGAN DANA P3A”
WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Program Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT), yang merupakan kolaborasi strategis antara Kementerian Pertanian dan Kementerian PUPR, belakangan ini disorot terkait potensi penyalahgunaan anggaran. Program ini vital dalam menunjang produksi pertanian nasional dengan memperbaiki infrastruktur pengairan di tingkat petani, yang pelaksanaannya seringkali melibatkan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Namun, tingginya alokasi anggaran yang melibatkan banyak pihak di lapangan menimbulkan celah bagi oknum untuk mencari keuntungan, yang pada akhirnya merugikan kelompok petani penerima manfaat dan mengancam keberlanjutan swasembada pangan.
Potensi tindak pidana korupsi yang paling umum terjadi adalah penyelewengan dana dalam bentuk pemotongan (penyunatan) anggaran yang seharusnya diterima penuh oleh P3A pelaksana. Selain itu, praktik mark-up harga material atau penggelembungan volume pekerjaan (fiktif) juga sering ditemukan, di mana selisih dana hasil korupsi tersebut masuk ke kantong oknum di berbagai tingkatan, baik dari pihak birokrasi, pendamping proyek, hingga pengurus kelompok tani itu sendiri. Praktik ini secara langsung melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kualitas infrastruktur yang dihasilkan menjadi korban utama dari praktik culas ini. Penyimpangan anggaran sering berujung pada penggunaan bahan bangunan di bawah spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), menyebabkan jaringan irigasi tersier yang dibangun menjadi cepat rusak atau tidak berfungsi optimal. Kondisi ini secara substansial menghambat akses air bersih ke lahan pertanian, yang seharusnya mampu meningkatkan indeks pertanaman dan hasil panen, namun justru menimbulkan kerugian negara dan kesengsaraan bagi petani.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menanggapi kerentanan ini, aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk meningkatkan pengawasan dan audit terhadap pelaksanaan program RJIT, khususnya di daerah-daerah yang rawan. Pengawasan ketat diperlukan sejak tahap perencanaan, pencairan dana, hingga tahap pelaksanaan fisik di lapangan. Selain itu, transparansi dana dan pelibatan aktif masyarakat petani sebagai pengawas eksternal juga menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan.
Dampak hukum dari penyelewengan dana RJIT tidak main-main. Oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan hukuman penjara berat serta denda sesuai ketentuan UU Tipikor. Program RJIT yang seharusnya menjadi solusi bagi masalah irigasi pertanian harus diselamatkan dari kepentingan oknum, demi menjamin efektivitas anggaran dan memastikan bahwa manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh petani Indonesia.
BY : JULIYAN
You cannot copy content of this page
