SANGGAU, DN-II Pos Gabma Kotis Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani menerima kunjungan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Barat
Levi beserta rombongan. Kunjungan tersebut berlangsung dalam suasana hangat sebagai bentuk penguatan sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas di wilayah perbatasan. Rabu sore (22/7/2026).
Rombongan disambut langsung oleh Perwira Kotis dengan penyambutan resmi. Selanjutnya, Kabid P2 Kanwil Bea Cukai Kalbar beserta rombongan mengisi buku tamu sebagai bentuk administrasi kunjungan sebelum melaksanakan sesi foto bersama dengan personel Satgas.

Kegiatan ini menjadi wujud hubungan yang baik antara Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani dengan Bea Cukai dalam memperkuat koordinasi dan kerja sama, khususnya dalam mendukung pengawasan wilayah perbatasan negara serta menjaga stabilitas keamanan di kawasan perbatasan RI-Malaysia.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui kunjungan ini diharapkan sinergi antara TNI dan Bea Cukai semakin solid sehingga pelaksanaan tugas pengamanan perbatasan dapat berjalan secara optimal demi menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Red
Kota Semarang, DN-II Komitmen Polda Jawa Tengah dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman keras ilegal kembali dibuktikan melalui Operasi Pekat II Candi 2026. Selama pelaksanaan operasi yang berlangsung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2026, jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Polres berhasil mengungkap ribuan kasus penyakit masyarakat, dengan estimasi menyelamatkan 66.316 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers hasil Operasi Pekat II Candi 2026 yang dipimpin Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Rohmat, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, para pejabat utama Polda Jateng, serta sejumlah organisasi masyarakat anti narkoba di Jawa Tengah.
Dalam operasi yang berlangsung selama 20 hari tersebut, jajaran Polda Jateng berhasil mengungkap 198 laporan polisi kasus narkotika dengan 245 tersangka, serta 2.112 laporan polisi kasus minuman keras dengan 2.132 tersangka. Selain itu, petugas menyita barang bukti narkotika, obat berbahaya, dan minuman keras ilegal dengan nilai estimasi mencapai Rp.15.011.290.000.
Dalam keterangannya, Wakapolda Jateng menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut patut diapresiasi, namun di sisi lain menjadi pengingat bahwa ancaman peredaran narkoba di Jawa Tengah masih cukup tinggi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Tentunya kita merasa prihatin karena pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah masih cukup tinggi. Hal ini menjadi tugas kita bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan sinergi dari instansi terkait serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat,” ujar Brigjen Pol. Latif Usman.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, serta 120.688 butir obat berbahaya. Selain itu, petugas juga menyita 227.489 botol minuman keras, terdiri atas miras pabrikan maupun oplosan.
Ia menambahkan, salah satu pengungkapan terbesar selama Operasi Pekat II Candi 2026 dilakukan Polresta Surakarta yang berhasil membongkar jaringan peredaran 3,5 kilogram sabu pada 30 Juni 2026 di sejumlah lokasi di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten. Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari sistem tempel (ranjau), transaksi melalui aplikasi percakapan terenkripsi, hingga memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai sarana pengiriman narkotika.
Sementara dalam pengungkapan kasus minuman keras ilegal, petugas menemukan berbagai modus pelaku, di antaranya menjual miras tanpa izin, memproduksi minuman oplosan menggunakan alkohol maupun bahan berbahaya, hingga menjual minuman keras kepada anak di bawah umur.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Rohmat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Polda Jawa Tengah dalam upaya pemberantasan narkoba. Menurutnya, penanganan kejahatan narkotika harus dilakukan secara komprehensif melalui penegakan hukum yang diimbangi langkah-langkah pencegahan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui gerakan 3B, yaitu Berani Melapor, Berani Rehabilitasi, dan Berani Menolak penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Usai konferensi pers, Polda Jawa Tengah bersama BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras secara simbolis di halaman Gedung Borobudur Mapolda Jateng. Sementara sisa barang bukti dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang menggunakan alat berat yang dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jateng.
Menutup kegiatan tersebut, Wakapolda kembali mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Mari kita waspadai dan cegah bersama agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. Red/Casroni
BOGOR, DN-II Aksi “pasang badan” menggunakan kartu keanggotaan pers dalam pusaran kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp170 juta yang menyeret oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, berinisial J (Jukardi), berbuntut panjang. Langkah unjuk gigi yang mempertontonkan KTA pers saat dikonfirmasi awak media kini memicu reaksi keras dari jajaran pimpinan pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI). (23/7/2026).
​Perkara bermula dari penelusuran dokumen somasi yang dihimpun tim redaksi. Terlapor Jukardi diduga menerima dana tunai sebesar Rp170.000.000,- dari seorang warga bernama Jaya pada September 2021 lalu. Uang tersebut ditanamkan dalam skema kerja sama bisnis dengan iming-iming pengembalian modal beserta potensi keuntungan hingga Rp130.000.000,- dalam waktu singkat. Namun, hingga pertengahan 2026, modal beserta janji manis keuntungan menguap tanpa kejelasan hukum.
​Bukannya memberikan klarifikasi yang transparan dan akuntabel sebagai pejabat publik desa, upaya konfirmasi awak media justru direspon aksi menghebohkan. Sang istri, Dewi Amelia, mendadak pasang badan dengan mengaku sebagai jurnalis dari dua media sekaligus membawa-bawa nama besar organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor.
​KCBI Bogor: Pejabat Desa Jangan Sembunyi di Balik KTA Pers Istri
​Ketua LSM KCBI Pimpinan Cabang Kabupaten Bogor, A. Marpaung, S.H., menilai tindakan membiaskan konfirmasi perkara personal menggunakan profesi jurnalis merupakan kekeliruan fatal yang merusak integritas pelayanan publik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​”Seorang Sekretaris Desa adalah aparatur pemerintahan yang terikat standar integritas tinggi. Ketika muncul persoalan hukum atau dugaan ikatan bisnis bermasalah yang merugikan warga hingga ratusan juta rupiah, sangat tidak elok jika pejabat bersangkutan malah bersembunyi di balik ‘kartu pers’ istrinya,” tegas A. Marpaung, S.H. saat memberikan statement resminya di Bogor.
​Ia menekankan bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang untuk menegakkan kebenaran dan kontrol sosial, bukan dijadikan instrumen gertak atau benteng pertahanan untuk menutupi dugaan pidana perorangan.
​Ketua Cabang Bogor LSM KCBI Desak Ketua PWI Bogor Bertindak Tegas dan Pecat Oknum
​Nada lebih keras dan menohok disuarakan oleh Ketua Cabang Bogor LSM KCBI, A.Marpaubg , S.H. Pihaknya meminta Ketua PWI Kabupaten Bogor tidak berdiam diri dan segera mengambil tindakan disipliner terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan nama besar organisasi pers.

​”Kami mendesak Ketua PWI Kabupaten Bogor untuk tidak ‘masuk angin’ dan segera bersikap tegas! Seret oknum yang bersangkutan ke Dewan Kehormatan dan PECAT dari keanggotaan PWI jika terbukti memanfaatkan KTA pers untuk menakut-nakuti wartawan lain serta menjadi tameng dugaan pidana pribadi!” ujar A.Marpaubg , S.H., dengan nada tegas.
​Marpaung menambahkan, PWI adalah organisasi profesi wartawan yang terhormat dan memiliki marwah tinggi, sehingga tidak boleh dicoreng oleh tindakan oknum yang tidak memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
​”PWI itu wadah insan pers berintegritas, bukan ‘bemper’ bagi pejabat desa atau keluarganya yang tersangkut kasus hukum. Jangan biarkan marwah ribuan wartawan yang bekerja secara jujur di lapangan rusak akibat ulah oknum yang menjadikan KTA sebagai alat intimidasi. Bersihkan institusi pers dari oknum tak beretika!” pungkasnya.
​Dorong Jalur Hukum dan Inspektorat
​Guna memberikan kepastian hukum bagi korban serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.
​Hingga berita ini diturunkan, oknum Sekdes Selawangi (Jukardi) maupun pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait kelakuan seorang istri ( Dewi Amelia) yang nengambil alih konfirmasi awak media.
Tim redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Klarifikasi seluas-luasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim/C)
MEDAN, DN-II Praktik dugaan pemerasan dilakukan dua oknum wartawan yang telah diproses hukum Polsek Medan Tembung, sangat disesalkan dan dikecam Dewan Pers.
Sebab, pelanggaran tindak pidana tidak dibenarkan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari sebagai wartawan.
“Ini jelas dalam aturan, pemerasan bukan pekerjaan wartawan. Berdasarkan Undang-Undang Pers, wartawan itu mencari dan menyiarkan berita secara benar, berimbang dan valid,” ujar Ahli Pers Dewan Pers, Nurhalim Tanjung di Medan, Rabu (22/7/2026).
Ia menyebut, praktik pemerasan merupakan perbuatan kriminal dan tidak dibenarkan dalam profesi wartawan. Dalam aturan Dewan Pers pers, wartawan tidak boleh merangkap LSM.
“Dalam kode etik jurnalistik (KEJ) sudah diatur, kita harus menyajikan berita yang berimbang. Wartawan itu dari niatnya aja tidak boleh beretikad buruk. Kita harus netral dan objektif,” sebut Nurhalim Tanjung.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia mengaku sangat mendukung kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap wartawan yang melanggar pidana agar menjadi efek jera bagi yang lain
“Semakin cepat berkas perkaranya dilimpahkan semakin bagus, sepanjang bukti-buktinya cukup. Jangan sampai profesi wartawan ini tercemar, seolah-olah semua wartawan melakukannya,” kecamnya.
“Jangan sampai seperti pepatah, gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga, semua orang mencibir. Jangan sampai gara-gara satu atau dua wartawan, merusak semua wartawan yang bekerja dengan baik,” tambahnya.
Nurhalim mendukung tindakan hukum kepolisian dalam praktik dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan.
“Imbauan kepada wartawan untuk menaati KEJ, dan kode prilaku wartawan. Jelas aturannya wartawan tidak boleh memeras, narkoba atau melakukan pelanggaran pidana lainnya. Kode etik ini sangat penting sebagai pedoman kerja,” tuturnya.
Ia juga berharap, wartawan menaati KEJ dan berprilaku profesional.
“Kita berharap wartawan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari bersikap profesional, memberikan berita yang objektif dan valid,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Polsek Medan Tembung mengamankan dua pria terduga pelaku pemerasan di sebuah warung kopi Jalan Letda Sudjono, Kota Medan, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, mengatakan kedua terduga pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Medan Tembung setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Kedua terduga pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemerasan di kawasan Jalan Letda Sujono. Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan mereka beserta barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kompol Ras Maju Tarigan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial I (55), warga Pasar X Marelan, dan JB (60), warga Jalan Kemuning, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wartawan media online.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp4 juta, serta kartu identitas pers.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang bersama Panit Reskrim Ipda DP Manulang setelah menerima laporan mengenai dugaan aksi pemerasan di Warkop Bandar Kupi, Jalan Letda Sujono.
Penyidik Polsek Medan Tembung tengah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan.
“Kita sedang melakukan penyidikan untuk merampungkan berkas dugaan pemerasan dua oknum wartawan untuk dilimpahkan ke JPU,” kata Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju, Selasa (21/7/2026).
Dia berharap, berkas yang tengah ditangani penyidik itu segera rampung agar dapat secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kita tidak pernah memberikan toleransi terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana,” tegasnya.
Dia mengaku, pihaknya sudah bekerja secara professional dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan.
“Kita sudah bekerja secara profesional. Kalau berkasnya sudah rampung secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.

Penindakan terhadap pelanggaran hukum pidana dalam dugaan pemerasan yang dilakukan Polsek Medan Tembung terhadap dua oknum wartawan mendapat tanggapan positif dari masyarakat, terutama pengusaha.
Sebab menurut mereka, jika praktik dugaan pemerasan yang dilakukan oknum berkedok wartawan dibiarkan, maka roda perekonomian di Sumatera Utara dapat terganggu.
“Kita mengapresiasi kinerja Kapolsek Medan Tembung dalam gerak cepat mengamankan oknum wartawan terkait pemerasan,” ujar seorang pengusaha yang minta identitasnya dirahasiakan.
Pengusaha tersebut berharap, kepolisian tidak surut dalam penindak pelaku dugaan pelanggaran pidana, apalagi seperti pemerasan atau pungutan liar (pungli) karena sangat mengganggu para pelaku usaha.
“Tindak tegas pemerasan. Kami sangat mendukung penindakan pelaku pemerasan yang dilakukan Kapolsek Medan Tembung,” pungkas pengusaha tersebut. Tim
Teks foto : Ahli Pers Dewan Pers, Nurhalim Tanjung
INDRAGIRI HULU, DN-II Pakar hukum internasional, Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal, S.H., M.H. menyampaikan rasa prihatin yang mendalam sekaligus mempertanyakan kinerja serta komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Hingga detik ini, hak para Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa pembayaran gaji ke-13 tak kunjung dicairkan.
Keterlambatan ini dinilai sangat ironis dan memberatkan, mengingat momen pencairan gaji ke-13 tahun ini bertepatan langsung dengan masa-masa krusial kebutuhan finansial keluarga, yakni masuknya tahun ajaran baru sekolah 2026/2027.
“Ada apa sebenarnya dengan Pemda Indragiri Hulu? Mengapa sampai detik ini gaji ke-13 ASN belum juga keluar? Padahal, dana dari pusat seharusnya sudah siap alokasi dan peruntukannya sangat jelas,” ujar Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal. S.H,. M.H. dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal.SH,. M.H. menegaskan bahwa gaji ke-13 bukan sekadar tunjangan tambahan, melainkan hak konstitusional dan administratif pegawai yang telah diatur secara nasional untuk membantu meringankan beban pengeluaran keluarga ASN. Terlebih pada bulan Juli ini, para orang tua dihadapkan pada pengeluaran besar untuk pendaftaran sekolah anak, pembelian seragam, buku, serta berbagai perlengkapan penunjang pendidikan lainnya.
Menurutnya, lambatnya birokrasi di tingkat daerah dalam memproses pencairan hak-hak pegawai mencerminkan lemahnya manajerial tata kelola keuangan serta rendahnya kepekaan sosial (social sensitivity) dari para pemangku kebijakan di Pemda Inhu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Para ASN sangat membutuhkan dana tersebut saat ini untuk keperluan anak-anak mereka menyambut tahun ajaran baru 2026/2027. Jangan biarkan anak-anak ASN di Indragiri Hulu menjadi korban dari kelambanan administratif atau buruknya koordinasi di internal Pemda,” tegasnya.
Sebagai seorang akademisi dan pakar hukum Internasional, Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal. S.H,. M.H. juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Penundaan hak finansial tanpa alasan yang transparan dan mendasar dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi yang merugikan hak-hak pegawai secara materiel.
Ia mendesak agar Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Indragiri Hulu segera memberikan transparansi publik terkait kendala apa yang sebenarnya terjadi di balik keterlambatan pencairan ini.
“Pemerintah daerah seharusnya berdiri di garis depan untuk melindungi kesejahteraan aparturnya, bukan justru menghambat. Jika ada kendala administrasi, segera selesaikan hari ini juga. Jangan menunggu keresahan di kalangan ASN meluas,” pungkas Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal. S.H,. M.H.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Sekretaris Daerah (Sekda) serta Kepala BPKAD Kabupaten Indragiri Hulu terkait kepastian jadwal pencairan gaji ke-13 bagi ribuan ASN di lingkungan Pemda Inhu.
Red
Brebes, DN-II Kepolisian Sektor (Polsek) Paguyangan bersama petugas Damkar/BPBD Kabupaten Brebes dan Perhutani KPH Pekalongan Barat berhasil menangani kebakaran hutan pinus yang terjadi di Petak 39q RPH Cipanas, termasuk wilayah Dukuh Cigobang, Desa Kedungoleng, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, pada Senin (20/7).
Kapolsek Paguyangan, AKP Tasudin, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan adanya kebakaran sekitar pukul 13.00 WIB, setelah api pertama kali diketahui muncul sekitar pukul 10.00 WIB.
“Begitu menerima laporan, personel Polsek Paguyangan langsung menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Damkar/BPBD Kabupaten Brebes serta Perhutani KPH Pekalongan Barat untuk melakukan pemadaman sekaligus mengamankan lokasi kejadian,” ujar AKP Tasudin dalam katerangan yang disampaikan, Kamis (23/07/2026).
Berdasarkan hasil pengecekan awal dan keterangan saksi di lapangan, kobaran api pertama kali terlihat pada area bekas tebangan pohon pinus yang dipenuhi tunggak, ranting, dan sisa material kayu yang telah mengering. Api kemudian merembet ke rumput kering dan beberapa pohon pinus di sekitarnya sehingga upaya pemadaman awal secara manual yang dilakukan petugas Perhutani belum mampu menghentikan penyebaran api.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Petugas gabungan kemudian melakukan pemadaman menggunakan suplai air hingga api berhasil dikendalikan dan tidak meluas ke kawasan hutan yang lebih besar. Kecepatan koordinasi dan sinergi antarinstansi dinilai menjadi faktor penting dalam keberhasilan penanganan kebakaran tersebut.
“Dari kejadian ini tidak terdapat korban jiwa. Kerugian materiil berupa sekitar tiga batang pohon pinus serta beberapa tunggak dan brongkol yang terbakar,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, hingga saat ini penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan. Dugaan sementara, api berasal dari area bekas tebangan yang dipenuhi material kering sehingga mudah terbakar, ditambah kondisi cuaca panas pada musim kemarau yang mempercepat penyebaran api.
Untuk mengantisipasi kebakaran susulan, Polsek Paguyangan bersama Perhutani dan instansi terkait masih melakukan monitoring di lokasi guna memastikan tidak ada bara api yang tersisa. Selain itu, petugas juga melakukan pendataan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan keterangan guna mengungkap penyebab pasti kebakaran.
AKP Tasudin mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau dengan tidak melakukan pembakaran lahan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, maupun melakukan aktivitas lain yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dengan mematuhi aturan dan segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui adanya titik api atau kejadian yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Polsek Paguyangan akan terus meningkatkan patroli dan koordinasi dengan Perhutani, BPBD, Damkar, serta pemerintah desa dalam upaya pencegahan kebakaran hutan,” pungkasnya.
Saat ini api telah berhasil dipadamkan dan situasi di lokasi kejadian aman, kondusif, serta tetap dalam pemantauan petugas gabungan untuk mengantisipasi munculnya titik api baru. Red/Hms
Kilas Balik Ajaran Leluhur: Mengapa Penampilan Sering Mengecoh Penilaian Kita
​Oleh Casroni
22 Juli 2026
​www.detik-nasional.com // Mengapa orang Jawa mengajarkan ajaran jalmo tan keno kiniro? Ungkapan sarat makna ini menyiratkan pesan mendalam bahwa manusia tidak dapat dinilai atau ditebak hanya dari apa yang tampak di permukaan semata. Berdasarkan keterangan dan wawancara eksklusif bersama narasumber terpercaya, ungkapan tradisional ini tidak hanya relevan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga memuat filosofi penting tentang cara pandang yang objektif terhadap sesama manusia di tengah dinamika sosial modern yang serba cepat.
​Penampilan vs Kapasitas: Menembus Batas Lahiriah
​Kenyataan sehari-hari sering kali mematahkan asumsi awal kita terhadap seseorang. Narasumber menekankan bahwa parameter lahiriah kerap kali mengecoh persepsi manusia melalui dua sisi yang kontras:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Sederhana di Luar, Luar Biasa di Dalam, Seseorang yang tampil apa adanya dan sederhana belum tentu tidak memiliki kemampuan, kapasitas, atau potensi yang hebat. Sejarah dan dinamika sosial membuktikan bahwa banyak tokoh besar justru memulai kiprah serta kontribusinya dari kesederhanaan.
​Tampak Hebat, Belum Tentu Berintegritas. Sebaliknya, seseorang yang berpenampilan megah, berstatus sosial tinggi, atau terkesan luar biasa secara kasat mata belum tentu memiliki integritas, moralitas, dan kebijaksanaan yang sejalan dengan penampilan luarnya.
​Pesan Luhur Para Leluhur Nusantara
​Para leluhur Jawa sejak dulu telah mewariskan pengingat yang kuat agar kita tidak tergesa-gesa menghakimi orang lain. Penilaian yang utuh dan bijaksana tidak boleh hanya didasarkan pada:
​Penampilan fisik atau gaya berpakaian sehari-hari yang terlihat.
​Status sosial di tengah masyarakat yang kerap bersifat semu.
​Kepemilikan harta benda atau materi duniawi yang tidak mencerminkan kedalaman karakter.

​Narasumber menegaskan bahwa ukuran-ukuran material tersebut sering kali menipu penglihatan, mengaburkan fakta, dan mengabaikan esensi kemanusiaan yang sesungguhnya.
​Perspektif Ilmiah dan Psikologis Modern
​Menariknya, pandangan tradisional yang diwariskan turun-temurun ini ternyata sejalan dengan temuan sains modern. Penjelasan dari narasumber diperkuat oleh pemikiran psikologis mutakhir, di mana merujuk pada konsep psikologi perilaku (termasuk riset psikolog peraih Nobel Ekonomi), manusia kerap menggunakan sistem berpikir cepat dan intuitif saat pertama kali mengamati orang lain.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Dalam berbagai penelitian psikologi perilaku, terungkap bahwa kesan pertama sangat dipengaruhi oleh bias kognitif (cognitive bias). Bias ini sering kali menjerumuskan seseorang pada kesimpulan yang keliru karena menghakimi individu lain secara instan tanpa data atau pengenalan yang memadai.
​Leluhur telah lama mengingatkan bahwa tidak semua hal di dunia ini dapat dipahami hanya dengan sekali lihat. Mengenal dan memahami seseorang secara utuh membutuhkan proses yang melibatkan waktu, pengalaman, serta kebijaksanaan batin.
​Sebagaimana pesan utama yang disampaikan oleh narasumber: Jangan mudah menilai seseorang dari penampilannya. Berikan diri Anda kesempatan untuk benar-benar mengenal sebelum menyimpulkan, karena nilai sejati seseorang sering kali tersembunyi di balik apa yang tidak kasat mata.
Medan, DN-II Massa Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jalan Jenderal AH Nasution, Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Rabu (22/7/2026).
Dalam aksi yang sempat diwarnai ketegangan dan aksi bakar ban ini massa mendesak agar Kejagung segera memenjarakan mantan Jampidsus Febri Adriansyah dan mengungkap skandal korupsi besar di negara ini.
“Hari ini kami AMPH Sumut menggelar aksi karena merasa kecewa terhadap Kejagung yang tidak menahan mantan Jampidsus, Febri Adriansyah. Kejagung hanya menetapkannya sebagai tersangka,”ungkap Kordinator AMPH Sumut, Alan Pane SH pada wartawan.
Dikatakan, adapun 7 tuntutan massa AMPH Sumut yakni, pertama, penjarakan Febri Adriansyah mantan Jampidsus dan ungkap skandal korupsi besar di negara ini. Kedua, segera periksa Jaksa Agung karena diduga melindungi Febri Adriansyah selama menjadi Jampidsus dengan mendapatkan setoran dari Febri Adriansyah.
Ketiga, Febri mendapatkan perlindungan dari, SS. Keempat, Kejaksaan mandul tidak berani tahan Febri Adriansyah. Kelima, segera reformasi Kejaksaan. Keenam, selamatkan institusi ini dari pelaku koruptor dan terakhir, kembalikan TNI ke barak dan jangan lagi menjaga di Kejaksaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Aksi sempat diwarnai ketegangan, saat massa minta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) hadir menemui massa. Karena permintaan tersebut tak dipenuhi, massa yang kecewa kemudian meluapkan kekesalannya dengan melakukan aksi bakar ban, sebagai bentuk mengobarkan api perlawanan.
“Kami juga kecewa tadi karena permintaan kami agar Kajatisu datang menemui massa tidak dipenuhi. Kami juga berencana bakal menggelar aksi jilid II dengan menghadirkan jumlah massa yang lebih banyak lagi,”ungkap Alan.
Puas berorasi dan menyampaikan pendapatnya, massa aksi membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke kediamannya masing-masing. Tim
SERANG, DN-II Ketika negara kalah oleh pengusaha, rakyat menjadi pihak yang paling dirugikan. Di Desa Gunung Sari, Kabupaten Serang, PT Gunung Sari Utama (GSU) disorot publik setelah diduga beroperasi selama 31 tahun tanpa tunduk sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan. Perusahaan ini disinyalir melakukan pelanggaran sistematis yang mencakup sektor ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga administrasi pertanahan. (21/7/2026).
​Hak Pekerja Diduga Diabaikan
​Permasalahan mendasar bermula dari kesejahteraan pekerja yang jauh dari standar layak. Seorang petugas keamanan berinisial YTR mengungkapkan bahwa gaji yang diterima tidak mencapai Rp3 juta, serta tanpa jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
​Pengakuan serupa disampaikan oleh pekerja berinisial A. Dari total sekitar 53 pekerja di lokasi, upah tercatat berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp3 juta. Fasilitas kesehatan yang sebelumnya dapat diklaim (reimburse) kini disebut telah dihapus total.
​”Berobat sendiri, Pak. Apalagi untuk anak istri,” ujar A dengan nada lirih.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Kondisi ini memicu dugaan pelanggaran terhadap Pasal 88 Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
​Skala Usaha Besar, Kontras dengan Kewajiban
​Di balik persoalan kesejahteraan pekerja, skala operasional PT GSU tergolong masif. Berdasarkan data lapangan, perusahaan ini mengelola 3 unit usaha dengan 19 kandang berkapasitas masing-masing 20.000 ekor ayam di atas lahan seluas 106 hektar. Setiap hari, sebanyak 8 hingga 10 truk keluar masuk membawa sekitar 1.000 ekor ayam untuk didistribusikan ke konsumen luar kota. Besarnya omzet usaha ini dinilai kontras dengan pengabaian hak-hak dasar para pekerjanya.
​Polemik Lingkungan dan Legalitas Perizinan
​Persoalan lain turut disorot dari aspek lingkungan dan perizinan. Humas TTKBI Pusat, Aang Wahyudi, menyatakan bahwa fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak ditemukan di lokasi, papan informasi usaha tidak dipasang, serta penggunaan air tanah diduga tidak sesuai prosedur. Hal ini dinilai berpotensi melanggar Pasal 22 dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

​Dari sisi administrasi pemerintahan, Kepala Desa Gunung Sari, Maemun, bersama Pemerintah Desa Sukalaba mengungkap bahwa perizinan perusahaan belum lengkap. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di wilayah Sukalaba tercatat masih atas nama pribadi dan belum beralih menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU). Ketiadaan laporan dan koordinasi berkala selama puluhan tahun menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan instansi berwenang sejak perusahaan ini berdiri pada tahun 1995.
​Desakan Tindakan Tegas dan Sikap Lembaga
​Camat Gunung Sari, Sri Rahayu Basukiwati, mendesak instansi teknis untuk segera mengambil langkah nyata.
​”Disnaker harus segera turun tangan. Lakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas dan pastikan upah sesuai,” tegasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Namun, desakan tersebut berbanding terbalik dengan sikap DPRD Kabupaten Serang Komisi III yang disebut belum mengambil sikap resmi meski telah menerima audiensi terkait masalah ini.
​Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalsel sekaligus Pemimpin Redaksi Kopitv.id, Iswandi, yang turun langsung ke lapangan menilai ada kejanggalan dari hulu ke hilir.
​”Jika benar tidak ada evaluasi selama 31 tahun, maka ini bukan lagi kelalaian, melainkan pembiaran. Dan pembiaran adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi Pasal 28D dan 28H UUD 1945,” ujarnya.
​Tuntutan Publik kepada Negara
​Publik dan berbagai elemen mendesak agar negara segera hadir melalui langkah-langkah konkret:
​Dinas Tenaga Kerja Kab. Serang: Segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta audit menyeluruh. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai Pasal 185 UU Ketenagakerjaan.
​Dinas Lingkungan Hidup Kab. Serang: Menindak tegas operasional perusahaan, termasuk opsi penutupan sementara jika IPAL dan izin lingkungan terbukti tidak terpenuhi. Seluruh pekerja juga wajib didaftarkan kepesertaan BPJS-nya secara paksa karena merupakan hak konstitusional.
​DPRD Kabupaten Serang (Komisi III): Diharapkan aktif menggunakan kewenangannya untuk mengawasi persoalan ini secara serius demi kepentingan masyarakat luas.
​Jika penegakan hukum dapat dinegosiasikan di Gunung Sari, dikhawatirkanpreseden buruk ini dapat merembet ke sektor lain. Menegakkan aturan dan melindungi hak rakyat adalah kunci utama untuk menjaga wibawa hukum.
​Catatan Redaksi: Berita ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab selambat-lambatnya 1×24 jam bagi pihak manajemen PT GSU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
​Tim Redaksi
Yahukimo, DN-II Papua Pegunungan – Duka kembali menyelimuti Tanah Papua. Tiga warga sipil dilaporkan meninggal dunia dalam aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh kelompok bersenjata OPM pimpinan Kopitua Heluka (Danops Kodap Yahukimo) di sekitar Jalan Trans Papua, Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan informasi awal yang diterima, serta pernyataan yang dipublikasikan oleh Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB, kelompok tersebut mengklaim bertanggung jawab atas penembakan yang mengakibatkan tiga warga sipil meninggal dunia. Korban terdiri dari sepasang suami istri, Kumis Kogoya beserta istrinya, serta seorang perempuan dari Suku Unaukam. Hingga saat ini, identitas lengkap dan kronologi kejadian masih dalam proses pendalaman oleh aparat yang berwenang.
Koops TNIÂ Â kepada keluarga para korban. Kehilangan warga sipil akibat tindak kekerasan merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Setiap masyarakat Papua berhak hidup dengan aman, bekerja, membesarkan keluarga, dan membangun masa depan tanpa rasa takut.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Koops TNI Habema terus berkoordinasi dengan aparat terkait untuk melakukan penyelidikan, pengejaran, dan penegakan hukum terhadap para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mencegah terulangnya aksi kekerasan yang mengancam keselamatan warga.
Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf. M. Wirya Arthadiguna, menegaskan bahwa setiap tindakan aparat keamanan selalu berorientasi pada perlindungan masyarakat dan penegakan hukum yang profesional.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Tidak ada satu pun masyarakat yang seharusnya kehilangan nyawa akibat aksi kekerasan. Koops TNI Habema akan terus bekerja secara selektif, terukur, profesional, dan sesuai hukum untuk menghadirkan rasa aman bagi masyarakat serta memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Koops TNI Habema meyakini bahwa keamanan merupakan fondasi bagi kehidupan masyarakat. Ketika situasi aman terjaga, anak-anak dapat bersekolah, pelayanan kesehatan dapat berjalan, aktivitas ekonomi kembali tumbuh, dan masyarakat dapat membangun masa depan dengan penuh harapan.
Koops TNI Habema mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta terus memperkuat semangat persaudaraan demi terwujudnya Papua yang aman, damai, dan sejahtera. Red
You cannot copy content of this page
